JAKARTA – Menurut pengamat Telekomunikasi, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ternyata dirasa tidak memiliki kewenangan secara eksplisit untuk mengatur konten kampanye pemilu yang melibatkan ponsel. Namun Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) memiliki wewenang untuk mengawasi.
“Jika konten kampanye parpol melalui media koran, radio, tv dan media luar ruang diawasi oleh Banwaslu maka, menurut hemat saya, sudah menjadi tugas Panwaslu juga untuk ikut mengawasi konten kampanye yang di-broadcast lewat SMS,” ujar pengamat telekomunikasi Maswigrantoro Roes Setiyadi melalui balasan surat elektroniknya, Selasa (15/7/2008).
(more…)