siwah.com

Tag: demokrasi

  • Makna Oposisi di Indonesia

    Politik oposisi sejatinya adalah hal yang melekat di dalam demokrasi. Ia dipraktikkan untuk menjamin demokrasi tetap bekerja dan memastikan monopoli kebenaran tidak boleh terjadi. Sayangnya, pelembagaan politik oposisi di Indonesia merupakan hal yang masih sulit terwujud.

    Sejarah otoriterisme Orde Baru menjadi titik tolak terciptanya monopoli kebenaran penguasa. Saat itu rezim militer menggunakan cara ideologis dan koersif untuk memastikan lembaga oposisi tidak berkembang. Partai-partai politik dipaksa berfusi dan dibatasi fungsi kontrolnya terhadap pemerintah. Golkar menjadi satu-satunya partai penguasa selama 32 tahun dan praktis peran dua partai politik yang lain (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dikebiri sebatas ”penghias” demokrasi.

    Di level masyarakat, Orde Baru menerapkan politik korporatis yang tidak lain merupakan cara penguasa untuk mengendalikan kelompok-kelompok di masyarakat, mulai dari petani, buruh, nelayan, pemuda, perempuan, agama, atau media massa, sebagai pendukung pemerintah. Di sektor perburuhan, misalnya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi satu-satunya serikat buruh yang boleh ada dan diarahkan untuk lebih banyak menjadi corong pemilik modal ketimbang para pekerja.

    Cara-cara koersif menjadi alat pembungkaman. Mereka yang berusaha kritis dan bertentangan dengan pemerintah segera ditindas dengan kekerasan. Penangkapan dan pemenjaraan aktivis mahasiwa, Petisi 50, pembredelan surat kabar, pembantaian berdarah dalam peristiwa Tanjung Priok, Lampung, Jenggawah, serta pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh, merupakan beberapa dari deretan panjang upaya efektif pembasmian oposisi.

    Pergantian kekuasaan tidak lantas membuat fungsi oposisi bisa dijalankan. Bermunculannya banyak partai politik pada gilirannya dimaknai sebatas euforia demokrasi selepas dari otoriterisme Orde Baru. Alih-alih menjalankan politik oposisi, partai-partai politik yang mendapat kursi di lembaga legislatif berlomba-lomba membentuk koalisi dengan partai penguasa. Bahkan rencana perombakan kabinet menjadi komodifikasi politik banyak pihak, baik anggota partai penguasa maupun mereka yang terancam digusur dari kabinet.

    Pada titik ini politik oposisi kerap dilihat sebagai kegiatan politik yang kurang bergengsi ketimbang kegiatan memerintah. Oposisi dianggap sebagai ”tertundanya kesempatan berkuasa”. Karena itu, oposisi menjadi identik dengan aktivitas ”menjatuhkan kekuasaan”. Sebaliknya, pemerintah yang berkuasa akan memandang oposisi sebagai ancaman terhadap kekuasaannya dan karena itu, ia akan mempertahankan diri dengan segala cara (Rocky Gerung, 2001). Seruan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memboikot media massa yang dianggap menjelekkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bukti hal itu.

    Padahal, oposisi dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan yang cenderung koruptif. Lebih jauh, oposisi diperlukan karena yang baik dan benar dalam politik harus diperjuangkan dalam kontestasi dan diuji dalam wacana terbuka. Politik oposisi berfungsi sebagai alat kontrol dan penyeimbang kekuasaan. Jika ini dipraktikkan, demokrasi di Indonesia tak lagi sebatas retorika politik. (BI Purwantari/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Cerita Soal Bandit Demokrasi

    Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama sungguh galau dengan maraknya korupsi di negeri ini. Bagaimana mungkin, di era demokrasi, bisa terjadi hampir separuh gubernur dan bekas gubernur di republik ini tersangkut kasus korupsi. Belum lagi, masih ada 155 pejabat daerah yang terjerat korupsi.

    Kegalauan itu disampaikannya saat membuka Seminar Nasional ”Korupsi yang Memiskinkan” yang diadakan Kompas di Hotel Santika, Jakarta. Korupsi menjadi penyakit bangsa ini, sejak dulu hingga kini!

    Upaya memeranginya terus dilakukan, namun belum menunjukkan hasil. Lembaga pengawas korupsi bertebaran, namun korupsi tetap saja ada, bahkan kian meluas. Lembaga donor tampaknya frustrasi dengan situasi ini. Paling tidak itu tecermin dari pernyataan Laode M Syarif, PhD, Chief of Cluster for Security in Justice. Ia menyebut survei yang dilakukan Partnership for Governance Reform soal persepsi korupsi di Indonesia pada tahun 2001 tidaklah berubah sampai sekarang. ”Kami mungkin telah gagal,” ucap pria yang meraih PhD dari University of Sydney.

    Lalu apa yang sebenarnya terjadi dengan bangsa ini?   

    Biaya demokrasi yang mahal dituding sebagai penyebab terjadinya korupsi di sejumlah daerah. Biaya untuk bertarung menjadi gubernur bisa berkisar Rp 80 miliar (tergantung dari daerahnya), sementara pendapatan gubernur tak akan sebesar itu. Lalu dari mana biaya itu diperoleh? Ya, tentunya diupayakan kembali saat menjadi gubernur atau bupati. Itulah model politik transaksional yang kini sedang terjadi.

    Pertanyaan lain yang selalu menghinggapi adalah sungguh-sungguh seriuskah bangsa ini memberantas korupsi. Jangan-jangan banyak yang senang dengan iklim yang korup, di mana uang suap, uang semir, amplop merajalela di setiap meja birokrasi.

    Program antikorupsi dijalankan, tapi semata-mata hanya karena ada donor yang mau mensponsorinya. Ide Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman bukanlah ide murni bangsa ini. Itu adalah desakan dari luar. Kelahiran lembaga pengawas itu tidaklah jelek, tapi mungkin karena dipandang sebagai proyek, geregetnya kurang terasa.

    Jawaban meyakinkan memang belum didapat. Namun, sebuah buku tipis karya almarhum I Wibowo, Negara dan Bandit Demokrasi (2011), mungkin bisa memberikan perspektif. Dalam buku itu ada kumpulan artikel soal demokrasi di Indonesia dan perdebatan dengan sejumlah ahli di harian Kompas tahun 2003.

    Wibowo salah satunya mengutip sebuah buku, Power and Prosperity (2000) karya Mancur Olson (1932-1998). Tesis Olson inilah yang dipakai untuk menunjuk salah satu kelemahan demokrasi di Indonesia. Dalam buku itu, Olson menunjuk fakta adanya roving bandits (bandit yang mengembara) dan stationary bandits (bandit yang menetap).

    Terasa kasar memang menyebut bandit untuk ukuran Indonesia. Tapi karena itu adalah tesis Olson, saya tak dalam posisi mengubahnya. Memang bukan Indonesia yang dijadikan sampel oleh Olson, tapi Uni Soviet. Ia menggambarkan ketika Uni Soviet mengumumkan demokrasi, bukan demokrasi yang bertakhta, tetapi para bandit.

    Lalu, apa kaitannya dengan demokrasi? Demokrasi mengharuskan sirkulasi elite secara periodik. Dalam situasi inilah, aji mumpung terjadi. Sebelum pemilu berikutnya digelar, yang terpikir adalah

    bagaimana mengembalikan utang investasi politik. Mumpung masih berkuasa, kekayaan negara disabet. Inilah yang dikonstruksikan Olson sebagai roving bandits yang mengancam demokrasi.

    Apakah tesis Olson itu jawaban atas maraknya korupsi dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Rote? Dari eksekutif hingga legislatif? Dari advokat hingga hakim? Entahlah, tapi itu patut direnungkan. Ironisnya lagi, proyek kantin kejujuran di sekolah pun banyak yang bangkrut.

    Lalu, Wibowo dalam tulisan ”Memaafkan Demokrasi” menyebut penegakan hukum menjadi salah satu solusi untuk atasi bandit. Sedangkan solusi jangka panjang adalah pendidikan antikorupsi sejak dini. Budiman Tanuredjo

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Merindukan Presiden Penjaga Konstitusi

    BAGAIMANAKAH selayaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melihat penyerangan dan pembantaian warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah? Menjawab pertanyaan semacam ini, sekitar satu setengah abad silam, Abraham Lincoln mengatakan: “Sebagai presiden, saya tak punya penglihatan kecuali penglihatan konstitusional.”

    Dilihat dengan kacamata konstitusi, rusuh Cikeusik dan Temanggung bukanlah peristiwa biasa. Di dua tempat itu, konstitusi kita diuji-juga kemampuan kita menjaga amanatnya. Seberapa jauh, sebagaimana diamanatkan konstitusi, kita mampu menjamin terselenggaranya kebebasan berkeyakinan bagi setiap orang? Seberapa jauh kita melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa kecuali? Seberapa jauh hukum kita tegakkan di atas dasar prinsip keadilan bagi semua warga negara? Dan, di atas segalanya, seberapa pandai kita merawat kemajemukan?

    Cikeusik dan Temanggung bukan yang pertama. Ada banyak kasus lain dalam beberapa tahun terakhir yang sesungguhnya merupakan ujian atas kemampuan kita menjaga amanat konstitusi: kebebasan berkeyakinan, perlindungan atas minoritas, penyelenggaraan hak asasi semua warga negara, kesamaan semua warga negara di depan hukum, dan pemeliharaan prinsip pokok kemajemukan. Sejauh ini, kita cenderung gagal. Kita pandai berpidato tentang pentingnya menjaga amanat konstitusi tapi sambil gagal menunaikannya.

    Prinsip asasi dalam konstitusi lebih sering kita tundukkan di bawah prinsip pragmatis konstituensi. Kebutuhan untuk populer di hadapan mayoritas konstituen politik jauh lebih penting dibandingkan dengan keharusan menjaga amanat konstitusi. Atas dasar salah kaprah yang keterlaluan ini, perlindungan atas hak konstitusional semua warga negara-khususnya kalangan minoritas-pun diabaikan. Popularitas di hadapan khalayak mayoritas dipandang lebih penting dan berguna.

    Kita pun tak punya kegagahan seperti yang ditunjukkan Presiden Barack Obama pada tengah Agustus tahun lalu. Di tengah ancaman kejatuhan popularitas di hadapan mayoritas warga Amerika, Obama bergeming memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi ketika bersikap tentang pembangunan masjid dan pusat kegiatan Islam dua blok dari bekas puing serangan teroris pada 11 September 2001 di New York.

    Atas nama konstitusi, Obama menegaskan bahwa sebagai warga negara dan presiden, ia percaya bahwa “pemeluk agama Islam memiliki hak yang sama untuk menjalankan agama mereka sebagaimana dimiliki oleh semua orang di Amerika”. Ia memilih menjadi penjaga konstitusi sekalipun pilihan ini berbiaya politik amat mahal: popularitasnya di hadapan khalayak mayoritas terjun bebas.

    Obama menegaskan bahwa menjaga amanat konstitusi adalah kewajiban yang tak bisa dikompromikan. Melepaskan kewajiban ini sama artinya dengan kehilangan kelayakan sama sekali sebagai seorang presiden.

    Dengan mengutip Lincoln dan mencontohkan Obama, saya tak bermaksud mempertontonkan keterpesonaan pada Amerika. Saya hanya ingin menandaskan kerinduan pada seorang presiden yang tahu diri dan pandai memposisikan diri. Seorang presiden yang senantiasa memandang setiap persoalan dengan penglihatan konstitusional.

    Saya rindu presiden yang keras, tegas, dan terarah melawan semua jenis persekusi yang dilakukan siapa pun kepada siapa pun, atas nama apa pun. Saya rindu presiden yang berdiri gagah melindungi kalangan minoritas dari segenap kemungkinan perundungan, terlebih-lebih dalam bentuk kekerasan dan pembantaian.

    Saya rindu presiden yang bergegas menyatakan sikapnya dan memobilisasi semua sumber daya kekuasaan di tangannya untuk melawan semua jenis penistaan kemanusiaan yang dilakukan satu pihak atas pihak lainnya. Saya rindu presiden yang mengambil posisi tegas dan tanpa kompromi sebagai penjaga konstitusi.

    Saya merindukan penjaga konstitusi yang gagah, tapi yang hadir penjaga popularitas yang mumpuni. Saya merindukan pemimpin tegas dan terarah, tapi yang ada adalah seorang master penjaga citra yang senang bekerja berputar-putar.

    Sejauh ini saya merasa kerinduan saya tak terobati.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang belum pernah terbukti melanggar konstitusi. Tetapi Presiden tak juga menunjukkan kegagahan seorang penjaga konstitusi. Ketika mesti menegaskan sikap yang berbasis konstitusi, Presiden selalu terperangkap ambigu. Presiden kerap tak menggunakan penglihatan konstitusional atau mengaburkannya dengan bekerja seolah-olah perundungan atas konstitusi bukanlah perkara penting dan genting.

    Sekalipun menilai Presiden sejauh ini gagal menunaikan kewajiban asasinya sebagai penjaga konstitusi, saya tak mau nyinyir dan genit menuntut Presiden mundur. Kegagalan Presiden sejauh ini mendatangkan persoalan amat serius: absennya otoritas politik yang padu untuk menegakkan hukum dan menjalankan mekanisme ganjaran dan sanksi yang adil. Kegagalan itu secara tak langsung memfasilitasi bertahan dan berkembangnya praktek kekerasan yang dilakukan berbagai kelompok. Secara tak langsung, Presiden melakukan pembiaran atas perundungan kaum minoritas dan pelecehan kemajemukan.

    Alih-alih memecahkan persoalan-persoalan itu, mundurnya Presiden hanya akan memfasilitasi kekosongan otoritas sepanjang masa transisi kekuasaan dan karenanya akan memperumit masalah dan memperburuk keadaan. Meminta Presiden mundur karena eskalasi kekerasan belakangan ini bukanlah pemecahan masalah yang tepat; seperti menggaruk lutut padahal kening yang gatal.

    Alih-alih menuntut Presiden “mundur”, saya menuntut Presiden “maju”. Atas dasar kepentingan dan kegentingan yang memaksa, sudah selayaknya Presiden menegaskan dirinya sebagai penjaga konstitusi. Presiden harus menundukkan kepentingan pragmatis untuk populer di hadapan konstituen di bawah kewajiban asasinya sebagai perawat kemajemukan.

    Presiden harus segera maju dengan berlaku sebagai Pemimpin dengan “P” besar dengan menjadi pelayan tugas-tugas kemanusiaan. Presiden harus menunjukkan kualitas kepemimpinan yang tegas dan terarah. Presiden selayaknya segera sadar bahwa kekisruhan, kekacauan, pelecehan hukum, dan kekerasan tumbuh subur di atas kepemimpinan yang lembek, tak tegas, tak terarah.

    Jika tak maju mengambil posisi itu, saya khawatir Presiden Yudhoyono hanya akan dikenang sebagai presiden yang sukses mempertahankan kekuasaannya di tengah kompetisi politik yang amat ketat dan sebagai politikus yang pandai mematut-matut dirinya melalui kerja pencitraan yang mumpuni.

    Sukses itu pun menjadi artifisial lantaran terbangun di atas dua kegagalan mendasar: gagal menjaga konstitusi sekaligus gagal membuktikan bahwa kita punya konstitusi yang demokratis. “Konstitusi demokratis,” kata Cass R. Sunstein (Designing Democracy: What Constitutions Do, 2001), pertama-tama tak diukur dari kemampuannya dalam menjamin tegaknya kekuasaan mayoritas, tapi dari kemampuannya membangun kerangka kelembagaan yang memadai untuk menjamin terselenggaranya hak dasar semua orang.

    Kita memang patut menuntut Presiden maju. Tapi tak berarti bahwa sebagai warga negara kita tak punya kewajiban konstitusional setara. Perlawanan atas segenap bentuk pelecehan amanat-amanat konstitusi adalah kewajiban sekaligus tugas sejarah yang mesti diemban setiap orang. Kita tak bisa dan tak boleh menuding Presiden sambil menanggalkan kewajiban kita sendiri.

    Menuntut Presiden maju dan menjadi penjaga konstitusi adalah konsekuensi logis saja dari mekanisme demokratis yang kita jalani. Melalui pemilihan umum kita sudah memberikan mandat kepada Presiden untuk berkuasa. Atas nama mandat itulah kita menuntut Presiden untuk mengendalikan semua sumber daya kekuasaan di tangannya dalam setiap situasi penting dan genting.

    Di tengah penting dan gentingnya tragedi kemanusiaan di Cikeusik, Temanggung, dan di mana saja, kita tak merindukan presiden yang mendulang popularitas semata, tapi presiden yang setia menjaga konstitusi kita.

    Eep Saefulloh Fatah, Pendiri dan CEO PolMark Indonesia, political marketing consulting

    Source: Tempo Interaktif

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Masih Perlu Deklarasi Damai

    deklarasi damai

    Perjanjian damai Aceh telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2005. Namun, di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, warga masih merasa perlu untuk mengikrarkan kembali rekonsiliasi dan perdamaian pada 22 Desember 2010.

    Sore itu langit hitam. Hujan turun dengan deras, menambah dingin udara di Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, di salah satu rumah yang difungsikan menjadi kantor pertemuan, puluhan perempuan, mulai dari usia belasan hingga 70-an tahun, bernyanyi bersama. Tak hanya keragaman usia, suku mereka pun beragam, yaitu Gayo, Aceh, dan Jawa. Mereka menyanyikan lagu Gayo ”Tawar Sedenge”, kemudian lagu Aceh ”Bungong Jeumpa”, hingga lagu Jawa ”Suwe Ora Jamu”.

    Para perempuan yang berasal dari berbagai desa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Cinta Damai (KPCD), itu tengah mempersiapkan diri untuk mendeklarasikan ”Kampung Damai” pada 22 Desember 2010.

    Ada tiga poin deklarasi mereka. Pertama, sebagai perempuan Bener Meriah mereka menyatakan dengan sepenuh hati, bersama-sama, akan terus-menerus menyiarkan hakikat perdamaian dari keluarga sampai masyarakat luas. Kedua, perempuan Bener Meriah menolak setiap bentuk diskriminasi, adu domba, dan segala usaha yang memicu munculnya konflik dalam masyarakat. Dan, ketiga, perempuan Bener Meriah menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menghilangkan rasa curiga, menghasut, dan segala sikap permusuhan terhadap masyarakat dengan alasan perbedaan ras, bahasa, kebudayaan, bahkan pandangan politik.

    Dwi Handayani (25), Ketua KPCD, mengatakan, sejak perjanjian damai ditandatangani, pemerintah belum berupaya melakukan rekonsiliasi etnik hingga ke akar rumput. Padahal, Bener Meriah adalah daerah yang terimbas konflik sangat keras.

    Bergeser

    Kawasan Dataran Tinggi Gayo ini memiliki keragaman etnik cukup tinggi dan, semasa konflik, hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai untuk menyemai kecurigaan. ”Selalu saja diembuskan kalau korbannya Jawa pasti yang membunuh orang Aceh. Akibatnya, orang Jawa takut orang Aceh. Demikian sebaliknya,” kata Dwi.

    Rasa curiga antaretnik masih menebal hingga bertahun-tahun setelah perjanjian damai Aceh ditandatangani. ”Karena itu, deklarasi damai diadakan sebagai kampanye bahwa tidak ada perbedaan lagi antara etnik Gayo, Aceh, dan Jawa. Apalagi kami sudah terbentuk satu komunitas perempuan cinta damai dan kami tidak ingin pengalaman pahit yang pernah kami alami terulang kembali,” tutur Dwi, yang keturunan Jawa, tetapi lahir dan besar di Gayo.

    KPCD didirikan pada 19 Juli 2009. Selain mengampanyekan perdamaian, para perempuan yang tergabung dalam kelompok ini juga mengembangkan jaringan usaha bersama dan membentuk koperasi simpan pinjam. Kini, anggota KPCD sebanyak 80 perempuan dari 16 desa.

    Wiwin, staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memfasilitasi pembentukan KPCD, mengatakan, walau intensitasnya menurun, segregasi antaretnik masih cukup terasa di wilayah tengah Aceh. Tanpa perawatan yang memadai, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memancing konflik baru.

    Sebagian besar pedagang dan pemilik rumah makan yang ada di Dataran Tinggi Gayo berasal dari pantai timur Aceh, terutama Pidie dan Pidie Jaya. Mugee atau penjual ikan berasal dari Bireuen. Pulang menjajakan ikan laut, petang hari, membawa sayur-mayur produksi dari kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah. Adapun mayoritas suku Gayo dan keluarga transmigran asal Pulau Jawa adalah petani sayur-mayur dan agrikultur serta pemilik perkebunan kopi. Simbiosis mutualisme terjadi.

    Saat konflik memuncak, sentimen antaretnis dimunculkan sehingga isu konflik, yang semula mengenai ketidakadilan ekonomi, menjadi kemarahan antaretnis. Hal ini dimanfaatkan pelaku konflik untuk membuat jurang antaretnis.

    Kasus pembakaran rumah yang ditempati para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Atu Lintang tahun 2008 hampir menjadi pemicu konflik baru. Berawal dari rebutan penguasaan terminal di Kota Takengon, antara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) dengan para mantan kombatan. Perebutan terminal berujung pada tewasnya lima orang mantan anggota GAM.

    Konflik lanjutan berhasil diredam, tetapi proses hukum yang cenderung tertutup membuat masyarakat tidak banyak tahu dengan perjalanan persidangan.

    Sentimen antaretnik masih terus berkembang. Segregasi diciptakan dengan merendahkan peran satu suku terhadap suku lainnya.

    Lemah

    Lalu, bagaimana peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) yang dibentuk untuk merekonsiliasi Aceh pascadamai?

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja BRA. Pemerintah Aceh pun berniat memperbaiki sistem dan program kerja di lembaga itu. ”Susah. Susah. Rekomendasi sembarangan. Program tidak jelas, bahkan setengah liar. Panglima nyoe, panglima jih (panglima ini, panglima itu),” ujar Nazar.

    Nazar menyatakan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, harus duduk bersama. Lembaga reintegrasi tidak bisa mengatasnamakan satu kelompok atau kepentingan tertentu. Pembuatan program kerja harus dilakukan untuk semua pihak.

    ”GAM atau bukan GAM harus dapat kesempatan. Program juga harus lebih produktif. Tidak bisa bagi uang begitu saja,” katanya.

    Pimpinan BRA tidak menampik hal itu. Diakui, empat tahun (2006-2009) terakhir BRA terfokus mengurusi masalah ekonomi dan pembangunan rumah atau sarana fisik lain. Sisi psikologis jarang disentuh.

    Sekretaris BRA T Hanif Asmara menjelaskan, pemenuhan kebutuhan fisik dan ekonomi masih terus diupayakan. Diakui, masih banyak yang belum mendapatkan. Begitu juga dengan para korban konflik. ”Masih ada korban yang belum mendapatkan perawatan kesehatan. Belum semua korban terverifikasi,” tuturnya.

    Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, seperti penyediaan lahan kebun gratis bagi mantan kombatan, terkendala dengan ketersediaan lahan. Pengembangan ekonomi terhambat.

    Hanif berupaya meyakinkan, pada tahun-tahun mendatang, BRA akan menekankan aspek psikososial dan mengurangi segregasi antaretnis. Nilai kearifan lokal akan lebih diakomodasi dalam program reintegrasi.

    ”Namun, hal itu juga tergantung dari pendanaan. Tanpa dana yang memadai, program tidak bisa berjalan. Semua program butuh pendanaan,” ujarnya. Tahun 2011, BRA mendapatkan jatah dana sebesar Rp 220 miliar dari pemerintah pusat, yang sejatinya merupakan dana tahun 2010.

    Masih ada ketakutan

    Walaupun suasana Aceh kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan dengan sebelum perjanjian damai, ketakutan masih terus membayangi sebagian warganya. Ketakutan yang sepertinya sengaja dipelihara untuk melanggengkan praktik kotor berbisnis.

    Kebanyakan narasumber masih memilih menjadi anonim saat menyampaikan informasi yang menyangkut perilaku negatif aparat keamanan dan mantan petinggi GAM atau para pelaku konflik lain. Masyarakat memilih diam meski mengetahui kebenaran fakta yang ada. Mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya ataupun keluarganya.

    Pemukulan terhadap warga yang mengeluhkan kualitas kerja kontraktor, penembakan anggota Kodam Iskandar Muda (yang ternyata belakangan terkait kasus narkoba), pemukulan kepala dinas oleh kontraktor yang kalah tender, permintaan jatah keamanan untuk acara-acara publik atau area publik sudah menjadi rahasia umum. Hukum diabaikan.

    Taufik Abda, mantan aktivis Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), menyatakan, rasa takut itu masih ada hingga lima tahun perdamaian berlangsung. Hingga sekarang. Terbukti, katanya, ratusan saksi dari partai politik lokal memilih mundur ketimbang melaksanakan tugasnya.

    Alhamda, anggota staf Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, menyatakan, ketakukan tetap dipelihara karena penegakan hukum lemah. ”Hukum tidak boleh diskriminatif. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tidak berani karena kekhawatiran mengganggu eksistensi kelompok tertentu lebih besar,” terangnya.

    Wiwin mengaku hal seperti itu masih terjadi di wilayah tengah Aceh. Masyarakat lebih senang diam daripada berkonfrontasi meski tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    A Hamid Zein, Deputi Strategis dan Intervensi Kebijakan BRA, menyatakan, butuh waktu sepanjang konflik yang telah dijalani untuk mengembalikan kondisi Aceh lebih demokratis dan beradab. Ini artinya dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun. Mestikah selama itu?

    Source : Kompas.com

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi Vs Efisiensi

    Kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia terus berlangsung. Di antara kritik itu adalah biaya demokrasi kita dianggap terlalu mahal. Padahal, produk dari demokrasi itu tidak terlalu kelihatan. Dengan kata lain, demokrasi kita mengalami defisit alias tidak efisien.

    Uniknya, yang mengkritik tidak lagi sebatas para pelaku ekonomi yang memang lebih menyukai penggunaan ”analisis untung rugi” dalam menilai sesuatu. Kritik juga datang dari akademisi yang sebelumnya ikut mendorong proses demokratisasi.

    Adanya kritik semacam itu bukanlah sesuatu yang baru. Sebagaimana dikatakan oleh Larry Diamond (1990), demokrasi memang mengandung paradoks-paradoks. Di antara paradoks dalam demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk lebih mengutamakan kepentingan banyak orang di satu sisi dan kepentingan efisiensi di sisi yang lain.

    Di dalam demokrasi yang baik, proses pembuatan berbagai keputusan sedapat mungkin melibatkan banyak orang. Semakin banyak berkonsultasi dengan konstituen sebelum membuat kebijakan, semakin bagus praktik demokrasi yang dijalankan oleh para pembuat kebijakan.

    Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan efisiensi. Ketika banyak rancangan keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari konstituen, proses pembuatan keputusan akan berlangsung lebih lama, berbelit-belit, serta membutuhkan energi dan biaya mahal.

    Untuk itu, kerangka demokrasi yang baik adalah kerangka yang memungkinkan terjembataninya dilema semacam itu. Hal ini terjadi, antara lain, kalau para pembuat keputusan memiliki informasi dan data yang cukup mengenai berbagai keinginan dan kebutuhan warga (preferensi).

    Dengan demikian, rancangan keputusan atau kebijakan yang dibuat akan cepat memperoleh persetujuan, baik dari wakil rakyat maupun konstituen sendiri, karena didasarkan pada preferensi warga.

    Biaya pemilihan

    Meski demikian, praktik demokrasi yang dikritik bukan sekadar lamanya proses pembuatan keputusan akibat terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan politik. Yang sering dijadikan rujukan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami defisit demokrasi adalah mahalnya biaya seleksi para pejabat publik melalui pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.

    Kritik bahwa biaya pemilu di Indonesia ini cukup mahal memang benar adanya. Para kontestan, baik partai maupun calon, harus mengeluarkan modal cukup besar untuk membiayai persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik.

    Tidak sedikit calon anggota DPRD harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, banyak calon anggota DPR harus mengeluarkan modal lebih dari satu miliar rupiah. Modal lebih besar dikeluarkan oleh capres dan calon kepala daerah.

    Paling tidak ada dua faktor penting yang membuat para calon pejabat publik itu harus mengeluarkan modal besar. Pertama, desain pemilihan pejabat-pejabat publik saat ini memang dibuat seperti pasar. Persaingan dibuat sangat terbuka. Konsekuensinya, para calon pejabat publik harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendongkrak perolehan suaranya.

    Argumentasi itu setidaknya berbanding lurus dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dengan perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai-partai yang memperoleh kursi lebih banyak adalah partai-partai yang cenderung mengeluarkan biaya iklan lebih banyak pula.

    Kedua, berkaitan dengan perilaku memilih. Dalam lima tahun terakhir, perilaku memilih kita cenderung rasional. Kecenderungan demikian merupakan kabar menggembirakan karena perilaku semacam itulah yang seharusnya dimiliki oleh anggota masyarakat yang memilih jalur demokrasi.

    Sayangnya kelompok pemilih rasional itu harus dibagi ke dalam dua kelompok lagi, yaitu pemilih yang rasional-program dan pemilih yang rasional-material. Pemilih rasional-program adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kebijakan yang ditawarkan oleh para calon. Sementara pemilih rasional-material adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek, seperti karena uang atau bentuk-bentuk pertukaran materi lainnya.

    Besarnya biaya pemilihan akan lebih banyak lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara atau daerah. Dalam menyelenggarakan pilkada, suatu daerah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Bahkan, untuk provinsi besar bisa ratusan miliar. Biaya tentu akan lebih banyak lagi kalau ada pilkada ulang.

    Masalah desain?

    Mengingat fakta semacam itu, muncul usulan untuk mendesain ulang mekanisme pemilihan. Pilkada langsung, misalnya, tidak perlu dilakukan. Kepala daerah cukup dipilih DPRD sebagaimana sebelumnya. Argumentasinya, di samping pilkada langsung dianggap tidak efisien, tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan pilkada langsung sebagaimana pemilihan presiden.

    Pilpres yang secara konstitusional harus dilakukan secara langsung pun dapat ditinjau ulang. Caranya, perlu ada amandemen kembali terhadap UUD 1945. Presiden cukup dipilih MPR. Untuk itu, perlu penghidupan kembali sosok MPR sebagaimana sebelumnya.

    Sistem pemilihan anggota DPR/DPRD juga bisa diusulkan untuk ditinjau ulang. Yang mengemuka adalah usulan tentang pembatasan peserta pemilu. Kalau dalam tiga kali pemilu terakhir ini rata-rata diikuti oleh lebih dari 30 partai, ada usulan agar peserta pemilu maksimal 10 partai saja.

    Usulan semacam itu memang sah-sah saja dan sangat masuk akal kalau semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Akan tetapi, sejak awal, demokrasi itu membutuhkan biaya dan tidak efisien. Kalau memang mau efisien betul, pilihannya tentu saja bukan demokrasi, melainkan otoriter atau totaliter.

    Untuk itu, tantangan dari Indonesia adalah adanya formula yang memungkinkan praktik demokrasi tetap berlangsung secara baik, tetapi tidak begitu saja meninggalkan prinsip efisiensi dalam prosesnya.

    Saya optimistis bangsa Indonesia yang biasa menggunakan pola pikir ”jalan tengah” akan menemukan formula itu. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada desain dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem lainnya.

    Kacung Marijan Guru Besar dan Pengamat Sosial Politik

    Source: Kompas.com

  • Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi

    kompasiana

    KOMPAS.com – Berbicara mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media. Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.

    Selanjutnya, pilar keempat yang juga sangat penting adalah media. Kenapa media bisa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi? Karena sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.

    Karena begitu pentingnya media bagi demokrasi, media harus benar-benar dijaga independensinya, baik dari sisi lembaganya maupun dari insan-insan pers di dalamnya. Kebebasan pers juga harus tetap dijaga dari adanya unsur intervensi dari lembaga kekuasaan dalam suatu negara.

    Sekarang, dengan hadirnya internet dan media sosial, dinamika kehidupan demokrasi di suatu negara berubah total. Internet sebagai alat bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tapi, di sini, internet bisa memberi dampak buruk bagi manusia. Internet memang memudahkan kita dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Tapi, di sisi dunia lain, internet juga banyak digunakan oleh para teroris untuk meneror belahan dunia yang tidak sesuai dengan ideologi mereka.

    Melalui internet, mereka menyebarkan ide dan gagasan radikal, menebar kebencian, dan merusak perdamaian. Mereka juga dikenal memiliki militansi yang kuat dalam menyampaikan gagasannya melalui internet di banding netizen biasa lainnya. Seorang pengamat terorisme pernah mengatakan sangat khawatir dengan pergerakan mereka di dunia maya yang relatif lebih sulit dideteksi.

    Di sisi lain, dengan hadirnya media sosial di internet, masyarakat juga semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi.
    Dengan demikian, kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin terancam.  Melalui  Facebook dan Twitter, masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

    Anda tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita. Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi” hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.

    Dalam beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta membuktikan fenomena ini.

    Meskipun peran media agak tergeser oleh media sosial, peran media arus utama tetaplah penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Malah media-media arus utama, seperti Kompas dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu aktual.

    Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang di katakan Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori. Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar kelima demokrasi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc) bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight)

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers.

    Source: kompas.com

  • Disensus Politik Demokrasi

    Sarjana Australia, Ed Aspinall, mengungkap secara jitu karakter negativitas dalam gembar-gembor dan optimisme demokrasi di Indonesia.

    Pada artikel berjudul ”Indonesia: Irony of Success” dalam Journal of Democracy Vol 21, April 2010, Aspinall mengatakan, realitas berdemokrasi di Indonesia dideterminasi secara unik oleh hal-hal di luar normativitasnya, substansinya. Di Indonesia demokrasi disebut sebagai demokrasi justru karena ia membolehkan merajalelanya kehadiran praktik yang memusuhi demokrasi sendiri: kekerasan berbasis agama, bos-bos lokal yang menyandera pilkada, reproduksi kekuasaan birokrasi lama, dan politik akomodasi terhadap kekuatan militer dengan ongkos penyingkiran persoalan hak asasi manusia.

    Indonesia memang sedikit beruntung karena memiliki pemimpin yang ingin dipandang oleh dunia internasional sebagai pemimpin dengan komitmen kepada demokrasi. Meski demikian, kelemahan dalam ”politik demokrasi” dan pembiarannya terhadap menguatnya kecenderungan konservatif dalam legislatif maupun pemerintahan dianggap bisa membawa akibat buruk kepada demokrasi di masa depan.

    Sifat-sifat yang disebut Aspinall di atas secara kompleks juga berposisi paralel dengan modus konvensional yang ditempuh banyak kalangan, baik domestik maupun internasional, untuk demokrasi Indonesia: model demokrasi yang distandardisasi oleh pendekatan institusional.

    Pendekatan ini mencoba meringkas dan menyederhanakan seluruh praktik, tindakan politik demokrasi ke dalam kelembagaan yang normal dalam demokrasi modern, seperti partai politik, lembaga legislatif, komisi negara, dan pers bebas.

    Normalisasi ini diposisikan sebagai ”arena” yang sah bagi pembahasan ideal demokrasi kepolitikan secara umum. Standardisasi dan formalisasi ini pula yang kiranya bisa kita rujuk sebagai asal-muasal munculnya ”gaya politik” yang serba formal dan normatif yang diadopsi oleh kepemimpinan politik sekarang.

    Dengan demikian, dari dua penjelasan ini kita menemukan bahwa demokrasi Indonesia dideterminasi oleh dua arus yang ganjil: yang pertama adalah dinamisasi demokrasi tapi oleh arus negativitasnya: kekerasan, diskriminasi, bos lokal. Yang kedua adalah pemapanan institusi demokrasi melalui formalisasi seluruh praktik politik, termasuk gaya kepemimpinannya. Dengan komposisi ini, demokrasi Indonesia sebagaimana diklaim dalam aneka pidato memang relatif stabil.

    Konsensus ortodoks

    Dengan citra stabilitas inilah kemudian muncul semacam konsensus ortodoks untuk memapankan situasi kini bahwa demokrasi mesti dipisahkan dengan ide dan kemungkinan perubahan. Konsensus ortodoks menginginkan agar kritik tak boleh melebihi imbauan. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa karena semua sudah diperbolehkan dan disediakan dalam demokrasi, perubahan sudah tak terlampau diperlukan.

    Pandangan ini menganjurkan bahwa kalau ada kesalahan dari kerja sistem, itu mesti dilihat sebagai ”kekurangan” sewajarnya yang justru harus ditambal oleh mereka yang mengetahuinya. Di titik ini, demokrasi membagi tanggung jawab keburukan kepada semua pihak, tetapi menyerahkan semua fasilitasnya bagi segelintir elite penikmat. Lalu, apa yang keliru atau kurang dari situasi ini?

    Pemikir politik Perancis, Jacques Ranciere, pernah mengatakan bahwa demokrasi senantiasa ditandai dengan ”kesalahan hitung” dan politik yang rutin serta konvensional terus berupaya menyembunyikan kesalahan itu. Kesalahan hitung dalam demokrasi muncul ketika institusi dan formalisasi politik yang eksis mendefinisikan dirinya, tetapi sambil mengusir mereka yang terlemah dalam masyarakat. Di sini, apa yang dinyatakan secara normatif oleh instalasi demokrasi resmi sering kali tak bersesuaian dengan kenyataan yang ada.

    Normativitas demokrasi kita secara formal mengagungkan ”kedaulatan rakyat”. Namun, rakyat di situ sebenarnya adalah ”rakyat” yang sudah mengalami ”sterilisasi” . Karena yang terlemah di dalam masyarakat tak dimasukkan sebagai ”rakyat”: kaum minoritas yang mengalami gangguan dan kekerasan, kelompok gay dan lesbian yang mengalami diskriminasi, buruh migran yang terlunta, kaum miskin di perkotaan, suku terasing di pedalaman. Kata rakyat dalam formalisasi demokrasi kita adalah rakyat sejauh yang diterima dalam konsensus ortodoks itu.

    Di titik ini, reputasi demokrasi kita secara ironis berjalan seiring dengan ”pengusiran” mereka yang terlemah dalam masyarakat. Pengusiran ini belum lagi menghitung mereka yang juga tersisihkan atau mengalami pemburukan akibat ketakmerataan dalam diskursus. Ketakmerataan ini berkaitan dengan situasi di mana masalah dan agenda demokrasi dikendalikan oleh para elite, kaum kaya, dan sekaligus industrialis media.

    Penataan agenda ini nyaris membuat ideal ”kebebasan berpendapat” menjadi absurd. Karena ”kebebasan berpendapat” tidak lebih menjadi sekadar etalase dari industri opini-opini yang dikendalikan oleh politisi pemilik media untuk memenangkan kepentingan mereka masing-masing.

    Disensus

    Dengan melihat situasi ironi dalam demokrasi, muncul pertanyaan, apa yang masih bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan? Apakah masih mungkin sesuatu dilakukan melalui apa yang tersedia dalam matriks kepolitikan yang ada?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa kembali mengundang Ranciere. Mengenai politik, Ranciere menganjurkan agar kita membedakan ”yang politis” sebagai lawan dari ”politik”. Politik adalah segala aktivitas kekuasaan yang rutin. Politik yang rutin ini memang dimaksudkan untuk membangun klasifikasi, partisi, dan hierarki sehingga oleh karenanya ia pasti menyembunyikan ketaksetaraan. Inilah politik yang ditandai dengan ”kesalahan hitung” itu tadi.

    Meski demikian, politik rutin ini tak bisa dimusnahkan. Ia memang menjadi penampang harian dari eksistensi kepolitikan normal. Yang bisa kita lakukan terhadap politik jenis ini adalah dengan terus-menerus mengungkapkan apa yang disembunyikannya dan berupaya sekuat mungkin menghadirkan mereka yang ditekuk dan disembunyikannya untuk muncul sebagai subyek politik. Upaya pengungkapan dan penghadiran kembali mereka yang ”tidak dihitung” dalam demokrasi inilah yang disebut dengan ”yang politis”.

    Dengan demikian, dalam kerangka ”yang politis” ini suatu upaya terus-menerus untuk memeriksa dan menguak topeng konsensus yang diproduksi secara nyaman oleh politik rutin menjadi sangat penting dilakukan. Inilah yang disebut Ranciere sebagai disensus.

    Dengan disensus, kita diajak mengungkap apa yang disembunyikan oleh klaim-klaim demokrasi kontemporer dan menghadirkan kembali mereka yang terusir dan terlemah ke dalam arena. Dari situ upaya mematahkan hierarki dan partisi sosial yang memapankan ketakadilan juga menjadi mungkin.

    Disensus inilah kiranya yang mesti kita jadikan agenda pokok politik demokrasi kontemporer untuk Indonesia. Di dalam disensus kita mendorong dan membuka selebar-lebarnya pintu serta peluang yang disediakan oleh demokrasi justru bagi mereka yang sebenarnya paling membutuhkan.

    Indonesia adalah negara demokrasi. Ini fakta yang boleh saja kita terus banggakan dan tak dapat kita bantah. Namun, demokrasi yang hanya menghasilkan puja-puji, sikap pasif yang reseptif, demokrasi yang tanpa gedoran internal di dalamnya adalah demokrasi narsistik yang menyimpan kebusukan ketaksetaraan. Demokrasi membutuhkan disensus dan di dalam disensus pula kita berkemungkinan mencapai apa yang selama ini dicita- citakan untuk Indonesia: kesetaraan untuk semua!

    Robertus Robet Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta; Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akbar Tandjung Dukung Pemilihan Langsung

    Akbar Tanjung

    JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendukung usulan pemerintah bahwa kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebaiknya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung, sebagaimana tercantum pada Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

    “Dalam dinamika kehidupan politik kita, terutama di era demokrasi seperti saat ini, kegiatan yang terkait tugas-tugas pemerintahan harus diproses secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Rekrutmen pimpinan pemerintah di tingkat daerah tetap melalui proses yang diatur undang-undang, melalui pilkada secara langsung,” kata Akbar di sela-sela diskusi politik dan ekonomi di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

    Akbar mengatakan, dirinya dan juga pemerintah menghormati keistimewaan Yogyakarta. Dikatakan, Yogyakarta memiliki akar sejarah yang kuat terkait perjuangan memperoleh kemerdekaan. Namun, pemberian keistimewaan ini tak boleh menabrak konstitusi. “Kita ini negara demokrasi, negara hukum. Konstitusi harus jadi pegangan kita,” kata Akbar.

    Soal adanya tuntutan referendum, Akbar mengatakan, hal tersebut bukan usulan yang baik. Pasalnya, hal ini bisa memicu daerah-daerah yang lain menuntut hal yang sama jika mereka menemui masalah.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifuddin secara terpisah mengatakan, keputusan pemerintah bahwa kepala daerah DIY harus dipilih melalui pilkada mencerminkan bahwa pemerintah tak mampu menangkap aspirasi masyarakat.

    “Itu substansinya mengecilkan keistimewaan DIY. F-PPP akan all out menolak setiap upaya yang mengingkari sejarah keistimewaan DIY dalam konteks keutuhan NKRI. Hati-hati, penyikapan DIY yang tak bijak justru akan jadi bumerang bagi keutuhan kita semua,” katanya kepada Kompas.com.

    ?Penulis: Hindra Liu ? ?Editor: I Made Asdhiana

    Source: kompas.com