BANDA ACEH – Sejumlah partai politik (parpol) nasional yang akan bertarung memperebutkan suara pemilih di Aceh pada Pemilu 2009 mendatang, sudah memberlakukan sistem suara terbanyak untuk bisa menjadi anggota legislatif. Tapi, ternyata nomor urut kecil seperti nomor 1 atau 2 tetap menjadi incaran para calon anggota legislatif (caleg) dari partai-partai yang bersangkutan.
Untuk itu, Partai Golkar, PAN dan lainnya yang sudah memberlakukan sistem penentuan menjadi anggota dewan berdasarkan suara terbanyak, meminta kadernya yang ingin menjadi caleg menandatangani surat pengunduran diri dari caleg, jika dalam pemilu legislatif nanti tidak mendapat suara terbanyak.
(more…)