siwah.com

Tag: DPR

  • Pemerintah: Kritisi Pemilihan di DPR

    Jakarta, Kompas – Keputusan pemerintah untuk mengirimkan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dipilih DPR didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun penuh. Pemerintah meminta rakyat ikut mengkritisi proses pemilihan di DPR dan mengimbau agar pemilihannya tidak bersifat politis.

    ”Presiden tunduk, patuh, dan menghormati putusan MK. Putusan itu jelas menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK, termasuk pimpinan KPK sekarang, adalah empat tahun. Konsekuensinya, masa jabatan Busyro Muqoddas juga empat tahun. Dengan demikian, jumlah yang harus diserahkan pemerintah untuk dipilih DPR ada delapan orang, bukan 10 orang,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (15/9), di Bina Graha.

    Menurut dia, Presiden sudah memilih putra-putri bangsa terbaik sebagai Panitia Seleksi KPK. ”Silakan rakyat menilai, mengkritisi, karena yang kita pilih ini bukan pilihan politis. Ini pilihan integritas dan kapabilitas orang yang akan memimpin lembaga yang sangat penting, lembaga yang sangat strategis untuk memberantas korupsi. Jadi, sebaiknya faktor integritas, kapasitas, dan kapabilitas itulah yang dikedepankan, bukan pertimbangan politis,” kata Denny.

    Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan, anggota Komisi III DPR sebaiknya mematuhi keputusan MK yang menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK dengan masa jabatan sampai 2014. Dengan begitu, tinggal empat kursi pimpinan KPK yang akan diisi dan itu cukup dengan delapan calon.

    ”Kalau tetap meminta 10 nama, mungkin ada sebagian anggota Komisi III yang sengaja mencari nama lain. Saya khawatir, mereka mau mencari calon pimpinan KPK yang bisa diatur DPR,” katanya.

    Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Komisi III masih menunggu penjelasan dan argumentasi hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Delapan atau 10 nama itu sama saja, tidak substantif, dan tidak mengubah apa pun dari nama-nama yang bakal dipilih DPR,” katanya.

    Rabu malam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas soal calon pimpinan KPK. Namun, kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far, pertemuan itu belum membahas rinci siapa nama calon pimpinan KPK yang layak dipilih.

    Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berharap, soal calon pimpinan KPK tidak diputuskan di Setgab. (WHY/IAM/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU PENYELENGGARA PEMILU: Pembahasan Buntu Lagi

    Jakarta, Kompas – Untuk kesekian kali pembahasan dua masalah krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami kebuntuan. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum bersepakat sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya dalam forum lobi.

    Dua masalah krusial yang belum juga mencapai kesepakatan itu adalah mengenai syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari keanggotaan partai politik dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU Penyelenggara Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/8), fraksi-fraksi dan pemerintah belum juga berhasil menyepakati dua masalah krusial tersebut.

    Tujuh fraksi mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

    Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi PPP, AW Thalib, menjelaskan, usulan anggota KPU dan Bawaslu dilarang menduduki jabatan politik dan jabatan publik hingga lima tahun setelah masa jabatan berakhir sudah dibatalkan. Maka, usulan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mendaftar yang diusulkan pemerintah juga harus dihilangkan.

    Fraksi Partai Demokrat juga bersikukuh dengan usulannya. Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur paling lambat lima tahun sebelum mencalonkan diri. ”Sikap kami tetap, lima tahun sebelumnya harus lepas karena kami menginginkan penyelenggara pemilu independen dan mandiri,” ujarnya.

    Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dua-tiga tahun sebelum mendaftarkan diri. ”Sejak awal, PAN menginginkan KPU independen dan mandiri. Maka, kami mengusulkan calon mundur tiga atau dua tahun sebelumnya,” ujar Rusli Ridwan dari Fraksi PAN.

    Adapun pemerintah bersikukuh mengusulkan tetap ada jeda waktu kapan calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol. ”Pemerintah konsisten independensi tetap menjadi pertimbangan. Maka, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Enam Celah Korupsi dalam APBN

    Jakarta, Kompas – Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran yang melanggengkan dan menyuburkan kejahatan anggaran oleh eksekutif ataupun legislatif. Bahkan, Koalisi Antimafia Anggaran menemukan, setidaknya ada enam celah korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Roy Salam, pada jumpa pers Koalisi Antimafia Anggaran, Minggu (21/8), di Jakarta, mengatakan, praktik kejahatan anggaran yang diduga melibatkan wakil rakyat itu sudah menjadi rahasia umum. ”Data penelusuran IBC menunjukkan, terdapat 63 anggota DPR periode 1999-2014 yang terlibat dalam pelbagai modus korupsi. Sebanyak 52 persen di antaranya korupsi terkait kebijakan anggaran dan pemalsuan administrasi. Sisanya, kasus korupsi penyelewengan jabatan dalam pemilihan pejabat negara,” ujar Roy.

    Adapun enam celah korupsi yang ditemukan Koalisi Antimafia Anggaran adalah bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran, tak transparan dalam penyusunan anggaran, memunculkan alokasi di luar aturan keuangan negara, tak ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran, ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah, serta praktik ”memancing uang dengan uang”.

    Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengingatkan, praktik mafia anggaran itu terjadi sejak hulu hingga hilir, sejak anggaran disiapkan hingga disahkan. Saat perencanaan, mafia anggaran sudah bermain. Hal ini terjadi di pemerintah dan DPR. (ong)

    Source : Kompas.com

  • Mencari Wadah yang Dipercaya

    Membaiknya kehidupan berbangsa dan bernegara kian jauh dari kenyataan ketika kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara cenderung lemah. Di sisi lain, publik justru mencari wadah yang mampu memberikan harapan politik baru.

    Silang sengkarut berbagai kasus hukum yang berkelindan dengan politik saat ini tampaknya membuat publik kehilangan orientasi lembaga mana yang bisa dipercaya memperjuangkan kepentingannya. Rata-rata kondisi institusi bentukan negara dinilai parah dalam kemampuannya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara terutama ditujukan kepada lembaga legislatif. Sebanyak 76,6 persen responden menyatakan tidak percaya kepada lembaga yang mewakili suara rakyat ini. Sikap ini tentu tidak lepas dari persepsi publik yang selama ini melihat kinerja dan perilaku wakil rakyat jauh dari harapan mereka.

    Sikap kurang percaya publik kepada DPR juga diikuti dengan keraguan mereka terhadap partai politik yang notabene institusi sah yang berhak menduduki kursi legislatif tersebut. Tingkat ketidakpercayaan publik kepada partai politik kurang lebih senada dengan sikap mereka kepada DPR (80,1 persen). Selain DPR dan partai politik, pemerintah dan lembaga penegak hukum juga menjadi ”sasaran” ketidakpercayaan publik.

    Rendahnya kepercayaan ini tidak lepas dari banyaknya kasus hukum yang menjerat para elite politik. Sebut saja kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet yang menjerat M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhasil menghadirkan Nazaruddin untuk diperiksa. Terakhir, kasus ini menjalar pada kisruh dan dugaan politik uang di kongres Partai Demokrat yang memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

    Menariknya, sikap publik yang cenderung tidak percaya kepada institusi negara, seperti pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, termasuk partai politik, tidak serta-merta juga terjadi pada TNI. Dibandingkan dengan lembaga politik, kredibilitas lembaga pertahanan negara ini lebih dipercaya dan diakui oleh 64,5 persen responden. Gerak langkah TNI yang selama ini dinilai relatif steril serta menjauh dari proses dan hiruk-pikuk politik bisa jadi turut memengaruhi kepercayaan publik kepada institusi ini.

    Demikian pula, terhadap kelompok-kelompok di luar kekuasaan, seperti lembaga keagamaan, mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa, publik justru menaruh kepercayaan. Sikap ini menjadi potret bahwa hal-hal yang berbau kekuasaan dan kepentingan politik seakan menjadi sesuatu yang negatif di mata publik, seperti yang tecermin pada ketidakpercayaan mereka kepada lembaga tersebut (lihat grafik).

    Nasional Demokrat

    Lunturnya moralitas dalam dinamika politik kekuasaan dengan banyaknya kasus korupsi bisa jadi turut memengaruhi penilaian publik yang cenderung antipati terhadap lembaga-lembaga kekuasaan beserta elitenya. Tidak heran jika kemudian kekuatan civil society, seperti kelompok agamawan, gerakan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan juga media massa, dianggap sebagai wadah ”kekuatan moral” yang mengimbangi kekuatan politik kekuasaan yang ”dicurigai” menjauh dari nilai-nilai moralitas publik.

    Maka, tidak mengherankan jika kemudian sebuah kelompok kekuatan di masyarakat yang mencoba menjelma menjadi kekuatan politik akan terancam ”dijauhi” oleh publik. Apa yang terjadi pada organisasi massa Nasional Demokrat bisa menjadi salah satu contoh. Mundurnya sejumlah tokoh, termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono X dari ormas yang mengusung gagasan restorasi Indonesia, yang dipicu oleh berdirinya partai politik Nasdem, menjadi bukti sinyalemen tersebut.

    Dalam jajak pendapat ini, sebanyak 69,3 persen responden yang mengaku mengetahui keberadaan ormas Nasional Demokrat cenderung setuju jika organisasi tersebut tetap menjadi ormas sesuai tujuan awal dibentuknya, tidak berubah menjadi partai politik. Hampir separuh responden (43,5 persen) kelompok pemerhati meyakini, dengan tetap menjadi ormas, Nasional Demokrat akan mampu menjadi kelompok penekan sekaligus kekuatan moral yang mampu mengimbangi kekuasaan dibandingkan mengubah dirinya menjadi parpol.

    Kekuatan moral rasanya menjadi kebutuhan bagi publik sebagai antitesis dari dinamika kekuasaan yang cenderung abai pada nilai-nilai moralitas. Tidak heran jika publik berharap besar kepada kelompok-kelompok di luar negara untuk tetap menjadi pengimbang kekuasaan, terutama yang mereka tujukan kepada kelompok agamawan (15,6 persen). Sikap kelompok agamawan beberapa waktu lalu yang menilai pemerintah melakukan kebohongan publik menjadi salah satu indikator representasi sikap publik yang setia menjaga agar kekuasaan tetap berjalan di rel yang benar.

    Arah bangsa

    Ketidakpercayaan publik kepada politik kekuasaan juga tidak lepas dari ketidakyakinan mereka kepada arah bangsa ke depan sebagaimana pernyataan separuh lebih responden (57,6 persen). Penilaian publik ini senada dengan hasil survei rektor yang digelar Litbang Kompas pada Mei lalu. Sebagian besar (63,3 persen) dari 30 pimpinan perguruan tinggi yang diwawancarai menyatakan pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas tentang arah Indonesia ke depan (Kompas, 23 Mei 2011).

    Tentu saja kondisi ini semakin memengaruhi harapan publik kepada membaiknya kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, jika harapan tersebut dibangun di atas ketidakpercayaan publik kepada kekuasaan. Sinyalemen yang menyatakan kekuasaan cenderung korup telah ”menghantui” publik. Bagaimanapun sinyalemen ini semakin kuat dengan terjadinya berbagai kasus korupsi yang menyalahgunaan kekuasaan.

    Meminjam istilah Benedict Anderson (1983), Old State, New Society, kita berada pada corak masyarakat baru yang kritis dan menuntut perubahan dibandingkan corak masyarakat di era Orde Baru yang ”terkungkung”. Namun, di sisi lain wajah kekuasaan negara bersama elite-elitenya masih membawa corak lama. Membangun masyarakat yang kritis dan setia ”menjaga” kekuasaan agar tidak diselewengkan rasanya akan mampu memulihkan kembali kepercayaan publik. Semoga!(LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Baru Pertempuran Awal…

    Jika tidak mundur lagi dari jadwal, draf perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan pada rapat paripurna pekan ini. Pembahasan di Badan Legislasi DPR mencuatkan perdebatan panjang mengenai ambang batas parlemen.  

    Sejauh ini terdapat dua kelompok besar di DPR. Sebagian fraksi dari partai politik besar menginginkan agar angka ambang batas atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan, bahkan sampai 5 persen. Sebaliknya, sekelompok fraksi lain yang masuk kategori ”menengah” berkeinginan agar angka PT sebesar 2,5 persen seperti pada Pemilu 2009 tetap dipertahankan. Kalaupun mau dinaikkan, perubahan dilakukan secara bertahap, misalnya cukup sampai 3 persen.

    PT menentukan peluang parpol untuk masuk ke parlemen. Dalam Pemilu 2009, hanya parpol dengan perolehan suara minimal 2,5 persen dari total suara sah nasional yang disertakan dalam penghitungan perolehan kursi dan duduk di DPR. Hasil Pemilu 2009 mendudukkan sembilan parpol mengisi DPR periode 2009-2014.

    Besar kemungkinan, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan bertahan di angka 5 persen. Salah satu strateginya adalah meloloskan klausul PT ”antara 2,5 persen dan 5 persen” dalam draf RUU usulan DPR. Klausul itu dirasa lebih akomodatif ketimbang harus beradu di internal DPR saat ini. Harapannya, perdebatan akan digelar kembali saat pembahasan RUU antara DPR dan pemerintah. Pertempuran sesungguhnya sembilan fraksi di DPR akan terjadi saat itu.

    Jika merujuk hasil pemilu lalu, jika PT 4 persen saja, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 3,768 persen suara sah nasional akan tersapu dari parlemen. Padahal, Partai Hanura pada Pemilu 2009 bisa meraih 17 kursi DPR. Bahkan, jika PT benar-benar dipatok sebesar 5 persen, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada dalam ancaman.

    Perangkat berikutnya

    Ibarat perang, PT adalah ”senjata” pertama untuk ”memangkas” parpol yang hendak masuk ke parlemen. Tidak ada artinya menang di sebuah daerah pemilihan jika perolehan suara total nasionalnya tidak mencapai PT. Tidak mengherankan mayoritas fraksi di DPR berkukuh agar PT tidak terlalu tinggi. Selain itu, variabel teknis lain yang bisa dimainkan adalah soal besaran daerah pemilihan dan juga formula perolehan kursi. Parpol sudah mulai berhitung, bersimulasi merujuk hasil pemilu lalu.

    Atas nama keinginan menyederhanakan sistem kepartaian dan juga demi terwujudnya pemerintahan presidensial yang efektif, mengemuka keinginan menciutkan besaran daerah pemilihan. Semakin sedikit kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan, semakin ketat persaingan untuk mendapatkan kursi.

    Kondisi tersebut dirasakan mengancam eksistensi parpol kelas ”menengah” untuk bisa masuk ke parlemen. Pada Pemilu 2009 diperebutkan 3-10 kursi DPR per daerah pemilihan. Wacana yang muncul saat ini adalah akan diusulkan bahwa pada setiap daerah pemilihan bakal diperebutkan 3-6 kursi atau 3-8 kursi DPR.

    Tidak adil

    Metode penghitungan kursi dengan metode kuota dan sisa suara terbanyak (largest remainder) seperti Pemilu 2009 dirasa ”tidak adil” oleh parpol yang mendapatkan banyak suara. Dengan metode kuota, perolehan suara setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Nilai BPP diperoleh dari pembagian total suara sah dengan jumlah kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan. Setelah pembagian tahap pertama berdasarkan BPP, jika masih ada sisa kursi, penghitungan tahap berikutnya didasarkan pada urutan sisa suara terbanyak.

    Metode kuota tersebut dianggap lebih ramah bagi parpol kecil-menengah. Oleh karena itu, kini mengemuka usulan penggunaan formula perhitungan dengan metode divisor, baik varian d’Hondt maupun Webster/St Lague.

    Berbeda dengan metode kuota, dengan metode divisor, perolehan suara parpol dibagi dengan bilangan pembagi. Hasilnya lalu diranking dan pembagian kursi didasarkan pada urutan itu. Bilangan pembagi (divisor) adalah 1, 2, 3, dan seterusnya untuk varian d’Hondt dan bisa juga 1, 3, 5, 7, dan seterusnya untuk varian Webster/St Lague.

    Bisa diusulkan

    Memang, kedua variabel teknis tersebut belum masuk dalam draf RUU yang disusun Badan Legislasi. Jika kemudian draf menjadi RUU usulan DPR, materi tersebut bisa saja diusulkan pemerintah lewat daftar inventarisasi masalah (DIM). Kalaupun ternyata belum juga diusulkan pemerintah, sejumlah parpol sudah berancang-ancang menyusulkannya saat pembahasan bersama.

    Seumpama perang, paripurna DPR untuk menyetujui draf Badan Legislasi menjadi RUU usulan DPR pada pekan ini barulah ”pertempuran awal”. Itu baru soal perangkat perundang-undangan menyangkut pemilu. Tentu saja masih banyak hal lain yang belum selesai.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR atau Parlemen?

    Dalam tayangan televisi, di depan rapat DPR, Dewie Yasin Limpo mengatakan, ”Kursi ini milik partai.”

    Pengakuan jujur ini sekaligus mengungkapkan kenyataan bahwa mereka yang duduk di Nusantara I dan II, Gedung DPR, Senayan, karena kebaikan pemimpin partai. Mereka akan merasa berutang budi kepada partai dan tunduk kepada pemimpin partai. Tidak ada yang merasa berutang budi kepada rakyat. Cukup pemimpin partai yang membujuk rakyat memilih gambar partainya untuk meraih kekuasaan.

    Sesudah berkuasa, mereka berpikir bagaimana memanfaatkan kekuasaan itu untuk mempertahankannya pada pemilihan berikutnya. Rakyat memang disebut-sebut dalam pidato-pidato mereka, tetapi itu hanyalah pemanis bibir.

    Untuk dapat memenangi hati rakyat dalam pemilihan, diperlukan dana yang sangat besar. Dari mana dana diperoleh? Sebagian dari uang rakyat melalui korupsi kalau menjabat, sebagian lagi dengan meminta sumbangan dari mereka yang punya uang. Mereka terutama adalah pengusaha, pemilik modal, dan pemilik pabrik besar. Kalau dalam kampanye mereka berteriak antikapitalisme dan neoliberalisme, dalam kenyataan mereka meminta-minta kepada para kapitalis.

    Di sisi lain, para pemilik uang tentu berpedoman ”tidak ada makan siang yang gratis” (there is no free lunch). Kalau para tokoh partai itu sudah berkuasa, baik di pemerintahan maupun di parlemen, utang pun akan ditagih. Mereka meminta kebijakan atau undang-undang yang dibuat berpihak kepada pemilik modal.

    Dahulu, ketika lembaga eksekutif jadi yang paling berkuasa, mereka mendekati para menteri dan birokrat untuk menagih janji. Sekarang, ketika rezim legislatif jadi sangat kuat, mereka mendekati para anggota legislatif untuk mengingatkan bahwa anggota legislatif dapat duduk di sana karena dia atau partainya sudah dibantu. Kini giliran anggota legislatif membalas.

    Para pemilik modal itu tahu benar bahwa uang seperti candu karena membuat kecanduan. Sesudah berkuasa, mereka tetap haus akan uang dan para kapitalis itu tidak akan berkeberatan untuk mengalirkannya lagi.

    Kalau sudah ketagihan, apa pun akan dijual demi memperoleh candu itu. Minimal diri sendiri dan kekuasaan yang dimiliki, maksimal negara ini pun mereka jual. Bagi mereka, korupsi dan suap bukan masalah tabu atau malu lagi, melainkan sudah menjadi hak. Mereka bagaikan kerbau dicocok hidung menghadapi pemilik uang. Keputusan ataupun kebijakan akan dikonsultasikan dengan pemilik uang sebelum disahkan.

    Kalau perlu, ada tawar-menawar dan yang memberi paling besar akan dituruti. Ketika itu soal rakyat dan kesejahteraan rakyat bukan hal penting lagi. Dalam perdebatan, mereka akan menggunakan ungkapan ”pokoknya”. Bahkan, ada yang terus terang berucap, ”Di sini kita tidak lagi berbicara kesejahteraan rakyat, tetapi bagaimana industri dapat dilindungi.”

    Wakil partai atau rakyat?

    Maka, alangkah janggal ketika mereka mengatakan bahwa mereka anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan merasa sebagai wakil rakyat. Cobalah tanyakan kepada rakyat di daerah konstituennya, siapakah wakil mereka di DPR. Saya yakin hanya aktivis partainya yang tahu.

    Rakyat yang semasa pemilu dikerahkan tak tahu dan dianggap tak perlu tahu. Tak ada juga pertanggungjawaban partai kepada rakyat di tempat mereka menang dalam pemilu. Apakah janji-janji semasa kampanye dulu sudah dilaksanakan? Rakyat pasti sudah lupa. Nanti menjelang pemilu bikin janji-janji baru lagi. Sebagian besar akan sama sebab kondisi rakyat juga tak berubah.

    Oleh karena itu, tak layak lembaga itu disebut Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih tepat lembaga itu disebut sebagai Parlemen, yang berasal dari kosakata Perancis ”tempat berbicara atau berdiskusi”. Pekerjaan mereka di sana memang berbicara, berdiskusi, dan berdebat untuk kepentingan sesama mereka sendiri.

    Rakyat? Mereka hanya diperlukan ketika hari pemilihan sudah dekat. Kalau mereka berhasil duduk di sana, jangan harap mereka ingat rakyat. Mereka sibuk bayar utang budi kepada pemimpin partai dan pemodal yang membayari. Untuk merekalah mereka berjuang. Maka, mulai sekarang, mari kita sebut mereka anggota parlemen. Selain menghemat huruf, juga lebih mendekati makna sebenarnya.

    Kartono Mohamad Dokter di Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Abaikan Kualitas Pemilu

    Jakarta, Kompas – Benang kusut akibat perdebatan soal ambang batas parlemen membuat isu-isu krusial tidak terbahas. Karena itu, kualitas pemilu mendatang diperkirakan tidak berbeda dengan Pemilu 2009.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Senin (11/7), di Jakarta, menegaskan, DPR saat ini sibuk dengan soal integritas penyelenggaraan Pemilu 2009. Sebaliknya, DPR mengabaikan kualitas pemilu mendatang dengan hanya mengutamakan kepentingan partai sendiri. Semua bersikukuh dengan angka ambang batas parlemen masing-masing yang disesuaikan dengan kemungkinan perolehan kursi pada pemilu mendatang.

    Akibatnya, dikhawatirkan hanya terjadi kesepakatan-kesepakatan politik. Sebaliknya, isu-isu krusial, seperti penataan pendaftaran pemilih, teknis penyelenggaraan pemilihan, dan integritas pemilu, serta penegakan hukum, belum dibahas.

    Padahal, hal-hal itu menjadi masalah dalam Pemilu 2009. Berbagai masalah, seperti keruwetan dalam data pemilih, penetapan kursi, serta berbagai dugaan kecurangan, kini mulai coba diungkapkan kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR.

    ”Sejauh ini tidak ada perkembangan berarti soal penataan pendaftaran pemilih dan sistem penegakan hukum. Kalau isu-isu krusial dibahas di injury time, bisa dibayangkan hasilnya. Jadi, kalau penyelenggaraan Pemilu 2014 kacau, DPR yang harus disalahkan,” tutur Titi.

    Bersikeras

    Partai Golkar tetap pada keinginannya supaya ambang batas parlemen 5 persen. Partai lain yang mendukung angka ini adalah PDI-P. Partai Demokrat memilih 4 persen. Partai-partai menengah lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kemarin menegaskan, Golkar tetap pada pendapatnya sebab saat ini sudah 13 tahun sejak reformasi 1998 dan memasuki tahap konsolidasi demokrasi. Pada tahapan ini, Presiden perlu menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga fraksi di DPR sebaiknya 4-5 fraksi saja.

    Sementara itu, beberapa fraksi mulai berubah sikap. Kemarin, Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno mengatakan, fraksinya mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi 3 persen. ”Kami ambil jalan tengah karena masing-masing fraksi tetap pada pendiriannya. Komprominya 3,5 persen,” katanya.

    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mulai berubah sikap. ”Sejak awal kami menghendaki 2,5 persen. Sekarang kami sudah bergerak ke 3 persen sebagai kompromi,” ujar Sekretaris F-PPP Romahurmuziy.

    Malik Haramain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengingatkan, upaya partai besar, terutama Demokrat yang memaksakan ambang batas parlemen di atas 4 persen, berpotensi memunculkan perpecahan di internal partai koalisi pendukung pemerintahan SBY. ”Partai Demokrat jangan hanya memikirkan dirinya sendiri,” katanya.

    Malik menilai, wacana menaikkan ambang batas dari 2,5 persen hingga 4 atau 5 persen merupakan upaya membunuh partai menengah dan kecil. (nta/ina/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki dalam Demokrasi

    Jang djadi wakilnja rajat didalam itoe raad, jaitoe: Bangsa kita jang toeroet menghamba kepada pemerintah (Pemerintah Kolonial Belanda, pen), alias orang jang tidak merdika dan tidak berani memehak kepada rajat jang soedah beratoesan tahoen menderita kesoesahan. Marco dalam Volksraad

    Apa yang disampaikan Mas Marco dan apa yang tengah terjadi di gedung-gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita saat ini menggambarkan situasi yang paralel.

    Gaji yang tinggi plus fasilitas mewah yang diterima para anggota DPR ternyata tidak membuat mereka sadar pada peran, fungsi, dan kewajiban konstitusional selaku wakil rakyat. Dari lembaga yang menjadi simbol supremasi rakyat itu, kita malah menyaksikan sederet laku pengkhianatan berkali-kali.

    Laku pengkhianatan itu terkait dengan tiadanya etos distributif yang berhubungan dengan bagaimana menjaga kehormatan. Selain itu, tiadanya etos responsif yang berarti ketidakpekaan dan kurangnya keberpihakan pada permasalahan rakyat kecil. Lebih jauh, hal itu berkausalitas dengan sistem pendelegasian mayoritas-minoritas kita. Ada cacat yang jika dibiarkan berpeluang membusukkan demokrasi.

    Dengarkan suara rakyat

    Hakikat demokrasi sebagai sistem politik adalah bagaimana menempatkan pemerintah di alur kehendak rakyat. Karena itu, mereka yang menjadi ”minoritas” lewat apa yang disebut Schumpeter sebagai ”satu pertarungan kompetitif untuk memenangi suara rakyat” seharusnya menjalankan kontrol politik dan sosial agar jalannya pemerintahan tidak bertabrakan dengan kehendak rakyat. Namun, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya.

    Mereka yang menjadi ”minoritas” justru mengelitekan diri, seolah dengan bangga mengamini pernyataan Hegel beberapa abad lalu bahwa people lack the wisdom and capacity to govern themselves. Alhasil, mereka pun tidak dihinggapi perasaan bersalah ketika hanya menjadi kerumunan kepentingan yang bekerja untuk melayani diri sendiri, partai, dan kelompok, bukan mayoritas yang diwakili.

    Dalam kredo yang terkenal, ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, Lincoln menawarkan sistem pendelegasian mayoritas ke minoritas sebagai perangkat institusi pemberdayaan di dalam union. Pemberdayaan adalah kata kunci dalam sistem pendelegasian. Di level pemerintahan subnational, mekanisme pendelegasian idealnya berlandaskan cita-cita pemberdayaan. Ia semestinya dimaknai sebagai upaya mempromosikan demokrasi dengan sinergi antara kehendak dari bawah (bottom up) dan kehendak dari atas (top down).

    Namun, mekanisme pendelegasian mayoritas ke minoritas di dalam sistem politik kita—yang diberi jempol oleh Barat karena dinilai sangat demokratis—justru tidak mengindikasikan hal itu.

    Dibungkus biaya sangat mahal, mekanisme pendelegasian kita justru melahirkan demokrasi biaya tinggi tanpa kualitas. Di satu kabupaten kecil di Jawa Timur, misalnya, seorang pemuda tanggung jebolan sekolah menengah atas, bermodal uang ratusan juta rupiah, menikmati empuknya kursi anggota dewan tanpa sedikit pun tahu apa yang harus dikerjakan.

    Risiko biaya tinggi

    Demokrasi biaya tinggi (high cost democracy) paling tidak memiliki dua risiko yang mesti diwaspadai. Pertama, ia membuat kepentingan rakyat kecil kehilangan akses dan artikulasi. Mereka yang berada di level bawah tidak mempunyai kemampuan muncul sebagai ”pemain”, tetapi menjadi penonton. Kemungkinan mereka muncul sebagai kelompok penekan (pressure group) pun akan ditolak sebab sudah ada individu-individu dengan kekuasaan konstitusional yang lebih diyakini merepresentasikan kehendak dan kepentingan elite ini. Akibatnya, mereka tetap menjadi massa mengambang, sebagaimana massa pedesaan pada zaman Orba, hidup dalam gerutuk dengan kefrustrasian yang berpotensi meletupkan amuk.

    Kedua, demokrasi biaya tinggi dapat menghambat penerapan sistem desentralisasi dengan kekuasaan yang tersebar. Distribusi kekuasaan menjadi tidak berkeadilan karena tidak didasari keberimbangan aktor-aktor sosial yang bermain, tetapi terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampak lebih jauh adalah kejatuhan demokrasi dalam bejana oligarki. Inilah yang dicemaskan Aristoteles ketika dia lebih condong ke seleksi dan bukan pemilihan yang, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk kekuatan oligarki dalam demokrasi karena bermodal kekayaan untuk membeli suara pemilih.

    Sejumlah negara di Amerika Latin yang pernah terjebak dalam bejana oligarki dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita. Rezim oligarki dalam demokrasi telah membuat negara menjelma jadi satu konglomerasi dari perusahaan-perusahaan tanpa nama yang digerakkan tangan-tangan tidak terlihat (Esteva dan Prakash, 2001:157). Sementara di level bawah, seperti ditulis Eduardo Galeano dalam Open Veins of Latin America, ”Kematian akibat kemiskinan demikian mengerikan: setiap tahun, tanpa menimbulkan suara, tiga bom atom Hiroshima diledakkan?”

    AGUS HERNAWAN Peneliti Studi Advocacy di SIT-Vermont, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Disfungsi” MK

    Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi dimakan ”rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi itu jadi rapuh. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. MK pun disfungsi!

    Keresahan muncul akibat pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR (Kompas , 22/6) memotong ”jantung” kewenangan MK.

    Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya, MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para pemohon. Celakanya, ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kehadiran revisi UU tersebut membuat MK menjadi corong UU (bouche de la loi) semata, bukan pejuang keadilan (bouche de la justice).

    Kesalahan kedua DPR adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Artinya, MK tidak diizinkan membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan ayat UU batal, tetapi tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut sehingga membahayakan sistem hukum Indonesia.

    Maka, jika ada ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi ”anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).

    Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanya membatalkan UU (negative legislature), bukan membenahi isi aturan (positive legislature ). Padahal, menurut Frank B Cross dalam The Theory and Practice of Statutory Interpretation , hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait dengan negative legislature, perasaan kemanusiaan hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia, sulit menegakkan keadilan.

    Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui peran ini, DPR berupaya memengaruhi para hakim. Satu pilihan berbahaya karena menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan MK, DPR bisa mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Akibatnya, hakim MK akan berpikir ulang saat ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Terjadilah supremasi parlemen.

    Masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR, bagaimanapun, adalah pihak yang akan beperkara dalam persidangan MK sehingga tidak mungkin menjadi pengawas perbuatan hakim.

    Perlu pengujian UU

    Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi, selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan ”hitam” parlemen. Untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR, upaya pengujian UU MK (judicial review ) sangat diperlukan.

    Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Mereka umumnya ”kebingung – an” menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Ini karena sudut pandang yang melihat MK bukan institusi milik warga negara. Para pihak berpendapat, jika UU MK bertentangan dengan konstitusi, pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan ”penghuni” MK itu sendiri.

    Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Apabila fungsi konstitusional sebuah lembaga negara tidak berjalan baik, yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun, agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan ”n i k m a t ny a ” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.

    Dengan tidak bermasalahnya legal standing pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membeludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tidak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan ”mematikan” rayap legislasi DPR. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.

    FERI AMSARI Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Anggota Koalisi Selamatkan MK

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.