siwah.com

Tag: aceh

  • Ghazali Abbas : Tunda Pemilukada Pidie Harus Sesuai Hukum

    Banda Aceh-Bertalian dengan tuntutan dan isu penundaan Pemilukada di Pidie sebagai bagian dari NKRI. ada warga negara yg menyampaikan pendapat/aspirasi menuntut Pemilukada ditunda bagian dari demokrasi dan hak asasi warga Negara, hanya saja apakah tuntutan itu berdasarkan selera liar segelintir warga negara, atau sesuai sudah dengan konstitusi negara.

    Hal itu disampaikan Mantan anggota DPR RI Ghazali Abbas Adan yang juga maju mencalonka diri sebagai Bupati Pidie melalui jalur independen kepada The Globe Journal, Sabtu (22/10).

    “Sangat arif pernyataan Ketua KIP Pidie ketika merespon tuntutan tersebut yang antara lain menyatakan mendukung aspirasi  rakyat yang sesuai dengan hukum dan mekanisme yg berlaku dalam kerangka NKRI,”ujar Ghazali.

    Sedangkan dalam undang-undang/konstitus negara sudah jelas aturan dalam pelaksanaan Pemilukada di seluruh tanah air, termasuk Aceh dan Pidie, baik institusi pelaksana, proses, dan rakyat yg terlibat dalam Pemilukada, meliputi pemilih dan kandidat.

    Demikian pula halnya kata Ghazali, dengan penundaan Pemilukada di satu daerah, juga ada mekanismenya dalam konstitusi negara. Tentang penekenan kesepakatan yang telah terjadi antara para pihak juga harus memenuhi unsur kerealaan, saling ridha, tidak ada unsur kospiratif, paksa memaksa, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.

    “Apabila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Pertanyaan berikutnya adalah bahwa rakyat yg hadir dengan membawa tuntutan itu karna mobilisasi atau dengan suka rela (‘an taraadhin), serta dibandingkan dengan 423 ribu jumlah penduduk Kabupaten Pidie, apakah mereke  bisa serta merta mengklaim tuntutan itu sebagai representasi rakyat Pidie,” tukasnya.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Staf Ahli Pangdam: Jelang Pilkada, Benih Konflik Mulai Muncul

    BANDA ACEH- Staf Ahli Pangdam Iskandar Muda Letkol Infanteri Sunari menilai menjelang pelaksanaan pilkada di Aceh benih-benih konflik antar kelompok mulai muncul. Dia pun meminta semua pihak mewaspadai dinamika politik yang terjadi.

    “Secara keseluruhan kondisi Aceh cukup kondusif. Namun, menjelang pilkada benih-benih konflik antar kelompok mulai muncul,” kata Letkol Sunari dalam diskusi memperingati HUT Golkar ke-47 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Sabtu (22/10).

    Itu sebabnya, mantan Dandim Aceh Timur dan Kasrem Lhokseumawe ini meminta semua pihak mewaspadai kondisi itu agar proses dinamika sosial budaya dan politik dapat berjalan sesuai relnya.”Sehingga pembangunan Aceh dapat berjalan,” ujarnya.

    Sunari juga menilai, saat ini rasa kebangsaan dan persatuan di kalangan masyarakat sudah luntur. “Perlu kesadaran untuk menumbuhkan kembali rasa kebangsaan dan persatuan guna terciptanya Aceh damai dan keutuhan NKRI,”ujar Sunari.

    Sebagai provinsi yang menjadi bagian dari NKRI, kata Sunari, Aceh tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari dinamika yang terjadi di tingkat nasional.

    Selain Sunari, diskusi publik bertema Gerakan memperkokoh wawasan kebangsaan menyongsong perubahan dan perkembangan Aceh juga menghadirkan pemateri dari Polda Aceh dan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung.

    Ketua Panitia HUT Golkar ke-47 T Amiruzzahri mengatakan, diskusi itu dimaksudkan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme. “Wawasan kebangsaan bisa menjadi modal dasar untuk menghadapi perubahan serta bertujuan agar jati diri bangsa tidak hilang,” kata T Amiruzzahri.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awas! Radikalisasi Massa, Masyarakat Sipil Surati SBY

    BANDA ACEH – Khawatir dampak konflik pilkada Aceh mulai mengarah ke radikalisasi massa, empat LSM mewakili masyarakat sipil pro-perdamaian Aceh menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengarahkan para pihak yang berseteru agar arif dan tak terjebak politik antagonis.

    Surat tersebut dikirim Agusta Muhktar (AJMI), Askhalani (GeRAK Aceh), Evi Narti Zain (Koalisi NGO HAM Aceh), Hendra Fadli (KontraS Aceh), Hospi Novizal Sabri (LBH Banda Aceh), dan Heri Saputra (PB HAM Pidie), pada Jumat (21/10).

    Radikalisasi massa yang dimaksud, kata Hendra Fadli, berpotensi menciptakan kemandegan politik dan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah Pusat.

    Selain itu, kata Hendra, situasi objektif di Aceh saat ini menjadi salah satu faktor kekhawatiran tersebut. Misalnya, seperti disebutkan dalam surat tersebut, tidak mendaftarnya Partai Aceh dalam pilkada karena konflik regulasi yang belum selesai.

    “Fakta ini menunjukkan kekuatan politik lokal ini masih memiliki soliditas kuat serta tingkat loyalitas tinggi pada seluruh struktur politik formalnya di Aceh terhadap kebijakan pimpinan tertinggi PA, dalam hal ini Muzakir Manaf selaku Ketua PA-KPA,” ujar Hendra.

    Soliditas dan loyalitas ini dinilai berimplikasi pada kesamaan sikap para anggota legislatif dari partai tersebut di propinsi dan daerah.

    “Artinya, pilkada akan terus berlangsung dalam suasana disharmonis antara eksekutif dan legislatif. Dalam situasi seperti ini dapat disimpulkan telah terjadi pendelegitimasian proses pilkada dan hasil yang akan dicapai nantinya justru sejak sebelum pemimpin eksekutif terpilih.”

    Selain itu, tambah Hendra Fadli, sulit memungkiri bahwa PA-KPA sebagai jelmaan dari GAM masih memiliki dukungan arus bawah yang kuat.

    “Apalagi setelah keputusan penting yang disampaikan Muzakir Manaf dengan argumentasi yaitu mempertahankan eksistensi MoU dan UUPA secara konsisten dan konsekuen demi marwah Aceh,” ujarnya.

    Masyarakat sipil, sambung Hendra, menilai pernyataan itu memiliki sengatan kuat untuk membangkitkan sentimen keAcehan, minimal di basis-basis massa tradisonal GAM, seperti Aceh Utara, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan sebagian Barat serta Selatan Aceh.

    “Situasi ini merupakan lahan kering yang rawan atau berpotensi mengarah pada radikalisasi massa,” kata Hendra.

    Selain itu, tambah Hendra, kekuatan kelompok Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh incumbent) dan kubu pro serta pengguna jalur independen lainnya juga tidak bisa dianggap kecil.

    “Kekuatan yang mengusung moral demokrasi ini meskipun tidak memiliki moral “ideologi keAcehan”, secara kuantitas dan logislitik terbilang signifikan.”

    Kekuatan lain adalah sikap oportunis yang diperlihatkan partai nasional. “Parnas nyaris tidak memiliki kepentingan langsung dalam kisruh Pilkada Aceh. Apa pun situasinya Parnas tidak memiliki kerugian politik yang serius. Sehingga sikap Parnas cenderung terkesan oportunis dan mengalir ke arus yang kuat.”

    Dari fakta-fakta tersebut, masyarakat sipil menilai tak ada kekuatan lokal yang mampu jadi penyeimbang kisruh pilkada. Dari pihak berseteru, sambung Hendra, menyerahkan proses penyelesaian konflik itu kepada pihak ketiga yaitu pemerintah pusat dan Uni Eropa.

    Tapi, dalam suratnya kepada Presiden SBY, masyarakat sipil melihat sehebat apa pun kisruh pilkada, tak akan kembali menyeret Aceh ke dalam konflik kekerasan bersenjata.

    Hanya saja yang dikhawatirkan ialah kencenderungan konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh masing-masing kubu politik. “Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik “demokrasi” sekarang. Ketika penyelesaian melalui lobi dan negoisasi serta desakan melalui instrumen legal sudah tersumbat.”

    Masyarakat sipil memprediksi ke depan akan terus berlangsung mobilisasi massa dalam jumlah besar, seperti di Pidie, Kamis kemarin (20/10).

    “Di sisi lain kelompok proindepependen tentu tidak akan diam. Mereka akan melakukan hal serupa untuk menangkal serangan mobilisasi massa lawan politiknya,” ujar Hendra.

    Masyarakat Sipil Pro Perdamaian menyarankan Presiden SBY mengarahkan para pihak yang berseteru (Irwandi Yusuf dan Muzakir Manaf) tidak terjebak melalui pengerahan kekuatan politik masing-masing yang bakal menyulut perlawanan arus bawah.

    “Karena kami yakin bahwa kedua tokoh penting ini masih memiliki semangat keAcehan dan mampu bersikap sebagai negarawan,” ujar Hendra.

    Mereka juga meminta SBY tak membiarkan konfrontasi politik Aceh terus bergulir. SBY juga diharapkan konsisten mengarahkan para pengambil kebijakan strategis mengenai Aceh di tingkat nasional agar menghormati kekhususan Aceh.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Farhan Bantah Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid membantah pemberitaan sebuah media online nasional yang menuliskan dirinya mengatakan “Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA”. Ia mengaku bukan dirinya yang mengatakan demikian dalam diskusi yang diselenggarakan oleh TIM tgl 16 Oktober 2011 di Jakarta. Akan tetapi pernyataan itu Ia kutip dari Mawardi Ismail, SH yang dikemukakan dalam sebuah acara yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan Unsyiah di hotel The Pade Banda Aceh, tanggal 15 Oktober.

    “Bukan saya yang katakan itu, tetapi dari pak Mawardi, SH. Ketika ia menjadi narasumber di Aceh, jadi salah yang menyebut bersumber dari saya,” kata Farhan melalui ponsel kepada The Globe Journal, Kamis malam (20/10).

    Menurut Farhan, pernyataan Mawardi IsmaiI itu sebagai reaksi atas polemik UUPA akhir-akhir ini, dibanding saat Mawardi menjadi salah satu nara sumber saat pembekalan anggota DPRA periode 2009-2014.

    Dalam berita tersebut, tertulis Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun. Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Source : The Globe Journal

  • Anggota Dewan PA Ikut Turun ke Jalan

    SIGLI – Aksi damai ribuan massa di depan kantor Bupati Pidie siang ini ternyata tak hanya diikuti masyarakat biasa. Puluhan anggota dewan dari Partai Aceh juga ikut turun ke jalan bersama massa KMPA (Komite Mahasiswa Pemuda Aceh).

    Para anggota dewan ini bergabung massa dengan berjalan kaki dari kantor DPRK Pidie ke kantor bupati Pidie. “Mereka juga sepakat mendukung apa yang kami tuntut,” kata Ketua KMPA Hendra Fauzi.

    Hendra menambahkan, aksi turun ke jalan itu merupakan aksi damai bertajuk penyelamatan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Menurut Hendra, hingga pukul 12.00 siang ini, massa yang bergabung terus bertambah. Ia memperkirakan jumlahnya mencapai 5.000-an. Saat ini massa yang berjalan kaki membentuk barisan sepanjang 3 kilometer.

    Salah seorang anggota dewan yang ikut turun ke jalan adalah Sekretaris Komisi B DPRK Pidie Teungku Jailani. Menurutnya, para anggota dewan sengaja bergabung sebagai bentuk dukungan atas aksi yang diprakarsai KMPA itu.

    “Sebagai wakil rakyat, kami ikut mendampingi. Sekarang ada sekitar 38 orang di sini, dari Partai Aceh, ada juga dari Golkar dan Demokrat,” kata Teungku Jailani.

    Di kantor bupati, massa disambut oleh Sekretaris Daerah Pidie M. Iriawan, yang langsung berbaur dan memberi pengarahan kepada massa dengan menggunakan pengeras suara di tangan.

    Menurut Jailani, dari Kantor Bupati, massa nantinya akan bergerak ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.[]

    Source : Atjeh Post

  • ORI Berani Uji Publik Atas Protes Eks GAM

    Occidental Research Institute (ORI) Doc. theglobejournal.com

    Banda Aceh – Sikap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang memprotes hasil riset Occidental Research Institute (ORI) ditanggapi oleh Direktur ORI, Maimun bin Lukman. Ia menjelaskan bahwa hasil riset adalah realitas yang tidak dapat direkayasa dan Maimun Lukman berani uji publik jika perlu membuktikannya.

    “ Jadi ini adalah realitas, bukan rekayasa. Kami tidak ingin berdebat soal ini, tapi kita siap uji publik jika diperlukan, dan diskusi bersamaan pers juga sebagai salah satu bentuk uji publik,”tegas Lukman saat dikonfirmasi The Globe Journal, Rabu malam (19/10).

    Lukman melanjutkan, dalam riset sosial, maka pertanggungjawaban/uji publik itu penting. Maka jika ada mantan kombatan yang tidak suka isi survey ini, itu hal yang wajar menurut Maimun.

    “Jika memang mereka ingin membantah hasil survey kami, maka saya kira mereka perlu membuat survey untuk membuktikannya. selama ini kita sering berbicara yang tidak berdasarkan fakta dan realitas, dan akhirnya terjadi satu retorika yang tidak benar,” ujarnya.

    Jadi, Maimun mengira bicara itu perlu dengan fakta, bukan sekedar bicara. Masyarakat jenuh dengan retorika elit selama ini.

    Source : The Globe Journal

  • Eks GAM Protes Hasil Riset ORI

    Banda Aceh- Hasil survei yang dilakukan oleh Occidental Research Institute (ORI) mencatat lebih banyak masyarakat mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu, menuai protes dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Pase. Pasalnya tidak mungkin sebanyak itu masyarakat Aceh mendukung Pemilukada tepat waktu.

    “Kami sangat menyanyangkan, dalam kondisi politik Aceh seperti, ini ORI dengan berani menjual intelektualitas dengan melakukan riset yang kami anggap tidak netral, berkepentingan terhadap kelompok penguasa, kami nilai riset itu adalah riset pesanan,” ungkap mantan kombatan GAM Wilayah Pase, Ayah Banta kepada The Globe Journal secara tertulis, Rabu (19/10).

    Ayah Banta menjelaskan hasil yang dipublikasi oleh ORI tersebut membuat seluruh Isi alam di Aceh menangis, sangat mustahil kalau hasil survey ORI, Rakyat Aceh bisa terima Pemilukada di Atjeh,”ungkapnya.

    “Atas nama kader PA dan KPA kami menolak hasil riset ORI yang dengan berani melakukan riset berkaitan dengan PA Tanpa melakukan koordinasi dan mengetahui pihak PA. Kami siap menuntut hasil tersebut di publikasi,” tegas Ayah Banta.

    Di saat pendatangan MoU Antara RI DAN GAM, Dengan lahir perjanjian tertulis yg di tengahi oleh Uni Eropa 15 Agustus 2005, seluruh rakyat Aceh menyambut perdamaian dengan kegembiraan yang gemilang. Dan buah perjanjian Sebagian kemudian di implementasi ke dalam UU PA yaitu pasal 256 yang menjadi harta dari pada rakyat Aceh.

    Tambahnya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apa yang sudah menjadi harta bagi rakyat Aceh dirampas atau di hapus dengan paksa, karena ada beberapa orang yang mau mengkhianati Aceh.
    “Menurut pandangan saya ORI kurang Dewasa dalm melihat situasi sekarang di Aceh.”ujarnya.

    Source : The Globe Journal 19 Oktober 2011

  • Menko Polhukam: KPU yang Putuskan Jadwal Pilkada, Bukan Presiden

    Menkopolhukam Djoko Suyanto Doc. Atjeh Post

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dengan tegas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum lebih berhak menentukan jadwal pilkada ketimbang presiden.

    Pernyataan ini soal sikap Partai Aceh yang belakangan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyelesaikan pilkada Aceh.

    “Enggak, enggak, keliru itu jika PA (Partai Aceh) minta presiden yang memutuskan jadwal pilkada. Itu kewenangan KPU, bukan pemerintah pusat. Kalau tidak terima, nanti harus ke MK, bukan Presiden. Nanti kami (pemerintah pusat) disalah-salahkan lagi,” kata Djoko Suyanto usai pelantikan sejumlah menteri baru oleh presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

    Djoko Suyanto sendiri menilai kondisi Aceh dan Papua masih dapat dikendalikan. “Kami punya desk Aceh dan desk Papua di Kementerian (Polhukam). Sejauh ini keamanannya masih terkendali.”

    Sedangkan Ketua KPU Hafiz Anshary, kepada The Atjeh Post, memastikan Pilkada Aceh sejauh ini tetap dijalankan sesuai jadwal, apapun polemik yang terjadi pada tingkat lokal.

    “Proses masih jalan terus sampai ada keputusan payung hukum yang bisa mengubahnya. Jadi kita tetap akan jalan sesuai jadwal KIP Aceh,” ujar Hafiz.

    Senada dengan Joko, ketika ditanyakan apa tanggapan presiden terkait hal itu, Hafiz juga menjawab bukan presiden yang bisa memutuskan tetapi Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lain.

    “Ini masih menunggu. Jadwal pelaksanaannya tetap 24 Desember 2011. Soal protes Partai Aceh? Ya, mereka kan sudah mengajukan pada MK. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” kata Hafiz Anshary.

    Source : Atjeh Post 19 Oktober 2011

  • KIP: Jangan Jadikan Daftar Pemilih Alasan Gugatan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengimbau para bakal calon kepala daerah mengecek konstituen yang telah tertera di Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebelum 25 Oktober.

    “Jangan nantinya bagi yang kalah menggugat dengan alasan daftar pemilih. Karena persoalan daftar pemilih selalu dijadikan modal awal untuk menggugat,” kata Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur usai pengambilan nomor urut tes baca Alquran, di Aula KIP Aceh, Kamis (20/10).

    Bagi pemilih yang tidak terdaftar, tambah Akmal, dapat dilaporkan ke KIP Aceh atau KIP daerah sebelum 25 oktober.

    “Namun jika pada DPS tidak juga terdaftar, ada waktu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan, yang batas waktu pelaporannya 31 Oktober,” ujar Akmal.

    Tapi, untuk daftar tambahan, lanjut Akmal, bukan urusan KIP Aceh lagi, melainkan kerja Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

    Akmal juga menjelaskan, pengumuman Daftar Pemilih Tetap atau DPT akan diumumkan pada 4 November 2011. Setelah itu tertutup peluang untuk penambahan bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih. “Jangan nanti mencari dukungan ternyata orang-orangnnya tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

    Akmal menambahkan, saat ini KIP Aceh telah mempublikasi soal pemilih itu dengan berbagai cara, baik lewat selebaran hingga iklan di berbagai media cetak maupun elektronik.

    “Masalah ini juga sudah kita surati lembaga dan kalangan pemerintah untuk disampaikan kejajarannya hingga ke paling bawah,” kata Akmal.

    KIP, tambah dia, juga telah mengintruksikan bahwa bagi kalangan muda yang lahir paling lambat 24 Desember 1994 dapat didaftarkan sebagai pemilih. “Untuk yang 15 tahun boleh, tapi dengan syarat sudah menikah,” katanya.

    Sekali lagi Akmal berharap para bakal calon bisa memastikan konstituen mereka terdaftar sebagai pemilih. “Tidak ada alasan bagi calon nantinya dengan alasan apapun untuk menggugat terkait tidak akuratnya data pemilih.”[]

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Separuh Lebih Warga Aceh Menerima Pilkada

    Banda Aceh, Kompas – Sebanyak 59,8 persen dari 1.442 orang di Aceh yang disurvei Occidental Research Institute menyatakan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah jalan terus atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh. Hanya sekitar 33,1 persen warga yang menolak pilkada.

    Demikian hasil survei Occidental Research Institute (ORI), salah satu lembaga survei di Banda Aceh, terhadap 1.442 responden di delapan kabupaten dan kota di Aceh dalam sepekan terakhir. Delapan kabupaten kota itu adalah Kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Barat. Satu wilayah diwakili rata-rata 180 responden.

    Direktur ORI Maimun Bin Lukman, Selasa (18/10), mengatakan, metode penelitian yang dipakai adalahrandom sampling dengan menggunakan jenis data kualitatif dan kuantitatif. Penelusuran data dilakukan dengan cara wawancara responden.

    ”Dari 1.442 responden itu, sebanyak 861 orang atau 59,8 persen masyarakat mendukung pilkada yang dijadwalkan KIP Aceh. Lalu, sebanyak 477 orang atau 33,1 persen menolak. Sebanyak 104 orang atau 7,1 persen responden tak menjawab,” kata Maimun.

    Delapan daerah yang disurvei tersebut terbagi menjadi dua wilayah area dukungan mayoritas yang berbeda. Responden di Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, dan Aceh Barat didominasi mereka yang mendukung pelaksanaan pilkada sesuai jadwal KIP Aceh, masing-masing dengan angka 90,7 persen, 85,2 persen, 82,6 persen, dan 75 persen.

    Tiga kabupaten

    Responden di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie menunjukkan sebaliknya. Di tiga kabupaten itu mayoritas dikuasai mereka yang menolak pilkada, masing-masing dengan angka 66,1 persen, 67,8 persen, dan 73,9 persen.

    Menurut Maimun, alasan responden mendukung pilkada antara lain karena pilkada tersebut adalah amanah undang-undang yang harus dilaksanakan tepat waktu, tahapan pilkada sudah berjalan, karena calon sudah mendaftar, dan pengunduran akan menyebabkan pemborosan dana. Responden yang menolak pilkada umumnya beralasan karena Partai Aceh (PA) tak mendaftar, khawatir terjadi keributan, dan khawatir banyak kasus golput (golongan putih) dalam pilkada.

    ”Sebenarnya ada lebih banyak alasan yang disampaikan responden. Namun, setelah kami padatkan, umumnya karena hal-hal itu,” ujar dia.

    Uniknya, meskipun mayoritas responden sepakat pelaksanaan pilkada tepat waktu, dari 1.442 responden yang disurvei itu 61,9 persen justru menyampaikan dukungannya atas sikap PA yang tak mendaftarkan calonnya dalam Pilkada 2011 ini.

    ”Yang mendukung sikap PA melihat PA konsisten dengan amanah Nota Kesepakatan di Helsinki dengan mengawal Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” kata Koordinator Penelitian ORI Budi Azhari.

    Mereka yang menolak beralasan sikap PA dapat menyebabkan konflik berkepanjangan, memengaruhi demokrasi yang sudah dibangun, serta menganggap PA tak percaya diri. (HAN)

    Source : Kompas.com