siwah.com

Tag: pemilu

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

    Jakarta, Kompas – Perubahan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan presiden perlu mengakomodasi gagasan yang menyederhanakan pelaksanaan pemilu di masa depan. Beberapa di antaranya adalah membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, serta memperketat syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu.

    Demikian gagasan yang mengemuka dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk ”Menata Kembali Undang-Undang Politik Menuju Pemilu 2014”, Sabtu (18/12). Pembicara pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyatakan, pemilu legislatif di tingkat nasional dan pemilihan presiden ke depan sebaiknya diselenggarakan bersamaan sebagai pemilu nasional. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak sebagai pemilu lokal. Dengan demikian, pemilu ke depan menjadi lebih efisien.

    Pakar hukum tata negara yang juga aktivis Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menyatakan, penerapan pemungutan suara secara elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk efisiensi pemilu. Meskipun demikian, penghitungan suara secara elektronik untuk sementara jangan diberlakukan dahulu karena masih rentan ditembus hacker. ”Petugas di TPS cukup membawa mesin pemungutan suara ke KPU daerah dan di sana jumlah suara dibuka dan dihitung,” katanya.

    Dengan pola itu, kata Refly, partai politik (parpol) tak perlu lagi mengirim saksi untuk mencegah penghitungan suara ”masuk angin”. Selain itu, efisiensi juga didapatkan dari waktu penghitungan suara yang lebih cepat.

    Dalam hal syarat pencalonan presiden, menurut Saldi, tidak perlu lagi pemberlakuan presidential threshold, berupa pengusulan oleh parpol atau gabungan dengan minimal 25 persen kursi di DPR. ”Syarat pengusulan calon presiden cukup oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Saya mendorong dihapuskan syarat presidential threshold itu. Yang harus dilakukan adalah memperketat parpol yang akan ikut pemilu,” katanya.

    Dana kampanye

    Dalam hal dana kampanye dan sistem audit, Refly menilai bahwa perlu perbaikan akuntabilitasnya.

    ”Dana kampanye dan mekanisme audit, baik pemilu dan pilpres, biasanya dibiarkan begitu saja karena anggota KPU tak ada yang ahli di bidang itu. Sebaiknya hasil audit akuntan publik (atas dana kampanye) diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena mereka mempunyai ahli di bidang itu,” katanya.

    Dalam hal kampanye di televisi, juga sebaiknya dihapus. Menyangkut debat calon presiden di televisi tetap perlu diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, dan disiarkan oleh televisi publik.(WHY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pengamat: PKS Mau Curi Start Pemilu

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden PKS, Luhfie Hasan Ishaq, mengungkapkan kalau partainya tengah menjaring calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2014. PKS mulai menjaring dari kader internal.

    Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai langkah PKS ini sebagai ingin mencuri start kampanye 2014. “PKS tidak ingin ketinggalan memunculkan tokoh untuk 2014. Mereka ingin curi start,” kata Burhan pada Republika, Selasa (14/12).

    Menurut dia, langkah PKS ini sah-sah saja. Apalagi PKS tidak sendirian. Dua mitra koalisi PKS yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah, yaitu PAN dan Golkar sebelumnya sudah menggadang-gadang calon untuk 2014.

    PAN menaikkan Hatta Rajasa, sementara Golkar mengusung Aburizal Bakrie. Sementara di seberang ada Partai Gerindra yang tetap menyalonkan Prabowo Subianto.

    Burhan menilai, langkah PKS mencari capres juga sebagai cara memupuk tingkat keterpilihan (elektabilitas) sang calon. “PKS tahu kalau tingkat elektabilitas capres itu tidak bisa didapat dalam jangka waktu singkat, harus lama diperkenalkan ke masyarakat,” katanya.

    Burhan menegaskan, meski sekarang menjelang 2011, sebenarnya secara tahun politik tahun 2014 bukanlah tahun yang lama bagi parpol untuk berbenah pascapilpres 2008.

    Red: Stevy Maradona

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPU Profesional

    Jakarta, Kompas – Lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, membutuhkan orang yang mempunyai kredibilitas dan kemampuan dalam berbagai bidang terkait pemilu. Dengan demikian, bukan hanya independensi yang dibutuhkan di lembaga penyelenggara pemilu.

    Hal itu terungkap dalam diskusi Mempertahankan Independensi KPU yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (8/12). Diskusi menghadirkan pembicara Ketua PBNU Masdar F Mas’udi; anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo; dan mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti.
    (more…)

  • Penerapan “E-voting” Butuh Kepercayaan

    E-voting

    Jakarta, Kompas – Penerapan electronic voting membutuhkan kepercayaan kepada pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu. Selain itu, penerapan e-voting juga dipengaruhi teknologi dan situasi politik dalam negeri.

    Manajer Teknik International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Peter Wolf menerangkan penerapan electronic voting (e-voting) dalam pemilu itu pada diskusi terbatas yang diadakan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan International IDEA, Kamis (2/12) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi melalui putusan tahun 2009 memberikan peluang pelaksanaan e-voting dalam pemilu.

    Peter menjelaskan, ”Apakah KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu dapat dipercaya dan berintegritas? Karena, ketika kita menggunakan e-voting, petugas hanya sedikit. Kalau pakai kertas, jumlah petugas mencapai ribuan sehingga KPU harus bisa dipercaya. Tentunya kita harus betul-betul bisa memercayai karena kembali ke publik, apakah sistem ini dapat dipercayai atau tidak.”

    Penerapan e-voting, lanjutnya, akan membuat pemilu yang besar dan rumit menjadi lebih mudah. ”Misalnya, teknologi e-voting dapat membatasi penipuan di TPS (tempat pemungutan suara) karena jalur kertas suara lebih sedikit. Ini juga memecahkan waktu penghitungan yang terlalu lama, yang biasanya berhari-hari. Penghitungan cepat itu akan memudahkan sistem pemilu yang rumit,” katanya.

    Namun, Peter juga menyebutkan adanya kelemahan e-voting. Teknologi e-voting kurang transparan karena tidak semua orang memahami bagaimana sistem ini bekerja. Selain itu, kerahasiaan pemilih juga belum terjamin. Bahkan, teknologi e-voting belum mapan sehingga belum ada yang bisa merumuskan sistem e-voting ini secara tepat.

    Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, menilai, untuk saat ini e-voting sulit diterapkan di Indonesia. ”Dasar yang paling penting saja kita tidak punya, yaitu kepercayaan kepada pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Akan mulai dari mana, dasarnya saja tak ada,” tegasnya.

    Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pun mempertanyakan, apakah e-voting bisa memuat semua calon anggota DPRD yang amat banyak. (sie)

    Source: kompas.com

  • RUU Partai Politik Alot

    Jakarta, Kompas – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Perbedaan pandangan di kalangan DPR kembali muncul dalam rapat pembahasan, Rabu (1/12).

    Perbedaan pandangan itu sudah muncul saat panitia kerja (panja) baru membahas Pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan partai politik (parpol). Dalam draf inisiatif DPR yang disusun Badan Legislasi (Baleg) disebutkan, parpol didirikan dengan akta notaris paling sedikit 1.000 warga berusia di atas 21 tahun dan tersebar minimal di 75 persen dari jumlah provinsi.

    Sementara pemerintah mengusulkan pendiri parpol diubah dari 1.000 orang menjadi 625 orang. Pendiri parpol itu tersebar di semua provinsi, dengan komposisi minimal 25 orang di tiap- tiap provinsi.

    Sebelum menemukan titik temu, sudah muncul usulan lain dari beberapa anggota panja. Mereka mengusulkan agar syarat pendirian parpol tetap sama dengan UU sebelumnya, yakni didirikan oleh 50 orang.

    ”Syarat mendirikan parpol sebaiknya tidak terlalu sulit, cukup 50 orang, seperti UU lalu,” kata Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Pengetatan syarat sebaiknya dilakukan dalam tahap pendaftaran parpol menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi Partai Golkar mengusulkan, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 80 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan. Fraksi PKS mengusulkan, parpol dapat menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 60 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan.

    Usulan baru itu tidak selaras dengan syarat pendirian yang disepakati fraksi-fraksi di Baleg. Perbedaan pandangan di kalangan internal DPR itu pun membuat pembahasan terhenti. Semua anggota panja menyepakati untuk menunda pembahasan dan akan melanjutkan rapat pada Kamis ini.

    Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja mengingatkan, jangan ada lagi perbedaan pandangan di kalangan DPR karena draf sudah disepakati di Baleg. ”Jangan sampai ada DIM (daftar inventarisasi masalah) di dalam DIM,” katanya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Independensi KPU dalam Ancaman

    Pemilihan Umum 2014 memang masih empat tahun lagi. Namun, partai politik telah melakukan sejumlah manuver agar mampu keluar sebagai pemenang pada pemilu ini.

    Salah satunya, dengan menyusupkan kepentingan politik mereka pada revisi UU paket politik, terutama UU tentang penyelenggaraan pemilu. Beberapa parpol bersikeras meloloskan peraturan yang membolehkan orang parpol duduk di jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Gagasan mendudukkan orang parpol di KPU bermula saat pada Pasal 11 draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum versi DPR dikatakan, salah satu syarat calon anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari parpol jika terpilih menjadi anggota KPU, KPUD provinsi, dan KPUD kabupaten/kota.

    Pasal ini berbeda dari terdahulu yang menyatakan orang parpol yang ingin menjadi anggota KPU adalah mereka yang telah keluar dari parpol tersebut selama lima tahun. Gagasan itu didasari keinginan parpol memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa datang. Mereka beralasan, tak ada jaminan anggota KPU nonpartisan akan bersikap independen. Kasus Andi Nurpati yang membelot dari tugas sebagai salah satu komisioner KPU demi dapat duduk dalam kepengurusan Partai Demokrat pun dijadikan sebagai contoh.

    Sekilas gagasan ini terlihat sangat mulia. Namun, jika ditelaah lebih jauh, sesungguhnya gagasan melibatkan orang parpol dalam kepengurusan KPU jelas gagasan yang membahayakan demokrasi. Gagasan itu ibarat membolehkan pemain sepak bola dapat merangkap peran sebagai wasit dan hakim garis sekaligus. Gagasan sesat ini berpotensi membuat pertandingan tak memenuhi prinsip fair play. Gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU merupakan ancaman terhadap independensi KPU selaku penyelenggara pemilu dan dapat menurunkan derajat legitimasi hasil pemilu. Pelibatan anggota parpol di KPU akan memperkeruh penyelenggaraan pemilu yang semestinya berlangsung jujur dan adil.

    Di samping itu, netralitas dan independensi KPU juga berpotensi mengalami distorsi. Pengalaman masa lalu saat KPU diisi orang-orang parpol membuktikan itu. Masih segar dalam ingatan publik tatkala KPU Pemilu 1999 diisi kader-kader parpol. Ketika itu intrik dan konflik internal sering kali mewarnai masa kerja dan perjalanan KPU. Bahkan, sebagian anggota KPU menolak menandatangani hasil pemilu sehingga Presiden BJ Habibie harus mengeluarkan keppres pengesahan hasil pemilu.

    Perkuat Bawaslu

    Jika alasan parpol mendudukkan orang mereka di KPU dilatarbelakangi kekhawatiran akan dicurangi KPU, semestinya gagasan yang diajukan adalah memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan membentuk peradilan khusus pemilu.

    Di samping itu, jika parpol tak ingin kasus perekrutan Andi Nurpati oleh Partai Demokrat terulang kembali, semestinya mereka memiliki inisiatif guna memasukkan klausul bahwa harus ada jeda bagi anggota KPU untuk bisa bergabung di parpol.

    Hal ini penting untuk menjaga kerahasiaan data di lembaga penyelenggara pemilu. Kasus Andi Nurpati tak dapat dijadikan justifikasi bagi parpol untuk mengajukan gagasan pelibatan kader-kader mereka dalam kepengurusan KPU. Dalam konteks itu, kita dapat melihat motif mereka sesungguhnya mengajukan gagasan pelibatan orang parpol dalam kepengurusan KPU tak lebih sekadar hitung-hitungan peluang perolehan suara di Pemilu 2014.

    Karena itu, KPU harus tetap terbebas dari unsur parpol. Syarat mengenai independensi KPU tak perlu direvisi atau dibiarkan tetap sebagaimana saat ini bahwa calon anggota KPU minimal telah lima tahun tak lagi jadi anggota parpol. Tarik-menarik kepentingan mengenai isu ini membuat penyelesaian revisi UU No 22/2007 melebihi batas waktu. Parpol telah menjadikan DPR the site of power struggle bagi segala kepentingan mereka. Karena itu, tak mengherankan berbagai kritik publik terhadap kinerja DPR tak kunjung mendapat tanggapan memuaskan.

    Hal itu terlihat dari perkembangan terakhir proses revisi. Tujuh fraksi mendukung gagasan pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU, yakni dari Partai Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Adapun dua fraksi, PAN dan Partai Demokrat, tak sepakat anggota KPU dari unsur parpol.

    Namun, perkembangan terakhir Demokrat mulai melunak dan akan merapat dengan tujuh fraksi pendukung. Apresiasi patut diberikan ke PAN yang hingga detik ini masih konsisten menentang pelibatan orang parpol di kepengurusan KPU. Sebagai parpol yang lahir dari rahim gerakan reformasi, PAN harus tampil di garda terdepan dari segala upaya perbaikan citra DPR di mata publik. Perbaikan citra ini penting bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Jika citra DPR kian mengalami kemerosotan tajam, bukan mustahil demokrasi di Indonesia segera mengalami kebangkrutan.

    BAWONO KUMORO Peneliti Politik The Habibie Center dan Fellow Paramadina Graduate School of Political Communication

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jelang 2014, Fraksi Demokrat Gelar Raker

    SBY & Demokrat

    AKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Demokrat DPR RI menggelar rapat kerja fraksi di Hotel Crowne, 26-27 mendatang. Raker yang mengusung tema ‘Bakti untuk Rakyat’ ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

    Rapat kerja yang dihadiri oleh segenap anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja fraksi selama setahun serta merumuskan agenda-agenda strategis partai menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada tahun 2014 mendatang.

    Agenda tersebut antara lain, penguatan kelembagaan fraksi, peningkatan kompetensi anggota fraksi beserta jajarannya, membangun komunikasi politik lintas fraksi dan parpol secara efektif dan berkualitas, membangun koordinasi dan sinergisitas dengan pemerintah, mengoptimalkan penyerapan dan perjuangan aspirasi rakyat serta membangun hubungan baik dengan wartawan dan sosialiasi yang efektif melalui media massa.

    Dalam sambutannya, Anas mengatakan masa depan partai juga berada di tangan anggota dewan. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja untuk membangun citra yang baik dengan berbasis kinerja dan akhlak politik yang bertanggung jawab. “Masa depan partai kita di tangan kita sendiri. Tidak boleh ditentukan oleh orang lain,” ungkapnya.

    Sebagai fraksi terbesar di DPR RI, Anas mengatakan Demokrat memiliki tantangan besar. Kinerja yang berbasis pada citra dan akhlak yang baik bisa menjadi investasi di tahun 2014 mendatang. “Saya ingin garis bawahi agar Fraksi Demokrat bukan saja tampil sebagai fraksi yang terbesar, tapi harus dilanjutkan dengan fraksi yang kinerjanya paling baik dan produktivitasnya tinggi,” tambahnya.

    Selain anggota fraksi Demokrat, hadir pula pimpinan fraksi partai sahabat lainnya. Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan memberikan pengarahan umum dan pembekalan besok siang.

    ?Penulis: KOMPAS.com Caroline Damanik ? ?Editor: A. Wisnubrata

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Isu Gayus dan Saham KS: Adu Kuat Demokrat Vs Golkar

    golkar vs demokrat

    INILAH.COM, Jakarta – Sebulan terakhir, dua isu panas nan sensitif menohok dua partai politik terbesar yakni Partai Demokrat dan Golkar. Semua serba sumir, namun efeknya nyata, citra partai dipertaruhkan. Siapa yang untung?

    Bermula dari kisruh penawaran perdana saham Krakatau Steel ( IPO KS) Oktober lalu, kasak-kusuk politisi Senayan mengarahkan ada permainan orang politik dalam penawaran saham saham yang dinilai cenderung murah yakni Rp850 per lembar.

    Disebut-sebut, Partai Demokrat mendulang untung atas penjualan saham BUMN itu. Apalagi, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepergok bertemu Meneg BUMN Mustafa Abubakar meski pertemuan itu dibantah membahas apalagi meminta jatah saham KS. “Untuk mengenalkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Pak Jafar Hafsah,” aku Anas.

    Stigma yang muncul atas kasak-kusuk tersebut, Partai Demokrat diuntungkan dengan IPO KS itu. Ekstremnya lagi, hal itu demi kepentingan Pemilu 2014 sebagai modal logistik. Bola liar yang jelas tak menguntungkan pencitraan Partai Demokrat.

    Tak lama berselang, menyeruak kasus pelesiran Gayus H Tambunan ke Bali yang dikaitkan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Persis dengan isu KS-Partai Demokrat, isu pertemuan Gayus-Ical juga sumir.

    Tak jelas kebenaran informasinya. Ical dan segenap eleman Partai Golkar membantah keras pertemuan tersebut. Ditambah dengan alibi yang memang cukup kuat mematahkan informasi itu.

    Partai Golkar menilai, munculnya isu tersebut tak lebih untuk mendelegitimasi Partai Golkar dalam Pemilu 2014 mendatang. “Saya kan orang politik dan dahulu saya orang bisnis. Ini ada skenario untuk (Pemilu) 2014. Memang kita lihat Golkar menguat, jadi perlu ada cara untuk mendiskreditkan Partai Golkar dan tokohnya,” kata Ical.

    Cukup rasional pernyataan Ical. Meski masih empat tahun lagi, tidak mustahil, isu pertemuan Gayus-Ical menggerogoti kepercayaan publik terhadap Partai Golkar. Secara bersamaan, isu pertemuan Ical-Gayus dengan sendirinya menggeser isu Partai Demokrat-KS.

    Di tengah suasana yang memanas terkait isu Gayus keluar masuk tahanan, Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nasidik menyebutkan pernyataan Presiden SBY yang tidak bisa mencampuri kasus Gayus merupakan manifestasi otonomi politik di hadapan partai koalisi, khususnya Golkar.

    “Presiden memberi pesan pada Partai Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dan koalisi tidak boleh diubah menjadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian ada,” ujarnya.

    Pernyataan Rachland ini makin menjelaskan kepada publik, perihal perseteruan Golkar dan Demokrat yang termanifestasikan dengan dua isu panas satu bulan terakhir ini. Namun, ‘korban’ atas dua isu tersebut tak lain adalah Partai Demokrat dan Partai Golkar.

     

    Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai pernyataan Rachland Nasidik yang menyeret Partai Golkar sangat tendensius. Kesan yang muncul, Partai Golkar selalu menyalahi hukum dan memanfaatkan kekuasaan. “Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Partai Demokrat-lah yang selama ini mengangkangi hukum dan memanfaatkan kekuasaan,” katanya.

    Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, pernyataan Rachland sesungguhnya lebih tepat diarahkan kepada Presiden SBY dan Demokrat sendiri. Ia memberi contoh soal siapa yang memberikan remisi, pengampunan terhadap para koruptor.

    “Partai Golkar tak akan mampu. Yang mampu melakukan itu adalah orang atau partai yang memiliki kekuasan. Pernyataan itu lebai. Memukul air terpecik muka sendiri,” cetusnya.

    Politisasi atas dua isu tersebut, suka tidak suka akan menguntungkan salah satu pihak yang menjadi obyek pemberitaan itu yakni Partai Demokrat dan Partai Golkar.

    Terlalu sumir, jika menilai dua isu isu tersebut sengaja dihembuskan oleh ‘pihak ketiga’ yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua partai peserta koalisi di pemerintahan SBY-Boediono. Karena faktanya, justru kedua partai itulah yang memiliki peluang untuk memainkan dan mengolah isu politik.

    Harus diakui, munculnya isu KS yang dilekatkan terhadap Partai Demokrat jelas menguntungkan Partai Golkar. Juga sebaliknya, isu pertemuan Gayus-Ical juga menguntungkan Partai Demokrat.

    Karena secara kalkulasi politik, kedua partai ini memang saling berkejaran satu dengan lainnya. Apalagi dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), posisi Partai Golkar kecenderungan menaik dari April 2010 sebesar 11% menjadi 12% pada Agustus lalu. Sedangkan di periode yang sama Partai Demokrat mengalami stagnasi di posisi 27%. Sudahkah bisa ditebak siapa pemenang pertarungan dua isu ini? (mdr)

    Source: inilah.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lama Persiapan Pemilu 2,5 Tahun

    Jakarta, Kompas – Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyelesaikan paket undang-undang politik sehingga persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 bisa dilakukan lebih awal. Persiapan pemilu paling tidak membutuhkan waktu 2,5 tahun sebelum pemungutan suara bulan April 2014.

    Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo, di Jakarta, Minggu (21/11), mengingatkan, pemerintah dan DPR harus mempunyai semangat yang sama untuk pembahasan paket undang-undang politik, selambat-lambatnya disahkan pada Oktober 2011.

    ”DPR melalui Badan Legislasi dalam pembahasan perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD telah bersepakat, tahapan pemilu dimulai 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014, yang berarti akan jatuh pada tanggal 9 November 2011 jika pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 April 2014,” kata Arif.

    Lebih lanjut Arif mengatakan, tahapan pemilu disepakati 2,5 tahun sebelum pemilu agar seluruh persiapan berikut tahapan proses pemilu menuju pemungutan suara menjadi lebih demokratis, jujur, dan adil. Dengan demikian, katanya, persiapan pemilu dari berbagai aspek, seperti konsolidasi penyelenggara pemilu, ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, penyusunan daftar pemilih, dan persiapan peserta pemilu, dapat dilakukan dengan baik.

    ”Untuk itu, perpanjangan waktu di setiap tahapan pemilu adalah penting. Hal itu agar beban penyelenggara dan peserta tak menumpuk pada satu waktu tahapan tertentu akibat pendeknya waktu sehingga menimbulkan berbagai masalah,” ujarnya.

    Pengalaman Pemilu 2009

    Pemilu 2009, kata Arif, yang hanya mempunyai waktu persiapan selama satu tahun, telah menunjukkan kenyataan banyaknya karut-marut dalam tahapan pemilu.

    ”Pada Pemilu 2009, penyelenggara dan peserta pemilu mempunyai waktu yang pendek mempersiapkan tahapan pemilu sehingga terbuka peluang transaksi politik dan pengawasan yang lemah,” katanya.

    Arif menyebutkan sejumlah pekerjaan yang harus dikerjakan oleh penyelenggara pemilu dalam waktu yang bersamaan, seperti penyelesaian masalah anggaran, pemutakhiran data pemilu, persiapan logistik pemilu, verifikasi partai politik peserta pemilu, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara, serta sosialisasi pemilu.

    Di sisi lain, partai politik sebagai peserta pemilu juga melakukan pekerjaan dalam waktu yang sama, seperti konsolidasi internal partai, perekrutan calon anggota legislatif, kampanye, dan penggalangan dukungan untuk memenangi pemilu.

    Untuk mengejar target legislasi, termasuk menyelesaikan paket undang-undang politik itu, DPR akan lebih mengoptimalkan hari legislasi. Selain itu, masa reses pun diusulkan dikurangi agar DPR memiliki cukup waktu untuk membahas rancangan undang-undang.

    Usulan pengurangan waktu reses disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, di Jakarta, Minggu. Masa reses DPR yang biasanya ditetapkan selama satu bulan dinilai masih berlebihan. ”Satu bulan itu terlalu banyak. Harus dikaji ulang, disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

    Sejak dilantik pada Oktober 2009, anggota DPR sudah menjalankan lima kali reses yang lamanya diperkirakan 3,5 bulan hingga 4 bulan. Selama reses, mereka berkegiatan di luar, seperti kunjungan kerja ke daerah, studi banding ke luar negeri, mengunjungi konstituen, dan beristirahat. Praktis, DPR kehilangan banyak waktu untuk melaksanakan fungsi legislasi.

    Menurut Mulyono, idealnya lamanya waktu reses dikurangi sehingga DPR memiliki waktu lebih banyak untuk menjalankan fungsi legislasi. Jangan satu bulan, tetapi cukup 20 hari. ”Reses untuk perorangan atau partai enam hari, reses komisi atau badan enam hari, dan delapan hari untuk istirahat anggota. Jadi, cukup 20 hari saja,” ujarnya.

    Secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri berpendapat, seharusnya DPR menambah hari kerja untuk mengejar target legislasi, bukan mengurangi hari kerja seperti yang selama ini dilakukan. (NTA/SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.