siwah.com

Tag: pemilukada

  • Kebangkitan Parnas di Tanoh Endatu

    Suhu perpolitikan di Aceh kian memanas. Perebutan menjadi orang nomor satu tak terbendung lagi. Kandidat perorangan maupun dari partai bertarung menjadi pemenang. Segala usaha dan strategi ditempuh oleh elit politik asalkan menang. Berangkat dari kondisi tersebut, memunculkan tanda tanya siapa yang diuntung dan siapa yang dirugikan? Untuk itulah sangat menarik menilik lebih dalam lagi perseteruan dalam ajang memperebutkan kekuasaan.

    Jawabannya, arus politik menjelang Pemilukada lebih diuntungkan dari kalangan partai nasional (parnas). Momentum memberikan ruang bagi parnas bangkit kembali dari keterpurukan. Sejarah mencatatnya pada pemilukada tahun 2006,  kandidat yang diusung parnas kalah telak dari kandidat independent (perorangan). Ada beberapa indikator penyebab kekalahan pada pemilukada tahun 2006, pertama; konsolidasi yang kurang kuat internal maupun eksternal, kedua; keapatisan masyarakat dengan kandidat dari parnas, ketiga;  kurang membangun komunikasi dengan konstituen, dan keempat; tidak memperhitungkan arus politik yang sedang diinginkan rakyat Aceh.

    Tetapi, kondisi kekinian berkata lain. Masyarakat Aceh atau konstituen telah mulai menurun rasa keberpihakan kepada kandidat perorangan. Hal ini disebabkan hampir keseluruhan kandidat perorangan yang memerintah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan kehidupan masyarakat Aceh secara holistik. Bahkan di suguhi akan tontonan perseteruan pemimpin yang terpilih dari jalur perorangan. Di sisi lain kinerja partai lokal yang tidak benar-benar serius memperjuang aspirasi konstitutennya menyebabkan redupnya dukungan masyarakat Aceh terhadap partai politik lokal.

    Kondisi itu tertangkap dengan jeli oleh kalangan parnas.  Tidak mengherankan parnas bermain menjadi aktor utama dalam mendorong kepentingan pusat agar bisa berjalan dan terwujud. Momentum tersebut, sekaligus melakukan konsolidasi internal dan eksternal bagi parnas. Oleh karena itu parnas sangat oportunis memanfaatkan peluang atau momentum yang berpihak kepada partainya dan Pemerintah pusat.

    Indikator parnas menjadi pemain utamannya, ketika parnas membuat skenario situasi perseteruan yang awalnya terjadi antara partai politik lokal dengan calon gubernur dari perorangan. Lebih jauh lagi parnas menciptakan pusaran perseteruan yang kian membesar, ibarat pusaran angin tornado. Di tunjukan dengan mendukung penundaan pemilukada, tentunya sudah melakukan kalkulasi politik secara matang.

    Alasan pendukungan parnas penundaan sebagai upaya membangun kekuatan politik dalam rangka meraih dukungan grass root. Strategi lainnya, ketika gubernur dijabat oleh perwakilan pemerintah pusat, maka peluang bermain mata antara pejabat sementara dengan parnas untuk memenangkan calon yang dijagokan parnas.

    Dengan syarat parnas terkonsolidasi satu dukungan. Pemerintah pusat memiliki kepentingan kuat terhadap Aceh dalam bentuk apa pun, maka dibutuhkan pihak yang bisa memfasilitasi. Parnas-lah yang hanya bisa memfasilitasi kepentingan pusat ke Aceh. Tidak hanya itu saja tujuan dari parnas dan parlok. Keduanya ingin menurunkan kekuatan serta pengaruh politik kandidat independen, bilamana tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu.

    Tidak menutup adanya strategi lain yang dilakukan parnas. Beranjak dari mempertimbangkan hal tersebut. Maka parnas akan mengambil posisi memasang dua kaki. Ilustrasinya, parnas berpeluang memainkan skenario politik secara diam-diam mendukung hadirnya kandidat independent agar berseteru dengan Partai lokal Aceh.

    Disisi lain parnas memposisikan sebagai pihak yang tidak setuju independen sekaligus berpihak kepada Partai Aceh. Dari keadaan yang saling berseteru inilah dimanfaatkan parnas untuk melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Di kolaborasikan dengan strategi meraih keuntungan dari perseteruan tersebut. Walhasil parnas mengambil celah ini sebagai peluang yang bisa mengembalikan kejayaan parnas. Bahasa lainnya, parnas sudah punya nyali menunjukan taringnya kembali setelah tidur panjangnya.

    Saat ini kelemahan utama parnas di perpolitikan Aceh yaitu tidak bisa mengimbangi kekuatan politik Partai lokal yang sedang mendominasi. Mengimbangi bukan dilihat dari jumlah kursi saja, tetapi bargaining (bargain) politik yang bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat. Faktanya partai-partai nasional tidak terkonsolidasi dengan kuat. Bahkan peta dukungan terpecahkan, sehingga tidak bisa menandangi kekuatan Partai lokal Aceh mendukung kandidat yang di usungnya pada Pemilukada mendatang (2011-2015).  Satu sama lain mendukung mengajukan kandidat yang dijagokan. Seluruh parnas harus mengajukan calon tunggal menandingi kekuatan partai lokal yang masif.

    Bahkan baru-baru ini parnas, setuju terhadap usulan Mendagri untuk cooling down. Menariknya, ada sinyal setuju pemilukada tidak ditunda tertangkap di pertemuan tersebut. Dengan kata lain ada perubahan arus politik yang berbalik arah mendukung tetap waktu pelaksanaan pemilukada. Peluang lainnya parnas bisa membuat seting politik melemahkan jalur politik perorangan dan partai lokal dengan menilai gejala-gejala anatomi politik yang dilakukan. Inti parnas menjadi sutradara dalam film perpolitikan Aceh menjelang pemilukada yang kian dekat dengan judul “Kebangkitan Parnas”. []

    Source : Theglobejournal.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Anggaran Pemilukada Sudah Terserap 15 Persen

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.

    Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.

    Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.

    ”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.

    Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.

    Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.

    ”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.

    Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.

    Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.

    ”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.

    KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh

  • KIP Sudah Habiskan Rp 5,5 M

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk melaksanakan tahapan persiapan Pilkada Aceh 2011. Angka itu telah mencapai 15 persen dari pagu yang diberikan Pemerintah Aceh untuk KIP Aceh sebesar Rp 37,7 miliar.  Hal itu terungkap pada rapat kerja hari ketiga antara KIP Aceh dengan Pansus IV DPRA, di Gedung DPRA, Selasa (16/8).

    Sekretaris KIP Aceh, Drs H Djasmi Has MM menyebutkan, dari delapan pos mata anggaran , baru dua yang telah disalurkan. Pertama untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, dan 6 KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tingkat kabupaten, telah disalur 50 persen dari alokasi pagu anggaran masing-masing daerah

    Untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, Djasmi menjelaskan, telah terealisir sebesar 15 persen atau senilai Rp 5,5 miliar. Namun Djasmi tidak menjelaskan secara rinci item dana yang telah dikeluarkan.

    Menyikapi laporan Sekretaris KIP Aceh itu, Ketua Pansus IV DPRA Tgk Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Fauzi, Sekretaris Anwar, bersama para anggotanya mengatakan, soal besaran anggaran dan rincian alokasinya sudah jelas dan sementara ini belum ada masalah. Tapi, untuk penggunaan dana pilkada KIP Aceh sebesar 15 persen yang telah direalisasikan, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, meminta KIP Aceh melaporkan rincian kegiatan dan penggunaan dananya kepada Pansus IV.(her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Desak DPRA Bahas Qanun Pilkada

    BANDA ACEH – Partai Politik (parpol) nasional maupun lokal yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, mendesak DPRA agar segera mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada, mengingat masa cooling down (penghentian sementara tahapan pilkada) berakhir pada 5 September mendatang.

    Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, Mawardy Nurdin, seusai mengikuti upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2011), di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/8).

    “Pembahasan kembali qanun pilkada merupakan salah satu poin kesepakatan antara Gubernur dan DPRA, dalam pertemuan tingkat tinggi penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh pada 3 Agustus lalu, di Jakarta,” kata Mawardy Nurdin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

    Dalam pertemuan tersebut disepakati masa colling down (pengehentian sementara pelaksanaan tahapan Pilkada) dari 5 Agustus – 5 September 2011 mendatang, yang kini tinggal dua pekan lagi. “Jadi, mungkin sekarang ini merupakan momentum yang tepat bagi DPRA untuk mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan rancangan qanun pilkada itu,” katanya.

    Dikatakan, upaya pembahasan tersebut juga dimungkinkan mengingat pihak eksekutif, melalui Sekda Aceh T Setia Budi, telah menyerahkan kembali proses pembahasan qanun pilkada kepada kepada DPRA, yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda, Selasa (16/6) lalu.  

    Sementara itu, Sulaiman Abda yang dimintai penjelasannya mengatakan raqan atau qanun pilkada yang telah diserahkan kembali eksekutif kepada DPRA, akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA. “Selanjutnya, Banleg akan mengajukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) kepada Pimpinan DPRA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.

    Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, jadwal pembahasan ulang qanun Pilkada akan diputuskan dalam rapat Bamus. “Rapat Bamus akan kita lakukan dalam pekan ini atau pekan depan, setelah Pansus IV yang ditugasi memeriksa tahapan penetapan Pilkada yang dibuat KIP selesai melaksanakan tugasnya,” katanya seusai menghadiri peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan RI, di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, kemarin.

    Menurut Amir, ada dua hal yang belum disepakati dalam qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 26 Juni lalu, yang belum diteken gubernur, yaitu soal calon perseorangan (independen) dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, kedua hal itu yang akan dibahas kembali nanti, karena memang itu yang berkembang selama ini,” katanya.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sidang Pansus KIP Sempat Memanas

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan Panitia Khusus IV DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) usai salat zuhur sempat diwarnai ketegangan. Suasana memanas itu dipicu pernyataan Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal yang menggugat pernyataan Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah pada persidangan sebelumnya.

    Saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Pansus, Akmal mengkritik pernyataan Adnan Beuransyah yang menyebutkan bahwa uji materi terhadap undang-undang –termasuk UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh– merupakan hak setiap warga negara.

    “Saya tidak sependapat dengan Ketua Pansus. Seharusnya kita harus mempertahankan agar UU PA tidak diutak-atik, termasuk oleh empat orang yang mengajukan judicial review Pasal 256 UUPA tentang calon independen,” kata Akmal.

    Akmal juga menyitir sikap sejumlah anggota dewan yang selalu menyelipkan kata-kata ancaman dalam pernyataan mereka pada dua persidangan sebelumnya. Menurut Akmal, dalam surat yang mereka terima, agenda pertemuan dengan Pansus IV DPRA adalah rapat kerja.

    “Namun di sini kami seperti terhukum. Ada yang bilang kami diadili. Sehingga dua malam lalu saya sempat tidak berani berceramah, karena posisi saya terhukum,” kata jebolan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. “Malah ada juga pernyataan bahwa kalau kami tetap mengakomodir calon independen, maka akan jadi boh limeng, akan ada pengerahan massa ke kantor KIP.”

    Kritikan yang disampaikan Akmal ini memancing reaksi dari Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah. Menurut Adnan, pihaknya tidak melakukan ancaman terhadap KIP, namun hanya menyampaikan implikasi-implikasi yang akan terjadi jika tahapan pemilihan ini terus dilaksanakan.

    “Apa yang dijalankan KIP bukan berdasarkan UU yang benar. Na neuakui nyan salah? Ban mandum aturan penyelenggaraan pilkada nyan harus melalui qanun,” kata Adnan. Suaranya meninggi.

    Adnan juga menyebutkan, KIP selama ini tidak menghargai lembaga DPRA yang telah melahirkan lembaga pemilihan itu. “Seharusnya KIP, eksekutif, dan legislatif harus harmonis. Tidak perlu berdebat. Kalau berdebat pun untuk kebaikan, dan menghasilkan pilkada yang berkualitas,” ujar Adnan masih dalam intonasi tinggi.

    Akmal sempat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang. “Interupsi. Saya tidak siap jantung dengan kondisi ini,” ujar Akmal.

    Namun interupsi ini tidak diindahkan pimpinan sidang. “Sebentar, Ustad Akmal,” kata Adnan sembari terus “menceramahi” komisioner KIP.

    Suasana pertemuan antara Pansus dengan KIP Aceh kembali mencair di akhir persidangan. Apalagi, Pansus melihat KIP mempunyai keinginan yang kuat untuk menyelesaikan konflik regulasi ini. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Akan Konsultasi ke Mendagri

    Rapat KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Pusat pada pertengahan bulan ini. KIP ingin memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi mutltitafsir dalam surat Menteri Dalam Negeri yang meminta KIP menghentikan sementara tahapan pemilihan pada masa cooling down.

    Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, cooling down selama sebulan pada masa Ramadan ini menyebabkan sejumlah tahapan pemilihan dihentikan. Ini akan berimbas pada masa kerja petugas di lapangan seperti PPK, PPS, dan PPDP.
    “Beberapa poin akan kita bawa ke Menteri Dalam Negeri. Salah satunya mengenai gaji petugas kami di lapangan, seperti PPS, PPK, dan PPDP. Kita akan meminta ke Mendagri untuk menguatkan, melalui surat atau apapun namanya sebagai payung hukum,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra pada konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (13/8) sore.

    KIP Aceh mengadakan pertemuan dengan ketua dan sekretaris KIP kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, sejak pukul 10.30 WIB. Pertemuan baru berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dalam pertemuan itu, KIP kabupaten/kota mempertanyakan mengenai anggaran untuk membayar gaji/honor petugas PPS, PPK, dan PPDP jika masa tahapan Pemilukada melebihi masa kerja delapan bulan. Sebab, jeda Pilkada selama sebulan ini berimbas pada bertambahnya masa kerja petugas di lapangan.

    Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2011, tahapan Pemilukada dilaksanakan selama delapan bulan. Namun, pada saat yang sama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk cooling down Pemilukada selama sebulan, menyusul keputusan bersama pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 3 Agustus lalu.

    “Kalau reschedule ini melewati ambang batas tanggal 14 November, lebih satu bulan misalnya, itu akan berpengaruh pada jumlah bulan kerja petugas di lapangan,” kata Akmal Abzal. “Jadi, akan butuh anggaran yang melebihi delapan bulan. Tidak tertutup kemungkinan tahapan itu akan memakan waktu 9 atau 10 bulan.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta KIP menerapkan jeda pilkada tidak secara tegas menyebutkan untuk penghentian anggaran bagi petugas di lapangan di masa jeda ini.

    “Surat Mendagri yang meminta (tahapan) cooling down, apakah nanti anggaran juga cooling down? Nah, ini yang akan kita tanyakan. Ini bukan pada masalah anggaran untuk komisioner KIP, tapi anggota PPS, PPK, dan PPDP yang telah bekerja,” tegas Akmal.

    Untuk itu, KIP telah menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas surat Menteri Dalam Negeri tersebut. Rencananya, KIP akan bertemu Menteri Dalam Negeri pada 22 Agustus nanti.

    “Kita akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu, dan juga dengan Mendagri untuk menguatkan pemahaman cooling down, agar tidak ada misleading,” tambah Ilham Saputra. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jusuf Kalla: MK Tak Paham Soal Aceh

    Yusuf Kalla & KPA

    JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akhirnya bicara juga soal Aceh. Rupanya dia mengikuti berbagai persoalan di Aceh, termasuk konflik politik yang kini sedang terjadi. Bahkan, dia juga paham bahwa akar masalahnya bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

    “Itu (calon perseorangan) dibatalkan karena MK tidak mengerti latar belakang pasal itu,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan The Atjeh Post, Jumat (12/8). Kalla menjelaskan makna kenapa calon persoarangan cuma berlaku sekali saja di Aceh.

    “Itu cuma sekali saja ada calon perseorangan, karena pada 2007 itu dibentuk Partai lokal, di daerah lain kan enggak ada partai lokal,” katanya. “Ini memang amanat MoU Helsinki, jadi perubahan MK tidak sesuai dengan falsafah  UU itu, “ kata Jusuf Kalla yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

    Konflik politik di Aceh berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain mengutak-atik UUPA, cara itu dinilai tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta. Pada 3 Agustus lalu, Depdagri mempertemukan para elit politik Aceh di kantor Depdagri dan berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    Sementara itu, Penasihat senior International Crisis Group (ICG), menilai Jusuf Kalla adalah figur yang lebih pantas untuk menengahi konflik politik di Aceh. Sebab, Kalla termasuk salah satu deklarator perdamaian di Helsinki, sekaligus dekat dengan pihak GAM dan pemerintah. Alasan lain, ia menilai kekerasan akan meningkat seandainya tidak ada pihak yang mengalah.

    “Mungkin secara pribadi Jusuf Kalla masih bisa memainkan peranan, tetapi lambat laun Menko Polhukam (Djoko Suyanto) secara diam-diam mungkin bisa menolong juga, “ kata Sidney Jones.

    Saat ditanyakan tanggapannya soal ini, Jusuf Kalla hanya berujar pendek sambil tersenyum, “Ya nanti kita pelajari lagi.” []

    Source : Atjeh Post.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jusuf Kalla: Konflik Aceh Sekarang Antara Teman-teman GAM

    Yusuf Kalla & KPA

    JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai konflik di Aceh saat ini bukan disebabkan faktor keamanan melainkan masalah politik internal yang dibiarkan berlarut-larut.

    Demikian diungkapkan Jusuf Kalla, usai mendampingi istrinya Hj. Mufidah Kalla, menerima penghargaan Mahaputra Adipradana, dari Presiden Yudhoyono, di Istana Merdeka, Jumat (12/8/2011) siang.

    “Aceh sekarang kan bukan lagi masalah keamanan tapi lebih kepada masalah politik. Sebenarnya bukan hanya di Aceh, tapi di banyak daerah juga terjadi konflik seperti ini menjelang pilkada. Tapi konflik (bersenjata) yang lama tidak akan muncul, enggaklah. Sebab sekarang ini kan antara teman-teman GAM sendiri bukan pemerintah kan?,” kata Jusuf Kalla yang banyak berperan dalam mewujudkan perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

    Kata Kalla, provinsi lain pun tidak lepas dari kerawanan yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah. Namun, kata dia, situasi di Aceh berbeda karena bekas daerah konflik, dan memiliki Undang-undang sebagai hasil rumusan bersama antara pemerintah dan GAM, yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, tahun 2005.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.