siwah.com

Tag: Partai Aceh

  • Wawancara Khusus Muzakir Manaf: Kami Sudi Bergandeng Tangan, Bertukar Pendapat

    Jalan panjang Partai Aceh menuju Pilkada Aceh 2012 akhirnya menemukan ujungnya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan membuka kembali kran pendaftaran calon kepala daerah untuk ketiga kalinya. Awalnya, sempat muncul kekhawatiran Partai Aceh menolak mendaftar seperti dalam dua kesempatan sebelumnya. Namun, sebelumnya isu bergulir jauh, Ketua Partai Aceh Muzakir memastikan partainya akan mendaftar kali ini.

    Ditemui The Atjeh Post di sebuah rumah di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis sore, 19 Januari 2012, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem ini sedang berbicara santai dengan sejumlah anggotanya. Sesekali ia tertawa kecil ketika ada yang membuat lelucon.

    Mengenakan baju biru garis-garis dan celana jeans yang terlipat bagian bawahnya, Mualem jauh dari kesan sangar, sesuatu yang pernah melekat pada dirinya ketika masih menjadi Panglima Tertinggi GAM. Sore itu, ia dikelilingi sejumlah politisi muda, anggotanya di partai bentukan mantan kombatan GAM itu. Hadir di sana antara lain Juru Bicara KPA Mukhlis Abee, Teungku Jamaica, Kautsar, dan sejumlah lelaki yang rata-rata masih berusia muda.

    Sore itu, rupanya mereka sedang menyusun persiapan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Sesekali telepon Mualem berdering. “Putusan rapat beuklam tanyoe ka pasti ta daftar lheueh Jumat,” kata Mualem saat berbicara di telepon.

    Di tengah kesibukan itu, Mualem menerima wartawan The Atjeh Post untuk sebuah wawancara khusus. Berikut petikannya.

    Mahkamah Konstitusi telah membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah. Kapan Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya?
    Semalam kami sudah membuat keputusan, Partai Aceh mendaftar besok selepas sembahyang Jumat (20/1/2012). Kami akan datang beramai-ramai dengan teman-teman. Pasangan yang telah kita tetapkan dulu antara Doto Zaini Abdullah dan saya sendiri (untuk posisi calon gubernur dan wakil gubernur).

    Bagaimana dengan calon kepala daerah di kabupaten/kota?
    Di kabupaten/kota, mereka semua sudah siap untuk mendaftar bupati dan walikota. Saya rasa di Aceh Jaya juga sudah mendaftar hari ini. Paling lambat dalam dua hari ini kami akan mendaftar semua. Kami tetap menjalankan komitmen untuk mendaftar.

    Kalau soal hubungan lobi-lobi politik dengan Jakarta apakah ada komitmen tertentu?
    Ya, saya rasa begitu. Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta karena telah membantu melobi. Bahkan beberapa orang yang komitmen untuk membantu atau melobi di pusat cukup bagus dan cukup bermakna.

    Kami juga sangat terimakasih kepada Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Mahkamah Konsitusi serta Bapak Presiden SBY sendiri. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga dengan segala upaya teman-teman di Jakarta untuk masa depan Aceh.

    Kalau soal keamanan bagaimana?
    Untuk keamanan ini tergantung di tangan kepolisian. Pun begitu, di pihak kami PA dan KPA tetap mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan di Provinsi Aceh khususnya, dan Indonesia umumnya. Kami juga mengutuk keras tindakan-tindakan yang telah lalu, penembakan semena-mena yang terjadi kepada rakyat biasa, walaupun mereka orang luar Aceh, tetapi bagi kami cukup berduka cita terhadap musibah tersebut.

    Dengan mendaftar ke Pilkada, tentu punya cita-cita ke depan untuk Aceh dan masyarakat Aceh. Bisa dijelaskan seperti apa keinginan Anda?
    Bagi pihak kami, untuk membangun Aceh ke depan, saya harap dan saya imbau jika nanti terkabul, atau kita dapat kemenangan untuk memerintah Aceh masa depan, kita sama-sama akan membangun Aceh. Di mana ada kekurangan, kita sudi bergandeng tangn, bertukar pendapat, di mana yang kurang, apa yang patut kita buat  di segala lini lah. Terutama sekali kepada pakar-pakar di bidang tertentu yang masih kurang. Contohnya dari segi pendidikan, kesehatan dan pertanian ataupun perkebunan, khususnya untuk menyentuh ke bawah terutama sekali bagi orang-orang yang kurang mampu. Itu komitmen kami.

    Yang kedua, butir-butir MoU (Helsinki) harus disempurnakan secepatnya sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang PA (Pemerintahan Aceh). Ini pun harus segera diwujudkan supaya rakyat Aceh dapat menikmati apa yang telah terjadi dengan ada perjanjian MoU Helsinki.

    Kami juga punya keinginan, ke depan kita akan undang pakar-pakar baik itu di bidang pendikan maupun kesehatan. Sebagai contoh di bidang kesehatan. Kita akan undang dokter-dokter ahli dari luar negeri untuk memperbaiki fasilitas dan mutu kesehatan. Selama ini kalau kita lihat, banyak orang Aceh yang berobat ke luar negeri. Nanti kita akan bawa dokternya ke sini, supaya orang Aceh tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Di samping juga program Askes pengobatan gratis kepada masyarakat.

    Bagaimana konsep Mualem untuk Partai Aceh ke depan. Apa yang mau dikembangkan untuk Partai Aceh ini?
    Kami juga ingin membuka sayap ke semua orang Aceh dan semua suku-suku yang ada di Aceh mari kita berpayung di bawah Partai Aceh untuk membangun Aceh di masa depan. Kami membuka peluang kepada semua elemen masyakarat Aceh untuk membangun Partai Aceh.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakir Manaf Gugat KIP ke MK

    BANDA ACEH- Pasangan calon gubernur dari Partai Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf hari ini, Jumat, 13 Januari 2012, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh, termasuk untuk calon independen (perseorangan).

    “Pendaftaran kembali untuk semua level kepala daerah di Aceh (tingkat I dan kabupaten/kota), baik dari jalur partai politik maupun calon independen atau perseorangan,” kata Muzakir Manaf saat dihubungi The Atjeh Post, Jumat, 13 Januari 2012.

    Kamaruddin, Kuasa Hukum Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengatakan, dalam permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela untuk menunda tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai lahirnya putusan MK.

    “Kami mengajukan permohonan agar MK juga memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh,” kata Kamaruddin.

    Menurut Kamarudin, gugatan itu dilakukan karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap menjalankan tahapan pilkada meskipun belum ada qanun baru yang mengatur soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “UUPA menyebutkan pilkada dilaksanakan berdasarkan qanun sebagai payung hukumnya. Namun hingga saat ini belum ada pengganti qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Kamarudin.

    Padahal, kata Kamarudin, Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan payung hukum pilkada untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah pilkada dilaksanakan. Pernyataan itu, kata Kamarudin, juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 270/2898 tanggal 27 Desember 2011.

    Menurut Kamarudin, selain calon dari Partai Aceh, masih ada beberapa bakal calon kandidat dari partai politik dan perseorangan yang belum mendaftar karena menunggu kepastian payung hukum Pilkada Aceh. “Akibatnya hak konstitusional mereka terabaikan karena tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah.” kata Kamaruddin.

    Itu sebabnya, kata dia, kliennya Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh melalui SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.[]

    Source : Atjehpost

  • Pendaftaran Calon Kemungkinan Dibuka Lagi

    Jakarta—Rapat DPR dengan Pemerintah menyepakati dua opsi untuk perpanjangan pendaftaran calon pada Pemilukada Aceh. Opsi pertama, Mendagri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tak direspon, opsi kedua dijalankan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilukada.

    Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan persoalan Aceh akan segera menemukan titik temu. Dalam pertemuan antaran Kemendagri, KPU, Bawaslu, Menkopolhukam, dan Polri, semua pihak sepakat akan menjaga situasi Aceh tetap kondusif. Persoalan Pemilukada yang dianggap menjadi masalah, pihaknya telah memilih berbagai opsi sebagai jalan keluarnya.

    “Yang digugat dan menggugat berdiri sama-sama. Hari ini (kemarin) kami gembira 3,5 jam rapat dan sangat efektif tentukan nasib kondisi keamanan di Aceh dalam rangka menyambut Pemilukada. Kami gembira sudah ada kesepahaman yang kami lihat di antara jajaran pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Bawaslu dengan DPR,” ujar Priyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

    Menurut Priyo, jalan keluar yang mereka pilih antara lain Mendagri akan melayangkan surat gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) agar kisruh terkait Pemilukada dapat diselesaikan. “Solusi yang dilakukan oleh Mendagri ini kami apresiasikan,” katanya.

    Namun, jika nantinya surat itu tak mendapat respon, DPR menyarankan Mendagri agar mengeluarkan Perpu tentang Pemilukada Aceh. “Kami memberi pesan Menteri Dalam Negeri dengan amar keputusan arif, maka KPU bisa laksanakan tugas dengan baik dan benar. Kami tak bisa prediksi MK, tadi rapat beri pesan khusus agar menggunakan opsi kedua yaitu dikeluarkan Perpu,” jelasnya. Perepu tersebut sebagai payung hukum bagi KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta Pemilukada Aceh.

    Mendagri Gamawan, lanjut Priyo, setuju dengan opsi kedua tersebut. “Tadi Pak Menteri juga sudah mengangguk-angguk dengan senyum. Oleh itu, kalau siaran ini didengar presiden maka presiden tidak ragu teken maklumat dalam bentuk Perpu,” terangnya.

    Gamawan mengaku senang dengan pertemuan itu. Bahkan dia juga berharap pasca rapat tersebut, Aceh bisa aman terus. “Saya gembira karena satu langkah sebagai solusi yang baik, mendapatkan apresiasi yang baik dan ini keyakinan moral proses Pemilukada bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan 5 tahun mendatang juga akan baik,” kata dia.

    Priyo yakin dua opsi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi Aceh. “Kan ada dua kemungkinan yaitu kita tunggu respon MK, saya meyakini dengan pendekatan kenegarawan amar putusan yang terjadi sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kalau ada gawat darurat maka ada satu opsi lagi yang bernama Perpu, dan itu ranahnya pak Mendagri yang menyampaikan ke Pak Presiden,” pungkasnya.(okz/vvn)

    Source : Harian Aceh

  • Mendagri Minta Diberi Kesempatan untuk Partai Aceh

    Jakarta | Acehtraffic.com– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Partai Aceh harus bisa ikut dalam Pilkada Aceh yang digelar Februari 2012 mendatang. 
     
    Menurutnya, pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, mutlak harus dapat diikuti baik oleh partai lokal, partai nasional, gabungan parpol, maupun perorangan lewat jalur independen.

    “Yang penting, berikan ruang untuk Partai Aceh,” tegas Gamawan dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. 
     
    Partai Aceh adalah salah satu partai yang belum mendaftar sebagai peserta Pilkada Aceh, sementara KPU telah menutup pendaftaran. Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Aceh yang dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar antara lain Golkar, PKS, dan PAN. KPU, menurut Gamawan, terbentur pada aturan tahapan pemilu yang telah disepakati dan tengah berjalan. 
     
    Sebelum ini, Pilkada Aceh telah 4 kali dibatalkan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait di Aceh terkait regulasi pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan, apakah diperbolehkan ikut dalam Pilkada Aceh atau tidak.

    Dalam proses selanjutnya, terang Gamawan, calon perseorangan akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada Aceh. “Calon perseorangan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD. 
     
    Maka melalui surat DPRD Aceh, Pemilukada ditunda agar dapat mengakomodir calon perseorangan. 
     
    Dan telah disepakati pemilu dilaksanakan 16 Februari 2012, dengan memberi ruang bagi parpol dan calon perseorangan untuk mengikuti pilkada tanpa mengubah jadwal,” papar Gamawan.

    Masalahnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan itu, tidak ada cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini pun pendaftaran Pilkada Aceh telah ditutup oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta dibuat payung hukum agar pendaftaran dapat kembali dibuka, agar semua kekuatan politik di Aceh dapat terakomodir.

    “Karena itu pula kami menggugat putusan KPU (soal tahapan Pilkada Aceh) ke Mahkamah Konstitusi, agar Pemilu Aceh dapat ditunda, sehingga Partai Aceh dapat ikut,” kata Gamawan lagi. Terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang sempat mengatakan tak berwenang memutuskan soal Pilkada Aceh, mendagri mengaku tidak mengetahuinya.

    “Saya belum tahu. Gugatan ini sendiri saya dengar besok mulai disidangkan ke MK,” ujar Gamawan. Menurutnya, apakah Pilkada Aceh ditunda atau tidak, yang terpenting ada ruang bagi Partai Aceh untuk bisa mengikuti pilkada, agar ke depannya penyelenggaraan pemerintah Aceh dapat berjalan lebih baik. | VVN

    Source : Acehtraffic.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Payung Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum masih mencari peluang dan payung hukum untuk mengakomodasi permintaan Partai Aceh yang minta diberi kesempatan mendaftarkan calon kepala daerahnya. Sebagai pelaksana pilkada, KPU tidak bisa menggunakan diskresi dalam kasus ini karena akan mengubah aturan yang ada.

    ”Kami masih mencari payung hukum, apakah diperlukan peraturan pengganti undang-undang atau peraturan Mendagri,” kata anggota KPU, Saut Sirait, seusai rapat pleno KPU untuk membahas permintaan Partai Aceh, Jumat (6/1), di Jakarta.

    Apabila membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah yang sudah berlalu, maka akan berimplikasi pada teknis tahapan pilkada, salah satunya adalah tender dan pengadaan surat suara. Proses lelang memerlukan waktu paling tidak 17 hari. Perlu juga diperhitungkan masa kampanye dan masa tenang.

    Kendati memikirkan peluang akomodasi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Aceh, Saut ataupun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara terpisah menegaskan, jadwal Pilkada Aceh tidak akan ditunda lagi. ”Kalau masih tidak bersedia, mau apa lagi, itu kesepakatannya dua hari lalu. Pilkada akan jalan, dengan atau tanpa (calon dari Partai Aceh),” kata Saut.

    Gamawan mengatakan, kalaupun pilkada harus diundur, ini harus diputuskan berdasarkan analisis daerah yang ditentukan forum komunikasi pimpinan daerah bersama KIP. Mengenai usul DPR Aceh untuk memberi kesempatan Partai Aceh mendaftarkan calonnya, hasilnya akan diketahui minggu depan.(ina)

    Source : Kompas.com

  • Partai Aceh Nilai Pilkada Cacat Hukum

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh masih memandang tahapan pemilu kepala daerah di Aceh yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan Aceh cacat hukum selama masih menggunakan landasan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Partai lokal terbesar di Aceh itu belum akan mendaftarkan kandidatnya selama qanun baru untuk Pilkada Aceh masih menggunakan qanun lama tersebut.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi saat dihubungi Kompas, Kamis (5/1). Pernyataan Fachrul tersebut menanggapi kesepakatan dalam pertemuan antara sejumlah petinggi Aceh dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Rabu (4/1).

    Dalam pertemuan itu, para pihak terkait bersepakat Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012. Mereka juga sepakat membawa usulan DPR Aceh tentang perlunya dibuka pendaftaran kandidat pasangan calon kepala daerah kembali ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

    Pilkada terus berlangsung

    Anggota KIP Aceh, Akmal Abzal, mengatakan, KIP Aceh tetap akan melanjutkan tahapan pilkada sembari menunggu keputusan rapat pleno KPU tentang usulan DPR Aceh untuk membuka kembali pendaftaran kandidat.

    Kemarin, Menteri Koor-dinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, rangkaian penembakan dan pembunuhan di Aceh tidak terkait pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat. Djoko yang ditemui seusai peringatan ulang tahun ke-5 Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Kamis (5/1), menegaskan, penembakan di Aceh lebih terkait dengan kesempatan kerja dan pemberdayaan penduduk lokal. Kesimpulan itu disampaikan seusai bertemu Kapolri dan Muspida Aceh.

    ”Ada kecemburuan dalam proses kesempatan kerja dan keterlibatan dalam pembangunan. Pasti kita akan mencari akar masalah,” ujar Djoko. (ONG/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kesepakatan Dirjen Otda dan Partai Aceh tidak Dipermasalahkan

    JAKARTA–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan terjadinya ‘kesepakatan’ antara Dirjen Otda (Kemendagri) Djohermansyah Djohan dan Partai Aceh dalam rangka Pemilu Kada Aceh. Pasalnya, kesepakatan itu dibuat dengan niat baik agar wakil Partai Aceh ikut dalam pemilu kada.

    “Partai Aceh hingga kini belum daftar. Niat baik Pak Djo, alangkah baiknya bila semua ikut, partai nasional ikut, Partai Aceh ikut, dan pemilu kada berlangsung damai,” kata Gamawan saat berbincang dengan wartawan di ruang wartawan Kemendagri Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan sebenarnya kesepakatan yang dibuat bukan merupakan sesuatu yang formal. Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus Partai Aceh mendatangi Djohermansyah untuk dialog.

    “Pak Djo lantas bicara agar Partai Aceh mau menerima jika ketentuan calon independen diakomodasi di qanun pemilu kada. Partai Aceh mau, tapi minta agar pemilu kada ditunda,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi. Namun, Dirjen Otda tidak bersedia menandatangani karena yang menentukan penundaan pemilu kada bukan Kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.

    “Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri,” ujarnya.

    Gamawan mengatakan Dirjen Otda juga sudah berbicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.

    Seperti diketahui, Irwandi Yusuf kecewa dengan tindakan Djohermansyah yang dinilai gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas, dengan malkukan kesepakatan dengan Partai Aceh. Bahkan, Irwandi sudah melaporkan tindakan mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini ke Presiden SBY.

    Ketika ditanya apakah Gamawan sudah menerima pengaduan dari Irwandi, ia hanya mengatakan dirinya belum menerima pengaduan.

    “Karena sudah diberitahu duduk persoalannya,” ujarnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Partai Aceh Tunggu Sikap Presiden Terkait Pemilukada

    Banda Aceh – Partai Aceh masih menunggu adanya sebuah kepastian hukum dan juga sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pelaksanaan Pemilukada Aceh.

    “Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini,” kata fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12/2011).

    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal pemungutan suara pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012.

    Namun banyak pihak yang masih meragukan dan khawatir bahwa pilkada di Aceh akan berlangsung dengan lancar, hal ini terkait dengan tidak ikut sertanya Partai Aceh dalam pesta demokrasi yang akan memilih tujuh belas bupati/wali kota serta gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Menurut Suardi yang juga anggota DPRK Pidie itu, Partai Aceh sangat menghargai proses pembangunan perdamian yang terjadi saat ini.

    Namun, lanjutnya, ketika ada potensi bahwa pelaksanaan pilkada ditengarai akan berdampak luas terhadap keberlangsungan perdamian yang sudah dibangun selama ini, maka presiden harus turun tangan guna memastikan perdamaian di Aceh tetap berlangsung abadi.

    “Perdamaian Aceh akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah di mata dunia, nah ketika pilkada berpotensi mengancam perdamaian seharusnya presiden tidak diam,” jelasnya.

    Dijelaskannya, seorang presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara seharusnya menjelaskan sikapnya tentang Aceh.

    “Jika Presiden SBY tidak mempunyai sikap yang tegas atas kemelut pilkada Aceh, maka hal ini sama saja bahwa Pak SBY ingin mengulangai kesalahan yang sama yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya dalam pendekatan dengan rakyat Aceh,” lirihnya.

    Ditegaskannya, sesuai dengan amanat dan Istruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka proses pembangunan perdamian dan juga proses penyelenggaraan pilkada Aceh layak untuk dievaluasi.

    “Presiden yang menerbitkan Inpres tersebut, maka presiden juga harus mengevaluasi untuk memastikan bahwa apa yang terjadi di Aceh sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam perundingan damai,” urainya.

    Hal senada disampaikan juru bicara Partai Aceh Facrul Razi, yang menurutnya hingga saat ini partainya masih berkeyakinan kuat dan optimis bahwa Presiden SBY akan mengambil sikap terkait dengan pilkada Aceh.

    “Kami optimis bahwa akan ada sikap tegas dan jelas dari Pak SBY tentang dasar hukum pilkada Aceh,” katanya.

    Selain itu, Fachrul juga menyakini bahwa pelaksanaan pilkada Aceh masih akan ditunda hingga ditemukan suatu kesepakatan bersama yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

    “Kami masih yakin bahwa pilkada akan ditunda kembali,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memadamkan Bara Kuasa Pilkada Aceh

    Kumandang lagu ”Dari Sabang sampai Merauke” sebagai impian bangsa untuk hidup bersama dalam keragaman yang bersatu mewujudkan kebahagiaan tampaknya belum mampu menghentikan duka dan nestapa Provinsi Aceh dan Papua. Kekerasan di Papua yang memilukan belum lagi dapat diselesaikan dengan tuntas, menyusul konflik penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Aceh yang memicu munculnya secara sporadis kekerasan yang dapat mengancam perdamaian.

    Penyebab awalnya adalah konflik regulasi penyelenggaraan pilkada. Namun, banyak kalangan percaya perseteruan tersebut terutama terkait keretakan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak Pilkada Aceh 2006. Manifestasinya, lima tahun lalu pimpinan GAM tidak sepakat bulat mencalonkan Irwandi Yusuf menjadi gubernur representasi GAM.

    Pilkada 2011 memanaskan bara rivalitas lama dalam GAM antara Irwandi Yusuf dan orang-orang dekat Malik Mahmud. Sementara itu, Partai Aceh dalam Pilkada 2011 memilih pasangan Zaini Abdullah, mantan GAM yang berbasis di Swedia, dan Muzakkir Manaf, mantan panglima sayap bersenjata GAM. Pasangan Irwandi-Muhyan Yunan melalui jalur independen.

    Untuk mengganjal pencalonan Irwandi, Partai Aceh yang mendominasi DPR Aceh, di bawah pengaruh tokoh karismatis Malik Mahmud, menolak rancangan qanun penyelenggaraan pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010. Isinya membatalkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali tahun 2006. Artinya, calon independen dimungkinkan ikut pilkada di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah kalangan juga berpendapat pencalonan dari jalur independen berlaku sekali mengingat situasi keamanan di Aceh saat itu sangat rentan terhadap kekerasan.

    Sementara itu, DPR Aceh menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi karena Pasal 256 UU No 11/2006, sebagai dasar hukum perjanjian damai Helsinki, sangat tegas menyatakan calon perseorangan berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali, yaitu Pilkada 2006. Artinya, setelah itu kandidat kepala daerah harus melalui partai lokal atau partai nasional. Partai Aceh menganggap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pengkhianatan terhadap janji dan komitmen ”Jakarta” terhadap otonomi Aceh. Pemerintah telah membuat undang-undang sendiri, tetapi tidak konsisten sehingga merugikan rakyat Aceh.

    Oleh karena itu, DPR Aceh yang didominasi Partai Aceh tak bersedia merampungkan qanun yang menampung calon independen. Taktik ulur waktu juga dimaksudkan agar Pilkada Aceh ditunda setelah jabatan Irwandi Yusuf yang berakhir 8 Februari 2012. Harapannya, pemerintah menunjuk penjabat gubernur dan, dengan demikian, Irwandi tidak dapat mempergunakan jabatannya untuk kepentingan subyektifnya.

    Dengan demikian, jelas di balik argumentasi yuridis tersebut, penolakan didasarkan atas kalkulasi politik bahwa Irwandi kemungkinan besar akan memenangi pilkada provinsi 2011. Tingkat popularitasnya cukup tinggi berkat program-program populisnya, terutama yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Aceh.

    Penolakan Partai Aceh mendapat dukungan yang luas karena Malik Mahmud sebagai tokoh GAM dan Partai Aceh masih mempunyai pengaruh besar dalam masyarakat. Aksi-aksi ribuan orang yang menganjurkan pilkada ditunda menggema di mana-mana. Namun, harus diingat pula, selain gubernur yang populer, Irwandi juga tokoh GAM yang mempunyai jaringan dan pengaruh yang tak kalah besar dari basis dukungan yang dimiliki Malik Mahmud. Sangat dikhawatirkan terjadi konflik horizontal. Kekhawatiran itu sangat beralasan karena intimidasi meluas, secara sporadis terjadi kekerasan, lemparan granat, ledakan bom, bahkan penembakan yang menewaskan beberapa orang, termasuk Saiful Husen alias Cagee, orang kepercayaan Irwandi.

    Dalam konteks Aceh, tidak terlalu salah ungkapan yang menyatakan perjuangan politik adalah perjuangan melawan lupa, termasuk perjuangan mengingat sesuatu yang pernah diperjuangkan dengan berdarah-darah: bebas dari penindasan, perdamaian abadi menuju hidup bahagia. Kesepakatan Helsinki merupakan pintu masuk harapan tersebut dan intinya dijabarkan secara rinci dalam UU No 11/2006.

    Peristiwa bersejarah dan monumental adalah terselenggaranya 20 pilkada di Aceh secara serentak pada Desember 2006 secara damai, tertib, dan adil. Masyarakat Aceh yang tercabik-cabik karena ”perang saudara” puluhan tahun telah mengguratkan ukiran peradaban dengan tinta emas pada bangunan Indonesia. Keindahan torehan emas membuktikan masyarakat Aceh mempunyai budaya luhur dan menjunjung tinggi perdamaian. Dunia internasional pun memuji keberhasilan Pilkada Aceh 2006.

    Oleh sebab itu, Pilkada Aceh 2011 harus diselamatkan. Konflik regulasi pilkada adalah titik api yang dapat mengobarkan bara kekuasaan menjadi bola api yang dapat membakar perdamaian di Aceh. Kegagalan Pilkada Aceh pertaruhannya sangat mahal: perdamaian abadi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berusaha sangat keras agar bara api kuasa yang dapat membakar perdamaian dapat dipadamkan. Api harapan hidup bahagia harus semakin dikobarkan.

    J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.