siwah.com

Tag: election

  • ‘Gloves Off’ as Aceh Elections Loom: ICG

    Aceh will hold its second post-conflict election in November and, according to the International Crisis Group, it will be bitterly contested by two former Free Aceh Movement (GAM) allies.

    A press release from the International Crisis Group says the elections will pit incumbent Governor Irwandi Yusuf, a former GAM member, against the GAM political party candidate, Zaini Abdullah.

    Yusuf won a landslide victory as an independent candidate over a GAM-backed candidate in Aceh’s first post-conflict election in 2006. His ties to GAM date back to 1990 and he eventually served as its propaganda chief before renouncing his association with the former separatist group in the aftermath of the 2004 tsunami.

    The ICG reports that Zaini Abdullah was the former “foreign minister” of the GAM political party, Partai Aceh. He spent 25 years in exile in Sweden.

    The report says the election could be decided before November.

    At the heart of the debate is the eligibility of independent candidates. Yusuf, again running  independently, has a chance of being re-elected should independent candidates be allowed. Otherwise, Partai Aceh would likely have a clear path to the governor’s seat, the report stated.

    The 2006 Helsinki peace agreement that granted Aceh regional autonomy also allowed independent candidates to run in elections “only until local parties could be established.” But the Indonesian Constitutional Court struck this down, ruling it was unconstitutional, according to ICG.

    The report says Partai Aceh countered with its own rejection of the court’s ruling, saying the court overstepped its jurisdictional boundary.

    Partai Aceh contended, “If the court can overturn this article, other articles could follow, and little by little, the gains achieved in Helsinki would be eroded.”

    The ICG states this friction between the two parties is “ultimately good for democracy,” as long as it does not lead to violence.

    “The gloves are off”, says Jim Della-Giacoma, Crisis Group’s Southeast Asia project director.

    “The challenge for the GAM factions going forward will be to use competition to produce better policies and improve social services without losing sight of the hard-won political gains of the Helsinki process.” Stephen Schaber

    Source : Jakarta Globe 15 Juni 2011

  • Peran Media Dibutuhkan untuk Pemilu Berkualitas

    JAKARTA–MICOM: Peran media dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia kian dibutuhkan. Dalam proses penyiapan siklus lima tahunan demokrasi, yakni pemilihan umum, pers dalam berbagai bentuk (media cetak, televisi, radio, internet, dan media lainya) sangat berperan mengawal, utamanya proses legislasi RUU Pemilu agar pelaksanaan pemilu lebih sederhana, partisipatif, dan berkualitas.

    Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi yang diselenggarakan National Press Club Indonesia (NPCI) di Kantor NPCI Jakarta, Minggu (25/9).

    Tampil sebagai pembicara utama Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Ganjar Pranowo (F-PDIP), Direktur International Foundation for Electoral System (IFES), peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, dan Imelda Sari dari NPCI.

    Dalam diskusi yang dipandu Elprisdat (NPCI), Ganjar mengatakan, peran media tidak bisa diabaikan. Apalagi ketika proses pembahasan RUU Pemilu di DPR, maka melalui medialah masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan detil dan mendalam.

    Begitu juga perdebatan alot dan tarik-menarik pasal-pasal yang sampai saat ini belum ada titik temu, maka media menjadi jembatan antara parlemen, partai, dan masyarakat. “Kita mendorong media terus mengawal proses ini,” katanya.

    Imelda Sari dari NPCI mengatakan, peran utama media adalah mendorong agar manajemen Pemilu 2014 semakin berkualitas . Caranya, media ikut mengawal proses pembahasan RUU Pemilu di DPR. “Proses rekrutmen calon anggota KPU juga perlu dikawal. Latar belakang dan komposisi anggota KPU akan sangat mewarnai pelaksanaan Pemilu 2014. kita berharap, para anggota lebih berkualitas dan lebih bersih,” ujar Imelda.

    Materi lain yang disorot dalam diskusi itu adalah soal pro kontra besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ganjar Pranowo yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR berharap perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu tak lagi berkutat pada besaran angka PT. Banyak persoalan lain yang harus diselesaikan pansus. “Besaran PT sudah terbukti tak signifikan menyederhanakan parpol di parlemen.”

    Menurut Ganjar, sejumlah persoalan yang harus ditemukan titik solusinya adalah persoalan daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil), bagaimana menekan suara yang hilang, metode yang efektif untuk mengajak masyarakat ikut pemilu. “Harus diingat, yang paling sulit itu teknisnya,” kata dia.

    Ganjar mengakui dengan waktu yang amat mepet untuk membahas aturan teknis, mustahil penggabungan pemilu bisa dilakukan di Pemilu 2014. “Belum bisa karena UU Pemilihan Presiden belum disinggung,” ujarnya.

    Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz menyatakan idealnya Indonesia memiliki peraturan pemilu yang stabil. Dari penelitian yang dilakukan Perludem dan IFES, tercatat kegagalan pemilu di sejumlah negara dikarenakan tak jelasnya peraturan pemilu.

    Hasil penelitian juga mencatat persoalan besaran ambang batas parlemen tak berkontribusi membuat demokrasi semakin kuat. “Jangan terpaku pada isu parliamentary threshold, pecahkan persoalan teknis lain, terutama membereskan daftar pemilih tetap dan daerah pemilihan,” katanya. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Larut di Pemilu

    Jambi, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan jajaran pemerintah untuk fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Meski iklim politik memanas menjelang pemilihan umum mendatang, kepala daerah diminta tidak larut dalam misi politiknya.

    ”Sekarang akhir 2011, sebentar lagi masuk tahun 2012. Biasanya menjelang masa pemilu politik menghangat dan bisa relatif panas. Itu tidak apa-apa karena kehidupan demokrasi biasanya begitu. Yang penting saya meminta, menginstruksikan, mengajak semua jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, fokus bekerja keras menyukseskan pembangunan bagi kepentingan rakyat,” kata Presiden, Kamis (22/9), saat meresmikan kompleks Percandian Muara Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu.

    Jajaran pemerintah, menurut Presiden, tidak boleh larut dalam politik dan lalai dalam menjalankan tugasnya. ”Itu bisa diatur dengan baik. Kalau ada misi politik, bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan tugas pokoknya,” kata Presiden.

    Presiden mengingatkan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan para pemimpin itu fokus menjalankan pembangunan bagi mereka. Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan rakyatnya.

    ”Ke depan politik makin menghangat, tetapi jajaran pemerintah harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Tidak dilarang ikut serta dalam misi politik, tetapi tolong saudara memprioritaskan, mana yang tak boleh dilupakan manakala harus melayani rakyat kita,” katanya.

    Presiden menegaskan tiga arah kebijakan pemerintah dan agenda pembangunan hingga 2014. Ketiga hal itu meliputi peningkatan pembangunan ekonomi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah, membangun demokrasi yang lebih matang, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat. Terakhir, pemerintah juga ingin menegakkan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi.

    ”Tiga agenda inilah yang harus diintensifkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Presiden.

    Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, peringatan yang disampaikan Presiden tersebut dilatarbelakangi adanya kecenderungan kepala daerah yang mulai tidak fokus menjalankan tugas pemerintahan saat menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.

    ”Presiden mengingatkan tanggung jawab moral kepala daerah agar mereka tetap fokus pada jalannya pemerintahan. Suksesi kepemimpinan memang penting, tetapi jangan sampai malah mengorbankan kepentingan rakyat. Pembangunan harus tetap berjalan, infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat harus tetap dipenuhi,” kata Julian. (why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Antara Thaksin dan Irwandi

    Thailand baru saja melaksanakan pemilihan legislative pada tanggal 3 Juli 2011. Negara yang mewajibkan setiap warganya untuk memilih telah menghasilkan anggota parlemen yang mayoritas dari partai Pheu-Thai. Terlebih setelah berkoalisi dengan 6 partai kecil, maka Yingluck Shinawatra yang adalah adik kandungnya Thaksin Shinawatra dapat melenggang mulus menjadi Perdana Mentri (PM) Thailand berikutnya.

    Thailand tidak menyediakan calon independen dalam sistem pemilu. Maka sepak terjang politik di Thailand berkonsentrasi mengutak-atik karder dari partai. Partai Pheu-Thai yang merupakan partai proxy dari Thaksin adalah partai baru yang menjelma dari partai Thai-Rhak-Thai yang dibubarkan setelah Coup’ d’état dan berganti dengan PPP (People Power Party) yang kemudian juga dibubarkan oleh pengadilan karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang cukup serius.

    Thaksin sendiri menjadi “the most wanted person in Thailand”. Sempat melarikan diri ke London dan membeli club sepak-bola Manchester City yang kemudian juga diusir maka kini ia tinggal nyaman di Dubai dengan travel rutin ke Montenegro, Hongkong dan negara lain yang tidak memiliki perjanjian extradisi dengan Thailand. Bahkan dengan kelihaian politik dan kekayaannya, Thaksin sempat dipercaya sebagai salah satu penasehat ekonomi dari pemerintah Hunseen di Cambodia.

    Tetapi yang menjadi cacatan penting untuk pemilu kali ini adalah; setelah dikudeta oleh militer  pada tahun 2006, 2 kali partainya dibubarkan, dilarang berpolitik dan menjadi buronan, Thaksin tetap meraih kepercayaan dari grassroot dan memenangkan pemilu 2011 secara mutlak.

    Catatan penting tersebut diatas bisa menjadi referensi untuk pilkada di Aceh yang seharusnya diselenggarakan pada November 2011. Simpang siur calon independen menjadi isu ditundanya pilkada. Persoalan ketidak jelasan hukum keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) bahkan propaganda interfensi “Jakarta” juga laku dijual.

    Seperti yang disampaikan Chairul Fahmi pada sebuah artikel di Aceh Institute, bahwa faktor penolakan terhadap keputusan MK tersebut, lebih cenderung mempertahankan kepentingan politik, dari pada memahami keputusan hukum dalam sistem hukum NKRI.

    Kembali ke Thailland. Thaksin boleh tidak dapat pulang ke Thailand, tetapi kiprahnya tetap dapat mengatur situasi politik negara gajah putih ini. Kemenangan mutlak partai Thaksin dalam 3 pemilu berturut-turut menjadi pil pahit partai oposisi. Apalagi pemilu ini dianggap “free and fair”, termasuk oleh ANFREL (Asian Network for Free Election) sebagai satu-satunya organisasi pemantau pemilu internasional pada pemilu 2011.

    Gerakan anti-demokrasi  dan kekerasan seperti kudeta dan pembubaran paksa protes kelompok baju merah yang menimbulkan korban hampir seratus jiwa terbukti tidak berhasil bahkan hanya  meningkatkan simpati masyarakat kepada Thaksin. Simpati menjadi alat politik yang terbukti manjur.

    Contoh lainnya misalnya kemenangan Megawati pada pemilu 1999 karena simpati setelah penindasan era presiden Soeharto dan kemenangan SBY di Pemilu 2004 karena dianggap  diperlakukan kurang adil oleh presiden Megawati.

    Tetapi Thaksin bukan pemimpin tanpa dosa. Kasus korupsi juga program “war of drugs” yang menyebabkan pelanggaran HAM yang serius karena extra-judicial-killing di perbatasan, juga perlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di bagian selatan Thailand yang mengorbankan begitu banyak warga sipil menjadi cacatan kelam yang belum tuntas hingga kini.

    Bagaimanapun, kemenangan Thaksin berkali-kali adalah karena kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin. Program-program yang pro-rakyat miskin telah melambungkan citra dan wibawanya, seperti;  program kesehatan dengan biaya hanya Bath 30 (kira-kira Rp. 10.000,-) setiap orang bisa menikmati segala pelayanan kesehatan, obat-obatan termasuk operasi.

    Program suntikan dana stimulasi ekonomi sebesar Bath 1.000.000,- (kira-kira 283 juta) untuk setiap desa. Dan juga program beasiswa dan pinjaman kepada petani dengan bunga yang sangat rendah adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh politisi pesaingnya. Banyaknya kritik bahwa program bantuan jangka pendek ini tidak menyehatkan jangka panjang Thailand tidak berpengaruh pada rakyat miskin yang menerima keuntungan langsung.

    Program yang betul-betul dilaksanakan oleh Thaksin ini hampir sama dengan program yang dilaksanakan Irwandi, antara lain; seperti JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), Beasiswa untuk anak yatim, serta beasiswa ke luar negeri, program BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong), dll. Diluar apakah Aceh secara keseluruhan menjadi lebih baik masih perlu diperdebatkan, seperti kenyataan bahwa selama Thaksin memimpin, menurut beberapa analisis ekonomi,  toh ekonomi Thailand tidak terlalu baik.

    Apakah popularitas Irwandi begitu bagusnya sehingga menakutkan partai-partai? Demokrasi adalah panggung popularitas. Dengan jubah demokrasi, Thailand adalah milik Thaksin. Sistem calon pemilu melalui partai atau independent tidak akan merubah fakta itu. Memenangkan pemilu adalah strategi memenangkan hati pemilih suara. Kudeta, membubarkan partai, melarang berpolitik, menjadikan status tahanan, atau bahkan melarang jalur calon independent tidak akan memenangkan pemilu.

    Partai Demokrat adalah partai tertua dan terbesar di Thailand. Tetapi sistem pemilu tanpa jalur calon independent terbukti tidak dapat membuat Demokrat menang dan mengalahkan pamor Thaksin.  
    Tapi apa betul masyarakat Aceh hanya ingin memilih calon melalui partai? Apalagi dengan bombardir kasus korupsi di Partai Demokrat Indonesia belakangan ini, juga pada partai-partai lain sebelumnya yang tak kunjung tuntas.

    Tersedianya jalur calon independent adalah sebuah kesempatan bagi Aceh untuk semakin tersedianya banyak pilihan tanpa campur-tangan negosisasi partai terutama dengan kesan partai selama ini sebagai media politisi untuk korupsi. Tetapi pertanyaan utamanya adalah: apa betul kita ingin menutup kesempatan demokrasi yang lebih luas bagi masa depan Aceh untuk kepentingan politik segelintar kelompok? Bisa-bisa pihak yang menutup kemungkinan itu dianggap anti-demokrasi dan peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari “pemaksaan politik”.

    Juga karena balajar dari Thailand, drama politik mereka juga mengorbankan tidak hanya ketidakstabilan politik, ekonomi juga nyawa. Aceh harus bisa lebih cerdas bersikap dan segera menjawab***

    * Pemantau Pemilu Internasional dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. loly.98@gmail.com

    **Koordianator Misi dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. satoeichal@gmail.com

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Makna Pertemuan Para Jendera

    Awal Agustus lalu, salah satu media nasional memuat berita kunjungan para purnawirawan, yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, ke kantor salah satu partai terbesar di negeri ini.

     

    Menurut pernyataan salah satu petinggi partai tersebut, kunjungan didorong oleh kesamaan visi kebangsaan yang berlandaskan nasionalisme.

    Pasca-lobi diplomat AS, kelompok purnawirawan kembali memosisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Berdasarkan potensi tersebut, sangat wajar jika partai-partai politik tertarik mendekati kelompok potensial dari kalangan militer tersebut.

    Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang patut disimak. Pertama, partai-partai politik masih membutuhkan pihak militer. Kedua, lobi militer kepada partai-partai politik. Ketiga, hubungan sipil-militer era reformasi.

    Partai-partai politik masih merasa dukungan pihak militer sebagai kunci keberhasilan agenda partai di tingkat nasional. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat radikal meminta dukungan sebagian purnawirawan untuk mendukung agenda politiknya.

    Bentuk rendah diri

    Hal itu sebenarnya merupakan bentuk rendah diri atau inferiority complex (Muna: 2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi kuat di negeri ini. Indikator lain dari rendah diri adalah masih ditempatkannya para purnawirawan dalam jabatan-jabatan strategis, seperti komisaris bank swasta, kepala bidang penelitian, maupun duta besar. Hal tersebut menandakan masih berpengaruhnya militer untuk mengamankan kepentingan-kepentingan tertentu para pemimpin sipil.

    Indikator selanjutnya adalah korupsi di tubuh militer. Selama KPK berdiri, belum pernah muncul satu kasus korupsi yang terjadi di Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan RI.

    Pertanyaannya kemudian, apakah benar kedua lembaga tersebut tak pernah menyelewengkan penggunaan dana pertahanan nasional? Ataukah KPK tidak berani mengusut indikasi korupsi di kedua lembaga tersebut? Alasan kedua dinilai menjadi alasan terbesar sampai hari ini kedua lembaga tersebut belum pernah tersentuh atau masuk radar investigasi KPK.

    Pertemuan para purnawirawan dengan para pemimpin partai politik dalam beberapa minggu belakangan ini berdasarkan pada penilaian kegagalan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kegagalan sipil menjadi pintu masuk bagi keterlibatan militer dalam ranah masyarakat sipil (Honowitz: 1962).

    Peristiwa 17 Oktober 1952 menjadi cikal bakal peranan politik militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa mantan perwira merasa kecewa dengan kepemimpinan yang berkuasa saat ini. Padahal, pemerintahan sekarang berada di bawah kepemimpinan mantan perwira tinggi TNI.

    Beberapa kalangan purnawirawan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan bangsa dewasa ini. Berbagai pertemuan rutin mingguan dilakukan di Jakarta dengan melibatkan para purnawirawan untuk membedah dan mencari solusi permasalahan bangsa ini.

    Sebagian besar purnawirawan yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat maupun dalam berbagai kelompok masyarakat sipil menyuarakan hal yang sama, yakni kegagalan rezim berkuasa sehingga perlu dikoreksi. Inilah refleksi militer Indonesia yang tidak hanya ditempatkan sebagai ”pemadam kebakaran” (Finer: 1967). Perselisihan antarpartai politik, korupsi yang merajalela, serta kelakuan politisi dan elite yang tidak mencerminkan jati diri bangsa mendorong pihak militer terpanggil untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Intensi politik

    Pertemuan-pertemuan para purnawirawan dengan partai-partai politik juga perlu dilihat sebagai intensi politik untuk mendapatkan posisi strategis pada pemerintahan 2014. Sama seperti di Amerika Serikat, tujuan utama lobi politik 2014 adalah menempatkan ”teman lama” di jajaran puncak pemerintahan.

    Pertemuan para purnawirawan tidak hanya terhadap satu partai politik atau satu kelompok masyarakat, tetapi juga menyebar ke hampir semua partai politik nasional dan kelompok-kelompok masyarakat sosial. Hal itu mengindikasikan keinginan para purnawirawan untuk tidak ditinggalkan oleh kelompok sipil yang akan berkuasa tahun 2014. Selain itu, konsolidasi militer-sipil menandakan pihak militer masih berkeinginan untuk terus terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

    Keterlibatan militer dalam ranah sipil pada era demokrasi akan mengganggu konsolidasi demokrasi di Indonesia yang baru berjalan 13 tahun. Walaupun hanya sebagai purnawirawan, semangat korps militer mampu menarik simpati dan dukungan institusi militer untuk juga terlibat dalam urusan sosial politik masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

    Masih terbuka kemungkinan penggunaan jaringan militer untuk mendulang suara pada pemilu mendatang. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dapat berakibat menurunnya kemampuan tempur militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara lain di sekitar kita. Oleh karena itu, intensi politik yang masih dimiliki kelompok militer sebaiknya dieliminasi demi mencapai profesionalisme militer Indonesia pada masa mendatang.

    Hipolitus Wangge Peneliti Pacivis di Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pemerintah makin Anjlok

    JAKARTA–MICOM: Tingkat Kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah menurun drastis setelah dua tahun kepemimpinan SBY-Boediono. Dalam dua tahun, tingkat kepuasan menurun 15 persen.

    Dari survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) hari ini, MInggu (18/9), tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah hanya mencapai angka 37,7 %.

    Penurunan angka ini menjadi tren dalam pemerintahan setelah dalam survei sebelumnya tingkat kepuasan mencapai 52,3 % (dalam 100 hari kerja), dan 46,6 % (dalam kinerja setahun.

    Menurut LSI, kasus-kasus korupsi di Kementerian menjadi penyebab merosotnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kabinet Indonesia bersatu II. Tingkat kepuasan merosot tajam di kalangan masyarakat kota, yakni hanya mencapai 29,6 %. Sementara, di Desa tingkat kepuasan mencapai 43,9%.

    Survei sendiri dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan melakukan wawancara tatap muka terhadap 1200 responden. Adapun margin of error mencapai 2,9%. (*OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Jangan Pengaruhi KPU

    Jakarta, Kompas – Boleh-tidaknya anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum memang bisa memengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu. Namun, secara substansial tidak ada masalah ketatanegaraan jika memang anggota partai politik menjadi anggota KPU.

    Yang terpenting, mereka terlepas dari parpol saat menjadi anggota KPU. Selain itu, juga ada perangkat yang memastikan anggota KPU bekerja secara mandiri.

    Pandangan itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Minggu (18/9) di Jakarta, menanggapi polemik menyangkut materi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait soal boleh atau tidak anggota parpol menjadi anggota KPU.

    Dalam UUD 1945, perubahan ketiga yang disahkan 9 November 2001 dinyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam revisi atas UU No 22/2007, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, pekan lalu, dinyatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

    Irman menekankan prinsip kemandirian yang dimaksudkan dalam konstitusi itu lebih pada bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dikooptasi oleh pemerintah. Mandiri bukan sekadar latar belakang keanggotaan, tetapi bangunan struktur kerja penyelenggaraan pemilu, termasuk soal penganggarannya.

    ”Meski anggotanya tak pernah menjadi anggota parpol, tetapi KPU di bawah Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mandiri,” sebut Irman.

    Irman menyatakan, rumusan dalam konstitusi itu muncul karena rakyat tak lagi percaya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah karena trauma pemilu selama masa Orde Baru. Klausul mandiri itu afirmasi utamanya adalah kekuasaan petahana (incumbent) yang menjadi peserta lagi. Sementara soal keterlibatan parpol adalah logika sejarah berikutnya karena pemain jangan menjadi wasit juga.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, Minggu petang di Padang, menyebutkan, dalam risalah perdebatan perubahan konstitusi menyangkut penyelenggara pemilu, soal independen dan nonpartisan termuat dalam draf awal sejak pembahasan perubahan kedua. Keinginan memuat klausul independen dan nonpartisan itu sangat kuat di awal pembahasan, namun kemudian berubah menjadi klausul mandiri.

    Awalnya ada keinginan penyelenggara pemilu bukan anggota parpol dan birokrat. Klausul itu tak dimuat karena antisipatif jika suatu saat birokrat dan orang parpol dibutuhkan untuk mengisi lembaga pemilu. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen Berpotensial Batal pada Pilkada Desember 2011

    Banda Aceh – Kemungkinan besar calon independen bisa batal di Aceh pada Pilkada Desember 2011. Hal ini terungkap setelah Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yang memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. “Partai Aceh  dan rakyat Aceh berterima kasih Kepada Presiden,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh (PA)  Fachrul Razi kepada The Globe Journal, Ahad, (18/9).

    Dalam pernyataan tertulis disebutkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diandatangani pada 20 Agustus lalu atau masa tenang, maka Partai Aceh menganggap UU ini sebagai solusi untuk menyelesaikan kisruh pelaksanaan pilkada Aceh. UU Nomor 12/2011 memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. Dalam UU No 12 tahun 2011, pasal 10 ayat 2 bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden. “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa putusan MK dalam hal uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta merta dijalankan terkecuali oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI atau Presiden yang diberikan kewenangan,” tukasnya.

    UU ini memperkuat UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat 1(a) mengatakan bahwa kewenangan MK ada empat, pertama menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,ketiga, memutuskan pembubaran partai politik dan keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam kewenangan  pertama, secara tegas mengatakan bahwa MK melakukan uji materi, dan tindak lanjut dilakukan oleh DPR dan Presiden, sementara 3 kewenangan lainnya dapat dieksekusi langsung. “Dalam kasus Aceh, putusan MK tidak dapat dieksekusi karena MK melakukan uji materi,” ucapnya.

    Dalam pasal 10 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 dalam penjelasan menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Artinya, sejauh belum adanya tindaklanjut oleh DPR RI dan Presiden, maka pasal yang diuji masih berlaku sampai adanya perubahan yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus Aceh, Amar Putusan MK melakukan uji materi terhadap pasal 256 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini merupakan uji materi sebagaimana kewenangan MK sebagaimana diatur pada UU No 24 tahun 2003, sementara 3 kewenangan lainnya adalah bersifat memutuskan yang dapat langsung dieksekusi namun untuk uji materi perlu dilakukan tindaklanjut oleh lembaga yang diberikan kewenangan secara hirarki oleh UU sebagaimana amanah UU No 12 tahun 2011.

    Jika dikatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ada aturan untuk menjalankan putusan MK. Untuk kasus Aceh, putusan Tersebut memiliki keputusan hukum, namun tidak dapat dijalankan sebelum ada tindaklanjut dari lembaga yang berwenang dalam arti disini adalah DPR RI dan Presiden atau disebut dengan Unforcible. “Artinya pasal 256 UUPA masih berlaku sebagai pedoman Pilkada Aceh,” Fachrul Razi

    Mengenai pembatalan calon independen pada pilkada Aceh tahuni ini, The Globe Journal sudah memperoleh infomasi seminggu lalu. “Tahun ini tidak ada independen, jika ada, saya bayar Anda Rp 5 juta,” tantang tokoh Aceh di Jakarta yang kenal akrab dengan istana kepada The Gloeb Journal di Plaza Senayan. [003]

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Taufik Abda: Nama Partai SIRA Perjuangan tidak Kreatif

    SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.

    “Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan  Partai SIRA yang ada,” ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.

    “Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. “Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi,” ujarnya.

    Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
    ke 7 yang terbentuk di Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.