siwah.com

Tag: DPR

  • Polemik Uang Pulsa

    Kritik dan cibiran rupanya sudah menjadi bagian dari perjalanan DPR semenjak dilantik pada Oktober 2009. Masyarakat seakan tak pernah kehabisan bahan kritik untuk para wakil rakyat. Dari rencana pembangunan gedung, kunjungan kerja ke luar negeri, hingga yang terakhir soal uang pulsa.

    Ihwal uang pulsa itu mencuat setelah Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengirim rilis melalui surat elektronik ke sejumlah wartawan dari berbagai media massa pada Rabu pekan lalu. Dalam rilisnya, Fitra menyebutkan, setiap anggota DPR mendapatkan anggaran komunikasi atau isi pulsa telepon seluler sebesar Rp 270 juta per tahun.

    Fitra menjelaskan bahwa data itu olahan dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010 dan tahun 2011. Anggaran sebesar Rp 270 juta tersebut terdiri dari anggaran komunikasi atau isi pulsa pribadi selama lima kali reses sebesar Rp 102 juta per tahun dan juga tunjangan uang isi pulsa bulanan sebesar Rp 14 juta atau Rp 168 juta per tahun.

    Informasi mengenai tunjangan uang pulsa itu kemudian ramai menjadi bahan kritik serta cibiran di media-media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan blog. Di situs pertemanan www.kaskus.us, misalnya, berita soal tunjangan pulsa DPR sebesar Rp 14 juta per bulan juga menjadi bahan obrolan hangat. Para Kaskuser (pemilik akun Kaskus) pun ramai-ramai mencemooh DPR. Umumnya, Kaskuser mengeluhkan DPR yang menghabiskan uang negara, tetapi kinerjanya buruk.

    Berita yang telanjur meluas itu membuat DPR gerah. Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh pun merasa perlu membuat hak jawab dan somasi kepada sejumlah media massa dan Fitra. Sekjen DPR meminta Fitra mencabut pernyataan mengenai uang pulsa DPR dan menyampaikan permohonan maaf di semua media nasional. Menurut Nining, pernyataan Fitra tidak benar dan tidak beralasan sehingga dapat menyesatkan opini publik.

    Pos anggaran tunjangan uang pulsa tidak ada dalam DIPA APBN. Alokasi dana Rp 102 juta tersebut merupakan pos anggaran komunikasi untuk lima kali reses selama setahun. Begitu pula anggaran Rp 168 juta per tahun merupakan pos anggaran komunikasi intensif. Kedua pos anggaran itu dialokasikan untuk membantu anggota DPR berkomunikasi dalam rangka penyerapan aspirasi dari konstituen.

    Masalah uang pulsa juga membuat pimpinan DPR geram. Ketua DPR Marzuki Alie menilai kritik soal uang pulsa terlalu berlebihan. ”Itu mungkin pulsanya LSM. Yang ada itu untuk bayar listrik dan telepon anggota Rp 5,5 juta per bulan,” katanya. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menyesalkan informasi soal uang pulsa. ”Kalau uang pulsa itu, kesannya anggota Dewan ini setiap hari kerjanya menggosok-gosok voucher pulsa sampai Rp 14 juta per bulan,” tuturnya.

    Selama ini, lanjut Priyo, DPR terbuka menerima kritik. Meski demikian, dasar kritik harus jelas. ”Kalau kritik soal gedung DPR atau kunjungan kerja, itu masih wajar. Kalau pulsa ini, anggarannya memang tidak ada,” katanya.

    Rupanya, masalah uang pulsa membuat DPR berani ”melawan” kritik dengan mengajukan somasi. Lalu, apakah setelah ”perlawanan” itu kritik masyarakat akan mereda? (ANITA YOSSIHARA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bahaya, Pejabat Gunakan Domain Gratisan!

    JAKARTA, KOMPAS.com – Di era masyarakat modern saat ini, memiliki akun e-mail menjadi sebuah keharusan. Kemajuan teknologi memudahkan orang untuk saling berkomunikasi tanpa batas. Akan tetapi, ada hal yang perlu diwaspadai, terutama oleh para pejabat publik. Para pejabat negara diminta untuk peduli dengan keamanan menggunakan sejumlah fasilitas yang tersedia di dunia maya. Salah satunya penggunaan domain gratis.

    Saat dikritik mengenai penggunaan e-mail dengan domain gratisan oleh Komisi VIII DPR, sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa mereka memang belum memiliki e-mail resmi dari domain @dpr.go.id. Selama ini mereka menggunakan e-mail dengan domain @yahoo.com atau @gmail.com.

    “E-mail saya marzuki_alie@yahoo.co.id,” ungkap Marzuki kepada wartawan, Kamis (5/5/2011).

    Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga mengaku tidak memiliki alamat e-mail dengan domain resmi DPR. Taufik menyebut satu alamat pribadinya dan satu alamat e-mail yang digunakan untuk menerima aspirasi dan berkomunikasi dengan kolega dan konstituen. Keduanya memiliki domain gratisan pula, @gmail.com.

    “Kalau e-mail pribadi saya buka sendiri, tapi kalau yang terkait kedinasan DPR, saya memanfaatkan e-mail yang saya siapkan khusus dan dikelola oleh staf ahli saya. Biasanya terkait posisi tugas di DPR, e-mail langsung ke staf narilkirom@gmail.com,” kata politisi PAN ini.

    Bahaya

    Para anggota Dewan memang tak pernah memiliki alamat e-mail dengan domain resmi @dpr.go.id yang diberikan kesekretariatan kepada anggota sejak masuk pada akhir 2009. Mereka menilai, perdebatan e-mail resmi atau pribadi tak perlu diperdebatkan karena tak esensial. Yang penting, akses untuk menampung aspirasi dibuka seluasnya kepada masyarakat dan konstituen.

    Akan tetapi, Pakar IT Security Ruby Alamsyah, bagi pejabat publik, pembuatan e-mail dengan domain gratisan justru harus dihindari. Mengapa?

    “Dari kami, para pemerhati IT security, penggunaan domain gratisan sangat tidak aman. Ini sudah menjadi konsen kami sejak lama kepada para pejabat publik, karena sangat rentan. Bisa di-hack oleh para hacker umum dan tidak akan ketahuan. Ini kan bahaya, bisa disalahgunakan oleh negara-negara lain,” kata Ruby kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2011).

    Ruby mencontohkan, dalam salah satu kesepakatan yang tertuang dalam “terms and conditions” saat mendaftarkan sebuah akun di domain gratisan, ada klausul yang menyatakan bahwa pemilik e-mail menyerahkan hak kepada domain untuk mengakses e-mail tersebut.

    “Misalnya, di gmail jelas tertulis di terms and conditions, pemilik e-mail memberikan hak kepada gmail untuk mengakses e-mailnya. Bukan membaca, tapi kata-katanya “mengakses”. Bayangkan kalau pejabat publik miliki e-mail pribadi seperti itu dan informasinya dibaca oeh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Itu kan mengerikan,” paparnya.

    Apalagi, informasi yang terkandung dalam e-mail para pejabat publik itu menyangkut kepentingan dan rahasia negara. Oleh karena itu, Ruby menyarankan dan mengimbau kepada para pejabat publik untuk menghentikan penggunaan akun e-mail dengan domain gratisan. Menurutnya, lebih aman jika para pejabat membuat e-mail dari domain resmi masing-masing institusi. Hal ini dinilai lebih aman karena aktifitasnya akan terpantau oleh admin institusi itu sendiri.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Belum Sepakati Syarat Anggota KPU

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah selesai mengharmonisasikan rancangan revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum. Meskipun demikian, masih ada salah satu syarat komisioner Komisi Pemilihan Umum yang belum disepakati.

    Syarat yang belum disepakati itu terkait dengan keterlibatan calon anggota KPU dalam partai politik. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengusulkan, seseorang harus lepas dari keanggotaan atau kepengurusan partai politik begitu mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

    Dua fraksi lain, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan syarat calon anggota KPU harus lepas dari partai politik paling lambat lima tahun sebelum mendaftar. ”Soal syarat anggota KPU ini memang belum ketemu,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi DPR Harry Witjaksono di Jakarta, Minggu (20/2).

    Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat tetap menginginkan anggota KPU berasal dari kalangan independen. Calon anggota KPU harus lepas dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu saat ini.

    Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, menambahkan, penyelenggara pemilu, khususnya KPU, harus independen dan mandiri. Kemandirian diperlukan karena KPU merupakan wasit sehingga harus bersikap adil dalam pemilu.

    Oleh karena itu, kata Viva, KPU tak boleh diisi orang-orang partisan, apalagi pengurus parpol. Dikhawatirkan, mereka tidak dapat melepas kepentingan parpol. ”Bagaimana mungkin, menjadi pemain sekaligus wasit?” ujarnya.

    Wakil Ketua Fraksi PAN itu meminta agar pengalaman yang pada Pemilu 1999, ketika parpol menjadi penyelenggara pemilu, dapat dijadikan pelajaran. Saat itu tidak ada satu pun parpol yang mau menandatangani hasil penghitungan suara. Polemik baru berakhir setelah Presiden BJ Habibie dan Menteri Dalam Negeri Rudini turun langsung untuk menyelesaikan masalah.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN akan terus memperjuangkan agar anggota KPU tetap berasal dari kalangan independen. ”Ini kan baru penyusunan, baru akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Masih ada pembahasan tingkat I bersama pemerintah,” kata Harry.

    Draf revisi UU Penyelenggara Pemilu akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa ini. Dalam draf tersebut diusulkan, calon anggota KPU harus mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Ketentuan itu diambil berdasarkan hasil voting di Komisi II, beberapa waktu lalu.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar) mengatakan, perbedaan pandangan itu masih bisa dibicarakan dalam pembahasan bersama pemerintah. Apalagi sebenarnya tidak ada lagi pasal krusial, kecuali masalah batas waktu minimal calon anggota KPU mundur dari partai politik, apakah lima tahun atau pada saat mendaftarkan diri. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR, di antara Setgab dan Mahalnya Biaya Politik

    Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah salah satu ”terobosan” penting di bidang politik tahun 2010, yang kontroversinya terus berlanjut hingga saat ini.

    Saat dibuka ke media massa pada awal Mei 2010, Ketua Fraksi Partai Demokrat (saat itu) Anas Urbaningrum menuturkan, Setgab adalah inisiatif politik yang cerdas dari Presiden Yudhoyono. Setgab adalah tempat untuk membahas dan menyepakati berbagai isu serta agenda strategis, yang kemudian dilaksanakan bersama partai anggota koalisi.

    Secara teori, Setgab memang punya kekuatan luar biasa untuk melaksanakan semua agenda strategis yang mereka sepakati. Kelompok ini dipimpin langsung oleh Presiden Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Pelaksana Harian. Dengan beranggotakan enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Setgab menguasai 423 dari 560 kursi di DPR atau 75,5 persen.

    Sejumlah keputusan Setgab diketahui juga menjadi kenyataan di DPR, misalnya, seusai rapat Setgab pada 21 September lalu. Sekretaris Setgab Syarifuddin Hasan menuturkan, Setgab mendukung calon Kepala Polri dan Panglima TNI yang diusulkan Presiden Yudhoyono. Soal pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan akan mendukung calon yang lebih tua.

    Semua pernyataan itu menjadi nyata. Langkah Presiden Yudhoyono mencalonkan Laksamana TNI Agus Suhartono menjadi Panglima TNI serta Jenderal (Pol) Timur Pradopo menjadi Kepala Polri mulus diterima di DPR. Busyro Muqoddas yang kelahiran tahun 1952 juga mengalahkan Bambang Widjojanto (lahir 1959) dalam pemilihan pimpinan KPK.

    Sebelum dibawa ke DPR, sejumlah persoalan juga dibicarakan dahulu di Setgab. Sebelum pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke DPR pada 16 Desember, Setgab sudah mengadakan rapat untuk membahas hal itu bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 9 Desember 2010.

    Enam partai anggota Setgab saat ini mengisi semua anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, sebagai buntut dari belum selesainya konflik di alat kelengkapan DPR itu. Ini karena Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang seharusnya menjadi ketua BK masih menarik dua kadernya. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak mendapat jatah di BK DPR.

    Setelah Setgab terbentuk dan Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, karena menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, penuntasan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century, yang sempat ingar-bingar di DPR, juga makin tidak jelas.

    ”Dalam kasus Bank Century, DPR membunuh otoritasnya sendiri. DPR tidak menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri dalam kasus itu,” kata Yudi Latif dari Reform Institute. Pada 3 Maret, DPR membuat keputusan yang isinya antara lain adalah ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Bank Century.

    Akhirnya, Yudi menuturkan, tahun 2010 menjadi tahun ambruknya politik. Ini terjadi karena politik sebagai instrumen untuk menyelesaikan problem bersama seperti kehilangan jalan karena dikendalikan partai yang didikte orang per orang.

    Bayangan Setgab

    Ambruknya politik ini di DPR semakin terasa. Langkah politik DPR dibayangi ”kepentingan” yang muncul di Setgab. Banyak keputusan di DPR telah diputus dahulu di Setgab. Padahal, Setgab adalah lembaga yang tidak diatur dalam konstitusi. DPR jelas diatur dalam UUD 1945.

    Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPR berusaha memanfaatkan secara maksimal posisinya untuk memupuk keuntungan materi hingga mengamankan posisi politik. Selain disebabkan kurang jelasnya masa depan karier di politik, hal itu juga dipicu oleh mahalnya biaya politik.

    Wakil Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menuturkan, biaya kampanye anggota DPR pada Pemilu 2009 antara Rp 300 juta dan Rp 10 miliar. Pada saat yang sama, jika rata-rata pendapatan sah anggota DPR setiap bulan Rp 70 juta, selama lima tahun menjabat mereka menerima Rp 4,2 miliar.

    Kondisi ini memunculkan sejumlah usulan aneh di DPR selama tahun 2010, seperti dana aspirasi Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR, pembangunan gedung baru DPR Rp 1,2 triliun, hingga pembagian dana Rp 1 miliar untuk setiap desa.

    Bahkan, Setgab juga menjadi bagian posisi tawar untuk mengegolkan berbagai aspirasi anggota DPR yang ”aneh-aneh”. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso pernah menyatakan, partainya mulai mempertimbangkan untuk meninggalkan Setgab karena merasa ditinggalkan dalam usulan dana aspirasi untuk anggota DPR.

    Dalam kondisi seperti ini, bukan hal aneh jika kemudian hampir semua target kerja DPR pada tahun 2010, tidak terpenuhi. Ini misalnya di bidang legislasi, dari 70 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, hanya delapan yang dapat disahkan menjadi undang-undang.

    Ironisnya, sampai akhir tahun 2010, tidak terlihat berbagai upaya untuk memperbaiki DPR. Target Prolegnas 2011 tetap 70 RUU. Upaya untuk membatasi biaya politik lewat peraturan yang tegas dan rinci belum terlihat serius dilakukan. Penegakan etika dan kehormatan di internal DPR juga tampak ogah- ogahan dilakukan, seperti terlihat dari belum adanya penyelesaian tuntas terhadap konflik di BK DPR.

    Akhirnya, bukan hal yang aneh pula jika akhirnya kekecewaan terhadap anggota dan institusi DPR terus terjadi karena perubahan sepertinya masih jauh dari parlemen….

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Godok Ulang RUU Parpol

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR perumit pembahasan RUU Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (RUU Parpol). Komisi II DPR kembali memperdebatkan draf RUU Parpol hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

    Penyusunan paket RUU Politik masih harus melalui jalan panjang. Kini giliran pembahasan RUU Partai Politik menemui hambatan. Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperumit pembahasan dalam rapat perdananya.

    Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperdebatkan kembali draf RUU Parpol hasil pembahasan Baleg. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengungkapkan perdebatan ini terjadi dalam pembahasan syarat partai politik. Draft RUU Parpol hasil pembahasan Baleg menentukan syarat pendirian partai politik adalah 1.000 orang dan tersebar di 75 persen provinsi.

    “Muncul usulan dari fraksi PKS untuk kembali ke syarat dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol,” ujarnya, Rabu (1/12).

    UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menentukan bahwa syarat pendirian partai politik adalah 50 orang. Syarat ini lebih mudah daripada syarat yang diajukan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah, yakni 625 orang tersebar di 75 persen provinsi atau 25 dari 33 provinsi di Indonesia.

    Ia mengusulkan pemberatan terhadap pendirian parpol dapat dilakukan secara berlapis, yakni pada syarat kepengurusan dan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PKS mengusulkan syarat kepengurusan di daerah harus mencakup 100 persen di provinsi, 60 persen di kabupaten/kota, dan 60 persen di kecamatan. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra dan Hanura Minta Jatah Kursi

    Jakarta, Kompas – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menuntut jatah kursi di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Penataan kembali anggota BK DPR diharapkan menjadi momentum untuk mengatur komposisi perwakilan fraksi di badan itu.

    ”Fraksi Gerindra belum mengakui eksistensi BK DPR karena tidak ada wakil kami di sana. Untuk itu, apa pun keputusan BK DPR, meski itu terkait dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, kami tidak akan peduli,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Jumat (26/11) di Jakarta.

    Saat ini anggota BK DPR terdiri dari 11 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Mereka adalah tiga orang dari Fraksi Partai Demokrat, masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta masing-masing satu orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    ”Karena hanya punya 26 kursi, saat itu Gerindra dianggap tidak mendapat jatah di BK DPR. Demikian pula dengan Hanura yang mendapat 17 kursi. Padahal, Pasal 80 Tata Tertib DPR menyatakan, keanggotaan BK DPR terdiri dari fraksi-fraksi di DPR,” papar Muzani.

    Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menegaskan, fraksinya tidak mengakui dan menyatakan tidak terikat dengan BK DPR selama belum punya wakil di badan itu. ”Bagaimana kami bisa terikat dengan BK DPR jika tidak tahu proses yang ada di badan itu karena tidak punya wakil?” ujar Akbar.

    Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berjanji, keanggotaan Gerindra dan Hanura di BK DPR akan dibahas setelah kemelut di badan itu dapat diselesaikan. ”Jika Senin mendatang sudah ada solusi untuk kemelut di BK DPR, selanjutnya akan dicari solusi untuk keanggotaan dari wakil Gerindra dan Hanura,” ujar Taufik.

    Konflik di BK DPR telah membuat badan tersebut tidak dapat bekerja. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil badan itu terkait pengaduan yang mereka terima. (NWO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • UU Politik Selesai 2012

    diskusi tentang revisi paket UU politik di Gedung DPR, Jakarta

    Jakarta, Kompas – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan revisi paket undang-undang politik bisa diselesaikan pada tahun 2012. Dengan demikian, pada tahun berikutnya tahapan Pemilu 2014 sudah bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

    ”Persiapan itu harus sudah dimulai lebih awal dari penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik lebih cepat lebih baik. Kalau tidak, nanti jadwalnya terganggu. Kalau tahun 2013 tahapan pemilu sudah dimulai, satu tahun sebelumnya perundang-undangan sudah selesai. Kita berharap paling lambat tahun 2012 sudah selesai, termasuk untuk nomor induk kependudukan sudah tidak ada masalah,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (19/11).

    Untuk persiapan Pemilu 2014, revisi paket undang-undang politik merupakan hak inisiatif dari DPR. Salah satu undang-undang yang sudah selesai adalah revisi UU Parpol, sedangkan yang masih dalam pembahasan adalah revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

    Gamawan mengatakan, pada Kamis 25 November mendatang pemerintah telah diundang DPR untuk mulai membahas revisi UU Parpol. ”Ini, kan, tergantung DPR. Kami sudah menyiapkan tim di Kementerian Dalam Negeri untuk menanggapi draf usulan DPR,” ujarnya.

    Terkait dengan data kependudukan yang sering menjadi masalah dalam pemilu, Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan nomor induk kependudukan yang harus selesai tahun 2011 sesuai dengan perintah UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    ”Pada tanggal 28 November kami akan menggelar rapat koordinasi dengan semua kepala daerah untuk membahas penyelesaian administrasi kependudukan. Anggaran tahun ini, sekitar Rp 263 miliar untuk administrasi kependudukan, sudah kami drop ke daerah,” katanya.

    Lamban

    Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan, lambannya pembahasan perombakan atau revisi paket undang-undang politik dapat mengganggu proses konsolidasi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban dalam diskusi ”Quo Vadis Revisi Undang-undang Paket Politik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, partai politik butuh kepastian mengenai sistem pemilu.

    ”Bagaimana sistemnya, bagaimana proses pelaksanaannya, saya kira itu bagian substansi dari paket UU politik,” katanya.

    Tanpa ada kepastian, lanjut Kaban, akan mengganggu konsolidasi parpol. Padahal, parpol butuh waktu lama untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014. Semakin cepat UU paket politik diselesaikan, semakin panjang pula waktu parpol untuk melakukan konsolidasi.

    Hal lain yang ditunggu parpol nonparlemen adalah aturan tentang penggabungan parpol dan mekanisme penghitungan suara. Parpol nonparlemen sudah memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR terkait aturan pemilu. Saat ini DPR tinggal menentukan pilihan dan menetapkan aturan.

    Kaban berharap DPR segera menyetujui seluruh undang-undang paket politik paling lambat awal tahun 2011.

    Wakil Ketua Badan Legislasi Ida Fauziyah mengatakan, revisi UU paket politik masuk Program Legislasi Nasional 2010. Namun, melihat perkembangan, revisi UU paket politik selesai disahkan tahun ini. ”Jadi, tahun ini targetnya seluruh naskah akademik dan draf RUU selesai sehingga 2011 awal bisa langsung dibahas,” katanya.

    Ida kembali menegaskan, revisi seluruh UU politik dapat disahkan bulan Juli 2011. Paket UU politik yang dimaksud Ida adalah revisi UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Mantan Ketua Panitia Khusus Pembahasan UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, seharusnya rancangan paket UU politik menjadi inisiatif pemerintah. Ferry meyakini pembahasan rancangan UU lebih cepat apabila diinisiasi oleh pemerintah.(nta/sie)

    Source: kompas.com

  • Tujuh Fraksi Sepakat KPU Independen

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyakini, tujuh fraksi di Komisi II DPR sepakat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan personalnya adalah independen.

    “Saya yakin ketujuh fraksi (FPG, FPDIP, FPKS, FPPP, FPKB, FGerindra dan FHanura) itu akan menjaga independesi KPU karena memang perintah konstitusi. Saya juga yakin semua fraksi itu tahu aspirasi masyarakat bahwa KPU itu independen. Sekarang tinggal dicari kompromi teknisnya,” kata Anas di Jakarta, Kamis (18/11).

    KPU, kata dia, merupakan lembaga independen dan itu sudah sesuai dengan perintah konstitusi kan harus indie, mandiri. Karena itu personalnya juga mandiri, independen dan perlu dicari orang-orang KPU yang mandiri dan independen.

    “Misalnya, untuk menjadi anggota KPU itu, anggota partai atau aktivis partai, minimal berapa tahun sudah berhenti dan tidak aktif lagi di partai, misalnya lima tahun. Itu kan mengakomodir juga dan merupakan jalan keluar,” kata Anas.

    Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi II bercermin pada tiga pemilu lalu bahwa setelah menjadi anggota KPU, tidak lama menjadi pejabat negara dan menjadi anggota partai politik tertentu.

    “Kalau itu yang menjadi masalah, bukan argumentasi dari tujuh fraksi, diada-adakan. seperti Hamid, tidak pernah bertindak di luar independen dan ketika dipercaya menjadi menteri, itu hal yang berbeda,” kata mantan anggota KPU tersebut.

    Dia mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan keanggotaan KPU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk divoting.

    “Sama saja, musyawarah mufakat boleh, voting juga boleh. Sekarang ini kan transaksi ide, transksi gagasan. Saya yakin kok akan ketemu kalau bergerak pada definisi independen tadi,” kata dia.

    Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional menolak usulan tujuh fraksi yang menginginkan agar keanggotaan KPU berasal dari partai politik seperti dalam revisi UU 27/2007 tentang penyelenggara pemilu. (Ant/OL-9)

    Source: mediaindonesia.com

  • Kodifikasi Setelah 2014

    akarta, Kompas – Kodifikasi hukum pemilihan umum baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2014. Saat ini kodifikasi belum bisa dilakukan karena revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas.

    Usulan kodifikasi hukum pemilu itu muncul dalam media gathering ”Mengawal Undang- undang Pemilu yang Pro Rakyat” yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Senin lalu (Kompas, 16/11).

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, apabila kodifikasi hukum pemilu dilakukan saat ini, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan berkualitas rendah. ”Apalagi revisi UU Penyelenggara Pemilu mulai dibahas. Kalau mau, kodifikasi bisa dipecah dua, yaitu penyelenggara pemilu dan proses pemilu. Jadi, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah menjadi satu buku,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro sudah mengusulkan kodifikasi hukum pemilu sejak lama, tetapi hingga kini belum bisa dilaksanakan DPR dan pemerintah. ”Mungkin mereka tidak mau bersusah-susah,” katanya. Selain itu, bisa juga karena ada kepentingan politik yang pragmatis, yaitu banyaknya ruang untuk saling menukar pasal-pasal dalam beberapa undang-undang pemilu.

    Padahal, lanjut Hadar, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari kodifikasi hukum pemilu. Dia menyebutkan, dengan adanya kodifikasi, sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan, kontradiksi peraturan pemilu, dan multitafsir peraturan, bisa dihindari karena diatur dalam satu kitab.

    ”Peluang jual-beli pasal-pasal juga bisa dihindari. Selain itu, pembahasan akan lebih efisien pula. Dengan kodifikasi hukum, sistem penyelenggaraan pemilu menjadi lebih mudah. Begitu pula untuk pengguna peraturan, yaitu penyelenggara dan peserta pemilu, lebih mudah,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, kodifikasi hukum pemilu merupakan upaya strategis apabila DPR bersama pemerintah mempunyai keseriusan untuk menyusun peraturan pemilu menjadi satu buku.

    ”Untuk menyusun kodifikasi hukum pemilu tidaklah mudah. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga memerlukan keseriusan, konsentrasi, dan konsistensi yang penuh, baik DPR maupun pemerintah,” ujarnya.

    Namun, menurut Arif, saat ini waktu pembahasan untuk menyusun kodifikasi semakin sedikit menuju Pemilu 2014. ”Di sisi lain, perbaikan peraturan pemilu diperlukan segera dan cepat. Perubahan paket undang-undang politik harus dilakukan segera dan cepat agar mampu mengejar persiapan pelaksanaan Pemilu 2014. Kami telah sepakat selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014,” katanya.

    Arif menyebutkan, sejumlah isu strategis yang harus segera diputuskan adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pemilu serentak, daftar pemilih, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, daerah pemilihan, dan jumlah kursi. (SIE)

    Source: kompas.com