Home > Education > Political Marketing > Banda Aceh Dibagi 5 DP: 30 Kursi Diperebutkan

Banda Aceh Dibagi 5 DP: 30 Kursi Diperebutkan

BANDA ACEH – Kota Banda Aceh ditetapkan sebanyak 30 kursi DPRK yang akan diperebutkan dalam Pemilu 2009 mendatang. Untuk memperebutkan kursi legislatif tersebut dibagi dalam lima daerah pemilihan (DP).

Demikian keterangan tersebut disampaikan Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Munawar Syah dalam acara sosialisasi kampanye dan rekrumen caleg (calon legislatif) di Aula Pemko, Kamis (7/8). Dikatakan, tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk dapat dipahami oleh para caleg yang akan bertarung dalam pemilu nanti. “Kita jelaskan semua tahapan peraturan pemilu secara mendetil,” katanya.

Dijelaskan, sesuai dengan peraturan KPU No: 19 tahun 2008 tentang penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, maka Banda Aceh dibagi dalam lima DP dengan jatah 30 kursi.

Adapun DP tersebut yaitu, DP I terdiri dari dua kecamatan meliputi, Meuraxa dan Kota Raja dengan jatah 6 kursi, DP II mencakup seluruh Kecamatan Kuta Alam dengan jatah 7 kursi, dan DP III terdiri dari dua kecamatan meliputi, Syiah Kuala dan Ulee Kareng dengan jatah 6 kursi. Kemudian, DP IV terdiri dari dua kecamatan meliputi, Baiturrahman dan Lueng Bata dengan jatah 6 kursi, dan DP V mencakup dua kecamatan, Jaya Baru dan Banda Raya dengan jatah 5 kursi.

Menurut Munawar, para caleg tidak perlu lagi mengambil Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) ke Pengadilan. Tapi ada formulir yang harus diisi oleh caleg menyangkut pernyataan bahwa dia tidak pernah di hukum pidana maksimal lima tahun. “Caleg tak perlu lagi kepengadilan, cukup mengisi formulir pernyataan tidak di hukum pidana,” ujarnya.(h)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Parpol tidak perlu khawatir dengan pemilih ganda
Jumlah Pemilih Berubah: Bawaslu Akan Kirimkan Teguran kepada KPU
KIP Aceh Selatan tetapkan jumlah pemilih tetap Pemilu 2009
Pemilih Tetap Pidie Jaya 90.250 Suara

Leave a Reply