siwah.com

Tag: pemilukada

  • 100 Persen Pemilu Kada 2010 Digugat ke MK

    JAKARTA–MICOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan 224 pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) selama 2010. Hasilnya, seluruh pemilu kada yang berlangsung tahun itu bermasalah.

    “Hasil rekapitulasi dari KPU menyebutkan bahwa mayoritas gugatan terkait dengan pasangan calon yang melakukan politik uang dan pengerahan PNS dalam kampanye. Sedangkan kesalahan dari penyelenggara hanya enam kasus dan penagwas empat kasus,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa (15/2).

    Menurut Hafiz, hasil kajian tersebut mengacu pada pengajuan gugatan yang dilakukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kebanyakan permasalahan yang dilakukan pasangan calon terkait dengan money politics, yang juga berbarengan dengan pengerahan PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Hafiz.

    Hafiz menjelaskan, dari 224 pemilu kada yang berlangsung pada 2010, jumlah gugatan yang diajukan ke MK sebanyak 229. Gugatan yang dikabulkan sebanyak 26 kasus, yakni putusan sela sebanyak 12 gugatan, dikabulkan sebagian sebanyak sembilan, dan dikabulkan keseluruhan sebanyak lima gugatan.

    “Untuk putusan sela banyak yang diputuskan pemungutan suara ulang, tentu ini juga menambah biaya. Apalagi, untuk yang diputuskan gugatannya dikabulkan keseluruhan, bahkan hingga dilakukan pemilu kada ulang,” tegas Hafiz.

    Penyelenggaraan pemilu kada, lanjut Hafiz, memang menyuburkan praktik politik uang, sehingga ke depan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Dengan tren yang terjadi di 2010, tidak ada alasan untuk memperkuat regulasi pelakasanaan pemilu kada dan memperketat pengawasan jalannya pemilu kada.

    Bahkan, lanjut Hafiz, pihaknya menganggap penting dilakukan pembahasan bagaimana jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. “Saya mengusulkan, agar gubernur dipilih DPRD, namun banyak pihak yang menentang karena menganggap itu sebagai kemunduran demokrasi,” keluh Hafiz. (Mad/OL-8)

    Source: Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • MK Setuju Pengunduran Diri Incumbent Diatur dalam UU Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kembali memasukkan syarat incumbentmundur dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Itu baik menurut saya, untuk menyehatkan demokrasi, serta menimalisasi penyimpangan penggunaan anggaran dan menghindari proyek yang tidak tepat sasaran,” ujar Akil dalam pesan singkatnya, Senin (17/1).

    Mendagri Gamawan Fauzi berencana kembali memasukkan peraturan kepala daerah aktif harus mundur jika ingin maju kembali sebagai calon kepala daerah. Pasalnya, Gamawan melihat fenomena penyalahgunaan anggaran lewat bantuan sosial yang digunakan untuk menaikkan popularitas seorang kepala daerah menjelang pencalonannya kembali.

    Akil pun mengamini ucapan Gamawan ini. “Akibatnya tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat, karena hal itu justru untuk kepentingan pemenangan sang incumbent saja. Selain itu, juga untuk menjamin kesetaraan dan fair bagi calon yang akan bertarung,” tegasnya. (CC/OL-8)

  • MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh

    demo anti korupsi

    VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

    Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

    Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

    Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
    Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

    Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan”.

    Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

    “Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945,” jelas mahkamah.

    Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas mahkamah.

    Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

    “Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” papar Mahkamah. (umi)

    Note from Admin : lembaran keputusannya dapat di unduh dibawah ini :
    keputusan MK ttg calon independen

    Source: Vivanews.com

  • Wacana Pemilu Kada Provinsi hanya Memilih Gubernur

    JAKARTA–MICOM: Perceraian antara pasangan gubernur dan wakil gubernur mencapai tingkat 90% sejak pemilu kada langsung bergulir. Menyiasati hal itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk hanya memilih kepala daerah semata, sedangkan  wakil gubernur menjadi kewenangan kepala daerah terpilih.

    Hal itu dilontarkan oleh Staf Ahli Kemendagri Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/12). “Pasangan wakil itu tidak perlu. Rumusan yang mendasari bahwa hanya kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Pemikiran dari pers dan LSM juga demikian. Jadi, nanti dalam rumusannya tidak akan dipasangkan. Sementara, wakilnya ditunjuk oleh DPRD melalui preferensi kepala daerahnya,” kata Zuhro.

    Salah satu yang menyuarakan kerawanan disharmoni antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut dia, faktor utama hubungan harmonis atau tidak terletak di wakil gubernurnya. Selama wakil bisa menempatkan diri untuk tidak meminta kewenangan yang dimiliki kepala daerah yang diwakilinya, harmoni akan terjaga. “Tapi, biasanya wakil ingin memperoleh kewenangan yang dimiliki kepalanya. Itu tidak perlu contoh,” tukasnya.

    Peneliti LIPI Lili Romli menyampaikan pemilu kada tidak boleh lagi mundur dari mekanisme pemilihan langsung. Ia menilai hal itu merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas.

    Pemilihan melalui DPRD, meski tidak diharuskan, merupakan langkah mundur. Kalaupun harus dievaluasi, regulasi yang perlu diperkuat, bukan dengan menghukum pemilu kada. “Kalau gubernur dicuekin, ya diperkuat di regulasi. Bukan dihukum pemilu kada langsungnya. Kalau perlu langsung diintegrasikan UU 32/2004 dengan UU 33/2004,” tandas Lili Romli. (Din/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • FITRA: Biaya Pemilukada Bisa Ditekan Hingga 50 Persen

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Biaya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia masih bisa ditekan hingga 50 persen. Karena itu, adanya keinginan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi kurang relevan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, selama ini ada duplikasi anggaran dalam Pemilukada. Sumber duplikasi ini disebabkan penggunaan anggaran Pemilukada menggunakan APBN dan APBD.

    Penggunaan APBN dalam pembiayaan Pemilukada, kata Yuna, digunakan untuk membayar uang kehormatan KPUD setiap bulan. Selain itu APBN juga digunakan untuk belanja operasional kantor KPUD.

    Di sisi lain, Pemilukada juga dibiayai APBD. Anggaran dari APBD ini digunakan untuk honorarium KPUD selama delapan bulan, honorarium anggota Pokja selama tiga bulan, serta belanja administrasi kantor KPUD.

    “Pembiayaan dari APBN dan APBD ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran,” kata Yuna dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Karena itulah, ke depan Fitra meminta kepada pemerintah untuk menggunakan APBN sebagai satu-satunya sumber pembiayaan Pemilukada.

    Penggunaan APBN, kata Yuna, membawa sejumlah dampak positif dalam penyelenggaraan Pemilukada. Dengan APBN, tahapan Pemilukada bisa diselaraskan dengan siklus anggaran. Selama ini, adanya ketidakselarasan antara penyelenggaraan Pemilukada dengan siklus anggaran telah membuat pos-pos anggaran untuk pendidikan dan kesehatan banyak yang dikurangi. Dana untuk pos-pos tersebut dialihkan untuk penyelenggaraan Pemilukada. Ini dilakukan karena sering terjadi keterlambatan pencairan dana Pemilukada.

    Penggunaan APBN juga juga untuk menghindari konflik antar lembaga. “Sumber pembiayaan Pemilukada yang berasal dari APBD dapat membuka peluang bermainnya aktor-aktor penentu dalam pembahasan APBD, khususnya anggaran Pemilukada,” kata Yuna. Selama ini ada kecenderungan KPUD tersandera dalam penentuan anggaran Pemilukada karena anggaran bergantung pada persetujuan kepala daerah, yang juga biasanya incumbent.

    Karena itu, penggunaan APBN diharapkan dapat menjamin independensi KPUD dan Panitia Pengawas, khususnya anggaran dari aktor politik lokal yang terlibat dalam Pemilukada.

    Menurut Yuna, anggaran Pemilukada saat ini yang masih menggunakan APBN dan APBN masih bisa ditekan. Berdasarkan simulasi penelitian yang dilakukan di tiga provinsi dan 11 kabupaten/kota, Fitra menemukan biaya Pemilukada saat ini bisa ditekan hingga 50 persen atau Rp 3-4 miliar. 

    Hasil itu dicapai dengan menekan belanja honor KPUD serta Pokja (PPS, KPPS, dll). Dengan temuan ini, Fitra menilai alasan pemerintah yang berencana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota ke DPRD, menjadi tidak relevan. “Tidak kuat alasan pemerintah untuk meneruskan usulan bahwa kepala daerah harus kembali dipilih DPRD seperti zaman Orde Baru,” kata Yuna.
    Amirullah

    Source: tempointeraktif.com