siwah.com

Tag: Opinion

  • Monarki Yogyakarta: Apanya?

    Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?

    Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
    (more…)

  • Penyelenggara Pemilu

    Meski sudah satu tahun dipersiapkan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga rampung.

    Masih terjadi silang pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR. Tujuh dari sembilan fraksi memaksa keterlibatan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Lembaga terakhir ini digagas untuk dipermanenkan. Hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN bersikukuh lembaga penyelenggara pemilu disterilkan dari orang-orang parpol.

    Dengan waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan, bisa dipastikan target revisi UU No 22/2007 meleset dari tahun ini. Padahal, revisi UU ini diperlukan sebagai pintu masuk untuk mengganti para anggota KPU yang banyak dipersepsi telah gagal menghela pelaksanaan Pemilu 2009. Penggantian seluruh anggota KPU merupakan rekomendasi panitia angket tentang daftar pemilih tetap di akhir DPR periode 2004-2009.

    Secara obyektif, penggantian juga diperlukan untuk lebih memperbaiki kalender penyelenggara pemilu, termasuk di sini Bawaslu, agar mereka cukup waktu

    mempersiapkan Pemilu 2014. Masa jabatan KPU sekarang berakhir Oktober 2012 dan Bawaslu Maret 2013. Jadwal ini akan sangat memengaruhi persiapan Pemilu 2014 karena waktu persiapan bagi penyelenggara baru amat singkat.

    Tidak logis

    Keinginan memasukkan orang parpol sangat berlebihan karena ”suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” adalah prinsip yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Memasukkan orang parpol sama artinya melanggar prinsip yang tertuang dalam konstitusi.

    Memang ada sebagian kalangan yang beranggapan independensi itu untuk lembaga, tidak untuk personelnya. Pemikiran ini menurut saya keliru. Independensi lembaga penyelenggara pemilu ditentukan dari dua hal: independen dari pemerintah dan independen dari parpol.

    Bila anggota parpol masuk, jelas lembaga penyelenggara pemilu tak bisa dikatakan independen seandainya pun mereka bekerja profesional. Belakangan untuk menyiasati hadangan prinsip independen dalam UUD 1945, mayoritas fraksi di DPR menggunakan jurus lama, yang juga dipakai dalam rekrutmen anggota BPK, hakim konstitusi, dan jabatan-jabatan publik lain, yaitu ”mengundurkan diri sebagai anggota parpol ketika terpilih”.

    Penyiasatan ini sangat aneh. Untuk apa parpol menyusupkan anggota ke lembaga penyelenggara pemilu bila tak untuk memberi keuntungan bagi parpol bersangkutan. Bila mereka dipaksa berhenti dari keanggotaan parpol, mereka bukan lagi wakil parpol. Memengaruhi mereka dalam mengambil keputusan bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    Dari segi jenjang karier politik, parpol-parpol seharusnya menahan agar anggotanya jangan keluar. Terlebih sekadar mengincar posisi sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan. Mereka seharusnya mengincar posisi-posisi yang memang disediakan untuk politikus: presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD. Melompatnya anggota parpol jadi hakim konstitusi, anggota BPK, dan jabatan-jabatan publik di luar jenjang karier yang disediakan bagi anggota parpol adalah anomali dalam politik Indonesia. Gejala ini kian menunjukkan, parpol hanya hendak mengejar jabatan, tak ingin membangun sistem politik yang sehat.

    Profesional dan mandiri

    Kekecewaan para anggota DPR terhadap KPU saat ini bisa jadi karena tak profesional dan tak independennya mereka (tak independen dalam pengertian tak menjaga jarak sama terhadap semua kontestan pemilu, atau dinilai condong terhadap kontestan pemilu tertentu). Kalau itu pangkal soalnya, kesalahan harus ditimpakan ke DPR sendiri.

    Sejak awal DPR memang tak hendak cari sosok profesional dan independen. Yang dicari yang gampang dilobi dan dipengaruhi. Calon yang mau dipilih mesti ”sowan” ke parpol, meminta dukungan dan mengidentifikasi diri ada kesamaan dengan parpol tersebut. Identifikasi serupa sudah rahasia umum dilakukan pula oleh calon pejabat publik yang ingin dinilai kelayakan dan kepatutannya di DPR.

    Mereka akan memperkenalkan diri sebagai orang yang sama aspirasi politik atau dari organisasi massa sama dengan para anggota DPR yang dilobi. Dari titik ini saja terlihat yang dicari memang bukan orang-orang profesional dan independen. Malah, semakin profesional dan independen seseorang, semakin tidak terpilih. Celakanya, virus cari orang yang gampang dilobi dan dipengaruhi terjadi pula di panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota KPU kemarin, contohnya, justru jadi pisau guillotine bagi sosok-sosok yang dinilai lebih berintegritas.

    Ke depan, bila metode rekrutmen ini tidak diperbaiki—termasuk penilaian kepatutan dan kelayakan di DPR—kita memang tak akan mendapatkan komisioner terbaik. Karena itu, ketimbang berpikir

    memasukkan orang-orang parpol ke penyelenggara pemilu, yang harus dilakukan DPR mencari sosok paling berkualitas, paling profesional, paling independen, paling berintegritas, paling tak gampang dilobi dan dipengaruhi. Bahkan, bila calon yang disodorkan tak memenuhi kriteria, DPR harus berani menolak dan minta pemerintah menyodorkan calon lain. Saya yakin masih banyak sosok di luar parpol yang pantas jadi sais kereta Pemilu 2014.

    Refly Harun Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (CETRO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Erupsi Saham Krakatau Steel

    Suka atau tidak, melejitnya harga saham PT Krakatau Steel sebesar 49,41 persen pada hari pertama dan kumulatif pada hari kedua naik sebesar 78,82 persen telah menguatkan dugaan banyak pihak tentang adanya indikasi masalah di balik penawaran saham perdana PT Krakatau Steel.

    Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan ketidakheranan atas naiknya harga sebagai akibat mekanisme pasar. Jika keyakinan akan pasar memang menjadi acuannya, mengapa pemerintah tidak mengikuti ”denyut pasar” dalam menetapkan (book building) harga saham perdana PT Krakatau Steel (KRAS)?

    Pemerintah dan pendukung ”harga Rp 850” menyatakan, hal itu disebabkan oleh dipilihnya investor berkualitas. Itulah mengapa Kompas dan banyak media menyoroti aksi jual asing yang masif atas saham perdana KRAS di bursa. Karena asing ”dicitrakan” berkualitas. Kualitas, menurut Hikmahanto Juwana dalam artikel opini Kompas (20/11/2010), diartikan sebagai ”investor akan memegang saham yang diperoleh untuk jangka panjang”.

    Substansi pengawasan

    Jika pemerintah dan para pihak berpegang pada etika pasar my word is my bond, asumsi preferensi investor berkualitas haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Itu karena, faktanya, terjadi aksi jual saham IPO di bursa secara masif.

    Di sebuah media on-line, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, aksi jual asing terjadi karena banyak keributan di seputar IPO KS. Jika itu asumsinya, berpegang pada mekanisme pasar, jual cepat dalam jumlah banyak (panic selling) tentu akan mendorong harga turun.

    Bagi saya, inkonsistensi logika ”mekanisme pasar” terjadi dua kali. Pertama, di pasar perdana naiknya permintaan tidak meningkatkan harga; dan kedua di bursa aksi jual masif justru menaikkan harga.

    Hikmahanto, dalam tulisannya di Kompas, menurut hemat saya, melihat kewajaran IPO KRAS dari sisi hukum positif prosedural penawaran saham perdana (IPO). Yang dipermasalahkan banyak pihak ialah tentang konflik kepentingan dan adanya keuntungan pihak-pihak tertentu.

    Untuk itu, jika ukurannya best practice sistem pengawasan dan penegakan hukum, terlalu sederhana dan terlampau cepat menarik kesimpulan kewajaran hanya dari penilaian prosedural.

    Kewajaran harga dan perolehan manfaat hanya dapat disimpulkan jika unsur-unsur manipulasi pasar dan/atau insider trading (Pasal 90-97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) telah diperiksa dan disidik oleh otoritas (Bapepam-LK, Pasal 5).

    Jika pembentukan harga di pasar perdana dan bursa direkonstruksikan, indikasi motif (keuntungan pihak tertentu) sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Pasar Modal cukup terlihat, yakni investor merealisasikan keuntungan tinggi pada saat pertama.

    Hukum pidana pasar modal mengatur transaksi wajar adalah terjadi tanpa pengelabuan informasi (Pasal 90), harga terjadi bukan karena persekongkolan antara order beli dan jual yang membentuk harga (Pasal 91), serta tidak mendatangkan kerugian publik untuk perolehan keuntungan pihak tertentu (Pasal 92).

    Saya, ketika KRAS dibuka di papan bursa, langsung memantau lalu lintas order dan transaksi sahamnya. Bukan karena saya memegang saham KRAS, karena saya memang tidak memegang saham satu lot pun. Saham KRAS, dalam hitungan detik, dengan lot tidak terlampau banyak dibentuk ke Rp 950, Rp 1.080, dan Rp 1.100. Pembentukan tiga tangga harga tersebut terjadi di menit pertama transaksi KRAS.

    Sinyal persekongkolan

    Setelah itu, dalam hitungan detik ke detik, saham KRAS menunjukkan sebuah indikasi terjadinya persekongkolan pembentukan harga. Kenapa demikian? Setidaknya ada dua sinyal, pertama, transaksi dalam waktu singkat sudah menembus ke angka menuju Rp 1 triliun; dan kedua, harga dipicu naik justru dari inisiatif pembeli (bid inisiator).

    Begini ceritanya, jika harga naik dari detik ke detik, mekanismenya order beli mengejar harga di atas harga sebelumnya yang disimpan oleh sekuritas di posisi order jual (bid inisiator). Sebaliknya, jika harga turun, sekuritas yang memasang order jual mengejar harga order beli di bawah harga sebelumnya (ask inisiator).

    Masifnya penjualan terjadi setelah harga terbentuk ke kisaran di atas Rp 1.100. Di sisi ini saya rasa panic selling tidak tampak karena penjual melepas setelah harga dibuka dari harga yang terdongkrak order beli. Daya beli saham KRAS yang mampu mengejar keinginan jual di harga tinggi menyisakan tanya karena jumlahnya mencapai Rp 1,991 triliun pada hari pertama dan Rp 2,53 triliun pada hari kedua. Angka yang tidak kecil, untuk dikatakan sebagai ”mekanisme pasar”.

    Mendorong hasrat beli sedemikian masifnya pada saat informasi sendiri tengah tidak jelas (ribut), sungguh sebuah pertanyaan untuk negara dengan pemain lokal di bursanya yang hanya sekitar 350.000 orang.

    Di sinilah kesan konflik kepentingan tercium. Kesannya (indikasi), sudah ada skenario kekuatan yang siap membeli di bursa karena jumlahnya yang masif (besar). Di sinilah, proses book building dan penerima penjatahan harus diskemakan ke perdagangan orang dalam (Pasal 95-97) karena kesan adanya kepentingan harga rendah di IPO untuk keuntungan di bursa (transaksi mendahului informasi).

    Ada dua kemungkinan, pertama, skenario peminat serius (jangka panjang) memang mengambil di pasar sekunder. Yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan adalah apakah sudah ada kesepakatan di belakang (back door) dengan ”penerima jatah”.

    Kemungkinan kedua, dana-dana lokal—di mana yang terbesar tentu saja juga BUMN—mengambil di sekunder dari ”penerima jatah”. Jika ini terjadi, tentu skema konflik kepentingan menjadi semakin meluas dan terbuka.

    Tulisan ini tidak menuduh, berasaskan praduga tak bersalah. Semua asumsi harus dibuktikan dalam pemeriksaan dan penyidikan. Yang ingin saya dorong adalah pemeriksaan dan penyidikan dengan cepat dan tepat sasaran oleh otoritas karena sinyal indikatif telah cukup terlihat dari pertanyaan publik itu sendiri.

    Dengan demikian, mendorong proses penegakan hukum melalui upaya hukum oleh publik (class action) adalah sah dalam negara demokrasi dan sistem pasar. Hal ini agar citra pasar modal bisa membuat tata kelola BUMN lebih baik dan terlepas dari praktik sapi perah (korupsi), tidak menyisakan korupsi dengan mekanisme pasar itu sendiri.
    Yanuar Rizky Pengamat Ekonomi

    Source: Kompas.com

  • Satu Tahun Tragedi Pencitraan

    Setiap kali bertemu Tama Langkun, saya selalu bertanya-tanya, ”Apa yang ada di dalam hati Tama, dan apa pula yang ada di dalam hati Pak Beye (Susilo Bambang Yudhoyono)?”

    Aktivis Indonesia Corruption Watch ini diserang orang tak dikenal (8 Juli dini hari) di tengah perjalanan pulang. Tama terluka serius kena bacokan dan dilarikan ke rumah sakit. Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Pak Beye mengirimkan surat dukungan kepada Tama untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya.
    (more…)

  • Membangun Tradisi Politik yang Sehat

    Tokoh senior Singapura, Lee Kwan Yew, adalah yang pertama menganjurkan agar masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diperpanjang, setidaknya menjadi tiga periode, agar terjadi kontinuitas atas konsep pembangunan yang diletakkannya.

    Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menjadi figur sentral yang menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 untuk memungkinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih kembali. Alasannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup baik dalam memimpin negara dan masih dicintai rakyat.
    (more…)

  • ‘Siulan Anjing’ SBY Taklukkan Rival

    INILAH.COM, Jakarta – Tema dan isu kampanye yang diangkat para capres-cawapres makin beragam dan mengalami diferensiasi yang tajam. Mulai dari isu agama sampai gaya siulan anjing pun dimanfaatkan untuk saling menyerang pihak lawan. Mana yang paling efektif?
    (more…)

  • Angka Kemiskinan dalam Kampanye

    Sebelum masa kampanye pilpres, saya menebak soal angka kemiskinan akan jadi salah satu isu besar. Isu kemiskinan secara umum memang muncul. Tapi debat tentang perhitungan angka kemiskinan tidak terangkat sesering saya kira.
    (more…)

  • Sketsa Pemilu 2009 Perilaku Orang/Lembaga Survei (2)

    Jakarta – Lembaga survei menuntut keterbukaan. Sebaliknya, mereka juga dituntut bersikap terbuka. Sikap dasar inilah yang tidak dimiliki oleh lembaga survei di sini, sehingga mereka sulit menepis sikap syak wasangka.

    Seorang kawan yang sedang studi perilaku pemilih di salah satu universitas di Amerika Serikat, sangat heran sekaligus bertanya-tanya tentang perilaku lembaga survei akhir-akhir ini. “Mereka seakan-akan tidak pernah belajar bagaimana kode etik survei. Padahal itulah pengetahuan dasar yang mereka pelajari saat belajar di sini,” katanya.
    (more…)

  • Mendebat Politik Mahasiswa

    PEMIRA (pemilihan raya) kepemimpinan mahasiswa atau Presiden Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, untuk periode 2009-2010 sudah dimulai sejak Senin (11/5) ini Sekarang tinggal menunggu hasil, siapa kandidar yang akan memenangkannya. Berbagai trik politik praktis, ternyata juga berlaku di dunia kampus, misal adanya pengrusakan atau penghilangan beberapa atribut kampanye dari beberapa calon, black campaign sampai adu fisik. Ironis!
    (more…)

  • Politik sebagai Janji

    Ingar-bingar janji memekakkan telinga kita belakangan ini. Di negeri ini, selain musim hujan beneran, ada juga musim hujan janji. Datangnya lima tahun sekali, menjelang pemilu seperti saat-saat ini. Setelah itu, kita memasuki lima tahun musim menanti, yang lebih pantas disebut musim kemarau pemenuhan janji.
    (more…)