siwah.com

Tag: DPR

  • Efektif Kurangi Kursi

    Jakarta, Kompas – Pengurangan jumlah kursi di daerah pemilihan dianggap lebih efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna penguatan sistem presidensial. Upaya ini dinilai lebih adil dan kompetitif dibanding meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

    Pendapat itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti saat dihubungi pada Selasa (21/6). ”Yang paling ampuh untuk mengurangi jumlah partai adalah mengurangi kursi di dapil (daerah pemilihan). Negara-negara di dunia menggunakan metode itu,” katanya. Ramlan menjelaskan, meski jumlah kursi di dapil dikurangi, suara seluruh pemilih tetap terakomodasi. Prinsip keterwakilan atau representasi tetap terjaga meski harga satu kursi di sebuah dapil akan meningkat.

    Salah satu keuntungan pengurangan kursi dapil adalah rakyat dan wakilnya akan semakin dekat karena cakupan dapil semakin sempit. Masyarakat juga dapat lebih mengenal wakilnya, dan sebaliknya, anggota parlemen akan lebih bertanggung jawab.

    Menurut Ramlan, idealnya jumlah kursi DPR di dapil dikurangi menjadi 3-6 kursi. Jika dengan 3-10 kursi saat ini terdapat 77 dapil DPR, dengan 3-6 kursi jumlah dapil akan bertambah menjadi sekitar 120 dapil.

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay sependapat jika pengurangan jumlah kursi di dapil menjadi ambang batas tersembunyi (hidden threshold) yang merupakan cara lain menyederhanakan parpol. Meski demikian, menurut Hadar, pengurangan jumlah kursi juga memiliki kelemahan. ”Kalau dapilnya terlalu kecil, hanya parpol besar yang diuntungkan karena kekuatan mereka merata, sementara parpol sedang dan kecil kekuatannya tidak merata di setiap daerah,” ujarnya.

    Senin lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum juga menyepakati rumusan ambang batas dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg justru memutuskan menyerahkan pembahasan angka ambang batas kepada pimpinan partai politik sebelum dibahas di paripurna. Baleg meminta pimpinan DPR mempertemukan pimpinan parpol.

    Meski belum menyepakati angka ambang batas, Baleg DPR sudah bersepakat mengusulkan pemberlakuan ambang batas secara nasional. Perolehan suara sah nasional akan dijadikan dasar penghitungan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pertemuan pimpinan parpol untuk membahas rumusan ambang batas parlemen belum diperlukan. ”Ini kan baru draf, rasanya belum perlu pimpinan parpol turun karena sekarang belum masuk pertarungan yang sesungguhnya,” ujarnya. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ambang Batas Tinggi Ciptakan Politik Kartel

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi justru akan mempercepat terciptanya politik kartel. Apalagi, infrastruktur politik di Indonesia belum tertata dengan baik.

    Pendapat tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Jakarta, Jumat (17/6). Menurut dia, ambang batas tinggi hingga 5 persen memang ideal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Namun, mayoritas partai politik (parpol) di Indonesia belum siap menghadapi ambang batas tinggi. ”Kalau dipaksakan menggunakan ambang batas tinggi, terciptanya kartel dalam politik akan lebih cepat,” katanya.

    Politik kartel biasanya tercipta dari koalisi antarelite politik. Para elite parpol bergabung atau berkoalisi untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin didapat dalam praktik politik. Parpol cenderung memilih berkoalisi dengan parpol lain meski berbeda ideologi atau kepentingan. Dengan demikian, suara oposisi dalam pemerintahan akan hilang.

    PKS berpendapat, kenaikan ambang batas memang diperlukan untuk memperketat seleksi parpol masuk parlemen. Namun, kenaikan ambang batas seharusnya dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, PKS mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3 persen, bukan 5 persen seperti diusulkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    ”Angka 3 itu merupakan jalan tengah. Parpol lain ada yang mengusulkan 2,5 persen, ada yang 4 persen, dan ada yang 5 persen,” ujar Anis.

    Usulan ambang batas 3 persen itu merupakan bentuk toleransi PKS kepada parpol-parpol lain, termasuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilihan Umum 2014. Jangan sampai angka ambang batas justru menutup peluang parpol untuk turut berperan di parlemen.

    Anis berharap Badan Legislasi (Baleg) segera menyelesaikan perdebatan mengenai usulan angka ambang batas. Prinsip representasi serta toleransi harus dikedepankan dalam menetapkan usulan ambang batas parlemen yang dicantumkan dalam draf RUU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Bisa selesai

    Sementara secara terpisah Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah memastikan, perdebatan mengenai ambang batas bisa segera diselesaikan. Dengan demikian, penyusunan draf perubahan UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pekan depan sehingga draf revisi UU Pemilu tersebut sudah bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada akhir bulan ini.

    Dalam peluncuran buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia di Jakarta, kemarin, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini dan anggota Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, DPR semestinya tidak hanya berkutat pada perdebatan angka ambang batas. Pembahasan RUU tentang Pemilu harus dilanjutkan. Masih banyak isu yang lebih substansial dan menentukan keberhasilan pemilu mendatang. ”Kalau seperti ini, restorasi pemilu tidak akan jalan,” tutur Titi.(INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panja Mafia Pemilu Mulai Ungkap Kebobrokan Pemilu 2009

    JAKARTA–MICOM: Komisi II pada Kamis (16/6) sepakat menamakan Panja surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Panja Mafia Pemilu.

    Panja tersebut rencananya akan mengungkap sejumlah kasus antara lain pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Juru Bicara Demokrat Andi Nurpati, hingga keanehan isi Peraturan KPU Nomor 75 tahun 2009 yang diduga sengaja diterbitkan untuk menghilangkan dokumen pemilu 2009.

    Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerbitan Peraturan KPU 75 tahun 2009 karena melanggar UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Peraturan KPU 75/2009 tersebut mengatur tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. Peraturan tersebut menyulitkan terungkapnya berbagai kasus pemilu dan kursi haram di DPR.

    “Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

    Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut problematis dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu saja. Peraturan tersebut pun telah melabrak UU nomor 22 tahun 2007.

    “Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu,” kata Arif.

    Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. “Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagaian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja,” ungkapnya.

    Berdasarkan fakta tersebut, Arif menduga, penerbitan peraturan tersebut merupakan modus yang dibuat oleh KPU untuk menghilangkan fakta adanya berbagai kursi haram di DPR. “Kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain,” kata Arif. (*/OL-9)

    Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Paksakan Satu Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera menyelesaikan perdebatan mengenai rumusan angka ambang batas parlemen. Akan lebih baik apabila Baleg tidak memaksakan satu angka ambang batas karena masih bisa berubah setelah pembahasan bersama pemerintah.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6). Menurut dia, fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) masih memiliki waktu untuk melakukan lobi.

    Namun untuk mempercepat penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, Baleg sebaiknya tidak memaksakan usulan ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf Rancangan UU Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengerucut pada satu angka. ”Dipaksakan satu suara tak bisa juga, maka jangan dipaksakan satu suara,” kata Priyo.

    Seperti diketahui, Baleg telah tiga kali menggelar rapat pleno membahas rumusan angka ambang batas. Namun, Baleg selalu gagal mencapai kesepakatan. Terakhir, Baleg merumuskan dua opsi rumusan aturan tentang ambang batas yang akan dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu. Opsi pertama menyebut ambang batas 3 persen dengan catatan usulan angka tiap fraksi dan opsi kedua ambang batas ditulis 2,5-5 persen disertai catatan usulan tiap fraksi.

    Sebagai Ketua DPP Partai Golkar, Priyo menegaskan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Ambang batas tinggi itu diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

    Padahal, menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Gumay, ambang batas parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk menyederhanakan partai. Penyederhanaan bisa dilakukan dengan memperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil).

    Menurut Hadar, DPR tidak seharusnya memaksakan ambang batas tinggi. Ambang batas 2,5 persen yang berlaku saat ini masih cukup efektif. Jika tetap ingin dinaikkan, paling tinggi menjadi 3 persen.

    Sementara itu Wakil Ketua Baleg Ida Fauziyah menegaskan, penyusunan draf revisi UU Pemilu dapat diselesaikan pekan depan. Rencananya, draf akan langsung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Dengan demikian, RUU Pemilu diharapkan bisa disahkan menjadi UU paling lambat pada September tahun ini.

    Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, kemarin di Padang mengatakan, DPR semestinya lebih memerhatikan penataan sistem pemilu ketimbang memperdebatkan ambang batas parlemen.

    Secara terpisah Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ashyari Sihabuddin kemarin mengatakan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan masalah verifikasi partai politik kepada aparat kecamatan di setiap provinsi. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pertarungan Elite Politik

    Jakarta, Kompas – Perdebatan tentang besar ambang batas untuk keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat atau parliamentary threshold hanya pertarungan elite partai politik untuk memperebutkan kekuasaan. Polemik ini dapat tidak menghasilkan apa-apa untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

    ”Alasan yang disampaikan partai yang mendukung ambang batas dinaikkan hingga 5 persen atau tetap 2,5 persen seperti Pemilu 2009 cenderung hanya basa-basi politik untuk menutupi maksud sebenarnya,” kata Yunarto Wijaya dari Charta Politika, Rabu (15/6).

    Pernyataan sejumlah partai politik (parpol) menengah dan kecil bahwa ambang batas tinggi mengancam pluralisme dan keterwakilan rakyat, Yunarto melanjutkan, benar secara teori. Namun dalam realitas politik Indonesia, ambang batas yang rendah tidak menjamin pluralisme lebih terjaga dan DPR semakin mewakili rakyat.

    ”Sebaliknya, ambang batas yang tinggi, seperti diinginkan sejumlah parpol besar, juga tidak menjamin pemerintahan akan lebih efektif. Yang pasti terjadi, jika ambang batas tinggi, jumlah parpol di DPR akan semakin sedikit sehingga peluang terjadinya oligarki parpol semakin besar. Dengan ambang batas tinggi, parpol besar juga akan semakin mudah memperoleh kursi gratis,” ucap Yunarto.

    Penilaian ini muncul karena perdebatan tentang ambang batas tidak pernah diikuti dengan upaya serius untuk memperbaiki parpol. Masalah seperti transparansi keuangan parpol dan sistem kaderisasi parpol tidak pernah dibicarakan serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. ”Padahal, sejumlah masalah saat ini, seperti maraknya korupsi politik dan rendahnya kualitas para anggota DPR, pada umumnya lebih banyak disebabkan oleh amburadulnya parpol,” ucap Yunarto.

    Anggota staf pengajar Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Abdul Aziz SR, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin mengatakan hal yang sama. Ia menegaskan, penerapan ambang batas di DPR yang tiba-tiba tinggi dapat mengarah pada politik oligarki, hanya untuk kepentingan partai besar.

    ”Kalau sampai tiba-tiba diterapkan parliamentary threshold sebesar 5 persen, itu hanya menguntungkan partai besar. Tidak mau berbagi konstituen di masyarakat. Takut suaranya diambil partai-partai kecil. Kalau itu benar-benar diterapkan pada tahun 2014, mungkin tinggal tiga partai yang hidup, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI-P,” kata Abdul Aziz di Surabaya, Rabu (15/6).

    Di sisi lain, Aziz melihat bahwa parliamentary threshold juga tidak boleh berhenti karena hal tersebut diperlukan untuk memajukan sistem kepartaian.(nwo/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lobi Antarfraksi untuk Sepakati Ambang Batas

    Jakarta, Kompas – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyadari draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum harus secepatnya diselesaikan. Karena itu, lobi akan diintensifkan agar dapat segera menemukan kesepahaman mengenai usulan angka ambang batas.

    Kepala Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) Taufiq Hidayat pada Jumat (10/6) menjelaskan, lobi tidak hanya dilakukan antarfraksi di Baleg, tetapi juga antar-unsur pimpinan fraksi partai politik (parpol) di DPR. Upaya lobi juga akan dilakukan antar-unsur pimpinan parpol.

    ”Mengapa perlu lobi antar-parpol? Itu karena apa yang ada di Baleg belum tentu sama dengan apa yang diputuskan partai,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Taufiq optimistis kemungkinan ada kesepahaman fraksi-fraksi di Baleg masih terbuka. Syaratnya, fraksi-fraksi tidak memaksakan pendapat masing-masing seperti yang terjadi selama ini.

    Fraksi Partai Golkar berharap, angka ambang batas yang diusulkan dalam draf revisi UU Pemilu tidak harus dipaksakan satu angka. Bisa saja semua usulan angka ambang batas dari fraksi-fraksi dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu.

    Seperti diketahui, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas 2,5 persen menjadi 5 persen. Adapun Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan ambang batas 3 persen-4 persen. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya masing-masing mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen dengan toleransi kenaikan 3 persen.

    Menurut Taufiq, prinsip perbedaan pendapat seharusnya tetap dikedepankan dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu. ”Dalam kondisi sekarang, tidak mungkin ada satu usulan. Maka alternatifnya, semua usulan dicantumkan di dalam draf,” ujarnya.

    Apalagi, Baleg baru menyusun draf revisi UU Pemilu yang masih harus disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Artinya, angka ambang batas yang dicantumkan dalam draf revisi UU Pemilu bukanlah angka final. Usulan itu masih harus dibahas dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso menyesalkan alotnya penyusunan draf revisi UU Pemilu. Jika hal itu tidak segera diselesaikan, dia khawatir pelaksanaan tahapan Pemilu tak sesuai dengan jadwal, yakni Oktober 2011.

    Oleh karena itu, Priyo meminta Baleg melakukan berbagai upaya agar kesepakatan segera tercapai. Dia juga memberikan batas waktu penyelesaian penyusunan draf revisi UU Pemilu paling lambat hingga akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011 ini.

    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Iberamsjah kemarin di Jakarta mengatakan, perdebatan (soal ambang batas) itu kepentingan partai sendiri, bukan kepentingan rakyat, demokrasi, atau untuk pencerdasan rakyat. ”Jelas ini tidak berguna dan memalukan bangsa. Mereka cermin politisi kotor yang terus saling menjegal,” tuturnya.

    Secara terpisah Airlangga Pribadi, pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, mengatakan, semestinya isu ini tidak menjadi perdebatan yang berlarut-larut, apalagi mengganjal pembahasan RUU Pemilu. (nta/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilu 2014 Riskan

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tarik-menarik soal persyaratan keanggotaan penyelenggara pemilu yang berkepanjangan hanya akan meningkatkan risiko kekacauan Pemilu 2014.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Kamis (26/5) di Jakarta, mengatakan, dalam RUU Pemilu yang kini dibahas, tahapan pemilu harus dimulai 30 bulan sebelum tanggal pelaksanaannya. Jika Pemilu 2014 diselenggarakan April 2014, tahapan harus dimulai Oktober 2011.

    ”Kalau tidak disahkan segera, kualitas Pemilu 2014 dipastikan tidak berbeda dengan Pemilu 2009. DPR harus konsisten dengan desain waktu yang sudah disusun,” tutur Veri.

    Berulangnya perdebatan materi RUU, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi, menunjukkan kinerja dan kapasitas DPR yang lemah.

    Masalah independensi calon anggota KPU, menurut peneliti Indonesia Parliamentary Center, Erik Kurniawan, seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu, selain memiliki kapasitas dan kompetensi, diperlukan independensi. Oleh karena itu, keinginan DPR untuk membuka peluang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu dinilai tidak masuk akal. Masih diragukan kemampuan seorang kader parpol untuk membagi waktu dan loyalitasnya antara untuk parpol dan tugas sebagai anggota KPU.

    Masa jabatan anggota KPU yang sudah melaksanakan Pemilu 2009, lanjut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan, dapat ditata. Anggota KPU bisa digantikan dengan anggota baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan.

    Seleksi anggota KPU juga harus menekankan kapasitas dan memberi kesempatan masyarakat mengecek rekam jejak kandidat itu. Pelibatan publik, menurut Yurist, akan menjadi mekanisme kontrol yang baik. Apabila diperlukan, masyarakat bisa mengajukan calon atau panitia bisa minta calon berkapasitas dan berintegritas ikut seleksi.

    Untuk mengurangi keberpihakan dalam pemilihan di tahap akhir oleh DPR, ujar Yus, mekanisme kontrol dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik sangat diperlukan. Sistem uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR juga harus baik dan didampingi para ahli.

    Dewan kehormatan

    Dalam rapat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/5), pemerintah menolak keterlibatan parpol dalam Dewan Kehormatan KPU sebagaimana diusulkan DPR dalam RUU perubahan atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    DPR mengusulkan Dewan Kehormatan KPU terdiri dari satu perwakilan KPU, satu orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat atau lima tokoh masyarakat, dan utusan parpol di parlemen masing-masing satu orang.

    Jika utusan parpol berjumlah ganjil, perwakilan tokoh masyarakat sebanyak empat orang. Namun, apabila perwakilan parpol genap, anggota DK KPU dari tokoh masyarakat lima orang. Dengan sembilan parpol di parlemen seperti sekarang, anggota DK KPU mencapai 15 orang.

    ”Jumlahnya tidak perlu sebanyak itu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gamawan mengusulkan keanggotaan DK KPU lebih disederhanakan. Jumlah ideal anggota DK KPU menurut pemerintah adalah tujuh orang, yang terdiri dari dua perwakilan KPU, dua perwakilan Bawaslu, serta tiga orang dari kalangan independen atau tokoh masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga tidak ingin perwakilan parpol turut dalam keanggotaan DK KPU untuk menjaga netralitas dan kemandirian DK KPU yang bertugas mengawasi lembaga penyelenggara pemilu. Lebih jauh pemerintah mengusulkan agar DK KPU bersifat ad hoc atau sementara karena lembaga itu bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

  • Nazaruddin Imbas dari Biaya Politik yang Tinggi?

    JAKARTA–MICOM: Biaya politik tinggi yang dikeluarkan para pejabat negara sangat erat dengan penyalahgunaan yang berimbas pada korupsi.

    Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung seusai menghadiri sebuah diskusi peluncuran buku di Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Kamis (26/5).

    “Biaya politik tinggi. Cost-nya tinggi, orang punya jabatan politik jadi bupati, gubernur, DPR semuanya cost. Tentu saja bisa terjadi adanya penyalahgunaan. Oleh karenanya sistemnya yang harus diperketat dan transparan,” kata Akbar.

    Jawaban Akbar sendiri terkait dengan permasalahan yang sedang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terlibat masalah terkait dugaan korupsi.

    Akbar sendiri mengkritik bahwa pemberian dan penetapan seseorang atas suatu jabatan tidak selayaknya melihat pendekatan materi.

    “Penetapan seorang di jabatan harus diletakkan pada pendekatan prestasi, loyalitas, bukan materi,” ujarnya.

    Menurutnya, politik biaya tinggi, menimbulkan pragmatisme pola pikir yang buruk. “Kalau politik biaya seperti ini transformasi dari pragmatisme. Tidak dapat kita menghasilkan politisi yang bisa membuat keputusan politik,” ujarnya. (*/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • ‘Wakil Rakyat’ Penjaja Anggaran

    DUA pria itu bersua di satu restoran, lantai tiga Plaza Senayan, Jakarta. Pria pertama Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Lelaki lainnya Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat. Berjabat tangan, lalu saling menanyakan kabar, keduanya kemudian duduk di tempat kosong restoran itu.

    Malam itu, Oktober 2009, menurut sumber yang mengetahui pertemuan tersebut, Setya bertanya, “Mau ikutan dengan grup kami?” Yang ditanya menjawab mantap, “Bisa, Pak.” Dua pria memahami kosakata yang sama. Kalimat Setya itu merupakan kode ala Senayan untuk menawarkan jasa pengalokasian anggaran proyek infrastruktur di suatu daerah.

    Setya mengangguk-angguk. Ia berpesan agar Jefferson melanjutkan urusan anggaran ini dengan stafnya di Dewan. Pertemuan di restoran tanpa jamuan itu usai dengan cepat. Pada saat itu, Tomohon membutuhkan dana segar Rp 50 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan. Jefferson berharap dana bisa masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon tahun berikutnya.

    Sumber Tempo menyebutkan, setelah pertemuan tersebut, anggota staf wali kota termuda di Indonesia itu, ditemani seorang pengusaha asal Sulawesi Utara, beberapa kali menjalin kontak dengan Shely, anggota staf Setya. Dalam komunikasi disebutkan, Jefferson harus menyetor uang muka Rp 3 miliar, enam persen dari anggaran Rp 50 miliar yang akan dialokasikan. “Tak boleh kurang sedikit pun,” kata sumber ini.

    Menjelang tutup bulan, anggota staf Jefferson bersama pengusaha sponsor bertemu dengan Shely di ruang kerja Setya, lantai 12 Nusantara I Gedung DPR. Keduanya menenteng tas belanja berisi ratusan lembar dolar Amerika Serikat. Tak banyak cakap, tas itu berpindah tangan. Dan benar, belakangan Tomohon mendapat tambahan anggaran Rp 50 miliar dari pos dana percepatan pembangunan.

    Jefferson, yang dua pekan lalu divonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, tak membantah atau membenarkan informasi itu. “Kamu tahu dari mana? Saya tak mau berkomentar,” katanya.

    Dihubungi Tempo, Shely menyangkal pernah menerima uang dari pengusaha atau staf pemerintah Tomohon. “Saya tidak tahu soal itu. Di DPR memang banyak gosip yang tak jelas,” ujarnya. -Setya juga membantah bertemu dengan Jefferson dan menawarkan bantuan penempatan anggaran. “Tidak ada itu,” katanya seusai kuliah umum di Universitas Lampung, Jumat pekan lalu.

    Seorang pengusaha yang pernah dekat dengan Setya Novanto mengatakan peran Bendahara Umum Partai Golkar dalam mengegolkan anggaran untuk daerah sangat besar. Bahkan -Setya menjadi pintu masuk utama bagi mereka yang ingin meraup dana anggaran melalui jalur Partai Beringin. Dimintai komentar, Setya kembali membantah. “Saya tak ikut-ikutan. Tudingan itu aneh,” ujarnya sambil berlalu.

    Dugaan praktek percaloan anggaran di Dewan kembali dibicarakan setelah terbongkarnya perkara suap untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Pada 21 April lalu, Wafid ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad el-Idris, penggarap proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang. Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri yang mendampingi Mohammad el-Idris, juga ditangkap.

    Setelah ditangkap, Rosalina, yang menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, pemilik Anak Negeri dan Bendahara Umum Partai Demokrat, menyebutkan uang untuk Wafid bakal dibagikan ke sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan. Belakangan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah berganti pengacara, Rosalina menyatakan tak mengenal Nazaruddin. Ia juga menyangkal dana bakal dibagikan ke Senayan.

    Penyusunan anggaran memang merupakan lahan basah bagi anggota Dewan. Para “wakil rakyat” menggunakan proses persetujuan yang merupakan kewenangan mereka untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penelusuran Tempo, banyak anggota Dewan menghubungi kepala-kepala daerah, menawari mereka anggaran tertentu, dan kemudian memotong 5-10 persen sebagai “fee”. Uang ini harus dibayar di muka, tunai.

    Proses serupa dilakukan dengan pengusaha untuk persetujuan anggaran pengadaan suatu barang. Tawar-menawar juga dilakukan untuk memutuskan pasal-pasal krusial dalam penyusunan suatu rancangan undang-undang (lihat “Bursa Pasal ala Senayan”).

    l l l
    TRANSAKSI gelap dilakukan politikus dari hampir semua fraksi. Seorang pengusaha mengaku beberapa kali bertemu dengan anggota Dewan dari Partai Demokrat. Terakhir, pertemuan diadakan di sebuah restoran hotel bintang lima di Jakarta Pusat, sekitar tiga bulan lalu. Ia menyebutkan ditemui antara lain oleh Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana, membicarakan alokasi anggaran untuk suatu pos pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

    Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di ruang privat, para politikus Demokrat menjelaskan setor-an yang perlu disiapkan. Sebagai ilustrasi, alokasi anggaran senilai Rp 50 miliar memerlukan “bantuan” satu anggota DPR dengan imbalan delapan persen atau Rp 4 miliar. Untuk alokasi anggaran Rp 500 miliar, dengan begitu, dibutuhkan peran sepuluh anggota Dewan dan sogokan Rp 40 miliar. “Pak Nazaruddin bilang jumlah itu kecil,” kata pengusaha ini.

    Sadar bakal mengeluarkan uang muka sangat besar untuk proyeknya, pengusaha ini mundur teratur. “Saya coba nawar, tapi enggak boleh kurang sepeser pun. Pelit bener mereka,” ujarnya.

    Seorang pengusaha tambang mengatakan Partai Demokrat merupakan pintu yang paling banyak diminati. Maklum, partai ini memiliki kursi mayoritas di DPR, sehingga peluang mengegolkan alokasi anggaran lebih besar. Lobi dengan Demokrat ini biasanya digelar di hotel mewah, seperti Ritz-Carlton, Bellagio, Sultan, atau Gran Melia. Menurut pengusaha ini, dalam setiap lobi yang dilakukan lewat Demokrat, hampir selalu ada Nazaruddin.

    Nazaruddin ketika dihubungi Tempo memilih tak mau memberikan komentar sedikit pun. Ia mengatakan sejumlah hal, tapi menolak pernyataannya dipublikasikan. Sedangkan Sutan Bhatoegana tak bisa dimintai pendapat. Ia tak membalas pesan pendek dan panggilan yang dikirimkan ke telepon selulernya.

    Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa membantah kabar para kadernya sering “berjualan” dengan pihak yang ingin melancarkan proyek. Demokrat juga tak pernah memerintahkan kadernya mencari uang untuk partai. “Kalau sampai ada yang ‘buka warung’ seperti itu, laporkan saja. Nanti kami usut,” katanya.

    Partai-partai lain tak kurang bagian. Seorang kepala daerah bercerita, ketika berkumpul, para kepala daerah biasanya bertukar cerita tentang anggota Dewan yang bisa dititipi anggaran atau proyek. Kesimpulannya, para kepala daerah cenderung memanfaatkan jalur partai yang mendukungnya pada saat pemilihan.

    Seorang bekas anggota Panitia Anggaran mengatakan tiap partai biasanya memiliki sejumlah anggota yang giat menjala uang. Kader partai ini ditempatkan di Badan Anggaran, perangkat Dewan yang beranggotakan 85 orang dari pelbagai fraksi secara proporsional. Di sini proses pembahasan anggaran dimainkan agar proyek yang dikawal bisa mulus. Anggota Badan Anggaran yang tak produktif menyetor uang ke partai bakal dipindahkan ke alat kelengkapan Dewan lainnya.

    Di Badan Anggaran kadang terjadi peleburan anggota lintas fraksi dan lintas komisi. “Pernah ada anggota Badan Anggaran dari Komisi Pertambangan ngotot meloloskan anggaran untuk proyek di komisi lain,” katanya.

    Laode Roy Salam, analis Indonesia Budget Center, lembaga nonpemerintah yang mengawasi anggaran, mengatakan Badan Anggaran merupakan tempat paling strategis untuk mengumpulkan pundi-pundi. Apalagi pembahasan detail sangat tertutup dan tak bisa disaksikan masyarakat. Adapun Uchok Sky Khadafi dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan peluang memainkan penyusunan anggaran terjadi di semua lini-dari pembahasan di tingkat daerah atau kementerian hingga Dewan.

    Permainan juga melibatkan mediator, yang datang ke Senayan dan melobi legislator agar meloloskan proyek di daerahnya. Seorang mediator dari salah satu daerah di Sulawesi mengakui perannya. “Kami harus rajin mengontak anggota DPR agar terus mengawal proyek di suatu daerah,” katanya. Biasanya, anggota Dewan yang didekati berasal dari daerah pemilihan yang sama.

    Para mediator datang membawa proposal dari daerah yang sudah disetujui bupati atau wali kota. Seorang kepala daerah yang memanfaatkan jasanya bahkan mengatakan di tiap wilayah biasanya ada mediator yang rajin menyambangi bupati atau wali kota untuk menembuskan anggaran. “Proposal itu tinggal ganti nama daerahnya, beres,” ujarnya.

    Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, mengakui percaloan anggaran oleh para wakil rakyat bisa dicium dengan mudah. Tapi, ia mengingatkan, tak semua anggota DPR menjadi calo. Ada juga anggota DPR yang meminta proyek di daerah pemilihannya disetujui tapi bukan calo. “Yang salah itu kalau menerima komisi setelah anggaran disetujui,” katanya.

    l l l
    SEORANG kepala daerah dari Indonesia bagian timur mengaku beberapa kali berurusan dengan calo anggota Dewan. Dari tahun ke tahun, so-gokan yang diminta kian meningkat. Tapi para kepala daerah mau tak mau harus menerima hal ini agar pembangunan di daerahnya tetap berjalan. Apalagi untuk mendapatkan dana segar seperti dana percepatan infrastruktur daerah. Banyak bupati atau wali kota kerap meninggalkan daerahnya, menginap di sejumlah hotel di Jakarta, “berburu” alokasi anggaran.

    Tak mudah menyiapkan dana so-gokan. Lihatlah pengalaman seorang bupati satu daerah di Jawa Barat. Tahun lalu, ia menerima tawaran “bantuan” dari politikus Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat. Ini bukan pengalaman pertamanya. “Kami percaya dengan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera: kalau janji bisa mengalokasikan Rp 10 miliar, pasti ditepati,” kata orang dekat sang bupati, yang ditemui Tempo di Hotel Sultan, Jakarta, dua pekan lalu. “Mereka itu amanah.”

    Setelah sang bupati setuju menggunakan jasa, orang-orangnya kemudian berhubungan dengan Andi Rahmat. Kesepakatan tercapai, bupati harus membayar 10 persen dari anggaran yang dijanjikan-jumlahnya tidak boleh disebut karena “akan mudah dilacak”. Untuk membayar sogokan, bupati meminta para kepala dinas dan pejabat lainnya menyetor iuran. Seorang kepala bagian sampai harus meminjam deposito ibunya buat keperluan ini. Dengan tambahan dari kocek sang bupati, terkumpullah duit yang disepakati.

    Tugas berikutnya: mengantar duit ke Andi Rahmat. Bupati menunjuk seorang anggota staf, yang saking ketakutan mengganti nomor teleponnya berkali-kali. “Ia takut tersadap KPK,” kata sumber Tempo. Toh, ia sukses menjalankan misi. Dengan beberapa kali komunikasi, duit bisa diserahkan di sebuah mal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Jasa Andi juga ditawarkan kepada seorang kepala daerah dari kawasan timur Indonesia. Menurut kepala daerah ini, tawaran Andi ditolak karena ia sudah menggunakan jalur partai lain. “Waktu itu saya dan Andi tak sengaja ketemu di satu mal. Eh, dia langsung menawarkan bantuan,” ujarnya.

    Walau enggan berkomentar banyak, Andi Rahmat membantah tegas kabar ini. Ia mengaku sebutan calo anggaran tak pas diarahkan untuk posisinya sebagai anggota Dewan. “Kewajiban saya menurut undang-undang mengadvokasi semua kepentingan publik yang terwujud dalam politik kebijakan anggaran,” katanya.

    Kewajiban memberi uang muka ini biasanya berekor panjang. Bupati umumnya telah mengikat kesepakatan dengan pengusaha sponsor yang kelak akan memperoleh proyek. Tender yang dilakukan pun hanya formalitas. Pengusaha itu pun mengikat kesepakatan: akan membagi sebagian keuntungan pengerjaan proyek untuk kepala daerah. Dari uang inilah utang kepada kepala dinas atau pejabat yang menyetor iuran ditutup. “Kami ini sebenarnya korban,” kata seorang wali kota, menggambarkan posisinya berhadap-an dengan anggota Dewan.

    Pramono, Fanny Febiana, Tito Sianipar (Jakarta), Nurochman Arrazie (Lampung)

    Source : Majalah Tempo

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ambiguitas Sikap Wakil Rakyat

    Stagnasi yang kerap terjadi dalam penyelesaian berbagai persoalan bangsa bisa jadi terkait dengan sikap ambiguitas yang demikian menonjol dalam kultur parlemen. Mereka yang terjepit di antara dua kepentingan, kebijakan pragmatis partai politik yang menaunginya dan kepentingan rakyat yang memilihnya, pada akhirnya memilih bersikap aman.

    Realitas politik di lapangan kerap menghadapkan anggota DPR dalam pilihan-pilihan yang bertentangan. Hasil survei terhadap anggota legislatif yang diselenggarakan Litbang Kompas menunjukkan sikap dilematis ini. Di satu sisi, mayoritas responden (69 persen) anggota DPR mengaku lebih mendahulukan kepentingan konstituen mereka. Namun, di sisi lain, lebih banyak anggota DPR yang tak berdaya dan terpaksa tunduk pada garis kebijakan parpol. Padahal, sikap politik dan kepentingan pragmatis parpol tak jarang berseberangan dengan harapan rakyat. Tak kurang dari 87 persen responden sepakat bahwa pandangan pribadi anggota DPR dalam setiap rapat harus sejalan dengan sikap fraksi/partai.

    Tidak dapat dimungkiri, etika dan garis kebijakan yang mengikat suara mereka sebagai anggota partai/fraksi tetap berpengaruh pada sikap yang diambil anggota DPR pada umumnya. Perbedaan sikap individu dengan kebijakan partai kerap pula dimaknai sebagai pembangkangan. Sikap Lily Wahid dan Effendy Choirie, yang ”nekat” berseberangan dengan sikap Partai Kebangkitan Bangsa soal usul pembentukan panitia khusus angket DPR untuk mafia pajak, menjadi satu contoh. Aksi dua anggota Fraksi PKB itu berujung pada sanksi keras berupa penarikan (recall) dari DPR.

    Sikap atau keputusan yang dipilih anggota DPR pada umumnya akhirnya lebih bersandar pada naluri politik paling mendasar, yaitu bagaimana memperoleh dan mengendalikan kekuasaan. Pilihan sikap selalu berujung pada kepentingan mana yang lebih menguntungkan dan aman pada saat itu. Ketidakpuasan dan ketidaksetujuan sekadar menjadi urusan di bawah permukaan.

    Koalisi rapuh

    Problem konsistensi pada akhirnya menjadi serius ketika dikaitkan dengan koalisi partai. Rapuhnya koalisi partai pendukung pemerintah terekam jelas saat setiap fraksi menyampaikan sikap terkait sejumlah isu yang melibatkan sejumlah elite di dalam pemerintahan.

    Goyahnya koalisi enam partai pendukung pemerintah (Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, PKB, dan Partai Amanat Nasional) mencuat ketika sejumlah politisi Golkar dan PKS terlibat dalam pengusungan hak angket mafia pajak. Rapuhnya koalisi partai di parlemen juga diakui sebagian responden anggota DPR dalam survei ini. Nyaris separuh (45 persen) dari respons yang disampaikan anggota DPR dalam survei ini menyebutkan bahwa sikap partai-partai dalam aliansi pendukung pemerintah tidak konsisten menjalankan perannya sebagai partai koalisi.

    Pengakuan itu juga cukup banyak dilayangkan kelompok responden dari partai-partai koalisi. Tak kurang dari 40 persen respons anggota partai koalisi sepakat sikap sejumlah partai dalam koalisi memang dirasakan lentur atau tidak konsisten.

    Kritik ini sebagian dilayangkan anggota partainya sendiri. Responden asal Partai Golkar, misalnya, tercatat 31 persen yang memberi penilaian bahwa partainya tidak cukup konsisten menempatkan sikapnya sebagai partai yang tergabung dalam koalisi. Begitu juga responden dari PPP, tak kurang dari 40 persen yang mengkritik sikap partainya tidak konsisten sebagai koalisi pendukung pemerintah. Sementara tercatat 12 persen responden asal PKS yang mengkritik serupa terhadap sikap partainya sejauh ini.

    Penyikapan kritis responden terhadap sikap partai mereka tampak mencolok pada survei periode pertama yang dilakukan April 2010. Situasi politik parlemen ketika itu memang sedang panas. Penentuan sikap partai terkait kasus Bank Century menjadi kejutan sekaligus ilustrasi lenturnya model koalisi yang terjalin di parlemen.

    Menilai pemerintah

    Sejumlah hasil opini publik yang menunjukkan melorotnya popularitas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga tergambar dalam survei yang merangkum suara para elite yang duduk di legislatif.

    Dari dua kali penyelenggaraan survei dalam rentang satu tahun, terjadi peningkatan akumulasi persepsi negatif anggota DPR terhadap kinerja pemerintah. Turunnya apresiasi dilontarkan responden yang terhimpun dalam kelompok partai koalisi pendukung ataupun non-pendukung pemerintah. Lebih jauh, penyikapan negatif atas kinerja pemerintahan SBY juga disuarakan sebagian responden dari Partai Demokrat.

    Ketidakpuasan tertinggi tampak dalam penilaian terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum. Pada aspek ini tak kurang dari 80 persen responden menyatakan ketidakpuasan mereka. Respons negatif terbesar dilayangkan kelompok responden dari partai non-pendukung. Mayoritas dari kelompok ini (94 persen) mengungkapkan penilaian negatif mereka.

    Namun, kelompok responden yang berasal dari partai koalisi pendukung pemerintah pun tak kalah banyak yang kecewa. Tercatat 76 persen responden yang tergabung dalam partai koalisi tak puas atas kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum. Bahkan, nyaris separuh (45 persen) responden yang berasal dari Partai Demokrat juga menyuarakan penilaian negatif mereka.

    Kinerja Presiden SBY dalam memimpin kabinet tak luput dari penilaian negatif. Mayoritas (65 persen) responden memberi respons negatif atas langkah SBY memimpin kabinet. Lebih dari separuh responden yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah juga menyampaikan pendapat yang serupa.

    Tingginya penyikapan negatif pada kemampuan presiden memimpin kabinet juga dibarengi dengan besarnya harapan akan terjadinya perombakan kabinet. Melihat kondisi yang berkembang saat ini, tak kurang dari 65 persen responden menyatakan perlu dilakukan reshuffle atas komposisi menteri-menteri di kabinet yang ada saat ini.
    Suwardiman (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.