siwah.com

Tag: pemilukada

  • KIP: Tak Ada Urusan dengan Irwandi

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membantah memihak Gubernur Irwandi Yusuf dalam konflik pilkada. Bantahan itu terkait tudingan salah seorang anggota dewan dari Partai Aceh dalam pertemuan KIP-Pansus DPRA di gedung dewan, Banda Aceh, yang berlangsung dari siang hingga sore tadi.

    Adalah Jufri yang melontarkan tudingan itu. Kata politisi Partai Aceh ini, KIP memiliki kepentingan dalam pilkada 2011 karena ada kedekatan khusus dengan Gubernur Irwandi.

    Kedekatan itu pula yang dicurigai sebagai penyebab KIP bersikukuh melaksanakan pilkada tepat waktu meski payung hukum pilkada belum selesai. “Jika Irwandi naik dari PA (Partai Aceh) mungkin KIP tidak akan memasukkan calon independen,” kata Jupri.

    Tudingan itu langsung dibantah Komisioner KIP Teungku Akmal Abzal. Kata Akmal, KIP tidak ada kepentingan lain dalam pelaksanaan pilkada, selain untuk kepentingan rakyat. Sebab, kata dia, jika pilkada molor, maka rakyatlah yang dirugikan karena sistem pemerintahan tidak berjalan dalam siklus 5 tahunan sebagaimana mestinya. “Tidak ada urusan dengan gubernur. Naik tidaknya Irwandi, KIP tetap menjalankan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Akmal Abzal.

    Akmal menambahkan, KIP berharap pertemuan itu dapat menjembatani komunikasi kedua instansi. “KIP berharap DPRA nantinya agar dapat menyelesaikan Qanun dengan cepat, sebagai landasan hukum KIP,” ujarnya.

    Pertemuan KIP dengan tim Pansus DPRA yang dimulai sejak pukul 14.40 siang tadi, berakhir tepat pukul 17.00 wib. Setelah pertemuan pertama ini, KIP dan Pansus DPRA akan kembali bertemu pada Senin (15/8) dan Selasa (16/8) dari pukul 10.00 hingga 13.00 wib.

    Seperti diketahui, DPR Aceh telah membentuk tim Pansus yang bertugas mengusut KIP beberapa hari lalu. Diketuai Adnan Beuransyah dari Partai Aceh, tim ini dibentuk karena KIP dinilai tidak bekerjasama dengan DPRA dalam menetapkan tahapan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akui Gamang Soal Surat Mendagri

    Robby KIP Aceh

    BANDA ACEH – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra mengaku pihaknya masih gamang dengan surat Mendagri yang meminta penundaan tahapan pilkada. Itu sebabnya, KIP berencana mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk mendapat kepastian soal maksud surat itu.

    “Isi surat itu masih belum bisa disimpulkan. Kita masih gamang. Bukan berarti kita tidak tahu, tetapi belum mendapatkan gambaran lebih kongkrit dan detail,” kata Robby kepada The Atjeh Post yang menghubunginya pada Selasa (9/8).

    Itu sebabnya, kata Robby, KIP akan memanggil seluruh perwakilan KIP dari 17 kabupaten/kota untuk membahas masalah yang dihadapi di masing-masing daerah. “Kita akan menginventarisir masalah yang dihadapi di tiap-tiap daerah, untuk kita bawa ke Depdagri,” kata Robby. “Setelah itu baru kita surati Depdagri untuk minta waktu bertemu.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  121.11/2988/SJ  tanggal 4 Agustus 2011 adalah tindak lanjut dari pertemuan para elit politik Aceh di Depdagri sehari sebelumnya. Surat itu meminta KIP menjadwal ulang tahapan Pilkada sampai selesainya pembahasan Qanun Pilkada. Permintaan itu direspon KIP sehari kemudian. Pada 5 Agustus, KIP memutuskan menghentikan sementara tahapan Pilkada hingga 5 September 2011.

    Selain meminta penjadwalan ulang, surat itu juga menyebutkan, ”apabila penjadwalan ulang mengakibatkan bergesernya hari pemungutan suara lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka KIP Aceh mengusulkan penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan perundang-undangan.”

    Menurut Robby,  kalimat terakhir inilah yang masih butuh penjelasan lebih lanjut. Sebab, kata dia, kisruh politik di Aceh adalah soal regulasi. “Ini yang kita butuh penjelasan lebih detail. Apakah konflik regulasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebab, itu tidak disebutkan secara gamblang dalam hal-hal yang dapat menyebabkan pemilu ditunda,” kata Robby.

    Selain itu, kata dia, perlu juga dibahas kata ‘penundaan’ dalam surat itu, apakah penundaan menyeluruh atau penundaan sebagian. “Jika menyeluruh, diajukan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri atas usulan KIP melalui DPR Aceh. Sedangkan penundaan sebagian tidak sampai ke presiden, melainkan cukup di tingkat menteri dalam negeri,” kata Robby.

    Selain soal aturan, ada pula masalah teknis dan penggunaan anggaran. Robby mencontohkan soal logistik seperti pencetakan surat suara. “Bagaimana kita mau cetak, sementara calon dan nomor urutnya belum ada. Ini yang kita akan bahas lebih lanjut,” ujarnya.

    Jika merujuk pada tahapan awal yang disusun KIP, pemilihan kepala daerah untuk level provinsi dan 17 kabupaten/kota di Aceh mestinya dilaksanakan pada 14 November 2011.  Artinya, waktu yang tersisa hanya tiga bulan. Jika dikurangi masa penundaan sampai 5 September, maka waktu yang tersisa hanya dua bulan. Ini belum termasuk pembahasan ulang Qanun Pilkada yang diperkirakan memakan waktu hingga akhir September.

    Dengan mepetnya waktu tersisa, mungkinkah Pilkada ditunda? “Belum tentu. Kalau bergeser bisa jadi. Seperti saya katakan tadi. Inilah yang kita akan konsultasikan ke Mendagri,” kata Robby. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepala Daerah Saja yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih dalam satu paket. Kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakil kepala daerah diusulkan dipilih oleh DPRD atas usulan kepala daerah terpilih.

    Usulan wakil kepala daerah, baik wakil gubernur maupun wakil bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD itu tercantum dalam Pasal 41 Ayat (3) Rancangan Undang- Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang disusun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Disebutkan, wakil kepala daerah adalah pejabat publik yang dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan dari kepala daerah.

    Ayat berikutnya mengatur, calon wakil kepala daerah yang diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Pembedaan jumlah calon wakil kepala daerah diusulkan lantaran setiap daerah otonom akan memiliki jumlah wakil kepala daerah yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, DPD meminta sebuah daerah otonom memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

    Ketua Komite I DPD Dani Anwar, Minggu (7/8) di Jakarta, menuturkan, perbedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan untuk menjaga keharmonisan di antara keduanya. Sebab, berdasarkan hasil kajian DPD, rata-rata kebersamaan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berjalan hingga enam bulan setelah dilantik. Setelah itu, biasanya kepala daerah dan wakilnya berjalan sendiri-sendiri.

    Fenomena lain adalah banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertikai karena berebut kewenangan. Ada pula yang bertikai lantaran keduanya sama-sama akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah selanjutnya.

    ”Mungkin hanya 10 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang serasi dan tetap bersama hingga akhir masa jabatan. Selebihnya pecah kongsi di tengah jalan,” kata Dani.

    Pertikaian itu praktis mengganggu jalannya pemerintahan di daerah. Akibat lain adalah program pembangunan tidak berjalan dan terbengkalai.

    Dengan pembedaan mekanisme pemilihan diharapkan wakil kepala daerah tak akan melawan kepala daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif tanpa terganggu konflik pimpinan daerah.

    Menanggapi usulan itu, anggota Komisi II DPR, Taufiq Hidayat, mengatakan, konsep pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu cenderung sulit diterapkan. ”Bagaimana mereka bisa bekerja dengan kohabitasi semacam itu, yang satu dipilih langsung dan yang satu dipilih DPRD,” katanya.

    Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia khawatir wakil kepala daerah cenderung mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Di Bawah Pertarungan Etnisitas

    Suhu politik Provinsi Sulawesi Barat menghangat menjelang pemilihan gubernur pada Oktober mendatang. Perangkat-perangkat parpol yang biasanya ”mati” mulai aktif bergerilya mengumpul- kan dukungan massa. Para calon kepala daerah pun semakin giat menebar pesona kepada masyarakat dengan harapan dipilih menjadi gubernur. 

    Pemilihan gubernur Sulbar yang akan dilaksanakan pada Oktober 2011 diawali dengan ”konsolidasi” politik di antara elemen-elemen dalam sistem demokrasi. Elemen-elemen yang geliatnya paling terlihat adalah elite atau calon kepala daerah, partai politik, sejumlah aturan yang mengatur pencalonan, peserta pilkada, dan lembaga penyelenggara pemilihan. Di sisi lain, rakyat masih sebagai obyek dari dinamika yang berlangsung.

    Konsolidasi demokrasi di Sulbar terbilang unik. Sejak awal penjaringan, calon petahana Anwar Adnan Saleh yang diusung Partai Golkar berusaha menarik dukungan hampir semua parpol, baik yang memiliki kursi maupun tidak. Model koalisi ini merupakan upaya menutup peluang Salim S Mengga, mantan calon gubernur yang menjadi saingan kuat, yang dikalahkan Anwar pada 2006.

    Salim S Mengga yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya ini sempat ”berdarah-darah” mencari dukungan parpol untuk mengantar dirinya menjadi orang nomor satu di ”Bumi Manakarra”. Parpol besar dan sebagian besar parpol kecil sudah merapat ke Anwar, sementara parpol lain (Gerindra, PDK, dan PNI Marhaenisme) sudah mantap mendukung Ali Baal Masdar. PAN yang belum mendapatkan mitra koalisi mengusung Jawas Abdul Gani (Ketua DPW PAN Sulbar) menjadi calon gubernur. Lewat PAN inilah, yang berkoalisi dengan PPD, PBR, PKB, dan Barnas, Salim S Mengga maju berpasangan dengan Jawas Abdul Gani.

    Ketika urusan pencalonan selesai, persoalan yang parpol pengusung berikutnya adalah bagaimana mengemas para tokoh tersebut agar laku dijual. Pasalnya, baik Anwar Adnan Saleh, Salim S Mengga, maupun Ali Baal Masdar merupakan tokoh populer yang memiliki basis dukungan sama kuat.

    Menurut Direktur Pusat Kajian Politik Sulbar Wahyuddin, ketika parpol menemui jalan buntu mempromosikan calon kepada pemilih, sentimen etnis dan kedaerahan tokoh bisa menjadi daya pikat kuat untuk masyarakat. Teknik ini masih efektif dilakukan di Sulbar karena mayoritas pemilih merupakan pemilih tradisional yang masih memperhitungkan ikatan emosional dengan calon pemimpin sebagai dasar memilih.

    ”Konsolidasi demokrasi berbasis etnis seperti ini memang tidak mendidik, tetapi seksi untuk dijual karena bisa merekatkan ikatan emosional antara pemimpin dan rakyatnya,” kata Wahyuddin.

    Dari latar belakang etnis ketiga pasangan calon, terlihat jelas bahwa parpol pengusung telah mendesain calon gubernur dan wakilnya sesuai karakteristik pemilih. Golkar memilih menyandingkan Anwar Adnan Saleh-Aladdin S Mengga—masih bersaudara dengan Salim S Mengga—dengan pertimbangan meraup suara dari pemilih beretnis Mandar di Polewali Mandar. Pilihan Aladdin boleh jadi karena Anwar secara kultur dianggap lemah karena diidentikkan sebagai orang Mamasa.

    Salim S Mengga-Jawas Abdul Gani merupakan pasangan paling ideal dari segi kultur. Salim merupakan putra Mandar dari Polman, sementara Jawas orang Mamuju. Ali Baal Masdar-Tashan Burhanuddin merupakan pasangan Mandar sejati karena keduanya orang Mandar.

    Persilangan antara etnis dan daerah para calon ini merefleksikan struktur geopolitik yang kompleks di Sulbar. Salim S Mengga, Ali Baal Masdar, dan Aladdin S Mengga merepresentasikan tokoh dari Polewali Mandar (Polman) beretnis Mandar. Anwar Adnan Saleh merupakan representasi tokoh Mamasa beretnis Mamasa. Tashan Burhanuddin merepresentasikan tokoh Majene beretnis Mandar, dan Jawas Abdul Gani merupakan tokoh Mamuju beretnis Mamuju.

    Jika persilangan itu dipetakan berdasarkan sebaran etnis dan potensi dukungan politik, etnis Mandar merupakan kelompok yang paling menjadi primadona. Di Sulbar, etnis Mandar menguasai 49,15 persen. Mayoritas terkonsentrasi di Majene dan Polman. Sisanya tersebar di Mamuju, Mamuju Utara, dan sebagian Mamasa.

    Potensi dukungan politik pun sebagian besar berasal dari etnis Mandar. Polman selalu menjadi daerah dengan pemilih terbanyak. Dalam pilkada 2011 ini saja, jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) tercatat 283.045 orang (34,79 persen). Mamuju dan Mamasa masing-masing sebesar 28,75 persen dan 12,70 persen. Majene sebesar 12,43 persen dan Mamuju Utara 11,32 persen dari total DPS se-Sulbar sejumlah 813.364 orang.

    Jika pemilih Polman dan Majene yang menjadi basis utama etnis Mandar digabung, akan terkumpul sekitar 47 persen atau hampir separuh bagian pemilih terkonsentrasi di kedua kabupaten itu. Jumlah ini hampir menyamai jumlah komunitas etnis Mandar di Sulbar.

    Kegagalan parpol

    Menurut pengamat politik Universitas Sulawesi Barat, Syahrir Ramdani, sentimen etnis dan kedaerahan yang menguat ini merupakan aspek penting yang diperhitungkan. Parpol tidak bisa mengonsolidasikan kekuatan di akar rumput hanya dengan menawarkan platform partai dan calon. Mengabaikan ikatan emosional sama saja menghilangkan spirit masyarakat untuk memilih.

    Menguatnya sentimen etnis di Sulbar merupakan bukti kegagalan parpol dalam melakukan konsolidasi. Alih-alih membangun kesadaran politik rakyat, parpol justru memanfaatkan sentimen etnis ini sebagai senjata memobilisasi massa. Sebut saja Golkar yang sudah cukup lama mengakar di Sulbar. Meskipun sudah mapan secara politis, Golkar belum mampu mengonsolidasikan kekuatan secara utuh di Sulbar.

    Tarik ulur Golkar dengan beberapa tokoh yang akan disandingkan menjadi wakil gubernur menunjukkan, partai ini kurang percaya dengan ketokohan kader sendiri. Pilihan terhadap Aladdin S Mengga, menurut Wahyuddin, lebih didasarkan pada perhitungan geopolitik. Dengan menempatkan Aladdin, Golkar berharap bisa memecah soliditas pemilih etnis Mandar di Polman yang diperkirakan sebagai basis utama Salim S Mengga dan Ali Baal Masdar.

    Kecenderungan parpol memihak calon petahana seperti itu, di mata Calvin K, anggota DPRD Sulbar dari Partai Buruh, dianggap sebagai hal wajar. Menurut dia, keputusan mendukung calon dalam pilkada merupakan wewenang pengurus pusat. Pengurus daerah hanya merekomendasikan nama-nama calon.

    Di sinilah sering muncul konflik kepentingan antara pengurus pusat dan pengurus daerah yang biasanya selalu membawa ekses pada konflik internal. Pilihan inilah yang membuat banyak parpol terjebak dalam politik transaksional yang bermuara pada politik uang.

    Sudah menjadi rahasia umum, biaya pilkada di Indonesia sangat besar. Mantan calon bupati Mamuju dari jalur perseorangan, Muhaimin Faisal, menuturkan, untuk mendaftar lewat parpol, calon dimintai biaya operasional untuk konsolidasi massa. ”Sekitar Rp 300 jutaan buat partai dengan satu kursi. Partai nonparlemen antara Rp 25 juta-Rp 30 juta,” ungkap Muhaimin. Maraknya politik transaksional dan menguatnya sentimen etnis itu membuktikan parpol belum optimal dalam menanamkan prinsip-prinsip berdemokrasi.
    (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tsunami Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah Aceh yang dijadwalkan pada 14 November 2011 terancam batal. Sebabnya cukup kompleks.

    Produk perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dianggap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ”cacat konstitusional” karena memasukkan calon independen sebagai peserta pilkada.

    Sikap KIP Aceh didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan calon independen maju pilkada hanya sekali dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2010 yang memasukkan jalur independen sebagai peserta pilkada di samping partai politik. Situasi ini memaksa DPRA menyabotase dengan mengesahkan qanun (perda) pilkada baru tanpa pasal calon independen.

    Namun, qanun ini tak bisa dilaksanakan. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf enggan tanda tangan karena berkepentingan naik melalui jalur independen. Sebanyak 93 pasangan calon gubernur/bupati/wali kota pun tetap ikut mendaftar sebagai peserta pilkada sesuai dengan ketentuan KIP.

    Pembangkangan sipil ini melahirkan reaksi dari Partai Aceh (PA) dan partai-partai nasional lain yang minta pesta politik lokal itu ditunda. Reaksi dibalas oleh kelompok calon independen dengan menyurati Presiden Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri agar pilkada tak ditunda karena tak ada alasan yang dibenarkan UU. Bisa dikatakan situasi politik terkini Aceh menunjukkan tanda-tanda menuju kebuntuan.

    Ledakan internal GAM

    Realitas konflik menjelang Pilkada Aceh 2011 ini sebenarnya dapat dibahasakan sebagai perseteruan antarkelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi kekuatan dominan di Aceh saat ini (Sidney Jones, ”GAM Vs GAM in Aceh Election”, 15 Juni). Realitas konflik ini juga mengulang sejarah Pilkada 2006, yaitu kelompok ”GAM muda” dan ”GAM tua” bertarung dan mampu meminggirkan penantang dari partai lain (Olle Tornquist, Aceh: The Role of Democracy, 2009).

    Akhirnya kelompok muda yang menang (Irwandi-Nazar). Kemenangan ini tak lepas dari kemampuan memainkan politik identitas seperti melalui ungkapan, ”rakyat Aceh hanya mendukung pejuang asli dan bukan pejuang partai nasional”. Kampanye ini akhirnya menjungkalkan kekuatan GAM tua karena calon mereka menggunakan kendaraan politik PPP (Humam Hamid-Hasbi Abdullah) meskipun didukung Malek Mahmud, tokoh kedua setelah Hasan Tiro. Uniknya, meski terjadi fragmentasi politik internal GAM, hal itu tak mampu dimanfaatkan oleh calon lain dari partai nasional.

    Fragmentasi politik di tubuh GAM terus berlanjut hingga kini. Irwandi, gubernur saat ini, tidak lagi didukung partainya dan akhirnya memilih maju melalui jalur independen. PA saat ini memunculkan figur Zaini Abdullah, tokoh senior kedua setelah Malek Mahmud dan Muzakkir Manaf, ketua PA dan panglima GAM era konflik yang cukup dihormati di akar rumput. Meskipun visi tidak terlihat, kedua tokoh ini diuntungkan pemilih fanatik, yaitu masyarakat korban konflik dan eks kombatan loyalis.

    Namun, di sisi lain, kepemimpian Irwandi selama lima tahun terakhir juga telah memperbesar citra dan aset politiknya. Beberapa gagasannya, seperti moratorium penebangan hutan, antikorupsi, dan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh, telah meningkatkan keterpilihannya. Hasil survei sebuah lembaga dari Jakarta yang difasilitasi Partai Demokrat Aceh pada awal tahun ini menunjukkan Irwandi tetap calon gubernur pilihan masyarakat Aceh (28,5 persen).

    Ulangan survei pada Juni lalu juga menunjukkan Irwandi masih memimpin, bahkan dibandingkan tokoh intelektual seperti Darni Daud (Rektor Universitas Syiah Kuala) atau politikus seperti Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR). Meskipun maju tanpa kendaraan politik, sosok Irwandi telah ”terinstitusionalisasi” dan tetap memiliki basis di akar rumput eks GAM. Berbahaya jika fragmentasi politik mengarah ke destruksi politik yang meruntuhkan gapura perdamaian.

    Lanjutkan transisi?

    Fenomena yang membahayakan perdamaian ini merupakan hasil dari dialektika negatif demokratisasi lokal Aceh. Ini semakin diperburuk oleh skema liberalisasi ekonomi dan filantropis setelah Perjanjian Helsinki, yang ternyata tidak memperkuat struktur sosial dan memulihkan lingkungan. Praktik perdamaian sering terhenti di tingkat elite, disetujui secara rahasia, akhirnya mengorbankan demokrasi (Stanley dan Aditjondro, 2009).

    Momen demokrasi prosedural yang dapat memperkuat demokrasi secara lebih substansial, seperti kemenangan PA pada Pemilu 2009 dan jadi kekuatan mayoritas di DPRA dan 17 DPRK, tak terjadi. ”Barisan pejuang” ini tak bisa berbuat banyak di parlemen dan gagal merepresentasikan publik. Malah muncul oligarki politik dan komunitas predator ekonomi (Edward Aspinall, Combatans to Contractors : The Political Economy of Peace in Aceh, 2009).

    Sengkarut politik di Aceh tidak dapat dibiarkan hanya sebagai problem lokal. Sejarah telah mencatat, proses menginisiasi perdamaian Aceh taklah mudah. Alangkah menyedihkan jika kegagalan pilkada kali akan menjadi sumbu yang membakar peta perdamaian dan menyebabkan Aceh berada dalam situasi transisi tak berbingkai (frameless transition).

    Presiden SBY dalam hal ini harus turun tangan dengan menunjukkan sikap terbaik dalam menengahi konflik ini. Perlu diingat, dari Aceh-lah SBY-Boediono mendapatkan dukungan terbesar di antara provinsi lainnya pada pemilu lalu (93 persen).

    Biaya memperbaiki demokrasi dan mempertahankan perdamaian jauh lebih murah daripada menghentikan perang. Lagi pula masyarakat Aceh sudah bosan dengan konflik dan perang.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tekanan Politik Bisa Tunda Pilkada

    Banda Aceh Harian Aceh – Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saifuddin Bantasyam mengatakan Pemilukada di Aceh berpeluang ditunda jika terjadinya tekanan politik.

    ”Kelihatannya tekanan politik akan membuat Pemilukada Aceh bakal ditunda, dan calon perorangan tetap akan diakomodir,” kata Saifuddin kepada Harian Aceh, Minggu (24/7)

    Meskipun tidak ada aturan menyebutkan tekanan politik dijadikan sebagai penyebab penundaan Pemilukada, namun dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, tekanan politik bisa mempengaruhi kebijakan.

    ”Seperti kasus Bibit-Chandra, Bank Century, lengsernya mantan Presiden (Alm) Abdurrahman Wahid dan mantan Presiden Soeharto, kasus Yogyakarta dan lain-lain. Sederetan kasus itu bukti dari tekanan politik,” ungkap Saifuddin.

    Sementara tekanan politik di Aceh yang dimaksud Saifuddin, yakni permintaan 17 Partai Politik  (Parpol) ke Mendagri dan presiden tentang penundaan Pemilukada Aceh. Selain itu, kata dia tentang adanya keinginan pihak DPR Aceh untuk mempansuskan KIP Aceh, serta terjadinya penghentian dan penyetopan dana untuk KIP.(mar)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Zaini Bicara Soal Calon Independen

    zaim kandidat partai aceh

    BEUREUNUN – Kandidat Calon Gubernur dari Partai Aceh, dokter Zaini Abdullah, berkeyakinan Pemerintah Pusat dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi di Aceh saat ini. “Kita tunggu saja,” kata Zaini di hadapan ribuan massa yang ikut khanduri menyambut ramadan di Masjid Baitul A’la Lil Mujahiddin –masjid Abu Daud Beureu-eh–, Beureunun, Pidie, kemarin. 

    Tentang calon independen dalam pilkada Aceh, Zaini mengatakan tak sedikitpun mengkhawatirkannya. “Yang kita takut jika kewenangan Aceh akan hilang dan satu persatu pasal dalam Undang Undang Pemerintah Aceh akan dihilangkan,” kata Zaini.

    Mahkamah Konstitusi menghapuskan pasal 256 UUPA, itulah yang menyebabkan kisruh politik terjadi. “Namun kami yakin, pemerintah pusat masih dapat menyelesaikan kisruh politik yang terjadi saat ini,” katanya lagi.

    Zaini menceritakan beberapa penyebab konflik antara Aceh dengan Pemerintah Pusat. “Konflik di Aceh itu sering disebabkan kesalahan Pemerintah Pusat dalam mengurus Aceh,” katanya.

    Misalnya, pada masa Abu Daud Beureueh, terjadi perjanjian Ikrar Lamteh. Namun dikemudian hari terjadi penghianatan perjanjian dan hanya tinggal nama saja perjanjian Lamteh.

    Itu sebabnya, kata Zaini, konflik terulang pada 1976. “Banyak korban yang jatuh,” katanya. “Konflik berakhir melalui adanya perjanjian mou helsinki. Dan sekarang Mahkamah Konstitusi mulai mencabut pasal-pasal dalam UUPA yang adalah produk Helsinki itu,” katanya.

    Zaini berharap, kali ini perjanjian harus dijalankan secara jujur dan ikhlas oleh Pemerintah Pusat. “Hari ini dalam masa masa pilkada, situasi semakin panas. Kita berharap pemerintah mengambil sikap yg bijaksana untuk menghindari konflik horizontal,” katanya.

    Dia menghimbau seluruh rakyat Aceh bersatu dalam Kepentingan Aceh. “Dalam hal calon independen, mengapa kita menolak, Sebab UUPA adalah penjabaran dari MoU Helsinki yang diimplementasikan dalam UUUPA,” kata Zaini.

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri: Selama 2011, Ada 61 Kasus Pemilu Kada

    Mendagri Gamawan Fauzi

    PADANG–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ada sebanyak 61 kasus perkara perselihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUD) yang terjadi di Indonesia.

    “Berdasarkan data Mahkamah Konsitusi hasil Pemilu Kada, per 25 Mei 2011 terdapat 61 PHPUD di Indonesia, turun dari tahun 2010 yang mencapai 230 PHPUD,” kata Mendagri ketika berada di Padang, Kamis (16/6).

    Menurutnya, Pemilu Kada telah menjadi ajang gugatan dang mengurus energi bangsa baik secara moral maupun materil.

    “Pemilu Kada langsung lebih merupakan aksesoris demokrasi yang bersifat prosedural, berbiaya mahal, bahkan ada dugaan money politik untuk membeli dukungan suara,’katanya.

    Dia menambahkan, kementerian Dalam Negeri akan mengajukan usulan Gubernur dipilih secara langsung oleh DPRD pada revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah yang akan dibahas di DPR bulan ini.

    “Pertimbangan yang menjadi dasar diajukannya usulan Gubernur dipilih oleh DPRD agar penyelenggaran pemilu kada menjadi lebih efisien serta meminimalisir potensi konflik horizontal akibat pemilu kada,” katanya.

    Dia mengatakan, pemilihan Bupati/Walikota secara serentak yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2011 hingga Desember 2011 diselenggarakan serentak pada tahun 2012.

    “Sedangkan pemilihan Bupati/Walikota masa jabatannya Januari hingga Desember 2014 diselenggarakan serentak pada bulan Desember 2013,” katanya.

    Menurutnya, dalam konsistusi dinyatakan secara jelas pemilihan kepala daerah hanya dilakukan terhadap Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Pemilihan kepala daerah yang berpasangan dengan wakil kepala daerah yang sering menimbulkan hubungan yang tidak harmonis setelah beberapa bulan mereka terpilih,” katanya.

    Berdasarkan data statistik Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, terdapat 22 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali pada periode jabatan kedua.

    “Sudah terlihat sebagian besar tidak terciptanya hubungan harmonis antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” katanya. (Ant/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggaran Pemilu Kada Banyak Dipotong dari APBD

    JAKARTA–MICOM: Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fotra) menemukan sebagian besar anggaran pemilihan umum kepala daerah (pemilu Kada) dipotong dari alokasi untuk pendidikan dan kesehatan.

    Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, dalam acara diskusi bertajuk “Pemilu yang Lebih Baik: Pengelolaan, Pendanaan, dan Keterwakilan”, yang diadakan Puskapol UI bekerja sama dengan Asia Foundation dan Australia-Indonesia Partnership, Kamis (17/2).

    Penemuan Fitra ini didasarkan pada 14 daerah yang menyelenggarakan pemilukada pada 2010 silam.

    “Hampir semua daerah penelitian mengalami penurunan belanja publik pada tahun penyelenggaraan pemilu kada, terlepas dari kapasitas daerah yang bersangkutan,” ujar Yuna.

    Daerah-daerah yang disurvei Fitra ini adalah Lombok Utara, Bandung, Surabaya, Medan, Ogan Ilir, Kota Solok, Bengkalis, Kota Manado, Sidoarjo, Kota Kebumen, dan Sumba Timur.

    Fitra pun menemukan, alokasi untuk pendidikan dan kesehatan yang paling banyak dipangkas untuk kebutuhan lima tahun sekali ini.

    Menurut Yuna, ada beberapa alasan kenapa akhirnya anggaran pendidikan dan kesehatan ini yang dipotong. Pasalnya, pos belanja dua bagian ini merupakan yang tertinggi di setiap daerahnya.

    Selain dipotong dari alokasi kesehatan dan pendidikan, Fitra juga menemukan anggaran-anggaran ini dipotong dari alokasi dana bagi hasil dan PAD.

    “Dengan ruang fiskal daerah yang terbatas, biaya pemilu kada diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana bagi hasil (DBH). Kapasitas fiskal daerah yang pada umumnya rendah membuat daerah yang tidak menyediakan dana cadangan akan mengurangi belanja langsungnya,” paparnya.

    Fitra pun mencontohkan kasus di Kabupaten Ogan Ilir, yang menggunakan gaji ke-13 pegawai untuk pembiayaan pemilu kada.

    Yuna pun menyesalkan pemotongan atas pendidikan dan kesehatan ini dilakukan pemerintah daerah. Pasalnya, masyarakat setempat dipastikan dirugikan dengan adanya pemotongan ini.

    “Rakyat di daerah yang dirugikan dengan ini,” serunya. (CC/OL-11)

    Source: Media Indonesia

  • Cegah Pemilu Kada Jadi Ajang Koruptor Cuci Uang

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah Pusat harus lebih memperketat aturan pemilu kada, agar tidak terulang lagi pelantikan pejabat kabupaten di Rumah Tahanan.
    Direktur Konsorsium Makuwaje, Ridho Azam menjelaskan maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa petinggi birokrasi di Maluku Utara seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum.
    Azam menjelaskan bahwa ada dua inti persoalan yang sampai saat ini menjadi akar masalah dalam korupsi dan pemilu kada di Indonesia, yaitu sistem pemilu kada yang lemah terhadap penindakan praktik korupsi serta maraknya politik uang di masyarakat.
    Melalui sistem pemilu kada yang saat ini berlaku, seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi masih belum diatur dalam undang-undang pemilu kada. Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat birokrasi Maluku Utara yang saat ini justru masuk dalam daftar kandidat bupati di pemilu kada Pulau Morotai.
    Hal ini diperkuat dalam Rilis yang dikeluarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahwa pemilu kada sarat dengan praktik money laundering, investigasi jaringan MAKI di Maluku Utara di kabupaten yang akan melaksanakan pemilu kada, seperti Kabupaten Morotai.
    Beberapa Kandidat yang tersandung dan terindikasi kuat terlibat dalam kasus Korupsi tetap saja bisa melenggang ke kancah pemilu kada Kabupaten Morotai.
    Kandidat tersebut telah dipanggil dua kali Kejati Maluku Utara. Begitu pula Kepolisian Daerah Maluku Utara, juga tidak menindak lanjuti kasus korupsi tersebut, padahal laporan dari masyarakat sudah cukup kuat.
    “Makin tidak terlihat wibawa aparat hukum di Maluku Utara,” ujar aktivis MAKI, Supriyadi di Jakarta, Senin (14/2).
    Kandidat ini terindikasi beberapa kasus korupsi di tengah masa jabatannya yang masih mengganjal dan perlu adanya transparansi, merunut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Banyak pemanfaatan proyek di Morotai yang yang diduga tidak sesuai dengan fungsinya, begitu pula misalnya kasus korupsi di bidang pendidikan seperti block grant, Pembangunan SMPN 2 Morsel dan Morut, Pembangunan sarana rumah peribadatan gereja di Desa Bido,” kata Supriyadi.
    Supriyadi yang juga sebagai Dewan Pendiri MAKI Nasional menambahkan, indikasi tersangkutnya kandidat tersebut harusnya diklarifikasi di publik dan aparat hukum Maluku Utara.
    “Pasalnya banyak sekali kasus korupsi terjadi di tengah kepemimpinannya, tidak terselesaikan,” tandas Suriyadi.
    Menurut investigasi Supriyadi, ada informasi bantuan ratusan juta rupiah dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara untuk pembangunan di Kabupaten Morotai, juga tidak jelas larinya ke mana.
    “Di sini perlu adanya harus mulai adanya koordinasi tegas, antara aparat hukum, Depdagri, KPUD, Panwaslu hingga KPU Pusat,” tutup Supriyadi. (OL-12)

    Source: Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.