siwah.com

Tag: aceh

  • Zaini Abdullah: Pilkada Aceh itu Persoalan Kecil

    LANGSA – Partai Aceh berkeyakinan Presiden Bambang Yudhoyono akan berbuat yang terbaikuntuk Aceh, terutamakeputusan soal pilkada Aceh. Dan Partai Aceh sedang menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksaan Pilkada Aceh.

    “Kita menunggu keputusan Presiden, karena kami sangat yakin Presiden sebagai seorang negarawan akan berbuat yang terbaik bagi Aceh, dan saya dengar sendiri, beliua sangat komit dengan persoalan ini,” kata Zaini Abdullah, Anggota Tuha Peut Partai Aceh, Sealasa (11/10) disela-sela kunjungan safarinya ke Kota Langsa untuk bertemu pengurus serta kader PA Kota Langsa di Masjid Raya Darul Falah Langsa.

    Dikatakan Zaini, bagi kalangan Partai Aceh yang terpenting saat ini adalah menyelamatnya marwah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil perjuangan rakyat Aceh.

    “Pilkada Aceh itu persoalan kecil, yang terpenting saat ini bagaimana kita menyelamatkan marwah UUPA sebagai buah dari perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zaini.

    Sebelum berkunjungan ke Kota Langsa Zaini beserta rombongan sempat singgah di Aceh Tamiang, setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Wilayah PA Kota Langsa, Zaini melanjutkan kunjungan ke Aceh Timur.

    Source : The Atjeh Post

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA, UUPA dan Calon Independen

    SIKAP Politik Partai Aceh yg menolak Ikut Pilkada tentu saja mengejutkan banyak Pihak. Bagaimana tidak, sebagai salah satu Partai Lokal Aceh yg berhasil meraih suara dominan publik Aceh pada Pemilu 2009 lalu dan menguasai sebagian besar Parlemen di Aceh berani mengambil Keputusan tidak ikut Pilkada.

    Sikap itu diambil pastilah lantaran adanya sebuah pandangan hukum bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 terkait dibolehkannya Calon Independen untuk Ikut Pilkada justeru berlawanan dengan UU No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Dalam Pasal 256 UU No.11 tahun 2006 memang dinyatakan bahwa Calon Perseorangan (Independen) hanya sekali saja bisa ikut serta dalam Pilkada sejak UUPA diundangkan. Artinya, sejak UUPA diundangkan hanya dalam Pilkada 2006 Calon Perseorangan (Independen) bisa berpartisipasi dalam Pilkada, selebihnya tidak boleh.

    Disamping acuan Hukum tersebut juga dipertegas lagi dalam Dasar Konstitusi Pemerintahan Republik Indonesia UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. ini artinya, negara dalam hal ini juga mencakup Lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi harus menghormati keberadaan UUPA sebagai amanah dan jaminan Konstitusi dari UUD 1945 yg merupakan aturan hukum tertinggi dalam sistematika Perundang-undangan NKRI.

    Sikap menolak Ikut Pilkada yg dikumandangkan oleh Petinggi PA tidak hanya menjadi sebuah Early Warning (peringatan dini) bagi Pemerintah tapi juga menjadi satu penunjukan bukti kepada rakyat bahwa PA yg merupakan sayap perjuangan Politik dari Gerakan Bersenjata GAM sebelum MoU Helsinki ditandatangani tetap Konsisten dalam Mempertahankan keberadaan UUPA.

    UUPA dalam sudut pandang Partai Aceh adalah pintu masuk yang sah dan legal untuk mengatur Pemerintahan dan kewenangan Aceh berdasarkan kesepakatan MoU Helsinki. jadi proses lahirnya  UUPA diyakini sebagai buah perjuangan kolektif rakyat Aceh dimana GAM juga turut terlibat didalamnya. jadi Peran PA hari ini menurut saya adalah melakukan Pengawalan agar Komitmen MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM dan Implementasi UUPA bisa terlaksana secara Komprehensif. Bila ini tidak dikawal, maka MoU Helsinki menjadi sia-sia dan UUPA yg diberikan kepada Aceh tidak berjalan sebagaimana.

    Mestinya, efeknya, tradisi Konflik Vertikal antara Aceh dan pemerintah Pusat tidak bisa dielakkan dan ini menjadi catatan sejarah secara terus menerus. Kita masih ingat, betapa banyak Ikrar, komitmen, dan UU yg disepakati jauh-jauh hari sebelum UUPA itu lahir tapi dengan mudah tercerabut kembali. Karenanya, Kali ini PA menurut analisa saya merasa perlu melakukan terobosan Politik secara entitas Ke-Acehan agar kedepan tidak disalahkan oleh generasi rakyat Aceh berikutnya.

    Dulu Abu Daud Beureu’eh disalahkan karena sejarah perjuangan masa lalu dan tentunya PA juga tidak ingin mereka nanti disalahkan disaat UUPA tidak bisa terlaksana dengan baik. imbasnya, PA dianggap hanya menjadi pengulang sejarah atas sederetan perjuangan Politik sejarah masa lalu antara Aceh dengan Jakarta.

    Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan PA hari ini terutama dalam menolak Calon Independen bukanlah perkara besar yang harus dipolitisir sehingga timbul pendapat bahwa PA takut kalah dan belum siap berperang dalam Pilkada. Sejatinya, yang dilakukan PA adalah manifestasi dari sikap perjuangan mereka dalam mempertahankan marwah, harga diri dan martabat rakyat Aceh karena UUPA itu lahir tidak atas dasar perjuangan GAM semata-mata tapi juga merupakan perjuangan seluruh elemen rakyat Aceh.

    Namun demikian, GAM ketika itu memiliki Peran dan Posisi untuk menjadi representasi dari rakyat Aceh untuk melakukan proses perundingan politik dengan Pemerintah indonesia guna menghentikan pertumpahan darah dan mencapai perdamaian secara bermartabat. Proses perundingan menuju MoU helsinki pun turut dimotivasi oleh semangat nurani kemanusiaan pasca terjadinya Gempa dan tsunami di Aceh.

    sangat Mustahil melakukan Proses rehab-rekon jika Gerakan bersenjata GAM dan Pemerintah RI masih berkonflik sehingga Penandatanganan MoU Helsinki dapat terlaksana. jadi dalam hal ini PA yg merupakan media perjuangan lanjutan yg sah dan diakui oleh Undang-Undang RI dari GAM perlu mereposisi diri kembali untuk mengawal proses transformasi sosial-politik rakyat Aceh pasca Konflik, Gempa dan tsunami. Pertanyaannya, salahkah bila PA menolak adanya calon Independen untuk Aceh? Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut argumentasi dan perspektif masing-masing.

    Kemudian perlu juga kita dalami sedikit siapa orang-orang yang maju dan memanfaatkan jalur calon independen dalam Pilkada. Hampir rata-rata mereka adalah orang Partisan yang tidak diusung oleh Partai mereka sendiri lalu maju secara personal melalui calon independen, hanya ada beberapa yang berasal dari kelompok Independen murni seperti dari kalangan akademisi, aktivis dan pengusaha.

    Secara Gamblang Pun dapat kita pastikan bahwa Calon Independen telah dijadikan kendaraan cadangan oleh Elit Partai Politik baik yang berbasis nasional maupun Lokal yang gagal dalam Pemilu 2009 di Aceh. Mau tak mau, mereka tetap bersikeras menjadikan Calon Independen sebagai kuda untuk merebut kekuasaan eksekutif tanpa memikirkan dampak sosial, politik dan Historis perjuangan Kolektif rakyat Aceh. Kekuatan Calon Independen di Aceh menjadi modal besar bagi Pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba sesama elit Aceh dan menggiring konflik horizontal apalagi adanya calon independen diakomodir oleh MK setelah adanya pengajuan Judicial Review Oleh Warga Aceh sendiri. Jadi,disatu sisi memang bukan keinginan Pemerintah pusat untuk melahirkan calon independen diaceh,melainkan atas permintaan orang Aceh sendiri.

    Karena itu,dalam beberapa waktu mendatang kita hanya bisa melihat dinamika politik apa yang akan terjadi pasca sikap menolak ikut Pilkada seperti yang disampaikan oleh PA. Akankah pemerintah pusat merespon dengan kebijakan lain ataukah tahapan Pilkada terus berlanjut dengan mengabaikan keikutsertaan PA.

    Mudah mudahan kisah dilematis cinta segitiga antara PA,UUPA dan Calon Independen dapat berakhir secara damai seperti damainya delegasi RI dan GAM ketika menandatangani MoU Helsinki enam tahun silam, Amin. []

    Auzir, SH, Penulis adalah Aktivis LSM GeMPAR ACEH

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Lembah Gelap Demokrasi Aceh

    Sampai batas waktu pendaftaran peserta pilkada Aceh pada 7 Oktober lalu, Partai Aceh, partai lokal terbesar yang memperoleh setengah jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyatakan tak ikut serta.

    Alasannya jelas, tuntutan pilkada tanpa calon perseorangan tak dipenuhi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Lobi pimpinan Partai Aceh (PA) dengan Presiden SBY tak menghasilkan keputusan yang konkret sehingga langkah boikot dipilih.

    Upaya mobilisasi lintas partai agar memboikot pilkada Aceh tak terpenuhi. Selain PA; Golkar, PAN, dan PKS mengikuti sikap tidak mendaftarkan kandidatnya, tetapi tak memboikot. Absennya kekuatan potensial ini keuntungan bagi peserta yang tersisa. Kekuatan politik jadi tersebar dengan rasional kekuatan di pihak petahana yang kini berbeda jalur: Irwandi (gubernur) dan Muhammad Nazar (wakil gubernur).

    Demokrasi patronase

    Pilihan PA tidak ikut pilkada Aceh merupakan kerugian besar bagi investasi demokrasi lokal. Salah satu saham demokrasi Aceh, yaitu partai lokal, telah lumpuh ketika peluang partisipasi dan agregasi politik tak digunakan secara maksimal. Logika tentang penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamandemen Pasal 256 UU Pemerintah Aceh, yang membolehkan jalur independen mengikuti pilkada, tak memiliki keabsahan nalar politik yang cukup.

    Sungguhpun PA tak setuju (termasuk sebagian partai nasional) atas calon independen, langkah menolak pilkada jadi aib demokrasi. Penolakan proses elektoral hanya mungkin jika mekanisme dan sistemnya sudah diprediksi secara meyakinkan berlangsung penuh dusta, diskriminatif, dan nirdemokrasi.

    Kerugian-kerugian politik mulai terpumpun. PA makin sulit menahan arus bawahnya agar tak menyeberang ke parpol atau kandidat lain. Namun, sesungguhnya yang paling parah jika pendukung PA tak bisa menerima situasi ini dan melampiaskan kefrustrasian melalui kekerasan dan teror. Jika itu terjadi, tak hanya memberi cacat bagi demokrasi lokal, tetapi juga defisit besar bagi partai yang jadi basis perjuangan GAM pada masa lalu itu untuk unjuk gigi di kesempatan lain.

    Sejurus dengan itu, postur PA menunjukkan tradisi deliberasi dan emansipasi politik belum terbangun sehingga keputusan- keputusan krusial masih diveto dari atas. Ini dilema dari partai yang berbasiskan gerilyawan seperti Fretelin di Timor Leste atau Partai Unionis Belfast di Irlandia Utara. Kebutuhan demokratis untuk kompromi terbentur kultur militeristik bergariskan komando. Realitas obyektif politik lapangan masih dituntun oleh pandangan subyektif pemimpinnya sehingga lebih mirip ”demokrasi patronase”.

    Kompromi atau konstitusi?

    Di sisi lain, jika pilkada harus ”ditata ulang”, ongkos yang ditanggung tak sedikit. Partai dan peserta yang telah mendaftar akan merasa dianaktirikan oleh kepentingan nonkonstitusional. Kredibilitas KIP sebagai lembaga pelaksana pilkada di Aceh akan kian dipertanyakan karena tak ada keputusan yang dipatuhi.

    Kompromi sebenarnya tanda argumentasi politik lebih dikedepankan daripada pelaksanaan hukum, padahal hukum harus tegak tanpa takut oleh ancaman- ancaman di luar dirinya. Pelaksanaan pilkada Aceh adalah bagian dari amanat konstitusional yang tidak bisa ditunda dengan alasan-alasan kabur-sentimentil. Di sisi lain, pelaksanaannya harus dalam situasi damai sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi berdasarkan proses reseleksi dan relegitimasi.

    Dalam konteks Aceh saat ini, bagaimana dua kutub diametral ini bisa dijalankan tanpa menimbulkan guncangan. Cara yang paling pragmatis adalah memberi ”sedikit” kelonggaran jadwal melalui ”dua hari ekstra” bagi PA dan partai lain untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada, tanpa lagi mempertanyakan masalah calon perseorangan. Atau partai yang berada di luar arena membuat komitmen damai bahwa apa pun proses pilkada akan diterima sebagai konsekuensi tak terelak dari demokrasi.

    Tanpa itu semua, kompleksitas demokrasi Aceh semakin berlapis. Tak tertutup kemungkinan menuju lembah gelap demokrasi karena suara-suara pendukung demokrasi semakin hari semakin eksklusif, patriarkal, anti-emansipasi, dan menolak partisipasi di luar dirinya.

    Itulah lembah gelap demokrasi yang harus dihindari.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA dan Pilkada

    KETIKA menuliskan artikel ini saya teringat sebuah film thriller yang memiliki cerita agak rumit, State of Play (2009). Film itu bercerita tentang seorang jurnalis senior Washington Globe, Cal McAffrey (Russel Crowe) yang mencoba membongkar kasus kematian seorang perempuan muda, Sonia Barker, yang bekerja di Point Corp, sebuah lembaga swasta yang mengurusi bisnis militer dan intelejen di Amerika Serikat. Kasus “bunuh diri” perempuan itu awalnya hanya dihubungkan dengan skandal cinta seorang anggota kongres, Stephen Collins (Ben Afflect).

    Namun Cal tidak percaya gosip murahan itu. Bersama asistennya, Della Frye (Rachel McAdams) mereka mencoba masuk lebih dalam. Akhirnya keluar pengakuan Collins bahwa ada konspirasi kotor yang mencoba menganggunya terkait pengesahan RUU privatisasi lembaga kontraktor pertahanan itu. Ada kelompok di legislatif yang menggunakan cara-cara “non-dialogis” dengan sinyal teror pembunuhan. Ia pun meyakini Sonia Barker bukan mati karena bunuh diri, tapi bagian dari konspirasi politik kelompok anti-Point Corps.

    Dasar seorang jurnalis teguh, Cal tak yakin begitu saja pengakuan rekannya yang menjadi wakil rakyat itu. Akhirnya selubung terbuka. Sonia Barker mati tidak behubungan dengan Point Corps, tidak oleh kebijakan pimpinan lembaga itu, bukan karena konspirasi kotor di balik proses legislasi, atau improvisasi anak buah Collins, Robert Bingham (Michael Beresse) yang membunuhnya, tapi memang skenario dari Collins sendiri.

    Konteks Aceh
    Apa hubungan film itu dengan konteks karut-marut pilkada Aceh saat ini? Pertama dari judulnya, State of Play, menunjukkan bahwa bermain-main atas nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya gambaran di AS sana, tapi juga tereplikasi pada gambaran politik di Aceh terkini.

    Kedua, sebenarnya sebagian (besar) kekacauan politik saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang, dan konstitusi, dan tak menganggap serius semua itu kecuali hanya hasrat pada kekuasaan. Regulasi diupayakan sesuai dengan motif politik, jika tidak ditolak. Logika apa pun ditancapkan-awalnya oleh DPRA-untuk mendelegitimasi keputusan MK. Namun, di sisi lain, semua tafsir hukum mendukung peminggiran calon independen dipadatkan meskipun buruk kualitas nalar hukumnya.

    Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa (the guardian of constitution). Apakah keputusan itu memuaskan seluruh masyarakat Aceh? Juga tidak. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pilkada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011 (Serambi Indonesia, 9 Oktober).

    Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

    Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik (public affair) harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, wakil bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

    Ketiga, ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan eksekusi. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi ke depan hari.

    Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin pilkada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

    Nasib PA
    Agak menyedihkan melihat sikap ketua PA yang menyatakan menarik diri dari proses pilkada. PA bagaimana pun masih dicitrakan kekuatan sebagai politik dominan di Aceh. Pengalaman pilkada 2006/2007 menunjukkan mereka berhasil menguasai 10 dari 23 kabupaten/kota melalui calon independen yang merupakan representasi eks-GAM dan SIRA.

    Sikap ini menunjukkan kurangnya perhitungan rasional. Padahal PA tetap bisa ikut bersaing dalam pilkada ini dengan ketidaksetujuannya pada sebagian prosesnya. Ketidakikutan PA (kecuali di Aceh Tengah) menunjukkan sikap tidak siap kalah sekaligus juga tidak ingin menang. Ini bukan sikap bushido dari representasi populis Aceh.

    Namun di sisi lain kita juga perlu berempati pada sikap PA yang merugikan ini. Terbukti hari ini beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bentuk ketidaksadaran politik (political unconsiousness) yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

    Proses perbaikannya hanya mungkin jika pimpinan PA akomodatif dan membuka diri atas perbedaan, dan pelan-pelan melakukan konsolidasi di tengah situasi yang semakin menderu-deru seperti saat ini. Perlu ada koreksi atas sikap politik keras demi kepentingan perdamaian Aceh dan konstituennya. Seperti pesan moral dalam film di atas, semua situasi saat ini tidak melulu berhubungan dengan pihak lain, tapi dengan cara pikir PA dalam menanggapi situasi. Harus ada revolusi pemikiran agar PA bisa bertahan di tengah perubahan-perubahan politik eksternal Aceh.

    PA masih punya kesempatan untuk lulus ujian dan (semoga) publik masih memberikan hari-harinya untuk perubahan itu.

    * Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah pengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPA Pusat : Otto Menjelekkan GAM

    Banda Aceh – Menanggapi pernyataan Otto Syamsuddin yang mengatakan persoalan pilkada Aceh antara kelompok Malik Mahmud cs dengan Irwandi Yusuf, Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan pernyataan tersebut sangat merugikan rakyat Aceh yang saat ini dalam proses reintegrasi dan transisi politik. “Pernyataan Otto dapat menyebabkan konflik yang mengarahkan pada adu domba kedua belah pihak,” sebut Juru Bicara KPA Muklish Abee kepada wartawan, Selasa (11/10).

    Muklish menegaskan, saat ini tidak ada perpecahan di internal GAM kecuali orang orang yang keluar dari perjuangan GAM dan berkhianat terhadap perjuangan. KPA Pusat masih bersatu dan tidak terprovokasi dalam bentuk kepentingan apapun, karena kami tahu perjuangan mana yang benar dan harus diikuti. Disebutka, pernyataan Otto kami nilai sebagai bentuk pembentukan opini publik yang mengalihkan perhatian masyarakat untuk menjelekkan GAM di mata rakyat Aceh. “Otto harus bertanggung jawab terhadap pernyataannya,” pintanya.

    Selain itu, pernyataan Otto yang mengatakan Uni Eropa tidak berhak mencampuri pelaksanaan pilkada, perlu kami tegaskan bahwa Uni Eropa adalah bagian tidak terpisah dari proses transformasi konflik dan transisi politik Aceh. Pilkada adalah bagian dari proses transformasi konflik dan transisi politik itu sendiri. Beberapa negara lain pasca damai, usia perdamaian sangat pendek karena berakhir dengan kegagalan perdamaian. Dan konflik terjadi lagi. Rentan waktu tersebut 5-10 tahun. Faktor penting dikarenakan pihak ketiga dalam hal ini internasional melepas tanggung jawab dalam proses transformasi itu sendiri. “Kami yakin Uni Eropa UE hingga kini masih bekerja untuk memonitoring masalah Aceh. Kepada pihak pihak yang berusaha menghilangkan peran Uni Eropa di Aceh kami nilai sebagai pihak yang menginginkan konflik Aceh terjadi lagi,” tegasnya. [003]

    Source : The Globe Journal

  • Otto : Uni Eropa Tidak Bisa Lagi Campuri Urusan Aceh

    Banda Aceh — Pernyataan Ketua Partai Aceh (PA) Muzakkir Manaf yang dilansir Harian Serambi Indonesia, Minggu (09/10) ditanggapi oleh pengamat politik dan sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak. Saat menghadiri diskusi tentang kondisi Aceh terkini di kantor ACSTF, kepada wartawan dia mengatakan Uni Eropa tidak ada jalan untuk masuk mencampuri persoalan Aceh.

    Ini soal kebijaksanaan saja. Menurutnya tidak ada celah Uni Eropa masuk karena Komisi Komplain sampai hari ini belum dibentuk. Padahal itu ada dalam MoU Hensinki yang seharusnya Komisi Komplain dibentuk atas kesepakatan antara Aceh dengan Jakarta.

    Otto melihat selama ini Partai Aceh (PA) juga tergoda oleh politik Jakarta yang terkesan mengulur-ngulur pembentukan Komisi Komplain dengan adanya pertemuan-pertemuan “meja bundar”, ini yang tidak diperhatikan oleh PA. Tapi sekarang mulai terlihat sudah membutuhkan adanya Komisi Komplain dan harus melalui mekanisme lagi.

    “Kalau mau komplain harus ke Jakarta tidak bisa langsung ke Uni Eropa, kecuali saat konflik lalu,” kata Otto. Tapi kalau konflik mulai panas lagi maka baru bisa Uni Eropa masuk ke Aceh, tapi konfliknya dengan siapa?

    Menurut Otto karena situasi kita dalam NKRI, maka kalau terjadi konflik bukan dengan Republik Indonesia (RI), tapi dengan antar block politik yang bertikai ini.

    Bicara Uni Eropa, menurut Otto hanya bisa masuk dengan kekuatan moral, dalam artian hanya bisa menegur Pemerintah Indonesia saja. Kalau bicara soal referendum juga tidak bisa. Pasalnya referendum dijadikan instrument politik untuk menyelesaikan masalah itu tidak bisa. Masalahnya di Aceh tidak ada blueprint post konflik tapi yang ada hanya blueprint bencana.

    Kalau persoalan Pilkada di Aceh ini masih banyak jalan bisa diselesaikan. Artinya kalau Pilkada gagal maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan Pemerintah Indonesia juga gagal.

    Perkembangan politik yan terjadi di Aceh akhir-akhir ini justru menguatkan menuju untuk jatuh ke Aceh hancur. Alasan Otto jika melihat produk-produk yang telah dihasilkan oleh DPRA belum ada produk kesejahteraan, hanya APBA dan politik kekuasaan. “Ini masalahnya, sehingga tidak nyambung,” kata Otto.

    Akhirnya roda pemerintahan berjalan diatas dua rel yang tidak ketemu. Pemerintah jalan sendiri, DPR juga jalan sendiri. Seharusnya eksekutif dan legislatif harus saling mendukung dan sinergi.

    Source : The Globe Journal

  • Irwandi Yusuf Tidak Punya Nyali Politik

    Banda Aceh — Pengamat politik dan Sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin Ishak juga angkat bicara soal kisruh dua blok menjelang Pemilukada 2011 ini. Kepada sejumlah wartawan, Minggu (09/10) Otto mengatakan seharusnya kisruh tentang Pemilukada di Aceh ini tidak harus sampai ke Jakarta kalau Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf punya keberanian politik untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

    Menurut Otto pada awalnya kisruh politik yang terjadi di Aceh bermula dari persoalan domestik Partai Aceh (PA). Ada dua blok yaitu blok politik Irwandi Yusuf yang kini menjabat sebagai Gubernur Aceh dengan blok orang tua, yaitu Partai Aceh. Sehingga persoalan domestik internal ini menjadi persoalan domestik Aceh sampai Nasional.

    Kalau muncul dua blok ini maka harus ada intervensi dari Pusat, karena menyangkut dengan stabilitas nasional. Namun seharusnya kita menghimbau masyarakat agar bisa melokalisir konflik ini tetap menjadi masalah domestik internal dari keluarga besar Partai Aceh (PA).

    Seharusnya ketika DPRA menyatakan tidak mau membahas Qanun Pilkada Aceh itu maka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh memiliki keberanian politik untuk membuat Pergub tentang Pilkada Aceh.

    “Tapi yang dilakukan oleh Irwandi adalah pengocokan politik dengan menggunakan KIP dan pejabat dari pusat, sehingga melahirkan kebijakan yang salah setting dalam memahami perbedaan pendapat,” kata Otto.

    Menurutnya dari awal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pilkada Aceh harus dibuat oleh gubernur. Bukan minta fatwa ke Jakarta. “Inilah yang menjadi keanehan di Aceh dan sangat dilematis, disatu sisi kita minta otonomi khusus tapi disisi lain masih tergantung pada Jakarta,” kata Otto.

    Bahkan dalam kampanye-kampanye yang dilakukan ke masyarakat, terkesan bahwa berbagai persoalan di Aceh tidak mau lagi dicampuri oleh Jakarta, tapi masalah politik saja dibawa ke Jakarta.
    Sebenarnya ini keberanian politik atau masalah cuci tangan yang seolah-olah dianggap tidak terlibat dalam kekisruhan politik di Aceh,” kata Otto mengundang tanya.

    Konon Otto menilai Irwandi Yusuf tidak punya keberanian politik untuk menyelesaikan kisruh Pilkada di Aceh ini.

    Seharusnya dalam situasi krisis, orang-orang PA sangat berpengalaman untuk keluar dari krisis, tapi justru ternyata dalam krisis politik ini orang PA tidak punya keberanian untuk ambil sikap.

    Source : The Globe Journal

  • Sri Wahyuni, Kandidat Perempuan di Jalur Independen

    BENER MERIAH | ACEHKITA.COM — Pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah di Aceh berakhir sudah. Lebih seratus pasang kandidat dipastikan akan mengikuti perhelatan demokrasi di daerah bekas konflik ini. Namun kandidat perempuan yang maju terbilang sedikit. Salah satunya Sri Wahyuni. Aktivis perempuan ini memutuskan ikut pemilihan menggunakan jalur independen.

    Berpasangan dengan Suhriman, Ayu –demikian ia disapa– mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilihan Bener Meriah sebagai paket bupati dan wakil bupati di daerah tersebut, Senin (3/10).
    Untuk lolos verifikasi, Ayu harus mengumpulkan sedikitnya 4.685 lembar dukungan berupa fotokopi KTP yang dikumpulkan dari delapan kecamatan yang ada di Bener Meriah. Namun, Ayu dan wakilnya, Suhirman, harus menambah dukungan sebanyak 2.734. Sebab, dukungan yang disampaikan sebelumnya mengalami kerusakan.

    “Kami berharap pada verifikasi tahap kedua ini bisa berjalan lancar, dan kami bisa lolos verifikasi,” kata Ayu, 33 tahun, dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke wartawan, Sabtu.

    Sri Wahyuni merupakan aktivis perempuan di Banda Aceh. Ia terjun di dunia aktivis sejak duduk di bangku kuliah di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry. Perempuan berkacamata ini tergabung dalam buffer aksi Forum Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa Aceh (Farmidia). Ia juga duduk di Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), organisasi yang berhasil mengkoordinasi ratusan ribu massa berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman untuk menuntut referendum.

    Bersama mantan suaminya, (alm) Ridwan H. Mukhtar, Ayu sempat terlibat di Partai Rakyat Aceh, partai lokal yang dibentuk mantan aktivis mahasiswa, akademisi, aktivis masyarakat sipil (CSO).

    Sebelum terjun ke dunia politik, istri Husni Mukhtar ini sempat menggeluti dunia jurnalistik. Ayu tercatat sebagai wartawan di Media Kutaraja, sebuah tabloid politik yang digawangi Murizal Hamzah.

    Untuk bisa menapaki bakal calon bupati melalui jalur perseorangan pada pemilihan kali ini, Ayu dan Suhirman harus mengumpulkan 4.459 dukungan KTP. Angka ini merupakan tiga persen dari jumlah penduduk Bener Meriah yang mencapai 148.621 jiwa.

    Lantas, apa program Ayu dan Suhirman jika terpilih nantinya? “Kami ingin merevitalisasi pertanian tanah Gayo,” ujarnya pada acehkita.com, Ahad (9/10) siang.

    Ia bercita-cita kopi Gayo yang kesohor itu benar-benar mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dataran tinggi Gayo. “Kopi harus bisa menembus pasar dunia secara adil. Trademark kopi harus benar-benar dipegang oleh petani Gayo, bukan oleh Belanda,” sebutnya.

    Menurut Ayu, tanah Gayo yang subur bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. “Masalahnya, sekarang tidak terkelola dengan bagus,” lanjutnya. “Gayo harus menjadi daerah pemasok kebutuhan sayur-mayur di Aceh. Jadi kita tidak perlu lagi bergantung dengan pasokan dari Medan.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independen Melaju Parlok dan Parnas “Malu- Malu”

    Meski isu ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh masih bergulir, pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, tetap mendaftarkan diri. Disusul sejumlah balon Bupati-Wakil Bupati serta Walikota- Wakil Walikota.

    Puluhan massa itu berkumpul, memadati gerbang Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu siang pekan lalu. Kedatangan massa laki-laki dan perempuan tersebut, untuk mendukung Irwandi Yusuf- Muhyan Yunan yang hari itu akan mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon (balon) Gubernur Aceh periode 2012- 2017, pada Pilkada Aceh mendatang.

    Kehadiran Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, didampingi para mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Sofyan Dawod, Muharram, Ligadinsyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Tampak, beberapa aktivis yang dulu kerap mengkritik kepemimpinan Irwandi Nazar, namun kini justeru nimbrung mendukung Irwandi.

    Ada Thamrin Ananda (Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Aceh), Rahmat Djailani (Pengurus DPP PRA) dan Taufik Abda (Ketua Partai SIRA). Calon Incumbent ini juga memboyong tokoh ulama karismatik Aceh, Teungku Muhibuddin Waly.
    Irwandi Yusuf beserta rombongan tiba di KIP sekitar pukul tiga siang dan langsung menuju ke ruang Ketua KIP Aceh. Pendaftaran kembali Irwandi Yusuf–Muhyan Yunan ini diawali dengan penyerahan berkas dukungan sebanyak 10 ribu lebih KTP disertai berkas lainnya. Ini dikarenakan, sebanyak 5.392 KTP dukungan untuk Irwandi sebelumnya dinyatakan bermasalah.

    Dalam kata sambutannya di hadapan para Komisioner KIP Aceh, Irwandi mengaku, kedatangannya ke KIP untuk menuntaskan proses administrasi sebagai syarat bakal calon Gubernur Aceh dari jalur independen. “Alhamdulillah, KTP dukungan mencapai 168 ribuan,” ujar Irwandi. Menurutnya, jumlah tersebut mungkin tiga persen dari jumlah seluruh penduduk Aceh. Dia juga mengaku banyak mengeluarkan biaya serta energi untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.
    “Tapi, yang buat saya happy banget, KTP tersebut banyak dari Pidie. Mungkin disuruh oleh Pak Salam Poroh sebagai putra Pidie,” kata mantan propaganda GAM itu, bercanda. Mengenai ada isu dukungan KTP untuk Seuramoe Irwandi-Muhyan palsu dan bukan dukungan sebenarnya. Irwandi membantahnya. “Tidak benar, kami sudah jalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Apabila ada yang salah, kami siap memperbaiki seperti sekarang ini,” ujar Irwandi.

    ***

    Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh telah menetapkan 1 Oktober 2011 sebagai hari awal dari kelanjutan proses Pemilukada yang sempat tertunda. Penundaan itu, menurut pimpinan sejumlah partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh, karena konflik regulasi sehingga menyebabkan timbulnya tarik-menarik antar lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan KIP Aceh. Tapi, sejumlah aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Aceh menilai, konflik yang membuat jalan Pemilukada Aceh terseok-seok, karena kuatnya perseteruan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) dengan Irwandi Yusuf. Oleh karena itu banyak pihak menilai, yang terjadi sesungguhnya adalah konflik personal, bukan regulasi seperti yang disuarakan para pimpinan parlok dan parpol tadi.
    Nah, entah karena alasan itulah, KIP Aceh hingga kini masih menetapkan waktu pemungutan suara pada hari Senin, 24 Desember 2011. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh, Nomor 17 Tahun 2011, tentang tahapan Pilkada Aceh. Ketua Komisioner KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, jadwal baru untuk Pilkada Aceh telah disusun. Penetapan waktu Pilkada itu dilakukan pada 26 September 2011 lalu.

    “Tapi, apabila ada perubahan ke depan, maka itu kewenangan dari pusat. Jadi, KIP Aceh akan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan perintah dari pusat, baik itu Presiden, menteri, atau KPU,” sebut mantan Sekretaris DPR Aceh ini.
    Menurut Abdul Salam Poroh, penantian keputusan tentang kandidat independen juga sudah diumumkan. Ia mengungkapkan, calon independen tetap diakomodir. Dengan demikian, Pilkada Aceh 2011 akan diramaikan oleh pencalonan perseorangan maupun partai politik.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, aturan teknis Pilkada telah dimatangkan melalui rapat seluruh Komisioner KIP Aceh, sesuai masing-masing kelompok kerja (Pokja). Dimulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon)pada 1-7 Oktober 2011. Selanjutnya, 5-25 Oktober 2011 akan dilakukan pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara dan juga perbaikan DPS. Kemudian tes uji baca Al-Quran dan kesehatan pada 8-21 Oktober 2011. Kedua tes tersebut menurut jadwal akan diadakan berbarengan.

    KIP juga membuka masa pendaftaran calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober 2011. Namun,masa pendaftaran untuk kandidat perseorangan baru, sudah ditutup. Menurut KIP, kandidat yang telah menyerahkan berkas dukungan saja yang bisa mendaftarkan pada periode ini. Tenggat waktu itu diberikan untuk memperbaiki dukungan yang bermasalah.”Kampanye, 7 20 Desember 2011 dan disusul dengan masa tenang pada 21- 23 Desember. Agenda puncak yakni pemungutan suara berlangsung pada minggu ketiga bulan Desember, persis 24 Desember 2011, yaitu sehari sebelum Natal,” ujar Yarwin.

    Nurjani Abdullah, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh sebelumnya mengaku jika KIP sudah melakukan verifikasi 100 persen kepada semua dukungan untuk masing-masing kandidat. “Ternyata para calon independen harus memperbaiki lagi dukungan itu,” kata Nurjani.

    Untuk pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, hasil verifikasi KIP Aceh menunjukkan ada sebanyak 5.392 dukungan yang harus diperbaiki. Sedangkan bagi pasangan Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)–Suriansyah sebanyak 27.166 dukungan dianggap gagal. KIP Aceh memberi kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki dukungan yang gagal tersebut. “Kandidat Gubernur dari calon independen minimal harus mempunyai 148.598 dukungan,” ujar Nurjani.

    ***

    Memang, tarik ulur pelaksanaan Pemilukada Aceh telah menyedot perhatian banyak pihak. Mulai dari DPR Aceh hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hingga ke ruang kerja Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini disebabkan, muncul multi tafsir terutama dari mantan petinggi GAM tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan pada calon perseorangan (independen) untuk maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil serta Walikota/Wakil di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Ibarat mengurai benar kusut, perdebatan tadi hingga kini memang belum tuntas. Akibatnya, Kamis pekan lalu,Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Hotmangaradja Pandjaitan hadir kembali ke Banda Aceh dan menggelar rapat tertutup bersamaMuspida di Aceh serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
    Rapat itu berlangsung di Aula Mapolda Aceh dan dihadiri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal.

    Sayang, setelah rapat selesai Hotman tak banyak bicara soal jadwal Pilkada yang telah ditentukan. Apakah dilanjutkan atau bakal ditunda. “Masalah penundaan itu wewenang KPU. Kami disini cuma mendengar laporan dari lembagalembaga terkait. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibawa ke Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh,” ungkap jenderal bintang tiga ini.

    Sebaliknya Hotman juga menegaskan,bahwa kedatangannya bukan untuk mengarahkan(intervensi red)jalannya Pilkada Aceh. “Tidak ada intervensi dari kami dalam Pilkada Aceh. Pertemuan ini hanya wadah untuk merumuskan pemikiran. Jadi, semua masukan ditampung. Kalau memang ada isu penundaan, maka juga akan menjadi masukan dan dibawa ke FKK Desk Aceh,” tegasnya.

    Hanya itu? Nanti dulu. Terkait soal rekomendasi parlemen Aceh atas permintaan dihentikannya penggunaan dana Pilkada Aceh, Hotman mengaku jika hal itu masih dalam proses. “Biarkan ditangani pihak-pihak terkait,” jelas Hotman.

    Nah, akankah parlok dan parnas mendaftarkan calon mereka? Tentu masih ada waktu dan kenapa harus ‘malu malu’.***

    Source : Modus Aceh