JAKARTA – Penetapan calon anggota legislatif (caleg) dengan sistem suara terbanyak, belum tentu merugikan caleg perempuan. Karena, jauh sebelum MK memutuskan mengenai suara terbanyak itu, posisi mereka pun belum tentu diuntungkan.
“Tentu saya tidak bisa secara tegas mengatakan putusan MK tidak merugikan perempuan. Yang saya perlu katakan, dengan kondisi sebelum putusan MK ada perempuan yang juga tidak diuntungkan,” kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Gumay saat berbincang dengan okezone, Kamis (25/12/2008).
Hadar khawatir, komentar berbagai pihak yang menolak keputusan MK tersebut sesungguhnya tidak memahami tentang sistem dan keadaan yang sebenarnya.
“Aturannya sudah jelas kok dalam undang-undang kita. Yang saya khawatirkan adalah kekhawatiran mereka yang memperjuangkan perempuan, lebih menyuarakan ketakutan nanti tidak terpilih, karena banyak mereka sudah dalam posisi nomor jadi,” paparnya.
Hal yang harus dilakukan, sambung dia, para caleg perempuan itu memikirkan caleg perempuan lain yang tidak berada di nomor urut jadi. “Apa artinya mereka tidak apa-apa jika tidak terpilih? Atau hanya punya potensi terpilih kecil saja?” tuturnya.
Menurutnya, caleg perempuan yang memiliki nomor urut jadi tidak memikirkan caleg lainnya yang memiliki nomor urut di bawahnya adalah caleg egois yang mementingkan diri sendiri.
“Mereka harus sama-sama bekerja keras dengan caleg perempuan lain yang berada di nomor-nomor urut bawah dong,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan uji materi atas pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 tentang Pemilu 2009. Sehingga penetapan caleg pada Pemilu 2009 tidak lagi memakai sistem nomor urut, tapi diganti dengan sistem suara terbanyak. (lsi)
Source : okezone.com