siwah.com

Tag: conflict

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

    JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

    “Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

    Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

    “Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

    Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

    Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

    Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Teuku Kemal Fasya: Masyarakat Sudah Bosan dengan Perdebatan Elit

    LHOKSEUMAWE – Konflik kepentingan elit mengenai Pilkada Aceh semakin meluas. Jadwal tahapan terbaru belum jelas. Perkembangan terakhir, Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan pembekuan Komisi Independen Pemilihan Aceh. 

    Apa dampak terhadap masyarakat akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh? I.I. Pangeran dari The Atjeh Post mewawancarai Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Kamis (22/9). Berikut petikannya: 

    Pansus DPRA mengusulkan pembekuan KIP. Bagaimana Anda melihat ini?

    Jika DPRA melakukan pembekuan KIP, jelas DPRA melakukan pelanggaran konstitusi, karena KIP lembaga negara otonom yang tidak boleh dikooptasi siapa pun. Kata independensi dari nama KIP menunjukkan ia harus mampu menjalankan fungsi tanpa intervensi lembaga lain, termasuk DPRA.

    Kenyataan selama ini, bukankah KIP terkesan diintervensi?

    Ya, KIP selama ini sering bekerja di bawah tekanan. Sayangnya sedikit saja yang diketahui publik tentang tekanan itu. Saya mengetahui situasinya karena mereka menceritakan masalah yang ada. Saya sempat sarankan mengapa tidak dipublikasi? Kesannya mereka masih menjaga perasaan DPRA. Namun terlepas dari itu seharusnya ada tatakrama hubungan antarlembaga dan pemerintah yang harus dijaga baik. Intervensi, intimidasi, dan provokasi bukan bagian dari logika hubungan antarlembaga negara.

    Jika tidak ada peringatan, sikap intervensi ini akan keterusan, dan jadi tradisi bernegara dan berpemerintahan yang buruk.

    Elit atau aktor-aktor politik di Aceh terus saja mempertahankan prinsip masing-masing dengan selalu bicara mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Bagaimana sebenarnya?

    Itu kan klaim. Pada dasarnya aktor politik itu hanya mengabdi pada kepentingan primordial atau konsituennya. Ini yang tidak dipahami, seolah-olah setelah dipilih langsung oleh rakyat ia bisa melakukan apapun dan mengatasnamakan rakyat. Ini bisa menjadi manipulasi politik. Rakyat juga harus mengontrol elit. Situasi yang kacau selama ini menunjukkan rakyat kurang intensif dalam berpartisipasi mengingatkan elit. Dalam banyak situasi, elit itu tercerabut perilaku dan visi politiknya dari rakyat mayoritas. Paling ia hanya berbicara bagi segelintir pendukungnya.

    Lalu, apa dampak terhadap masyarakat banyak akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh?

    Yang paling jelas saat ini apatisme sudah mulai muncul. Masyarakat sudah bosan mengetahui perdebatan tidak produktif yang selama ini dilakukan terkait pengulur-uluran waktu Pilkada.

    Situasi ini bahkan bisa mengarah kepada antipati. Mereka pasti semakin tidak menyukai calon yang didukung kekuatan politik yang suka pamer kekuasaan, keras kepala, dan tidak santun. Masyarakat luas saat ini saya lihat semakin tidak menganggap penting siapa yang menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Karena pengalaman lima tahun terakhir ini Aceh tak kunjung mampu berada di depan jembatan emas kesejahteraan yang dijanjikan. Perilaku koruptif dan hedonis elite politik juga semakin menyebabkan masyarakat kehilangan harapan pada Pilkada. Bisa jadi nanti masyarakat akan menyerahkan suaranya pada tokoh alternatif.

    Menurut Anda apa sebenarnya pangkal masalah dari munculnya konflik politik dan regulasi mengenai Pilkada ini, apakah gara-gara persaingan Partai Aceh dengan Gubernur Irwandi Yusuf yang akan maju lagi, atau?

    Permasalahan sekarang lebih kompleks. Salah satunya adalah dengan pendiamnya parnas (partai politik nasional) terkait kemelut Pilkada ini. Saya pikir parnas ingin mengambil untung dari konflik internal Partai Aceh, dan menganggap ia bisa selamat.

    Situasi kusut masa politik selama ini disumbangkan baik secara langsung pihak yang setuju atau tidak Irwandi maju di Pilkada sebagai calon independen dan kelompok yang membiarkan pertengkaran itu terus berlanjut.

    Cara paling tepat adalah Jakarta perlu bertindak. Jangan sampai kasus Pilkada di Papua Barat, yang menghabiskan banyak biaya, konflik, dan nyawa, kembali terulang. Jika sampai ini terjadi di Aceh, elit-elit politik dan partai harus menanggung dosa politik kolektif. Saat ini sebenarnya dibutuhkan saling pemahaman bukan saling pengklaiman.

    Artinya, sekarang Jakarta menjadi ‘pahlawan’ bagi Aceh? Apalagi belakangan ini, sedikit ada masalah antarsesama Aceh, para elit Aceh langsung minta dimediasi Jakarta?

    Kita sendiri yang telah mengangkat Jakarta sebagai pahlawan, karena secara internal kita tak mampu menyelesaikan konflik kepentingan. Makanya saya semakin meragukan konsep self-government akan mampu dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh jika hal seperti ini saja harus sampai dimediasi Jakarta. Satu lagi membuktikan bahwa elit Aceh belum cukup matang dan dewasa.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

    BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

    “Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

    Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
    “MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

    “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Kata FKK Desk Aceh Soal Tudingan DPRA

    LHOKSEUMAWE- Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman meminta semua pihak termasuk DPRA supaya jangan ada upaya membubarkan institusi lain bila berbeda pendapat.

    “Jangan dianggap sebagai musuh tapi anggaplah sebagai mitra dalam memperkaya materi dan bahan dalam membuat kebijakan dan keputusan penting di Aceh,” kata Amiruddin Usman ketika dihubungi The Atjeh Post ke telepon genggamnya, Selasa (20/9).

    Kata Amiruddin Usman, jangan juga berupaya menimbulkan konflik baik horizontal apalagi vertikal karena mengatasnamakan konflik regulasi. Semua pihak, kata dia, mesti berpegang pada hukum dan aturan yang sudah ada.

    Amiruddin Usman menilai bukan hanya FKK Desk Aceh yang dipersalahkan oleh DPRA. Semua tahu, kata dia, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon perseorangan, MK yang pertama disalahkan, putusan MK dianggap ilegal.

    “Kemudian DPRA juga menyalahkan pemerintah yang dianggap membiarkan judicial review pasal 256 UUPA,” ujar Amiruddin.

    Tidak berhenti di situ, Amiruddin melanjutkan, DPRA ikut menyalahkan dan meminta KIP dibubarkan karena dianggap melaksanakan tahapan Pilkada secara ilegal, lalu menyalahkan KPU karena dianggap melangkahi UUPA yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada.

    “Setelah itu menyalahkan Bawaslu karena merekrut calon Panwas. Lalu, menyalahkan FKK Desk Aceh karena dianggap mengakomodir calon perseorangan,” kata Amiruddin.

    FKK, tambah Amiruddin, mengakui selama ini mereka sering menggelar rapat dan seminar yang bertujuan menyelesaikan konflik politik dan regulasi agar tidak merusak damai Aceh. “Ini salah satu fungsi Polhukam, kita ingin sampaikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi kita hanya berpihak pada hukum, termasuk putusan MK,” kata Amiruddin.

    Dia menambahkan, siapa pun silahkan bersaing dalam Pilkada Aceh. Tapi jangan ada kesan, kata dia, karena tidak sepakat dengan keputusan hukum kemudian meminta dibubarkan institusi lain.

    “Kalau begini caranya, saya khawatir akan terjadi kehancuran demokrasi di Aceh, karena menghambat hak asasi manusia (HAM) orang, termasuk hak berpendapat,” pungkas Amiruddin.[]

    Source : Atjeh Post

  • KIP Akan Konsultasi dengan KPU dan Mendagri

    Banda Aceh, (Analisa). Masih terjadinya konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah akan tetap dilanjutkan. Namun, sebelum tahapan dijalankan, KIP akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

    Sementara Tim Pansus DPRA tentang proses jalannya tahapan Pilkada Aceh, Senin (19/9) kembali memanggil para komisioner KIP Aceh. Pada pertemuan itu, Pansus DPRA kembali menuntut agar KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada yang sudah disiapkan. Namun upaya itu gagal sebab KIP Aceh akan terus menjalankan tahapan itu.

    Dengan demikian, hingga empat kali pemeriksaan yang dilakukan Pansus DPR Aceh terhadap KIP Aceh, tetap saja tidak ada titik temu. Anggota Pansus Ermiadi Abdurrahman yang berasal dari Partai Aceh mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum. Menurutnya, KIP Aceh telah melanggar hukum karena melaksanakan tahapan tanpa koordinasi dengan DPRA.

    “Pokoknya kami akan menyiapkan laporan tentang hasil pemeriksaan selama empat kali terhadap KIP Aceh ini. Dalam laporan itu nanti akan ada kesimpulan dan rekomendasi yang perlu dilakukan DPRA,” kata Ermiadi. Jika memang dalam rekomendasi itu menyatakan kasus ini harus dibawa ke persoalan hukum, maka DPRA akan melakukannya.

    Sesuai perjanjian cooling down yang disepakati para stakeholder Pilkada Aceh yang dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA sebenarnya diberi kesempatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada Aceh mulai 5-19 September. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, ternyata DPRA menolak membahasnya. Dewan bertahan dengan qanun yang telah disahkan pada 28 Juni lalu, yang tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    Terlepas dengan polemik pembahasan qanun tersebut, KIP Aceh bertekad tetap menjalankan tahapan yang sudah mereka siapkan. “Selama dua hari pekan lalu, kami sudah melakukan rapat dengan seluruh KIP kabupaten/kota membahas masalah ini. Sekarang tinggal menunggu dialog dengan KPU dan Kemendagri,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

    Minggu Ketiga Desember

    Dalam rencana yang sudah disiapkan itu, hari pemungutan suara diperkirakan pada minggu ketiga Desember. Para anggota Pansus DPRA sempat mengusulkan penundaan Pilkada itu dengan berargumen kepada UU No.12 Tahun 2012 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 10 ayat (2) UU itu disebutkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

    “UU ini kan bisa kita jadikan rujukan untuk menunda Pilkada Aceh sampai adanya tindak lanjut dari Presiden dan DPR,” kata Adnan.

    Namun, anggota KIP Aceh Zainal Abidin menilai kalau UU No 12 Tahun 2011 itu sebenarnya tidak relevan dengan putusan MK tentang calon independen. UU itu menjelaskan tentang tata cara pembentukan UU baru yang dianggap perlu untuk menggantikan UU lama. “Jadi sama sekali bukan untuk menunda putusan MK,” kata Zainal.

    Sedangkan putusan MK tentang calon perseorangan, menurut Zainal, sudah setara dengan UU dan sifatnya final. Dengan alasan hukum itu, KIP Aceh menilai UU No 12 Tahun 2011 tidak cocok untuk dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Meski tidak ada kesepakatan yang bulat, namun pertemuan Pansus DPRA dan KIP Aceh yang berlangsung di gedung dewan kemarin berlangsung tenang. Bahkan sempat muncul usulan agar DPRA dan KIP Aceh kembali melakukan dialog dengan Kemendagri membahas tentang pelaksanaa Pilkada. KIP Aceh mendukung usulan itu. “Kalau kami, tanpa diminta DPRA pun, tetap akan berdiaog dengan Kemendagri,” kata Ilham Syahputra.

    Setelah itu, tambahnya, barulah KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pemilukada selanjutnya, termasuk soal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dukungan untuk calon independen, serta pencalonan bagi kandidat dari partai politik.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Desk Aceh: Segera Rumuskan Landasan Hukum Pilkada

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong untuk menyurati DPRA dan Gubernur Aceh agar segera merumuskan dan memutuskan qanun yang sudah ada menjadi landasan hukum Pilkada Aceh jika sampai 19 September 2011 belum ada qanun baru.

    Demikian antar lain hasil Focus Group Discussion (FGD) Desk Aceh ke-2 Kantor Kemenkopolhukam yang membahas Pilkada Aceh 2011, Rabu (14/9) di Jakarta. FGD tersebut dihadiri Sesmenko Polhukam sebagai keynote speaker, para Deputi Kemenko Polhukam, KPU, Bawaslu, BIN, Bais TNI, Baintelkam Polri, Waas Intel Polri, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, serta Ketua dan Sekretaris FKK Desk Aceh serta  Jaakko Ocsanen dari CMI selaku pengamat (observer).

    FGD tersebut seyogianya juga dihadiri penandatangan MoU Helsinki dan tokoh puncak Partai Aceh, Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Yahya Muas, dan Kamaruddin Abubakar. Namun sampai pertemuan berakhir, para tokoh tersebut tak hadir.

    FGD juga mendorong Pilkada Aceh agar dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KIP Aceh dengan penyesuaian setelah jeda waktu (cooling down) dan tetap melaksanakan Keputusan MK. Jika sampai batas 19 September 2011 tidak ada keputusan Qanun Pilkada yang baru, maka dapat diselenggarakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006.

    Bawaslu didorong segera melantik semua anggota Panwaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada. KPU dan pemerintah daerah agar mensosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia.

    Aparat keamanan di Aceh juga dituntut menciptakan situasi dan kondisi Aceh yang aman dan damai melalui peningkatan stabilitas keamanan dengan mengungkapkan kasus-kasus kriminal bersenjata yang terjadi di Aceh dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    FGD itu juga menyimpulkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 35/PUU-VIII/2010 tentang Calon Perseorangan pada Pemilukada Aceh Tahun 2011 merupakan Keputusan yudicial review terhadap Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah bersifat final dan mengikat. “Semua pihak harus dapat menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan,” demikian salah satu penegasan di FGD Desk Aceh.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Desak DPRA Bahas Qanun Pilkada

    BANDA ACEH – Partai Politik (parpol) nasional maupun lokal yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, mendesak DPRA agar segera mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada, mengingat masa cooling down (penghentian sementara tahapan pilkada) berakhir pada 5 September mendatang.

    Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, Mawardy Nurdin, seusai mengikuti upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2011), di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/8).

    “Pembahasan kembali qanun pilkada merupakan salah satu poin kesepakatan antara Gubernur dan DPRA, dalam pertemuan tingkat tinggi penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh pada 3 Agustus lalu, di Jakarta,” kata Mawardy Nurdin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

    Dalam pertemuan tersebut disepakati masa colling down (pengehentian sementara pelaksanaan tahapan Pilkada) dari 5 Agustus – 5 September 2011 mendatang, yang kini tinggal dua pekan lagi. “Jadi, mungkin sekarang ini merupakan momentum yang tepat bagi DPRA untuk mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan rancangan qanun pilkada itu,” katanya.

    Dikatakan, upaya pembahasan tersebut juga dimungkinkan mengingat pihak eksekutif, melalui Sekda Aceh T Setia Budi, telah menyerahkan kembali proses pembahasan qanun pilkada kepada kepada DPRA, yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda, Selasa (16/6) lalu.  

    Sementara itu, Sulaiman Abda yang dimintai penjelasannya mengatakan raqan atau qanun pilkada yang telah diserahkan kembali eksekutif kepada DPRA, akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA. “Selanjutnya, Banleg akan mengajukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) kepada Pimpinan DPRA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.

    Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, jadwal pembahasan ulang qanun Pilkada akan diputuskan dalam rapat Bamus. “Rapat Bamus akan kita lakukan dalam pekan ini atau pekan depan, setelah Pansus IV yang ditugasi memeriksa tahapan penetapan Pilkada yang dibuat KIP selesai melaksanakan tugasnya,” katanya seusai menghadiri peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan RI, di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, kemarin.

    Menurut Amir, ada dua hal yang belum disepakati dalam qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 26 Juni lalu, yang belum diteken gubernur, yaitu soal calon perseorangan (independen) dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, kedua hal itu yang akan dibahas kembali nanti, karena memang itu yang berkembang selama ini,” katanya.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.