Home > Education > Political Marketing > Lonjakan Kursi DPRD karena Pemekaran Daerah

Lonjakan Kursi DPRD karena Pemekaran Daerah

Jakarta, Kompas – Pertambahan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang cukup besar terjadi akibat besarnya daerah pemekaran baru dan pertambahan penduduk selama lima tahun terakhir. Selain itu, sejumlah ketentuan undang- undang membatasi Komisi Pemilihan Umum untuk tidak mengurangi jumlah kursi DPRD yang ada sebelumnya.

Hal itu diungkapkan anggota KPU, Andi Nurpati Baharudin, menanggapi lonjakan jumlah alokasi kursi DPRD hasil Pemilu 2009, Jumat (8/8). ”Penambahan kursi itu akibat penataan daerah pemekaran,” ujarnya.

Setiap daerah pemekaran baru minimal mendapatkan jatah 20 kursi DPRD kabupaten/kota, yaitu jumlah kursi minimal DPRD untuk kabupaten/kota dengan penduduk kurang dari 100.000 orang. Sedangkan daerah induk, yang seharusnya berkurang alokasinya, tak dapat dikurangi jumlahnya karena undang-undang mensyaratkan jumlah alokasi kursi DPRD ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya.

Terkait acuan jumlah penduduk yang menjadi acuan penentuan jumlah kursi DPRD, KPU menggunakan data agregat dari Departemen Dalam Negeri. Pertambahan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota berimbas kepada bertambahnya kursi DPRD provinsi.

”Jika suatu daerah mengalami penurunan penduduk, jumlah kursi DPRD-nya tidak turun. Tetapi, jika jumlah penduduknya bertambah, jumlah kursi DPRD juga bertambah sesuai ketentuan,” ujar Nurpati.

KPU salah

Secara terpisah, peneliti senior Centre for Electoral Reform, Partono, menilai KPU salah dalam memahami UU. Penataan kursi sesuai dengan rentang yang ditentukan UU hanya berlaku untuk daerah yang dimekarkan, baik daerah induk maupun daerah hasil pemekaran. Untuk daerah yang tidak dimekarkan, jumlah kursi DPRD-nya sama dengan jumlah kursi hasil Pemilu 2004.

”KPU tidak membedakan antara daerah yang dimekarkan dan daerah yang tidak dimekarkan. KPU menentukan alokasi kursi DPRD hanya berdasar rentang jumlah penduduk yang ditetapkan UU,” ujarnya.

Untuk tingkat provinsi, hanya ada satu penambahan provinsi baru dalam Pemilu 2009 dibandingkan dengan Pemilu 2004, yakni Provinsi Sulawesi Barat.(MZW)

Source : kompas.com

You may also like
PA Unggul Lagi di Lima DPRK
Golkar Berjaya di Agara dan Gayo Lues: PA Kuasai Kursi DPRK Bireuen
Komposisi Anggota DPRK Periode 2009-2014 di 10 Kabupaten/Kota di Aceh
Jatah Kursi Aceh Sama Seperti Pemilu 2004

Leave a Reply