siwah.com

Tag: pilkada

  • PA Minta Pusat Hargai Proses Demokrasi di Aceh

    Kapolri dengan Malik Mahmud

    Banda Aceh | Harian Aceh – Para petinggi Partai Aceh meminta Pemerintah Pusat menghargai keputusan DPRA yang diakomodir dalam Qanun Pilkada 2011. Mereka menilai, voting jalur independen dalam rapat paripurna DPRA, Selasa lalu, sebagai wujud demokrasi yang sudah berjalan dengan baik.

    Kapolri, Jenderal Timur Pradopo serta mantan petinggi GAM, Malek Mahmud dan Kapolda Aceh, Iskandar Hasan, berbincang disela-sela peringatan HUT Bhayangkara ke 65 yang berlangsung di Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (1/7). (Harian Aceh/Rahmad Kelana)
    “Karena itu, kami meminta Pemerintah Pusat menghargai hasil keputusan dewan tersebut,” kata Malik Mahmud yang ditemui usai menghadiri Peringatan HUT Polri ke 65 di Ulee Lheu, Banda Aceh, Jumat (1/7).

    Menurut Malik Mahmud, putusan DPRA yang tak memasukkan klausul jalur perseorangan dalam Rancangan Qanun Pemilukada dilakukan dengan cara-cara yang sangat demokratis. “Publik jelas menyaksikan prosesnya dari awal hingga akhir. Sidang parlemen lebih dulu memintai pendapat forum. Hasilnya, mayoritas wakil rakyat menginginkan jalur perseorangan tak diakomodir di Aceh,” katanya.

    Kecuali itu, lanjut dia, aksi ribuan orang dari dua kubu yang sempat mengkhawatirkan banyak pihak, ternyata tak terbukti. “Ini artinya memang masyarakat sudah sangat memahami cara-cara berdemokrasi dengan baik. Ini sekaligus membuat saya sangat terharu,” katanya.

    Itulah sebabnya, kata Malik, pemerintah pusat semestinya menghormati demokrasi yang sudah  lama dibangun dan kini berjalan dengan baik itu. “Hal ini penting untuk dipertahankan, karena dengan situasi demokrasi yang sudah berjalan baik ini, proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat dan tepat,” katanya.

    Pihak PA/KPA, kata dia, tetap komit terhadap perjanjian dengan Pemerintah Indonesia. “Kami juga menjalankan keamanan di Aceh dengan cara-cara demokrasi,” katanya. Dengan ada kestabilan politik, kata Malik, maka akan muncul sebuah pemerintahan yang berwibawa, serta mampu membangun Aceh secara ekonomi dan sosial sesuai yang seusai diharapkan publik Aceh.

    Ketua DPA Partai Aceh Muzakhir Manaf juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada keputuskan DPRA. Menurut dia, sekalipun jalur perseorangan diatur hanya sekali dalam UUPA, tapi masyarakat Aceh tak serta merta menjalankan itu melainkan tetap mempertimbangkan perbedaan pendapat yang sempat mengemuka.

    “Inilah prinsip-prinsip demokrasi, menghargai setiap perbedaan dan mencari solusinya dengan cara musyawarah dan mufakat. Hasilnya, secara demokrasi sudah terbukti bahwa mayoritas wakil rakyat di DPRA tak menerima adanya jalur perseorangan di Aceh. Karena itu, Partai Aceh tetap berpegang teguh dengan keputusan itu,” katanya.

    Seperti diketahui, Qanun Pemilukada Aceh 2011 disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir klausul jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersikukuh akan merujuk Qanun Aceh No.7/2006 sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elite Semakin Pragmatis

    Dalam politik, tidak ada kawan dan lawan yang abadi. Itulah yang terjadi dalam konstelasi politik di Provinsi Riau. Saat maju menjadi pasangan calon gubernur Riau pada Pilkada 2008, Rusli Zainal dan Raja Mambang Mit berada di dalam satu ”perahu”, Partai Golkar. Namun, kini mereka pecah kongsi.

    Raja Mambang Mit kini menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Riau. Dahulu, pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bintang Reformasi itu memenangi Pilkada Provinsi Riau 2008 dengan perolehan suara 57,59 persen, mengungguli pasangan Chaidir-Suryadi Husaini (21,02 persen) dan pasangan Thamsir Rahman-Taufan Andoso (21,49 persen). Rusli Zainal akhirnya menjadi Gubernur Riau untuk kedua kalinya dan Raja Mambang Mit menjadi Wakil Gubernur (Wagub) Riau. Sebelumnya Raja Mambang Mit adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

    Yang menarik, saat menjabat sebagai Gubernur Riau untuk pertama kali (2003-2008), Rusli Zainal (mantan Bupati Indragiri Hilir) yang berpasangan dengan Wan Abubakar (Wakil Ketua DPRD Riau) diusung oleh PPP. Pasangan Rusli Zainal-Wan Abubakar terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Riau dalam rapat paripurna DPRD Riau, 22 Oktober 2003, dengan perolehan 34 suara dari total 55 suara di DPRD Riau. Pesaingnya, pasangan Saleh Djasit (mantan Gubernur Riau)-Chaidir (Ketua DPRD Riau), hanya mendapat 19 suara.

    Namun saat menjabat sebagai Gubernur Riau, Rusli Zainal yang semula diusung PPP beralih ke ”perahu” Partai Golkar. Kini Wagub Raja Mambang Mit, yang semula diusung Partai Golkar, beralih ke Partai Demokrat.

    Soal elite politik di Riau yang pindah ”perahu” tak hanya Rusli Zainal dan Raja Mambang Mit, tetapi juga ada beberapa elite melakukan hal sama. Satu contoh adalah Chaidir, mantan Ketua DPRD Riau dua periode (1999-2004 dan 2004-2009). Pada pemilihan Gubernur Riau periode 2003-2008, Chaidir diusung Partai Golkar. Namun pada Pilkada Riau 2008, Chaidir pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kini Chaidir ”pindah perahu” lagi ke Partai Demokrat. ”Saya merasa lebih cocok dengan Partai Demokrat,” kata Chaidir.

    Alasan utama mengapa Raja Mambang Mit bersedia jadi Ketua DPD Partai Demokrat Riau (2010-2015) adalah stabilitas pemerintahan di Riau. ”Saya saat itu tidak ada jabatan di Partai Golkar Riau. Dan sebagai Wagub, itu hanya jabatan politik. Maka, saat mau ke Partai Demokrat, saya menelepon Gubernur Riau dan mengabarkan bahwa saya mau masuk Partai Demokrat dengan pertimbangan stabilitas pemerintahan karena Pemerintah Provinsi Riau bermitra dengan DPRD Riau,” kata Raja Mambang Mit.

    ”Dahulu saat Orde Baru, Golkar punya kekuatan politik karena Golkar mayoritas tunggal. Namun, sekarang tak mungkin Golkar mayoritas tunggal, jadi perlu berkolaborasi dengan partai-partai lain untuk mendukung pembangunan di daerah. Dengan landasan itu, bagaimana pemerintahan bisa stabil? Maka, kita harus bisa bekerja sama dengan legislatif dan harus mempunyai pengaruh di sana,” kata Raja Mambang Mit.

    Namun, Chaidir punya pendapat berbeda. ”Pak Mambang Mit mau ke Partai Demokrat karena pola kepemimpinan yang dikembangkan Gubernur Rusli Zainal tak memberi ruang kepada Pak Mambang. Mantan Wagub Wan Abubakar juga merasa tak diberi ruang oleh Rusli Zainal. Orang, kan, perlu diberi penghargaan,” kata Chaidir, yang kini bersama Raja Mambang Mit di Partai Demokrat.

    Menanggapi bergabungnya Raja Mambang Mit ke Partai Demokrat, Ketua DPD I Partai Golkar Riau Indra Muchlis Adnan, yang juga Bupati Indragiri Hilir, menyatakan sah-sah saja jika ada yang pindah partai. ”Adalah hak pribadi Pak Mambang bergabung di Demokrat asalkan jangan terlihat sikap berseberangan dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan karena Pak Rusli Zainal dan Pak Mambang Mit masih menjabat Gubernur dan Wagub Riau. Jadi, mereka harus bisa bekerja sama,” kata Yuherman, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Riau.

    Syarifudin, Sekretaris DPD I Partai Golkar Riau, juga mengatakan hal sama. ”Itu hak pribadi setiap orang. Kita tak boleh melarang walau faktanya dahulu Pak Rusli berjuang bersama Pak Mambang saat Pilkada 2008. Secara keseluruhan, Partai Golkar tak bisa menghalangi orang bergabung dengan partai lain. Saya tidak tahu apakah ada etika politik,” katanya.

    Pragmatis

    Etika politik kini memang terabaikan. Itu pendapat yang dilontarkan pengamat politik Hasanuddin M Saleh, yang juga Asisten Direktur Bidang Akademik Pascasarjana Universitas Riau. Karena tak ada kontrak politik dengan partai yang mengusung, para elite politik dengan mudah berpindah ”perahu”. Masyarakat Riau pun tak terlalu peduli akan fenomena ”pindah perahu” atau ”loncat pagar” ini karena terfragmentasi ke dalam kelompok yang kuat, seperti kesukuan atau kedaerahan asal calon.

    ”Masyarakat Riau cenderung elitis, mengamini apa yang diucapkan elite politik. Elite bisa berkoalisi dengan siapa saja meskipun tak punya basis kepentingan yang sama. Itu tak jadi masalah,” kata Hasanuddin. Formasi sosial pun cenderung pragmatis. Ini dalam arti, ketika keuntungan sudah dekat, elite politik memilih ”jalan sendiri-sendiri” karena punya hitungan sendiri.

    Pengamat politik Riau lainnya, Andi Yusran, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, berpendapat, apa yang dilakukan Raja Mambang Mit bukanlah perpindahan karena Mambang hanya digandeng Partai Golkar dalam pencalonan Pilkada Riau 2008. ”Pak Mambang Mit itu birokrat. Dia kemudian nonaktif sebagai Sekda Provinsi Riau karena digandeng Partai Golkar. Beliau mempunyai visi ke depan: jika memang ada peluang menjadi Gubernur Riau pada periode berikutnya dengan perahu Demokrat, mengapa tidak? Beliau butuh perahu,” kata Andi Yusran.

    Jika konstelasi politik di Riau sedemikian hangat, kita tunggu saja Pilkada Riau 2013 ketika pertarungan Partai Golkar dan Partai Demokrat diperkirakan akan makin memanas.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perang Aceh: Independen VS Partai Lokal

    Lima tahun lalu, Aceh mendobrak yang mustahil di Indonesia. Damai setelah perang, istimewa diberikan kepada rakyat; Partai Lokal dan Calon Independen sebagai amanah dari Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki.

    Calon Independen dan Partai Lokal kala itu menjadi syarat penghenti perang sesungguhnya, di luar kewenangan lain yang diberi republik, agar senjata dihancurkan. Keduanya diatur kemudian dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, sebuah undang-undang yang juga khusus untuk Aceh setelah tak lagi meminta merdeka.

    Partai Lokal dibuka kran, tak lagi berbatas dan bisa berjuang dengan Partai Nasional untuk meraih simpati di Aceh. Tapi independen cukup sekali, karena para pemikir Indonesia punya anggapan, bahwa para pejuang independen kemudian dapat membentuk sendiri partai lokalnya, untuk menciptakan pemimpin dan eksekutif di Aceh.

    Tak banyak yang menyangka, kala Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2006, calon independen kemudian memimpin Aceh yang didukung oleh 38 persen lebih pemilih.  Warga ingin yang baru kala itu, tak lagi memilih yang didukung partai-partai.

    Selang setahun setelahnya, aturan teknis Peraturan Pemerintah untuk Partai Politik Lokal di Aceh kemudian lahir. Lalu ruang kosong itu kemudian dicoba isi oleh para politisi, aktivis, bahkan ulama pun mencetuskan partai. Sepertinya tempat kosong itu telah dipesan lama sekali, untuk sebuah himpunan politik tanpa konflik yang telah pergi jauh. Demokrasi baru itu sebagaimana sesuatu transformatif dibayangkan akan sanggup mengendapkan perilal lalu dan kemudian membentuk manusia baru; mungkin harapan kita yang seia-sekata.

    Muncullah partai lokal seperti cendawan musim hujan. Pertama ada 12 partai yang kemudian hanya tinggal setengahnya yang berhak ikut pemilu legislatif 2009. Pemilu digelar, lagi-lagi Partai Lokal menang, tapi hanya satu yang menunjukan kekuatan luar biasa. Partai Aceh yang dirintis para petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dulunya mengangkat senjata berperang melawan republik, menang mutlak, sekitar 43 persen suara, dari 2 juta lebih pemilik suara di Aceh.

    Lima partai lokal lainnya, meradang. Bahkan tak sangup mencapai electoral treshold untuk bertahan di periode selanjutnya. Jika ingin terlibat lagi dalam pemilu 2014, harus mendaftarkan kembali dengan nama dan lambang yang lain.

    Aturan istimewa untuk Aceh kemudian membuat wilayah lain meradang, mereka maju menantang Indonesia dan meminta hal yang diberikan ke Aceh juga dihadiahkan buat mereka. Sebanyak 32 provinsi lain berjuang bersama meminta partai lokal dan calon independen dalam memilih guburnur maupun bupati/walikota. Hanya calon independen yang disetujui Jakarta, Partai Lokal tidak.

    ***
    Setelah independen dibuka pintu untuk seluruh penjuru angin nusantara, Aceh yang hanya kebagian sekali, ikut menggugat lagi. Beberapa pihak atas nama rakyat mengajukan judicial review ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), meminta satu pasal yang mengatur Independen sekali sahaja di Aceh dicabut.

    Gugatan disetujui, Mahkamah Konstitusi selaku pemegang mandat tinggi hukum di Nusantara, kemudian memutuskan bahwa independen tetap terbuka untuk Aceh, seperti wilayah lain. Pasal 256 Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang itu dicoret.

    Oleh banyak pihak, politisi partai umumnya, menyambut keputusan ini dengan dua versi. Banyak yang mendukung dan ada pula yang tidak, kendati malu-malu menyatakan sikapnya. Putusan MK kemudian membutuhkan aturan pelaksana, qanun Aceh, semacam Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Indonesia lainnya.

    Kisruh dimulai, awal perang (politik) dicetus oleh dua hal yang dulunya menjadi mahar penghenti perang; calon independen dan partai lokal, sebut saja begitu. Partai atau mungkin hanya partai Aceh, yang mempunyai kursi terbanyak di parlemen enggan, kalau calon independen dibuka lagi. Para calon pemimpin yang tak punya partai, tapi ingin memimpin terus mengeksiskan diri tanpa peduli, karena MK telah bicara. Satu menantang yang lain menentang.

    Jelang Pilkada akhir 2011 mendatang, Partai Aceh telah menunjuk calonnya, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Lalu Gubernur Aceh sekarang, Irwandi Yusuf sudah menyatakan diri maju lewat jalur independen. Calon lain yang juga ingin seperti Muhammad Nazar, Darni M Daud, Mawardi Nurdin, belum berani mengumumkan diri, apakah maju dengan bergandeng partai atau calon perseorangan.

    Qanun tentang Pilkada belum ada, katanya lagi dibahas yang termasuk Bab Independen di dalamnya. Ada kekhawatiran, bahwa calon independen nantinya akan menciutkan dukungan terhadap calon partai lokal, dua sisi dulu bersatu, kini berpisah.

    Partai memang selalu dilema di Indonesia, mungkin juga yang berlabel lokal di Aceh. Hingga Independen kemudian diperjuangkan. Sama halnya dengan analisis The Indonesian Institute di Indonesia. Lembaga itu, dua bulan lalu merilis temuannya, bahwa masih ada kekecewaan masyarakat sebesar 75 persen terhadap partai politik. Lalu kecewa itulah yang menuntut adanya Calon Independen, sebagai jawaban dari kekecewaan masyarakat terhadap partai politik.

    Penelitian yang sama khusus untuk Aceh belum ada, mungkin dapat segera dicoba lembaga penelitian. Untuk melihat, apakah hal juga berlaku sama di Bumi Serambi. Temuan saya di banyak tempat, masyarakat masih menilai partai lokal yang punya wakil di parlemen juga belum mampu membuat mereka sejahtera.

    Alasannya beragam, misalnya anggota dewan masih sibuk dengan dana sewa rumah, saat rakyat masih ada yang tinggal di gubuk reot. Dewan masih sibuk bicara study banding ke luar negeri, saat rakyat tak sanggup lagi membeli bensin. Dewan masih sibuk memperjuangkan dana aspirasi, saat rakyat sibuk menulis proposal berlembar-lembar minta modal yang tak kunjung turun.

    Karena itu, mungkin rakyat kembali lagi mulai menulis dosa-dosa partai lokal seperti pernah ditulis untuk partai nasional dulunya, yang panjangnya melebihi janggut Nabi Khaidir (meminjam kata Azhari, kawan saya yang seniman) .

    Rakyat mungkin juga kecewa kepada calon independen yang sekarang memimpin Aceh, karena juga ada penilaian bahwa pemerintahan belum menunjukan perubahan pada kesejahteraan rakyat. Lalu kenapa rakyat harus memberi suaranya? Atau terpaksa mencoblos pada hari H dan/atau hanya coba berlibur ke bilik suara sambil bersilaturrahmi layaknya hari raya, untuk sebuah harapan baru yang mungkin ada.

    Kerap para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita kolektif atas nama kemakmuran rakyat, bersikap arrangement focused, bukan kepada realization focused. Semua mengatur ulang mimpinya agar sempurna dan lupa kepada bagaimana merealisasikannya.

    Pada dasarnya selama dua elemen masih tak saling mendukung, partai melalui legislatif serta gubernur dan bupati/walikota dengan pangkat eksekutif, maka sampai kiamat pun rakyat akan menuntut dan tak makmur. Mungkin sahaja, rakyat mengumpulkan tenaga sampai kemudian mendobrak lagi hal tak lazim, dan saya tak berani menulis apa gerangan selanjutnya. [Adi Warsidi]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Demokrasi Tak Terbingkai

    “Ahh, ho dineuk ba Aceh (Ah, mau dibawa ke mana Aceh)?” ucap Safriudin (40) dengan nada frustrasi setelah membaca berita politik Aceh dari sebuah koran terbitan lokal Banda Aceh. Dia empaskan koran itu ke meja lalu mereguk sepancung kopi hangat di meja.

    ”Kita tunggu sajalah. Jangan dipikirkan, berat kali, wak. Pusing kita,” tutur Rahmad (39), rekan Safri, yang disusul tawa tiga rekan mereka.

    Rabu (9/6) sore itu, Safri dan empat rekannya seperti biasa menghabiskan waktu dengan menongkrong di salah satu kedai kopi di Kota Banda Aceh.

    Pilkada Aceh masih sekitar 6 bulan lagi. Namun, manuver kelompok-kelompok politik sudah sangat terasa.

    Diawali dengan kebijakan elite Partai Aceh, partai lokal mayoritas, yang menolak Irwandi Yusuf (gubernur petahana) sebagai bakal calon gubernur Aceh 2012-2017, dan keputusan Irwandi yang memilih jalur independen, situasi politik pun menghangat. Suhu makin panas saat Partai Aceh dan para wakilnya di DPR Aceh menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon independen ikut Pilkada 2011.

    Di Kantor Partai Aceh Bireuen, ratusan orang yang mendukung Irwandi menyerang, merusak, dan menghancurkan kantor tersebut karena menganggap elite Partai Aceh tak mendengarkan aspirasi arus bawah terkait dengan bakal calon yang diusung. Di Aceh Besar, salah satu rumah pribadi Irwandi dibakar oleh orang tidak dikenal.

    Sejumlah aksi kekerasan bersenjata yang bersifat kriminal, seperti kasus penembakan terhadap mobil Bupati Bener Meriah, ikut memanaskan situasi menjelang pilkada meskipun kasus-kasus tersebut belum jelas benar terkait dengan persoalan politik atau tidak. Unjuk rasa ratusan warga yang berujung pada perusakan kantor Bupati Singkil, pekan lalu, juga menyumbang meningkatnya tensi ketegangan politik lokal.

    Elitisme dan konsolidasi

    Pengamat politik dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, mengatakan, demokrasi di sini masih bersifat elitis. ”Prosedur demokrasi sudah dilaksanakan, misalnya dengan adanya partai lokal dan syariat Islam, tetapi secara substantif gagal. Yang terjadi justru transaksi elite. Itu sangat mengecewakan. Elite politik dan birokrasi menyandera kepentingan publik,” katanya.

    Berlarutnya pengesahan Rancangan APBD Aceh dan Qanun Pilkada Aceh, yang belakangan memicu konflik politik elite, adalah contoh adanya transaksi elitis. Tarik ulur kepentingan politik terkait ketentuan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon independen menjadi bukti lain betapa elite politiklah episentrum turbulensi konflik. ”Konflik elite itu dapat berkembang jadi kekacauan politik jika ada provokasi dan mobilisasi ke tingkat akar rumput,” katanya.

    Saifuddin juga mengatakan, elitisme memunculkan efek samping yang kian menggerakkan kekecewaan elemen-elemen masyarakat lain, seperti maraknya kasus korupsi pada masa pascakonflik dan budaya nepotisme.

    GAM

    Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Pasya, juga mengatakan, dalam praktiknya, proses demokrasi di Aceh lebih dikuasai para elite.

    Elite yang ada adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bereinkarnasi menjadi Partai Aceh, partai penguasa.

    Kinerja pemerintah belakangan ini ditandai dengan kasus korupsi dan kemiskinan yang masih tinggi.

    Demokrasi elitis di Aceh menguatkan keberadaan simbiosis antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi. Sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antar-elite itu menggerus uang negara.

    LSM Gerak Aceh mencatat, saat ini ada 32 kasus korupsi di Aceh yang belum ditangani tuntas oleh aparat penegak hukum. Dari kasus-kasus tersebut, beberapa di antaranya bernilai ratusan miliar rupiah. Kasus korupsi dana APBD di Aceh Utara senilai Rp 220 miliar dan korupsi alat kesehatan APBD Aceh senilai Rp 490 miliar yang diduga melibatkan pejabat teras di Provinsi Aceh adalah contoh betapa uang negara rawan dikorupsi.

    Karakter demokrasi belum merasuk pada kekuatan utama politik di Aceh, yakni Partai Aceh. Partai ini masih mempertahankan gaya militeristis dalam strukturnya. Banyak kader partai politik yang belum dapat menerima perbedaan. Kebebasan pers justru kerap tersandera oleh dominasi partai politik.

    ”Pers di Aceh saat ini masih sering mendapat tekanan. Bukan dari pemerintah atau aparat keamanan, melainkan dari partai-partai politik. Banyak partai politik di sini yang belum menghargai demokrasi,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Muhtaruddin Yacob. (M Burhanudin)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Survei ORI: Rakyat Aceh Lawan Intimidasi Pilkada

    BANDA ACEH – Occidental Research Institute (ORI), sebuah lembaga riset ilmiah yang berbasis peneliti dari Unsyiah dan IAIN Ar Raniry melansir hasil survei yang mereka lakukan, di mana ada peluang terjadinya intimidasi, politik uang, dan pengerahan massa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh yang diikuti 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi. Namun, 95 persen atau 10.233 dari total 10.722 responden yang diteliti menunjukkan perlawanan terhadap praktik intimidasi dalam pilkada.

    “Mayoritas responden menghendaki Pilkada Aceh 2011 berjalan damai dan demokratis. Sedangkan 5 persen lainya atau 539 responden bersikap apatis,” ungkap Peneliti ORI, Budi Azhari MPd dalam jumpa pers dengan wartawan di Rodya Cafe, Banda Aceh, Rabu (22/6). Dia menyebutkan ada satu kedekatan dan korelasi antara kekerasan dengan intimidasi serta pengerahan massa dalam Pilkada Aceh. Namun Budi menolak berspekulasi kemungkinan terjadinya intimidasi dan pengerahan massa karena dipicu situasi politik di Aceh yang kian memanas, menyusul terjadinya polemik tentang regulasi calon independen dan pembahasan Raqan Pilkada yang melibatkan elit partai, DPRA, dan penyelenggara pilkada.

    “Semua kelompok punya kesempatan yang sama untuk mengumpulkan massa. Ini bisa saja terjadi, baik dalam bentuk teror fisik dan juga dalam bentuk lain,” ujar Budi didampingi Direktur ORI, Maimun MA.  Survei dilakukan di 23 kabupaten/kota menggunakan mixed methodology design (gabungan data kuantitatif dan kualitatif) melibatkan 12.755 responden dengan sampel 555 orang per kabupaten/kota.

    Para responden terdiri dari PNS, istri TNI/Polri, petani, nelayan, pedagang/pengusaha, buruh/tukang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, dan ormas, dengan metode pengumpulan data lewat  wawancara terbuka (face to face).  Dalam penelitian ORI juga dikemukakan ada kencenderungan resistensi (perlawanan) para responden terhadap kemungkinan terjadinya praktik politik uang. Menurut Budi, mayoritas responden atau 10.772 orang yang telah menentukan pilihannya, sebanyak 10.449 (97 persen) di antaranya tidak setuju dengan money politics, sedangkan sisanya 3 persen atau 323 orang bersikap apatis.

    Budi menjelaskan, mayoritas responden memiliki kecenderungan akan bersikap terbuka, bahwa mereka akan menerima pemberian uang dari tim sukses kandidat, namun belum tentu akan memberi suaranya kepada calon bersangkutan.  Secara spesifik, lanjut Budi, survei ini dilakukan antara lain untuk mengetahui siapa calon gubenur Aceh yang dikenal publik, calon yang paling tepat menjadi gubenur periode 2010-2017, juga untuk mengetahui penyebab memilih calon tersebut serta kriteria yang layak menurut responden. “Jadi tidak ada kepentingan lain. Penelitian ini lebih untuk memberi kontribusi untuk publik dalam menentukan pilihannya,” kata Budi.

    Calon gubernur
    Survei yang dilakukan ORI bertema, “Gubernur Pilihan Rakyat Aceh dan Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Pilkada Aceh 2011.”  Berdasarkan hasil survei tersebut, responden yang telah mengenal calon gubernur dari nama-nama yang berkembang dalam masyarakat adalah sebanyak 11.862 atau sekitar 93 persen sedangkan sebanyak 893 orang atau tujuh persen dari responden belum mengenal nama-nama tersebut.

    Dari 11.862 responden yang telah mengenal nama-nama calon, sebanyak 9.964 orang atau 84 persen telah menentukan pilihan sedangkan 1.898 orang atau 16 persen belum menentukan pilihan. Menurut data yang dilansir ORI, dari hasil survei dapat diketahui bahwa dari lima calon yang terdapat dalam draf wawancara (sesuai abjad; Darni M Daud, Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Tarmizi A Karim, dan Zaini Abdullah), diperoleh hasil (persentase) urutan I-V dalam hal paling populer dan dikenal publik.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • Mahasiswa Desak Pilkada Tepat Waktu

    BANDA ACEH – Dua kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Penduli Aceh (KMPA) dan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Aceh (Gamma), mendesak agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kedua kelompok mahasiswa yang datang hampir bersamaan ke Gedung DPRA, di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, Rabu (22/6) siang, tampak mengusung isu dan tuntutan yang sama, yaitu seputar pilkada Aceh. Dalam orasinya, mereka juga mendesak DPRA agar mengakomodir putusan MK dengan memasukkan calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pilkada Aceh.

    “Wewenang DPRA hanya menjalankan produk yang telah disahkan itu. Kami minta DPRA, segera merealisasikan amanah MK yang telah menetapkan calon independen. DPRA jangan hanya mementingkan kelompok dengan mengorbankan masyarakat Aceh, yang telah mengantarkan mereka duduk manis di kursi parlemen,” kata Muhammad Syarif, Koordinator Aksi KMPA dalam orasinya di DPRA, kemarin.

    Menurut Muhammad Syarif, yang berdiri di tengah seratusan massa KMPA yang sebagian besar datang dari Sigli, Kabupaten Pidie, jika DPRA tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada yang akan disahkan akhir Juni ini, maka dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal di tengah masyarakat. “Bila hal itu terjadi, maka DPRA harus bertanggung jawab dengan segala konsekwensi yang akan terjadi,” katanya.

    Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan itu, maka DPRA diminta untuk segera mensahkan Qanun Pilkada dan memasukkan calon perseorangan sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK. “Jika DPRA tetap bertahan pada pendiriannya dan tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada, maka kami meminta kepada pemerintah untuk membekukan DPRA,” kata Muhammad Syarif dalam orasinya, yang kemudian disambut dengan yel-yel hidup mahasiswa.

    Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi yang menerima delegasi kedua kelompok mahasiswa tersebut, mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan jawaban konkret terhadap semua tuntutan mahasiswa terkait pilkada itu. Namun, ia berjanji akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan para mahasiswa itu kepada semua anggota DPRA melalui fraksinya masing-masing.

    Teroris demokrasi
    Sementara itu, tak lama berselang kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gamma yang terdiri dari unsur PEMA Unsyiah, BEMA IAIN Ar-Raniry, LDK Unmuha, AMPD, Soppa, P3A, Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan, juga menyampaikan orasi dan aspirasinya kepada Wakil Ketua I DPRA itu, dengan menuding pihak-pihak yang ingin menghambat pilkada Aceh sebagai ‘teroris demokrasi’.

    Menurut Koordinator lapangan (Korlap), Khairul Rijal, penonjolan kata teroris itu lebih tepat. Karena, ungkapnya, selama rencana pesta demokrasi Pilkada di Aceh, bergema di Aceh, banyak bermunculan penolakan dan ancaman serta tindakan kriminal. Mulai, dari pernyataan sebagian dari Komisi A DPRA yang meminta agar KIP Aceh dibubarkan, pengunduran jadwal pilkada sampai kepada ancaman penundaan anggaran untuk Pilkada Aceh.

    “Bahkan pernah dikatakan bila KIP Aceh tidak mengindahkan hal itu diancam akan dibekukan. Oleh karena itu, kami mengidentikkan bahwa sikap itu sebagai bentuk teroris demokrasi di Aceh,” sebut Khairul yang mengatakan bahwa pihaknya mendukung berbagai kebijakan yang dilakukan KIP Aceh dan menolak Rekomendasi Komisi A DPRA terkait Pilkada 2011. Terakhir, tambah Ketua PEMA Unsyiah, Alfisah, pihaknya meminta agar melanjutkan proses Pilkada 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh tanpa syarat apa pun, sesuai dengan aturan yang berlaku.(mir)

    Source : Serambi Indonesia

  • KIP Luncurkan Maskot Pilkada

    * KPU Kawal Sampai Ada Gubernur Definitif

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (17/6) kemarin resmi memperkenalkan tahapan pilkada kepada publik secara luas. Selain membagi-bagikan daftar tahapan pilkada (program kegiatan) dalam bentuk brosur kepada masyarakat dan undangan yang hadir, KIP Aceh juga memperkenalkan logo, maskot, dan jingle (lagu) Pilkada Aceh.

    Maskot Pilkada Aceh tahun ini berbentuk pena (pulpen) bertangan, mirip tangan manusia, dan di bagian atasnya terdapat songkok berupa kupiah meukutop, kupiah khas Pahlawan Aceh, Teuku Umar Johan Pahlawan. Sedangkan logo Pilkada Aceh berbentuk kotak suara yang dua sisinya bergambar pinto (pintu) Aceh.

    Peluncuran (grand launching) tahapan Pilkada Aceh yang dirangkai dengan pengenalan maskot dan jingle pilkada itu dipusatkan di Taman Sari Banda Aceh, kemarin pagi.  Ditandai dengan penabuhan rapa-i secara bersama oleh anggota KPU, ketua, dan anggota KIP Aceh, ketua Bawaslu, dan unsur Muspida Aceh. Juga dimeriahkan dengan penampilan artis Aceh, Rafly Kande dan atraksi Komunitas Drummer dan Perkusi Aceh (KODA), sebuah komunitas bagi para drummer dan para penabuh perkusi Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, peluncuran tahapan pilkada tersebut merupakan bagian dari tekad KIP Aceh melaksanakan pilkada tepat waktu dengan hari pencoblosan yang sudah ditetapkan, yakni 14 November 2011.  “Kita sudah bertekad, pilkada di Aceh harus dilaksanakan tepat waktu, dan peluncuran tahapan hari ini adalah bagian dari itu,” ujar Salam Poroh.

    KPU terus memantau
    Pilkada Aceh yang berlangsung di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi, tampaknya menjadi perhatian serius Komisi Pemlihan Umum (KPU). Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, KPU terus memantau perkembangan situasi politik pilkada Aceh sampai terpilih gubernur definitif.  “Kita sudah komit akan terus memantau dan mengawal proses ini dari awal hingga akhir sampai Aceh dipimpin gubernur definitif,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara launching tersebut, antara lain, Ketua KIP Aceh Drs H Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, ketua dan anggota KIP se-Aceh, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahyo, unsur Muspida Aceh, dan para undangan.  Menurut Aziz, KPU telah berkomitmen proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan KIP Aceh lewat SK KIP Nomor 1/2011 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apa yang telah diputuskan KIP, katanya, sudah tepat berdasarkan waktu pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, harus dijalankan sesuai aturan.

    Dia sebutkan, KPU tidak melihat Raqanun Pilkada yang saat belum tuntas dibahas DPRA, sebagai sebuah hambatan untuk menunda pilkada di Aceh.  Menurut Aziz, KPU lebih melihat Pilkada Aceh secara legal formal. Bahwa jika qanun yang baru tidak kunjung disahkan DPRA, maka qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2007) masih dapat digunakan.

    “Tidak hanya qanun, masih ada rujukan, aturan lain, yang kita gunakan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2007,” ujarnya.  Dia sebutkan, pihaknya juga menghargai apa yang dilakukan DPRA dengan menyiapkan Qanun Pilkada yang baru.  Tapi, kata dia, proses pelaksanaan pilkada tidak hanya semata merujuk pada qanun, akan tetapi juga mengacu pada peraturan perundang-undangan.

    “Kalau nanti terjadi perubahan di tengah jalan atau qanun yang baru disahkan, tinggal disesuaikan saja dengan tahapan yang sudah jalan,” tegasnya.  Aziz menyebutkan, KPU tidak gentar menghadapi jika ada pihak yang menggugat pelaksanaan pilkada di Aceh, sebab semua proses yang telah dijalankan sudah sesuai dengan aturan.
    “Kalau ada gugatan tidak apa-apa. Itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar magister jebolan Monash University, Australia, tahun 1992 ini. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Sulit Diproses Hukum

    Jakarta, Kompas – Politik uang masih mendominasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sepanjang akhir Desember 2010 sampai Juni 2011. Pelanggaran pidana ini terjadi di setiap tahapan. Namun, sangat sulit memproses pelaku secara hukum.

    Dalam evaluasi pemilu kepala daerah di 36 kabupaten/kota dan pemilu kepala daerah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan akhir 2010 sampai Juni 2011, tercatat 582 laporan pelanggaran pidana, tetapi hanya 228 pelanggaran yang bisa diteruskan ke kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kasus dihentikan kepolisian.

    Padahal, pelanggaran pidana dalam pemilu kepala daerah itu umumnya politik uang yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah, mulai prakampanye, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, pelanggaran pidana yang tercatat, antara lain, pemalsuan dukungan, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan pasangan tertentu, perusakan atribut kampanye, serta intimidasi.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Kamis (16/6) di Jakarta, mengatakan, banyaknya pelanggaran yang tak dilanjutkan ke polisi umumnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan kurang bukti dalam kajian sentra penegakan hukum terpadu. Pelanggaran yang dilanjutkan ke kepolisian juga umumnya terpental di tengah jalan.

    ”Umumnya, polisi melihat siapa yang melakukan. Kalau orang kuat, dicari-cari kekurangannya. Atau polisi lebih menggunakan pertimbangan stabilitas. Akibatnya, sepanjang situasi kondusif dan masyarakat tidak memprotes, pelanggaran dibiarkan,” tutur Wirdyaningsih seusai rapat koordinasi evaluasi kinerja Panwaslu Kepala Daerah.

    Menurut Wirdyaningsih, ada juga laporan politik uang yang disimpan tim kampanye sebagai senjata dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya politik uang diharapkan menjadi pertimbangan MK untuk membatalkan keputusan KPU. Namun, ini membuat pelanggaran pidana tidak bisa diproses karena kedaluwarsa.

    Di sisi lain, banyak orang menganggap uang yang diberikan sebagai pengganti biaya transportasi. Polisi pun menganggapnya bukan tindak pidana pemilu. ”Padahal, tanpa ngomong pun, orang sudah tahu untuk apa,” kata Wirdyaningsih. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggaran Pilkada Perlu Didesain Ulang

    Jakarta, Kompas – Anggaran menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah di berbagai daerah. Karena itu, diperlukan penataan ulang alokasi anggaran dan penggunaan APBD menjelang pilkada.

    Pada pilkada di Aceh dan Papua, selain dinamika politik lokal, anggaran yang tidak teralokasi sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko. Dari 18 daerah yang akan menggelar pilkada tahun 2011, hanya 3 daerah yang sudah mengalokasikan anggaran pada APBD, baik untuk putaran pertama maupun kedua. Di Papua, dinamika politik lokal menghambat penetapan alokasi anggaran.

    Dalam catatan KPU, masalah anggaran juga mewarnai pelaksanaan 242 pilkada sepanjang 2010. Pada Februari 2010 saja, 159 daerah belum menyelesaikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Padahal, semestinya pembahasan anggaran sudah selesai akhir tahun sebelumnya.

    ”Politisasi anggaran cukup masif di berbagai daerah. Malah anggaran menjadi kartu truf politik untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Senin (30/5) di Jakarta.

    Semestinya sumber anggaran pilkada berasal dari APBN. Hal ini, menurut Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti, sudah diusulkan sejak lama. Penyelenggaraan pemilu adalah urusan pemerintah pusat, tidak termasuk sebagai urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

    Selain itu, kepala daerah dan DPRD adalah dua lembaga yang dibentuk sebagai instrumen otonomi daerah. Namun, pemilihan DPRD dibiayai APBN, sedangkan pemilihan kepala daerah melalui APBD. Ini menunjukkan inkonsistensi sistem politik. ”Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi problem (penghambat pilkada) ketika pemda dan DPRD bermasalah,” kata Ramlan.

    Kendati perlu alokasi dari APBN, kata Putu, anggaran pilkada tetap perlu dihitung KPU setiap daerah. Biaya yang diperlukan di setiap daerah tidak bisa diseragamkan akibat perbedaan kondisi dan harga.

    Sementara itu, lanjut Ramlan, aturan terkait pemberian bantuan sosial dan hibah pada APBD perlu segera diterbitkan. Batasan boleh dan dilarang untuk pemberian bantuan sosial dan hibah harus jelas dan disinkronkan dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

    Belanja hibah ini, menurut Ramlan, jelas digunakan petahana untuk kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Karenanya, rambu penggunaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah perlu dipertegas.

    Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada 17 daerah yang menggelar pilkada tahun 2010, belanja hibah meningkat signifikan mulai 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

     

  • Irwandi: Pilkada Jangan Rusak Damai Aceh

    pelantikan Kahmi Banda Aceh

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan walikota ke depan jangan sampai merusak perdamaian Aceh yang sudah terjalin.

    “Kita semua harus menjaga damai Aceh ini agar tidak tergadai oleh orang-orang untuk kepentingan kelompoknya,” ujar Irwandi Yusuf saat memberikan pengarahan pada pelantikan Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Aceh, Rabu (18/5) malam.

    Untuk itu, semua pihak, katanya harus diajak agar memilih calon pemimpin Aceh ke depan yang terbaik. “Saya mengajak rakyat Aceh pada Pilkada mendatang agar memilih pemimpin terbaik,” tegasnya.

    “Saya sendiri akan maju. Dan saya berharap anggota dan pengurus KAHMI rame-rame melawan saya,” ujar Irwandi sambil tersenyum.  Sebagai organisasi kader, Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan KAHMI Banda Aceh agar bersikap netral dalam Pilkada mendatang.

    Pada kesempatan itu, gubernur mengaku KAHMI dan HMI sebagai organisasi yang memiliki sistem pengkaderan yang bagus hendaknya terus mempertahankan sistem tersebut.

    Sebab, katanya, kekuatan KAHMI bukan hanya pada kekuatan personal, tapi juga solidaritas yang tinggi. Untuk itu, para pengurus organisasi ini untuk terus memberikan penguatan kapasitas personal kepada anggotanya di masa-masa mendatang.

    Presidium KAHMI Banda Aceh yang dilantik Sekretaris Jenderal Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI, Nurmansyah E Tanjung masing-masing Muhammad Saleh, T Husin Banta, Ampuh Devayan, Ramadhana Lubis, Nurdhani, Nasrullah RCL, dan Masthur Yahya.(sir)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.