siwah.com

Tag: pemilu

  • UU Politik Selesai 2012

    diskusi tentang revisi paket UU politik di Gedung DPR, Jakarta

    Jakarta, Kompas – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan revisi paket undang-undang politik bisa diselesaikan pada tahun 2012. Dengan demikian, pada tahun berikutnya tahapan Pemilu 2014 sudah bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

    ”Persiapan itu harus sudah dimulai lebih awal dari penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik lebih cepat lebih baik. Kalau tidak, nanti jadwalnya terganggu. Kalau tahun 2013 tahapan pemilu sudah dimulai, satu tahun sebelumnya perundang-undangan sudah selesai. Kita berharap paling lambat tahun 2012 sudah selesai, termasuk untuk nomor induk kependudukan sudah tidak ada masalah,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (19/11).

    Untuk persiapan Pemilu 2014, revisi paket undang-undang politik merupakan hak inisiatif dari DPR. Salah satu undang-undang yang sudah selesai adalah revisi UU Parpol, sedangkan yang masih dalam pembahasan adalah revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

    Gamawan mengatakan, pada Kamis 25 November mendatang pemerintah telah diundang DPR untuk mulai membahas revisi UU Parpol. ”Ini, kan, tergantung DPR. Kami sudah menyiapkan tim di Kementerian Dalam Negeri untuk menanggapi draf usulan DPR,” ujarnya.

    Terkait dengan data kependudukan yang sering menjadi masalah dalam pemilu, Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan nomor induk kependudukan yang harus selesai tahun 2011 sesuai dengan perintah UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    ”Pada tanggal 28 November kami akan menggelar rapat koordinasi dengan semua kepala daerah untuk membahas penyelesaian administrasi kependudukan. Anggaran tahun ini, sekitar Rp 263 miliar untuk administrasi kependudukan, sudah kami drop ke daerah,” katanya.

    Lamban

    Sementara itu, beberapa pihak mengkhawatirkan, lambannya pembahasan perombakan atau revisi paket undang-undang politik dapat mengganggu proses konsolidasi partai politik dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban dalam diskusi ”Quo Vadis Revisi Undang-undang Paket Politik” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, partai politik butuh kepastian mengenai sistem pemilu.

    ”Bagaimana sistemnya, bagaimana proses pelaksanaannya, saya kira itu bagian substansi dari paket UU politik,” katanya.

    Tanpa ada kepastian, lanjut Kaban, akan mengganggu konsolidasi parpol. Padahal, parpol butuh waktu lama untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014. Semakin cepat UU paket politik diselesaikan, semakin panjang pula waktu parpol untuk melakukan konsolidasi.

    Hal lain yang ditunggu parpol nonparlemen adalah aturan tentang penggabungan parpol dan mekanisme penghitungan suara. Parpol nonparlemen sudah memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR terkait aturan pemilu. Saat ini DPR tinggal menentukan pilihan dan menetapkan aturan.

    Kaban berharap DPR segera menyetujui seluruh undang-undang paket politik paling lambat awal tahun 2011.

    Wakil Ketua Badan Legislasi Ida Fauziyah mengatakan, revisi UU paket politik masuk Program Legislasi Nasional 2010. Namun, melihat perkembangan, revisi UU paket politik selesai disahkan tahun ini. ”Jadi, tahun ini targetnya seluruh naskah akademik dan draf RUU selesai sehingga 2011 awal bisa langsung dibahas,” katanya.

    Ida kembali menegaskan, revisi seluruh UU politik dapat disahkan bulan Juli 2011. Paket UU politik yang dimaksud Ida adalah revisi UU Penyelenggara Pemilu, UU Partai Politik, UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Mantan Ketua Panitia Khusus Pembahasan UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan, seharusnya rancangan paket UU politik menjadi inisiatif pemerintah. Ferry meyakini pembahasan rancangan UU lebih cepat apabila diinisiasi oleh pemerintah.(nta/sie)

    Source: kompas.com

  • Kodifikasi Setelah 2014

    akarta, Kompas – Kodifikasi hukum pemilihan umum baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2014. Saat ini kodifikasi belum bisa dilakukan karena revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas.

    Usulan kodifikasi hukum pemilu itu muncul dalam media gathering ”Mengawal Undang- undang Pemilu yang Pro Rakyat” yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Senin lalu (Kompas, 16/11).

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, apabila kodifikasi hukum pemilu dilakukan saat ini, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan berkualitas rendah. ”Apalagi revisi UU Penyelenggara Pemilu mulai dibahas. Kalau mau, kodifikasi bisa dipecah dua, yaitu penyelenggara pemilu dan proses pemilu. Jadi, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah menjadi satu buku,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro sudah mengusulkan kodifikasi hukum pemilu sejak lama, tetapi hingga kini belum bisa dilaksanakan DPR dan pemerintah. ”Mungkin mereka tidak mau bersusah-susah,” katanya. Selain itu, bisa juga karena ada kepentingan politik yang pragmatis, yaitu banyaknya ruang untuk saling menukar pasal-pasal dalam beberapa undang-undang pemilu.

    Padahal, lanjut Hadar, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari kodifikasi hukum pemilu. Dia menyebutkan, dengan adanya kodifikasi, sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan, kontradiksi peraturan pemilu, dan multitafsir peraturan, bisa dihindari karena diatur dalam satu kitab.

    ”Peluang jual-beli pasal-pasal juga bisa dihindari. Selain itu, pembahasan akan lebih efisien pula. Dengan kodifikasi hukum, sistem penyelenggaraan pemilu menjadi lebih mudah. Begitu pula untuk pengguna peraturan, yaitu penyelenggara dan peserta pemilu, lebih mudah,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, kodifikasi hukum pemilu merupakan upaya strategis apabila DPR bersama pemerintah mempunyai keseriusan untuk menyusun peraturan pemilu menjadi satu buku.

    ”Untuk menyusun kodifikasi hukum pemilu tidaklah mudah. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga memerlukan keseriusan, konsentrasi, dan konsistensi yang penuh, baik DPR maupun pemerintah,” ujarnya.

    Namun, menurut Arif, saat ini waktu pembahasan untuk menyusun kodifikasi semakin sedikit menuju Pemilu 2014. ”Di sisi lain, perbaikan peraturan pemilu diperlukan segera dan cepat. Perubahan paket undang-undang politik harus dilakukan segera dan cepat agar mampu mengejar persiapan pelaksanaan Pemilu 2014. Kami telah sepakat selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014,” katanya.

    Arif menyebutkan, sejumlah isu strategis yang harus segera diputuskan adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pemilu serentak, daftar pemilih, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, daerah pemilihan, dan jumlah kursi. (SIE)

    Source: kompas.com

  • Membidik Jumlah Parpol yang Ideal

    Terlalu banyak dan membingungkan. Demikian alasan publik menyikapi keberadaan dan jumlah partai politik saat ini. Upaya membatasi jumlah partai politik peserta pemilu mendapat sambutan positif dari publik.

    Munculnya puluhan partai politik (parpol) baru pascatumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998 merupakan konsekuensi dari dibukanya keran kebebasan.

    Hanya saja, inilah sekarang hasilnya. Mendirikan parpol di Indonesia nyaris tanpa hambatan. Dari sudut asas partai, persyaratan administrasi, jumlah keanggotaan, hingga saringan politik di tingkat pemerintah dilempengkan jalannya. Tak heran bisa muncul calon parpol bertema unik atau bahkan terkesan membanyol, seperti partai pelawak, menjelang pemilihan umum (pemilu) lalu.

    Citra buruk

    Berbeda dengan gagasan awal bahwa sistem multipartai akan mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan politik masyarakat yang bermacam-macam, yang terjadi justru ketidakpuasan yang tinggi. Tampaknya bukan publik anti terhadap parpol, melainkan terdapat jurang dalam yang memisahkan sepak terjang partai dengan harapan masyarakat konstituennya. Parpol (dan anggota parlemen) masih terjebak dalam permainan kepentingan tingkat elite yang mereka ciptakan sendiri sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.

    Opini responden jajak pendapat Kompas terhadap kinerja parpol sepanjang era reformasi belum pernah sekalipun menunjukkan gelagat fluktuasi penilaian yang membaik. Yang terlihat justru cenderung mendatarnya derajat ketidakpuasan publik terhadap kiprah parpol. Dari berbagai fungsi parpol, mulai penyalur aspirasi, pendidikan politik, kaderisasi, penggalang partisipasi, hingga kontrol pemerintah, nyaris tidak ada kiprah yang kuat diapresiasi publik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila bagian terbesar responden (62,0 persen) masih menilai citra parpol buruk (lihat tabel).

    Memburuknya sosok parpol di mata publik ini tampaknya berperan membuat wacana untuk mengurangi jumlah parpol mendapat dukungan kuat publik. Hampir seluruh responden (92,5 persen) dalam jajak pendapat Kompas kali ini menyetujui bahwa jumlah parpol peserta pemilu harus dikurangi. Responden dalam jumlah yang hampir sama juga setuju jika penyederhanaan parpol itu berlanjut ke tingkat parlemen.

    Apakah alasan responden menyetujui pengurangan jumlah parpol? Hampir separuh responden (46,9 persen) menyatakan ”terlalu banyak”. Sementara proporsi terbesar kedua beralasan jumlah parpol yang banyak itu ”membingungkan”. Boleh jadi hal ini mengacu juga ke alasan teknis banyaknya kertas suara yang mesti ditandai pada saat pemungutan suara hari-H pemilu. Alasan-alasan lain dalam jumlah kecil secara umum bermakna supaya tidak boros/efisien dalam sistem pemilu mendatang. Becermin pada jajak pendapat ini, jumlah ideal parpol sebaiknya antara tiga hingga 10 parpol. Proporsi terbesar responden (27, 3 persen) menyatakan, jumlah ideal parpol adalah lima. Seperempat bagian responden menyatakan, jumlah ideal parpol adalah tiga seperti masa lalu. Sementara 17,7 persen responden menyatakan, jumlah ideal yang masih bisa ditoleransi adalah 10.

    Meskipun gagasan penyederhanaan jumlah parpol ini terdengar pahit bagi simpatisan partai kecil, publik tampaknya cenderung memilah ”risiko politik” tersebut. Risiko prosedural bahwa penyederhanaan parpol akan lebih menguntungkan parpol besar memang diamini oleh 60,3 persen responden meski bagi sepertiga responden lainnya bisa juga sebaliknya. Namun, risiko substansial bahwa aspek keterwakilan politik akan berkurang dengan adanya penyederhanaan parpol tampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan publik. Proporsi responden yang mengkhawatirkan hal itu (43,1 persen) lebih sedikit ketimbang yang optimistis (51,3 persen).

    Batas minimum parlemen

    Penerapan seleksi administrasi maupun oganisasi yang ketat cukup berhasil menyaring jumlah partai yang mengikuti pemilu. Upaya untuk membatasi jumlah parpol peserta pemilu sudah dilakukan sejak tahun 1999 melalui sistem electoral threshold atau batas minimum perolehan suara. Electoral threshold waktu itu, yakni 2 persen dari seluruh perolehan suara di parlemen, bertujuan menyaring parpol peserta Pemilu 2004. Melalui saringan tersebut, hanya enam partai yang lolos: PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan PBB.

    Namun dalam praktiknya, sistem di atas ternyata ”disimpangi”. Partai-partai yang tidak lolos masih diperkenankan ikut pemilu dengan jalan membentuk partai baru. Salah satu caranya adalah membentuk partai baru. Partai Keadilan (PK), misalnya, mengubah dirinya dengan membentuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai-partai lain juga melakukan modus yang mirip, seperti dengan menambahkan kata ”Indonesia”. Sebagai contoh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    Pada Pemilu 2009, sistem electoral threshold sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan untuk menyeleksi kontestan pemilu. Partai yang tidak lolos tetap diperkenankan ikut pemilu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila jumlah kontestan pada Pemilu 2009 kembali melonjak menjadi 38 partai (belum termasuk enam partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) setelah sempat turun menjadi 24 partai pada Pemilu 2004. Seperti diketahui, pemilu pertama pada era reformasi tahun 1999 diikuti oleh 48 partai.

    Konfederasi atau lebur?

    Electoral threshold memang gagal membatasi partai peserta pemilu, oleh karena itu muncul parliamentary threshold. Wacana menaikkan batasan minimum parliamentary threshold menjadi 5 hingga 10 persen dipelopori oleh partai-partai besar, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P. Tentu saja ini mendapat tentangan dari partai-partai kecil karena mereka akan semakin sulit mendapat kursi di DPR. Jika pada Pemilu 2009 jumlah suara yang hilang dari partai-partai kecil akibat batasan 2,5 persen saja sudah lebih dari 13 juta suara, maka manakala batas minimum dinaikkan menjadi 5 persen, suara yang hilang bisa jadi mencapai lebih dari 25 juta suara.

    Untuk mengantisipasi rencana kenaikan angka parliamentary threshold pada Pemilu 2014, belakangan ini partai-partai kecil mulai ancang-ancang untuk menyiasatinya. Cara yang paling memungkinkan saat ini atau yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah melakukan penggabungan atau merger menjadi satu partai dengan partai-partai lain. Cara inilah yang dilakukan oleh Partai Gerindra dengan sembilan partai kecil lainnya.

    Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan wacana penggabungan partai melalui jalan konfederasi. Melalui konfederasi, partai-partai yang tergabung bisa mempertahankan eksistensi partainya sehingga masih memiliki kepengurusan maupun lambang partai seperti sediakala tanpa harus melebur menjadi satu partai. Penggabungan hanya terbatas pada penggabungan suara hasil pemilu. Masalahnya, penggabungan partai lewat konfederasi belum diatur dalam undang-undang.

    Mayoritas responden jajak pendapat Kompas, lebih dari 86 persen, setuju dengan penggabungan partai baik melalui penggabungan maupun konfederasi. Namun, apabila diminta memilih, sebagian besar responden lebih memilih penggabungan partai menjadi satu partai ketimbang dengan cara konfederasi.

    Dukungan terhadap penggabungan partai untuk mengurangi jumlah partai di parlemen ini tidak hanya dilakukan oleh responden konstituen partai-partai besar, tetapi juga didukung oleh sebagian besar responden partai kecil atau yang pada Pemilu 2009 lalu partai pilihannya di luar Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P. Jadi, kendati aturan parliamentary threshold terbukti mengecilkan peran partai kecil, hal itu ternyata kurang dipedulikan oleh konstituen partai kecil. Penyebabnya antara lain sebagian besar (61 persen) responden yakin bahwa penggabungan parpol akan meningkatkan kinerja dan fungsi partai ke depan. Mereka juga yakin bahwa prospek parpol yang melakukan penggabungan akan lebih baik pada saat Pemilu 2014 ketimbang saat ini.

    Meskipun upaya untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen ini memperoleh dukungan yang luas, sistem tersebut bukan tanpa risiko. Menurut Katz dan Mair, mekanisme penyederhanaan partai melalui parliamentary threshold ini akan memunculkan partai kartel. Muaranya, prinsip keterwakilan dari segenap unsur masyarakat, yang seharusnya tecermin dari wajah keberagaman partai di parlemen, tidak akan tampak. Parlemen nantinya hanya dikuasai partai-partai besar dan mereka bersama-sama dengan eksekutif akan berusaha menghalangi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen. Anung Wendyartaka (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

  • Pemilu dengan Jurus Baru

    Setelah tiga kali pemilihan umum era reformasi, perdebatan mengenai sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka bolehlah dianggap selesai.

    Keinginan untuk mendapatkan wakil yang sesuai dengan pilihan rakyat, tidak melulu didominasi oleh kehendak partai politik, sudah terakomodasi dengan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Bukan masanya lagi calon hanya bergantung pada pemimpin parpol untuk mendapatkan nomor urut atas dalam daftar calon.
    (more…)

  • REVISI UU PEMILU: Tiga Mesin yang “Membunuh” Partai Politik?

    Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang akhirnya menjadi UU Nomor 10 Tahun 2008, seorang ketua umum partai politik keluar ruangan dengan muka merah dan terlihat kesal. Pasalnya, sang ketua umum merasa parpol besar bersekongkol untuk ”membunuh” parpol kecil, menengah, dan yang sedang berkembang.

    Tiga ketentuan yang disebutnya sebagai ”mesin pembunuh” parpol yang belum besar itu adalah electoral threshold (ET) atau ambang batas suara, penciutan daerah pemilihan (dapil), dan pemberlakuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas kursi DPR.

    Ketentuan ET dimuat dalam UU No 12/2003. Parpol yang tidak memenuhi syarat perolehan kursi DPR/DPRD tertentu tak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Jika akan mengikuti pemilu lagi, parpol bersangkutan harus ”menyesuaikan diri”, antara lain bergabung dengan parpol yang memenuhi ET atau berubah nama dan ikut verifikasi lagi jika tetap akan maju.

    Sementara dapil anggota DPR/DPRD diciutkan, dari 3-12 kursi pada Pemilu 2004 menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009. Karena tidak cukup waktu, penciutan dapil baru berlaku untuk dapil anggota DPR. Sementara dapil anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota masih mengikuti dapil Pemilu 2004.

    Selain itu, ketentuan PT baru diintroduksi dalam UU No 10/2008 dan diberlakukan untuk Pemilu 2009. Varian yang dipilih adalah PT berlaku berdasar hitungan perolehan suara nasional hasil pemilu anggota DPR. Artinya, parpol yang perolehan suaranya secara nasional tidak mencapai persentase tertentu tidak berhak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi. Artinya, parpol yang tidak lolos PT tidak bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

    Lebih membunuh?
    Kini, sekalipun masih sekitar 3,5 tahun lagi menuju Pemilu 2014, revisi UU Pemilu sudah mulai dibicarakan. Hal ini merupakan indikasi awal yang bagus, tentunya antara lain karena keinginan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu memadai untuk persiapan menggelar Pemilu 2014.

    Kembali ke pokok masalah; merujuk materi kerangka acuan perubahan UU No 10/2008 yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR, ketiga varian ”pembunuh parpol” itu muncul lagi dan diprediksi bakal mengundang perdebatan panjang. Misalnya, dalam pokok materi itu disebutkan soal pemberlakuan PT secara nasional dan pembaruan dapil masuk menjadi ”hal-hal yang perlu dipertimbangkan”.

    Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR (PT). Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing dapil.

    Dalam materi draf yang disiapkan Badan Legislasi DPR, usul perubahan besaran PT belum terlihat. Hanya memang menguat wacana di kalangan mayoritas parpol di DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Kondisi itu tentu membuat jeri parpol kelas ”menengah”, terlebih parpol yang kini masih berada di luar parlemen.

    Tidaklah mengherankan jika kemudian Ketua Presidium Dewan Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD), meminta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengambil sikap bijak, terkait dengan wacana peningkatan ambang batas kursi di DPR. Oesman Sapta saat berbuka puasa bersama Presiden Yudhoyono dengan pimpinan parpol koalisi pendukung SBY-Boediono di Puri Indah Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9) malam, menyebutkan, dengan peningkatan ambang batas kursi DPR, suara parpol kecil tidak akan pernah terwakili di DPR. Forum Persatuan Nasional adalah gabungan 17 parpol yang tidak memiliki wakil di DPR dan mendukung SBY-Boediono pada Pemilu 2009 (Kompas.com, 5/9/2010).

    Sementara materi penciutan daerah pemilihan termuat dalam draf revisi UU itu. Dinyatakan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit dua kursi dan paling banyak enam kursi. Padahal, semakin kecil dapil, semakin besar ambang-terselubung, semakin besar suara yang diperlukan peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di sebuah dapil itu. Mengutip Dieter Nohlen, pakar pemilu asal Jerman, semakin rendah besaran dapil, semakin kecil pula peluang parpol ”gurem” untuk mendapatkan kursi (Akal-akalan Daerah Pemilihan: 2007).

    Pada Pemilu 2009, penetapan dapil anggota DPR menjadi lampiran UU No 10/2008. Sementara dalam draf revisi UU yang baru dinyatakan penentuan dapil dilakukan oleh KPU, sebagaimana yang juga diterapkan pada Pemilu 2004. Rumusan ini potensial mengundang perdebatan, terlebih jika kemudian KPU dibekali dengan rumusan yang multitafsir. Tanpa ketentuan yang jelas, ”hantu” dapil bisa muncul kembali pada Pemilu 2014.

    Di luar dua materi yang ”memberatkan” itu, jika merujuk pada draf revisi UU No 10/2008, pemberlakuan ”ET” bahkan seolah kembali muncul dengan adanya rumusan perubahan Pasal 8 Ayat (20). Bunyinya, Partai politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi peserta pemilu berikutnya.

    Ketentuan itu potensial mereduksi ketentuan dalam UU No 10/2008, yang berbunyi, Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

    Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No 10/2008 itu, sekali parpol ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu, sampai kapan pun parpol yang bersangkutan boleh saja mengikuti pemilu berikutnya.
    Jadi, jikalau ketiga varian ”pembunuh” itu sudah dicantumkan lagi, mau dibawa ke mana parpol ”kecil, menengah, dan sedang berkembang”? (Sidik Pramono)

    Source : Kompas Online

  • REVISI UU PEMILU: Menanti Kompromi Ambang Batas Parlemen

    Suatu malam pada awal tahun 2008, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD masih alot. Dalam salah satu kesempatan berlangsungnya lobi antara pemimpin partai politik dan pemerintah yang difasilitasi oleh Panitia Khusus RUU Pemilu, seorang petinggi salah satu parpol keluar dari ruangan hotel menuju toilet.

    Politisi itu sempat membisikkan, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sudah disepakati (sekalipun tidak secara bulat). Besarannya 2,5 persen suara sah hasil pemilu anggota DPR. Alasannya? Setengah bercanda, politisi tersebut menjawab sembari tertawa, ”Kan, zakat juga segitu (2,5 persen), biar sama.”
    (more…)

  • E-Voting, Harapan Baru Pemilu Murah

    e-vote
    KOMPAS.com – Akhir-akhir ini kita terjebak pada arus media utama sehingga Kompasiana sangat disibukkan dengan segala macam tulisan mengenai markus, Gayus, Susno, Nunung dan yang terakhir pro-kontra mengenai FA. Kenapa kita tidak berprinsip out of the box supaya tulisan kita tidak menjadi kembaran dari koran-koran yang kita beli sehari-hari.

    (more…)

  • Calon Perseorangan: “Ribet”-nya Verifikasi Faktual

    Raut wajah Asep Sadikin dan empat anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (11/6), tampak kesal. Hari itu, untuk kesekian kalinya, mereka gagal menemui sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai pendukung pasangan calon perseorangan tertentu yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung.
    (more…)