siwah.com

Tag: pilkada

  • “Jika Kisruh, KIP Harus Bertanggungjawab”

    BANDA ACEH – Gerakan Nasional Calon Independen mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar berpegang pada Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun sebagai pedoman Pilkada Aceh 2011 ini.

    “Persoalan pilkada Aceh masih menjadi multi tafsir di kalangan elit Aceh. Jangan sampai KIP membuat tafsir lagi. Berpedomanlah pada aturan yang sudah berlaku,” kata Safaruddin, Ketua GNCI Aceh, kepada The Atjeh Post di Banda Aceh, Minggu 1 Mei 2011.

    Safaruddin menilai, para elit politik di Aceh saat ini sedang menjalankan program menebar kebingungan di tengah masyarakat. “Masyarakat sekarang sedang menonton para elit berteori untuk kepentingannya masing-masing, dan mencari pembenar pada semua teori yang menguntungkannya,” kata Safaruddin.

    “Jadi, sekarang ini saatnya perlu KIP yang bukan menciptakan kebingungan baru. Jadilah penerang buat pencerahan politik bagi masyarakat Aceh.”

    Jadi, kata Safaruddin, jangan sampai KIP datang mencari-cari dalil yang membuat pelaksanaan Pemilukada di Aceh menjadi abnormal. “Ini akan merugikan semua pihak khususnya keuangan pemerintah aceh akan terbuang percuma jika pemilukada nanti cacat hukum,” katanya. “KIP jangan jadi biang memperkeruh suasana dan mempermainkan rakyat Aceh.”

    Safaruddin melihat sebuah gejala tidak sehat dalam politik di Aceh. Salah satunya, dia mencium gelagat untuk menyingkirkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam pelaksanaan Pilkada 2011 ini. “Padahal kehadiran mereka adalah berdasarkan konstitusi. Jika mereka dipinggirkan, ini artinya mereka hendak memperkosa produk hukum yang sah. DPRA adalah perwujudan masyarakat Aceh, sebab dipilih secara demokrasi. Artinya, para elit ini hendak menafikan keberadaan masyarakat Aceh lewat wakil-wakilnya itu.”

    Secara khusus Safaruddin mengecam Staf Ahli Gubernur M.Jafar yang menyebutkan bahwa pemberitahuan DPRA tidak mengikat KIP dalam pelaksanaan pemilukada di Aceh. Bahkan dia juga mengkritik Mawardi ismail, seorang Staf Ahli Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga Staf Ahli Gubernur Aceh, yang mengusulkan Pemilukada dilaksanakan dengan Qanun No 7/2006 dan Pergub.

    Menurut Safaruddin, dua orang ahli hukum itu hendak mencari-cari dalil untuk menafikan keberadaan DPRA. “Ini cukup krusial dan berbahaya bagi martabat DPRA. Dan ini berarti juga hendak menyingkirkan martabat rakyat Aceh secara keseluruhan. Janganlah untuk kepentingan diri sendiri lalu merusak sistem yang sudah sah. Ini juga bisa melukai hati rakyat Aceh,” katanya.

    “Saya bertanya Apa jadinya pemilukada Aceh tanda keterlibatan DPRA? Dapatkan mereka jelaskan apa konsekuensi nya jika DPRA tidak di libatkan.” Untuk itu, GNCI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendorong DPRA untuk segera menuntaskan Qanun pemilukada dengan tetap mengakomodir calon Independen dalam Qanun.

    GNCI juga meminta kepada KIP Aceh agar jangan memaksakan pelaksanaan pemilukada tanpa Qanun seperti yang diamanahkan dalam UUPA. “Jika Pemilukada ini dipaksakan dan timbul konflik maka yang harus bertanggung jawab itu KIP Aceh,” kata Safaruddin. Sebab, katanya, berbagai elemen masyarakat sudah menyampaikan aspirasi terhadap pelaksanaan pemilukada Aceh, dan mari kita hormati UUPA dan memikirkan Aceh ini yang masih dalam masa transisi konflik dan masa konsolidasi demokrasi.

    Source : AtjehPost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Balapan

    Pilkada Aceh sebagai wadah rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokratis tampaknya mulai terceredai. Bermula dengan adanya keputusan MK yang membatalkan pasal 256 UUPA berdasarkan permohonan judicial review telah menyebabkan wacana Pilkada Aceh stagnan di persoalan waktu penyelenggaraan.

    Itu artinya, secara politik rakyat Aceh kini sudah terbelah tiga. Pertama, mereka yang ingin bersegera menggelar hajatan demokrasi dengan keikutsertaan calon independen. Kedua, mereka yang ingin mengundur Pilkada untuk menyelesaikan masalah calon independen paska keputusan MK. Sedangkan ketiga adalah mereka yang lega dengan keputusan MK namun tetap menginginkan adanya payung hukum baru terkait Pilkada Aceh 2011.

    Jadilah kini Pilkada Aceh sebagai Pilkada balapan. Ada yang ingin segera tancap gas meski hanya mungkin menyetir kendaraan calon independen. Ada pula yang ingin menunda lebih dahulu meski sudah memiliki kendaraan partai politik. Dan, ada juga yang mengajak bertanding jika sudah ada aturan baru.
    Sampai pada tahapan ini, kelihatannya, yang ingin segera “tancap gas” adalah mereka yang sudah biasa “ngebut” dan “nyelip” di sirkuit politik  sementara lainnya baru akan melakukan starter kendaraan politik.

    Namun, jika ditelesuri lebih dalam semua pihak sepertinya sedang berusaha mengabaikan apa yang disebut dengan “ruh” politik Aceh. Sesuatu yang terus diperjuangkan dan akan masih harus diperjuangkan untuk menemukan bentuknya yang ideal Aceh, yang dahulu kerap dimunculkan yakni self-government dalam pengertiannya yang meuaceh.

    Dengan begitu, mau tidak mau yang disebut dengan Politik Aceh itu memang berbeda dengan politik nasional. Jika saja UUPA itu lahir dari dinamika politik perubahan biasa tentu saja ke-spesial-an Aceh menjadi aneh dalam rumah besar keindonesiaan. Namun, karena UUPA itu hadir dalam ruang negosiasi dengan latar konflik politik yang begitu panjang maka sesuatu yang uniquely Aceh tidak serta merta dipandang aneh dan menyimpang melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang khas dan bila perlu sebagai sesuatu yang exotic.

    Dalam bacaan inilah keputusan MK terkait pasal 256 menjadi sesuatu yang biasa dan bisa menjadi hadiah yang semakin mengelokkan taman sari demokrasi Indonesia karena hak demokrasi semakin penuh dikembalikan kepada rakyat yang berdaulat namun dalam konteks keacehan  bisa jadi menjadi sesuatu yang “melukai” karena merusak citra politik Aceh yang dalam perundingan politik sudah komit untuk mengelola demokrasi khas Aceh yang membolehkan kehadiran  partai politik lokal.

    Andai kedua pihak yang dahulunya berkonflik tidak terikat pada komitmen perdamaian dan spirit kemanusiaan sudah barang tentu “alat picu” konflik akan dengan mudah ditarik begitu ada percikan api politik. Dalam konteks inilah mengapa pelaksanaan Pilkada Aceh 2011 masih sangat penting untuk dikelola dengan hati-hati dan matang. Pilkada Aceh 2011 bukan pilkada ke 12 kali paska konflik melainkan Pilkada ke 2 paska konflik. Jadi bobot transisi politiknya masih sangat rapuh dan karena itu belum bisa diklaim bahwa proses transisi politik Aceh sudah selesai.

    Dalam masa transisi politik tentu sangat penting untuk memastikan “pertarungan” politik dilangsungkan dalam sebuah game politik yang cantik, jujur, dan juga adil, yang dalam istilah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi disebutnya dengan istilah fairness khususnya terhadap incumbent yang ingin kembali bertarung untuk kedua kalinya. Pada Pilkada 2010, mantan gubernur itu mengingatkan kepala daerah untuk mengutamakan fairness saat ikut pemilihan (Pilkada). Jangan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. “Banyak incumbent berlindung di balik program kerja dengan memasang foto diri besar-besar, padahal itu kampanye gratis dirinya,” tandasnya. (Sumber: http://bataviase.co.id/node/289891)

    Jika semua pihak masih bersikeras berada di Pilkada Balapan ada baiknya untuk saling bertemu dan berbincang untuk saling memetik pembelajaran guna menghadirkan Pilkada Aceh yang menyenangkan sehingga bukan hanya pembalap (kandidat) yang akan menikmati pertandingan “balapan” demokrasi melainkan pemilih juga akan sangat antusias menjadi pemilih.

    Mungkin ada baiknya mencontoh apa yang dilakukan seorang pembalap MotoGP Ben Spies yang  mendapat pembelajaran berharga dari bincang-bincang dengan pembalap lainnya Casey Stoner. Kata Spies “Dia (Casey Stoner) di sana bukan untuk sekadar gaya, tetapi benar-benar sibuk menata srategi dan menyapu trek. Itu sebabnya, saya menghormati dia.”

    Sungguh, kalau sudah bisa saling menghormati maka persoalan kendaraan yang akan dipakai tidak akan dihabiskan untuk berdebat karena semua akan lebih mementingkan bagaimana bertanding dengan fairplay yang didukung oleh role of the game yang sudah disepakati. Mari kita semua kembali kepada spirit Aceh dan menjadikan Pilkada Aceh sebagai salah satu paket dari banyak paket yang juga masih perlu dirawat, dijaga, dan disempurnakan. Saleum

    Risman A Rachman
    *Pengasuh OPSI 2011Risman – Antero 102 FM ,  Pembuat RControl (Software Sistem Informasi Kerja Pemenangan Pilkada)

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keputusan MK Bukan Keputusan Tuhan

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    Kaskus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh

    BANDA ACEH- Pansus III DPR Aceh yang menangani Qanun Pemilukada Aceh mengaku belum bisa mensahkan Qanun itu secepat mungkin. Pasalnya mereka mengaku masih perlu membahas Qanun itu lebih jauh.

    Seketaris Pansus III T.Ermiadi, menyebutkan, hingga kini Qanun itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus, dan belum diparipurnakan. Kata dia,  ada beberapa hal dalam Qanun tersebut masih harus dipertimbangkan, termasuk mengenai calon independen.

    “Kami harus berkonsultasi dengan pakarnya mengenai calon independen dan beberapa aturan lain dalam Qanun itu, jadi masih membutuhkan waktu, jadi memang belum bisa disahkan segera,” katanya saat perwakilan Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi Aceh melakukan audiensi ke Gedung DPR Aceh, Kamis, (7/4).

    Mengenai keputusan MK yang membolehkan calon independen di Aceh, ia mengatakan, hal tersebut bisa saja dirubah. Katanya, keputusan MK bukanlah hukum tuhan.

    “Itu bukan hukum tuhan yang tidak bisa diotak-atik, dan harus dengan serta-merta dijalankan. Yang pasti kita tetap akan tetap netral dalam merancang qanun, dan tentu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.

    Menyikapi hal itu, Seketaris Kaukus Partai Politik Untuk Demokrasi, Rahmat Jailani menilai, pihak legislatif sengaja menunda pembahasan Qanun pilkada Aceh. Seharusnya, dia mengatakan, legeslatif Aceh harus menjunjung tinggi konstitusi, bukan justru mengajak rakyat Aceh untuk membangkang keputusan konstitusi.

    “Dengan tidak menyetujui keputusan MK, sama saja dengan melanggar konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik indonesia,” sebutnya.

    Source : Atjehpost.com

  • Qanun Nomor 7 Bisa Jadi Rujukan Pilkada Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tampaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan pilkada tahun ini kendati DPRA tidak mensahkan rancangan qanun pilkada terbaru yang kini tinggal menunggu pembahasan. Sedangkan Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abdin SH MHum kepada Serambi, Selasa (29/3) mengatakan, pemilihan kepala daerah di Aceh yang serentak dilaksanakan di 17 kabupaten/kota plus gubernur dinilai sudah sangat mendesak jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan gubernur dan beberapa bupati. Namun, sejauh ini DPRA memberi sinyal qanun pilkada terbaru sebagai payung hukum pelaksana pilkada di Aceh belum dapat disahkan pada akhir April ini karena beberapa persoalan, bahkan terancam molor dari jadwal semula pencoblosan yang direncanakan Oktober 2011.

    Terkait kemungkinan ini, KIP Aceh menyatakan sudah mempersiapkan beberapa alternatif agar pilkada tetap berjalan sesuai dengan amanat UUPA. Salah satu kemungkinannya KIP akan mengadopsi qanun pilkada yang lama (Qanun Nomor 7/2006) sebagai payung hukum dan pedoman pelaksanaan pilkada di Aceh.

    “Kami melihat Qanun Nomor 7/2006 belum pernah dicabut dan mengikat penyelengara pilkada sebagai hukum positif dapat dijadikan pedoman (pelaksana pilkada),” kata Zainal Abidin.

    Berdasarkan qanun
    Menurut Zainal, pada Pasal 66 ayat (1), Pasal 73 dan Pasal 261 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan, pemilihan kepala daerah di Aceh berpedoman pada qanun.

    Apabila qanun pilkada lama yang menjadi rujukan, maka akan ada beberapa mekanisme yang harus dilalui dan ini diatur dalam Pasal 2 A ayat (1) huruf c dan ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 46/2006 tentang penyatuan dalam satu naskah materi qanun Provinsi Aceh Nomor 2/2004, Qanun Nomor 3/2005 dan Qanun Nomor 7/2006.

    Zainal menjelaskan, berdasarkan rujukan peraturan tersebut ditentukan persiapan pilkada diawali dengan pemberitahuan DPRA kepada KIP mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur. “Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur/bupati/walikota,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Zainal, pada pasal 2b ayat (2) dijelaskan, KIP setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK, maka langkah selanjutnya adalah menyusun tatacara dan jadwal tahapan pilkada. Ayat (3) pada Pasal 2b selanjutnya menyebutkan, penetapan tatacara dan jadwal tahapan dilaksanakan oleh KIP selambat-lambatnya 20 hari setelah pemberitahuan DPRA/DPRK.

    Menurut Zainal, jika merujuk pada masa akhir jabatan gubernur pada 8 Februari 2011, maka tahapan awal pilkada di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 7/2006 akan dimulai September 2011. Sedangkan pencoblosan diperkirakan akan melewati Februari 2012. Kondisi ini berimplikasi 17 bupati/walikota plus gubernur akan diisi oleh Pj kepala daerah.

    “Jika merujuk pada Permendagri, persiapan pilkada maksimal membutuhkan waktu 8 bulan. Maka dapat dipahami jika berangkat dari aturan yang ada (qanun lama), maka tahapan pilkada di Aceh sudah dapat diprediksi kapan akan dilaksanakan jika dikaitkan dengan masa berakhir jabatan kepala daerah,” katanya.

    Zainal menyebutkan, KIP sebagai lembaga independen dan bersifat hirarki, akan mengkoordinasikan semua kemungkinan yang bakal terjadi tersebut kepada KPU pusat. “Setiap keputusan yang kita ambil akan kita koordinasikan dengan KPU Pusat yang secara langsung melakukan supervisi terhadap KPU di daerah,” ungkapnya.

    Setelah APBA
    Ketua Pansus III DPRA, Drs Adnan Beuransyah mengatakan, dalam jadwal awal yang disusun Pansus III, pembahasan draf Raqan Pilkada ini akan dituntaskan pada akhir bulan ini. Tapi berhubung dalam perjalanannya, DPRA juga harus secepatnya menyelesaikan pengesahan RAPBA 2011, maka anggota Pansus III yang juga merangkap anggota Badan Anggaran DPRA, tak bisa bekerja di dua tempat sekaligus, sehingga pansus memutuskan pembahasan lanjutan Raqan Pilkada akan dilaksanakan setelah RAPBA disahkan pada pekan depan.

    Jadwal agenda pembahasan Raqan Pilkada ke depan, sebut Adnan, pertama adalah pertemuan dengan Pemerintah Aceh, kemudian pertemuan dengan ulama Aceh. Tujuan bertemu ulama, untuk meminta pendapat dan saran mengenai kriteria dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Selain persyaratan yang sudah ada di dalam raqan, persyaratan apa lagi yang perlu ditambah agar terlihat mencerminkan kekhususan Aceh.

    Setelah agenda itu selesai dilaksanakan, maka akan dilanjutkan pertemuan dengan pemerintah pusat. Antara lain dengan Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, MK, dan Kemendagri, KPU, serta dengan para pakar dan ahli hukum tata negara di Jakarta. “Setelah agenda itu dilaksanakan dan RAPBA 2011 telah disahkan pada minggu pertama bulan depan, memasuki minggu kedua, draf Raqan Pilkada yang telah dibahas dan disempurnakan Pansus III diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRA untuk dijadwalkan sidang paripurnanya untuk pengesahan raqan tersebut,” ujar Adnan.

    Tetap komit
    Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, Pemerintah Aceh masih tetap komit dan konsisten dengan jadwal tahapan pemilihan 18 kepala daerah (pilkada) yang telah disusun KIP Aceh, di mana tahapan awalnya dimulai bulan depan dan pemungutan suaranya pada 10-10-2011.

    “Terkait dengan penetapan jadwal tahapan pilkada itu, Pansus III DPRA yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk menyelesaikan pembahasan draf Raqan Pilkada secepatnya, juga setuju akan menyelesaikan raqan itu setelah pengesahan RAPBA 2011. Ini artinya, tidak ada alasan lagi bagi legislatif untuk memolorkan jadwal pilkada tersebut,” tegas Irwandi Yusuf menjawab Serambi, Selasa (29/3), seusai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Lelang Paket Proyek RAPBA 2011 SKPA di Kantor P2K APBA, kompleks Kantor Gubernur Aceh.

    Menurut Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, dalam pertemuannya dengan Irwandi, tahapan pilkada akan dimulai April 2011. Sementara itu, minggu pertama bulan depan, RAPBA 2011 akan diparipurnakan untuk disahkan. Setelah RAPBA 2011 disahkan, memasuki minggu kedua atau ketiga April, DPRA bisa kembali membuka sidang paripurna untuk pengesahan Raqan Pilkada.

    Sudah final
    Mengenai pasal bagi calon perseorangan (independen) yang menurut dewan masih alot atau diwarnai pro-kontra, menurut Gubernur Irwandi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan mengikat semua warga negara, tak terkecuali DPRA. Oleh karena putusan itu sudah menjadi putusan yang mengikat, maka pasal itu wajib dan harus dimasukkan dalam Raqan Pilkada, tidak boleh ditiadakan.

    Jadi, kata Irwandi, tidak semestinya lagi sesama orang Aceh berdebat dengan apa yang telah menjadi putusan MK tersebut. Sebab, tujuan MK menyetujui judicial review Pasal 256 UUPA itu adalah untuk memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di luar partai politik yang telah ada.  

    Seandainya Pansus III dan DPRA menganulir pasal pencalonan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu melalui jalur perseorangan, maka Pemerintah Aceh tidak akan sependapat.

    Sementara itu, Ketua KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada di Aceh akan berimplikasi negatif dari sisi sosial masyarakat Aceh. “Tarik-menarik kepentingan politik menjadi sangat berlarut-larut, sementara agenda-agenda tentang pembangunan serta kesejahteraan rakyat menjadi terbengkalai,” tegasnya.(sar/her/nal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen di Aceh bukan Lagi Urusan MK

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.

    “MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).

    Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan  penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”

    Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.

    Sejalan dengan MoU
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.

    Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.

    Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK  dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.

    Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.

    Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.

    Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh  agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.

    Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.

    Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Survei Demokrat & Golkar, Saya Teratas”

    irwandi

    KEPUTUSAN Partai Aceh mengusung pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada mendatang  menimbulkan kontroversi di internal Partai itu. Dukungan terbelah. Sebagian mendukung Zaini-Muzakkir, sebagian lainnya menjatuhkan pilihan pada Irwandi Yusuf yang saat ini masih menjabat Gubernur Aceh.

    Sehari setelah nama pasangan itu diumumkan, sejumlah pengurus Partai Aceh langsung bereaksi. “Pasangan Zaini-Muzakir tidak mendapat dukungan mayoritas dari daerah. Ada 20 dari 23 wilayah menolak usulan pimpinan karena kami nilai bernuansa nepotisme,” ujar Linggadinsyah. Karena memprotes keputusan itu, esoknya  Linggadinsyah langsung didepak dari jabatannya sebagai Juru Bicara Partai Aceh. Posisinya kemudian diganti oleh Muzakir Abdul Hamid yang merupakan adik ipar Zaini Abdullah.

    Hari-hari berikutnya, perpecahan itu kian benderang. Sejumlah Ketua Komite Peralihan Aceh yang tak lain mantan Panglima GAM wilayah pendukung Irwandi memilih menyewa kantor baru dan membiarkan kantor KPA resmi kosong melompong.  Kelompok ini dipimpin mantan juru bicara GAM Sofyan Daud.

    Ditolak di Partai Aceh, Irwandi tak hilang akal. Mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka itu lantas memutuskan kembali maju dari jalur independen. Hanya saja, ia belum punya pendamping. Yang pasti, ia memutuskan ‘talak tiga’ dari pasangannya saat ini: Muhammad Nazar. Sang Wagub pun memutuskan meramaikan bursa calon gubernur meski belum mengumumkan secara resmi.

    “Kami (Irwandi dan Nazar) memutuskan maju dalam dua paket terpisah,” ujar Irwandi ketika ditemui Yuswardi A.Suud dari The Atjeh Post di ruang restoran Hotel Hermes Palace di Banda Aceh . Dalam suasana santai dan diselingi tawa, Ia lantas bercerita soal perpecahan di tubuh Partai Aceh.  Berikut petikan wawancaranya.

    Sudah sejauh mana persiapan untuk maju kembali sebagai calon gubernur?

    Tidak perlu persiapan. Saya tinggal calonkan diri. Kalau saya naik dari calon independen saya sudah punya KTP, sudah dikumpulkan oleh orang-orang saya. Sebab untuk pencalonan kali ini, penuhi syarat dulu baru mendaftar. Beda dengan tahun 2006. Itu sudah kita lakukan.

    Sudah punya nama untuk calon wakil gubernur?

    Calon wagub masih terpendam. Semua calon masih mungkin.

    Anda mengatakan nama wakil gubernur akan diambil dari pantai Barat Aceh. Kenapa?

    Ini untuk memenuhi prinsip keadilan. Bukan hanya Pantai Barat, tapi juga dari Selatan dan Tengah Aceh.  Ini saatnya kita naikkan mereka ke level pimpinan. Kalau jadi wakil sekarang, ke depan mungkin bisa jadi orang nomor satu.

    Kabarnya soal nama Wagub ada deal dengan Panglima GAM wilayah yang mendukung anda?

    Tidak ada kesepakatan apapun. Karena mereka melihat saya sudah bekerja untuk rakyat, mereka mendukung saya. Ada 16 dari 19 Panglima Wilayah mendukung saya. Memang, Pantai Barat dan Tengah saya mintakan untuk mempersiapkan calon pendamping saya. Nanti saya yang putuskan.

    Kapan akan diumumkan?

    Segera saya umumkan. Yang lain pun belum mendeklarasikan diri.

    Kenapa tidak mungkin lagi berpasangan dengan Wagub Nazar?

    Orang wagub ada mendekati saya untuk naik lagi bersama.  Bahkan Wagub sendiri pernah minta saya agar  jangan maju lagi dan memberi jalan untuknya.

    Kenapa tidak mungkin naik dalam satu paket lagi?

    Karena memilih kami naik dalam dua paket ha-ha-ha.

    Anda yakin naik jalur independen lagi?

    Kalau mungkin naik dari jalur independen, saya maju dari jalur itu. Kalau tidak mungkin, saya masih bisa naik dari partai nasional. Di Partai Golkar, saya masuk nominasi, di Demokrat  juga masuk. Dari survey kedua partai itu saya di atas.

    Hubungan dengan  pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf bagaimana sekarang?

    Dengan dr. Zaini, dari dulu tidak  pernah teleponan. Dengan Muzakir, dua hari sebelum pengumuman pencalonan dirinya sebagai Wagub, dia menemui saya di Medan. Dia mengaku bahwa untuk menjadi wakil gubernur bukan porsi dia. Dia juga sudah menjelaskan kepada Mentroe Malek Mahmud lewat orang lain,  bahwa dia tidak mau menjadi wakil gubernur karena tidak punya kapasitas untuk itu. Tapi karena dipaksa, sebagai prajurit dia harus ikut atasan. Mualem (Muzakir)  merasa dirinya korban dari keinginan politik orang lain. Terakhir ketemu dia di Medan.

    Sikap dr. Zaini yang tidak membangun komunikasi apakah ada kaitan dengan Pilkada sebelumnya karena anda mengalahkan pasangan dari Partai Aceh?

    Oh..tidak. Mungkin karena beliau tidak punya nomor telepon saya aja ha-ha-ha.

    Apakah mereka pernah minta anda jangan naik lagi?

    Sampai saat ini mereka tidak minta agar saya jangan naik. Dengan Dr.Zaini memang tidak ada komunikasi sama sekali.  Begini, ada indikasi di pihak pimpinan GAM ingin mendikte keputusan. Di masa perang itu, sah-sah saja, tapi di jaman sekarang itu tidak bisa lagi. Padahal dulu kita sudah sepakati bahwa keputusan yang diambil harus demokratis. Padahal di rapat penentuan pasangan itu pun, 20 dari 23 delegasi yang hadir rapat  menolak pencalonan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

    Di partai Aceh saya majelis tinggi. Saking tingginya kaki tidak menjejak di tanah. Tapi bagi saya, saya tetap kampanye di Partai Aceh. Saya kampanye di Benar Meriah, di atas dua  bom yang dipasang di bawah podium. Masalah tidak meledak itu urusan Tuhan. Waktu itu, saya terpaksa lari ke Kuala Lumpur malam-malam, karena keluar darah dari kotoran.

    Apa reaksi anda seandai dr.Zaini atau pimpinan GAM lain meminta anda jangan maju lagi?

    Kan saya tanya apa alasannya. Apa kegagalan saya selama ini. Kalau dibilang saya tidak bantu Mentroe Malek mahmud, saya akan bilang ada. Malah, dibanding untuk ibu sendiri lebih banyak saya kasih untuk Mentroe Malek. Yang lain saya tidak tahu dimana saya gagal.  Kalau dibilang MoU Helsinki tidak saya jalankan, ini sedang berjalan. Soal Peraturan Pemerintah sedang diproses. Tidak mungkin kita jalan dengan topi koboi, pake pistol kiri kanan, naik kuda, lalu todong pemerintah pusat bahwa ini besok harus selesai. Bukan begitu caranya. Kalau dipikir begitu caranya, lupakan saja. Seandainya dibilang, kesalahan kamu begini-begitu, mungkin saja saya bisa terima, tapi mungkin juga tidak. Dulu kami disumpah, bahwa perjuangan ini untuk rakyat. Sekarang ini tanya lagi, sebenarnya perjuangan ini untuk siapa, untuk kita atau untuk rakyat?

    Source: atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kampanye Terselubung Kian Marak

    JEURAM – Jadwal tahapan pilkada 2011 belum lagi ditetapkan, namun aksi kampanye terselebung yang melibatkan sejumlah figur yang disebut-sebut akan maju sebagai bupati mau pun wakil bupati akhir-akhir ini kian marak saja di Kabupaten Nagan Raya. Di pihak lain, pihak KIP setempat menyatakan tak bisa mengambil tindakan terhadap hal tersebut, karena belum ada payung hukum.

    Pantauan Serambi, di beberapa tempat dan kesempatan, para figur calon kepala daerah maupun tim suksesnya malah tidak segan-segan melakukan kampanye secara terbuka. Selain baliho, spanduk, kalender yang disebar secara luas, beberapa kandidat juga menggelar pertemuan dengan masyarakat di sejumlah kecamatan. Bahkan tak tanggung-tanggung, sejumlah pernyataan sikap yang diwakili tokoh masyarakat, perkumpulan pemuda, serta kelompok tertentu di wilayah itu semakin terang-terangan saja.

    Aris Irwansyah, seorang mahasiswa asal Nagan Raya kepada Serambi Minggu (20/2) mengatakan, aksi kampanye terselubung dan terbuka yang terjadi di wilayah itu kini telah mencapai pada tahap yang mencemaskan dan membingungkan. Pasalnya, beberapa bakal calon kepala daerah dan wakil telah melakukan kampanye yang intinya warga harus memilih mereka pada pemilihan mendatang.

    Tak hanya itu, aksi kampanye yang kini dilakukan itu seolah-olah telah memasuki tahapan pilkada. Sehingga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas secara pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi, justru terganggu dengan hal itu. “Seharusnya Pemkab Nagan Raya atau pihak terkait lainnya segera mengambil tindakan, sehingga masyarakat tak dirugikan dengan kampanye terbuka dan terselubung ini,” keluhnya.

    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya T Abdul Rasyid SE yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap fenomena itu, karena belum ada aturan yang mengatur tentang hal itu. “Secara kelembagaan kami telah berupaya meminta penjelasan ke KPU pusat di Jakarta dan KIP Aceh tentang hal ini, namun sejauh ini sama sekali tak ada suatu aturan untuk mengatasi hal ini,” jelasnya.

    Menurutnya, kalaupun ada solusi dan penanganan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban. Karena wewenang penertiban kampanye terbuka dan terselubung ini merupakan tanggung jawab Pemkab Nagan Raya serta aparat penegak hukum, pungkasnya.(edi)

    Source: Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Pertegas “Zaim” Cagub/Cawagub Aceh

    Konferensi Pers Partai Aceh

    BANDA ACEH – Meski sehari sebelumnya pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) dari 18 wilayah di Aceh telah sepakat mengusung dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh periode 2012-2017, Senin kemarin duet yang bisa disingkat “Zaim” itu kembali dipertegas sebagai pasangan resmi cagub dan cawagub Aceh besutan KPA.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Partai Aceh (PA) Pusat, Muzakir Manaf dalam konferensi pers tambahan di Kantor PA Pusat, Banda Aceh, Senin (7/2).  Pernyataan Muzakir itu khusus membantah Juru Bicara (Jubir) PA Pusat, Ligadinsyah yang menyatakan kepada media massa bahwa pasangan Zaini-Muzakkir itu belum final. Menurut Liga, rapat pimpinan KPA di Mes Meuntroe, Minggu (6/7), berakhir tanpa putusan karena 20 dari 23 pimpinan KPA/PA di wilayah Aceh tidak menyetujui usulan pimpinan.

    “Tadi sudah kita dengar bersama bahwa Dewan Pimpinan Partai Aceh kembali mempertegas Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai cagub dan cawagub Aceh sesuai rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota, 7 Februari 2011. Sedangkan Ligadinsyah adalah jubir PA yang ‘haram’. Sudah tiga bulan lalu dia diberhentikan dan resmi diberhentikan hari ini (kemarin -red). Pernyataannya selain tidak sah, juga bohong belaka. Dia juga tidak ikut dalam rapat pimpinan KPA itu,” tegas Muzakir Manaf kemarin sore.

    Didampingi sejumlah petinggi PA, seperti Darwis Jeunieb dan Muzakir Abdul Hamid, Muzakir Manaf menyatakan, Ligadinsyah menyampaikan hal itu karena yang bersangkutan disebut-sebut juga berniat mencalonkan diri sebagai cawagub Aceh. Namun, Muzakir menyayangkan sikap Liga yang sudah menebar kebohongan sebelum bertarung.

    “Tgk Darwis Jeunieb yang sudah jelas mengikuti keputusan forum bahwa cagub dan cawagub Aceh adalah Zaini dan Muzakir. Namun, Ligadinsyah berani menyatakan Tgk Darwis tidak menerima keputusan forum itu. Ini jelas-jelas pembohongan publik, semoga masyarakat bisa menilai sendiri,” tegas Muzakir. “Saya tetap ikuti keputusan komando,” timpal Tgk Darwis menjawab wartawan.

    Ditanya apakah keputusan rapat itu tidak akan memecah belah PA, mengingat sebagian anggota PA dikabarkan mendukung Irwandi Yusuf untuk mencalonkan diri (lagi) sebagai cagub Aceh, Muzakir mengatakan jajaran PA tetap taat pada komando. “Ya, kalaupun beliau maju, paling persaingan antarpribadi,” jawab Muzakir.

    Dirinya juga mengaku pernah meminta Irwandi tidak maju lagi sebagai gubernur, namun menurut Muzakir, permintaannya itu boleh ditanggapi serius, juga boleh disikapi sebagai canda. “Kita sudah berikan waktu kepada beliau selama lima tahun, kita bisa menilai sendiri hasilnya belum signifikan untuk kemajuan Aceh,” timpal Muzakir Abdul Hamid yang kemarin resmi menggantikan posisi Ligadinsyah. Baik Liga maupun Muzakir Hamid selama ini aktif di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang SK-nya justru diteken Gubernur Irwandi Yusuf.

    Sebelumnya, pada kesempatan itu, Muzakir Manaf membacakan keputusan rapat pimpinan PA dari 23 kabupaten/kota di Mes Meuntroe, Banda Aceh, Senin (7/2). Menurut Muzakir, rapat yang dipimpinnya itu turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Penasihat PA, Malik Mahmud Al Haytar, tujuh orang Pengurus Dewan Pimpinan Aceh PA Pusat dan antara lain 19 ketua dewan pimpinan wilayah PA se-Aceh, termasuk Darwis Jeunieb, selaku Ketua PA Bireuen.

    “Seluruh pimpinan DPA PA Pusat, Ketua dan Sekretaris DPW PA sepakat memilih dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (2012-2017),” baca Muzakir dalam siaran pers yang ditandatanganinya, selaku Ketua Umum DPA PA dan Sekjen DPA PA, Muhammad Yahya.

    Bantah dipecat
    Dihubungi terpisah malam tadi, Liga mengakui bahwa hingga kemarin dia belum menerima pemberitahuan secara lisan tentang pemberhentian dirinya sebagai Jubir PA, apalagi menerima SK pemecatan. Sedangkan pengangkatan diakuinya sudah sekitar setahun lalu menggantikan Tgk Adnan Beuransyah yang terpilih menjadi anggota DPRA.

    “SK pengangkatan saya sebagai Jubir KPA Pusat diteken Ketua PA Pusat, Tgk Muzakir Manaf dan Sekjen PA Pusat, Muhammad Yahya. Jadi, sampai kini, PA di 23 kabupaten/kota di Aceh masih mendengar saya sebagai jubir. Adapun Tgk Darwis saya katakan tidak menerima keputusan pimpinan itu berdasarkan pengakuan Panglima Wilayah Batee Iliek, Saiful alias Cage yang mengaku telah dikonfirmasi kepadanya,” jawab Linga.

    Tadi malam, Saiful alias Cage menelepon khusus Serambi untuk menyatakan kekesalannya atas putusan pimpinan KPA dan PA yang dinilainya tidak demokratis itu. “Keputusan diambil secara otoriter, tanpa mengindahkan pendapat yang berbeda. Persis cara-cara militer. Padahal GAM sudah bertransformasi menjadi kekuatan politik yang harusnya menjunjung tinggi demokrasi,” ujarnya.

    Cage mengaku sulit menerima sikap pimpinan politik GAM yang datang-datang dari luar negeri, kerjanya main pecat saja pihak yang berseberang pendapat dengannya. “Tgk Ligadinsyah itu adalah korban kesewenang-wenangan pimpinan politik GAM maupun elite KPA,” kata Cage yang mengaku siap menerima risiko apa pun dari korpsnya atas sikapnya yang mbalelo itu. (sal/dik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Irwandi: Muzakir Manaf Itu Cuma Bercanda

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak sepenuhnya yakin bahwa Ketua Umum Partai Aceh (PA) Pusat, Muzakir Manaf benar-benar serius memintanya tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam pilkada mendatang. Irwandi malah menilai Muzakir hanya sekadar bercanda saat mengeluarkan pernyataan itu.

    Ditanya Serambi kemarin apa sikapnya terhadap permintaan Muzakir Manaf agar tidak lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam pilkada mendatang, Irwandi menyatakan, “Pastilah beliau bercanda.”
    (more…)

  • Soal Calon Gubernur, Suara PA Terbelah

    Minggu (6/2) sore saya dapat kabar, Partai Aceh (PA) mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai kandidat Gubernur-Wakil Gubernur dalam Pilkada pada Oktober 2011. Informasi tersebut berasal dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf yang disampaikan dalam konferensi pers di kediaman Meuntroe Malek Mahmud, di kawasan Geucue Kaye Jatoe, Banda Aceh, seusai rapat pimpinan KPA/PA.

    Dalam rapat yang dipimpin Meuntroe Malek tersebut, pimpinan mengajukan nama Dr Zaini Abdullah (abang kandung Hasbi Abdullah, Ketua DPRA) sebagai calon gubernur dan Muzakkir Manaf sebagai calon wakil gubernur. Meski terlanjur tersebar di sejumlah media online dan jejaring sosial, namun ternyata keputusan tersebut mendapat penolakan dari dalam internal KPA/PA.

    “Usul ini TIDAK mendapat dukungan dari mayoritas Ketua KPA/PA Wilayah. Sebanyak 20 dari 23 wilayah menolak untuk menyetujui usulan pimpinan karena yang dicalonkan kami nilai TIDAK LAYAK dan bernuansa nepotisme,” ujar Tgk Ir. Linggadinsyah, Juru Bicara Partai Aceh (PA) dalam pernyataan yang disampaikan ke sejumlah pekerja media, Minggu (6/2) malam.

    Tgk Linggadinsyah menjelaskan, rapat dengan agenda tunggal menentukan Cagub dan Cawagub Aceh berakhir deadlock atau tanpa keputusan apapun.

    “Namun anehnya, pimpinan jam 18.00 tadi (Minggu, 6/2) telah mengumumkan nama Cagub dan Cawagub, yaitu Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf secara fait a compli. Ini adalah tindakan yang anti demokrasi, tidak terpuji dan pembohongan publik yang dilakukan oleh unsur pimpinan yang tidak peduli dengan suara mayoritas para Ketua KPA/PA Wilayah,” tandas Linggadinsyah yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Wakil Gubernur berpasangan dengan Irwandi Yusuf.

    Dalam rilisnya, Lingga juga memaparkan bahwa 20 orang dari 23 total Ketua KPA/PA dari dulu telah berjuang di tanah Aceh pada masa konflik dan sekarang menjunjung tinggi perdamaian menyatakan menolak keputusan pimpinan.

    “Menolak dengan tegas sikap anti demokrasi dan tidak mendidik tersebut. Kami menyatakan TETAP mendukung Sdr. Irwandi Yusuf sebagai Cagub Aceh periode 2012-2017,” tegas Lingga sembari menyebutkan bahwa keputusan tersebut didukung oleh Tgk. Muharram (Ketua KPA Aceh Rayeuk), Tgk. Mukhlis (Ketua PA Aceh Rayeuk), Tgk. Izir Azhar (Katua KPA/PA Sabang), Tgk. Saiful (Ketua KPA Bireuen), Tgk. Darwis Jeunieb (Ketua PA Bireuen), Tgk. Cek Mat (Ketua PA Lhokseumawe), Tgk. Abu Sanusi (Ketua KPA/PA Aceh Timur dan Langsa), Tgk. Helmy Ahmad (Ketua KPA/PA Aceh Tamiang), Tgk. Bakhtiar Syarbini (Ketua KPA/PA Aceh Jaya), Tgk. Yusaini MS (Ketua KPA/PA Aceh Barat), Tgk. Anas (Ketua KPA Nagan Raya), Tgk. Raja Mulia (Ketua PA Nagan Raya), Tgk. Abdurrahman Ubit (Ketua KPA/PA Abdya), Tgk. Abrar Muda (Ketua KPA/PA Aceh Selatan), Tgk. Nurdin Ramli (Ketua KPA Singkil dan Subulussalam), Tgk. Makdan Sagala (Ketua PA Singkil), Tgk. H. Alimuddin Sijabat, Tgk. Jamani Patra (Win KK) (Ketua KPA/PA Aceh Tenggara), Tgk. Panji (Ketua KPA Gayo Lues), Tgk. Tawarnate (Ketua PA Gayo Lues), Tgk. Jakaruddin (Ketua KPA Aceh Tengah), Tgk. Ibnu Sa’dan (Sapu Arang) (Ketua PA Aceh Tengah), Tgk. Ramdana (Gesing) (Ketua KPA/PA Bener Meriah).

    Jika berpijak pada data di atas, berarti hanya KPA/PA Pidie dan KPA/PA Aceh Utara yang mendukung Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, seperti nama yang diajukan pimpinan. Ini mengingatkan kita pada kejadian Rapat Ban Sigo Donya sebelum Pilkada 2006 lalu. Pimpinan mengusung Hasbi-Humam (kemudian berubah menjadi Humam-Hasbi atau H2O), tetapi panglima wilayah sepakat mendukung Tgk Nashiruddin bin Ahmed-Muhammad Nazar (kemudian Tgk Nash mundur, sehingga muncul nama Irwandi Yusuf).

    Untuk kedua kalinya, mantan GAM tak satu suara dalam mengusung kandidat yang akan bertarung memperebutkan Aceh-1 dan Aceh-2. Setidaknya, kejadian Pilkada 2006 kembali terulang pada Pilkada 2011.[]

    Source : taufiq Blog