Jakarta, Kompas – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menetapkan lagi satu partai politik berhak mengikuti Pemilu 2009, yaitu Partai Republiku Indonesia atau PRI. PTUN menilai PRI punya pengurus sah di 25 provinsi, melebihi syarat minimum agar lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum.
Demikian dikatakan Ketua Pelaksana Harian PRI Ramses David Simanjuntak saat menyampaikan putusan PTUN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (15/8). Putusan bernomor 110G/2008/PTUN JKT itu membatalkan Surat KPU Nomor 2446/15/VII/2008 tertanggal 28 Juli 2008 tentang hasil verifikasi PRI.
(more…)