siwah.com

Tag: indonesia

  • Tersandera Sikap Politikus-Birokrat

    Situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang memprihatinkan akhir-akhir ini mengakibatkan masyarakat hampir kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara negara. Akibat perilaku kalangan birokrat dan politikus yang menguasai berbagai institusi negara, penyelenggaraan negara tampak kehilangan arah. 

    Lebih dari tiga perempat responden menyatakan, kepercayaan mereka terhadap pemerintahan semakin lemah. Hal ini didasari oleh

    ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pandangan ini terungkap dalam jajak pendapat Kompas di 12 kota besar Indonesia pada 5-7 Oktober 2011.

    Penilaian negatif terhadap penyelenggara negara itu dipicu perilaku politikus, birokrat, ataupun aparat penegak hukum yang semakin memperlihatkan sikap dan perilaku yang jauh dari tujuan kesejahteraan masyarakat, bahkan kemanusiaan. Terungkapnya kasus-kasus korupsi terkait Bank Century, mafia hukum, mafia pajak, dan kini Badan Anggaran DPR tak pelak menjejali perspektif publik dengan semata pandangan negatif.

    Terkait perilaku korupsi, hampir 100 persen responden sepakat, saat ini skala korupsi sangat masif di semua lembaga negara, termasuk pula dugaan mayoritas responden terhadap korupsi di lingkaran dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dinilai tidak mampu memutus rantai korupsi tersebut. Alih-alih membuat jera koruptor, upaya KPK justru menuai perilaku ”saling serang” di antara anggota lembaga-lembaga negara itu. Contoh mutakhir adalah perselisihan antara KPK dan Badan Anggaran DPR. Pemanggilan oleh KPK terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran menyangkut dugaan korupsi direspons dengan usulan anggota DPR untuk membubarkan KPK. Watak ”predatoris” anggota DPR tampil telanjang di sini.

    Menyikapi peristiwa ini, tiga perempat responden tegas menyatakan menolak usulan pembubaran KPK. Responden yakin bahwa usulan tersebut semata-mata dimotivasi keinginan DPR untuk mencegah upaya membongkar kasus korupsi dan bukan untuk memperbaiki KPK.

    Demokrasi prosedural

    Tecermin anggapan umum responden bahwa kondisi demokrasi negeri ini relatif lebih baik dibandingkan dengan masa Orde Baru. Hal ini terbukti dengan menguatnya elemen-elemen demokrasi, seperti pemenuhan hak-hak sipil dan politik, kebebasan berpendapat, pemilihan umum yang relatif lancar, dan penguatan masyarakat sipil.

    Namun, telaah lebih jauh menunjukkan, praktik demokrasi ini sesungguhnya baru sebatas prosedural, belum mampu menyentuh ranah substansi. Demokrasi dibangun di atas fondasi kebebasan individual, pembedaan ruang publik dan privat, serta perluasan ruang privat pada ranah sosial ekonomi.

    Hal ini berjalan seiring dengan pelepasan peran negara di berbagai wilayah sosial ekonomi dalam kaitan integrasi dengan rezim pasar bebas. Konsekuensinya, pemahaman terhadap demokrasi tidak berkaitan dengan keadilan sosial dan partisipasi intens warga negara dalam mewujudkannya.

    Berbagai contoh bisa dipaparkan. Pemilu yang disebut-sebut berlangsung bebas sejatinya sangat kental bernuansa politik uang dan kekuatan kuasa modal menggunakan aset-aset negara menopang kelangsungan kekuasaan. Desentralisasi kekuasaan yang dibungkus dalam kebijakan otonomi daerah pun lebih banyak memelihara penguasa lama ketimbang memunculkan alternatif pemimpin yang kreatif dan cerdas. Belum lagi praktik diskriminatif dan tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas yang terus berlangsung, baik yang diam-diam maupun yang terang benderang.

    Di tengah kondisi tersebut, pilar demokrasi, seperti partai politik dan DPR, justru bersalin rupa menjadi kekuatan politik yang hanya menjadi pemburu rente politik. Kekecewaan terhadap praktik dari elemen-elemen demokrasi tersebut membuat separuh lebih responden (56,7 persen) pesimistis bahwa sistem kenegaraan yang ada akan mampu membawa bangsa Indonesia keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi.

    Basis sosial rapuh

    Dalam sistem demokrasi yang dipraktikkan pada level prosedural semata, ikatan-ikatan solidaritas kolektif di tingkat masyarakat menjadi sangat rapuh. Hal ini terjadi karena basis ikatan tersebut ditopang kepentingan sempit dan jangka pendek. Hal ini bisa dicermati dari tumbuh suburnya kelompok-kelompok yang digerakkan oleh ikatan primordial dan fundamentalisme sempit berkelindan dengan kekuatan politik untuk mengamankan kekuasaan.

    Komunitas-komunitas yang sesungguhnya berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dan keadilan sosial belum terhimpun menjadi kekuatan yang solid. Gerakan buruh, misalnya, masih terfragmentasi. Organisasi mahasiswa atau pemuda dininabobokan dan disekat dengan berbagai koridor ekonomi sistem pendidikan.

    Situasi ini cukup disadari sebagian publik. Separuh lebih responden (58,4 persen) menyatakan bahwa saat ini tidak ada konsolidasi elite politik yang dibentuk untuk memperbaiki situasi bangsa yang karut-marut. Belum muncul sosok pemimpin kuat yang mampu mengubah keadaan. Hal ini tampaknya menjadi peringatan bahwa udara segar demokrasi yang terus dikumandangkan pasca-1998 sebetulnya masih sebatas udara pengap di gua sempit reformasi.
    (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilu Mundur

    Jakarta, Kompas – Tahapan Pemilihan Umum 2014 kemungkinan besar mundur dari jadwal semula, seperti dirancang dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dalam naskah RUU Pemilu yang sudah disetujui Paripurna DPR, diusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan atau 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilaksanakan pada April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat Oktober 2011.

    Namun, kenyataannya, hingga Rabu (5/10), materi RUU Pemilu belum dibahas. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR baru membahas jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu.

    Rapat kerja

    Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), pada Kamis ini, Pansus baru akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Rapat digelar dengan agenda penjelasan Pansus kepada pemerintah, pengesahan jadwal acara dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu, penyampaian pendapat fraksi dan pendapat pemerintah, serta penyerahan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

    Berdasarkan perhitungan Pansus, pembahasan tingkat satu RUU Pemilu dapat diselesaikan pada Februari 2012 sehingga RUU sudah bisa disahkan menjadi UU pada Maret. Artinya, tahapan pemilu sudah bisa dimulai pada April tahun depan.

    Hal itu berarti, tahapan Pemilu 2014 hanya bisa dilaksanakan 24 bulan atau dua tahun, terlambat sekitar enam bulan dari rencana yang dirancang sebelumnya, yakni 30 bulan atau 2,5 tahun.

    ”Tidak akan berpengaruh. Kualitas pemilu akan tetap baik walaupun persiapannya hanya dua tahun,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parasit Demokrasi

    Proses demokratisasi yang berlangsung lebih dari satu dekade membawa banyak kemajuan dengan terciptanya iklim kebebasan dalam aneka ruang kehidupan berbangsa.

    Namun, perkembangan demokrasi akhir-akhir ini diancam tindakan, perilaku, dan gerakan ”kontrademokrasi”, yang menggerogoti bangunan demokrasi dari dalam: korupsi, politik uang, kekerasan, terorisme, dan aneka konflik horizontal.

    Ada semacam ”parasit” tumbuh di atas pohon demokrasi, merusak sistem metabolisme, mengacau arus sirkulasi, dan menghancurkan jejaring akarnya. Inilah para ”politikus parasit”, zoon politicon, yang menggerogoti tempat hidup mereka (partai, parlemen, departemen, dan negara) serta saling mengisap sesama di ruang komunitas politik. Dalam sepak terjangnya, parasit politik tak hanya individu, tapi juga membentuk kelompok atau jejaring.

    Mereka membangun ”sistem parasit”, kumpulan elemen masyarakat demokratis yang secara berkelompok, sistematis, dan berkelanjutan membangun aneka tindakan kontrademokratis: korupsi berjemaah, rekayasa berkelompok, serta kebohongan bersama-sama—the parasitic system.

    Sistem parasit

    Parasit hanya dapat hidup dengan ”menumpang” pada sebuah tempat hidup (host): pohon, tubuh, alam, partai, masyarakat, sistem, atau institusi. Ia ”penumpang gelap” yang tak hanya merusak tempat menumpang, tetapi juga segala yang hidup di dalamnya. Ia sang ”perusak sistem”, tak hanya merusak tempat, tetapi totalitas ekosistem yang membangunnya.

    Bagi Michel Serres (The Parasite, 1982), tak ada sistem yang bebas parasit: sistem alam, sistem politik, sistem hukum, sistem pendidikan, sistem ekonomi, atau sistem demokrasi. Manusia parasit bagi alam, lingkungan, permukiman, masyarakat, institusi: politisi parasit partai, pegawai parasit lembaga, jaksa parasit kejaksaan, hakim parasit kehakiman. Manusia juga parasit bagi sesama dalam kelompok, ”jeruk makan jeruk”: politisi parasit politisi, jaksa parasit jaksa, hakim parasit hakim.

    Bahkan, parasit politik dapat berlapis-lapis, tumpang tindih, atau timbal balik sehingga menciptakan ironi politik: korban parasit mengisap parasit, korban korupsi mengorup koruptor, tertuduh menuduh penuduh, polisi menangkap peniup peluit tetapi membebaskan pelaku sesungguhnya, menciptakan ruang gelap batas-batas: pelaku/korban, penuduh/tertuduh, koruptor/saksi, aparat/penjahat.

    Zoon politicon tak hanya ”serigala bagi sesama” (Hobbes), tetapi juga ”parasit bagi sesama”. Inilah perbedaan antara manusia politik ”pemangsa” (predator) dan ”pengisap” (parasit). Manusia pemangsa sesama, yang kuat memangsa yang lemah, seperti dalam sistem totalitarianisme. Manusia jadi pengisap sesama, saling menggerogoti kekuasaan, karakter, atau citra.

    Pembunuhan karakter adalah bentuk khusus parasitisisme, di mana seseorang membangun karakter diri (bersih, jujur, dan nasionalis) dengan menumpang hidup pada karakter orang lain sambil menggerogotinya dari dalam. Dengan menunggangi pencitraan orang lain sebagai politisi busuk, pembohong, dan kriminal, ia hendak membangun citra diri sebagai politisi bersih, jujur, dan baik. Sepak terjang parasit dalam sistem politik tak hanya individu, tetapi juga berkelompok dan berjejaring. Selain individu parasit, ada juga kelompok parasit. Pertama, ”komunitas parasit”, parasit berbentuk organisasi (partai parasit, ormas parasit, orpol parasit). Kedua, ”jejaring parasit”, yaitu jejaring parasit yang dibangun oleh (oknum) elite partai, parlemen, dan lembaga hukum.

    Mesin cuci politik

    Spirit ”komunitas parasit” dan ”jejaring parasit” terlihat pada kasus wisma atlet yang menyeret Nazaruddin dan elite Partai Demokrat, yang di dalamnya ada proses saling tunggang karakter. Di sini, lukisan manusia politik sebagai ”serigala bagi sesama” menjelma ”pemangsa karakter sesama”, berujung ”bunuh diri karakter”, individu ataupun kelompok (partai).

    Parasit politik menginterupsi dan merusak sistem demokrasi dari dalam, dengan menggelar aneka tindak kontrademokrasi: kejahatan, korupsi, manipulasi, simulasi. Setelah itu, mereka berkonsolidasi sesama parasit untuk menutupi kejahatan kolektif dengan mengalihkan persepsi dan kesadaran publik dari wilayah realitas hukum ke ”pencitraan hukum”. Parasit politik hendak ditutupi ”parasit citra hukum”. Salah satu bentuk parasit demokrasi, menurut Norberto Bobbio (The Future of Democracy, 1987), adalah ”kekuatan tak tampak” (invisible power), kekuatan tersembunyi di balik topeng dan simulasi, yang merusak sistem demokrasi dalam ketaktampakan. Inilah ”mesin tak tampak”, yang beroperasi dalam ruang gelap politik, memproduksi aneka kepalsuan politik—the invisible machine.

    Parasit bertopeng beroperasi di dalam ”ruang gelap demokrasi”, tempat aneka kejahatan ditampilkan ke ruang publik lewat aneka kemasan dan retorika bahasa, sehingga kejahatan seakan-akan tak ada atau dilakukan pihak lain. Dalam ruang gelap ini berkeliaran para mafioso hukum (oknum jaksa, hakim, polisi, KPK), mafioso politik, dan mafioso parlemen, yang bersama menggerogoti pohon demokrasi.

    Menguapnya aneka kasus hukum (Antasari, Century, mafia pajak, mafia wisma atlet) menunjukkan komunitas dan jejaring parasit punya ”kecerdasan”. Istilah Jean Baudrillard (The Intelligence of Evil, 2004) ”kecerdasan kejahatan”, kreativitas menciptakan bentuk baru kejahatan dan menyembunyikannya sehingga tak tampak di mata publik sebagai kejahatan.

    Kecerdasan ini menghasilkan ”kejahatan sempurna”, sistem kejahatan yang dengan sempurna menghilangkan barang bukti, membungkam saksi, menciptakan alibi, merekayasa motif, mencari kambing hitam, mereduksi pelaku, dan membangun kontra pencitraan. Kejahatan sempurna menciptakan kondisi ”minimalisme hukum” dan menghasilkan ”minimalitas kebenaran”. Kejahatan sempurna bekerja melalui ”pembunuhan tanda-tanda”, yaitu penghancuran tanda bukti (barang bukti, rekaman, dokumen, saksi, tempat perkara) dan kondisi psikis pelaku (hipnotis, pembungkaman, pembisuan). Namun, tanda dapat menggiring pada ”bunuh diri tanda”: kejahatan yang dituduhkan ke orang lain berbalik jadi cermin kejahatan pada diri sendiri, yang kemudian jadi ”citra kejahatan diri sendiri”—the semiotic suicide.

    Ketika tanda-tanda kejahatan (barang bukti, jejak, rekaman, dokumen) dimusnahkan, yang tercipta ”ruang gelap semiotik”: kegelapan tanda, makna, dan kebenaran dalam ruang politik serta hukum. Yang ada hanya tontonan ”permainan bebas bahasa” lewat aneka media (khususnya televisi), di mana lukisan realitas dan kebenaran tak lebih dari efek kecerdasan memainkan retorika tanda, bahasa, serta citra. Dalam ruang gelap politik, elite politik busuk membangun ”mesin cuci politik”, yang secara sistematis berjejaring dan tersembunyi menghapus jejak kejahatan dari mata publik. Ironisnya, aparat hukum, yang mengemban tugas mulia membasmi parasit hukum, kini justru hidup dan jadi bagian jejaring ini. Mereka ”parasit berkedok pembasmi parasit”.

    Menguapnya aneka kasus hukum merupakan lukisan reproduksi sistemis ”mesin cuci politik”, di mana setiap kasus besar hukum selalu berujung pada siklus penghilangan bukti, pengaburan fakta, dan penggelapan kebenaran. Bila siklus reproduksi parasit politik tak segera diputus, ia akan terus berkembang biak dan kian luas jaringannya. Maka, ”rumah demokrasi” kita pada masa depan kian disesaki generasi baru koruptor dan mafioso politik.

    Yasraf Amir Piliang Dosen pada Program Magister Studi Pembangunan ITB

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

    Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

    Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

    Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan.  Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.

    Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan  wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya) . Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

    Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berubalang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

    Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis  kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.

    Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata dikalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.

    Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah!

    Source : Prof T. Djamaluddin Blog

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Syarat Politik Pemimpin

    Dewasa ini, mencari pemimpin politik bukan perkara mudah. Apalagi kita hidup di tengah demokrasi prosedural yang memungkinkan lolosnya seorang kandidat berdasarkan popularitas belaka. Pemimpin saat ini tidak lagi ditemukan, tetapi diciptakan. Kita tidak lagi peduli dengan syarat-syarat kepemimpinan yang harus dipenuhi. Kita hanya peduli dengan satu syarat yang tak dapat dielakkan bernama logistik. Di sini ekonomi menampakkan wajah politiknya.

    Mencari pemimpin politik adalah mencari pemimpin yang secara finansial kokoh atau disokong oleh oligarki yang mumpuni. Perburuan pemimpin hanya menyentuh dimensi superfisial dan tak menukik pada perkara yang lebih fundamental, yakni kompetensi politik. Namun, kita tidak bisa berkutat dengan politik saat ini, tetapi nanti.

    Syarat politik

    Sepertinya, politik kita sudah panas sebelum waktunya. Baru dua tahun lebih masa pemerintahan SBY, berbagai nama sudah bermunculan sebagai opsi politik yang harus dihitung. Sebut saja nama-nama seperti Sri Mulyani Indrawati, Mahfud MD, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Hatta Rajasa. Mereka semua mengklaim diri sebagai kandidat yang mampu membawa perubahan.

    Prabowo, misalnya, dipastikan maju di bawah panji ekonomi kerakyatan. Di sisi lain ada Sri Mulyani yang maju dengan ambisi membersihkan demokrasi dari anasir oligarki. Prabowo berjualan sistem ekonomi, sementara Sri Mulyani mengusung integritas.

    Persoalannya, politik bukan perkara kepatutan belaka. Politik adalah kompetensi dalam mengambil keputusan dalam situasi pengecualian. Apakah ekonomi kerakyatan, misalnya, dapat melenting dari sejarah Indonesia pascakrisis 1998 yang didikte sistem ekonomi jenis lain? Apakah integritas bukan sebentuk jalan pikiran kuasi mesianis yang bertumpu pada etika pribadi dan bukan pada institusionalisasi solidaritas?

    Keputusan adalah perkara keberanian melepaskan diri dari sejarah dan memulai sesuatu yang baru. Filsuf Hannah Arendt, misalnya, mengaitkan politik dengan natalitas atau kelahiran sebagai kebaruan. Beranikah pemimpin kita nanti menegosiasi ulang semua kontrak karya dengan korporat asing untuk kemaslahatan bersama. Beranikah pemimpin kita nanti memastikan perlindungan hukum bagi buruh migran di luar negeri. Atau, beranikah pemimpin kita nanti melaksanakan jaminan sosial nasional sebagai amanat konstitusi. Pemimpin nanti adalah dia yang melepaskan diri dan bukan mengikuti sejarah. Sebab, tanpa itu, semua perubahan yang dijanjikan hanyalah nama lain dari keberlanjutan.

    Politik adalah keputusan. Syarat politik pertama pemimpin nanti adalah ketegasan. Sikap ragu-ragu jelas tidak diharapkan dari pemimpin nanti. Sikap akomodatif yang berlebihan juga tidak membawa kita ke mana-mana. Pemimpin nanti harus berani mengubah kebijakan luar negeri dari ”seribu kawan tanpa musuh” menjadi ”permusuhan demi kepentingan nasional”.

    Kita tidak bisa berkawan dengan negara yang jelas-jelas melanggar batas wilayah dan mencuri hasil laut kita. Kita tidak bisa bergandengan tangan dengan negara yang memotong kepala warga negara kita tanpa sebaris pun kabar diplomatik.

    Syarat politik kedua adalah konsistensi. Sikap inkonsisten hanya akan berbuah kehancuran pada bonum commune (kebaikan bersama). Teriakan lantang seorang pemimpin untuk memberantas korupsi adalah kewajaran. Namun, itu menjadi tidak wajar ketika yang muncul hanyalah imbauan dan nasihat terhadap kadernya yang korup.

    Keputusan politik seorang pemimpin untuk menjalankan jaminan sosial nasional patut diacungi jempol. Namun, jempol harus dibalik ketika para menterinya justru berkomplot untuk menjegal jaminan sosial selaku amanat undang-undang.

    Republik

    Kita harus ingat betapa negara ini didirikan sebagai republik, bukan sesuatu yang lain. Konsekuensinya, kebijakan penyelenggara negara harus bertumpu pada kepentingan publik, bukan pribadi atau golongan. Pembukaan konstitusi kita jelas-jelas memuat tujuan politik memajukan kesejahteraan umum dan bukan segelintir orang.

    Dengan bahasa yang lebih politis, republik ini didirikan untuk mewujudkan kesetaraan radikal. Kesetaraan radikal adalah kondisi ketika warga tidak sekadar diperlakukan sama secara administratif-yuridis, tetapi setara dalam pelayanan dasar. Kesetaraan radikal terwujud ketika tidak ada orang miskin yang ditolak rumah sakit karena tidak mampu membayar.

    Artinya, syarat politik ketiga adalah kesetiaan terhadap amanat konstitusi. Kita perlu mencari pemimpin yang mengabdi pada konstitusi republik sendiri dan bukan konstitusi lembaga donor asing. Pemimpin ke depan adalah dia yang memastikan bahwa semua kebijakannya senapas dengan tiga nilai pokok di dalam konstitusi: kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran. Rencana kerja pemimpin nanti tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Parlemen pun harus sungguh-sungguh menjadikan konstitusi sebagai alat ukur utama penilaian kinerja eksekutif dan tak terjebak pada politik transaksional belaka.

    Kesetiaan terhadap konstitusi membutuhkan keberanian untuk mengubah indikator perekonomian sehingga sungguh menyentuh kesejahteraan konkret masyarakat di akar rumput. Pidato politik pemimpin nanti tidak lagi berkisar pada indeks harga saham gabungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat investasi asing, dan lain sebagainya.

    Sahabat saya, seorang Dekan Fakultas Ekonomi UI, mengatakan bahwa indikator indeks harga saham gabungan adalah indikator sektor finansial yang tidak berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia juga mengatakan, betapa inflasi bisa tetap dijaga satu digit dengan membuka keran impor sebesar-besarnya.

    Pertumbuhan ekonomi pun tidak menggambarkan kualitas hidup orang per orang secara riil. Peningkatan produksi gabah tidak menunjukkan secara jelas nilai tukar petani di hadapan para tengkulak. Jangan-jangan pertumbuhan ekonomi digenjot dengan justru meminggirkan pelaku ekonomi di akar rumput.

    Pemilihan umum memang masih lama. Semua kandidat masih harus mengikuti ujian politik prosedural yang paling konkret. Mereka perlu memastikan terlebih dulu bahwa partainya lolos verifikasi KPU. Namun, prosedur belaka tidak menjamin kita mendapatkan pemimpin politik yang mengabdi pada republik. Sejarah politik pascareformasi menunjukkan betapa validitas prosedur tak berkorelasi dengan kecakapan memimpin. Syarat-syarat politik di atas perlu dijadikan bahan refleksi sebelum partai atau sekelompok orang mengajukan seorang sebagai kandidat. Kalau tidak, kita akan kembali mempertaruhkan nasib republik ini di tangan pelobi dan lembaga survei. Semoga tidak demikian.

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Kontemporer Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

  • Tujuan Parpol Itu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Partai-partai politik di Indonesia saat ini mengalami evolusi, terutama terkait dengan ideologi dan orientasi politik. Jika dahulu umumnya berbasis massa dengan ideologi jelas, kini partai berkembang menjadi partai elektoral yang semata bertujuan memenangi pemilu.

    Hal itu disampaikan pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dalam diskusi ”Partai Politik, Ideologi, dan Kepentingan Rakyat” di Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (25/8).

    Narasumber lain adalah Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno, SJ; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto; dan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo. Diskusi dipandu Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya.

    Ari mengatakan, pada 1950-an, partai yang tumbuh pada masa Orde Lama itu merupakan partai massa. Muncul dari masyarakat, partai-partai umumnya berawal dari gerakan yang dibangun dengan ikatan ideologi yang jelas. Kaderisasi partai ketat dengan keanggotaan bersifat sukarela.

    Dalam perkembangannya, partai-partai itu kemudian berevolusi menjadi partai elektoral. Kini, ideologi tidak lagi menjadi pengikat partai. Tujuan berpartai semata untuk memenangi pemilu. Sistem kaderisasi rusak karena masuk kelompok-kelompok profesional yang bukan aktivis.

    Pergeseran ini membuat pemilahan ideologi kepartaian semakin cair. Ideologi agama, nasionalis, kiri, atau kanan tidak terlalu penting lagi. Massa pendukung juga semakin luas, dengan identitas lebih terbuka.

    ”Kini tidak ada pembeda jelas lagi antara satu partai dan partai lain. Ideologi hanya jadi rumusan konseptual. Masalah lain, hubungan partai dengan konstituen juga kian jauh,” katanya.

    Dalam kondisi seperti ini, lanjut Ari, kredibilitas partai amat ditentukan kerja politiknya di masyarakat dan hubungan antara elite partai itu dan massanya.

    Pragmatis

    Saan Mustopa mengakui, elite partai dan masyarakat sekarang lebih pragmatis. Elite atau politisi hanya mendekati massa saat menjelang pemilu dan kemudian meninggalkannya. Politisi ingin mendapatkan jabatan di legislatif atau eksekutif tanpa kerja keras.

    ”Masyarakat kecewa dan kemudian mengikuti proses politik hanya untuk memperoleh keuntungan praktis, katakanlah politik uang. Sikap pragmatis masyarakat terbentuk akibat pragmatisme politisi,” katanya.

    Merujuk Partai Golkar, Taufiq Hidayat menuturkan, pola partai amat dipengaruhi pemimpinnya. Akbar Tandjung yang berlatar belakang aktivis berbeda dengan Jusuf Kalla yang berlatar belakang aktivis dan bisnis, atau Aburizal Bakrie yang memiliki latar belakang niaga.

    Agoes Poernomo menyatakan, ideologi masih dibutuhkan oleh partai politik. Namun,

    tidak mudah merumuskan dan menerjemahkan ideologi itu dalam kerja nyata. Terkadang, partai memerlukan kearifan untuk beradaptasi dengan keadaan, termasuk dengan rezim di lokal saat pemilihan kepala daerah.

    Hasto Kristiyanto menyoroti proses liberalisasi politik yang terjadi sekarang. Dalam situasi ini, PDI-P berusaha berpijak pada ideologi Pancasila dan pemikiran Soekarno. Untuk menerapkan itu, terkadang partai harus menarik dukungan politik dari kepala daerah yang pernah diusungnya.

    ”Kami menarik dukungan dari kepala daerah yang tidak lagi menjalankan ideologi Pancasila, termasuk semangat menghargai kebinekaan,” katanya.

    Franz Magnis-Suseno, SJ mengingatkan, partai tetap memerlukan ideologi sebagai profil identitas. Ideologi itu diharapkan tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dilaksanakan dalam kerja nyata. ”Kekecewaan masyarakat terhadap partai politik semakin dalam,” katanya. (iam/nwo)

    Source : Kompas.com

  • Perlu Cetak Biru Aturan Pemilu

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.

    ”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).

    Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.

    Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

    Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.

    ”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peringatan bagi Pemimpin

    Makin hari kegalauan itu tumbuh makin pesat, tetapi berhentilah mengatakan bangsa ini bobrok. Hentikan tudingan bahwa bangsa ini tenggelam. Tidak! Bangsa ini sedang bangkit dan akan makin tinggi berdirinya.

    Lihatlah rakyat di sana-sini, bangun sebelum pagi, penuhi pasar rakyat, padati jalan dan kelas, menyongsong kehidupan. Dengan sinar lampu apa adanya mereka coba sinari masa depan sebisanya. Petani, guru, nelayan, pedagang, atau tentara di tepian republik jalani hidup berat penuh tanggung jawab. Di tengah kepulan polusi pekat, rakyat kota menyelempit mencari masa depan. Mereka rebut peluang, jalani segala kesulitan tanpa pidato keprihatinan. Rakyat yang tegar dan tangguh. Denyut geraknya membanggakan.

    Kegalauan republik ini bukan bersumber pada rakyat, melainkan pada pengurus negara yang seakan berjalan tanpa target. Deretan agenda penting dan urgen jadi wacana, tetapi tidak kunjung jadi realitas.

    Pengurus republik sukses membangun kekesalan kolektif dan menanam bibit pesimisme. Pimpinan kini menuai kekecewaan. Harapan, kepercayaan, pengertian, toleransi, kesabaran, dan permakluman rakyat kepada pemimpin dikuras terus. Apakah dikira stok permakluman itu tanpa batas?

    Dengan hormat saya sampaikan: stok itu ada batasnya dan sudah menipis. Semua ingin lihat hasil. Tak mau lagi dengar keluh kesah, tak hendak dengar kata prihatin keluar dari pemimpin. Republik ini perlu pemimpin yang hadir untuk menggelorakan percaya diri, bukan menularkan keprihatinan. Pemimpin tak boleh kirim ratapan, pemimpin harus kirim harapan.

    Sebatas pidato dan wacana

    Hari ini Indonesia memasuki era demokrasi etape ketiga. Kepresidenan periode kedua. Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini seorang anak bangsa dipilih jadi pemimpin dengan suara sebanyak saat Presiden Yudhoyono di tahun 2009. Semua persyaratan untuk melakukan dan menuntaskan langkah-langkah besar ada di sana. Tapi mana langkah besar itu: infrastruktur ekonomi? Kepastian hukum? Integritas di sekolah? Tegas kepada pengemplang pajak? Pemangkasan benalu APBN? Konsistensi kebijakan? Reformasi birokrasi? Jaminan kebinekaan bangsa? Perlindungan warga bangsa?

    Harapan yang tinggi untuk membereskan agenda penting baru sebatas pidato dan wacana. Republik perlu realitas. Pemerintah memang punya capaian, tetapi jika ada keberanian untuk menggelontorkan terobosan-terobosan besar di sektor penting, maka capaian itu akan melonjak. Kekecewaan tumbuh bukan semata karena pemerintah tak membawa hasil, melainkan karena terlalu banyak peluang terobosan dan perubahan yang disia-siakan. Sebutlah soal energi atau infrastruktur sistem logistik (jalan, pelabuhan, bandara, dan lain-lain), terobosan di sini bisa membuat ekonomi melejit. Atau terobosan besar dalam penegakan hukum. Perusak kebinekaan didiamkan, pengemplang pajak tak dijerat. Hukum tegak kokoh tanpa kompromi bagi rakyat kecil, tapi hukum loyo lunglai di depan rakyat besar.

    Ini semua dampak absennya keberanian menerobos. Semua serba alakadarnya. Amunisi politik yang dahsyat itu tak digunakan. Republik ini butuh pemimpin yang mau turun ke lapangan, pemimpin kerja dan bukan pemimpin upacara. Rakyat tidak perlu pengumuman hasil rapat, tapi ingin lihat implementasinya.

    Lihat sejarah kita, gamblang sekali. Republik ini didirikan oleh orang-orang yang berintegritas. Integritas itu membuat mereka jadi pemberani dan tak gentar hadapi apa pun. Bukan pencitraan, tapi integritas dan keseharian yang apa adanya membuat mereka memesona. Mereka jadi cerita teladan di seantero negeri.

    Kini republik membutuhkan pemimpin yang berani tegakkan integritas, berani perangi ”jual-beli” kebijakan dan jabatan, pemimpin yang mau bertindak tegas melihat APBN untuk rakyat ”dijarah” oleh mereka yang punya akses. Ya, pemimpin yang bernyali menebas penyeleweng tanpa pandang posisi atau partai, dan bukan pemimpin yang serba mendiamkan seakan tidak pernah terjadi apa-apa.

    Republik ini perlu pemimpin yang mendorong yang macet, membongkar yang buntu, dan memangkas berbenalu. Pemimpin yang tanggap memutuskan, cepat bertindak, dan tidak toleran pada keterlambatan. Pemimpin yang siap untuk ”lecet-lecet” melawan status quo yang merugikan rakyat, berani bertarung untuk melunasi tiap janjinya. Republik ini perlu pemimpin yang memesona bukan saja saat dilihat dari jauh, tetapi pemimpin yang justru lebih memesona dari dekat dan saat kerja bersama.

    Bukan pemimpin yang selalu enggan memutuskan dan suka melimpahkan kesalahan. Bukan pemimpin yang diam saat rakyat didera, lembek saat republik dihardik negara tetangga, tapi lantang dan keras justru saat diri pribadi atau keluarganya tersentuh. Pemimpin yang tak gentar dikatakan mengintervensi karena mengintervensi adalah bagian dari tugas pemimpin dan pembiaran tidak boleh masuk dalam daftar tugas seorang pemimpin.

    Jika Presiden Yudhoyono tidak segera mengubah cara menjalankan pemerintahan, maka saya harus mengingatkan bahwa bangsa Indonesia bisa memasuki persimpangan jalan yang berbahaya.

    Jalan pertama adalah meneruskan kepemimpinan sampai di 2014 agar proses demokrasi berjalan normal tapi rakyat mencicipi hasil yang alakadarnya, deretan peluang kemajuan hilang tanpa bekas. Keterlambatan dan pembiaran jadi ciri beberapa tahun ke depan. Bahkan lunglainya penegakan hukum adalah resep mujarab menuju negara kacau.

    Jalan kedua mulai menyeruak. Jalan berbahaya tapi suara ini mulai berkembang sebagai respons atas kelambatan dan pembiaran sistemik ini: berhenti di tengah jalan dan berikan kepada orang lain untuk memimpin. Suara macam ini bisa merusak pranata siklus demokrasi yang dibangun dengan sangat susah payah. Suara ini tumbuh karena keyakinan bahwa lewat jalan terjal ini bisa terjadi pembongkaran atas pembiaran dan kelambanan; agar rakyat tak dirugikan terus-menerus.

    Tak optimal

    Semua tahu sistem presidensial menjamin presiden bisa bekerja sebagai eksekutor pemerintahan dan melindunginya agar tak dapat diberhentikan oleh alasan politis. Hari ini yang dihadapi Indonesia situasi sebaliknya. Periode dijamin aman oleh konstitusi, tetapi presiden tak optimal jalankan otoritasnya. Keterlambatan berjejer dan pembiaran berderet. Periode fixed lima tahun itu bukan mengamankan agar kerja cepat, kini malah jadi penyandera bangsa dari gerak kemajuan cepat.

    Memang presiden bukan dewa atau superman. Tidak pantas semua masalah ditumpahkan ke pundak pemimpin. Akan tetapi, presiden bisa menentukan suasana republik. Pemimpin adalah dirigen yang menghadirkan energi, nuansa, dan aurora di republik ini. Pemimpin bisa fokus menguraikan masalah strategis dan urgen bagi percepatan pelunasan janji-janjinya.

    Presiden Yudhoyono harus sadar bahwa caranya menjalankan pemerintahan itu memiliki efek tular. Kelugasan, ketegasan, keberanian, kecepatan, keterbukaan, kewajaran, kemauan buat terobosan, dan perlindungan kepada anak buah bahkan kesederhanaan protokoler itu semua menular. Tapi kebimbangan, kehati-hatian berlebih, kelambatan, ketertutupan, formalitas kaku, pembiaran masalah, orientasi kepada citra dan ketaatan buta pada prosedur itu juga menular. Menular jauh lebih cepat dan sangat sistemik.

    Rakyat republik ini sudah kerja keras. Lihat di segala penjuru Indonesia. Mulai dari kampung kumuh-sumuk tak jauh dari istana, di puncak-puncak pegunungan dingin, di tepian pantai sebentangan khatulistiwa: rakyat republik ini serba kerja keras. Mereka mau maju, mereka mau hadirkan kehidupan yang lebih baik bagi anak cucunya. Dan, yang pasti mereka tak biasa tanya siapa yang jadi pemimpin. Buat rakyat banyak tak terlalu penting ”siapa”-nya, yang penting lunasi semua janjinya.

    Ini adalah sebuah peringatan apa adanya, semata-mata agar Indonesia tidak menemui persimpangan jalan itu. Ingat, rakyat negeri ini sudah bekerja keras dan ”berlari” cepat. Pengurus negara harus memilih mengimbangi kecepatan rakyat atau ditinggalkan rakyat.

    Anies Baswedan Rektor Universitas Paramadina

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keberhasilan RI Versi Habibie: Selaraskan Islam dan Demokrasi

    REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Mantan Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr.-ing B.J. Habibie menyampaikan pengalaman Indonesia yang berhasil menyelaraskan Islam dan Demokrasi.

    Hal itu disampaikan Prof B.J. Habibie dalam ceramah di depan forum German Council on Foreign Relations (Deutsche Gesellschaft fur Auswartige Politik / DGAP) mengenai Islam dan Demokrasi di Indonesia, ujar Fungsi Penerangan, Sosial, Budaya KBRI Berlin, Purno Widodo dalam keterangannya kepada Antara London, Rabu.

    Pertemuan itu dihadiri Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, Dr. Eddy Pratomo, Ketua ICMI, Dr. Ilham Akbar Habibie, mantan Dubes Jerman untuk Indonesia, Dr. Heinrich Seemann (1994-2000) serta 150 tamu undangan lainnya yang terdiri dari pejabat pemerintah Jerman, korps diplomatik, akademisi, pengusaha dan wartawan.

    Selain itu juga hadir Executive Vice President DGAP, Dubes Paul Freiherr von Maltzahn, yang pernah menjabat sebagai Dubes Jerman untuk Indonesia pada tahun 2006-2009, B.J. Habibie menyampaikan pengalaman demokratisasi di Indonesia, bagi Timur Tengah dan Afrika Utara.

    Berdasarkan pengalaman memimpin Indonesia, Habibie menyatakan perubahan dari satu sistem pemerintahan ke sistem yang lain selalu mengundang resiko. Oleh sebab itu, perubahan dilakukan secara evolusioner, namun dipercepat. Ini disebutnya sebagai evolusi yang dipercepat (accelerated evolution).

    Evolusi yang dipercepat ini dilakukan secara terencana dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah disepakati. Selain itu, dibutuhkan pemahaman yang terinci dan mendalam mengenai kondisi umum masyarakat.

    Beberapa langkah perubahan yang diambil Habibie dalam mendorong evolusi tersebut diantaranya menjamin kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengeluarkan pendapat, membebaskan tahanan politik, membuka pintu bagi pembentukan partai-partai politik baru, dan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden dengan sistem yang baru.

    Sejumlah perubahan yang dibawa Habibie yang dilakukan hanya dalam waktu singkat setelah turunnya presiden Soeharto, merupakan langkah yang sangat sulit mengingat pada saat itu masih terdapat banyak suara yang menentang perubahan menuju demokrasi.

    Namun, dengan keputusan dan tekad yang kuat, Habibie secara konsisten dapat melaksanakan “accelerated evolution” tersebut sehingga pintu kebebasan dan demokrasi di Indonesia secara perlahan mulai terbuka.

    Habibie menyampaikan selain menjunjung nilai-nilai demokrasi, Undang-Undang Dasar Indonesia menjunjung prinsip kebebasan beragama yang menjamin hak bagi warga negara untuk menganut dan menjalankan kewajiban agamanya masing-masing.

    Oleh karena itu, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun Indonesia bukanlah negara agama/negara Islam, sehingga nilai-nilai toleransi antar umat beragama telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

    Menyinggung mengenai kecenderungan radikalisasi dalam beragama, Habibie menjelaskan bahwa unsur-unsur radikal ada di semua sistem politik, termasuk di Indonesia. Radikalisme yang harus dilawan adalah yang bertentangan dengan hukum, khususnya terorisme.

    Ditambahkan pula bahwa pemahaman akan agama dewasa ini perlu ditingkatkan, untuk menghilangkan kecenderungan mengkaitkan agama tertentu dengan radikalisme dan terorisme.

    Pada kesempatan ini, Habibie juga berpesan manusia senantiasa harus bisa menciptakan sinergi positif antara tiga unsur, yaitu kebudayaan, agama dan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengingat ketiga unsur tersebut merupakan kunci dari peradaban manusia (civilization).

    Habibie yang berbicara dalam bahasa Jerman ini mendapat perhatian yang luar biasa dari publik Jerman dan kehadirannya di Berlin yang memberikan kesan khusus bagi pejabat pemerintah Jerman. Kegiatan ini merupakan pembuka rangkaian kegiatan selama setahun dalam rangka peringatan 60 tahun hubungan bilateral Indonesia-Jerman tahun 2012.

    Acara diawali dengan penampilan musik harpa yang dibawakan pemain harpa Indonesia, Maya Hassan, yang memadukan musik harpa dengan alunan musik tradisional Indonesia dari Sumatera Barat yaitu, saluang dan talempong.

    Kunjungan Habibie ke Jerman, mendapat perhatian dari pemerintah Jerman. Selama di Berlin, Habibie didampingi Dubes RI Berlin, Dr. Eddy Pratomo juga mengadakan pertemuan dengan Presiden Federal Jerman, Dr. Christian Wulff, Menteri Luar Negeri Jerman, Dr. Guido Westerwelle, dan Ketua Fraksi CDU/CSU parlemen Jerman (Bundestag), Mr. Volker Kauder.
    Red: Djibril Muhammad

    Source : Republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menguji Pertahanan MK

    Tidak terbantahkan, hampir sewindu terakhir, wajah penegakan hukum Indonesia sedikit tertolong dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi.

    Ditambah dengan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi, dunia hukum kita sedikit terselamatkan untuk tidak terjun bebas menuju titik nol. Bahkan, dalam berbagai forum internasional, MK adalah success story perjalanan reformasi negeri ini. Meski demikian, menjelang berusia sewindu ini, MK memasuki fase krusial. Tahapan itu ditandai dengan sejumlah isu miring yang melanda salah satu pemegang kekuasaan kehakiman ini.

    Dalam rentang tiga bulan terakhir, misalnya, MK diterpa dua isu yang cukup serius, yaitu percobaan penyuapan oleh Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dan pemalsuan surat dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2009. Pertanyaan mendasar sejumlah kalangan yang prihatin terhadap agenda penegakan hukum: apakah isu miring ini akan memudarkan pamor MK? Pertanyaan ini begitu penting karena MK bukan hanya penjaga konstitusi, melainkan juga mampu hadir sebagai penjaga asa dalam penegakan hukum.

    Perdebatan miring

    Upaya menjadikan MK sebagai sebuah peradilan yang modern telah didesain oleh UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 12-14 UU ini secara eksplisit mengatur tanggung jawab dan akuntabilitas MK. Selain keharusan menyelenggarakan organisasi berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, MK wajib mengumumkan laporan kepada masyarakat mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus.

    Keharusan menyelenggarakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih tak terlepas dari posisi MK sebagai lembaga yang kewenangannya bersentuhan langsung dengan masalah praktik ketatanegaraan. Apalagi, Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Apabila kewenangan begitu kuat tak diikuti dengan pelaksanaan peradilan yang terbuka, kepercayaan publik akan sulit dibangun.

    Sekalipun dikelola dengan proses lebih terbuka, perdebatan miring acap kali menerpa MK. Di antara perdebatan yang sering menyudutkan adalah MK terlalu ”liar” melakukan terobosan hukum. Sejumlah kalangan di DPR menuduh MK bertindak layaknya pembentuk UU karena MK keluar dari posisi alamiahnya sebagai negative legislator. Bisa jadi, cara pandang itu pula yang mendorong pembentuk UU melarang MK melakukan ultra-petita dalam revisi UU No 23/2003.

    Bagi mereka yang paham mengenai ide dasar pembentukan MK, pro-kontra atas terobosan itu merupakan perdebatan klasik dalam khazanah perkembangan sejarah judicial review dan sejauh ini perdebatan itu tetap hidup. Namun, yang paling ditakutkan bukan perbedaan pandangan atas pro-kontra ini, melainkan isu judicial corruption seperti isu makelar kasus. Terkait isu ini, dalam buku On The Record: Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (2010), Ketua MK Mahfud MD secara terbuka membantahnya.

    Lebih terbuka

    Meski telah dibantah, sepertinya, isu miring itu sulit dihentikan. Penambahan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu kepala daerah dapat dikatakan memberikan kontribusi signifikan berkembangnya isu ini. Namun, berbeda dengan banyak institusi lain di negeri ini, MK dapat dikatakan satu-satunya lembaga yang begitu terbuka menjawab segala macam tudingan miring. Dapat dipastikan, langkah demikian dilakukan guna menjaga posisi MK dalam praktik ketatanegaraan.

    Misalnya, ketika Refly Harun mengemukakan indikasi suap dalam penyelesaian sengketa pilkada, MK membentuk Tim Independen. Sebagaimana diketahui, meski indikasi suap tak dapat dibuktikan, hasil kerja Tim Independen berhasil mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim konstitusi. Ujung dari pelanggaran kode etik tersebut, Arsyad Sanusi mengundurkan diri sebagai hakim.

    Bahkan, dalam kasus surat palsu yang memicu heboh ”kursi haram” pada proses pengisian anggota DPR periode 2009-2014, MK telah sejak awal melaporkan kasus ini kepada polisi. Upaya MK melaporkan kejadian itu dapat dibaca sebagai langkah menjaga sekaligus menyelamatkan lembaga ini dari segala kemungkinan yang berpotensi merusak kiprahnya dalam penegakan hukum. Selain itu, laporan ini harus dibaca pula sebagai langkah konkret penolakan MK atas segala bentuk makelar kasus yang kian merusak wajah penegakan hukum di negeri ini.

    Dalam konteks ini, menarik menyimak pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahwa masalah surat palsu adalah masalah kecil yang akan selesai apabila proses hukum bekerja normal mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kasus ini. Apabila masalah ini membesar, tak bisa dilepaskan dari keterlambatan polisi dalam menindaklanjuti laporan MK. Selain itu, peran yang mungkin dilakukan bekas anggota KPU (yang melompat ke Partai Demokrat), Andi Nurpati, membuat kasus ini kian ”seksi”. Lalu, semuanya jadi riuh rendah saat Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk menelisik misteri di balik surat palsu ini.

    Namun, di atas semua itu, sebagai lembaga dengan kewenangan yang amat strategis, segala macam godaan dan kepentingan selalu mengintai MK. Karena itu, semua pihak harus menjaga MK agar tetap mampu bertahan sebagai salah satu penjaga asa penegakan hukum. Untuk itu, apabila ada ”kutu” yang hendak merusak MK, semua pihak harus membantu menyingkirkan. Terpenting, sembari berbenah, MK harus tetap mampu menunjukkan sebagai lembaga peradilan yang bersih. Kemampuan menjaga diri adalah ujian pertahanan MK sesungguhnya.

    Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Program S-3 Ilmu Hukum, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.