siwah.com

Tag: Opinion

  • Orde Lama, Baru, dan Reformasi

    Survei Indo Barometer yang diumumkan beberapa waktu lalu mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

    Salah satu hasil utama survei itu, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto yang tertinggi (40,9 persen), diikuti Orde Reformasi (22,8 persen), dan Orde Lama (3,3 persen). Dari enam presiden yang pernah memimpin, presiden yang paling disukai publik adalah Soeharto (36,5 persen), disusul SBY (20,9 persen), Soekarno (9,8 persen), Megawati Soekarnoputri (9,2 persen), BJ Habibie (4,4 persen), dan Abdurrahman Wahid (4,3 persen).

    Dapatkah kepemimpinan negara dibandingkan berdasarkan hitungan di atas kertas dan persepsi yang diwakili 1.200 responden? Apakah semua responden itu pernah langsung mengalami setiap era pemerintahan yang ada sehingga dapat memberikan penilaian obyektif?

    Kritik terhadap survei

    Dari sisi metodologi, ada masalah besar terkait pemilihan cuplikan. Terlihat bahwa survei itu berupaya mengikuti demografi penduduk Indonesia. Sayangnya, pengelompokan berdasarkan umur tak tampak sehingga muncul tudingan: ada bias usia dalam pemilihan cuplikan. Untuk bisa menilai obyektif ketiga era, responden minimal harus lahir pada 1940-1950-an. Karena itu, aturan pemilihan cuplikan, yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sangat mungkin memunculkan responden berusia muda. Jika tak mengalami ketiga era, bagaimana mungkin mereka memberikan penilaian obyektif terhadap era-era itu?

    Isu perbandingan ini juga merupakan persoalan kompleks. Melihat dan membandingkan setiap era dan setiap pemimpin berarti membuat dikotomi tegas terhadap keberhasilan dan kegagalan masing-masing tanpa melihat faktor terdahulu dan sejarah yang melatari keberhasilan dan kegagalan itu. Pembandingan era Soekarno dengan era Soeharto, misalnya. Kepemimpinan Soekarno dijalankan saat kesejahteraan rakyat belum memadai, modal asing belum satu sen pun masuk ke Indonesia, sumber daya alam dan hutan masih perawan, serta utang luar negeri pun hanya 2,5 miliar dollar AS.

    Namun, saat itu Indonesia memiliki angkatan perang nomor dua terkuat di Asia dan merupakan faktor dominan kembalinya Papua (Irian Barat) ke pangkuan RI. Jangankan rakyat, para pemimpin sendiri—termasuk para menteri kabinet dan semua pejabat negara—ikut merasakan getirnya kehidupan pada masa itu. Pada masa Orde Baru, kesejahteraan rakyat meningkat dan kelas menengah bertambah. Maka, masyarakat melihat masa Orde Baru merupakan masa paling baik. Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan ini diikuti dengan peningkatan utang luar negeri dan eksploitasi kekayaan alam dengan membanjirnya modal asing sejak 1970. Hingga akhir 2009 Indonesia tercatat berutang sekitar 173 miliar dollar AS atau naik 70 kali lipat dari utang luar negeri era Orde Lama.

    Pada orde sekarang, demokrasi dan kebebasan pers berkembang. Indonesia termasuk satu dari tiga negara Asia yang lolos dari krisis finansial global dan pertumbuhan ekonomi tahun terakhir di atas 6 persen. Namun, perlu dicatat, tingkat kemajuan ini tak diimbangi pengurangan angka kemiskinan (dengan menggunakan standar kemiskinan absolut versi Bank Dunia), penganggur, dan kesenjangan sosial. Angka ini tak bisa dijadikan sebagai indikator untuk memberi penilaian terhadap presiden terdahulu. Penting ditekankan, publik jangan hanya melihat sejarah secara terfragmentasi, tetapi sebagai proses yang koheren.

    Melupakan sejarah

    Terlepas dari kelemahan metodologi survei Indo Barometer, temuan menarik dari survei ini adalah apabila memang sebagian besar responden berada dalam kelompok usia muda (lahir setelah 1970-an), tampak betapa generasi ini kehilangan pemahaman sejarah. Rendahnya tingkat apresiasi responden terhadap Soekarno (hanya 9,8 persen) mungkin disebabkan kurangnya pemahaman responden terhadap bapak bangsa itu. Angka ini menunjukkan betapa salah seorang pendiri bangsa yang layak dihormati justru memperoleh apresiasi yang rendah karena kurangnya pemahaman responden akan sejarah.

    Dalam konteks lebih luas, responden yang kurang mengenal Soekarno hanyalah bagian kecil dari generasi sekarang yang cenderung mengabaikan dan kurang memahami sejarah bangsa. Namun, serta-merta menyalahkan individu juga tidaklah bijak karena semua sistem yang ada saat ini berkontribusi membentuk generasi yang apatis terhadap sejarah bangsanya sendiri.

    Sejarah kita saat ini lebih menyerupai his story of kings and presidents, bukan history of history. Meminjam konsep knowledge-power nexus dari para pemikir postmodernis, pemahaman kita tentang sejarah saat ini banyak ditentukan oleh siapa yang berkuasa saat itu. Karena itu, sangat mudah menjelaskan mengapa buku cetak pelajaran sejarah dapat berubah sesuai dengan pergantian kepemimpinan.

    Dikaitkan dengan hasil survei, ada masalah besar dalam pemahaman sejarah yang harus segera dikoreksi oleh pemerintah. Kita perlu belajar dari bangsa lain mengenai bagaimana cara menghormati bapak bangsa.

    Sidarto Danusubroto, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dan Anggota Komisi I DPR

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi dan Pendanaan Parpol

    Kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditengarai turut menyeret Partai Demokrat.

    Bendahara Umum dan salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal PD diwartakan berada di belakang transaksi success fee proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mungkinkah korupsi diberantas jika ia berakar pada kepentingan parpol?

    Perselingkuhan politik antara dunia usaha dan politisi parpol yang menghasilkan korupsi sebenarnya bukan berita baru. Bank Dunia, seperti dikutip Presiden SBY pada pidato pembukaan Konferensi Internasional Pemberantasan Penyuapan dalam Bisnis Internasional di Bali, mensinyalir ada 1 triliun dollar AS dikeluarkan dunia usaha untuk menyuap (Kompas, 11/5). Di Indonesia, main mata antara dunia bisnis, unsur-unsur penguasa, dan politisi parpol juga berlangsung sejak lama.

    Pada era Orde Baru para pengusaha lazim dimintai sumbangan untuk yayasan-yayasan yang dibentuk dan diketuai sendiri oleh mantan Presiden Soeharto. Sebagian dana yang terhimpun kemudian disalurkan untuk membiayai Golongan Karya, ”partai pemerintah” yang didesain untuk memenangkan pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru. Tak mengherankan jika Golkar yang kemudian menjadi Partai Golkar kelimpungan menghimpun dana politik pasca-Orde Baru.

    Meningkat jelang pemilu

    Meskipun demikian, jika berita tentang dugaan keterlibatan pengurus PD dalam kasus suap Sesmenpora itu benar, tetap saja kasus ini menarik untuk disimak karena beberapa alasan.

    Pertama, Presiden SBY yang dari PD tengah gencar-gencarnya mengampanyekan pemberantasan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, SBY bahkan berjanji akan berdiri paling depan memberantas korupsi.

    Kedua, sudah tak terhitung anggota dan pengurus parpol serta anggota DPR yang ditahan karena terlibat tindak pidana suap dan korupsi. Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Riau Kepulauan dan Sumatera Selatan juga kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (2004) dan sejumlah kasus suap lain tak hanya melibatkan satu parpol tetapi hampir semua parpol di DPR. Mereka tidak pernah jera dan juga tak pernah belajar dari pengalaman pahit politisi lain yang dipermalukan secara publik. Tanpa rasa malu, apalagi bersalah, para politisi parpol sering kali bersembunyi di balik pepesan kosong partai yang seolah-olah berpihak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa.

    Ketiga, dugaan keterlibatan pengurus PD terkait success fee pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang ini berlangsung ketika segenap parpol mulai berancang-ancang menghadapi Pemilu 2014 yang semakin mahal dan kompetitif.

    Saling melindungi

    Pertanyaannya kemudian, mengapa kasus tindak pidana korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol dan anggota DPR tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat?

    Di luar alasan yang bersifat personal, katakanlah ingin memperkaya diri dan hidup lebih mapan, para politisi parpol di lembaga legislatif dan eksekutif adalah sumber utama pendanaan parpol. Subsidi negara yang diterima parpol yang memperoleh kursi di DPR dan DPRD terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan parpol. Karena itu, satu-satunya jalan bagi parpol adalah ”memberdayakan” dan ”mengaryakan” para politisi parpol yang memiliki jabatan-jabatan strategis, baik di legislatif maupun di pemerintah.

    Di DPR, misalnya, mereka mencakup unsur pimpinan komisi yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha sesuai bidang masing-masing. Bagi politisi di pemerintah, beban pencarian dana parpol ada di pundak para menteri serta kepala dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol.

    Oleh karena itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Sesmenpora dan ditengarai menyeret pula pengurus PD merupakan tantangan luar biasa besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah jadi rahasia umum, para politisi parpol biasanya saling melindungi jika dihadapkan pada perkara dugaan suap dan korupsi. Mekanisme saling melindungi itu tidak terbatas pada sesama politisi dalam parpol yang sama, tetapi juga antarpolitisi dari parpol yang berbeda.

    Kekuasaan tak terbatas

    Selain faktor kebutuhan pendanaan parpol, korupsi dan suap yang melibatkan politisi parpol juga berakar pada kekuasaan hampir tak terbatas DPR pasca-amandemen konstitusi. Kekuasaan ini terutama terkait otoritas DPR dalam penentuan alokasi APBN dan kewenangan konfirmasi yang dimiliki DPR untuk mengangkat pejabat publik.

    Melalui hak budget yang dimilikinya, Panitia Anggaran DPR atau tepatnya politisi parpol di Senayan dapat mengontrol alokasi proyek-proyek besar yang dianggarkan APBN melalui berbagai instansi pemerintah. Komisi-komisi DPR bahkan bisa menekan mitra mereka dari pemerintah agar pengusaha tertentu ”dimenangkan” untuk proyek besar tertentu. Dari situlah, skandal suap mengalir, sebagian masuk kantong politisi dan sebagian lainnya menjadi ”jatah” pundi-pundi parpol.

    Di sisi lain, kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang melibatkan rombongan 25 politisi DPR adalah contoh terang benderang penyalahgunaan otoritas konfirmasi Dewan dalam pengangkatan pejabat publik. Kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Presiden dalam skema sistem presidensial itu juga merupakan sumber ”rezeki haram” bagi para politisi parpol di Senayan.

    Pertanyaannya kemudian, mampukah KPK membongkar semua ini? Jawabannya jelas tidak sebelum kekuasaan hampir tak terbatas DPR (baca: parpol) dipangkas dan ditinjau ulang. Kita semua tahu, sebelum dapat berbuat banyak, kekuasaan KPK pun hendak dipereteli DPR.

    Quo vadis parpol-parpol kita?

    Syamsuddin Haris Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

    Source : Kompas.com

  • Pancasila dan Politik Realitas

    Tajuk Rencana Kompas edisi 7 Mei 2011 tampil sangat tajam: ”Pancasila di Ujung Tanduk”. Barangkali pernyataan ini tidak berlebihan, terutama bila kita pulang kepada realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

    Pertama, realitas negara, dengan seluruh proses dan hasil penyelenggaraan kekuasaannya, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun keputusan-keputusan politik yang lebih luas. Publik kian merasakan berkurangnya muatan Pancasila dalam kebijakan, diperlihatkan: 1) adanya kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan publik kepada masyarakat lapisan bawah, yang berarti kebijakan publik makin kehilangan watak sosialnya; dan 2) kecenderungan menurunnya pembelaan kebijakan negara pada kepentingan nasional, yang berarti bahwa kebijakan negara kian kehilangan watak nasionalnya.

    Kedua, realitas masyarakat, dengan seluruh kompleksitas yang ada di dalamnya, khususnya berkaitan bagaimana kebinekaan mewujud dalam interaksi sosial. Kita harus jujur mengakui bahwa di antara kabar baik mengenai semangat pluralisme yang terus bertumbuh terdapat pula benih-benih yang berpotensi membelah masyarakat dan merusak sendi-sendi kebersamaan.

    Disadari atau tidak, kini telah berkembang semacam situasi di mana kecurigaan bisa menyebar ke segala arah. Kondisi ini tentu dapat mengganggu bangunan sikap saling percaya di kalangan masyarakat. Apa yang tidak kita inginkan adalah ketika masyarakat berusaha mencari penyelesaian sendiri dan berusaha mencari pegangan-pegangan baru yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa, yakni Pancasila.

    Politik tanpa Pancasila

    Kita menyadari bahwa selama lebih dari tiga dasawarsa Pancasila tidak menjadi jiwa dari kebijakan atau keputusan-keputusan politik, sebaliknya jadi alat mempertahankan kekuasaan. Banyak yang tidak sadar, lambang Garuda Pancasila sesungguhnya dapat ditafsirkan sebagai petunjuk bagaimana seharusnya Pancasila ditempatkan dalam mengelola kekuasaan negara.

    Jika burung garuda melambangkan negara atau kekuasaan negara, Pancasila ada di dadanya. Apa artinya? Di dada kekuasaan atau di dada pemimpin (penyelenggara kekuasaan negara)-lah seharusnya ”bersemayam” Pancasila. Hal ini bermakna bahwa seluruh keputusan politik yang diambil atau yang dihasilkan adalah keputusan yang mencerminkan atau merealisasikan Pancasila.

    Bagi rakyat, kualitas dan watak dari keputusan politik tersebut sangat mudah dilihat, yakni setiap keputusan politik yang berdasarkan Pancasila pastilah akan jadi rahim bagi keadilan. Rakyat dan kualitas hidup rakyat adalah hakim terbaik untuk melihat garis ideologis antara kebijakan negara dan Pancasila.

    Pada sisi lain amat jelas bahwa kaki Garuda Pancasila berpijak dan mencengkeram erat Bhinne- ka Tunggal Ika. Dengan demikian, kekuasaan negara harus berpijak pada kebinekaan. Hal ini bermakna bahwa kebinekaan merupakan realitas obyektif yang harus jadi dasar bagi setiap langkah negara.

    Setiap upaya pengabaian atau mengurangi kadar kebinekaan tidak saja bertentangan dengan kenyataan obyektif yang ada, juga bertentangan dengan semangat kita bernegara. Oleh karena itu, ketika penyelenggara kekuasaan negara bermain-main dengan kebinekaan dan hanya berorientasi pada kekuasaan semata, dapat dikatakan pergerakan politik yang ada adalah pergerakan minus Pancasila.

    Politik realitas

    Kehendak kembali ke Pancasila seharusnya tidak diartikan sebagai langkah abstrak yang mengawang-awang. Kembali ke Pancasila bermakna sebagai kembali ke politik realitas, yakni kembali kepada rakyat.

    Bagi rakyat, politik yang sehat bukan politik yang bersilang sengketa di tribune kekuasaan, tetapi tidak menghasilkan dampak nyata pada perbaikan kualitas hidup rakyat. Hidup rakyat yang membaik tidak dikonfirmasi melalui akrobat angka statistik, tetapi pada kenyataan riil: hidup dan kehidupan rakyat. Politik dengan demikian bukan siasat membangun citra, tetapi kehadiran nyata di tengah rakyat.

    Politik yang hadir bermakna sebagai politik yang mampu memahami dengan rasa batin dan rasa kemanusiaan apa yang menjadi persoalan konkret rakyat. Masalah rakyat mulai dari anak balita kurang gizi, anak usia sekolah putus sekolah, hingga petani yang terjerat ijon adalah masalah riil yang dihadapi rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk mengatasinya.

    Politik yang hadir akan mampu memberikan kesaksian tentang banyaknya kewajiban negara yang belum dijalankan, atau kesaksian tentang tidak hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan. Politik yang hadir tidak saja tahu, paham, dan menyelami masalah-masalah rakyat, tetapi juga berjuang untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Politik yang hadir di tengah rakyat adalah politik realitas. Ia bersentuhan langsung dan mengabdikan diri kepada rakyat, alat perjuangan melahirkan keadilan, kemakmuran, dan hidup yang lebih bermakna. Politik realitas adalah politik yang berjalan di atas lintasan ideologi Pancasila. Barangkali inilah yang dibutuhkan rakyat agar mereka tetap setia kepada Pancasila, NKRI, dan optimistis bahwa pada waktunya cita-cita proklamasi kemerdekaan akan tiba.

    HM Idham Samawi Ketua DPP PDI Perjuangan

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi dan Oligarki

    Semenjak Aristoteles (384-322 SM) membahas demokrasi (pemerintahan oleh orang banyak) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang), beragam kajian telah dilakukan tentang bagaimana demokrasi kerap dibajak oleh oligarki.

    Orang awam di negara mana pun dan di bawah sistem pemerintahan negara apa pun (kapitalis, komunis, sosialis, Buddhis, Islamis, Kristenis, bahkan Ateis) paham bahwa di balik ungkapan ”kerakyatan”, ”persaudaraan umat”, ”populisme”, dan entah sebutan ”demokrasi” apalagi, penyelenggara pemerintahan negara pada akhirnya ditentukan segelintir orang. Bisa gelintir tokoh, bisa marga, bisa suku, bisa kedaerahan, bisa keagamaan.

    Melalui buku Oligarchy (Cambridge University Press, 2011), Jeffrey Winters, guru besar ekonomi-politik Northwestern University, Chicago, menelusuri perdebatan abadi antara ”demokrasi” dan ”oligarki” secara runtut dan sistematis. Ia melintas teori-teori tentang ”kerakyatan” lawan ”elitisme” yang dikembangkan sejak Roberto Michels menggagas ”hukum besi oligarki” (1940-an) ataupun C Wright Mills tentang ”elite penguasa” tahun 1950-an.

    Winters membagi oligarki ke dalam berbagai jenis atau ”rumpun”: oligarki militer (warring oligarchies), oligarki pemerintahan (ruling oligarchies), oligarki kesultanan (sultanic oligarchies), dan oligarki sipil (civil oligarchies). Masing-masing jenis oligarki mempertahankan keunggulan materi: tanah, uang, bangunan, atau aset-aset properti.

    Oligarki militer (di beberapa negara Afrika) mengutamakan penggunaan kekuatan fisik/paksa, oligarki pemerintahan (mafia di Italia) lebih mengandalkan jaringan sosial dan institusi negara. Oligarki kesultanan menggabungkan kekuatan paksa dan kekuatan ekonomi untuk mengendalikan oligarki-oligarki lain di bawahnya agar tunduk pada oligarki utama (pemerintahan Ferdinand Marcos di Filipina dan Soeharto di Indonesia). Oligarki sipil berkembang di negara-negara maju (AS, Singapura) di mana kekuatan keuangan dan kepemilikan aset jadi andalan untuk menguasai perangkat hukum untuk menjaga keabsahan hak miliknya.

    Dalam menelaah ketimpangan kaya miskin di seluruh dunia, Winters mengajukan gagasan perbedaan antara hak milik properti dan klaim atas properti. Karena jumlah dan jenis properti (tanah, bangunan, aset) selalu lebih kecil dari jumlah penduduk maka di mana-mana muncul apa yang disebutnya ”industri pertahanan pendapatan”.

    Industri ini terdiri atas lembaga yang bertugas di lobi hukum maupun secara politis melindungi properti milik oligarki sipil. Industri ini berupa konsultan hukum, konsultan manajemen, akuntan, pengacara, otoritas sipil penegak hukum, badan legislasi, bahkan anggota partai politik di pemerintah dan parlemen.

    Di AS dan Singapura, oligarki sipil telah sedemikian kuatnya sehingga mereka menguasai perangkat-perangkat hukum negara untuk mempertahankan kekayaan oligarki keuangan dan perbankan. Kasus dana talangan Pemerintah AS menyelamatkan perusahaan dan bank-bank investasi pascakrisis 2007-2008 membuktikan bahwa hukum yang berlaku telah menjaga kepentingan 10 bank terbesar dari gugatan hukum. Tak satu pun pemimpin perusahaan per- bankan keuangan di AS itu tersentuh gugatan hukum karena ketentuan hukum tentang itu ”belum jelas”. Oligarki perbankan telah membuat dirinya ”terlalu besar untuk gagal”, too big to fail. Tepatnya terlalu menguasai hukum sehingga kebal hukum.

    Demokrasi kriminal

    Winters mengamati bahwa di negara-negara demokrasi Asia Tenggara seperti Indonesia dan Filipina, oligarki kesultanan berubah menjadi ”demokrasi kriminal”. Oligarki keuangan dan properti di kedua negara itu telah menguasai industri pertahanan pendapatan yang dikendalikannya untuk menghindari pajak atau melindungi diri dari gugatan pencemaran lingkungan. Kasus seperti ”pembelian” oleh sekelompok oligarki keuangan terhadap sejumlah legislator DPR mengenai arah dan isi rancangan undang-undang tentang perpajakan dan tenaga kerja tahun 2008.

    Mungkin jasa terbesar Jeffrey Winters ialah dalam mengungkap betapa luas dan besarnya jaringan peran berbagai profesi yang terlibat dalam industri pertahanan pendapatan ini. Ahli hukum, pengacara, mafia pajak, mafia lingkungan, makelar kasus, konsultan manajemen, akuntan, aparat negara, lembaga-lembaga hukum semuanya bertugas bukan untuk menegakkan hukum. Mereka malah membengkokkan hukum agar berpihak dan melindungi kepentingan oligarki keuangan dan properti itu.

    Kalau demokrasi Indonesia hendak diselamatkan dari nasib buram itu, generasi muda Indonesia, terutama generasi muda ahli hukum, konsultan manajemen, akuntan, aparat hukum, anggota partai politik di dalam dan di luar perwakian rakyat harus berani keluar dari lingkaran setan ”demokrasi telah dibajak oligarki”. Langkah itu harus segera dimulai.

    Juwono Sudarsono, Guru Besar UI; Mantan Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup

    Source: Kompas.com

  • Makna Oposisi di Indonesia

    Politik oposisi sejatinya adalah hal yang melekat di dalam demokrasi. Ia dipraktikkan untuk menjamin demokrasi tetap bekerja dan memastikan monopoli kebenaran tidak boleh terjadi. Sayangnya, pelembagaan politik oposisi di Indonesia merupakan hal yang masih sulit terwujud.

    Sejarah otoriterisme Orde Baru menjadi titik tolak terciptanya monopoli kebenaran penguasa. Saat itu rezim militer menggunakan cara ideologis dan koersif untuk memastikan lembaga oposisi tidak berkembang. Partai-partai politik dipaksa berfusi dan dibatasi fungsi kontrolnya terhadap pemerintah. Golkar menjadi satu-satunya partai penguasa selama 32 tahun dan praktis peran dua partai politik yang lain (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dikebiri sebatas ”penghias” demokrasi.

    Di level masyarakat, Orde Baru menerapkan politik korporatis yang tidak lain merupakan cara penguasa untuk mengendalikan kelompok-kelompok di masyarakat, mulai dari petani, buruh, nelayan, pemuda, perempuan, agama, atau media massa, sebagai pendukung pemerintah. Di sektor perburuhan, misalnya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi satu-satunya serikat buruh yang boleh ada dan diarahkan untuk lebih banyak menjadi corong pemilik modal ketimbang para pekerja.

    Cara-cara koersif menjadi alat pembungkaman. Mereka yang berusaha kritis dan bertentangan dengan pemerintah segera ditindas dengan kekerasan. Penangkapan dan pemenjaraan aktivis mahasiwa, Petisi 50, pembredelan surat kabar, pembantaian berdarah dalam peristiwa Tanjung Priok, Lampung, Jenggawah, serta pemberlakuan daerah operasi militer di Aceh, merupakan beberapa dari deretan panjang upaya efektif pembasmian oposisi.

    Pergantian kekuasaan tidak lantas membuat fungsi oposisi bisa dijalankan. Bermunculannya banyak partai politik pada gilirannya dimaknai sebatas euforia demokrasi selepas dari otoriterisme Orde Baru. Alih-alih menjalankan politik oposisi, partai-partai politik yang mendapat kursi di lembaga legislatif berlomba-lomba membentuk koalisi dengan partai penguasa. Bahkan rencana perombakan kabinet menjadi komodifikasi politik banyak pihak, baik anggota partai penguasa maupun mereka yang terancam digusur dari kabinet.

    Pada titik ini politik oposisi kerap dilihat sebagai kegiatan politik yang kurang bergengsi ketimbang kegiatan memerintah. Oposisi dianggap sebagai ”tertundanya kesempatan berkuasa”. Karena itu, oposisi menjadi identik dengan aktivitas ”menjatuhkan kekuasaan”. Sebaliknya, pemerintah yang berkuasa akan memandang oposisi sebagai ancaman terhadap kekuasaannya dan karena itu, ia akan mempertahankan diri dengan segala cara (Rocky Gerung, 2001). Seruan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk memboikot media massa yang dianggap menjelekkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bukti hal itu.

    Padahal, oposisi dibutuhkan untuk mengawasi kekuasaan yang cenderung koruptif. Lebih jauh, oposisi diperlukan karena yang baik dan benar dalam politik harus diperjuangkan dalam kontestasi dan diuji dalam wacana terbuka. Politik oposisi berfungsi sebagai alat kontrol dan penyeimbang kekuasaan. Jika ini dipraktikkan, demokrasi di Indonesia tak lagi sebatas retorika politik. (BI Purwantari/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Nanggroe Politik Resistensi

    MUZAKKIR MANAF, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga mantan propaganda GAM untuk tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh periode kedua (Serambi, 2/2011).

    Pernyataan ini sangat menarik untuk didiskusikan, karena pertentangan dan perdebatan itu terjadi secara internal dikalangan kelompok yang notabene-nya merupakan para mantan gerakan pembebasan Aceh (Free Aceh Movement). Meskipun GAM telah melakukan transformasi, yaitu dari keinginan mewujudkan Aceh menjadi Negara merdeka, kembali menjadi bagian dari NKRI, serta dari perjuangan senjata ke perjuangan politik (baca:Partai Aceh).

    Namun dalam dalam sistem perpolitikan, Partai Aceh seakan masih mencerminkan karakteristik sitem komando militeristik. Sehingga hal ini berbanding terbalik dengan konsep perdamaian dan demokrasi, yang tidak membatasi hak politik dan hak hukum seseorang, baik dalam partainya maupun diluar partai tersebut.

    Secara hukum, konstitusi NKRI pasal 28 D telah mengakui bahwa “setiap warga Negara berhak yang sama dalam pemerintahan”. Tidak ada batasan seseorang boleh atau tidak boleh untuk mencalonkan diri sebagai seorang pemimpin. Pun demikian, secara prosedural, pencalonan seseorang untuk menjadi Gubernur/Bupati/walikota juga tidak lagi dibatasi oleh partai politik, sebagai media untuk mencalonkan diri, namun juga dapat dicalonkan melalui calon perseorangan (jalur independen).

    Inilah landasan yang semestinya menjadi guidance (pegangan/petunjuk) dalam proses pengembangan demokrasi di Aceh setelah ditandatangi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dengan GAM 15 Agustus 2005 di Helsinki Finland.

    Namun dalam realitas hari ini, seringkali guidance itu tidak dijadikan sebagai prinsip dasar (first Pillar) dalam perpolitikan dalam meraih kekuasaan. Hal ini tidak terlepas dari adanya ketakutan yang melahirkan sikap resisten terhadap kekuatan lawan (figur) politik lainnya.  Terutama figur  politik yang merupakan incumbent, yang secara struktural dan fungsional mempunyai pengaruh yang besar di hati rakyat. Resistensi (inggris:resistance) dalam kamus wikipedia adalah menunjukkan pada posisi sebuah sikap untuk berprilaku bertahan, berusaha melawan atau menentang sebagai upaya oposisi yang tidak berdasarkan pada paham demokrasi

    Politik resistensi

    Politik resistensi biasanya sering terjadi ketika proses transformasi kekuasaan dilakukan, dengan justifikasi tertentu terhadap lawan politiknya. Meskipun justifikasi itu belum tentu benar. Namun seringkali yang terjadi adalah pembenaran, bukan kebenaran.

    Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan resistensi, pertama resisten dari individu. Arvin Saputra (2002) mengambarkan bahwa ada lima faktor utama kenapa individu mengalami sikap resisten, yakni kebiasaan, keamanan, ekonomi, ketakutan dan distorsi informasi.

    Kebiasaan sebagai seorang komandan dalam garis komando militer secara tidak langsung dapat memberikan suatu prilaku dan atau sikap resisten, ketika bawahannya dulu, kini menjadi pemimpin dan mempunyai pengaruh yang lebih besar dari dirinya. Selain itu perihal keamanan, ekonomi, ketakutan dan distorsi informasi (mis-komunikasi) juga dapat menjadi faktor dan melahirkan sikap resistensi.

    Memang secara umum, hampir seluruh wilayah dan Negara yang keluar dari konflik menuju proses perdamaian dalam masa transisi selalu dipimpin oleh tokoh utama pergerakan tersebut. Misalnya, Timor Laste yang secara resmi merdeka dari NKRI pada 20 Mei 2002, dipimpin oleh Xanana Gusmao, yang merupakan pemimpin pasukan gerilyawan Fretilin.

    Namun dalam konteks Aceh, tokoh utama dalam pergerakan Aceh Merdeka tidak mendapatkan posisi utama dalam perpolitikan dan kekuasaan. Proses “revolusi intern” dalam kelompok mantan gerilyawan ini telah melahirkan fraksi kelompok tua (deklarator) dan kelompok muda (prajurit) dalam internal Partai Aceh saat ini. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang melahirkan sikap resistensi terhadap kekuatan incumbent yang merupakan dari kelompok muda. Apalagi hasil survey [demokrat, 2011] memperlihatkan Irwandi Jusuf masih menjadi tokoh favorit untuk periode yang akan datang.

    Faktor kedua adalah resistensi organisasi, dalam konteks ini Partai Aceh sebagai partai pemenang mayoritas dalam pemilu 2006 merasa ada adanya distorsi “hegemoni” dalam penentuan calon Gubernur/Bupati pada pemilihan 2011 ini. Hal ini tidak terlepas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 256 yang menyatakan tentang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Dengan dicabutnya pasal ini, maka calon perseorangan berlaku kembali sebagai media pencalonan selain melalui partai politik. Jadi wajar saja Partai Aceh sebagai partai mayoritas saat ini tidak terlalu gembira dengan keputusan MK tersebut.

    Merubah paradigma

    Sikap PA terhadap fenomena tersebut, setidaknya telah merubah paradigm, baik secara internal maupun masyarakat secara luas. Proses pemecatan karena adanya perbedaan pendapat juga mencerminkan suatu dekandensi demokrasi dalam partai tersebut. Demikian juga, harapan masyarakat yang begitu besar terhadap partai ini sebagai agent of change menuju Aceh yang lebih makmur dan sejahtera dalam masa perdamaian ini perlahan pupus oleh kebijakan yang kurang bijak.

    Sebenarnya sikap yang resisten tersebut secara tidak langsung telah melemahkan posisi tawar partai dalam pemilu ke depan. Karena kadar politik (political laverage) tidak saja diukur dari keberhasilannya dalam mewujudkan kemenangan mayoritas di parlemen, melainkan kadar keterorganisasian (organizational leverage) dari partai politik dalam menampung dan mewujudkan berbagai aspirasi masyarakat, tidak terbatas pada aspirasi politik. Ada hak-hak warga/rakyat yang mestinya diperjuangkan secara parallel, bukan hanya aspirasi dewan dan sektoral semata.

    Persoalan KKR, Pengadilan HAM, pengembalian hak-hak korban selama konflik dan pembentukan peraturan-peraturan yang berpihak pada kemakmuran rakyat semestinya menjadi isu yang harus diperjuangan oleh partai pemenang saat ini. Bukan sebaliknya, membangun kekuasaan ala hegemonic yang meruntuhkan kepercayaan rakyat pada pemilu yang akan datang. Wallahu’alam.

    Chairul Fahmi | Peneliti pada the Aceh Institute (disadur dari www.acehinstitute.org)

    Source : Atjehpost.com

  • Demokrasi Vs Efisiensi

    Kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia terus berlangsung. Di antara kritik itu adalah biaya demokrasi kita dianggap terlalu mahal. Padahal, produk dari demokrasi itu tidak terlalu kelihatan. Dengan kata lain, demokrasi kita mengalami defisit alias tidak efisien.

    Uniknya, yang mengkritik tidak lagi sebatas para pelaku ekonomi yang memang lebih menyukai penggunaan ”analisis untung rugi” dalam menilai sesuatu. Kritik juga datang dari akademisi yang sebelumnya ikut mendorong proses demokratisasi.

    Adanya kritik semacam itu bukanlah sesuatu yang baru. Sebagaimana dikatakan oleh Larry Diamond (1990), demokrasi memang mengandung paradoks-paradoks. Di antara paradoks dalam demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk lebih mengutamakan kepentingan banyak orang di satu sisi dan kepentingan efisiensi di sisi yang lain.

    Di dalam demokrasi yang baik, proses pembuatan berbagai keputusan sedapat mungkin melibatkan banyak orang. Semakin banyak berkonsultasi dengan konstituen sebelum membuat kebijakan, semakin bagus praktik demokrasi yang dijalankan oleh para pembuat kebijakan.

    Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan efisiensi. Ketika banyak rancangan keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari konstituen, proses pembuatan keputusan akan berlangsung lebih lama, berbelit-belit, serta membutuhkan energi dan biaya mahal.

    Untuk itu, kerangka demokrasi yang baik adalah kerangka yang memungkinkan terjembataninya dilema semacam itu. Hal ini terjadi, antara lain, kalau para pembuat keputusan memiliki informasi dan data yang cukup mengenai berbagai keinginan dan kebutuhan warga (preferensi).

    Dengan demikian, rancangan keputusan atau kebijakan yang dibuat akan cepat memperoleh persetujuan, baik dari wakil rakyat maupun konstituen sendiri, karena didasarkan pada preferensi warga.

    Biaya pemilihan

    Meski demikian, praktik demokrasi yang dikritik bukan sekadar lamanya proses pembuatan keputusan akibat terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan politik. Yang sering dijadikan rujukan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami defisit demokrasi adalah mahalnya biaya seleksi para pejabat publik melalui pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.

    Kritik bahwa biaya pemilu di Indonesia ini cukup mahal memang benar adanya. Para kontestan, baik partai maupun calon, harus mengeluarkan modal cukup besar untuk membiayai persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik.

    Tidak sedikit calon anggota DPRD harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, banyak calon anggota DPR harus mengeluarkan modal lebih dari satu miliar rupiah. Modal lebih besar dikeluarkan oleh capres dan calon kepala daerah.

    Paling tidak ada dua faktor penting yang membuat para calon pejabat publik itu harus mengeluarkan modal besar. Pertama, desain pemilihan pejabat-pejabat publik saat ini memang dibuat seperti pasar. Persaingan dibuat sangat terbuka. Konsekuensinya, para calon pejabat publik harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendongkrak perolehan suaranya.

    Argumentasi itu setidaknya berbanding lurus dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dengan perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai-partai yang memperoleh kursi lebih banyak adalah partai-partai yang cenderung mengeluarkan biaya iklan lebih banyak pula.

    Kedua, berkaitan dengan perilaku memilih. Dalam lima tahun terakhir, perilaku memilih kita cenderung rasional. Kecenderungan demikian merupakan kabar menggembirakan karena perilaku semacam itulah yang seharusnya dimiliki oleh anggota masyarakat yang memilih jalur demokrasi.

    Sayangnya kelompok pemilih rasional itu harus dibagi ke dalam dua kelompok lagi, yaitu pemilih yang rasional-program dan pemilih yang rasional-material. Pemilih rasional-program adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kebijakan yang ditawarkan oleh para calon. Sementara pemilih rasional-material adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek, seperti karena uang atau bentuk-bentuk pertukaran materi lainnya.

    Besarnya biaya pemilihan akan lebih banyak lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara atau daerah. Dalam menyelenggarakan pilkada, suatu daerah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Bahkan, untuk provinsi besar bisa ratusan miliar. Biaya tentu akan lebih banyak lagi kalau ada pilkada ulang.

    Masalah desain?

    Mengingat fakta semacam itu, muncul usulan untuk mendesain ulang mekanisme pemilihan. Pilkada langsung, misalnya, tidak perlu dilakukan. Kepala daerah cukup dipilih DPRD sebagaimana sebelumnya. Argumentasinya, di samping pilkada langsung dianggap tidak efisien, tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan pilkada langsung sebagaimana pemilihan presiden.

    Pilpres yang secara konstitusional harus dilakukan secara langsung pun dapat ditinjau ulang. Caranya, perlu ada amandemen kembali terhadap UUD 1945. Presiden cukup dipilih MPR. Untuk itu, perlu penghidupan kembali sosok MPR sebagaimana sebelumnya.

    Sistem pemilihan anggota DPR/DPRD juga bisa diusulkan untuk ditinjau ulang. Yang mengemuka adalah usulan tentang pembatasan peserta pemilu. Kalau dalam tiga kali pemilu terakhir ini rata-rata diikuti oleh lebih dari 30 partai, ada usulan agar peserta pemilu maksimal 10 partai saja.

    Usulan semacam itu memang sah-sah saja dan sangat masuk akal kalau semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Akan tetapi, sejak awal, demokrasi itu membutuhkan biaya dan tidak efisien. Kalau memang mau efisien betul, pilihannya tentu saja bukan demokrasi, melainkan otoriter atau totaliter.

    Untuk itu, tantangan dari Indonesia adalah adanya formula yang memungkinkan praktik demokrasi tetap berlangsung secara baik, tetapi tidak begitu saja meninggalkan prinsip efisiensi dalam prosesnya.

    Saya optimistis bangsa Indonesia yang biasa menggunakan pola pikir ”jalan tengah” akan menemukan formula itu. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada desain dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem lainnya.

    Kacung Marijan Guru Besar dan Pengamat Sosial Politik

    Source: Kompas.com

  • Perubahan UU Parpol, Regulasi Formalin

    Agenda mendesak dalam menata kehidupan politik ke depan adalah reformasi partai politik. Ini mengingat perilaku parpol sebagai institusi sudah membahayakan perkembangan demokrasi serta eksistensi dan peradaban bangsa. Pemburu kekuasaan, sekadar melalui prosedur politik, dapat mengatasnamakan rakyat dan tanpa segan-segan menggunakan kekuasaan untuk membangun oligarki dan dinasti politik. Namun, yang lebih berdaya rusak dahsyat, legitimasi politik prosedural disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Sayangnya, perubahan Undang-Undang Parpol, sebagai momentum yang tepat melakukan reformasi, telah hilang. Energi regulator hanya berkutat memperdebatkan ambang batas parlemen meski hal itu tidak selalu berkorelasi dengan meningkatkan kualitas parpol.

    Sangat disadari, reformasi parpol tak dapat hanya dengan rekayasa electoral. Namun, momentum itu dapat diatur regulasi yang rinci, jelas, disertai sanksi yang tegas agar politik uang yang menjadi sumber kebobrokan tatanan dan peradaban politik dapat ditekan serendah mungkin. Tanpa ketentuan semacam itu, perubahan UU Parpol hanya akan menjadi formalin yang berfungsi mengawetkan perilaku parpol yang destruktif serta semakin memperkuat wangsa dan oligarki politik.

    Ketentuan yang dapat meminimalisasi politik uang yang telah lama menjadi diskursus publik adalah, pertama, prinsip transparansi. Setiap parpol harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan donasi harus dijadikan satu dalam rekening itu, dan dilarang melakukan pengeluaran dan sumbangan melalui nomor rekening lain. Namun, rekening keperluan administratif harus dibedakan secara tegas dengan rekening dana kampanye agar lebih mudah dilakukan audit.

    Kedua, publik harus memiliki keleluasaan akses untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai. Sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.

    Ketiga, memperjelas dan memerinci sumbangan yang diberikan kepada parpol dan kandidat. Tanpa rincian yang jelas, pemberian bantuan sangat mudah menjadi sumber transaksi kepentingan antara pemberi dan penerima. Selain itu, sangat perlu dirinci jenis sumbangan, apakah berupa uang, pinjaman, fasilitas, jasa, dan lainnya. Sedapat mungkin semua sumbangan ditentukan sesuai harga pasar. Diperlukan pula pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang-piutang partai. Tanpa pengertian yang jelas, auditor akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan transaksi keuangan partai. Masyarakat juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh

    Keempat, sumbangan yang diberikan kepada kandidat harus dilaporkan kepada partainya. Kalau yang bersangkutan ingin memiliki rekening sendiri, harus lapor kepada pimpinan parpol. Bantuan spontan pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kelima, mempertegas dan mengelaborasi makna pengeluaran dana partai dan kandidat. Rincian itu harus meliputi semua pengeluaran dana, termasuk segala pembayaran yang dilakukan perorangan atau organisasi, yang mendukung partai atau calon. Secara kategorial, biaya administrasi harus dikelompokkan sebagai pengeluaran, selain dana kampanye.

    Keenam, parpol harus membuat laporan keuangan yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari pendukung dan simpatisan dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan secara rinci, berdasarkan standar dan prinsip pelaporan keuangan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Sebab itu, mereka harus memenuhi syarat: mampu dan paham prosedur akuntansi, bertanggung jawab, serta mematuhi semua peraturan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai, secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan partai yang disertai dengan data seperlunya, serta memberikan akses pada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas itu harus profesional, dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas, serta bisa mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ketujuh, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.

    Kedelapan, setiap pelanggaran yang terjadi dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian memasukkan laporan yang salah atau tidak lengkap, dan memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.

    Ketentuan yang dapat mengontrol politik uang sebenarnya juga menjadi kepentingan semua partai. Tanpa aturan yang jelas, makin lama kompetisi politik menjadi tidak adil. Mereka yang memiliki uang dapat menjadi pemenang, dan selanjutnya dengan memanfaatkan posisi politiknya dapat mengakses kekayaan negara untuk membiayai politiknya. Sayangnya elite parpol didominasi oleh mereka yang mengutamakan keuntungan jangka pendek dan tak peduli lagi pada masa depan bangsa. Padahal, tanpa regulasi yang ketat terhadap keuangan partai dan kandidat, dikhawatirkan politisi dan pejabat publik di negeri ini di kemudian hari bisa dikendalikan para mafioso.

    J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Disensus Politik Demokrasi

    Sarjana Australia, Ed Aspinall, mengungkap secara jitu karakter negativitas dalam gembar-gembor dan optimisme demokrasi di Indonesia.

    Pada artikel berjudul ”Indonesia: Irony of Success” dalam Journal of Democracy Vol 21, April 2010, Aspinall mengatakan, realitas berdemokrasi di Indonesia dideterminasi secara unik oleh hal-hal di luar normativitasnya, substansinya. Di Indonesia demokrasi disebut sebagai demokrasi justru karena ia membolehkan merajalelanya kehadiran praktik yang memusuhi demokrasi sendiri: kekerasan berbasis agama, bos-bos lokal yang menyandera pilkada, reproduksi kekuasaan birokrasi lama, dan politik akomodasi terhadap kekuatan militer dengan ongkos penyingkiran persoalan hak asasi manusia.

    Indonesia memang sedikit beruntung karena memiliki pemimpin yang ingin dipandang oleh dunia internasional sebagai pemimpin dengan komitmen kepada demokrasi. Meski demikian, kelemahan dalam ”politik demokrasi” dan pembiarannya terhadap menguatnya kecenderungan konservatif dalam legislatif maupun pemerintahan dianggap bisa membawa akibat buruk kepada demokrasi di masa depan.

    Sifat-sifat yang disebut Aspinall di atas secara kompleks juga berposisi paralel dengan modus konvensional yang ditempuh banyak kalangan, baik domestik maupun internasional, untuk demokrasi Indonesia: model demokrasi yang distandardisasi oleh pendekatan institusional.

    Pendekatan ini mencoba meringkas dan menyederhanakan seluruh praktik, tindakan politik demokrasi ke dalam kelembagaan yang normal dalam demokrasi modern, seperti partai politik, lembaga legislatif, komisi negara, dan pers bebas.

    Normalisasi ini diposisikan sebagai ”arena” yang sah bagi pembahasan ideal demokrasi kepolitikan secara umum. Standardisasi dan formalisasi ini pula yang kiranya bisa kita rujuk sebagai asal-muasal munculnya ”gaya politik” yang serba formal dan normatif yang diadopsi oleh kepemimpinan politik sekarang.

    Dengan demikian, dari dua penjelasan ini kita menemukan bahwa demokrasi Indonesia dideterminasi oleh dua arus yang ganjil: yang pertama adalah dinamisasi demokrasi tapi oleh arus negativitasnya: kekerasan, diskriminasi, bos lokal. Yang kedua adalah pemapanan institusi demokrasi melalui formalisasi seluruh praktik politik, termasuk gaya kepemimpinannya. Dengan komposisi ini, demokrasi Indonesia sebagaimana diklaim dalam aneka pidato memang relatif stabil.

    Konsensus ortodoks

    Dengan citra stabilitas inilah kemudian muncul semacam konsensus ortodoks untuk memapankan situasi kini bahwa demokrasi mesti dipisahkan dengan ide dan kemungkinan perubahan. Konsensus ortodoks menginginkan agar kritik tak boleh melebihi imbauan. Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa karena semua sudah diperbolehkan dan disediakan dalam demokrasi, perubahan sudah tak terlampau diperlukan.

    Pandangan ini menganjurkan bahwa kalau ada kesalahan dari kerja sistem, itu mesti dilihat sebagai ”kekurangan” sewajarnya yang justru harus ditambal oleh mereka yang mengetahuinya. Di titik ini, demokrasi membagi tanggung jawab keburukan kepada semua pihak, tetapi menyerahkan semua fasilitasnya bagi segelintir elite penikmat. Lalu, apa yang keliru atau kurang dari situasi ini?

    Pemikir politik Perancis, Jacques Ranciere, pernah mengatakan bahwa demokrasi senantiasa ditandai dengan ”kesalahan hitung” dan politik yang rutin serta konvensional terus berupaya menyembunyikan kesalahan itu. Kesalahan hitung dalam demokrasi muncul ketika institusi dan formalisasi politik yang eksis mendefinisikan dirinya, tetapi sambil mengusir mereka yang terlemah dalam masyarakat. Di sini, apa yang dinyatakan secara normatif oleh instalasi demokrasi resmi sering kali tak bersesuaian dengan kenyataan yang ada.

    Normativitas demokrasi kita secara formal mengagungkan ”kedaulatan rakyat”. Namun, rakyat di situ sebenarnya adalah ”rakyat” yang sudah mengalami ”sterilisasi” . Karena yang terlemah di dalam masyarakat tak dimasukkan sebagai ”rakyat”: kaum minoritas yang mengalami gangguan dan kekerasan, kelompok gay dan lesbian yang mengalami diskriminasi, buruh migran yang terlunta, kaum miskin di perkotaan, suku terasing di pedalaman. Kata rakyat dalam formalisasi demokrasi kita adalah rakyat sejauh yang diterima dalam konsensus ortodoks itu.

    Di titik ini, reputasi demokrasi kita secara ironis berjalan seiring dengan ”pengusiran” mereka yang terlemah dalam masyarakat. Pengusiran ini belum lagi menghitung mereka yang juga tersisihkan atau mengalami pemburukan akibat ketakmerataan dalam diskursus. Ketakmerataan ini berkaitan dengan situasi di mana masalah dan agenda demokrasi dikendalikan oleh para elite, kaum kaya, dan sekaligus industrialis media.

    Penataan agenda ini nyaris membuat ideal ”kebebasan berpendapat” menjadi absurd. Karena ”kebebasan berpendapat” tidak lebih menjadi sekadar etalase dari industri opini-opini yang dikendalikan oleh politisi pemilik media untuk memenangkan kepentingan mereka masing-masing.

    Disensus

    Dengan melihat situasi ironi dalam demokrasi, muncul pertanyaan, apa yang masih bisa kita lakukan untuk memperbaiki keadaan? Apakah masih mungkin sesuatu dilakukan melalui apa yang tersedia dalam matriks kepolitikan yang ada?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa kembali mengundang Ranciere. Mengenai politik, Ranciere menganjurkan agar kita membedakan ”yang politis” sebagai lawan dari ”politik”. Politik adalah segala aktivitas kekuasaan yang rutin. Politik yang rutin ini memang dimaksudkan untuk membangun klasifikasi, partisi, dan hierarki sehingga oleh karenanya ia pasti menyembunyikan ketaksetaraan. Inilah politik yang ditandai dengan ”kesalahan hitung” itu tadi.

    Meski demikian, politik rutin ini tak bisa dimusnahkan. Ia memang menjadi penampang harian dari eksistensi kepolitikan normal. Yang bisa kita lakukan terhadap politik jenis ini adalah dengan terus-menerus mengungkapkan apa yang disembunyikannya dan berupaya sekuat mungkin menghadirkan mereka yang ditekuk dan disembunyikannya untuk muncul sebagai subyek politik. Upaya pengungkapan dan penghadiran kembali mereka yang ”tidak dihitung” dalam demokrasi inilah yang disebut dengan ”yang politis”.

    Dengan demikian, dalam kerangka ”yang politis” ini suatu upaya terus-menerus untuk memeriksa dan menguak topeng konsensus yang diproduksi secara nyaman oleh politik rutin menjadi sangat penting dilakukan. Inilah yang disebut Ranciere sebagai disensus.

    Dengan disensus, kita diajak mengungkap apa yang disembunyikan oleh klaim-klaim demokrasi kontemporer dan menghadirkan kembali mereka yang terusir dan terlemah ke dalam arena. Dari situ upaya mematahkan hierarki dan partisi sosial yang memapankan ketakadilan juga menjadi mungkin.

    Disensus inilah kiranya yang mesti kita jadikan agenda pokok politik demokrasi kontemporer untuk Indonesia. Di dalam disensus kita mendorong dan membuka selebar-lebarnya pintu serta peluang yang disediakan oleh demokrasi justru bagi mereka yang sebenarnya paling membutuhkan.

    Indonesia adalah negara demokrasi. Ini fakta yang boleh saja kita terus banggakan dan tak dapat kita bantah. Namun, demokrasi yang hanya menghasilkan puja-puji, sikap pasif yang reseptif, demokrasi yang tanpa gedoran internal di dalamnya adalah demokrasi narsistik yang menyimpan kebusukan ketaksetaraan. Demokrasi membutuhkan disensus dan di dalam disensus pula kita berkemungkinan mencapai apa yang selama ini dicita- citakan untuk Indonesia: kesetaraan untuk semua!

    Robertus Robet Pengajar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta; Sekjen Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ketika Sistem Memimpin

    Anda mungkin masih ingat ucapan Presiden SBY: ”Biarkan sistem bekerja.” Ini seakan menandaskan, ”Jangan campuri sepanjang ia bisa menyelesaikan sendiri.” Namun, kegaduhan di luar justru menginginkan Presiden mengintervensi karena sistem belum bekerja.

    Hidup di tengah komunitas yang tak beraturan, tak terprakirakan, hukum tak tegak, tanpa manajemen waktu, dan kekuatan saling ambil kesempatan dalam kecepatan bikin kita bertanya: kapan sistem bisa memimpin? Sistem operasional yang baik tak kenal kompromi. Ia mogok kerja kalau diintervensi data sampah. Ia mengukuhkan tata kelola meski menghilangkan kebebasan dan suka-suka.

    Garuda dan Pertamina

    Jatuh-bangun Indonesia membangun sistem dapat dilihat pada dua BUMN yang menyangkut kepentingan orang banyak: Garuda dan Pertamina. Keduanya babak belur menghadapi era baru dengan sistem lama, lalu bertekad bertransformasi besar-besaran.

    Dalam ilmu manajemen, BUMN lama dan sistem birokrasi dapat dimetaforakan berkultur kucing atau burung merpati. Lari-terbangnya tak jauh karena sayapnya dijahit, menjadi hewan rumahan yang tak cari makan sendiri, bermalas-malas di rumah majikan. Tak ada keagresifan, yang diutamakan loyalitas. Setia karena faktor takut, bukan sebab prestasi atau inovasi.

    Dipimpin eks ajudan presiden atau birokrat senior dengan sistem hierarki dan penghormatan tinggi pada atasan. Kalau atasan mencuri, mencurilah semua elemen dalam struktur karena tak dilengkapi sistem operasional yang mampu menguncinya. Pertamina di era Ari Soemarno menyadari masalah itu. Dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang mengawal perminyakan, ia mulai membangun sistem. Semua berlangsung mulus, tikus-tikus kecil yang biasa meneteskan minyak di pusat-pusat logistik dan pengadaan dihalau.

    Masalah besar menghadangnya saat ia mulai bangun sistem rantai pasokan yang membatasi gerak mafia minyak. Ketika sistem operasional yang mengatur distribusi minyak tak berjalan seperti yang diharapkan, suara miring pun ditiupkan agar ia diganti. Ari Soemarno ”dikalahkan” opini yang dikendalikan pro-status quo. Sistem rantai pasokan harus dibangun lagi dari nol dan tentu rawan kepentingan.

    Bagaimana di Garuda Indonesia? Transformasi sudah dilakukan sejak era Roby Djohan dan Abdul Gani awal 2000. Saat Abdul Gani melakukan perubahan, ia berhadapan dengan kekuatan zona aman yang menikmati ketenangan hidup dengan fasilitas kepegawaian yang menyenangkan. Tiket gratis untuk pegawai bersama keluarga beberapa kali setahun ternyata jadi masalah karena dipakai saat liburan ketika maskapai harus cari untung.

    Namun, itu tak seberapa. Budaya dilayani dan menunggu harus ia bongkar. Ia bangun sistem ketepatan waktu yang diakui Bandara Schipol Amsterdam lebih baik daripada maskapai Jepang, JAL. Namun, langkahnya tak mulus, apalagi saat ia mengangkat tema ”Kini Lebih Baik” dalam iklan Garuda. Ada kelompok lama yang kurang berkenan dan kekuatan-kekuatan dari dalam yang melawannya.

    Dua belas tahun reformasi cukup bagi Indonesia bekerja tanpa aturan dan hidup suka-suka tanpa sistem. Dalam persaingan yang sangat terbuka, saya lebih suka memikirkan bagaimana membangun kekuatan baru daripada berkelahi dengan neolib untuk kembali ke sistem lama. Neolib itu sudah ada di pekarangan kita, sudah masuk ke jantung pasar. Dalam situasi itu budaya kucing yang malu-malu, berjalan santai, dan kurang berdaya juang sudah tak dapat dijadikan kultur andalan.

    Menjadi citah

    Bahkan perusahaan swasta dan pemerintah kabupaten tertentu telah bertransformasi dari kucing menjadi citah yang gesit. Tak pernah dibayangkan bagaimana petugas berbaju PNS karyawan Pemkab Bantul mau turun membawa delapan sampai 10 truk cabai milik penduduknya ke Pasar Induk Kramat Jati. Mereka beli cabai penduduk yang harganya jatuh dengan harga di atas pasar dan seperti citah memburu rusa, mereka mencari pasar yang mau beli dengan harga wajar.

    Namun, sistem dan kultur baru pasti menimbulkan ketidaknyamanan. Hal-hal tak terduga selalu muncul seperti yang terjadi di Garuda Indonesia. Saya masih simpan pidato Menteri BUMN saat melantik Emirsyah Satar sebagai direktur utama (21/3/2005) dan mengutip harian Wall Street Journal tentang Garuda sebagai maskapai penerbangan paling lemah di Asia. ”Bahkan, Garuda tak masuk dalam mapping statistik maskapai penerbangan di Hongkong,” katanya.

    Namun, Oktober 2010, Centre for Asia Pacific Aviation melaporkan, Garuda telah mengungguli Singapore Airlines dalam mutu layanan menyeluruh, bahkan diberi penghargaan sebagai maskapai paling berprestasi. Indikator kinerja pun diakui banyak perusahaan penilai. Sepanjang 2009 pertumbuhan pendapatannya 27 persen, hanya kalah sedikit dari maskapai berbiaya murah Air Asia dan Jet Air. Namun, margin ebitdanya menyamai Air Asia (22 persen), meski faktor muat penumpang baru 76 persen (Qantas 81 persen dan Singapore Airlines 77 persen).

    Urusannya tiba-tiba berubah dalam empat jam di akhir November 2010 saat sistem operasional yang menggabungkan tiga sistem (sistem monitor pergerakan pesawat, jadwal penerbangan, dan pergerakan awak pesawat) macet. Penumpang tak terangkut, jadwal penjemputan kru kacau. Efeknya tiga hari. Saya jadi ingat saat pesawat JAL terlambat di Bandara Tokyo, penumpang berkebangsaan Jepang yang halus tiba-tiba berkacak pinggang. Sebaliknya, saat Garuda menunda, mereka diam-diam saja. Di Indonesia terbalik: diam saat armada asing menunda dan marah besar saat penerbangan nasionalnya kacau. Beberapa orang malah menuntut agar direktur Garuda diganti.

    Menuntut ganti CEO yang lalai tentu wajar. Namun, hukum manajemen selalu mengatakan, ”Jaga dan hormati mereka yang bangun sistem karena merekalah orang jujur dan bangun masa depan. Kalau sistemnya rusak beberapa hari? Itulah risiko perubahan. Sakit sedikit demi esok yang lebih tertata.

    Rhenald Kasali Guru Besar Manajemen UI

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.