siwah.com

Tag: KIP

  • Anggaran Pemilukada Sudah Terserap 15 Persen

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.

    Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.

    Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.

    ”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.

    Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.

    Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.

    ”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.

    Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.

    Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.

    ”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.

    KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh

  • KIP Sudah Habiskan Rp 5,5 M

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk melaksanakan tahapan persiapan Pilkada Aceh 2011. Angka itu telah mencapai 15 persen dari pagu yang diberikan Pemerintah Aceh untuk KIP Aceh sebesar Rp 37,7 miliar.  Hal itu terungkap pada rapat kerja hari ketiga antara KIP Aceh dengan Pansus IV DPRA, di Gedung DPRA, Selasa (16/8).

    Sekretaris KIP Aceh, Drs H Djasmi Has MM menyebutkan, dari delapan pos mata anggaran , baru dua yang telah disalurkan. Pertama untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, dan 6 KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tingkat kabupaten, telah disalur 50 persen dari alokasi pagu anggaran masing-masing daerah

    Untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, Djasmi menjelaskan, telah terealisir sebesar 15 persen atau senilai Rp 5,5 miliar. Namun Djasmi tidak menjelaskan secara rinci item dana yang telah dikeluarkan.

    Menyikapi laporan Sekretaris KIP Aceh itu, Ketua Pansus IV DPRA Tgk Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Fauzi, Sekretaris Anwar, bersama para anggotanya mengatakan, soal besaran anggaran dan rincian alokasinya sudah jelas dan sementara ini belum ada masalah. Tapi, untuk penggunaan dana pilkada KIP Aceh sebesar 15 persen yang telah direalisasikan, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, meminta KIP Aceh melaporkan rincian kegiatan dan penggunaan dananya kepada Pansus IV.(her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sidang Pansus KIP Sempat Memanas

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan Panitia Khusus IV DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) usai salat zuhur sempat diwarnai ketegangan. Suasana memanas itu dipicu pernyataan Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal yang menggugat pernyataan Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah pada persidangan sebelumnya.

    Saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Pansus, Akmal mengkritik pernyataan Adnan Beuransyah yang menyebutkan bahwa uji materi terhadap undang-undang –termasuk UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh– merupakan hak setiap warga negara.

    “Saya tidak sependapat dengan Ketua Pansus. Seharusnya kita harus mempertahankan agar UU PA tidak diutak-atik, termasuk oleh empat orang yang mengajukan judicial review Pasal 256 UUPA tentang calon independen,” kata Akmal.

    Akmal juga menyitir sikap sejumlah anggota dewan yang selalu menyelipkan kata-kata ancaman dalam pernyataan mereka pada dua persidangan sebelumnya. Menurut Akmal, dalam surat yang mereka terima, agenda pertemuan dengan Pansus IV DPRA adalah rapat kerja.

    “Namun di sini kami seperti terhukum. Ada yang bilang kami diadili. Sehingga dua malam lalu saya sempat tidak berani berceramah, karena posisi saya terhukum,” kata jebolan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. “Malah ada juga pernyataan bahwa kalau kami tetap mengakomodir calon independen, maka akan jadi boh limeng, akan ada pengerahan massa ke kantor KIP.”

    Kritikan yang disampaikan Akmal ini memancing reaksi dari Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah. Menurut Adnan, pihaknya tidak melakukan ancaman terhadap KIP, namun hanya menyampaikan implikasi-implikasi yang akan terjadi jika tahapan pemilihan ini terus dilaksanakan.

    “Apa yang dijalankan KIP bukan berdasarkan UU yang benar. Na neuakui nyan salah? Ban mandum aturan penyelenggaraan pilkada nyan harus melalui qanun,” kata Adnan. Suaranya meninggi.

    Adnan juga menyebutkan, KIP selama ini tidak menghargai lembaga DPRA yang telah melahirkan lembaga pemilihan itu. “Seharusnya KIP, eksekutif, dan legislatif harus harmonis. Tidak perlu berdebat. Kalau berdebat pun untuk kebaikan, dan menghasilkan pilkada yang berkualitas,” ujar Adnan masih dalam intonasi tinggi.

    Akmal sempat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang. “Interupsi. Saya tidak siap jantung dengan kondisi ini,” ujar Akmal.

    Namun interupsi ini tidak diindahkan pimpinan sidang. “Sebentar, Ustad Akmal,” kata Adnan sembari terus “menceramahi” komisioner KIP.

    Suasana pertemuan antara Pansus dengan KIP Aceh kembali mencair di akhir persidangan. Apalagi, Pansus melihat KIP mempunyai keinginan yang kuat untuk menyelesaikan konflik regulasi ini. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Akan Konsultasi ke Mendagri

    Rapat KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Pusat pada pertengahan bulan ini. KIP ingin memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi mutltitafsir dalam surat Menteri Dalam Negeri yang meminta KIP menghentikan sementara tahapan pemilihan pada masa cooling down.

    Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, cooling down selama sebulan pada masa Ramadan ini menyebabkan sejumlah tahapan pemilihan dihentikan. Ini akan berimbas pada masa kerja petugas di lapangan seperti PPK, PPS, dan PPDP.
    “Beberapa poin akan kita bawa ke Menteri Dalam Negeri. Salah satunya mengenai gaji petugas kami di lapangan, seperti PPS, PPK, dan PPDP. Kita akan meminta ke Mendagri untuk menguatkan, melalui surat atau apapun namanya sebagai payung hukum,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra pada konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (13/8) sore.

    KIP Aceh mengadakan pertemuan dengan ketua dan sekretaris KIP kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, sejak pukul 10.30 WIB. Pertemuan baru berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dalam pertemuan itu, KIP kabupaten/kota mempertanyakan mengenai anggaran untuk membayar gaji/honor petugas PPS, PPK, dan PPDP jika masa tahapan Pemilukada melebihi masa kerja delapan bulan. Sebab, jeda Pilkada selama sebulan ini berimbas pada bertambahnya masa kerja petugas di lapangan.

    Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2011, tahapan Pemilukada dilaksanakan selama delapan bulan. Namun, pada saat yang sama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk cooling down Pemilukada selama sebulan, menyusul keputusan bersama pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 3 Agustus lalu.

    “Kalau reschedule ini melewati ambang batas tanggal 14 November, lebih satu bulan misalnya, itu akan berpengaruh pada jumlah bulan kerja petugas di lapangan,” kata Akmal Abzal. “Jadi, akan butuh anggaran yang melebihi delapan bulan. Tidak tertutup kemungkinan tahapan itu akan memakan waktu 9 atau 10 bulan.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta KIP menerapkan jeda pilkada tidak secara tegas menyebutkan untuk penghentian anggaran bagi petugas di lapangan di masa jeda ini.

    “Surat Mendagri yang meminta (tahapan) cooling down, apakah nanti anggaran juga cooling down? Nah, ini yang akan kita tanyakan. Ini bukan pada masalah anggaran untuk komisioner KIP, tapi anggota PPS, PPK, dan PPDP yang telah bekerja,” tegas Akmal.

    Untuk itu, KIP telah menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas surat Menteri Dalam Negeri tersebut. Rencananya, KIP akan bertemu Menteri Dalam Negeri pada 22 Agustus nanti.

    “Kita akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu, dan juga dengan Mendagri untuk menguatkan pemahaman cooling down, agar tidak ada misleading,” tambah Ilham Saputra. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP: Tak Ada Urusan dengan Irwandi

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membantah memihak Gubernur Irwandi Yusuf dalam konflik pilkada. Bantahan itu terkait tudingan salah seorang anggota dewan dari Partai Aceh dalam pertemuan KIP-Pansus DPRA di gedung dewan, Banda Aceh, yang berlangsung dari siang hingga sore tadi.

    Adalah Jufri yang melontarkan tudingan itu. Kata politisi Partai Aceh ini, KIP memiliki kepentingan dalam pilkada 2011 karena ada kedekatan khusus dengan Gubernur Irwandi.

    Kedekatan itu pula yang dicurigai sebagai penyebab KIP bersikukuh melaksanakan pilkada tepat waktu meski payung hukum pilkada belum selesai. “Jika Irwandi naik dari PA (Partai Aceh) mungkin KIP tidak akan memasukkan calon independen,” kata Jupri.

    Tudingan itu langsung dibantah Komisioner KIP Teungku Akmal Abzal. Kata Akmal, KIP tidak ada kepentingan lain dalam pelaksanaan pilkada, selain untuk kepentingan rakyat. Sebab, kata dia, jika pilkada molor, maka rakyatlah yang dirugikan karena sistem pemerintahan tidak berjalan dalam siklus 5 tahunan sebagaimana mestinya. “Tidak ada urusan dengan gubernur. Naik tidaknya Irwandi, KIP tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Akmal Abzal.

    Akmal menambahkan, KIP berharap pertemuan itu dapat menjembatani komunikasi kedua instansi. “KIP berharap DPRA nantinya agar dapat menyelesaikan Qanun dengan cepat, sebagai landasan hukum KIP,” ujarnya.

    Pertemuan KIP dengan tim Pansus DPRA yang dimulai sejak pukul 14.40 siang tadi, berakhir tepat pukul 17.00 wib. Setelah pertemuan pertama ini, KIP dan Pansus DPRA akan kembali bertemu pada Senin (15/8) dan Selasa (16/8) dari pukul 10.00 hingga 13.00 wib.

    Seperti diketahui, DPR Aceh telah membentuk tim Pansus yang bertugas mengusut KIP beberapa hari lalu. Diketuai Adnan Beuransyah dari Partai Aceh, tim ini dibentuk karena KIP dinilai tidak bekerjasama dengan DPRA dalam menetapkan tahapan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akui Gamang Soal Surat Mendagri

    Robby KIP Aceh

    BANDA ACEH – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra mengaku pihaknya masih gamang dengan surat Mendagri yang meminta penundaan tahapan pilkada. Itu sebabnya, KIP berencana mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk mendapat kepastian soal maksud surat itu.

    “Isi surat itu masih belum bisa disimpulkan. Kita masih gamang. Bukan berarti kita tidak tahu, tetapi belum mendapatkan gambaran lebih kongkrit dan detail,” kata Robby kepada The Atjeh Post yang menghubunginya pada Selasa (9/8).

    Itu sebabnya, kata Robby, KIP akan memanggil seluruh perwakilan KIP dari 17 kabupaten/kota untuk membahas masalah yang dihadapi di masing-masing daerah. “Kita akan menginventarisir masalah yang dihadapi di tiap-tiap daerah, untuk kita bawa ke Depdagri,” kata Robby. “Setelah itu baru kita surati Depdagri untuk minta waktu bertemu.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  121.11/2988/SJ  tanggal 4 Agustus 2011 adalah tindak lanjut dari pertemuan para elit politik Aceh di Depdagri sehari sebelumnya. Surat itu meminta KIP menjadwal ulang tahapan Pilkada sampai selesainya pembahasan Qanun Pilkada. Permintaan itu direspon KIP sehari kemudian. Pada 5 Agustus, KIP memutuskan menghentikan sementara tahapan Pilkada hingga 5 September 2011.

    Selain meminta penjadwalan ulang, surat itu juga menyebutkan, ”apabila penjadwalan ulang mengakibatkan bergesernya hari pemungutan suara lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka KIP Aceh mengusulkan penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan perundang-undangan.”

    Menurut Robby,  kalimat terakhir inilah yang masih butuh penjelasan lebih lanjut. Sebab, kata dia, kisruh politik di Aceh adalah soal regulasi. “Ini yang kita butuh penjelasan lebih detail. Apakah konflik regulasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebab, itu tidak disebutkan secara gamblang dalam hal-hal yang dapat menyebabkan pemilu ditunda,” kata Robby.

    Selain itu, kata dia, perlu juga dibahas kata ‘penundaan’ dalam surat itu, apakah penundaan menyeluruh atau penundaan sebagian. “Jika menyeluruh, diajukan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri atas usulan KIP melalui DPR Aceh. Sedangkan penundaan sebagian tidak sampai ke presiden, melainkan cukup di tingkat menteri dalam negeri,” kata Robby.

    Selain soal aturan, ada pula masalah teknis dan penggunaan anggaran. Robby mencontohkan soal logistik seperti pencetakan surat suara. “Bagaimana kita mau cetak, sementara calon dan nomor urutnya belum ada. Ini yang kita akan bahas lebih lanjut,” ujarnya.

    Jika merujuk pada tahapan awal yang disusun KIP, pemilihan kepala daerah untuk level provinsi dan 17 kabupaten/kota di Aceh mestinya dilaksanakan pada 14 November 2011.  Artinya, waktu yang tersisa hanya tiga bulan. Jika dikurangi masa penundaan sampai 5 September, maka waktu yang tersisa hanya dua bulan. Ini belum termasuk pembahasan ulang Qanun Pilkada yang diperkirakan memakan waktu hingga akhir September.

    Dengan mepetnya waktu tersisa, mungkinkah Pilkada ditunda? “Belum tentu. Kalau bergeser bisa jadi. Seperti saya katakan tadi. Inilah yang kita akan konsultasikan ke Mendagri,” kata Robby. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Serahkan 166.283 KTP, Irwandi Tak Hadir

    pilkada aceh

    BANDA ACEH  – Tim sukses pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan pagi tadi menyerahkan 166.283 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan sebagai salah satu syarat untuk maju ke Pilkada mendatang. Pasangan Irwandi- Muhyan tak ikut hadir dalam penyerahan dukungan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    Penyerahan KTP bukti dukungan itu diserahkan oleh Amni bin Ahmad Marzuki (bekas juru runding GAM yang kini bergabung di kubu Irwandi) dan diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan jajarannya.

    “Jumlah KTP yang kita serahkan melebihi jumlah minimun yang ditetapkan KIP yaitu 3 persen dari total penduduk yang tersebar di separuh kabupaten/kota yang ada,” kata Linggadinsyah, juru bicara Seramoe Irwandi-Muhyan, Senin (4/7) usai penyerahan KTP bukti dukungan.

    Selain menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP pendukung, pasangan ini juga ikut menyerahkan rekapitulasi dukungan KTP dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

    Lingga juga menyampaikan apresiasi kepada KIP yang dinilai konsisten melaksanakan Pilkada sesuai aturan hukum dan konstitusi yag berlaku.

    “Pilkada Aceh merupakan proses pemilihan pemimpin secara demokratis. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UU No 11/2006 tentang batasan calon Independen. Pilkada tahun ini bisa diikuti oleh calon Independen dan calon yang diusung Partai,” ujar Lingga.

    KTP bukti dukungan itu dibawa ke kantor KIP dengan menggunakan 23 becak motor oleh 23 pasangan muda-mudi yang mengenakan pakaian adat dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

    Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya tetap menjalankan pemilu dengan berpegang pada keputusan KIP soal tahapan Pilkada yang telah dirilis beberapa waktu lalu dengan membuka peluang bagi jalur partai dan calon independen. []

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Luncurkan Maskot Pilkada

    * KPU Kawal Sampai Ada Gubernur Definitif

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (17/6) kemarin resmi memperkenalkan tahapan pilkada kepada publik secara luas. Selain membagi-bagikan daftar tahapan pilkada (program kegiatan) dalam bentuk brosur kepada masyarakat dan undangan yang hadir, KIP Aceh juga memperkenalkan logo, maskot, dan jingle (lagu) Pilkada Aceh.

    Maskot Pilkada Aceh tahun ini berbentuk pena (pulpen) bertangan, mirip tangan manusia, dan di bagian atasnya terdapat songkok berupa kupiah meukutop, kupiah khas Pahlawan Aceh, Teuku Umar Johan Pahlawan. Sedangkan logo Pilkada Aceh berbentuk kotak suara yang dua sisinya bergambar pinto (pintu) Aceh.

    Peluncuran (grand launching) tahapan Pilkada Aceh yang dirangkai dengan pengenalan maskot dan jingle pilkada itu dipusatkan di Taman Sari Banda Aceh, kemarin pagi.  Ditandai dengan penabuhan rapa-i secara bersama oleh anggota KPU, ketua, dan anggota KIP Aceh, ketua Bawaslu, dan unsur Muspida Aceh. Juga dimeriahkan dengan penampilan artis Aceh, Rafly Kande dan atraksi Komunitas Drummer dan Perkusi Aceh (KODA), sebuah komunitas bagi para drummer dan para penabuh perkusi Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, peluncuran tahapan pilkada tersebut merupakan bagian dari tekad KIP Aceh melaksanakan pilkada tepat waktu dengan hari pencoblosan yang sudah ditetapkan, yakni 14 November 2011.  “Kita sudah bertekad, pilkada di Aceh harus dilaksanakan tepat waktu, dan peluncuran tahapan hari ini adalah bagian dari itu,” ujar Salam Poroh.

    KPU terus memantau
    Pilkada Aceh yang berlangsung di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi, tampaknya menjadi perhatian serius Komisi Pemlihan Umum (KPU). Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, KPU terus memantau perkembangan situasi politik pilkada Aceh sampai terpilih gubernur definitif.  “Kita sudah komit akan terus memantau dan mengawal proses ini dari awal hingga akhir sampai Aceh dipimpin gubernur definitif,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara launching tersebut, antara lain, Ketua KIP Aceh Drs H Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, ketua dan anggota KIP se-Aceh, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahyo, unsur Muspida Aceh, dan para undangan.  Menurut Aziz, KPU telah berkomitmen proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KIP Aceh lewat SK KIP Nomor 1/2011 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apa yang telah diputuskan KIP, katanya, sudah tepat berdasarkan waktu pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, harus dijalankan sesuai aturan.

    Dia sebutkan, KPU tidak melihat Raqanun Pilkada yang saat belum tuntas dibahas DPRA, sebagai sebuah hambatan untuk menunda pilkada di Aceh.  Menurut Aziz, KPU lebih melihat Pilkada Aceh secara legal formal. Bahwa jika qanun yang baru tidak kunjung disahkan DPRA, maka qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2007) masih dapat digunakan.

    “Tidak hanya qanun, masih ada rujukan, aturan lain, yang kita gunakan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2007,” ujarnya.  Dia sebutkan, pihaknya juga menghargai apa yang dilakukan DPRA dengan menyiapkan Qanun Pilkada yang baru.  Tapi, kata dia, proses pelaksanaan pilkada tidak hanya semata merujuk pada qanun, akan tetapi juga mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    “Kalau nanti terjadi perubahan di tengah jalan atau qanun yang baru disahkan, tinggal disesuaikan saja dengan tahapan yang sudah jalan,” tegasnya.  Aziz menyebutkan, KPU tidak gentar menghadapi jika ada pihak yang menggugat pelaksanaan pilkada di Aceh, sebab semua proses yang telah dijalankan sudah sesuai dengan aturan.
    “Kalau ada gugatan tidak apa-apa. Itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar magister jebolan Monash University, Australia, tahun 1992 ini. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Persyaratan bagi Calon Independen

    PERSAYARATAN apa saja yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen)? Sesuai tahapan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen persyaratan (bukti dukungan KTP dan surat pernyataan-red) pada 4-8 Juli 2011.

    Jika jumlah penduduk Aceh saat ini berdasarkan data pemerintah Aceh 5.006.807, maka setiap pasangan bakal calon dari independen minimal harus mengumpulkan 150 ribu KTP atau setara 3 persen dari yang disyaratkan.

    Sedangkan pendaftaran pasangan bakal calon independen dilakukan bersamaan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik pada 30 Juli sampai 30 Agustus 2011. Bukti dukungan itu harus diserahkan kepada KIP untuk kemudian akan diverifikasi.

    Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH MHum, untuk saat ini berdasarkan surat KPU Nomor: 33/KPU/V/2011 pihak KIP telah mengakomodir calon perseorangan, bahkan juga sudah diatur jadwal pendaftarannya.

    Menurut KPU pilkada di Aceh selain diikuti oleh partai politik nasional dan partai politik lokal, dapat pula mengikutsertakan peserta dari calon perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 239A UU Nomor 32 Tahun 2004 Jls UU Nomor 12 Tahun 2006. “Atas dasar surat KPU itu KIP menyatakan calon independen ada di Aceh dan bisa ikut pilkada,” tegas Zainal.

    Namun begitu bagaimana seandainya nanti dalam qanun pilkada yang baru disahkan DPRA tanpa mengakomodir calon perseorangan? Terkait pertanyaan itu, pihak KIP tidak ingin berspekulasi. “Kita akan pantau perkembangan. Kalau memang itu terjadi, kita akan minta arahan KPU Pusat, karena KIP adalah hirarki dari KPU,” tegasnya.

    Selain menetapkan tahapan, hal lain yang juga alot dibahas dalam rapat juga soal penetapan jadwal putaran II, jika pada perjalanannya nanti pilkada harus berlangsung dalam dua putaran.  Untuk hal, ini forum telah menyepakati tanggal 14 Januari 2012 ditetapkan sebagai jadwal putaran kedua pilkada Aceh.(sar)

    Source : Serambi Indonesia