siwah.com

Tag: aceh

  • Kampanye Terbuka Tetap Dilaksanakan

    Banda Aceh, Kompas – Kampanye terbuka akan tetap dilaksanakan dalam masa kampanye pemilihan umum kepala daerah di Aceh yang akan dimulai 22 Maret 2012. Pasalnya, semua pasangan calon meminta bentuk kampanye tersebut dan keberatan dengan masukan kepolisian setempat untuk meniadakan kampanye terbuka dengan pengerahan massa.

    Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin, Selasa (13/3), mengatakan, kampanye terbuka diputuskan dalam rapat bersama perwakilan Kepolisian Daerah Aceh, Panitia Pengawas Pemilu Aceh, satuan polisi pamong praja, dan utusan kandidat kepala daerah masing-masing.

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh mengirim surat kepada KIP Aceh agar dalam masa kampanye lebih diutamakan kampanye tertutup. Kampanye dalam bentuk rapat terbuka harus dihindari mengingat kondisi di Aceh saat ini rawan terjadi gesekan menurut laporan intelijen.

    ”Kampanye terbuka tak bisa ditiadakan. Mereka ingin semua kampanye umum,” kata Zainal.

    Untuk menghindari benturan saat kampanye terbuka, KIP Aceh telah menetapkan jadwal kampanye terbuka bagi setiap kepala daerah, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Setiap pasangan calon berhak mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 55 kali dalam kurun waktu dua minggu, mulai 22 Maret 2012.

    Mengenai kondisi keamanan Aceh yang rawan, Zainal mengatakan, polisi mempunyai kewenangan membatalkan kampanye apabila situasi keamanan tak mendukung.

    Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim mengatakan, untuk terciptanya pemilu kepala daerah (pilkada) damai diperlukan perjuangan dan kerelaan semua pihak guna mendorong hal tersebut dengan cara-cara politik yang santun.

    Tahapan kampanye pilkada di Aceh dimulai Rabu ini. Masa awal kampanye dimulai dengan deklarasi pilkada damai di Aceh. Kendati demikian, masalah keuangan dan keamanan masih membayangi pelaksanaan pilkada.

    Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke beberapa posko pilkada damai, pertemuan jajaran musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan penegak hukum, serta pertemuan di kantor KIP Aceh, kemarin.

    Dalam pertemuan muspida dan jajaran penegak hukum di Kantor Gubernur Aceh, Bupati Pidie Jaya Gade Salam menyampaikan kekhawatiran terjadi konflik di wilayahnya. Dia meminta ada penambahan personel penegak hukum. Saat ini, kata Gade, polisi yang bertugas di kabupatennya 200 orang dan tentara 125 orang. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Alasan Doto Zaini Bersedia Jadi Calon Gubernur

    BANDA ACEH- Kandidat Gubernur Aceh dari Partai Aceh Zaini Abdullah mengaku dirinya tidak punya keinginan kuat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh.

    “Orang seumur saya seharusnya setelah perdamaian Aceh sudah bisa beristirahat bersama anak dan cucu saya, baik itu di luar negeri maupun di Aceh,” kata Zaini Abdullah saat bertemu Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan jajarannya di kampus itu, Selasa, 6 Maret 2012.

    Zaini lantas “buka kartu”. Katanya, ia bersedia mencalonkan diri dan kembali menjadi warga negara Indonesia karena tuntutan perjuangan yaitu perintah dari Malik Mahmud selaku Pemangku Wali Nanggroe.

    “Selain itu juga karena tuntutan dari Partai Aceh, dan saya pun mencalonkan diri sebagai gubernur dalam rangka berjuang untuk Aceh bersama Muzakir Manaf,” kata pria asal Pidie yang lama menetap di Swedia itu.

    Di hadapan para akademisi IAIN, Zaini juga menceritakan kembali tentang sejarah perjuangan orang Aceh dan sejarah dirinya bergabung bersama GAM. Menurutnya, orang Aceh harus terus mengingat sejarahnya.

    “Manusia yang hidup tanpa sejarah adalah manusia-manusia yang telah mati sebelum mati. Dia tidak tahu masa lalu, hingga tidak bisa berjalan ke masa depan,” kata Zaini.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Baliho Kandidat

    Banyak baliho kandidat kepala/wakil kepala daerah yang dipasang diberbagai tempat, tak kecuali sepanjang pinggiran jalan. Bak aksesoris musiman yang menawarkan pemandangan unik pada setiap musim pilkada.

    Banyak yang kreatif memang. Tidak kurang juga yang asal jadi. Kombinasi warna plus tulisan pasti membuat banyak orang mau melirik. Untuk itu, pengendara harus hati-hati. Saking asyik melirik dan membaca bisa rawan kecelakaan, kan hehe.

    Umumnya, baliho-baliho yang menampilkan wajah calon tersebut selalu dirangkai dengan menggunakan rangka kayu. Penggunaan rangka kayu umumnya ada di daerah-daerah. Berbeda jika di kota, baliho umumnya dipasang di tempat yang memang disewakan untuk pemasangan baliho.

    Tidak ada yang salah dengan baliho, atau media kampanye lainnya seperi spanduk dan poster. Ini musim Pilkada, dimana-mana juga begitu adanya. Jadi, sangat  dibenarkan cara-cara seperti ini dalam sebuah kampanye suksesi kepemimpinan.

    Saya kira, bukan hanya aksi pasang baliho, para kandidar juga melakukan ragam aksi lainnya. Kunjungan ke daerah khususnya ke daerah bencana pasti menjadi pilihan. Idealnya sih kunjungan sudah menjadi sesuatu yang dilakukan sejak awal, bahkan sejak sebelum musim Pilkada tiba. Bukankah menjadi pemimpin saat sekarang membutuhkan perencanaan jangka panjang sehingga hasilnya menjadi sesuatu yang lahir dari proses, bukan sesuatu yang instan.

    Kembali masalah baliho. Hitung saja berapa jumlah baliho dari masing-masing kandidat. Ada 4 kandidat gubernur plus satu pasangan kandidat dari Partai Aceh. Ada 111 pasangan kandidat Bupati dan Walikota plus 14 kandidat dari Partai Aceh.

    Katakanlah tidak semua kandidat  memasang baliho, karena biaya agak tinggi atau tim kandidat ingin berhemat. Namun yang pasti hampir semua baliho tersebut selalu saja dirangkai dengan kayu. Tentu ratusan kubic (m³) kayu dihabiskan hanya untuk merangkai baliho calon kepala/wakil kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/wakil, walikota/wakil di seluruh Aceh. Dasyat….

    Saya kembali membuka dokumen Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2007, tanggal 6 Juni 2007 tentang moratorium logging (jeda menebang). Ternyata salah satu implikasinya adalah sulitnya masyarakat untuk memperoleh kayu, terutama kayu legal. Tidak jarang terdengar suara masyarakat “jino ka tat susah ta mita papeun keranda”.

    Ironisnya para kandidat begitu mudahnya mendapatkan kayu, untuk rangka baliho dan poster. Apakah kandidat yang banyak balihonya sudah pasti menang? Tentu belum!

    Semakin dekat waktu pelaksanaan Pilkada 2012 Aceh semakin banyak pula alat peraga dipasang dan tersebar diseluruh tempat, jalan-jalan dan tempat strategis lainnya. Namun coba perhatikan. Ternyata, hasilnya malah jadi semraut dan kotor, menggangu keindahan, menggangu pandangan penguna jalan. Bahkan ada ditempel didinding, pohon-pohon dan digantung disembarang tempat, sehingga secara umum telah menggangu keindahan dan keasrian sebuah kawasan.

    Pengaturan dan penertiban pemasangan alat-alat kampanye merupakan upaya yang harusnya segera dilakukan sehingga trotoar dan jalan hanya cukup dihiasi dengan rimbunan pepohonan dan petunjuk lalu-lintas jalan, tanpa ditambah baliho, poster-poster spanduk dan alat kampanye lainnya, demikian juga halnya dengan taman-taman kota, Ruang Terbuka Hijau. Tidak perlu lagi dihiasi dengan wajah-wajah calon pemimpin, biarkan saja suasananya alamiah..

    Dengan bertambah dekatnya waktu pemilihan, sebaiknya calon bukan menambah baliho, poster, spanduk serta alat peraga lainnya, Karena masyarakat sebagai pemilih akan menitipkan suara dan aspirasinya kepada yang telah mereka kenal. Dan lebih lagi kedekatan dengan masyarakat bukan hanya karena akan naik menjadi kepala/wakil kepala daerah tetapi jauh sebelumnya sudah terjalin hubungan komunikasi dan sudah dikenal baik oleh masyarakat. 

    Dengan tidak menambah penggunaan bahan baku kayu sebagai bahan pendukung sosialisasi dan kampanye kandidat, hal ini dapat bermakna memiliki visi yang jelas dan tegas terhadap kelangsungan sumberdaya alam dan penyelamatan lingkungan, setidaknya si calon telah ikut serta dalam menghambat laju kerusakan lingkungan, yang kian hari ancaman bencana akibat kerusakannya semakin bertambah.

    Dan tentu saja pemilih akan memilih calon pemimpinya yang tidak memiliki sifat destruktif terhadap sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Semoga,                                          
     

    * TEUKU MASRIZAR, Peminat masalah sosial dan lingkungan, tinggal di Aceh Selatan

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polisi: Kurangi Kampanye Terbuka

    Banda Aceh, Kompas – Kepolisian Daerah Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan Aceh mengurangi pelaksanaan kampanye terbuka berupa pengerahan massa. Dengan kondisi Aceh saat ini, kampanye terbuka rawan sekali menimbulkan gesekan atau kerusuhan.

    ”Kepala Polda Aceh sudah mengirimkan surat permintaan kepada KIP mengenai masalah ini. Ini semacam imbauan saja kepada KIP berdasarkan prediksi-prediksi yang banyak berkembang sekarang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo di Banda Aceh, Selasa (6/3).

    Pilkada di Aceh untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 17 bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan digelar pada 9 April 2012. Masa kampanye dimulai 22 Maret.

    Polda Aceh menilai model kampanye tertutup di ruangan dapat menjadi alternatif pilihan untuk masa kampanye pilkada di Aceh. Pasalnya, kampanye tertutup atau dialogis tak terlalu berisiko menimbulkan gangguan keamanan antar-massa.

    ”Bagaimana kalau kampanye dilaksanakan di Banda Aceh, tetapi massa pengikut berdatangan dari daerah-daerah. Di tengah jalan bagaimana kalau terjadi bentrokan dengan massa kandidat lainnya. Ini harus diantisipasi bersama,” katanya.

    Terlebih, lanjut dia, selama ini ada beberapa kali kegiatan politik di Banda Aceh yang mendatangkan massa berjumlah ribuan dari wilayah lain. Apabila hal itu terjadi saat kampanye, akan sangat berisiko terjadi bentrokan.

    Menurut dia, saat ini ada kelompok tertentu yang sengaja ingin membuat Aceh tak aman. Mereka mengintimidasi, meneror, dan melakukan tindak kekerasan menjelang Pilkada Aceh.

    Menanggapi hal itu, komisioner KIP Aceh, Zainal Abidin, mengatakan, KIP belum dapat memutuskan terkait permintaan Polda Aceh tersebut. Berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 18 Tahun 2011, kampanye terbuka salah satu bentuk kampanye yang dapat dilaksanakan.

    ”Di satu sisi, kami tak mungkin melanggar peraturan perundangan yang ada terkait masalah ini. Namun, di sisi lain, kami dapat memahami bahwa kepolisian juga mempunyai kewenangan terkait keamanan Pilkada Aceh,” kata dia.

    Untuk memutuskan hal tersebut, KIP Aceh akan menggelar rapat bersama muspida di Aceh lainnya, termasuk Polda Aceh, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, dan Gubernur Aceh.

    Secara terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Destika Gilang Lestari mengatakan, situasi Aceh menjelang pilkada menunjukkan sesuatu yang kurang baik. Ada serangkaian kasus intimidasi, teror, bahkan kekerasan.

    Kontras Aceh mencatat selama Januari-Februari 2012 terjadi 10 kasus teror dan kekerasan di Aceh. Ironisnya, dari 12 kasus tersebut belum satu pun yang dapat diungkap oleh kepolisian.

    ”Pola kekerasan dan teror ini hampir mirip dengan kasus yang terjadi menjelang Pemilu 2009. Jika tak segera diungkap, maka ketakutan akan terus terjadi di masyarakat menjelang pilkada,” katanya. (han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 10 Kasus Intimidasi Belum Terungkap

    BANDA ACEH, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, situasi Aceh menjelang pilkada saat ini menunjukkan sesuatu yang kurang baik. Ada serangkaian kasus intimidasi, teror, bahkan kekerasan.

    Kontras Aceh mencatat, sepanjang Januari-Februari 2012 terjadi 10 kasus teror dan kekerasan di Aceh. Ironisnya, dari 12 kasus tersebut belum satu pun yang dapat diungkap oleh aparat kepolisian.

    ”Pola kekerasan dan teror ini hampir mirip dengan kasus yang terjadi menjelang Pemilu 2009 lalu. Jika tak segera diungkap, ketakutan akan terus terjadi di masyarakat menjelang pilkada. Selain itu, kasus-kasus kekerasan ini dapat terus berlanjut,” ujar Gilang, Selasa (6/3/2012) di Banda Aceh.

    Kontras Aceh percaya aparat kepolisian dapat mengungkap kasus-kasus kekerasan tersebut. Kepala Polda Aceh sudah menyatakan tak akan menoleransi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan ataupun intimidasi menjelang pilkada ini. ”Kami berharap aparat kepolisian membuktikan ini,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo, di Banda Aceh, Selasa (6/3/2012), mengatakan, sebenarnya beberapa orang sudah ditangkap terkait kasus-kasus kekerasan menjelang Pilkada Aceh. Dari pola tindakan yang mereka lakukan, ada kecenderungan kemiripan antara satu kasus dan kasus lainnya.

    ”Tapi kami belum bisa mengungkapkan ini ke publik. Kami masih terus mendalami dan melengkapi alat bukti yang ada,” katanya.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Tetapkan Jumlah Pemilih Aceh 3,24 Juta

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan jumlah pemilih di Aceh yang berhak memilih dalam pemilihan umum kepala daerah 9 April 2012 sebanyak 3.244.680 orang. Mereka dapat menggunakan hak pilih di 9.786 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh.

    Kepastian jumlah pemilih tersebut merupakan hasil rapat pleno di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memfinalkan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Aceh 2012, Senin (5/3). Rapat tersebut dihadiri 23 komisioner dari KIP kabupaten dan kota di Aceh, empat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, dan tiga perwakilan tim sukses dari pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni Daud-Ahmad Fauzi.

    Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, dengan jumlah pemilih 3.244.680 orang, berarti ada penambahan 17.094 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap yang ditetapkan KIP Aceh pada 7 Januari 2012.

    Dari 3.244.680 orang itu terdiri atas 1.600.854 pemilih pria dan 1.643.826 pemilih perempuan. ”Di dalamnya terdapat pemilih pemula 88.494 orang, minus Aceh Tamiang, Banda Aceh, dan Singkil, yang datanya belum masuk,” kata Akmal.

    Jumlah pemilih terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, yakni sebanyak 377.780 orang. Jumlah pemilih tersedikit ada di Kota Sabang, yakni 23.831 orang. ”Pemilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT. Kami tak menggunakan KTP. Pemilih akan mendapatkan kartu pemilih serta undangan selambatnya pada H-3 pemilihan,” kata Akmal. (HAN)

    Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Baliho Irwandi Dibakar, Timses Darni Diancam

    SUBULUSSALAM – Baliho bergambar pasangan kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh Irwandi-Muhyan di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (4/3) dini hari, dibakar oleh orang yang belum teridentifikasi. Sementara Edy Suhendri, Ketua Tim Sukses (Timses) pasangan Darni-Ahmad Fauzi, Subulussalam, mendapat surat kaleng berisi ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

    Tim sukses Irwandi-Muhyan, Ishak Munthe alias Gadis (35) yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, baliho yang dibakar itu terpajang di depan Seuramoe Irwandi-Muhyan, di Kecamatan Sultan Daulat Jalan Subulussalam-Tapaktuan Desa Gunung Bakti.

    Ishak yang juga mantan kombatan GAM ini, memperkirakan peristiwa pembakaran baliho tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. “Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB, tapi baru kami ketahui paginya,” kata Gadis yang juga dikenal dengan sebutan Tengku Tualang itu.

    Mantan juru bicara GAM wilayah Aceh Singkil ini mengaku saat kejadian tersebut, Seuramoe hanya dihuni istrinya Ny Iarti (30) bersama anak-anaknya. Namun, saat kejadian, Ny Iarti baru mengetahui sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa pembakaran ini pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, termasuk kepada Danramil dan Camat Sultan Daulat.

    Masih di Subulussalam, Ketua Tim Sukses Cagub/Cawagub Aceh, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, Edy Suhendri mendapat surat kaleng berisi ancaman. Surat bertulis tangan tanpa identitas dan amplop tersebut, dikirim di rumah Edy Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat sekitar pukul 02.00 WIB.

    Surat tersebut diletakkan di depan kaca mobil operasional Timses Darni jenis Toyota Avanza BK 1724 JY. Mobil tersebut biasa diparkir di halaman rumahnya. “Waktu saya mau menyalakan mobil nampak ada surat dan isinya bernada ancaman,” kata Edy.

    Edy juga mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Terhadap masalah ini, Edy berharap agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan aksi berupa ancaman atau intimidasi baik antar tim sukses maupun kepada masyarakat.

    Edy sendiri tidak mau berspekulasi terkait pelaku pengirim surat ancaman tersebut. “Tapi saya mengimbau siapapun pelakunya hendaknya jangan ada lagi kejadian serupa, marilah berjuang secara sehat merebut hati masyarakat tanpa kekerasan dan intimidasi.(kh)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Mengapa Hanya Saya”

    BANDA ACEH – Calon gubernur Aceh dari jalur perseorangan, Prof Dr Darni M Daud MA mempertanyakan sikap panwas yang terkesan sangat ngotot mempersoalkan dirinya.

    “Mengapa cuma saya yang dipersoalkan oleh panwas. Padahal banyak juga PNS dari dosen dan dekan Unsyiah yang maju dalam pilkada kali ini sebagai bupati, wali kota, dan wakil bupati di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan untuk calon gubernur, selain saya ada juga seorang lagi dari dosen Unsyiah. Saya menilai panwas tidak adil dalam hal ini,” kata Darni Daud kepada Serambi menanggapi informasi yang dilansir Ketua Panwas Aceh terkait belum mundurnya Darni dari jabatannya sebagai Rektor Unsyiah.

    Menurut Darni, semua calon kepala daerah dari kalangan dosen dan dekan Unsyiah tidak mundur dari jabatan fungsionalnya sebangai dosen maupun tugas tambahan sebagai dekan. Kalau pun ada, hanya meminta nonaktif sementara.

    “Saya tahu karena saya sendiri yang keluarkan surat itu, kecuali seorang calon gubernur yang masih tercatat sebagai dosen di Unsyiah yang tidak meminta surat nonaktif. Kenapa calon yang terakhir ini tidak dipersoalkan. Makanya persoalan saya ini saya serahkan saja kepada Allah SWT,” ujar Darni.

    Darni mengaku sudah mengajukan surat permohonan penguduran diri sementara dari Rektor Unsyiah kepada Dirjen Dikti dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

    Dia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2001 dalam pasal 2 dinyatakan, dosen adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

    Selain tugas tridarma, dosen dapat diberi tugas tambahan perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, dan direktur politeknik. “Tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural,” katanya.

    Selanjutnya, kata Darni, kalau sudah terpilih dan dilantik berlaku ketentuan PNS yang diangkat menjadi pejabat negara. Jika tidak terpilih bisa dipekerjakan kembali pada instansi semula, karena dosen bukan jabatan struktural tetapi fungsional yang tugas tambahan melekat pada jabatan fungsionalnya.

    Darni juga merasa aneh karena panwas menyatakan sudah dua kali menyurati dirinya untuk dipanggil terkait masalah ini. Menurut Darni, baru sekali menerima surat panggilan dan langsung memenuhinya. “Mungkin saja ada dikirim tapi tidak sampai. Seharusnya panwas tidak boleh mempublis ke media dulu tentang surat panggilan itu, tetapi lebih elok kan ditanya dulu sama saya, apa ada menerima surat atau tidak,” demikian Darni Daud.(sup)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Kejujuran

    MUNDUR dari jabatan struktural atau fungsional bagi seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur partai maupun perseorangan telah diatur dalam pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005.

    Misalnya untuk calon yang menggunakan jalur perseorangan, pengunduran dirinya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat 5a huruf e). Hal yang sama juga berlaku bagi calon yang maju lewat parpol, Kalau ia berstatus sebagai PNS, TNI, dan Polri yang masih menjabat sebagai pejabat struktural dan fungsional juga harus mundur.

    Jadi, tidak ada alasan lagi bagi seorang PNS, yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional tidak mengundurkan diri dari jabatannya pada saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Untuk masalah ini, kita kembalikan  kepada kejujuran seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut pilkada, selanjutnya kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada untuk menyikapinya secara hukum.

    Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat masih menjabat Gubernur Aceh, semua pejabat di jajaran Pemerintah Aceh yang ikut pilkada telah digantinya. Termasuk pasangannya sendiri, Muhyan Yunan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.

    * M Jakfar SH MHum, mantan Ketua KIP Aceh. (her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panwas: Darni belum Mundur

    BANDA ACEH – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh kembali mempersoalkan pencalonan Prof Dr Darni M Daud MA sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2012 karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-udangan.

    “Hingga saat ini Darni belum menyatakan secara tegas mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai Rektor Unsyiah. Ia baru sebatas menyatakan kesanggupan mundur dari jabatannya sebagai rektor bila terpilih sebagai pejabat negara,” kata Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadillahsyah, Senin (5/3).

    Menurut Nyak Arief, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada KIP tentang koreksi terhadap surat pernyataan mundur yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA kepada atasannya, Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri.

    “Pada 9 Februari 2012 kami melakukan penelusuran ke Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri, Bapak Suwitno selaku atasan langsung Darni M Daud. Di sana didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan (Darni Daud) sampai dengan 9 Februari 2012 baru sebatas menyampaikan surat pemberitahuan kesanggupan mengundurkan diri dari tugas tambahan sebagai rektor jika terpilih sebagai kepala daerah,” kata Arief Fadillahsyah kepada Serambi, Senin (5/3) usai rapat persiapan Deklarasi Pilkada Damai Aceh dengan Pj Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam, Kajati, dan KIP di ruang rapat Gubernur Aceh.

    Pernyataan yang sama juga disampaikan Arief kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinasi dengan KIP Provinsi dan kabupaten/kota di Media Center KIP Aceh, kemarin.

    Pihak Panwas Aceh tetap bersikukuh bahwa surat yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA itu belum sesuai isi pasal 59 ayat 5a huruf e) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam pasal 59 ayat 5a huruf e) dijelaskan, calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan; surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Aturan yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 15 ayat 2 huruf f).

    Selain itu, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2, yang dimaksudkan jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil termasuk PNS yang diangkat sebagai pejabat negara tertentu. Jabatan rektor masuk di dalamnya. “Karena itu Prof Dr Darni M Daud MA yang telah mendaftarkan dirinya kepada KIP sebagai calon gubernur Aceh wajib membuat surat pernyataan mudur dari jabatan rektornya,” tandas Arief.

    Panwas berharap proses pencalonan Darni dapat berjalan sesuai aturan yang ada. “Untuk itu kami meminta agar rekomendasi panwas dapat ditindaklanjuti oleh KIP,” demikian Nyak Arief.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.