siwah.com

Tag: KIP

  • Tahapan Pilkada Aceh Dimulai: Pemungutan Suara 14 November 2011

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, secara resmi mulai melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bersamaan dengan itu juga ditetapkan hari Senin 14 Nopember 2011 sebagai hari pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota secara serentak di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 perihal Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh, yang disahkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh seusai berlangsungnya Rapat Koordinasi antara KIP Provinsi dengan 23 KIP kabupaten/kota, di Aula Sekretariat KIP Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/5).

    Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma SPt menjelaskan, meski keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak mencapai suara bulat, namun seluruh KIP kabupaten/kota menyatakan siap menyukseskan pilkada sesuai dengan hari yang tetah diputuskan bersama.

    “Setelah kita mendengar berbagai masukan teman-teman dari KIP kabupaten/kota yang hadir, maka diputuskan tanggal 14 Nopember 2011 adalah hari yang paling ideal untuk pemungutan suara pilkada di Aceh,” katanya kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar seusai rapat itu, kemarin.

    Dikatakannya, menyusul telah ditetapkannya hasil rakor dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011, maka tahapan pilkada sudah resmi berjalan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di setiap desa, serta penerimaan data penduduk pemilih potensial (DP4).

    Menurut Yarwin, dengan telah ditetapkan tahapan pilkada itu, pihaknya akan segera mengkoordinasikan pelaksanaan setiap tahapan ini dengan DPRA. “Dalam waktu dekat keputusan ini akan segera kita koordinasikan dengan DPRA,” ujarnya.

    Hujan interupsi
    Sebelumnya, berdasarkan pantauan Serambi, rapat koordinasi yang berlangsung tertutup sempat diwarnai hujan interupsi dan alot. Ada beberapa hal yang mengemukan dalam forum yang membuat suasana agak sedikit “panas”. Antara lain soal kesepakatan penetapan hari H pemilihan, kesiapan KIP kabupaten kota membentuk PPK karena faktor luas wilayah jangkauan yang berbeda, soal ketersediaan anggaran, serta soal regulasi yang dipakai KIP.

    Di tengah perjalanan forum juga sempat berkembang pendapat beragam soal kesepakatan hari H tanggal 14 Nopember 2011. Karena pendapat forum yang beragam disertai argumentasi, maka forum mengarah pada dilakukannya voting untuk mengetahui aspirasi masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Hasilnya, dari 23 KIP kabupaten/kota di Aceh, 6 kabupaten hanya melaksanakan pilkada gubernur saja karena masa jabatan kepala daerahnya masih belum berakhir. Sebanyak 20 KIP kabupaten/kota setuju tanggal 14 Nopember 2011 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara (hari H) Pilkada Aceh.

    Sedangkan tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Banda Aceh, belum setuju dengan memberi catatan atas kesepakatan penetapan tanggal hari H tersebut karena alasannya ketiga KIP di wilayah itu sudah menetapkan jadwal sendiri.

    Disebutkan, beberapa kabupaten di antaranya sedang dalam proses melakukan. Selain dimulainya tahapan, kata Yarwin, pihak KIP Aceh juga menyatakan, kepada pasangan bakal calon gubernur/bupati/walikota yang maju dari jalur perseorangan agar sudah dapat bersiap-siap.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pansus III DPRA Gerah dengan Pernyataan KIP

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah statemen Komisioner KIP Aceh di berbagai media belakangan ini mengusik kalangan legislatif Aceh. Pansus III DPRA yang ditugaskan membahas Rancangan Qanun Pemilukada 2011 pun meminta KIP Aceh mengklarifikasikan statemennya terkait pelaksanaan Pemilukada.

    Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Selasa (10/5), Ketua Pansus III Adnan Beuransyah mengatakan banyak statemen KIP Aceh di media yang cenderung membuat masyarakat beropini negatif pada Pansus III dan DPRA umumnya. Seperti statemen KIP Aceh yang tetap melanjutkan Pemilukada Aceh dengan atau tanpa Qanun Pemilukada dan menyatakan KIP adalah institusi Hierarki KPU sebagai pelaksana Pemilulkada di Aceh, serta inisiatif KIP Aceh menetapkan jadwal hari “H” Pemilukada pada 10-10-2011.

    “Kami heran, mengapa pernyataan ini harus ada? Padahal Qanun Pemilukada sedang dalam proses. Ini jelas menjadikan satu ketegangan,” kata Adnan Beuransyah di hadapan enam komisioner KIP yang hadir, yakni Ketua KIP Aceh Abdul Salam Porong, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Robby Saputra, Zainal Abiddin, dan Akmal Abzal.

    Menurut Adnan, semua pihak di Aceh tak ingin pemilukada menimbulkan kerusuhan. “Karena itu semua pihak harus bisa menahan kehendak. Silakan ini dijelaskan,” pinta Adnan.

    Dalam klarifikasinya, Abdul Salam Porong justru menyudutkan media. Menurut Abdul Salam Porong, pernyataan-pernyataan KIP Aceh selama ini banyak yang agak menyimpang dari apa yang disampaikan ketika diekspos media. “Kadang-kadang memang kita ngomong A ditulis a kecil, bahkan B. Ini kan memang menyimpang,” katanya.

    Soal penetapan jadwal, kata Abdul Salam Porong, hal itu hanya rencana awal hasil rapat KIP Aceh dengan seluruh KIP kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penetapan itu, kata dia, juga merujuk pada peraturan KPU. “Tapi masih ada kemungkinan perubahan-perubahan. Jadi intinya jadwal tersebut belum konkret,” katanya.

    Ilham Saputra juga tampil tak setegas biasanya. “Tak ada satu pun SK KIP yang mengatur tentang jadwal penetapan pemilukada tersebut. Ini masih bersifat konsep KIP berdasar peraturan KPU,” katanya.

    Penjelasan yang cukup objektif muncul dari Zainal Abiddin. Dia menjelaskan panjang lebar tentang ihwal KIP sebagai lembaga hierarki KPU. Zainal mengatakan sebelum judicial revew UU 32 Tahun 2004, pemilu yang dikenal hanya dua, yakni pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif. Sementara terkait pilkada seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang bunyinya: gubernur, bupati dan  walikota  masing masing sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ditafsirkan sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini diatur dengan undang-undang sendiri. Artinya, pilkada bukan pemilu, melainkan rezim otonomi daerah atau lebih dikenal dengan rezim pilkada,” jelasnya.

    Setelah judicial revew UU 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, lanjut Zainal, MK lewat keputusan nomor 271 dan 272 menyatakan bahwa pilkada ini sebenarnya masuk rezim pemilu. Menindak lanjuti ini, MK meminta DPR untuk membuat UU baru sehingga lahirlah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. “Dengan adanya undang-undang ini, maka pemilu sudah termasuk pilkada. Artinya pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu,” katanya.

    Sementara, Pasal 22E UUD 45 menyebutkan bahwa pemilu itu diselenggarakan oleh KPU. Tak boleh ada lembaga lain yang menjalankan pemilu selain KPU. Terkait dengan Aceh, memang UUPA melahirkan lembaga yakni KIP. Tapi supaya KIP sah melaksanakan pemilukada, maka dalam UUPA, KIP dinyatakan bagian dari KPU. “Kalau dia sudah menjadi bagian, maka sudah sah menjalankan pemilu. Di Qanun Nomor 7 tahun 2006 juga KIP disebutkan hierarki dengan KPU,” katanya. 

    Makna hierarki ini, lanjut dia, jelas memberi wewenang bagi KPU Pusat untuk melakukan supervisi, mengawasi terhadap kinerja KIP dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan pemilukada. “KPU melihat ada keraguan pada KIP dalam menjalankan pemilukada di Aceh sejurus dengan kontroversi yang sedang terjadi. Padahal KIP berkewajiban menyiapkan kepala daerah sebelum masa jabatannya habis,” katnya.

    Dia mencontohkan, masa jabatan gubernur itu habisnya pada 8 Februari 2012, maka KIP harus sudah menentukan gubernur definitif sebelum tanggal itu. “Ini wajib hukumnya,” kata dia. Itulah sebabnya, dengan wewenang supervisi tadi, KPU mengambil peran mendorong KIP untuk segera menetapkan tahapan agar pemilukada tepat waktu.

    Sementara itu, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh menilai sejauh ini ada upaya penggiringan KIP menjadi lembaga vertikalnya KPU. Kondisi ini jelas telah menghilangkan kekhususan Aceh, karena KIP lahir dari UUPA dan untuk pilkada, bukan pilpres. “Belakangan KIP memang diperluas wewenangnya, tapi bukan berarti KIP bisa mengambil jalan sendiri dan mengatakan sebagai lembaga hierarki,” kata Abdullah Saleh.

    Anggota Pansus III lainnya, Ermiadi juga menegaskan agar para komisioner KIP tak serta merta menjadikan KIP sebagai institusi hierarki KPU. “Jika memang KIP ingin hierarki, maka dua komisionernya harus dieliminir, karena KPU secara undang-undang hanya memiliki lima komisioner. Sementara karena kekhususannya, KIP Aceh memiliki tujuh komisioner,” jelasnya. Pertemuan yang dimuali sejak pukul 14.00 WIB itu berlangsung hingga sore dengan kesimpulan, akan ada agenda pertemuan lanjutan.(dad)

    Source: Harian Aceh

  • Hanya Tiga Daerah yang Anggaran Pilkadanya Cukup

    Banda Aceh, – Kompas Dari 18 daerah di Aceh yang akan menggelar pemilihan kepala daerah 2011, hanya tiga daerah yang menyiapkan anggaran cukup atau kategori ”zona hijau”. Sembilan daerah berkategori ”zona kuning” karena hanya menyediakan anggaran untuk satu putaran dan enam daerah masuk kategori ”zona merah” karena masih kurang dari kebutuhan, bahkan untuk satu putaran sekalipun.

    Demikian disampaikan Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Robby Syahputra dalam rapat koordinasi antara KIP dan Komisi A DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/5). Pada Oktober mendatang di Aceh akan digelar pilkada serentak untuk memilih 18 kepala daerah.

    Robby mengungkapkan, tiga daerah zona hijau adalah Kabupaten Singkil, Gayo Lues, dan Kota Sabang. Daerah berzona kuning antara lain adalah Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Simeulue, Aceh Utara, dan Bireuen. Enam daerah zona merah ialah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

    ”Masalah ini sangat mengganggu penyelenggaraan pilkada di Aceh jika tak segera dicarikan solusinya,” kata dia.

    Provinsi Aceh hanya menyediakan dana Rp 211 miliar dan itu hanya cukup untuk satu putaran. Dana itu pun belum mencakup kebutuhan untuk semua elemen penyelenggaraan pilkada.

    Dana besar

    Anggota Komisi A DPR Aceh, T Abdullah Saleh, mengatakan, minimnya anggaran ini terjadi merata. Untuk kebutuhan pembangunan saja, APBD banyak daerah di Aceh kini sudah terpangkas. Beberapa daerah bahkan mengalami defisit dan bangkrut.

    ”Pilkada menyerap dana yang begitu besar. Ke depan harus dipikirkan cara untuk penghematannya,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah kalangan di DPR Aceh menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Mereka mendesak agar pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh di bidang politik dan pelaksanaan demokrasi sesuai prinsip perjanjian Helsinki tahun 2005. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • “Jika Kisruh, KIP Harus Bertanggungjawab”

    BANDA ACEH – Gerakan Nasional Calon Independen mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar berpegang pada Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun sebagai pedoman Pilkada Aceh 2011 ini.

    “Persoalan pilkada Aceh masih menjadi multi tafsir di kalangan elit Aceh. Jangan sampai KIP membuat tafsir lagi. Berpedomanlah pada aturan yang sudah berlaku,” kata Safaruddin, Ketua GNCI Aceh, kepada The Atjeh Post di Banda Aceh, Minggu 1 Mei 2011.

    Safaruddin menilai, para elit politik di Aceh saat ini sedang menjalankan program menebar kebingungan di tengah masyarakat. “Masyarakat sekarang sedang menonton para elit berteori untuk kepentingannya masing-masing, dan mencari pembenar pada semua teori yang menguntungkannya,” kata Safaruddin.

    “Jadi, sekarang ini saatnya perlu KIP yang bukan menciptakan kebingungan baru. Jadilah penerang buat pencerahan politik bagi masyarakat Aceh.”

    Jadi, kata Safaruddin, jangan sampai KIP datang mencari-cari dalil yang membuat pelaksanaan Pemilukada di Aceh menjadi abnormal. “Ini akan merugikan semua pihak khususnya keuangan pemerintah aceh akan terbuang percuma jika pemilukada nanti cacat hukum,” katanya. “KIP jangan jadi biang memperkeruh suasana dan mempermainkan rakyat Aceh.”

    Safaruddin melihat sebuah gejala tidak sehat dalam politik di Aceh. Salah satunya, dia mencium gelagat untuk menyingkirkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam pelaksanaan Pilkada 2011 ini. “Padahal kehadiran mereka adalah berdasarkan konstitusi. Jika mereka dipinggirkan, ini artinya mereka hendak memperkosa produk hukum yang sah. DPRA adalah perwujudan masyarakat Aceh, sebab dipilih secara demokrasi. Artinya, para elit ini hendak menafikan keberadaan masyarakat Aceh lewat wakil-wakilnya itu.”

    Secara khusus Safaruddin mengecam Staf Ahli Gubernur M.Jafar yang menyebutkan bahwa pemberitahuan DPRA tidak mengikat KIP dalam pelaksanaan pemilukada di Aceh. Bahkan dia juga mengkritik Mawardi ismail, seorang Staf Ahli Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga Staf Ahli Gubernur Aceh, yang mengusulkan Pemilukada dilaksanakan dengan Qanun No 7/2006 dan Pergub.

    Menurut Safaruddin, dua orang ahli hukum itu hendak mencari-cari dalil untuk menafikan keberadaan DPRA. “Ini cukup krusial dan berbahaya bagi martabat DPRA. Dan ini berarti juga hendak menyingkirkan martabat rakyat Aceh secara keseluruhan. Janganlah untuk kepentingan diri sendiri lalu merusak sistem yang sudah sah. Ini juga bisa melukai hati rakyat Aceh,” katanya.

    “Saya bertanya Apa jadinya pemilukada Aceh tanda keterlibatan DPRA? Dapatkan mereka jelaskan apa konsekuensi nya jika DPRA tidak di libatkan.” Untuk itu, GNCI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendorong DPRA untuk segera menuntaskan Qanun pemilukada dengan tetap mengakomodir calon Independen dalam Qanun.

    GNCI juga meminta kepada KIP Aceh agar jangan memaksakan pelaksanaan pemilukada tanpa Qanun seperti yang diamanahkan dalam UUPA. “Jika Pemilukada ini dipaksakan dan timbul konflik maka yang harus bertanggung jawab itu KIP Aceh,” kata Safaruddin. Sebab, katanya, berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan aspirasi terhadap pelaksanaan pemilukada Aceh, dan mari kita hormati UUPA dan memikirkan Aceh ini yang masih dalam masa transisi konflik dan masa konsolidasi demokrasi.

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.