siwah.com

Tag: Partai Aceh

  • Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Dari PA, Calonkan Diri Lewat Jalur Independen

    Wah, ditengah desakan penundaan atau menolak Pilkada sebelum hukum sesuai dengan cara pandang Partai Aceh. 

    Mantan combatan GAM yang dulunya bergerilya dikawasan pengunungan Aceh Utara ini, dan  kini aktif sebagai wakil DPRK Aceh Utara mewakili Partai Aceh. 

    Tadi pada jam 23.40 Waktu Indonesia Bagian Barat, Kamis [10/11]

    Ia gagah dan penuh senyum, bersama sejumlah pendukung hadir ke samping kantor koramil kecamatan Banda Sakti.  Ia bukan sedang berkasus,  hingga harus hadir di kantor  Koramil. Tetapi tahukan saudara?  dia membawa serta ribuan KTP, beserta pasangannya,  untuk mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Aceh Utara Priode 2012-2017.

    Ternyata isu yang sempat mencuat beberapa bulan yang lalu, adalah benar. Saat itu isu korupsi 220 milyar oleh pemerintahan Ilyas Pasee dan Syarifuddin semakin gencar, dan setelah peristiwa putusan Partai Aceh Pusat pada hari Minggu sore tanggal 6 Februari 2011, yang  mengumumkan dr.Zainal Abdullah –Muzakkir Manaf   adalah kandidat dari Partai mantan gerilyawan itu yang akan bertarung dalam pilkada Aceh ke depan ini.

    Komentar setuju atau kurang setuju dari mantan combatan terhadap putusan Pusat Partai itu terjadi, situasi   memanas, Saiful Alias Cagee, mantan combatan GAM dari daerah Peusangan Bireuen  diketahui public, paling getol menentang keputusan itu.
    Akhirnya dia dipecat, dan sejumlah yang lain juga bernasib sama, seperti mantan Juru Bicara Pusat Partai Aceh Tengku Linggadinsyah yang dulunya sebagai gerilyawan dari wilayah Negeri Antara.

    Apa sebab mereka di pecat? Tak lain karena kelompok ini mendukung Irwandi Yusuf yang layak dicalonkan dari Partai Aceh untyuk Pilkada ini.

    Garis komando yang masih berjalan di kalangan mantan gerilyawan, membuat anggota harus tahan bicara, bagi yang tidak mau menerima resiko di pecat atau diberhentikan memilih bersikap diam-diam.

    Nnamun bagi yang lantang langsung menyatakan tidak setuju. Tengku Sanusi mantan Panglima GAM Wilayah Peureulak, yang dikenal sangat bersahaja dan berwibawa.Pun terkena pemberhentian.

    Tgk Sanusi adalah anak didik Dr Muktar Hasbi Geudong, dan Dr Zubir kabinet pertama Alm Hasan Tiro. Saat itu kedua kabinet tersebut sedang membangun Gerakan Aceh Merdeka di wilayah Peureulak. Dan merekalah yang menyusun struktur wilayah. 

    Situasi sedikit memanas, tokoh dalam kancah politik Aceh pasca MoU, yaitu Saiful Alias Cagee, ditembak di depan warung kopi Gurkha miliknya. Nama Gurkha  adalah   nama kamp semasa ia masih menjadi petempur GAM sebelum damai tahun 2005.

    Polisi belum membuka siapa penembak Cagee? Dan Polisi belum menyatakan secara nyata, analisa penembakan karena sebab Apa?

    Pasca itu pendukung Cagee, semakin hati-hati, ada banyak kejadian kelompok Pro Mentro, menghindar kelompok Pro Irwandi. Tapi belum juga mengungkap tabir pembunuh Cagee atau  Bg Pon dan Si Abang. 

    Dalam GAM dia bukan pasukan ke-rean.  Cageee…adalah panglima operasi yang hebat, mampu membangun stategi perang gerilya dikala situasi sulit. Memecahkan kelompok pasukan, adn memukul mundur lawan dengan melakukan penghadangan, hingga membangun benteng pertahanan, untuk menjaga Panglima.

    Mantan Panglima Tinggi GAM Muzakkir Manaf dan Sofyan Daud serta GAM dari wilayah Lingge Takengon dimasa darurat militer. Di tengah gempuran  TNI ke basis pertahanan GAM sangat tinggi. Cagee menjadi palang pintu menjaga Panglima Muzakkir Manaf.

    Sekilas  masa lalu.

    ||||

    Kembali ke Munir.

    Tengah beberapa waktu yang lalu, Misbahul Munir menyatakan niatnya untuk naik sebagai Calon Bupati Aceh Utara.   Dia memang membidik Muksalmina ketua Asosiasi Geuchik seluruh Aceh dan lama bercokol sebagai ketua di Aceh Utara.  Dan hari ini sudah benar.

    Sebuah kata petuah menyebutkan, orang yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, adalah orang yang punya cita –cita untuk berubah dan melakukan perubahan yang lebih baik  kepada masyarakat Aceh Utara.

    Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh ini, Maju lewat  Jalur Independen, Jalur itu sangat ditentang Partai Aceh.  Karena sebab itu  pilkada molor sampai batas yang belum diketahui. .Serius atau ingin sekedar bencanda dengan KIP, seperti TA Khalid yang datang hanya untuk menanyakan tahapan pilkada, lalu tidak jadi mendaftar. 

    Entah lah !

    Nanti kita tanya sama Tengku Munir, atau kita ikuti saja perjalanannya. Tapi yang pasti kita lihat, pada hari terakhir putusan sela MK, dia datang;

    “Kami membawa bukti dukungan KTP sebanyak 20.016 lembar dari 23 kecamatan,” kata Misbahul Munir kepada pihak KIP sesaat sebelum menyerahkan berkas pencalonan. Selamat Tgk Rahul [Misbahul Munir]. AT | Indriya

    Source : Aceh Traffic

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

    Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.

    Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

     

    Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
    Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
    Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?

    Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan.

     

    Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?

    Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

     

    Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?

    Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru.

     

    Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?

    Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

    Source : The Globe Journal

  • PA Kenakan Sanksi Bagi Calon Bupati Yang Daftar Pemilukada

    Banda Aceh — Kalau Partai Aceh (PA) tidak mendaftar dalam Pemilukada 2011 nanti maka semua calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dari Partai Aceh yang ada di kabupaten kota pasti tidak mendaftar.

    Kalau PA bilang tidak maka semuanya akan bilang tidak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf saat melakukan konferensi pers di Kantor PA Pusat, Jum’at (04/11) tadi sore.

    Ketika The Globe Journal menanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada calon bupati atau walikota yang tetap mendaftar kendatipun melalui jalur independen, Muzakkir mengatakan tidak ada anggapan apa-apa. Namun dalam aturan partai, sanksinya atau hukumannya tetap ada.

    “Saya tidak bisa sebutkan apa saja hukuman yang diberikan terhadap calon bupati dari PA yang tetap mendaftar, jelas ada sanksi dalam aturan partai” tegas Muzakkir Manaf.

    Mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sepertinya mengajak calon bupati dan calon walikota dari partai PA yang ada di kabupaten kota untuk bersabar sampai ada kepastian hukum terhadap regulasi Pemilukada yang sesuai dengan UU PA. Menurut Muzakkir Manaf Partai Aceh akan mendaftar jika Qanun Pemilukada itu sudah ada.

    Jika tidak ada regulasi atau payung hukum terhadap Pemilukada ini maka Partai Aceh akan boikot. Partai Aceh adalah partai lokal terbesar di Provinsi Aceh. “Rakyat Aceh tahu betul apakah harus boikot atau tidak jika aturan hukum atau regulasi Pemilukada di Aceh tidak ada,” pungkas Muzakkir.

    Saya rasa kalau Qanun Pemilukada belum tuntas maka Partai Aceh tidak mendaftar, ini harus dituntaskan dulu qanunnya oleh DPRA bersama Eksekutif. “Kalau besok qanunnya selesai, maka besok juga Partai Aceh mendaftar,” kata Muzakkir lagi.

    Pada prinsipnya Aceh punya khas sendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pemilukada bisa dilaksanakan dengan qanun dan daerah lain di Indonesia tidak punya qanun seperti di Aceh. Kalau payung hukum jelas maka Partai Aceh akan ikut.

    Konferensi pers yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri oleh Ketua Umum PA, Muzakkir Manaf, Wakil Sekjen PA, Fachrurazi Yusuf. Kemudian staff khusus Wali Nanggroe, Muzakkir Hamid, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Abdullah Saleh dan pakar hukum Partai Aceh, Iskandar A. Gani.

    Source : The Globe Journal

  • Partai Aceh Bertemu Wakil Duta Besar Singapura

    BANDA ACEH – Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Gerard Ho dan Konsul Gavin Chay bertemu petinggi Partai Aceh di Hermes Palace Hotel, Kamis (27/10).

    “Pertemuan membicarakan permasalahan situasi di Aceh menjelang pilkada dan pembangunan ekonomi ke depan. Perwakilan Singapura ini juga ingin bersilaturahmi dengan Partai Aceh,” ujar Fachrul Razi, Juru Bicara Partai Aceh, dalam rilis yang dikirim ke The Atjeh Post. Pertemuan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Dari Partai Aceh hadir Muhammad Yahya (Sekjend PA), Fachrul Razi, Teungku Bukhari (Ketua Bidang Ekonomi Partai Aceh). Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah.

    Gerard Ho mengatakan di Singapura hanya ada satu partai politik yang berkuasa. “Dan pemerintahan sangat stabil dan pembangunan sangat baik,” ujar Ho.

    Terkait pilkada, kepada Ho, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Muhammad Yahya mengatakan sangat berbahaya jika dilanjutkan. “Pemerintah tidak memiliki legitimasi, DPRA tidak dapat bertanggungjawab. Sangat berbahaya bagi pemerintah Aceh ke depan, yang utama adalah investasi akan hilang di Aceh,” ujar Yahya.

    Dia menambahkan, para calon yang maju dalam Pilkada Aceh hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kekuasaan. “Mereka tidak melihat bagaimana dengan kepentingan Aceh secara luas.”

    Yahya mengatakan 95 persen rakyat Aceh taat hukum dan tetap menunggu pilkada yang sesuai dengan hukum. “Sementara saat ini hanya terbatas dengan orang orang yang menginginkan kekuasaan.”[]

    Source : Atjeh Post

  • Demi Rakyat, DPRA dan Gubernur Diminta Sudahi Perselisihan

    LANGSA – Terkait perselisihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Gubenur Aceh, DPRA diminta untuk intropeksi diri dan harus kembali kepada fungsinya sebagai wkail rakyat yang selama ini terkesan tidak beraktivitas sebagai wakil rakyat, tetapi sudah terkesan lebih mengutakan kepentingan kelompok dan golongan.

    Hal itu disampaikan Sukri Asma, Direktur LSM Bening dan pengamat politik Syukri Asma di Langsa kepada wartawan, selasa (25/10). Katanya, seharusnya DPRA bertindak untuk kepentingan rakkyat sesuai dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat dan bukan wakil partai.

    “DPRA harus melihat jati dirinya dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang susduk DPR/DPD dan DPRD. Menurut pasal 26 ayat 2 UU PA huruf a dan f maka dinilai anggota DPRA telah melanggar sumpah dan janji serta telah melalaikan kewajibannya,” kata Syukri.

    Salah satu kewajiban menurut Syukri Asma, yaitu pasal 38 ayat 2 huruf e UU PA tahun 2006, apabila anggota DPR telah dinyatakan melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya maka dapat diberhentikan antar waktu. kemudian Pasal 382 ayat 2 hurf f UU nomor 27 tahun 2009.

    “Salah satu contohnya seperti membuat qanun baru yang direncanakan untuk menggantikan qanun nomor 7 tahun 2006 dengan tidak mencantumkan calon perseorangan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

    Akibatnya konflik itu membuat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menghadiri panggilan DPRA terkait pembahasan APBA-Perubahan, dan kalau berkepenjangan Gubernur atas nama pemerintah pusat dapat mencabut peresmian anggota DPR pada wkatu itu dan menghentikan semua fasilitas serta sarana dan prasarana dewan jika terbukti anggota DPRA telah melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya.

    “Akibat  konflik yang terjadi itu, maka yang dirugikan rakyat Aceh,” Katanya yang juga meminta semua pihak yang berseteru jangan saling mencari keselahan, tetapi harus berbuat yang terbaik demi kepentingan rakyat.[]

    Source : Atjeh Post

  • Pergeseran Politik dan Kemelut Kepentingan

    Setiap bulan, pada minggu terakhir, ”Kompas” menurunkan laporan berseri tentang konsolidasi demokrasi yang menggambarkan pergerakan potensi politik di daerah. Setelah melaporkan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo, mulai hari ini giliran Provinsi Aveh yang dibedah. Tujuh tulisan akan dimuat mulai hari ini sampai dengan Rabu, 2 November 2011.

    Kesepakatan damai yang terajut sejak tahun 2005 telah membuka lembaran baru bagi Aceh, yang sebelumnya dilanda konflik politik. Aceh pun memasuki era demokratisasi yang diperkuat dengan hadirnya kontestasi perorangan dan partai politik lokal, yang diakui atau tidak, memberi warna dalam potret demokrasi di ”Serambi Mekah” ini.

    Perdamaian di Aceh turut menentukan pergeseran warna politik di ”Bumi Rencong” ini. Dari semula kental dengan corak politik Islam, bergeser pada corak politik nasionalis meskipun dengan wajah sosial yang tetap berbasis Islam. Pada Pemilu 1955, Aceh dikuasai oleh partai politik berbasis Islam dengan perolehan suara nyaris mutlak mencapai 90,46 persen. Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menjadi partai dominan, selain Partai Nahdlatul Ulama (NU), Pertai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    Berbagai ”manipulasi” politik yang dilakukan rezim Orde Baru dalam pemilu selanjutnya membuat dominasi Partai Islam mulai tergerus. Secara pasti Golkar merebut suara parpol Islam hingga tinggal separuhnya (48,89 persen). Penetrasi kekuatan politik Golkar mencapai puncaknya pada Pemilu 1997 ketika seluruh wilayah Aceh sukses ”dikuningkan”.

    Corak politik Islam kembali bangkit di era reformasi. Pada Pemilu 1999, parpol bercorak Islam kembali merebut sebagian wilayah yang dikuasai Golkar. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertengger di posisi teratas meski dengan raihan suara hanya 28,8 persen, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 17,9 persen suara, dan Golkar di urutan ketiga dengan 15,6 persen suara. Namun, euforia era reformasi ini tak bertahan lama. Golkar kembali menguasai Aceh pada Pemilu 2004 dengan 16,2 persen suara, disusul PPP (13,8 persen), dan PAN (13,3 persen).

    Pemilu 2009 menjadi titik balik demokrasi di Aceh. Partai nasionalis kembali menguasai wilayah ini meskipun hadir dengan konteks yang sama sekali berbeda dibandingkan era Orba. Pemilu 2009 yang di atas kertas lebih baik daripada era Orba menghasilkan Aceh yang benar-benar bergeser menuju penguasaan partai nasionalis. Partai Demokrat menguasai 40,8 persen suara, jauh melampaui perolehan suara tingkat nasional yang hanya 20,8 persen. Posisi kedua terpaut jauh, diraih Partai Golkar dengan 10,5 persen suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mencapai 7,1 persen suara.

    Pemilu 2009 di Aceh juga diramaikan dengan hadirnya enam parpol lokal sebagai hasil kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehadiran parpol lokal diyakini merupakan simbol ”kemenangan” rakyat atas dominasi pemerintah pusat yang selama bertahun-tahun dialami rakyat Aceh.

    Jika di tingkat pemilu nasional Partai Demokrat berjaya menguasai Aceh, di tingkat lokal Partai Aceh menguasai 46,9 persen suara dan mendominasi perolehan kursi, baik di DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota di Aceh, khususnya di wilayah Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen, yang sebelumnya dikenal sebagai basis GAM. Ini pun menjadi bukti lain terjadinya pergeseran Aceh sebagai dominasi partai nasionalis. Jika melihat secara formal, Partai Aceh adalah partai bercorak nasionalis, bukan partai Islam.

    Irwandi Yusuf dan GAM

    Kemenangan Partai Aceh tak lepas dari akar historisnya. Partai ini secara diam-diam atau terbuka diakui merupakan ”reinkarnasi” GAM. Merujuk hasil Pemilu 2009, terutama untuk melihat kontestasi tingkat lokal, peran Partai Aceh begitu dominan dalam penguasaan kursi lembaga legislatif daerah. Sayangnya, pengalaman politik parlemen yang belum matang menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai ini dalam berjuang di parlemen. Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi, menyebut apa yang terjadi di Aceh pasca-perdamaian adalah transformasi dari perjuangan senjata ke perjuangan politik.

    Bergesernya corak politik Islam kepada corak politik nasionalis tidak lepas dari harapan masyarakat Aceh pada perubahan kondisi setelah dilanda konflik puluhan tahun. Eksistensi GAM yang kemudian beralih dalam diri Partai Aceh adalah bagian dari strategi perjuangan rakyat Aceh. GAM tidak pernah menyebut perjuangannya adalah konteks agama, tetapi dalam semangat memperjuangkan keadilan. Seperti yang dituturkan mantan aktivis Sentral Informasi Rakyat Aceh (SIRA), Sadiah Marhaban, di Aceh tidak pernah ada permasalahan agama. ”Karena konflik kita memang bukan konflik agama”, ujar Sadiah (Christanty, FES 2010).

    Tak pelak, perjuangan Partai Aceh dalam parlemen tak ubahnya sebuah peralihan dari perjuangan senjata ke perjuangan politik. Tidak heran, dalam perjalanannya, perbedaan pandangan politik kerap menjadi warna politik lokal Aceh. Dalam proses pilkada tahun ini saja ada dua arus yang berbeda antara Partai Aceh dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang secara historis juga orang dari Partai Aceh.

    Partai Aceh memandang calon perseorangan tidak boleh lagi mengikuti pilkada karena dalam Pasal 256 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, calon perseorangan hanya boleh mengikuti pilkada sekali, yakni tahun 2006. Saat itu belum terbentuk parpol lokal. Sementara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang didukung Gubernur tetap melanjutkan proses pilkada.

    Konflik regulasi ini tidak lepas dari nuansa kepentingan. Irwandi, sebagai Gubernur petahana, akan kembali berlaga di pilkada tahun ini melalui jalur perseorangan. Gubernur Aceh pertama yang terpilih melalui pilkada langsung tahun 2006 ini dahulu maju melalui jalur nonparpol. Irwandi tak mengelak ada agenda itu. ”Saya sejak awal berniat maju melalui jalur independen (perseorangan)” ujarnya.

    Yang khas Aceh memang soal calon perseorangan. Dari pemilihan gubernur dan 23 pilkada yang sudah digelar di Aceh sepanjang 2006-2008, sebanyak 11 pemilu di antaranya dimenangi pasangan calon perseorangan. Bahkan, 64 persen lebih pasangan calon yang berniat maju di pilkada tahun ini (satu pemilihan gubernur dan 17 pilkada di tingkat kabupaten/kota) berasal dari jalur perseorangan.

    Keadilan

    Sayangnya, di balik transisi demokrasi yang terjadi di Aceh, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Aceh secara umum belum banyak terlihat. Berdasarkan data, perekonomian Aceh cenderung menurun pasca-Nota Perdamaian 2005. Nilai pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Aceh tahun 2007 sebesar Rp 35,9 triliun. Jumlah itu turun dibandingkan dengan tahun 2003 sebelum Aceh meraih otonomi khusus, yakni Rp 44,9 triliun.

    Dosen Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, menyebutkan, kondisi ini tidak lepas dari masih renggangnya komunikasi politik antara elite di Aceh dan rakyat. Proses politik lebih didominasi kalangan elite tanpa melibatkan partisipasi publik. ”Masih ada segregasi politik antara parpol dan rakyat” kata Kemal.

    Itu berarti, potret politik di Aceh tidak hanya peralihan dari konflik politik menuju era demokratisasi, tetapi yang tampak mengemuka juga potret perjuangan kesejahteraan rakyat. YOHAN WAHYU (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Ada Apa dengan Partai Aceh

    Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh hingga hari ini terus berdenyut. Pendaftaran sudah dilakukan di 17 kabupaten dan satu provinsi. Semua bersiap-siap menuju garis start. Pesta politik akbar di ujung Pulau Sumatera segera dimulai. Saling sikut, manabur fitnah, lalu menebar pesona, menjadi jamak. Mudah-mudahan tak menjadikan nyawa sebagai tumbal politik.

    Sayangnya, pertarungan politik ini laksana sayur tanpa garam. Partai Aceh urung bertarung. Hingga tenggat waktu usai, mereka belum juga mendaftar di pilkada.  Padahal partai lokal ini pemenang pemilu di Aceh pada 2009. Meraih  1.007.173 suara dari total pemilih 2.266.731, Partai Aceh menguasai 47 persen kursi yang tersedia dan menjadi penguasa parlemen dengan 33 dari 69 kursi di DPRA.

    Tak hanya itu, mereka juga mampu membawa Partai Demokrat  meraih suara terbanyak untuk parlemen di DPR-RI. Bahkan, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhono memenangkan suara 92 persen di Aceh, ini angka yang fantastis.

    Andaikata Partai Aceh ikut Pilkada maka menjadi komposisi persaingan politik yang elok. Partai Aceh menyokong simbolnya , Muzakir Manaf yang adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM),  juga Ketua Partai Aceh menjadi calon wakil gubernur. Tentu perhitungan ini tanpa menafikan kehadiran Zaini Abdullah, elit GAM yang justru diusung sebagai calon gubernur.

    Mualem –sapaan akrab Muzakir Manaf–  akan bersaing dengan dua tokoh populer lain di Aceh, yaitu Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) dan Muhammad Nazar (Wakil Gubernur Aceh). Berpasangan dengan Muhyan Yunan, Irwandi mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (biasa disebut calon independen), sedangkan Nazar bersama Nova Iriansyah –anggota DPRRI—didapuk Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA.

    Sejatinya, ini adalah pertaruhan reputasi antar mereka. Apakah rakyat Aceh akan terpikat dengan Partai Aceh (Zaini-Muzakir), memilih calon perseorangan (Irwandi-Muhyan), atau malah terpesona dengan tokoh dari Partai Nasional (Nazar-Nova).

    Namun itu tak terjadi, sebab Partai Aceh menarik diri.

    Sekarang mari mencermati mengapa Partai Aceh tak mendaftar, apa yang sesungguhnya terjadi? Bukankah Partai Aceh memiliki kekuatan yang sangat besar dan berpengaruh sekaligus memiliki instrumen yang kuat dengan operator merata di seluruh daerah?

    Tampaknya, perkara politik eksternal bukanlah simpul masalah utama dalam partai ini. Bisa kita lihat dari gerak politik mereka menjelang Pilkada yang berganti-ganti peran saat melangkah. Arah berubah-ubah dan melingkar.

    Soal eksternal Partai Aceh, lawan politik mereka itu boleh dikata memiliki kesamaan taktik. Soalnya berasal dari perguruan yang sama. Misalnya, Mualem sudah jelas adalah sang panglima. Lalu, siapa yang tak kenal dengan Irwandi, si tokoh GAM yang akrab disapa Teungku Agam. Dialah salah satu operator dan perancang gerakan dibalik layar ketika Aceh bergelut dalam konflik. Adapun Nazar boleh dikata sebagai sayap politik GAM yang beririsan dengan organisasi massa yang dipimpinnya, yaitu SIRA (Sentral Informasi Referendum Aceh).

    Ibarat kata, di antara mereka bertiga sudahlah mengetahui isi kepala dari rekan yang menjadi lawan politiknya itu.

    Bedanya, sebagai incumbent maka Irwandi dan Nazar punya ruang yang lebih luas dalam merebut perhatian masyarakat dalam pilkada ini. Sebagai gubernur dan wakil gubernur –pejabat publik — tentu saja setiap saat mendapat liputan wartawan. Sehingga masuk akal pula ketika sejumlah survei mengunggulkannya. Tantangan inilah yang harus dijawab oleh Partai Aceh untuk meraih kemenangan dalam Pilkada. Taktik seperti apa yang akan mereka lakukan, selain berupaya merebut hati masyarakat dengan berbagai acara yang digelar.

    Nah, titik penting yang menjadi kunci pertarungan terdapat pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali calon perseorangan. MK mencabut salah satu pasal di Undang-undang Pemerintahan Aceh yang menyebut calon perseorangan hanya berlaku satu kali pada pilkada lima tahun lalu.

    Di sinilah politik mengayun terjadi dalam Partai Aceh. Diawali dengan sikap Partai Aceh yang menguasai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerang lawannya dengan menerbitkan Qanun Pilkada tanpa calon perseorangan. Mereka mencoba merengkuh dua kemenangan, mempertahankan UUPA dan sekaligus mendepak calon perseorangan dari percaturan politik.

    Irwandi melawan. Dia yang berposisi sebagai gubernur tak meneken Qanun hingga tak bisa diterapkan.  Dua pendapat yang berbeda ini masing-masing memiliki dasar hukum pula. Di satu sisi, Irwandi berdiri pada putusan hukum MK. Di sisi lain Partai Aceh mempertahankan UUPA yang menyebutkan bahwa bila hendak mengubah UUPA haruslah menyertakan DPRA.

    Nah, yang menjadi masalah UUPA diubah melalui putusan hukum, bagaimana ini?  Inilah namanya politik, semua hal bisa terjadi. Pada titik ini, gerak Partai Aceh mulai moderat: mampu menggoreng kemelut Putusan MK dan UUPA menjadi konflik regulasi. Bahkan menjadi magnit hingga partai nasional masuk dalam kancah pertempuran. Mereka berkoalisi. Setidaknya ada 17 partai politik bersatu, termasuk partai penguasa, Partai Demokrat. Bahkan Mawardy Nurdin, Ketua Partai Demokrat Aceh, muncul menjadi dirijennya.

    Gerakan ini membawa pengaruh strategis. Persoalan konflik regulasi melambung sampai Jakarta. Dalam beberapa kali pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, hasilnya konflik politik di Aceh disepakati untuk jeda selama bulan ramadhan kemarin. Dan, Partai Aceh berada di atas angin. Tapi putusan belum final. Pemerintah Pusat menawarkan agar DPRA kembali membahas Qanun Pilkada.

    Semasa jeda muncul perkiraan, bahwa DPRA akan membahas Qanun Pilkada. Akibatnya akan memakan waktu yang panjang hingga Pilkada tertunda. Kondisi ini akan memaksa, posisi Gubernur Aceh diisi pelaksana tugas. Setelah penundaan Pilkada, DPRA akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sekaligus meminta jaminan dalam bentuk konsensus nasional dari lembaga-lembaga tinggi negara agar tidak akan ada lagi perubahan UUPA tanpa persetujuan DPRA.  Jika pola ini yang digunakan maka wibawa Pemerintah Pusat tetap terjaga, dan Partai Aceh tetap bermartabat.

    Maka, pertarungan politik semua kandidat memulainya dari nol dan setara. Irwandi dan Nazar akan berada dalam posisi tanpa jabatan ketika bertarung dalam Pilkada. Analisis ini tentu saja dengan melihat kehadiran partai nasional dalam kisruh MK ini. Tentu mereka datang dengan keyakinan bahwa tak ada upaya melawan putusan hukum di sini. Artinya, tentu ada kesepakatan di balik itu.

    Namun perkiraan ini meleset.  Sepertinya ada yang aneh berbalik 180 derajat. Tiba-tiba gerak politik Partai Aceh berubah menjadi kaku tanpa kompromi. Bahkan, kehadiran partai nasional terkesan tidak dibutuhkan lagi. Indikasinya, pertemuan setelah masa cooling down yang diadakan di Jakarta tidak lagi melibatkan unsur dari Partai Nasional.

    Hasilnya, politisi Partai Aceh di DPRA tetap menolak Qanun Pilkada. Bahkan, tak merespon tawaran pusat  tentang penundaan Pilkada, penunjukan pelaksana tugas gubernur, dan mengakomodir putusan MK.

    Mualem cepat membaca situasi. Sehingga mengambil langkah penyelamatan marwah Partai Aceh. Dia yang tak terpesona dengan jabatan memutuskan baru mendaftarkan calon kepala daerah dari Partai Aceh setelah ada sikap yang jelas dari pemerintah pusat soal UUPA. Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan UUPA dan perdamaian Aceh daripada berebut jabatan.

    Pemerintah Pusat yang semula melunak, akhirnya menentukan sikap yang justru menguntungkan lawan politik Partai Aceh. Presiden SBY menyatakan tak mencampuri urusan KIP dan KPU dalam Pilkada Aceh. Dasar pandangannya adalah Kementerian Polhukam yang merekomendasikan Pilkada berlanjut.

    Partai politik nasional mengambil langkah masing-masing sesuai otoritasnya. Putusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memilih Nazar sebagai calon gubernur dan dipasangkan dengan kadernya, Nova. Sedangkan Partai Golkar, semula hendak mengusung Tarmizi Karim sebagai calon gubernur, urung mendaftarkannya.

    Selesaikah? Denyut politik belum berhenti, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Yang jelas Partai Aceh harus segera berbenah diri, mengejar ketertinggalan kinerja parlemen, memperbaiki manajemen politiknya dan membuka ruang untuk intelektual muda yang sangat banyak di Aceh. Seharusnya, Partai Aceh mampu bergerak lebih lugas, cerdas, dan kuat. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kandidat PA Bahas Isu Pilkada

    BANDA ACEH – Puluhan kandidat kepala daerah dari Partai Aceh (PA), Minggu (16/10) kemarin, berkumpul di Banda Aceh untuk membahas isu seputar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tak banyak informasi diperoleh dari pertemuan tertutup itu, kecuali kemungkinan besar para kandidat dari PA ini akan melayangkan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh menjalankan tahapan pilkada.

    “Rapat tertutup dan dihadiri oleh para calon kepala daerah serta ketua DPW PA dari 17 kabupaten/kota. Agendanya membahas masalah perkembangan politik terkini. Akan ada langkah-langkah yang positif yang akan kami lakukan ke depan. Tapi kami mohon maaf untuk kali ini tidak bisa ekspos hasil pertemuan,” kata Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi menjawab Serambi kemarin.

    Informasi diperoleh, rapat dipimpin oleh Kamaruddin Abubakar (Wakil Ketua DPA PA), Fachrul Razi (Juru Bicara PA), serta Nurzahri (Kabid Pendidikan dan Pengkaderan). Fachrul Razi mengakui bahwa salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan menggugat Surat Keputusan KIP Aceh tentang Penetapan Tahapan Pilkada 2011.

    Informasi lainnya, saat pertemuan itu berlangsung, Ketua DPW PA Muzakir Manaf sedang berada di Aceh Selatan bersama Dr Zaini Abdullah. Staf khusus Wali Nanggroe Muzakir Abdul Hamid dalam pesan singkatnya menyebutkan, rombongan Dr Zaini-Muallem (Muzakir Manaf) berkunjung ke Aceh Selatan untuk bersilaturahmi dan konsolidasi dengan kader partai.

    Mereka dijemput khusus ke Banda Aceh oleh Ketua KPA Aceh Selatan Alfa Rahman alias Agen, Sekjen PA Riswan, dan para anggota DPR Aceh Selatan dari PA serta ulama dari Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Selatan.

    Dalam pertemuan dengan masyarakat Aceh Selatan di Desa Ujung Padang Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Minggu (16/10) kemarin, Dr Zaini Abdullah kembali menegaskan komitmen PA tidak akan mendaftarkan calon kepala daerah, sebelum konflik regulasi pilkada diselesaikan. PA, kata Zaini, masih menunggu janji Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang menyatakan pilkada di Aceh belum bisa dilaksanakan sebelum konflik regulasi ini diselesaikan. “Kami masih menunggu janji Presiden SBY,” ujar Zaini Abdullah.

    Dalam pertemuan yang ikut dihadiri Bupati Husin Yusuf, Wabup Daska Aziz, Ketua DPRK Safiron, dan para petinggi KPA Wilayah Lhok Tapaktuan itu, Zaini menegaskan, tahapan pilkada yang dilakukan KIP saat ini ilegal alias cacat hukum. “Tahapan pilkada itu dijalankan sepihak. Wakil rakyat dianggap tidak ada, gubernur berbuat sesuka hatinya,” ungkap Zaini.

    Menurut Zaini, pilkada adalah masalah kecil yang tak perlu diributkan, karena semuanya sudah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada. “Ini bukan masalah pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh, namun yang lebih utama adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” katanya sembari menyatakan pihaknya tetap tak akan mengakui revisi UU No.11 Tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, dari Jakarta diperoleh informasi, mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid dan seorang warga asal Pidie, Fadhlullah (30), sudah memasang ancang-ancang untuk menggugat SK KIP Aceh tentang tahapan pilkada di Aceh, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat dihubungi Serambi malam tadi, TA Khalid, mengaku masih terus bekerja merampungkan materi gugatannya bersama pengacara Safaruddin SH.

    “Insya Allah kalau semuanya siap malam ini (tadi malam-red), Senin besok (hari ini) kita akan mendaftarkan gugatan ke MK,” kata TA Khalid yang mengaku sedang berada di Jakarta saat dihubungi malam tadi.

    TA Khalid menyatakan, SK KIP Aceh tentang tahapan Pilkada Aceh cacat hukum dan inkonstitusional. Salah satunya, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan pilkada. “Dalam Peraturan KPU penetapan jadwal tahapan pilkada dilakukan 210 hari sebelum hari pemungutan, tapi ini tidak dilakukan KIP Aceh,” ujarnya.

    Pilkada yang tidak jelas dasar hukum, kata TA Khalid, berpotensi melahirkan konflik baru di Aceh, serta merugikan kepentingan rakyat Aceh. Karena itu pula, dia yang berencana ikut dalam bursa calon gubernur Aceh akhirnya membatalkan niatnya mendaftar. “Saya menggugat atas nama kandidat gubernur yang dirugikan oleh KIP Aceh,” ujarnya.

    Safaruddin SH yang dihubungi terpisah, membenarkan sudah berkomunikasi dengan TA Khalid untuk mempersiapkan materi gugatan. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan secara bersama oleh TA Khalid dan Fadhlullah (30) warga Pidie yang berencana maju sebagai calon wakil bupati di daerah tersebut.(nal/az)

    Source : Serambi Indonesia

  • Pilih Pilkada atau UUPA?

    SETELAH penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 yang difasilitasi Uni Eropa, pejuang GAM membentuk partai lokal yaitu Partai Aceh (PA).

    Melalui partai lokal, pejuang GAM dapat mencalonkan kadernya sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 91 ayat 1.

    Pada masa Aceh dalam konflik, kekuatan GAM sangat solid, baik yang berjuang di dalam negeri maupun di luar negeri. Saat itu, pemimpin tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro berada di Swedia, Uni Eropa, ribuan kilometer jaraknya dengan Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Namun apa pun perintah yang dikeluarkan dari pemimpin tertinggi di Swedia tersebut kepada pimpinan militer dan sipil GAM di Aceh semua akan ditaati dan dilaksanakan di lapangan.

    Hal yang sama juga masih berlaku hingga hari ini di Aceh, di mana ketika sebuah keputusan yang diambil oleh pimpinannya, juga tetap ditaati dan dilaksanakan di seluruh Aceh. Ini membuktikan bahwa mereka masih solid.

    Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2011 di Banda Aceh, mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh. Dalam hal ini memang dibuktikan hingga penutupan batas akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 bahwa PA memang tidak mendaftarkan kadernya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten adalah sebuah komitmen yang sangat tegas dari PA.

    Memang sebelumnya tak ada tanda-tanda yang bisa dibaca oleh publik bahwa PA akan mengambil keputusan seperti itu. Setelah keputusan mengejutkan ini dikeluarkan, banyak pihak di Aceh menjadi bingung dan bertanya-tanya, ada apa ini? Sebuah pertanyaan yang sulit ditebak apa jawaban yang sebenarnya.

    Seharusnya kondisi ini dapat membuat para peserta yang telah mendaftar baik dari kader partai maupun perseorangan akan meluapkan kegembiraannya. Ini sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada ke depan karena lawan utamanya yaitu kader PA sudah tidak mendaftar. Namun, suara kegembiraan nyaris tak bergema di lapangan baik dari kader partai maupun perseorangan, kondisi ini justeru membuat mereka tidak berani menampakkan manuver kegembiraannya. Bahkan seperti adanya sebuah kekhawatiran yang mendalam dan tekanan psikologi yang sedang dialami oleh setiap calon tersebut.

    Keputusan PA tidak mendaftar didasari beberapa alasan di antaranya, pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada, mereka juga mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perhatian utama. Untuk saat ini, PA berpendapat bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama PA adalah penyelamatan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    Di sini tampak jelas bahwa PA sebagai partai besar yang memperoleh kursi terbesar di Parlemen Aceh, tidak mementingkan kekuasaannya sesaat, PA benar-benar fokus pada penyelamatan UUPA yang merupakan hasil perjuangan GAM bersama rakyat.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dinilai sebagai peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna”, kata Muzakir Manaf dalam pernyataan persnya.

    Keputusan PA ini menimbulkan berbagai macam opini publik di lapangan dengan tafsiran pendapat yang berbeda-beda sesuai penilaian dari sudut pandang masing-masing, di antaranya; Pertama, ada pendapat “pengamat latah” yang berani mengatakan bahwa “PA kalah sebelum bertanding, karena mereka takut akan kalah jika ikut bertarung dalam pilkada nanti”. Kedua, ada yang mendukung langkah PA yang tidak ikut mendaftarkan kadernya. Ketiga, ada yang merasa gelisah dan khawatir apa yang akan terjadi di balik semua ini jika pilkada tanpa PA? Adalah kekhawatiran yang wajar, karena Aceh baru 6 (enam) tahun lepas dari konflik bersenjata dan usia perdamaian yang masih muda. Keempat, ada pihak yang menganggap ini sebagai “jurus mabuk PA”.

    Sebenarnya, jika PA ikut bertarung dalam pilkada nanti, itu sama artinya, secara sistematis PA juga telah ikut mendukung menghancurkan UUPA sendiri yang telah ditempuh dengan harga yang sangat mahal.

    Pertanyaan di bawah ini, patut kita renungkan bersama, ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?

    * Syardani M. Syarif, Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase. Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris FKIP, Unsyiah.

    Source : Serambi Indonesia

  • Suara PA Mengalir ke Abi Lampisang

    Banda Aceh — Pendapat umum Partai Aceh (PA) takut maju  karena kalkulasi dukungan melemah adalah pendapat keliru. Secara objektif PA memiliki pemilih loyal terhadap arah perjuangan tertuang melalui visi dan misinya. Di sisi lain kekuatan pendukung lebih banyak masyarakat grass root (akar rumput). “Kita mengetahui pemilih yang paling besar adalah masyarakat kelas bawah. Nah di sinilah PA memperoleh kekuatan dukungan suaranya,” ungkap Aryos Nevada pengamat politik Aceh kepada The Globe Journal, Selasa (18/10).

    Menyangkut suara pemilih PA mengalir ke mana, Aryos mnjelaskan kemungkinan besar tidak mengalir ke kandidat gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun berpeluang besar ke Nazar  karena tim suksesnya bekerja meraih simpatik dan dukungan masyarakat. Ada format baru gerakan politik yang harus diwaspada. “Kemungkinan suara pemilih PA ke Abi Lampisang.  Ada kecocokan pemikiran dan Abu Lampisang masih diterima di kalangan internal  PA daripada dua kandidat gubernur lainnya, “ tambah mahasiswa pascasarjana UGM ini.

    Aryos mengingatkan, kerugian PA boikot pilkada yakni kekuasaan PA tidak membesar pada lingkaran legislatif. PA tidak mengambil momentum untuk melebarkan kekuasaannya ke eksekutif. Kedua, kalau tidak solid melakukan koordinasi dan komunikasi, membuka ruang bagi personal PA mendukung kandidat yang maju. Ketiga; tanpa keikutsertaan PA berdampak pada pemilih/konsistuennya mengarahkan suara kepada kandidat yang maju. “PA kesulitan menjalankan visi dan misi ketika tidak diisi di ranah eksekutif kader-kader dari PA,” sebutnya.[003]

    Source : The Globe Journal