siwah.com

Tag: pilkada

  • Saya Dituduh Pendukung Irwandi

    Abu Sanusi

    Sejak 2 Mei lalu, Tengku Sanusi bin Muhammad yang akrab disapa Abu Sanusi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur. Pemecatan itu tertuang dalam secarik surat.

    Selain mencopot Abu Sanusi, surat yang ditandatangani Sekretaris DPP Partai Aceh Yahya Muad itu juga menunjuk Syahrul Samaun sebagai penggantinya.

    Penggantian yang terkesan dadakan itu membuat sejumlah mantan kombatan dan pengurus Partai Aceh terkejut. Apalagi, surat itu tidak menyebut secara jelas alasan pemecatan. Akibatnya, berbagai isu pun menggelinding. Ada yang menduga Abu Sanusi mendukung kubu Irwandi, gubernur incumbant yang akan maju kembali pada pemilihan mendatang.

    Muncul juga isu pencopotan itu karena Sanusi tidak memberi dukungan tegas saat deklarasi Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, pasangan yang diusung Partai Aceh untuk maju ke tampuk pimpinan Aceh. Terakhir, lelaki 60 tahun dan generasi pertama Aceh Merdeka itu disebut-sebut tidak mendukung calon kandidat bupati Aceh Timur yang kabarnya didukung DPP Partai Aceh.

    Berbagai isu pun berkembang, ada yang mengatakan penyebabnya  Abu Sanusi mendukung Irwandi, dan ada juga yang mengatakan tidak memberikan jawaban yang tepat saat pasangan Zaini –Muzakkir di deklarasikan, dan gara –gara tidak memberikan dukungan kepada calon kandidat yang hendak maju sebagai calon bupati di Aceh Timur.

    Untuk mengetahui apa sebenarnya latar belakang pencopotan murid langsung dr.Zubir dan dz.Muchtar Hasbi itu, The Atjeh Post menemui Abu Sanusi, Minggu (15/5). Berikut petikan wawancaranya.

    Apa sebenarnya penyebab anda diberhentikan dari jabatan Ketua Partai?
    Saya tidak tahu. Sebelumnya saya tidak pernah menerima teguran, tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian. Biasanya dalam partai kan ada teguran, sanksi, kemudian baru diberhentikan. Ini tidak, saya langsung diberhentikan.

    Apakah anda menerima pemberhentian ini?
    Ya, saya tetap pegang di surat itu. Saya sudah diberhentikan.

    Kabarnya anggota PA dan KPA dari sejumlah Sagoe di Aceh Timur sudah membuat surat menolak pemberhentian ini. Benarkah?
    Itu terserah sagoe, yang pasti dalam surat dari DPP Partai Aceh  saya sudah diberhentikan.

    Pernah mencari tahu apa penyebabnya?
    Dari cerita orang ini, katanya saya dituduh terlibat dalam peusijuek kantor tim sukses Irwandi di Idi  dan mendukung calon independen.  Saya tidak pernah melakukan itu. Yang ada, saya peusijuek Mentroe Malik dan Mentro Zaini saat acara Maulid di Idi. Itu isu berkembang di Banda (Aceh). Kalau disini tidak ada isu itu.

    Kenapa sampai ada isu itu?
    Ya saya ngak tau, pokoknya begitulah cerita orang ini.

    Ada kabar juga pemberhentian terkait pernyataan anda menjelang  deklarasi Zaini –Muzakkir…
    Waktu itu saya bilang, secara pribadi saya mengatakan setuju dengan pasangan itu. Tetapi,  untuk merangkul semua masyarakat mungkin sedikit sulit sekarang karena kondisi masyarakat  yang sedang dalam krisis ekonomi. Saya cuma bilang begitu, karena memang kenyataannya masyarakat sangat sulit  kehidupannya sekarang.

    Ada juga selentingan pemberhentian ini terkait sikap anda yang tidak mau mendukung kandidat calon bupati yang diusung DPP Partai Aceh. Bagaimana sebenarnya?
    Ya, itu benar. Saya memang tidak mau langsung tunjuk, karena kita ramai, dan ramai pula yang mau naik. Jadi kan lebih demokrasi kita buat konvensi, siapa yang lebih banyak mendapatkan suara, ya pasangan itulah yang kita deklarasikan. Itukan lebih adil dan bijaksana karena bukan keinginan saya sendiri tapi keinginan orang ramai. Kalau sudah keputusan orang banyak dalam berkampanye atau bekerja juga tidak sulit, karena sudah sama –sama merasa memiliki.

    Setelah keluar surat pemberhentian itu,  kabarnya Partai Aceh akan membatalkan pemecatan. Anda dengar kabar itu?
    Saya tidak tahu, pegangan saya adalah surat pemberhentian yang kemarin. Saya diberhentikan enam bulan.

    Source : Atjehpost

  • Panglima Jangan Asyik di Gedung Mewah

    KPA Aceh Rayeuk

    “Baik.” Efendi Muhammad Ali menjawab singkat permintaan wawancara wartawan The Atjeh Post. Pria yang akrab disapa Bang Pen ini sedang menjadi buah bibir di Aceh. Maklum dia ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Rayeuek, jabatan yang selama ini dipegang Muharram Idris.

    Setelah terucap kata setuju, Bang Pen memberi sedikit panduan menuju ke ‘markas’nya di kawasan Montasik. Aceh Rayeuek. Rupanya perjalanan menuju kediaman mantan Komandan Operasi GAM Wilayah Aceh Rayeuk dan Kota Banda Aceh di kampong Piyeueng, Montasik, bukan pula dekat.

    Setengah jam menyusuri jalanan beraspal hingga bertemu dengan seorang pria bersepeda motor dengan ciri khas tersendiri. Dialah yang menjadi pemandu menuju ke bukit dengan jalanan tak beraspal. Di puncaknya ada sebuah balai. Di sinilah Bang Pen menunggu.

    Dia tak sendiri. Bersamanya ada sejumlah mantan teuntra (tentara) GAM. Ada juga Abee, mantan Panglima Sagoe GAM Wilayah Aceh Rayeuek. Bernama lengkap Muchlis Abee, dia dikenal sebagai pemberani. Di atas balai sederhana wawancara The Atjeh Post dengan Bang Pen dan Abee berlangsung pada Sabtu sore 16 April 2011.

    Kelihatannya tugas baru sudah menunggu, apa yang sudah dilakukan?
    Selama dua minggu ini Wilayah Aceh Rayeuek sudah konsolidasi, sudah 85 persen kami bersatu lagi. Insya Allah dua pekan lagi, kami semua akan berada dalam satu barisan. Mungkin hanya beberapa petinggi saja yang jalan sendiri untuk kepentingan pribadi mereka.

    Tapi menurut Muharram Idris, keputusan itu illegal?
    Apapun yang dia katakan, kami memiliki satu komando. Dan itu berada di tangan KPA Pusat yang dipimpin Mualem (Muzakir Manaf). Kalau tidak patuh lagi pada keputusan pusat, jadi mau mengikuti keputusan siapa lagi. Bukankah KPA punya struktur organisasi.

    Putusan komando pusat itu ada pada pendiri GAM pada 1976. GAM Aceh Rayeuk ini baru ada pada 1999. Ketika dulu disuruh berperang oleh komando pusat, semua berperang, disuruh berdamai semua mengikuti.

    Tapi setelah berdamai, ketika ada keputusan komando pusat tentu aneh jika ada yang tak mengikutinya. Tentu ada kepentingan pribadi mereka di situ. Beberapa petinggi berjalan untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan lagi masyarakat. Bahkan mereka tak mau mengikuti komando pusat. Mereka sudah menutup sendiri jalan pulang.

    Bukankah keputusan penggantian pemimpin KPA harus dikomunikasikan dengan majelis wilayah?
    Anda tahu siapa saja yang ada majelis wilayah. Kami di sini adalah bagian dari majelis wilayah itu. Apakah kami tidak dianggap sebagai majelis wilayah?

    Lalu sekarang bagaimana hubungan dengan Muharram?
    Ya sudahlah, yang penting dia jangan mengacak-ngacak persatuan di KPA dan Partai Aceh. Lebih baik berdiam diri saja. Dia juga harus sadar bahwa sekarang ini kita sedang berjuang memperhatikan rakyat banyak. Jangan lagi berjalan buntuk kepentingan pribadi.

    Sejumlah petinggi KPA dan panglima sibuk memperkaya diri sendiri. Mereka masuk rumah gedung, kami dan rakyat masuk ke hutan.

    Semuanya harus sadar, bahwa di masa perjuangan dulu rakyatlah yang membantu. Mempertaruhkan nyawa mengantar makanan. Kami tentara bawahan yang menjadi penghubung. Mereka para panglima cuma duduk-duduk merokok di gunung.

    Jadi sekarang marilah sama-sama setia dan mematuhi keputusan komando pusat yang sudah berkorban dari awal dulu. Jangan mengutamakan kepentingan pribadi dan berkhianat.

    Artinya, Anda akan menjalankan perintah komando?
    Hari ini kami berjalan sesuai dengan amanah komando. Kami juga ingin sampaikan bahwa perjuangan Aceh ini bukan milik panglima dan milik panglima sagoe, bukan milik satu orang. Perjuangan ini milik Rakyat Aceh.

    Siapa saja yang ingin membantu silahkan. Kami tak memaksa siapa pun yang tidak ingin membantu. Apakah dia panglima kami atau bukan, kami tidak memaksa. Jika mereka adalah panglima yang tak mau membantu, maka kami menganggap mereka tidak mampu bekerja lagi. Tetapi agar mereka tahu, bahwa banyak rakyat Aceh yang ingin bekerja untuk Partai Aceh, ini yang ingin kami tempuh.

    Jadi peran beberapa panglima yang tak ikut komando itu bagaimana pengaruhnya?
    Soal panglima bukan masalah yang cukup penting. Sebab perang itu juga bukan milik mereka. Yang berperang juga bukan panglima, tapi prajurit, panglima hanya mengatur strategi, yang berkerja prajurit dan rakyat Aceh.

    Masyarakat Aceh sudah bersusah payah untuk perjuangan ini, baik itu melalui membatu logistik dan dukungan doa. Semua dilakukan untuk perjuangan Aceh. Mereka ingin menyambung perjuangan ini, tidak mungkin mereka melepaskannya.

    Memang kadang ada petinggi yang sudah kaya ingin melepas perjuangan ini, ya sudahlah. Masih banyak orang Aceh yang ingin mendukung Partai Aceh.

    Sebenarnya seperti apa harapan rakyat Aceh pada Panglima?
    Panglima harusnya jangan mengutamakan kepentingan dirinya sendiri saja. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, harus sesuai janji perjuangan. Dulu berjanji memperjuangkan nanggroe. Sekarang kita lihat, banyak panglima lalai. Mereka hanya memperbaiki nasibnya sendiri saja, bukan berjuang untuk nanggroe.

    Tujuan kami, mulai dari perang hingga damai adalah memperbaiki nanggroe. Jadi struktur perjuangan Aceh mulai dari pusat hingga ke wilayah ada semuanya.

    Sekarang kelemahannya, sebagian panglima juga memiliki struktur sendiri yang di luar komando, akhirnya tidak berjalan dengan baik. Lihat saja, ada panglima yang asyik di gedung mewah, sedang prajurit berkebun, cara seperti ini salah.

    Lalu apa yang akan Anda lakukan?
    Sekarang kami susun kembali, sehingga mampu merrangkul kembali mereka semua. Dalam dua hari ini akan kami rangkul semuanya, mudah-mudahan bisa selesai. Sekarang sudah 85% sudah kami rangkul kembali sisanya dalam minggu ini.

    Sedangkan pada pusat komando yang dipimpin Muzakir Manaf, apa yang Anda harapkan?
    Selaku orang tua kami yang sudah menggerakkan perang perlawanan mulai 1976 hingga 2005 di Aceh, kami mengharapkan butir-butir MoU harus dijalankan 100 persen, ini yang kami harap. Sebab kami menginginkan Aceh yang  lebih baik.

    Selain itu, apapun yang terjadi harus ada peraturan yang tegas terhadap struktur KPA. Rakya Aceh sudah cukup lama merasa sengsara, jadi bukan pihak GAM saja yang merasa itu. Semua orang Aceh juga sengsara, ada kerjasama antara GAM dan masyarakat dalam perjuangan Aceh ini.

    Buktinya pada pemilu 2009, Partai Aceh menang, ini menandakan rakyat Aceh ikut berkerjasama memperjuangkan Aceh. Jadi janganlah melupakan rakyat.

    Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang? Bukankah rakyat Aceh terluka dengan perilaku sebagian panglima di KPA?
    Sebenarnya itu hanya masalah pribadi saja. Manusia ini ada kekurangan dan kelebihan. Memang dari komandan ada kesalahan juga. Tapi jelas itu masalah pribadinya, tidak bisa dikaitkan dengan perjuangan. Persoalan kepribadian pemimpin yang tak baik seperti itu bukan hanya di KPA saja, di organisasi lain juga ada. Dari partai nasional juga ada yang seperti itu.

    Khusus untuk Aceh Rayeuek, kami ingin perbaiki semua. Kelemahan yang ada sekarang akan kami perbaiki dan kami ingatkan. Kami sadar, bahwa baik buruknya kelakuan kami bukan kami yang menilai, tetapi masyarakat yang melihat dan menilainya. Kami juga berharap, ulama mengambil peranan untuk mengingatkan kami.

    Source : Atjehpost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Saya Tidak Mendukung Cagub A atau B

    Muharram

    Nama Muharram Idris tak asing lagi di kalangan Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh. Pria yang pernah menjabat Panglima GAM Aceh Rayeuk ini, sempat beberapa kali diisukan tertembak di masa konflik.  Kini, nama Muharram kembali mencuat, setelah KPA pusat mengeluarkan keterangan resmi pemberhentian dirinya dari posisi ketua KPA Aceh Besar pada Jumat (15/4).

    Pada The Atjeh Post, Muharram memberikan pernyataan tentang pemberhentian dirinya melalui saluran telepon pada Sabtu (16/4) dini hari. Berikut petikannya wawancaranya:

    Perihal pemberhentian anda sebagai ketua KPA, apa komentar anda?
    Itu adalah keputusan yang sangat kita sayangkan, ini sebenarnya akan memperumit suasana. Keputusan itu tidak sah, KPA pusat tidak bisa memberhentikan ketua di wilayah begitu saja, keputusan itu seharusnya dikonsultasikan dengan majelis musyawarah KPA Aceh Besar. Karena proses pengangkatan dan pemberhentian adalah usulan dari wilayah masing-masing.

    Jadi anda masih merasa sebagai ketua KPA Aceh Besar?
    Hingga saat ini, majelis musyawarah KPA Aceh Besar masih menghendaki saya sebagai ketua KPA. Di wilayah kita punya tim kerja, di Aceh besar ada 28 orang perwakilan wilayah, daerah, dan sagoe yang duduk di majelis musyawarah. Mereka juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut. Saat ini mereka mengirimkan surat resmi kepada KPA Pusat untuk mengajak berdialog tentang hal itu.

    Apa tindakan anda selanjutnya?
    Saya memulangkan semua keputusan pada majelis wilayah, apapun keputusan yang mereka ambil akan saya terima. Majelis, sejauh ini masih memberi kesempatan kepada saya. Saya rasa KPA pusat harus memberikan alasan yang jelas, kenapa saya diberhentikan, dan kenapa tidak dikonsultasikan dengan wilayah.

    Surat keputusan itu sudah sampai ke tangan Anda?
    Sudah, surat sudah saya terima, tapi tidak diberikan langsung kepada saya. Surat itu dititip di sebuah kios, bukan kios saya, kemudian saya dihubungi untuk megambil surat tersebut. Seharusnya kan lebih gentle untuk panggil saya dan kemudian bisa komunikasikan hal itu. Setelah surat itu saya terima, saya beritahukan pada majelis wilayah, ternyata mereka sama sekali tidak tau. Pada dasarnya kita di Aceh besar sudah melakukan yang terbaik, namun mungkin ada kepentingan lain dibalik ini.

    Apakah ini berhubungan dengan politik menjelang Pilkada?
    Dalam urusan pilkada, saya tidak mendukung si A atau si B, sebenarnya saya hanya memberi masukan kepada pusat, bahwa kami dari wilayah Aceh Besar ingin menyelamatkan pimpinan. Pimpinan itu haruslah berada di posisi yang lebih mulia daripada posisi Gubernur.

    Yang kami inginkan adalah musyawarah untuk mengambil keputusan yang bijak, siapa yang kita putuskan sebagai calon gubernur dari PA dan KPA. Ini asumsi positif kami, kita harus menyelamatkan Masyarakat Aceh, juga menyelamatkan Pimpinan dan perjuangan. Perjuangan kita tidak sebatas gubernur saja.

    Saya juga ingin menambahkan, KPA sebagai organisasi tentu punya acuan, sehingga pemberhentian atau pengangkatan ketua KPA itu harus dengan proses-proses, karena semua ini bukan perjuangan individu, melainkan perjuangan seluruh rakyat Aceh.

    Source :Atjehpost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memilih Pemimpin Aceh

    pilkada aceh

    Tahun ini, jelang akhir periode jabatan gubernur dan para bupati/walikota, Aceh akan menulis cerita baru yang boleh jadi akan tetap menjadi cerita lama. Rakyat akan memilih pemimpin baru di tingkat propinsi sampai kabupaten, ataukah masih berselera dengan yang lama.
    Ada dua hal yang layak direnungkan, rakyat bakal mencari pemimpin yang diinginkan, atau barangkali lebih tertarik untuk memilih orang yang kebetulan sangat berkeinginan untuk menjadi pemimpin?

    Jelas sekali. Terdapat perbedaan yang cukup kental antara pemimpin yang diinginkan dengan orang yang ingin menjadi pemimpin. Yang satu lebih menunjuk pada figur yang benar-benar dibutuhkan untuk bisa membawa Aceh ke jalan yang lebih baik. Sedang yang lainnya, lebih memperlihatkan seseorang yang memiliki birahi untuk berkuasa.

    Dari perbedaan itu bisa ditebak, ke mana semua akan berujung. Ketika misal warga Aceh benar-benar konsisten nantinya memilih pemimpin yang  diinginkan. Jauh-jauh hari mereka bisa mengarahkan ujung matanya dan mungkin lengkap dengan ikrar diri, untuk hanya memilih pemimpin yang layak menjadi pemimpin. Ia sudah memiliki bayangan, figur yang berkarakter seperti apa yang bakal dipilihnya.

    Di sini, masyarakat yang cerdas akan cenderung berselera pada pemimpin yang memang diyakininya bukanlah profil yang hanya bisa membawa manfaat untuk beberapa orang saja. Bukan hanya pemimpin yang hanya bisa memayungi sekelompok orang saja. Baik itu payung partai atau apapun.

    Berbeda halnya, andai pikiran warga Aceh lebih mengarah pada kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan yang berkutat untuk melanggengkan sebentuk egoisme. Taruhlah misal, saya mengenalnya, dan dengan memilihnya akan membantu saya untuk membuat usaha saya bisa menemukan eskalator. Karena terpengaruh kekerabatan atau sesuatu yang berdekatan dengan itu. Ketika begini, tidak menjadi suatu hal yang terlalu penting, apakah yang ia pilih menjadi pemimpin benar-benar pemimpin yang diinginkan ataukah memilih pemimpin yang berbirahi menjadi pemimpin.

    Terkait ini—pemilih dan karakternya. Saya teringat dengan pandangan M Alfan Alfian dalam salah satu artikelnya (Menyoal Pemilih Cerdas: Majalah FIGUR Edisi XXXVI/Th. 2009). Disebutkan Alfian, di sana ada kedaulatan yang dimiliki rakyat sebagai pemilik.

    Kedaulatan itu biasanya terkendala oleh dua hal: internal dan eksternal. Internal, karena kurangnya proaktif, sehingga pemilih mudah apatis. Gangguan lain, biasanya, kalau sang pemilih over-subyektif, mengedepankan pertimbangan primordial dan irasional yang berlebihan, sehingga kurang bertanggungjawab atas pilihannya. Kurangnya informasi, bisa berasal dari kemalasan sang pemilih, atau memang terbatasnya sosialisasi pemilu. Kalau yang kedua terjadi, maka otoritas penyelenggara pemilu patut digugat.

    Faktor eksternal yang menggerogoti kedaulatan pemilih adalah bujukan-bujukan yang tidak benar dan menyesatkan, tetapi daya pikatnya tinggi. Iklan-iklan politik yang rancu kadang sangat membius pemilih yang kurang kritis, yang membiarkan dirinya menjadi obyek yang ditentukan, bukan yang menentukan.

    Menurut Alfian lagi, pemilih cerdas akan menetapkan pilihannya berdasar upayanya menelusuri rekam jejak para caleg. Tentu bukan dalam konteks primordialitas rekam jejak itu, tetapi integritas, kapasitas, kapabilitas, dan prospek caleg tersebut ke depan yang diharapkan mampu menjadi anggota legislatif yang mumpuni. Dalam bahasa agama, calon pemimpin yang kita cari adalah yang sidiq (benar), amanah (bisa dipercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif).

    Nah, bagaimana dengan kita di Aceh?
    Persoalan rakyat yang masih banyak harus berhadapan dengan masalah yang membosankan mereka, seperti kemiskinan yang disebutkan BPS, persentasenya di Aceh tahun 2010 saja sebesar 20,98 persen atau 861,85 ribu jiwa dari jumlah penduduk 4,4 juta jiwa. Ini kerap menjadi masalah. Ini bisa menjadi sebuah problem untuk mereka bisa ‘membentuk diri’ menjadi pemilih cerdas yang dimaksudkan. Tak pelak, ketika ini tidak bisa mereka lawan, jangan heran bila nanti yang muncul sama sekali bukan pemimpin yang diinginkan. Melainkan, kita harus berlapang dada melihat senyum sumringah mereka yang berbirahi menjadi pemimpin karena berhasil dapatkan yang diinginkannya.

    *Zulfikar Akbar-Alumni Civic Education for Future Indonesian Leaders XIX Yogyakarta

    Source : Atjehpost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pilkada Aceh Dimulai: Pemungutan Suara 14 November 2011

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, secara resmi mulai melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bersamaan dengan itu juga ditetapkan hari Senin 14 Nopember 2011 sebagai hari pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota secara serentak di 17 kabupaten/kota di Aceh.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 perihal Penetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh, yang disahkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh seusai berlangsungnya Rapat Koordinasi antara KIP Provinsi dengan 23 KIP kabupaten/kota, di Aula Sekretariat KIP Aceh, di Banda Aceh, Kamis (12/5).

    Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Aceh, Yarwin Adi Darma SPt menjelaskan, meski keputusan yang diambil dalam rapat tersebut tidak mencapai suara bulat, namun seluruh KIP kabupaten/kota menyatakan siap menyukseskan pilkada sesuai dengan hari yang tetah diputuskan bersama.

    “Setelah kita mendengar berbagai masukan teman-teman dari KIP kabupaten/kota yang hadir, maka diputuskan tanggal 14 Nopember 2011 adalah hari yang paling ideal untuk pemungutan suara pilkada di Aceh,” katanya kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar seusai rapat itu, kemarin.

    Dikatakannya, menyusul telah ditetapkannya hasil rakor dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011, maka tahapan pilkada sudah resmi berjalan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di setiap desa, serta penerimaan data penduduk pemilih potensial (DP4).

    Menurut Yarwin, dengan telah ditetapkan tahapan pilkada itu, pihaknya akan segera mengkoordinasikan pelaksanaan setiap tahapan ini dengan DPRA. “Dalam waktu dekat keputusan ini akan segera kita koordinasikan dengan DPRA,” ujarnya.

    Hujan interupsi
    Sebelumnya, berdasarkan pantauan Serambi, rapat koordinasi yang berlangsung tertutup sempat diwarnai hujan interupsi dan alot. Ada beberapa hal yang mengemukan dalam forum yang membuat suasana agak sedikit “panas”. Antara lain soal kesepakatan penetapan hari H pemilihan, kesiapan KIP kabupaten kota membentuk PPK karena faktor luas wilayah jangkauan yang berbeda, soal ketersediaan anggaran, serta soal regulasi yang dipakai KIP.

    Di tengah perjalanan forum juga sempat berkembang pendapat beragam soal kesepakatan hari H tanggal 14 Nopember 2011. Karena pendapat forum yang beragam disertai argumentasi, maka forum mengarah pada dilakukannya voting untuk mengetahui aspirasi masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Hasilnya, dari 23 KIP kabupaten/kota di Aceh, 6 kabupaten hanya melaksanakan pilkada gubernur saja karena masa jabatan kepala daerahnya masih belum berakhir. Sebanyak 20 KIP kabupaten/kota setuju tanggal 14 Nopember 2011 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara (hari H) Pilkada Aceh.

    Sedangkan tiga kabupaten/kota, yaitu Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Banda Aceh, belum setuju dengan memberi catatan atas kesepakatan penetapan tanggal hari H tersebut karena alasannya ketiga KIP di wilayah itu sudah menetapkan jadwal sendiri.

    Disebutkan, beberapa kabupaten di antaranya sedang dalam proses melakukan. Selain dimulainya tahapan, kata Yarwin, pihak KIP Aceh juga menyatakan, kepada pasangan bakal calon gubernur/bupati/walikota yang maju dari jalur perseorangan agar sudah dapat bersiap-siap.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • “Cuco Beulahee, Aneuk Bek Meunikah”

    Persoalan utama yang menjadi perdebatan menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh tak lain adalah calon independen. Hingga kini, payung hukum boleh atau tidaknya calon independen ikut pilkada masih saja diperdebatkan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengharuskannya ada dalam pilkada Aceh.

    Siapa sebenarnya sosok penggagas calon independen di Aceh itu. Tak lain adalah Mukhlis Muktar. Dia seorang advokat, pernah menjadi politisi di DPR Aceh, dan kini kembali berkiprah di dunia politik. Ini lantaran kegelisahannya melihat elit politik yang selalu bikin bingung masyarakat.

    Dia bicara banyak hal dengan wartawan The Atjeh Post di Beurawee, Banda Aceh, Selasa 3 Mei 2011. Termasuk di antaranya mengkritik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan juga wakilnya Muhammad Nazar. Tentu Partai Aceh juga tak luput dari sayatannya yang tajam. Berikut petikannya:

    Bagaimana cerita proses lahirnya calon independen di Aceh?
    Independen itu lahir di Qanun Pilsung (pemilihan langsung) Qanun Nomor 2 tahun 2004, tapi prosesnya sangat lama, kerena pada saat itu Gubernur dan DPRD tidak sependapat dengan Pilsung, itu sempat berputar-putar sekitar dua tahun, berarti dari 2002 sudah ada pembahasan tentang qanun pilsung.

    Pada tahap awal memang tidak diakomudasi adanya calon independen, berkat dorongan masyarakat sipil lahir institusi calon independen. Berawal dari simulasi di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Pada saat itu ada simulasi pemilihan langsung, ternyata yang menang kotak kosong bukan partai-partai yang disimulasi seperti partai manggis, jagung. Nama-nama partai nasional yang disamarkan dengan buah-buahan waktu itu. Jadi calon independen di Pilkada itu bukan hasil MoU Helsihky.

    Sejak 2002 sudah ada isu soal calon independen, kemudian menjadi kongkrit di saat masuk menjadi regulasi yaitu Qanun Nomor 2 tahun 2004.  Sebab masih menjadi perdebatan, Qanun ini tidak sempat diterapkan. Akhirnya disesuaikan dengan UUPA dan kondisi Aceh pada saat itu menjadi Qanun nomor 7 tahun 2006. Di Qanun ini tidak mengotak-atik soal calon independen.

    Bagaimana pendapat Anda tentang calon independen sekarang ini?
    Secara historis Aceh adalah daerah yang memulai tentang calon independen, dan itu tidaklah sepantasnya kalau kita yang mengakhirinya. Apalagi kalau menurut saya secara politik, konflik politik terjadi karena tidak adanya kanal politik.

    Independen itu salah satu kanal politik, artinya ini tempat kita mengekpresikan pemikiran politik. Selama ini kanal-kanal itu tersumbat atau dimanfaatkan partai politik. Calon independen itu salah satu jalur bagi siapa pun masyarakat Aceh menyalurkan aspirasi politiknya. Itu alternative.

    Konsekuensinya?
    Kalau secara hukum tentu semua aturan itu akan tidak sah, ini secara hukum. Secara politik ini masih dalam proses, saya tidak berani menjamin ini berhasil atau tidak. Perilaku politik yang bijak adalah menunggu proses ini, tidak mengintimidasi seperti yang sedang terjadi di Aceh. Saya berpendapat biarkan berjalan sebagaimana apa adanya bukan karena penekanan. Sekarang banyak sekali yang bicara atas dasar “menekan”.

    Misalnya, Gubernur Irwandi Yusuf yang bicara di koran, Muhammad Nazar bicara di koran dan elit-elit bicara di koran, padahal mereka itu tak perlu menekan karena mereka penguasa. Lebih baik mengarahkan semua pemikiran ke dalam trek yang benar, misalnya pilkada di Aceh berdasarkan Qanun ya kita tunggu Qanun.

    Kenapa menunggu?
    Karena memang perintah UUPA. UUPA menyatakan pilkada di Aceh berdasarkan Qanun, kalau sudah ada Qanun harus ada juklak jurnis ini tinggal kita tunggu saja.

    Misalkan Qanun ini tidak diselesaikan, konsekwensinya terhadap independen apa?
    Pemahaman hukum saya, Qanun itu tidak bisa dimanfaatkan tidak bisa digunakan secara sempurna. Kalau kita siasati bisa, tapi saya khawatir akan menjadi potensi konflik di kemudian hari. Misalnya, hari ini tanpa menunggu DPRA kawan-kawan pemerintah karena ada kekuasaan langsung melaksanakan pildaka. Ini akan berbenturan banyak hal.

    Saya khawatir akan ada gugatan nanti, berhadapan antara realitas politik dan ketentuan hukum. Ujung -ujungnya itu akan merugikan masyarakat Aceh. Bayangkan Rp 211 miliar uang rakyat untuk pilkada, kalau itu dibatalkan nanti berarti rakyat Aceh akan kehilangan uang dan rugi cukup besar.

    Melihat kisruh Pilkada saat ini, apakah harus tetap mengunakan jalur Independen?
    Secara hukum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat. Saya lihat persoalanyan di tataran politik, bagaimana semua kekuasaan politik harus berpikiran jernih, harus bisa menyelesaikan persoalan ini.

    Saya melihat dalam kondisi konflik pun Aceh bisa keluar dari persoalan-persoalan dengan melibatkan semua potensi yang ada, kok dalam kondisi damai ini kita macet. Komunikanlah semua persoalan secara jentelmen supaya faktor-faktor penghambat ini bisa diselesaikan.

    Faktor penghambatnya apa?
    Saya lihat ada pro dan kontra terhadap calon independen, tapi pihak-pihak yang berkonflik ini tidak berkomunikasi, “cuco beulahee aneuk bek meunikah, u bek beukah kuah beulemak”.  Aceh hari ini gagal dalam komunikasi politik baik di internal Aceh maupun ke luar. Bagiamana buruknya komunikasi politik Aceh dengan Jakarta, komunikasi penguasa dan yang dikuasa sangat tidak baik.

    Apakah ada yang bermain dalam penentuan jadwal Pilkada?
    Saya lihat masing-masing kelempok ada kepentingan, intinya Partai Aceh (PA) takut pada Irwandi yusuf, Irwandi takut kehilangan kekuasaan. Saya kira kita harus siap berkomunikasi dan berkompetesi dan harus siap menyelesaikan masalah ini. Karena yang menjadi gubernur nanti harus siap menyelesaikan masalah Aceh. Kalau pada pintu gerbang saja tidak beres bagaimana mau mengelola pertandingannya.

    Pandangan Anda tentang pelaksanaan pilkada, sebaiknya bagaimana?
    Harus jujur, adil, demokratis dan harus siap dalam segala hal. Dan saya sangat berpendapat dilaksanakan pada posisi semua pihak sudah siap, jangan dipaksakan.

    Kalau Oktober dilaksanakan banyak pihak yang merasa terpaksa. Kalau kita lihat kondisi hari ini sudah semata-mata kepentingan kelompok. Jangan berpolemik di media masssa, rakyat Aceh bingung dengan pendapat elit yang berkomentar di media, mungkin termasuk pendapat saya. Tugas pemimpin adalah menyelesaikan persoalan rakyat.

    Kenapa Anda tidak suka mendengar nama Irwandi Yusuf?
    Bukan tidak suka, saya sebagai mantan anggota dewan punya kewajiban mengawasi pemerintah. Kebutulan Irwandi kepala pemerintah. Saya membela kepentingan rakyat, karena ada perkara korupsi saya harus ngomong, karena pemerintah banyak salah maka saya banyak ngomong. Jangan lupa, UUPA memberi mandat kepada rakyat Aceh untuk mengawasi pemerintah, boleh baca pada pasal 72, rakyat Aceh tidak banyak mengetahui tentang  ini.

    Ini bukan persoalan pribadi. Saya menghormati Gubernur Aceh, tetapi saya tidak suka perilakunya. Bahwa dia sebagai orang pemerintah, saya menghormati semua simbul-simbul pemerintah. Gubernur itu bukan hanya memimpin preman, juga memimpin ulama, masyarakat adat, masyarakat politik, dan juga masyarakat seluruhnya.

    Menghormati amanah itu, kalau kita sedang berada di sini kita harus bersikap yang sopan jadi disesuaikanlah. Jadi pemimpin yang terhormat bagi masyarakat, harus tampil di depan menyelesaikan masalah, tidak melakukan prilaku-prilaku yang merugikan rakyat. Saya tidak suka kalau ada gubernur sok hebat, seakan-akan penguasa boleh melakukan apa saja sesukanya.

    Oh ya, kami mendengar Anda maju sebagai calon gubenur juga?
    Pertama itu hak setiap warga, kedua saya sebagai orang yang menggagas independen, saya harus bertanggungjawab calon independen. Kalau memang tidak ada orang yang pantas dan patut mencalonkan Gubernur, saya harus mencalonkan diri, ketimbang independen ini dibajak oleh pahlawan kesiangan, tokoh-tokoh yang mendapat bola mentah. Kalau jalur independen ada saya pasti mencalonkan diri, kalau dari partai nasional saya tidak akan mencalonkan diri.

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pansus III DPRA Gerah dengan Pernyataan KIP

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah statemen Komisioner KIP Aceh di berbagai media belakangan ini mengusik kalangan legislatif Aceh. Pansus III DPRA yang ditugaskan membahas Rancangan Qanun Pemilukada 2011 pun meminta KIP Aceh mengklarifikasikan statemennya terkait pelaksanaan Pemilukada.

    Dalam pertemuan di ruang serbaguna DPRA, Selasa (10/5), Ketua Pansus III Adnan Beuransyah mengatakan banyak statemen KIP Aceh di media yang cenderung membuat masyarakat beropini negatif pada Pansus III dan DPRA umumnya. Seperti statemen KIP Aceh yang tetap melanjutkan Pemilukada Aceh dengan atau tanpa Qanun Pemilukada dan menyatakan KIP adalah institusi Hierarki KPU sebagai pelaksana Pemilulkada di Aceh, serta inisiatif KIP Aceh menetapkan jadwal hari “H” Pemilukada pada 10-10-2011.

    “Kami heran, mengapa pernyataan ini harus ada? Padahal Qanun Pemilukada sedang dalam proses. Ini jelas menjadikan satu ketegangan,” kata Adnan Beuransyah di hadapan enam komisioner KIP yang hadir, yakni Ketua KIP Aceh Abdul Salam Porong, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Robby Saputra, Zainal Abiddin, dan Akmal Abzal.

    Menurut Adnan, semua pihak di Aceh tak ingin pemilukada menimbulkan kerusuhan. “Karena itu semua pihak harus bisa menahan kehendak. Silakan ini dijelaskan,” pinta Adnan.

    Dalam klarifikasinya, Abdul Salam Porong justru menyudutkan media. Menurut Abdul Salam Porong, pernyataan-pernyataan KIP Aceh selama ini banyak yang agak menyimpang dari apa yang disampaikan ketika diekspos media. “Kadang-kadang memang kita ngomong A ditulis a kecil, bahkan B. Ini kan memang menyimpang,” katanya.

    Soal penetapan jadwal, kata Abdul Salam Porong, hal itu hanya rencana awal hasil rapat KIP Aceh dengan seluruh KIP kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penetapan itu, kata dia, juga merujuk pada peraturan KPU. “Tapi masih ada kemungkinan perubahan-perubahan. Jadi intinya jadwal tersebut belum konkret,” katanya.

    Ilham Saputra juga tampil tak setegas biasanya. “Tak ada satu pun SK KIP yang mengatur tentang jadwal penetapan pemilukada tersebut. Ini masih bersifat konsep KIP berdasar peraturan KPU,” katanya.

    Penjelasan yang cukup objektif muncul dari Zainal Abiddin. Dia menjelaskan panjang lebar tentang ihwal KIP sebagai lembaga hierarki KPU. Zainal mengatakan sebelum judicial revew UU 32 Tahun 2004, pemilu yang dikenal hanya dua, yakni pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif. Sementara terkait pilkada seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang bunyinya: gubernur, bupati dan  walikota  masing masing sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, ditafsirkan sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini diatur dengan undang-undang sendiri. Artinya, pilkada bukan pemilu, melainkan rezim otonomi daerah atau lebih dikenal dengan rezim pilkada,” jelasnya.

    Setelah judicial revew UU 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pilkada, lanjut Zainal, MK lewat keputusan nomor 271 dan 272 menyatakan bahwa pilkada ini sebenarnya masuk rezim pemilu. Menindak lanjuti ini, MK meminta DPR untuk membuat UU baru sehingga lahirlah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. “Dengan adanya undang-undang ini, maka pemilu sudah termasuk pilkada. Artinya pilkada sudah masuk dalam rezim pemilu,” katanya.

    Sementara, Pasal 22E UUD 45 menyebutkan bahwa pemilu itu diselenggarakan oleh KPU. Tak boleh ada lembaga lain yang menjalankan pemilu selain KPU. Terkait dengan Aceh, memang UUPA melahirkan lembaga yakni KIP. Tapi supaya KIP sah melaksanakan pemilukada, maka dalam UUPA, KIP dinyatakan bagian dari KPU. “Kalau dia sudah menjadi bagian, maka sudah sah menjalankan pemilu. Di Qanun Nomor 7 tahun 2006 juga KIP disebutkan hierarki dengan KPU,” katanya. 

    Makna hierarki ini, lanjut dia, jelas memberi wewenang bagi KPU Pusat untuk melakukan supervisi, mengawasi terhadap kinerja KIP dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan pemilukada. “KPU melihat ada keraguan pada KIP dalam menjalankan pemilukada di Aceh sejurus dengan kontroversi yang sedang terjadi. Padahal KIP berkewajiban menyiapkan kepala daerah sebelum masa jabatannya habis,” katnya.

    Dia mencontohkan, masa jabatan gubernur itu habisnya pada 8 Februari 2012, maka KIP harus sudah menentukan gubernur definitif sebelum tanggal itu. “Ini wajib hukumnya,” kata dia. Itulah sebabnya, dengan wewenang supervisi tadi, KPU mengambil peran mendorong KIP untuk segera menetapkan tahapan agar pemilukada tepat waktu.

    Sementara itu, anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh menilai sejauh ini ada upaya penggiringan KIP menjadi lembaga vertikalnya KPU. Kondisi ini jelas telah menghilangkan kekhususan Aceh, karena KIP lahir dari UUPA dan untuk pilkada, bukan pilpres. “Belakangan KIP memang diperluas wewenangnya, tapi bukan berarti KIP bisa mengambil jalan sendiri dan mengatakan sebagai lembaga hierarki,” kata Abdullah Saleh.

    Anggota Pansus III lainnya, Ermiadi juga menegaskan agar para komisioner KIP tak serta merta menjadikan KIP sebagai institusi hierarki KPU. “Jika memang KIP ingin hierarki, maka dua komisionernya harus dieliminir, karena KPU secara undang-undang hanya memiliki lima komisioner. Sementara karena kekhususannya, KIP Aceh memiliki tujuh komisioner,” jelasnya. Pertemuan yang dimuali sejak pukul 14.00 WIB itu berlangsung hingga sore dengan kesimpulan, akan ada agenda pertemuan lanjutan.(dad)

    Source: Harian Aceh

  • Hanya Tiga Daerah yang Anggaran Pilkadanya Cukup

    Banda Aceh, – Kompas Dari 18 daerah di Aceh yang akan menggelar pemilihan kepala daerah 2011, hanya tiga daerah yang menyiapkan anggaran cukup atau kategori ”zona hijau”. Sembilan daerah berkategori ”zona kuning” karena hanya menyediakan anggaran untuk satu putaran dan enam daerah masuk kategori ”zona merah” karena masih kurang dari kebutuhan, bahkan untuk satu putaran sekalipun.

    Demikian disampaikan Ketua Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Robby Syahputra dalam rapat koordinasi antara KIP dan Komisi A DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (10/5). Pada Oktober mendatang di Aceh akan digelar pilkada serentak untuk memilih 18 kepala daerah.

    Robby mengungkapkan, tiga daerah zona hijau adalah Kabupaten Singkil, Gayo Lues, dan Kota Sabang. Daerah berzona kuning antara lain adalah Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Simeulue, Aceh Utara, dan Bireuen. Enam daerah zona merah ialah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

    ”Masalah ini sangat mengganggu penyelenggaraan pilkada di Aceh jika tak segera dicarikan solusinya,” kata dia.

    Provinsi Aceh hanya menyediakan dana Rp 211 miliar dan itu hanya cukup untuk satu putaran. Dana itu pun belum mencakup kebutuhan untuk semua elemen penyelenggaraan pilkada.

    Dana besar

    Anggota Komisi A DPR Aceh, T Abdullah Saleh, mengatakan, minimnya anggaran ini terjadi merata. Untuk kebutuhan pembangunan saja, APBD banyak daerah di Aceh kini sudah terpangkas. Beberapa daerah bahkan mengalami defisit dan bangkrut.

    ”Pilkada menyerap dana yang begitu besar. Ke depan harus dipikirkan cara untuk penghematannya,” kata dia.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah kalangan di DPR Aceh menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan memaksakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Mereka mendesak agar pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh di bidang politik dan pelaksanaan demokrasi sesuai prinsip perjanjian Helsinki tahun 2005. (HAN)

    Source : Kompas.com

  • Pilkada Mahal Akar Korupsi

    Indonesia corruption Watch

    SEMARANG, KOMPAS.com – Maraknya korupsi di pemerintah daerah merupakan kesalahan sistem demokrasi yang berkembang terlalu jauh. Pemilihan kepala daerah secara langsung yang menelan biaya tinggi bagi calon menjadi akar terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan.

    “Menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Biaya bisa tinggi. Di tingkat bupati dan wali kota supaya bisa maju mencalonkan diri menelan biaya ratusan juta, mencalonkan gubernur lebih mahal lagi,” kata Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, Jumat (6/5/2011) pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Jateng, serta pemerintah kabupaten/kota se Jateng di Semarang.

    Penandatanganan MoU antara BPK dan pemerintah daerah di Jateng disaksikan Ketua BPK Hadi Poernomo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ign Bambang Adi Putranta, Wakil Gubernur Rustriningsih serta bupati/wali kota di Jateng.

    Bibit menyatakan, pemahaman keliru atas otonomi daerah ini sedikit banyak menjadi kendala pemerintah dalam penggunaan keuangan negara yang efektif dan berbasis kesejahteraan rakyat. Kepala daerah yang terpilih, akan mencari celah mengembalikan modal kampanye pencalonan.

    Proses ini tentunya akan berpengaruh pula pada perilaku pejabat birokrasi dalam penggunaan anggaran keuangan. Bila tidak segera diperbaiki sistem pemilihan kepala daerah, tindak korupsi makin membudaya.

    Oleh karena itu Bibit berharap kerja sama BPK dan pemda akan menjadi panduan bagi pelaksana pemda supaya menggunakan uang negara secara efektif. Uang negara harus untuk kesejahteraan masyarakat.

    Sedang Hadi Poernomo menegaskan, kerja sama ini mengatur hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data lembaga negara, kementerian, atau badan oleh BPK. “Pola ini memberi keuntungan BPK lebih cepat dan hemat dalam penyelesaian audit keuangan negara,” kata Hadi.

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tiga Parpol Besar Jajaki Koalisi

    3 parpol besar Aceh berkoalisi

    BANDA ACEH – Komitmen sejumlah pihak untuk melaksanakan pilkada tepat waktu, mulai membuat bursa kandidat gubernur/wakil gubernur bergairah lagi. Terakhir, tiga pimpinan partai politik peraih kursi di DPR Aceh, yakni Partai Demokrat (10 kursi), Partai Golkar (8 kursi), dan PAN (5 kursi), melakukan pertemuan khusus untuk menjajaki kemungkinan berkoalisi mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

    Pertemuan di Restoran Banda Sea Food Uleelheue, Senin (2/5) kemarin, dihadiri langsung oleh tiga pimpinan parpol dimaksud, yakni Ketua Partai Demokrat Aceh Ir Mawardy Nurdin, Ketua Partai Golkar Aceh Drs Sulaiman Abda, dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Anwar SE.

    Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin mengatakan, dalam pertemuan itu mereka membahas figur bakal calon pemimpin yang punya visi, misi, kemampuan memimpin, serta jaringan yang luas untuk memimpin Aceh pada fase kedua Aceh pascadamai. Dimana masih banyak permasalahan politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial, dan agama yang harus dibenahi.

    “Menjelang pergantian kepemimpinan Aceh ini, partai-partai politik di Aceh  perlu memberikan sumbangan pikiran politiknya untuk kejayaan masa depan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, saat ini baru satu partai politik yang sudah mendeklarasikan diri untuk mengajukan pasangan balon gubernur dan wagub dalam Pilkada Aceh 2011. Pasangan itu adalah dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (mantan Panglima GAM) yang diusung oleh Partai Aceh.

    Di luar itu, Irwandi Yusuf yang masih menjabat Gubernur Aceh juga telah beberapa kali menyatakan dirinya akan mencalonkan kembali menjadi gubernur  Aceh melalui jalur perseorangan (independen). Namun hinggi bulan ini Irwandi belum mengumumkan nama yang akan dipasang sebagai balon wagub.

    Begitu juga Muhammad Nazar yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Aceh. Ia  telah menyatakan akan mencalonkan jadi Gubernur Aceh untuk periode 2012 – 2017 mendatang. Namun belum diperoleh kepastian jalur yang akan digunakan Muhammad Nazar dalam Pilkada 2011.

    Kondisi inilah yang disikapi oleh ketiga partai nasional ini untuk menjajaki koalisi agar tidak ketinggalan momen dalam mengusung bakal calon dalam pesta demokrasi ini. Mawardy Nurdin mengatakan, dalam pertemuan awal kemarin mereka sudah mengarah untuk membahas figur yang pantas dicalonkan menjadi gubernur dan wakil gubernur Aceh lima tahun ke depan.

    Hasil pembahasan bertiga, kata Mawardy Nurdin, banyak nama yang muncul untuk calon gubernur. Antara lain Irwandi Yusuf (Gubernur saat ini), Ir Mawardy Nurdin (Wakilota Banda Aceh/Ketua Partai Demokrat Aceh), Mirwan Amir (Anggota DPR RI dari Partai Demokrat) Dr Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR dari PAN), Prof Darni Daud (Rektor Unsyiah), Tarmizi Karim (mantan Bupati Aceh Utara), Muhammad Nazar (Wagub saat ini) dan sejumlah figur dari kalangan birokrat, kampus, serta profesional dan pebisnis.

    Sedangkan untuk posisi Wakil Gubernur muncul nama, Drs Hasbi Abdullah (Ketua DPRA dari Partai Aceh), Drs Sulaiman Abda (Wakil Ketua II DPRAdari Partai Golkar), Amir Helmi Wakil (Ketua II DPRI dari Partai Demokrat), Ir Nova Iriansyah (Anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Muhyan Yunan (Kadis BMCK Aceh), Aminullah Usman (mantan Dirut BPD Aceh), Prof Dr Yuwaldi Away MSc (Kadishubkomintel Aceh), Nasruddin (Bupati Aceh Tengah), Muchsalmina (Kadis Mobilitas Penduduk/mantan Bupati Aceh Selatan), serta sejumlah nama dari kalangan birokrat, kampus, dan professional serta pebisnis.

    Nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur itu, kata Mawardy Nurdin, akan dibicarakan kembali ke masing-masing internal partai untuk dibawa pada pertemuan bersama pada minggu depan.

    Ketua DPD Partai Golkar Aceh Sulaiman Abda dan Ketua DPD PAN Aceh Anwar Ahmad berharap mereka dapat secepatnya mengumumkan nama kandidat yang akan diusung agar bisa segera dipromosikan kepada pemilih. “Semakin cepat diumumkan, semakin baik. Paling lambat awal bulan depan sudah bisa diumumkan kepada publik,” tuntas Sulaiman Abda.(her)

    Source : Serambi Indonesia