BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (7/7) sore kemarin mengumumkan hasil sidang plenonya tentang verifikasi faktual terhadap partai politik lokal (parlok) di provinsi ini. Dari sepuluh yang diverifikasi faktual, empat parlok dinyatakan tidak lulus, karena belum memenuhi semua persyaratan. Keempat partai itu adalah Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha‘at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darussalam (PD), serta Partai Lokal Aceh (PLA). Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh yang didampingi Ketua Pokja Parlok, Robby Syahputra dan anggota KIP lainnya dalam jumpa pers sore kemarin mengatakan, 23 KPU/KIP kabupaten/kota di Aceh yang diberi tugas oleh KIP Aceh untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap sepuluh parlok yang lolos administrasi dua pekan lalu, telah menjalankan tugasnya dengan baik dan juga telah melaporkan hasil kerjanya.
(more…)