siwah.com

Tag: Partai Aceh

  • PA Tetap Ngotot Perubahan besar Pemilukada

    jubir kpa fachrul razi

    Banda Aceh – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh tinggal beberapa hari lagi yaitu sampai tanggal 7 Oktober 2011. Partai Aceh (PA) yang mendominasi kursi  di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga mendaftarkan calonnya, pasalnya mereka tetap yakin akan ada perubahan besar dalam waktu dekat ini setelah ada keputusan presiden.

    “Kami tetap yakin akan ada perubahan besar, karena politik bisa berubah kapan saja,”kata Juru Bicara PA, Facrul Razi saat dikonfirmasi The Globe Journal, Selasa malam (4/10).

    Pihaknya saat ini sedang berada di Jakarta untuk menunggu keputusan Presiden. Pertemuan mereka disana kata Fachrul, menyelesaikan masalah Aceh untuk jangka panjang, bukan jangka pendek, karena menurutnya Pemilukada itu adalah jangka pendek.

    “Yang harus difikirkan oleh semua pihak adalah jangka panjang Aceh, jangan sampai terjebak dengan jangka-jangka pendek. Pemilukada adalah jangka pendek, jangan gara-gara Pemilukada merusak perdamaian Aceh,”tegas Fachrul Razi.

    Sambung Fachrul, adanya pemaksaan pelaksanaan Pemilukada secepatnya selama ini, itu menunjukkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek semata.

    Ditanya keinginan PA sendiri apakah Pemilukada Aceh ditunda atau dilanjutkan, Fachrul menjawab, Pemilukada tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan UUPA, yang tidak memasukkan calon independen.

    “Jalankan dulu hukum, putusan MK itu belum ditindak lanjuti presiden, kita tunggu saja tindak lanjut presiden,”tukas fachrul.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • ‘Gloves Off’ as Aceh Elections Loom: ICG

    Aceh will hold its second post-conflict election in November and, according to the International Crisis Group, it will be bitterly contested by two former Free Aceh Movement (GAM) allies.

    A press release from the International Crisis Group says the elections will pit incumbent Governor Irwandi Yusuf, a former GAM member, against the GAM political party candidate, Zaini Abdullah.

    Yusuf won a landslide victory as an independent candidate over a GAM-backed candidate in Aceh’s first post-conflict election in 2006. His ties to GAM date back to 1990 and he eventually served as its propaganda chief before renouncing his association with the former separatist group in the aftermath of the 2004 tsunami.

    The ICG reports that Zaini Abdullah was the former “foreign minister” of the GAM political party, Partai Aceh. He spent 25 years in exile in Sweden.

    The report says the election could be decided before November.

    At the heart of the debate is the eligibility of independent candidates. Yusuf, again running  independently, has a chance of being re-elected should independent candidates be allowed. Otherwise, Partai Aceh would likely have a clear path to the governor’s seat, the report stated.

    The 2006 Helsinki peace agreement that granted Aceh regional autonomy also allowed independent candidates to run in elections “only until local parties could be established.” But the Indonesian Constitutional Court struck this down, ruling it was unconstitutional, according to ICG.

    The report says Partai Aceh countered with its own rejection of the court’s ruling, saying the court overstepped its jurisdictional boundary.

    Partai Aceh contended, “If the court can overturn this article, other articles could follow, and little by little, the gains achieved in Helsinki would be eroded.”

    The ICG states this friction between the two parties is “ultimately good for democracy,” as long as it does not lead to violence.

    “The gloves are off”, says Jim Della-Giacoma, Crisis Group’s Southeast Asia project director.

    “The challenge for the GAM factions going forward will be to use competition to produce better policies and improve social services without losing sight of the hard-won political gains of the Helsinki process.” Stephen Schaber

    Source : Jakarta Globe 15 Juni 2011

  • Dark forces still at work in Aceh, Indonesia

    In a couple of weeks, Aceh will hold its second gubernatorial elections since the 2005 peace agreement that ended almost three decades of separatist war. After five years of relative peace and stability, the main political tensions appear to be between competing factions of the former Free Aceh Movement (GAM). Other, more troubling tensions are, however, just below the surface.

    There is little to divide the main factions competing in the elections. The incumbent governor, Irwandi Yusuf, has overseen the development of a universal health care system, expanded education, overseen underlying economic growth and banned logging in Aceh’s spectacular rainforest.

    His main electoral opponent, GAM’s former “Foreign Minister”, Dr Zaini Abdullah, also supports such programs. Apart from personalities, the division between them might be characterised as one of the latter being more conservative and the former more progressive.

    Supporters of both candidates have clashed in the past and tensions between them are running high. But the real problems facing Aceh’s post-conflict political stability appear to be coming from elsewhere.

    Over the past few years, there has been a series of unexplained shootings and hand-grenade attacks against local Acehnese leaders, resulting in a handful of deaths and an increasing climate of fear. Each of the factions contesting the elections has suspected the other.

    Many, however, are looking to other forces operating in Aceh, who yearn for a return to a higher level of military involvement in and control over Aceh’s affairs and finances. There have been instances where the military was clearly involved in attacks against former GAM members. But many are also persuaded by circumstantial evidence.

    The belief among an increasing number in Aceh is that, as it has done so successfully elsewhere in the past, the military is fomenting discord to spark conflict in which it can claim to return as the disinterested peace maker.

    A more blunt version of this tactic was used in East Timor in 1999, where the military tried to claim it was a neutral party in fighting between pro-independence guerrillas and pro-integration militias. A more subtle version of this tactic has also been used in Sulawesi, West Papua and Ambon where, coincidentally, communal violence has again broken out.

    For a people hardened to decades of violence, it will probably take more than agents provocateur to genuinely destabilise Aceh’s peace. As with East Timor, violence is often motivation for exercising a vote, rather than a reason not to.

    But recidivism remains a force in Indonesia, playing out in Aceh. I was going to discuss political matters with friends in Aceh when this recidivism struck. Harking back to the dark days of Suharto’s era of clumsy repression and control, I was stopped at immigration control and put on the next plane out of the country.

    My deportation is unimportant but, as an attempt to control the flow of information, it remains illustrative.

    Although having been banned (with varying degrees of success) from entering Indonesia since December 2004, I have never been formally told I am banned, much less given a reason. I was, however, once offered by an Indonesian diplomat that if I wrote articles supportive of Indonesia’s more problematic policies, my status could be reconsidered. Another academic also banned in 2004 was cited by this diplomat as having been made the same offer and has since been free to enter Indonesia.

    My analysis of Indonesia’s politics has been broadly supportive of its reform process. A paper intended to be published next month is more qualified, reflecting what many consider to be a stalling of that reform process.

    Indonesia’s ban on me matters little. Technology largely circumvents what was once a limitation on accessing information. What is of concern, however, is that elements within Indonesia believe, in an era of “reform”, that such a policy is appropriate.

    But, then, it appears that some elements in Indonesia also believe that it is appropriate to destabilise the democratic process in Aceh, risking plunging its people back into war.

    *Professor Damien Kingsbury is director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University. In 2005 he was adviser to GAM in the Helsinki peace talks.

    Source : Crikey.com.au 14 September 2011

  • Muzakir Manaf Bekukan PA Kota

    BANDA ACEH – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf, mengeluarkan keputusan cukup mengejutkan dengan membekukan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh. Tidak hanya itu, Muzakir juga meminta DPRK Banda Aceh untuk membatalkan surat DPW PA Kota Banda Aceh tentang penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh dari PA, menggantikan Basyaruddin alias Abu Sara yang sedang dalam proses PAW.

    Keputusan itu dituangkan Muzakir Manaf dalam surat bernomor: 042/DPA-PA/IX/2011 dengan perihal “Pembatalan Surat dan Pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh.” Surat dua halaman itu turut ditandatangani oleh Sekjen DPA PA Muhammad Yahya.

    Dalam surat tertanggal, 21 September 2011 yang fotokopinya diperoleh Serambi Kamis (22/9) kemarin, DPA PA menyatakan, pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh dilakukan karena beberapa alasan. Di antaranya terjadi kekosongan kursi ketua DPW PA Kota Banda Aceh, juga karena DPW-PA Kota melanggar AD-ART partai dengan mengusulkan H T Tarmizi sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, menggantikan Abu Sara. Menurut Muzakir, keputusan PA Kota itu tanpa musyawarah dengan pengurus DPA-PA.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi yang dihubungi Serambi membenarkan adanya surat permintaan pembatalan penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh yang akan menggantikan posisi Basyaruddin alias Abu Sara, dan pembekuan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh.

    “Surat usulan PAW Abu Sara dari Wakil Ketua DPRK Banda Aceh yang diusulkan ganti kepada Tarmizi, secara mekanisme melanggar AD-ART PA karena kewenangan mengusulkan Wakil Ketua DPRK PAW itu ada pada DPP-PA. Apalagi usulan DPW-PA Banda Aceh itu tak dimusyawarahkan dengan DPP-PA,” kata Jubir DPP-PA, Fachrul Razi menjawab Serambi malam tadi.

    Menurut Fachrul Razi, sesuai yang tercantum dalam surat itu, DPP-PA tetap mengusulkan Edi Aryansyah menggantikan Abu Sara sebagai angota DPRK. Karena Edi Aryansyah, meraup suara kedua terbanyak, setelah Abu Sara untuk daerah pemilihan Kutaraja dan Meuraxa.

    “Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua, nanti dimusyawarahkan kembali oleh DPA-PA siapa yang berhak di antara anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PA. Adapun usulan penetapan PAW Abu Sara yang telah diparipurnakan dewan prosesnya terus dilanjutkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fachrul mengatakan karena persoalan itu juga, DPW-PA Kota Banda Aceh dibekukan. Sedangkan Ketua DPW-PA Banda Aceh, Hidayatullah sudah duluan mengundurkan diri.

    “Selama belum dibentuknya kepengurusan baru DPW-PA Banda Aceh, untuk sementara kepengurusan dan segala sesuatu menyangkut administrasi akan dikendalikan langsung DPP-PA. Begitu juga kepengurusan Dewan Pimpinan Sago (DPS) PA Banda Aceh untuk sementara tunduk kepada DPP-PA. Surat itu berlaku sejak ditandatangani,” jelas  Fachrul, mengutip isi surat tersebut. (sal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elit PA diminta sikap tentang KKR Aceh

    BIREUEN – Petinggi Partai Aceh (PA) diminta mengambil sikap yang jelas mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sampai hari ini belum ada wujud di Serambi Mekkah. Sebab selama ini, para petinggi lembaga tempat berkumpulnya mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka itu, tak pernah menunjukkan sikap ke arah mana mereka bersikap. Sehingga publik menjadi bingung apakah mereka mendukung atau menolak KKR Aceh.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Zulfikar Muhammad, direktur Pos Bantuan Hukum dan Hak azasi Manusia (PB-HAM) Aceh Utara hari ini. Menurut Direktur LSM HAM itu, Selama ini berbagai pihak seperti mahasiswa dan keluarga korban konflik selalu meneriakkan KKR di berbagai kesempatan. Sampai-sampai melakukan demonstrasi ke DPRA yang notabenenya banyak di huni oleh perwakilan partai Aceh (PA). Namun sampai hari ini, para petinggi mereka yang mengaku orang Aceh asli itu, tidak pernah menunjukkan sikap pasti.

    “Sampai hari ini, petinggi partai Aceh yang notabenenya adalah mantan pejuang kemerdekaan belum bersikap apakah mendukung atau menolak KKR. Penting sekali mereka menunjukkan kecenderungan ke arah mana. jangan hanya berjanji namun kemudian kembali munafik dan tidak menepatinya,” kata Zulfikar.

    Usia perdamaian Aceh sendiri sudah mencapai 6 tahun. Masa rehab rekon sudah lama selesai di Aceh. Bahkan posisi-posisi penting di pemerintahan sudah mereka kuasai. Namun kejelasan sikap masih tetap mengambang. PB-HAM sangat menyayangkan hal tersebut. Sedangkan dilapangan, ada saja oknum-oknum PA kecil selalu bersama rakyat dan mahasiswa yang selalu berteriak tentang KKR. Tentunya ini akan semakin membingungkan semua pihak.

    Zulfikar juga mengatakan, pada akhir 2010, saat demonstrasi di DPRA, anggota dewan dari Faksi PA pernah berjanji akan menyelsaikan Qanun KKR pada bulan Juni 2011. Namun sampai Agustus qanun tersebut belum maujud. Kalau memang benar-menar tidak mendukung, Zulfikar meminta petinggi PA untuk mengatakan itu ke publik.

    Untuk itu, dia berharap petinggi PA agar segera mengambil sikap yang jelas. jangan lagi bermain dengan bayangan. Jangan hanya masalah kekusaan saja mereka ribut, namun saat berbuat untuk rakyat banyak, PA hanya diam seribu bahasa.

    Source : Theglobejournal.com

  • Tsunami Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah Aceh yang dijadwalkan pada 14 November 2011 terancam batal. Sebabnya cukup kompleks.

    Produk perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dianggap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ”cacat konstitusional” karena memasukkan calon independen sebagai peserta pilkada.

    Sikap KIP Aceh didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan calon independen maju pilkada hanya sekali dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2010 yang memasukkan jalur independen sebagai peserta pilkada di samping partai politik. Situasi ini memaksa DPRA menyabotase dengan mengesahkan qanun (perda) pilkada baru tanpa pasal calon independen.

    Namun, qanun ini tak bisa dilaksanakan. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf enggan tanda tangan karena berkepentingan naik melalui jalur independen. Sebanyak 93 pasangan calon gubernur/bupati/wali kota pun tetap ikut mendaftar sebagai peserta pilkada sesuai dengan ketentuan KIP.

    Pembangkangan sipil ini melahirkan reaksi dari Partai Aceh (PA) dan partai-partai nasional lain yang minta pesta politik lokal itu ditunda. Reaksi dibalas oleh kelompok calon independen dengan menyurati Presiden Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri agar pilkada tak ditunda karena tak ada alasan yang dibenarkan UU. Bisa dikatakan situasi politik terkini Aceh menunjukkan tanda-tanda menuju kebuntuan.

    Ledakan internal GAM

    Realitas konflik menjelang Pilkada Aceh 2011 ini sebenarnya dapat dibahasakan sebagai perseteruan antarkelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi kekuatan dominan di Aceh saat ini (Sidney Jones, ”GAM Vs GAM in Aceh Election”, 15 Juni). Realitas konflik ini juga mengulang sejarah Pilkada 2006, yaitu kelompok ”GAM muda” dan ”GAM tua” bertarung dan mampu meminggirkan penantang dari partai lain (Olle Tornquist, Aceh: The Role of Democracy, 2009).

    Akhirnya kelompok muda yang menang (Irwandi-Nazar). Kemenangan ini tak lepas dari kemampuan memainkan politik identitas seperti melalui ungkapan, ”rakyat Aceh hanya mendukung pejuang asli dan bukan pejuang partai nasional”. Kampanye ini akhirnya menjungkalkan kekuatan GAM tua karena calon mereka menggunakan kendaraan politik PPP (Humam Hamid-Hasbi Abdullah) meskipun didukung Malek Mahmud, tokoh kedua setelah Hasan Tiro. Uniknya, meski terjadi fragmentasi politik internal GAM, hal itu tak mampu dimanfaatkan oleh calon lain dari partai nasional.

    Fragmentasi politik di tubuh GAM terus berlanjut hingga kini. Irwandi, gubernur saat ini, tidak lagi didukung partainya dan akhirnya memilih maju melalui jalur independen. PA saat ini memunculkan figur Zaini Abdullah, tokoh senior kedua setelah Malek Mahmud dan Muzakkir Manaf, ketua PA dan panglima GAM era konflik yang cukup dihormati di akar rumput. Meskipun visi tidak terlihat, kedua tokoh ini diuntungkan pemilih fanatik, yaitu masyarakat korban konflik dan eks kombatan loyalis.

    Namun, di sisi lain, kepemimpian Irwandi selama lima tahun terakhir juga telah memperbesar citra dan aset politiknya. Beberapa gagasannya, seperti moratorium penebangan hutan, antikorupsi, dan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh, telah meningkatkan keterpilihannya. Hasil survei sebuah lembaga dari Jakarta yang difasilitasi Partai Demokrat Aceh pada awal tahun ini menunjukkan Irwandi tetap calon gubernur pilihan masyarakat Aceh (28,5 persen).

    Ulangan survei pada Juni lalu juga menunjukkan Irwandi masih memimpin, bahkan dibandingkan tokoh intelektual seperti Darni Daud (Rektor Universitas Syiah Kuala) atau politikus seperti Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR). Meskipun maju tanpa kendaraan politik, sosok Irwandi telah ”terinstitusionalisasi” dan tetap memiliki basis di akar rumput eks GAM. Berbahaya jika fragmentasi politik mengarah ke destruksi politik yang meruntuhkan gapura perdamaian.

    Lanjutkan transisi?

    Fenomena yang membahayakan perdamaian ini merupakan hasil dari dialektika negatif demokratisasi lokal Aceh. Ini semakin diperburuk oleh skema liberalisasi ekonomi dan filantropis setelah Perjanjian Helsinki, yang ternyata tidak memperkuat struktur sosial dan memulihkan lingkungan. Praktik perdamaian sering terhenti di tingkat elite, disetujui secara rahasia, akhirnya mengorbankan demokrasi (Stanley dan Aditjondro, 2009).

    Momen demokrasi prosedural yang dapat memperkuat demokrasi secara lebih substansial, seperti kemenangan PA pada Pemilu 2009 dan jadi kekuatan mayoritas di DPRA dan 17 DPRK, tak terjadi. ”Barisan pejuang” ini tak bisa berbuat banyak di parlemen dan gagal merepresentasikan publik. Malah muncul oligarki politik dan komunitas predator ekonomi (Edward Aspinall, Combatans to Contractors : The Political Economy of Peace in Aceh, 2009).

    Sengkarut politik di Aceh tidak dapat dibiarkan hanya sebagai problem lokal. Sejarah telah mencatat, proses menginisiasi perdamaian Aceh taklah mudah. Alangkah menyedihkan jika kegagalan pilkada kali akan menjadi sumbu yang membakar peta perdamaian dan menyebabkan Aceh berada dalam situasi transisi tak berbingkai (frameless transition).

    Presiden SBY dalam hal ini harus turun tangan dengan menunjukkan sikap terbaik dalam menengahi konflik ini. Perlu diingat, dari Aceh-lah SBY-Boediono mendapatkan dukungan terbesar di antara provinsi lainnya pada pemilu lalu (93 persen).

    Biaya memperbaiki demokrasi dan mempertahankan perdamaian jauh lebih murah daripada menghentikan perang. Lagi pula masyarakat Aceh sudah bosan dengan konflik dan perang.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Zaini Bicara Soal Calon Independen

    zaim kandidat partai aceh

    BEUREUNUN – Kandidat Calon Gubernur dari Partai Aceh, dokter Zaini Abdullah, berkeyakinan Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi di Aceh saat ini. “Kita tunggu saja,” kata Zaini di hadapan ribuan massa yang ikut khanduri menyambut ramadan di Masjid Baitul A’la Lil Mujahiddin –masjid Abu Daud Beureu-eh–, Beureunun, Pidie, kemarin. 

    Tentang calon independen dalam pilkada Aceh, Zaini mengatakan tak sedikitpun mengkhawatirkannya. “Yang kita takut jika kewenangan Aceh akan hilang dan satu persatu pasal dalam Undang Undang Pemerintah Aceh akan dihilangkan,” kata Zaini.

    Mahkamah Konstitusi menghapuskan pasal 256 UUPA, itulah yang menyebabkan kisruh politik terjadi. “Namun kami yakin, pemerintah pusat masih dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi saat ini,” katanya lagi.

    Zaini menceritakan beberapa penyebab konflik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. “Konflik di Aceh itu sering disebabkan kesalahan Pemerintah Pusat dalam mengurus Aceh,” katanya.

    Misalnya, pada masa Abu Daud Beureueh, terjadi perjanjian Ikrar Lamteh. Namun dikemudian hari terjadi penghianatan perjanjian dan hanya tinggal nama saja perjanjian Lamteh.

    Itu sebabnya, kata Zaini, konflik terulang pada 1976. “Banyak korban yang jatuh,” katanya. “Konflik berakhir melalui adanya perjanjian mou helsinki. Dan sekarang Mahkamah Konstitusi mulai mencabut pasal-pasal dalam UUPA yang adalah produk Helsinki itu,” katanya.

    Zaini berharap, kali ini perjanjian harus dijalankan secara jujur dan ikhlas oleh Pemerintah Pusat. “Hari ini dalam masa masa pilkada, situasi semakin panas. Kita berharap pemerintah mengambil sikap yg bijaksana untuk menghindari konflik horizontal,” katanya.

    Dia menghimbau seluruh rakyat Aceh bersatu dalam Kepentingan Aceh. “Dalam hal calon independen, mengapa kita menolak, Sebab UUPA adalah penjabaran dari MoU Helsinki yang diimplementasikan dalam UUUPA,” kata Zaini.

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Qanun Tidak Disetujui Gubernur Aceh

    Jakarta, Kompas – Pemilihan kepala daerah serentak di Aceh dibayangi kebuntuan. Kendati Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten di Aceh dijadwalkan 14 November 2011, qanun atau peraturan daerah yang mendasarinya tidak berhasil disepakati Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

    ”Kementerian Dalam Negeri akan memfasilitasi pertemuan semua pihak, mulai Gubernur Aceh, DPR Aceh, Komisi Independen Pemilu, KPU, dan Bawaslu supaya semua bisa duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat (8/7).

    Sehari sebelumnya, tujuh anggota DPR Aceh menyampaikan qanun tentang penyelenggaraan pilkada di Aceh kepada Menteri Dalam Negeri. Karena Mendagri menghadiri rapat kabinet, rombongan yang antara lain terdiri atas Adnan Beuransyah, Yahya Abdullah, Muslim Usman—ketiganya dari Partai Aceh—diterima Djohermansyah.

    Dalam pertemuan di Kemendagri itu disampaikan pembahasan qanun pilkada mengenai dua masalah yang tidak disepakati, yakni terkait calon perseorangan dan penyelesaian sengketa calon pilkada. Dalam voting, mayoritas menyetujui calon perseorangan tidak masuk qanun, sedangkan sisanya abstain. Adapun dalam voting terkait penyelesaian sengketa pilkada, mayoritas memilih Mahkamah Agung dan sisanya abstain. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, qanun dibawa kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun, Gubernur menolak menandatangani dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, Kemendagri tidak dapat mengevaluasi qanun yang tidak disahkan Gubernur Aceh. Selain itu, tambah Djohermansyah, ketika terjadi kebuntuan seperti itu, qanun baru bisa diajukan kembali dalam masa sidang berikut.

    Karena tidak bisa mengevaluasi qanun, lanjut Djohermansyah, pihaknya menampung aspirasi DPR Aceh yang meminta supaya Gubernur diberi pemahaman.

    Rakyat diabaikan

    Sementara itu dari Banda Aceh kemarin diberitakan, pertentangan elite politik di Aceh menjelang pilkada dalam beberapa waktu terakhir telah mereduksi agenda kerakyatan. Persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, rekonsiliasi pascakonflik, pemberantasan korupsi, dan pengangguran tertepikan oleh isu-isu kekuasaan.

    ”Semua pihak sekarang disibukkan dengan agenda konflik pilkada. Banyak isu rakyat yang ditinggalkan begitu saja oleh elite yang sekarang sibuk memperjuangkan kekuasaan,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh Hendra Fadli dalam acara diskusi menyikapi stagnasi politik dan regulasi menjelang Pilkada Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/7).

    Dominasi isu kekuasaan bahkan mengakibatkan realisasi APBD Aceh 2011 terhambat. Padahal, ekonomi Aceh sebagian besar digerakkan dengan dana pemerintah.

    ”Isu-isu penting semacam perlunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau persoalan korban konflik tak lagi disentuh,” kata dia. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Menolak Jadwal

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh menolak jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh 2011 yang dibuat Komisi Independen Pemilu Aceh.

    ”Tahapan pilkada Aceh yang dibuat KIP (Komisi Independen Pemilu) Aceh ini ilegal. Semestinya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, penyusunan tahapan pilkada dikonsultasikan dan DPR Aceh dilibatkan. Namun, itu tidak dilakukan KIP Aceh,” kata Juru Bicara Pusat Partai Aceh Fachrul Razi, Rabu (6/7).

    Qanun pilkada

    Partai Aceh hanya akan mengakui tahapan pilkada Aceh apabila penyusunannya didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru. Partai Aceh sudah mendeklarasikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai bakal pasangan calon yang mereka usung dalam Pilkada 2011. Pendaftaran calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh dari unsur partai politik akan dibuka pada 30 Juli-6 Agustus 2011.

    ”Yang pasti, kami akan mendaftar kalau tahapan pilkada menggunakan dasar hukum UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru disahkan DPR Aceh. Tetapi, kami tak mengatakan tak akan mendaftar jika tahapan sekarang ini terus berlangsung. Sebab, perkembangan masih terus terjadi,” katanya.

    Tidak perlu libatkan DPR

    Staf ahli Gubernur Aceh, M Jaffar, mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, tidak ada kewajiban bagi KIP Aceh untuk melibatkan DPR Aceh dalam penyusunan tahapan pilkada. Ketentuan mengenai pemberitahuan memang ada, tetapi tanpa pemberitahuan pun tetap sah karena sifatnya hanya administratif.

    ”Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa KIP Aceh harus menyediakan kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh: Tahapan Pemilukada Ilegal

    partai aceh

    Banda Aceh | Harian Aceh – Partai Aceh (PA) menilai tahapan Pemilukada yang dijalankan KIP Aceh sekarang ilegal karena mekanismenya tidak merujuk UUPA dan Qanun Pemilukada Aceh 2011 hasil Paripurna DPRA.

    “Yang dijalankan oleh KIP saat ini adalah ilegal. Tak kami anggap,” kata Juru Bicara Partai Aceh Facrul Razi saat ditanyai wartawan apakah Partai Aceh akan mendaftarkan pasangan calonnya jika pada akhirnya Pemilukada tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan KIP Aceh, Rabu (6/7).

    Menurut Razi, apa yang sedang dijalankan KIP itu cacat hukum dan inkonstitusional. “PA tidak ingin terjebak dengan permainan KIP yang di belakangannya adalah incumbent,” katanya. PA, lanjut dia, masih akan menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Pemilukada yang diantarkan oleh legislatif. “Di atas gubernur kan masih ada Mendagri. Di atas Mendagri juga masih ada presiden,” katanya.

    Dia menegaskan, Partai Aceh konsisten dengan tahapan yang dibuat berdasarkan UUPA dan Qanun Pemilukada 2011 yang ditetapkan dalam Paripurna DPRA. “Semua aturan main maupun mekanisme tetap merujuk pada itu. Aturan main ini menjadi rujukan PA karena mekanisme yang diambil sudah melalui proses demokrasi yang berjalan sangat baik, yakni melalui voting di DPRA,” sebut Razi.

    Begitupun, kata dia, PA masih menunggu Qanun Pemilukada itu bisa ditandatangani eksekutif. “Di samping itu kami tetap berharap eksekutif dapat mempertimbangkan niat baik, karena ini untuk Aceh. Kami yakin, gubernur sekarang masih berpikir untuk Aceh, bukan pribadi,” katanya.

    Tapi, lanjut dia, bila akhirnya tak juga ditandatangani, ini sama saja sebuah resistensi atau penolakan yang dilakukan satu orang gubernur saja terhadap proses demokrasi yang sudah diusung oleh mayoritas DPRA, yang merupakan representasi rakyat Aceh.

    Khusus untuk KIP, PA berpesan agar segera menghentikan proses tahapan yang sudah dijalankan sampai qanun ditandatangani gubernur. “Partai Aceh sebagai kontestan politik mempunyai hak-hak konstitusional. PA anggap jalur independen sudah mati di Aceh,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.