siwah.com

Tag: election

  • Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

    JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas untuk menyelesaian persoalan kepegawaian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan memberi contoh pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2011 yang menyebutkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2012.

    Menurut Yuna, pernyataan tersebut bertentangn dengan keluhan SBY sebelumnya mengenai besarnya dana untuk belanja pegawai. “Jadi berbanding terbaik,” ujar Yuna Farhan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).

    Dikatakan Yuna, belanja pegawai di tahun depan bakal lebih membengkak lagi lantaran mulai 2012 penerapan remunerasi sudah merambah di sejumlah instansi. “Di 2011 saja belanja pegawai sudah mencapai Rp215 triliun, itu di pusat saja. Tahun depan, gaji PNS naik ditambah remunerasi-remunerasi, ya tambah bengkak. Belum lagi gaji ke-13,” kata Yuna.

    Bagaimana dengan menekan jumlah PNS melalui moratorium penerimaan CPNS? Yuna juga menyebutkan, pemberhentian sementara rekrutmen CPNS sebenarnya bukan solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai. Alasannya, peningkatan jumlah PNS per tahunnya sebenarnya cuman 2 persen. “Sementara, peningkatan belanja pegawai bisa 20 persen per tahun. Jadi, pengaruh moratorium penerimaan CPNS itu tidak signifikan,” kata Yuna.

    Lantas, apa mestinya solusi yang diambil? Menurut Yuna, perlu langkah progresif untuk menciptakan birokrasi yang tidak boros dan tidak korup. Caranya, pejabat dan pegawai-pegawai yang tidak bersih harus disingkirkan. Memangnya gampang? “Gampang kalau berani. Seperti Gus Dur dulu saat menjadi presiden berani membubarkan Depertemen Penerangan, Departemen Sosial, karena tidak efektif,” jawab Yuna.

    Jika solusi itu dianggap “berat”, kata Yuna, pemerintah bisa melakukan dari yang kecil-kecil dulu, yakni menertibkan besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Di DKI Jakarta, tunjangan sekda bisa mencapai Rp50 juta, di daerah lain bisa cuman Rp5 juta. Jika masalah ini ditertibkan, sudah lumayan banyak menekan belanja pegawai.

    “Jadi perlu langkah konkrit. Pusat jangan hanya meminta daerah menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja modal, tapi pusat sendiri tidak bisa,” cetus Yuna.

    Moratorium penerimaan CPNS, kata Yuna sekali lagi, tidak terkait dengan urusan penghematan belanja pegawai. Tapi, lebih untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai, seperti masalah distribusi yang tidak merata.

    “Tapi bisa jadi ini juga untuk pencitraan, untuk kepentingan politik pemilu 2014,” ujar Yuna. Pasalnya, moratorium berakhir pada 2013. Jika 2013 ada seleksi lagi dan yang lolos diangkat jadi CPNS awal 2014, maka citra partai penguasa akan terdongkrak. Bisa jadi, setelah jeda penerimaan CPNS, begitu dibuka lagi jumlah CPNS yang diterima begitu banyak.

    “Moratorium bisa juga untuk pencitraan. Setelah ditutup, dibuka lagi, maka urusannya adalah pencitraan,” duga Yuna.

    Seperti diberitakan, tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 DesemberSeptember 2012. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011. (sam/jpnn)

    Source : jpnn.com

  • Empat Lembaga Akan Pantau Pilkada Aceh

    Banda Aceh, (Analisa). Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh akan mendapat perhatian luas dari tim pemantau baik lokal, nasional, maupun internasional. Hingga Selasa (23/8), sudah ada empat lembaga yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memantau pesta demokrasi yang akan memilih satu pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/walikota di daerah itu.

    Keempat lembaga itu adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan AntiKorupsi (GeRAK), dan The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL) dari Thailand.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, tiga lembaga (IPI, GeRAK, dan ANFREL) sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi pemantau pemilihan di Aceh.

    “Ketiga lembaga ini sedang kita verifikasi. Untuk IPI setelah kita verifikasi ada kekurangan persyaratan, tapi tidak banyak. Hanya foto anggota (pemantau),” kata Yarwin pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8).

    KIP Aceh telah mengeluarkan akreditasi sebagai pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang disebar di 17 daerah pemilihan.

    Dipantau Lembaga Asing

    Yarwin menyebutkan, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau lembaga asing. Hal ini diatur dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA). Ia berharap, kehadiran pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan nantinya.

    Dia menambahkan, KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau untuk mendaftar sebulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang lagi. “Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada Desember,” kata Yarwin.

    Persyaratan bagi pemantau lokal dan nasional harus mengisi formulir yang sudah disedikan KIP, melampirkan profil lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional, serta menyertakan pas foto relawan pemantau. Lembaga lokal dan nasional bisa langsung mendaftar di KIP Aceh.

    Sementara untuk lembaga internasional harus mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. (mhd)

    Source : Analisadaily.com

  • Perlu Cetak Biru Aturan Pemilu

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.

    ”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).

    Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.

    Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

    Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.

    ”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Surati KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhirnya menyurati Komisi Independen Pemilihan untuk memberitahukan berakhirnya masa tugas Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.

    Sumber acehkita.com yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan, surat berlogo DPRA itu dikirim pada 18 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Surat bernomor 161/1938 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.

    Masih menurut sumber tadi, surat yang berklasifikasi “segera” itu berisikan pemberitahuan dari DPRA kepada Ketua KIP Aceh bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 8 Februari.

    Sebelumnya, Panitia Khusus IV DPRA yang dibentuk untuk menyoroti kinerja KIP, mempertanyakan alasan KIP tidak menunggu surat pemberitahuan resmi dari parlemen soal berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur, sebelum penetapan tahapan pemilihan kepala daerah. []

    Source : Acehkita.com

  • Mengekang Hasrat Petahana

    Kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah, statusnya harus diatur tegas apakah mundur, nonaktif, atau cuti.

    Jika seorang kepala daerah dinyatakan harus mundur ketika hendak mencalonkan diri kembali, jabatan kepala daerah harus dilepas dengan konsekuensi kehilangan jabatan jika kalah.

    Pilihan lainnya adalah nonaktif, di mana calon petahana (incumbent) harus dibebastugaskan selama proses pemilihan untuk menghindari tumpang tindih antara status sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah. Sementara pilihan terakhir adalah cuti sementara waktu. Biasanya cuti ini identik dengan pembebasan tugas kepala daerah pada periode tertentu, seperti masa kampanye.

    Dari hasil jajak pendapat Kompas tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2011 terungkap, responden condong memilih opsi mundur bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali. Pilihan ini diungkapkan hampir separuh bagian (45,2 persen) responden. Opsi cuti dipilih 26,8 persen responden, dan opsi nonaktif hanya dipilih 16,7 persen responden.

    Tingginya animo responden terhadap pilihan mundur mencerminkan keinginan publik untuk mensterilkan calon petahana dari jabatan dan fasilitas jabatan. Dengan melepaskan jabatan, artinya calon petahana tidak memiliki akses apa-apa lagi terhadap jabatannya. Sebaliknya, opsi cuti dan nonaktif masih dianggap lunak karena calon petahana masih memiliki peluang untuk mengakseskan dirinya dengan jabatannya.

    Pemisahan antara calon petahana dan jabatannya menjadi penting karena terkait dengan kualitas dan hasil pemilihan umum kepala daerah itu sendiri. Dari jajak pendapat ini terungkap, setidaknya ada tiga alasan responden menghendaki calon petahana untuk mundur, nonaktif, atau cuti.

    Pertama, agar persaingan antarkandidat berlangsung secara sehat sejak awal proses pencalonan. Alasan ini diungkapkan oleh 40,1 persen responden. Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang diungkapkan 29,3 persen responden. Ketiga, menegakkan aturan main dalam pilkada yang diungkapkan oleh 11,0 persen responden.

     

    Pengaturan petahana

    Beberapa produk undang-undang yang dilahirkan sejak tahun 1999 sudah menggariskan pembatasan masa jabatan kepala daerah hingga dua periode. Sayangnya, pengaturan status untuk pencalonan kepala daerah yang sedang menjabat belum ada titik terang sehingga klausul tentang ini senantiasa mengalami perombakan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, secara eksplisit hanya menyebutkan, ”kepala daerah mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode”. Tidak ada ketentuan tentang status kepala daerah petahana (yang baru menjalankan masa jabatan satu periode) untuk mengundurkan diri, nonaktif, atau cuti ketika hendak mencalonkan diri lagi.

    Dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2004, status tersebut mulai disebutkan secara eksplisit. Pada Pasal 79 disebutkan, setiap kepala daerah petahana yang hendak berkampanye dalam pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya, dengan ketentuan ini petahana tidak diperkenankan memakai jabatannya sebagai kepala daerah ketika ”mempromosikan” diri sebagai calon kepala daerah.

    Pengaturan yang lebih tegas lagi termaktub dalam UU No 12/2008 yang tidak lain merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 dengan tegas dinyatakan, bagi petahana yang hendak mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri sejak masa pendaftaran. Dengan aturan ini, para calon petahana sudah ”disterilkan” dari jabatan, wewenang, dan fasilitas sebagai pejabat negara.

    Dalam jajak pendapat ini terungkap sikap responden yang secara umum mengapresiasi sistem pilkada. Sebanyak 60,6 persen responden memandang bahwa proses pilkada memberi peluang yang sama kepada semua tokoh/elite untuk memimpin daerah mereka selain secara umum berhasil melahirkan kepala daerah yang relatif dikehendaki publik. (Tentu hal ini tanpa mengesampingkan pilkada yang di sana sini juga menyuburkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran.)

    Meskipun responden tidak memberikan sinyal untuk menolak kehadiran calon petahana dalam pilkada, potensi calon petahana menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam pilkada tetap harus diwaspadai. Masalahnya, seberapa ketat aturan terhadap para calon petahana diterapkan guna mengekang ketimpangan terkait dengan jabatan mereka.

    Dua dari tiga responden menengarai, jika calon petahana tetap memegang jabatannya ketika mencalonkan diri pasti akan menggunakan fasilitas negara. Jawaban yang sama juga disuarakan oleh dua pertiga bagian responden terhadap potensi calon petahana untuk menyalahgunakan jabatannya dalam memobilisasi dukungan birokrasi/PNS dan pemanfaatan anggaran/kebijakan daerah untuk menjaring simpati masyarakat.

    Kehadiran calon petahana dalam pilkada berpotensi mendatangkan masalah terhadap masyarakat. Dua dari tiga responden mengaku khawatir pencalonan diri calon petahana karena bisa mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Demokrat Terpengaruh

    Jakarta, Kompas – Terungkapnya kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain, memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai itu. Namun, persepsi itu belum tentu akan memengaruhi perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014.

    Pengakuan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Magelang, Jawa Tengah, Hasan Suryoyudho, Jumat (19/8), di Magelang, Jawa Tengah. Di masyarakat, ia mengakui, kasus wisma atlet berdampak pada persepsi terhadap Partai Demokrat.

    Kendati demikian, dia menegaskan, Partai Demokrat akan memiliki berbagai strategi untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat itu. ”Kami akan berusaha keras untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dalam Pemilu 2014,” ujarnya.

    Sebelumnya, di Magelang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh menilai, kasus wisma atlet tak merugikan kredibilitas dirinya dan Partai Demokrat. Citra Partai Demokrat tak tergoyahkan karena masyarakat merasakan keberhasilan pembangunan yang dijalankan Partai Demokrat.

    Angelina sempat disebut Nazaruddin sebagai anggota DPR yang juga terlibat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia membantah tudingan Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet.

    Terkait sikap Nazaruddin yang kini bungkam, Angelina tak ingin menanggapinya. Sebaliknya, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi S, Jumat, di Jakarta, menyatakan, Partai Demokrat tak merasa senang dan diuntungkan dengan sikap Nazaruddin yang bungkam dalam pemeriksaan di KPK. Bahkan, partainya merasa dirugikan jika Nazaruddin pasang badan dan menyalahkan dirinya sendiri.

    Didi, yang juga anggota Komisi III DPR, meminta Nazaruddin bisa membantu mengungkapkan dan membongkar perkara suap wisma atlet itu. Apalagi, jika dugaan adanya mafia anggaran di balik kasus ini benar.

    Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, menegaskan, KPK bisa saja menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau siapa saja yang disebut Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi berbagai proyek yang didanai APBN. KPK tidak tergantung pada keterangan Nazaruddin semata.

    ”Siapa pun, tidak hanya Anas. Kalau ada penerimaan uang sesuai bukti yang kami himpun, ya Anas diproses. Siapa pun, yang penting alat buktinya. KPK tidak pernah menyimpangkan kasus yang ada bukti, terus kami tinggalkan,” ungkap Jasin lagi.(bil/egi/tra)

    Source : Kompas.com

  • Obama Siapkan Program Ekonomi Baru

    Atkinson, Rabu – Presiden Amerika Serikat Barack Obama tengah menyiapkan rencana ekonomi untuk membangkitkan kembali ekonomi AS. Program untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal tingginya angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang lambat itu akan disampaikan saat Kongres AS kembali bersidang, September.

    Pejabat Gedung Putih, Rabu (17/8), mengumumkan, proposal itu termasuk paket pemotongan pajak, pembangunan infrastruktur, dan bantuan bagi jutaan warga AS yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir.

    Untuk mewujudkan program itu, Obama meminta komite khusus di Kongres memutuskan penghematan anggaran lebih besar dari 1,5 juta dollar AS yang ditargetkan pada 23 November. Sebagian penghematan itu yang digunakan untuk membiayai programnya.

    ”Saat Kongres kembali bersidang pada September, argumen dasar saya adalah kami tak bisa memilih antara kebijakan fiskal dan lowongan pekerjaan serta pertumbuhan di sisi lain. Kami harus melakukan kedua-duanya sekaligus,” kata Obama dalam pertemuan dengan pendukungnya di Atkinson, Illinois.

    Rencana tersebut belum diungkap dalam perjalanan Obama ke Minnesota dan Iowa sebelumnya. Selama kunjungan itu, Obama banyak mendapat pertanyaan soal pengangguran dan merosotnya ekonomi.

    Karena itu, Obama juga meminta rakyat mendukung anggota Kongres untuk mencapai kesepakatan dengannya. ”Jika Anda yang mendesak, suara Anda akan lebih didengar daripada saya. Bagaimanapun, Anda yang menempatkan mereka di sana, bukan?” ujar Obama.

    Program ini akan disampaikan pada September setelah masa libur Hari Buruh yang jatuh pada 5 September. Obama sendiri seusai kunjungan tiga hari ke tiga negara bagian itu langsung kembali ke Washington, dan akan berlibur selama 10 hari bersama keluarganya ke Martha’s Vineyard.

    Obama berjuang mengegolkan program ini di tengah popularitasnya yang menurun. Jajak pendapat Gallup yang dipublikasikan pada Rabu memperlihatkan, hanya 26 persen rakyat AS yang setuju dengan Obama menangani ekonomi AS. Jumlah ini turun 11 persen sejak pertengahan Mei.

    Rencana ini langsung ditentang Partai Republik. Mereka menegaskan kembali posisi Republik terhadap kenaikan pajak dan stimulus ekonomi. ”Berhenti berutang, kurangi pengeluaran. Berhentilah berusaha menaikkan pajak,” kata pemimpin mayoritas Senat, Mitch McConnell.

    ”Terlalu sedikit dan terlambat. Namun, kami mengapresiasi fakta dia menyediakan waktunya untuk bekerja, tak hanya bepergian dengan bus, lalu berlibur ke Martha’s Vineyard,” ujar kandidat presiden dari Partai Republik, Mitt Romney, menyindir Obama. (AP/Reuters/was)

    Source : Kompas.com

  • Menakar Sosok Calon Presiden

    Tiga tahun menjelang pemilu, belum muncul sosok baru pemimpin yang cukup kuat di benak publik. Di tengah kekosongan sosok itu, rekam jejak tokoh mapan tampaknya masih lebih memengaruhi pandangan publik merumuskan siapa bakal calon presiden yang disukai dan kemungkinan dipilih pada tahun 2014.

    Berdasarkan hasil jajak pendapat kali ini, sebagian besar responden (70,5 persen) mengaku belum mengetahui siapa tokoh yang layak dipilih di pemilihan presiden nanti. Sepertiga jumlah responden yang bisa menyebutkan nama pun cenderung tersebar ke berbagai nama tokoh. Namun, di balik ketidaktahuan itu, preferensi terhadap tokoh yang layak dipilih menjadi calon presiden tetap mampu disuarakan publik.

    Tiga tahap preferensi ditanyakan, dari cakupan pengenalan dan perhatian melalui media, tingkat kesukaan subyektif, hingga kelayakan dipilih di pemilu. Dari tiga indikator itu, terlihat muncul pengelompokan pada beberapa nama tokoh lama, baik dari kalangan politisi maupun nonpolitisi.

    Dari nama yang muncul di pemberitaan media, jajak pendapat ini mencatat nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto paling tinggi diapresiasi responden. Separuh lebih responden (52,6 persen) menilai Jusuf Kalla layak dipilih sebagai presiden, bahkan 6 persen di antaranya menyatakan sangat layak. Prabowo disebut oleh 41,8 persen responden sebagai tokoh yang layak dipilih. Angka kelayakan sama ditujukan kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani meski masih sedikit di bawah preferensi terhadap Prabowo.

    Dari sisi tingkat kesukaan, nama Jusuf Kalla kembali mendapat apresiasi paling tinggi. Di bawah nama Jusuf Kalla muncul nama Sri Mulyani dan Ani Yudhoyono sebagai tokoh yang disukai responden. Dalam konteks pengenalan dalam pemberitaan, Sri Mulyani tercatat sebagai tokoh yang pemberitaannya paling tinggi diikuti responden. Sri Mulyani diapresiasi 78,4 persen responden disusul Jusuf Kalla dan Ani Yudhoyono.

    Menonjolnya nama-nama Jusuf Kalla, Prabowo, Ani Yudhoyono, dan Sri Mulyani boleh jadi tidak lepas dari berbagai kiprah di ruang publik yang gencar dilakukan. Selain keempat nama itu, ada sejumlah nama lain (ada 11 nama) yang muncul dalam pemberitaan media dan terekam popularitas dan preferensinya di jajak pendapat ini dengan raihan rata-rata 30 persen.

    Bursa capres

    Menghangatnya nama tokoh-tokoh di bursa pencalonan bakal calon presiden 2014 tak terelakkan merupakan salah satu ekses mendekati berakhirnya periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Tanpa sosok kuat Yudhoyono (dan rival terdekatnya Megawati), ajang perebutan kursi RI-1 berubah menjadi ajang tanding yang relatif terbuka.

    Dari tokoh parpol muncul nama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang pertama kali dimunculkan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, organisasi sayap Partai Golkar. Nama Jusuf Kalla belakangan juga disebut-sebut. PAN menyebut Hatta Rajasa sebagai bakal calon presiden. Hal sama terjadi di Partai Gerindra yang mewacanakan Prabowo Subianto.

    Dua parpol lain, seperti Partai Demokrat dan PDI-P, belum memunculkan wacana nama calon presiden. Meskipun demikian, nama Anas Urbaningrum dan Ani Yudhoyono santer disebut-sebut sebagai bakal calon presiden meskipun dalam satu kesempatan Presiden Yudhoyono menegaskan tidak menyiapkan siapa pun, termasuk istri dan anak-anaknya maju (Kompas, 10 Juni 2011). Sinyal tidak majunya Megawati terlihat pada rapat koordinasi nasional di Manado saat Megawati menyebutkan, hasil Kongres III PDI-P di Bali tahun 2010 secara eksplisit tidak menyatakan ketua umum terpilih otomatis menjadi calon presiden (Kompas, 28 Juli 2011).

    Selain tokoh parpol, kalangan nonpartai juga mulai muncul. Sebut saja yang dilakukan Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan yang mendukung Sri Mulyani. Belakangan terbentuk Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) yang khusus memperjuangkan Sri Mulyani pada pemilihan presiden 2014.

    Cair dan terbuka

    Satu hal cukup penting yang terungkap dari hasil jajak pendapat ini adalah preferensi terhadap latar belakang calon presiden yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap perbedaan. Dalam hal etnis, misalnya, mayoritas responden (88 persen) tidak mengharuskan calon presiden berasal dari Jawa, sementara dari aspek jender, 55 persen responden menyatakan tidak masalah dengan calon presiden perempuan.

    Pola penilaian terhadap faktor usia dan tingkat pendidikan juga semakin terlihat tegas bagi syarat calon presiden. Untuk faktor usia, misalnya, separuh lebih responden (64,3 persen) berharap presiden mendatang berusia 40-50 tahun. Dari syarat pendidikan, tingkat pendidikan sarjana ataupun pascasarjana semakin menjadi kebutuhan mutlak calon presiden. Yang jelas, publik masih mencari sosok pemimpin yang bersih, tegas, dan berani. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Adil Parpol Bebani Negara

    Jakarta, Kompas – Partai politik ditantang untuk mencari jalan kreatif menghidupi kegiatan organisasinya. Hanya saja, mengharapkan tambahan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah solusi paling pas untuk saat ini.

    Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, Sabtu (13/8), mengatakan, parpol bukanlah ”anak emas” negara sehingga tidak boleh seenaknya meminta atau menentukan besar uang negara yang akan dipakai. Meski punya kewenangan besar dalam penentuan anggaran, ada batasan etika dan kepatutan untuk itu.

    ”Kalau namanya dana bantuan, hakikatnya bukan menanggung sepenuhnya, apalagi membiayai secara berlebihan seperti diusulkan dengan dana Rp 2.000 per suara itu,” kata Andrinof.

    Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, sumber sah pendanaan parpol adalah iuran anggota, bantuan negara, dan sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan. Selama ini, parpol peraih kursi di DPR mendapatkan bantuan dari APBN per tahun sebesar Rp 108 per suara sah hasil Pemilu 2009. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat.

    Seperti diberitakan Kompas (13/8), ada keinginan peningkatan bantuan negara. Misalnya, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR, Martin Hutabarat, mengusulkan bantuan ditingkatkan agar parpol tidak mencari sumber dana lain. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengusulkan parpol diperbolehkan mendirikan badan usaha untuk menjadi sumber pendanaan tetap sehingga parpol tak perlu mencari sumber dana tak sah.

    Melukai hati rakyat

    Andrinof mencontohkan, dengan pengandaian parpol mendapat Rp 2.000 per suara sah, Partai Demokrat bisa mendapatkan lebih dari Rp 43 miliar per tahun. Jika sebanyak itu yang diperoleh, pengurus parpol bisa menyerahkan semua urusan operasional kepada orang bayaran dari uang negara. Padahal, sebagai peraih kursi hasil pemilu, para kader mendapat gaji besar dari negara dan kewenangan besar dalam membuat kebijakan.

    ”Kalau organisasi partai juga harus dibiayai penuh oleh negara, itu jelas melukai hati nurani rakyat,” ujar Andrinof.

    Menurut Andrinof, banyak cara untuk mengatasi masalah keuangan parpol. Hal yang utama mestinya dari iuran anggota, pungutan dari anggota yang menduduki jabatan di pemerintahan dan legislatif, dan dari pengurus. Sumbangan simpatisan atau donatur pun perlu diintensifkan.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, parpol akan ”dipaksa” transparan jika porsi bantuan negara diperbesar. Besarnya bantuan negara yang signifikan itu merujuk pada praktik di Jerman dan sejumlah negara di Eropa barat.

    Eva sependapat, sumber pendanaan lain bagi parpol masih terbuka untuk diintensifkan, termasuk penjajakan soal diperbolehkannya parpol membuat usaha. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dana Pemberdayaan Petani Menjadi “Lahan” Parpol

    Jakarta, Kompas – Serikat Petani Indonesia meminta pemerintah menghentikan berbagai program pemberdayaan petani. Selain berpotensi membungkam suara para petani yang kritis terhadap penyimpangan anggaran negara, dana pemberdayaan petani menjadi lahan subur partai politik mencari dana.

    Hal itu diungkapkan Ketua Umum SPI Henry Saragih seusai memberikan keterangan pers soal Peran Negara dalam Tata Niaga Pangan, Selasa (9/8), di Jakarta.

    Henry mengungkapkan, sejak munculnya Peraturan Menteri Pertanian No 273 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, gabungan kelompok tani (gapoktan) menjadi satu-satunya organisasi di pedesaan yang berhak mendapatkan berbagai program pembinaan dari pemerintah.

    Organisasi tani lain yang berkeinginan turut memberdayakan petani harus bergabung dengan gapoktan. Tidak jarang, gapoktan yang dibentuk tidak mewakili kepentingan petani.

    ”Organisasi tani lain yang memiliki program pemberdayaan petani dan tak ingin terkontaminasi dengan sistem dalam gapoktan yang tidak lagi steril harus bergabung ke gapoktan,” katanya.

    Begitu program diajukan sampai dinas pertanian tingkat II, gapoktan itu baru bisa mendapatkan persetujuan kalau ada rekomendasi dari partai politik.

    ”Itu pun ada indikasi terjadi pemotongan dana. Kasus laporan anggota SPI ke kepolisian di Cirebon menunjukkan penyimpangan itu,” katanya.

    Henry mengatakan, lebih baik dana program pemberdayaan petani dialihkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, seperti jalan, irigasi, dan bendungan, serta alat pengering daripada menjadi ”bancakan” partai politik.

    Selain masalah pemberdayaan petani, SPI juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah dalam produksi ataupun distribusi pangan.

    Kebijakan Menko Perekonomian lebih mengutamakan pembangunan ekonomi daripada ketahanan pangan. Karena itu, sudah saatnya dibentuk Kementerian Pangan. (MAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.