KPU: Bukti Mega-Prabowo dan JK-Wiranto Tidak Resmi
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa bukti-bukti yang disodorkan kubu dua pasangan calon, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak resmi. Pasalnya, bukti kecurangan pilpres yang diajukan tersebut merupakan data dari pasangan tim kampanye nasional dan tidak sesuai dengan UU dan Peraturan KPU.











