siwah.com

Category: Political Marketing

  • Partai Mau Menang Saja

    Jakarta, Kompas – Kasus terpilihnya calon berstatus tersangka atau terdakwa dalam pemilu kepala daerah menunjukkan kedewasaan rakyat dalam memilih yang belum sepenuhnya bisa menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas. Di sisi lain, sejumlah partai politik juga masih hanya berorientasi memenangi pilkada sehingga tetap meloloskan calon yang terjerat kasus hukum.

    Dalam kondisi ini, revisi undang-undang yang tegas melarang orang berstatus tersangka atau terdakwa untuk dicalonkan dalam pilkada mutlak diperlukan. Demikian pendapat yang disampaikan Koordinator Divisi Politik pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, Sabtu (8/1) di Jakarta.
    (more…)

  • Masih Perlu Deklarasi Damai

    deklarasi damai

    Perjanjian damai Aceh telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2005. Namun, di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, warga masih merasa perlu untuk mengikrarkan kembali rekonsiliasi dan perdamaian pada 22 Desember 2010.

    Sore itu langit hitam. Hujan turun dengan deras, menambah dingin udara di Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, di salah satu rumah yang difungsikan menjadi kantor pertemuan, puluhan perempuan, mulai dari usia belasan hingga 70-an tahun, bernyanyi bersama. Tak hanya keragaman usia, suku mereka pun beragam, yaitu Gayo, Aceh, dan Jawa. Mereka menyanyikan lagu Gayo ”Tawar Sedenge”, kemudian lagu Aceh ”Bungong Jeumpa”, hingga lagu Jawa ”Suwe Ora Jamu”.

    Para perempuan yang berasal dari berbagai desa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Cinta Damai (KPCD), itu tengah mempersiapkan diri untuk mendeklarasikan ”Kampung Damai” pada 22 Desember 2010.

    Ada tiga poin deklarasi mereka. Pertama, sebagai perempuan Bener Meriah mereka menyatakan dengan sepenuh hati, bersama-sama, akan terus-menerus menyiarkan hakikat perdamaian dari keluarga sampai masyarakat luas. Kedua, perempuan Bener Meriah menolak setiap bentuk diskriminasi, adu domba, dan segala usaha yang memicu munculnya konflik dalam masyarakat. Dan, ketiga, perempuan Bener Meriah menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menghilangkan rasa curiga, menghasut, dan segala sikap permusuhan terhadap masyarakat dengan alasan perbedaan ras, bahasa, kebudayaan, bahkan pandangan politik.

    Dwi Handayani (25), Ketua KPCD, mengatakan, sejak perjanjian damai ditandatangani, pemerintah belum berupaya melakukan rekonsiliasi etnik hingga ke akar rumput. Padahal, Bener Meriah adalah daerah yang terimbas konflik sangat keras.

    Bergeser

    Kawasan Dataran Tinggi Gayo ini memiliki keragaman etnik cukup tinggi dan, semasa konflik, hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai untuk menyemai kecurigaan. ”Selalu saja diembuskan kalau korbannya Jawa pasti yang membunuh orang Aceh. Akibatnya, orang Jawa takut orang Aceh. Demikian sebaliknya,” kata Dwi.

    Rasa curiga antaretnik masih menebal hingga bertahun-tahun setelah perjanjian damai Aceh ditandatangani. ”Karena itu, deklarasi damai diadakan sebagai kampanye bahwa tidak ada perbedaan lagi antara etnik Gayo, Aceh, dan Jawa. Apalagi kami sudah terbentuk satu komunitas perempuan cinta damai dan kami tidak ingin pengalaman pahit yang pernah kami alami terulang kembali,” tutur Dwi, yang keturunan Jawa, tetapi lahir dan besar di Gayo.

    KPCD didirikan pada 19 Juli 2009. Selain mengampanyekan perdamaian, para perempuan yang tergabung dalam kelompok ini juga mengembangkan jaringan usaha bersama dan membentuk koperasi simpan pinjam. Kini, anggota KPCD sebanyak 80 perempuan dari 16 desa.

    Wiwin, staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memfasilitasi pembentukan KPCD, mengatakan, walau intensitasnya menurun, segregasi antaretnik masih cukup terasa di wilayah tengah Aceh. Tanpa perawatan yang memadai, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memancing konflik baru.

    Sebagian besar pedagang dan pemilik rumah makan yang ada di Dataran Tinggi Gayo berasal dari pantai timur Aceh, terutama Pidie dan Pidie Jaya. Mugee atau penjual ikan berasal dari Bireuen. Pulang menjajakan ikan laut, petang hari, membawa sayur-mayur produksi dari kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah. Adapun mayoritas suku Gayo dan keluarga transmigran asal Pulau Jawa adalah petani sayur-mayur dan agrikultur serta pemilik perkebunan kopi. Simbiosis mutualisme terjadi.

    Saat konflik memuncak, sentimen antaretnis dimunculkan sehingga isu konflik, yang semula mengenai ketidakadilan ekonomi, menjadi kemarahan antaretnis. Hal ini dimanfaatkan pelaku konflik untuk membuat jurang antaretnis.

    Kasus pembakaran rumah yang ditempati para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Atu Lintang tahun 2008 hampir menjadi pemicu konflik baru. Berawal dari rebutan penguasaan terminal di Kota Takengon, antara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) dengan para mantan kombatan. Perebutan terminal berujung pada tewasnya lima orang mantan anggota GAM.

    Konflik lanjutan berhasil diredam, tetapi proses hukum yang cenderung tertutup membuat masyarakat tidak banyak tahu dengan perjalanan persidangan.

    Sentimen antaretnik masih terus berkembang. Segregasi diciptakan dengan merendahkan peran satu suku terhadap suku lainnya.

    Lemah

    Lalu, bagaimana peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) yang dibentuk untuk merekonsiliasi Aceh pascadamai?

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja BRA. Pemerintah Aceh pun berniat memperbaiki sistem dan program kerja di lembaga itu. ”Susah. Susah. Rekomendasi sembarangan. Program tidak jelas, bahkan setengah liar. Panglima nyoe, panglima jih (panglima ini, panglima itu),” ujar Nazar.

    Nazar menyatakan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, harus duduk bersama. Lembaga reintegrasi tidak bisa mengatasnamakan satu kelompok atau kepentingan tertentu. Pembuatan program kerja harus dilakukan untuk semua pihak.

    ”GAM atau bukan GAM harus dapat kesempatan. Program juga harus lebih produktif. Tidak bisa bagi uang begitu saja,” katanya.

    Pimpinan BRA tidak menampik hal itu. Diakui, empat tahun (2006-2009) terakhir BRA terfokus mengurusi masalah ekonomi dan pembangunan rumah atau sarana fisik lain. Sisi psikologis jarang disentuh.

    Sekretaris BRA T Hanif Asmara menjelaskan, pemenuhan kebutuhan fisik dan ekonomi masih terus diupayakan. Diakui, masih banyak yang belum mendapatkan. Begitu juga dengan para korban konflik. ”Masih ada korban yang belum mendapatkan perawatan kesehatan. Belum semua korban terverifikasi,” tuturnya.

    Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, seperti penyediaan lahan kebun gratis bagi mantan kombatan, terkendala dengan ketersediaan lahan. Pengembangan ekonomi terhambat.

    Hanif berupaya meyakinkan, pada tahun-tahun mendatang, BRA akan menekankan aspek psikososial dan mengurangi segregasi antaretnis. Nilai kearifan lokal akan lebih diakomodasi dalam program reintegrasi.

    ”Namun, hal itu juga tergantung dari pendanaan. Tanpa dana yang memadai, program tidak bisa berjalan. Semua program butuh pendanaan,” ujarnya. Tahun 2011, BRA mendapatkan jatah dana sebesar Rp 220 miliar dari pemerintah pusat, yang sejatinya merupakan dana tahun 2010.

    Masih ada ketakutan

    Walaupun suasana Aceh kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan dengan sebelum perjanjian damai, ketakutan masih terus membayangi sebagian warganya. Ketakutan yang sepertinya sengaja dipelihara untuk melanggengkan praktik kotor berbisnis.

    Kebanyakan narasumber masih memilih menjadi anonim saat menyampaikan informasi yang menyangkut perilaku negatif aparat keamanan dan mantan petinggi GAM atau para pelaku konflik lain. Masyarakat memilih diam meski mengetahui kebenaran fakta yang ada. Mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya ataupun keluarganya.

    Pemukulan terhadap warga yang mengeluhkan kualitas kerja kontraktor, penembakan anggota Kodam Iskandar Muda (yang ternyata belakangan terkait kasus narkoba), pemukulan kepala dinas oleh kontraktor yang kalah tender, permintaan jatah keamanan untuk acara-acara publik atau area publik sudah menjadi rahasia umum. Hukum diabaikan.

    Taufik Abda, mantan aktivis Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), menyatakan, rasa takut itu masih ada hingga lima tahun perdamaian berlangsung. Hingga sekarang. Terbukti, katanya, ratusan saksi dari partai politik lokal memilih mundur ketimbang melaksanakan tugasnya.

    Alhamda, anggota staf Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, menyatakan, ketakukan tetap dipelihara karena penegakan hukum lemah. ”Hukum tidak boleh diskriminatif. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tidak berani karena kekhawatiran mengganggu eksistensi kelompok tertentu lebih besar,” terangnya.

    Wiwin mengaku hal seperti itu masih terjadi di wilayah tengah Aceh. Masyarakat lebih senang diam daripada berkonfrontasi meski tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    A Hamid Zein, Deputi Strategis dan Intervensi Kebijakan BRA, menyatakan, butuh waktu sepanjang konflik yang telah dijalani untuk mengembalikan kondisi Aceh lebih demokratis dan beradab. Ini artinya dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun. Mestikah selama itu?

    Source : Kompas.com

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Isi Qanun Pilkada Harus Dipertegas

    BANDA ACEH – Terkait golnya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011, syarat bagi calon gubernur/wakil gubernur perlu dipertegas dalam Qanun yang nantinya direvisi. Hal ini penting untuk mencegah salah persepsi dan terganggunya proses pelantikan gubernur terpilih.  “Hal yang harus dipertegas adalah persentase dukungan untuk calon. Secara nasional sebenarnya telah diatur, kecuali Aceh. Setelah ada keputusan MK, maka Aceh harus menuangkannya dalam Qanun. Dalam penyesuaian, jika UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai rujukan, jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2008 lima persen. Kita berharap qanun sudah rampung April,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, Rabu (5/1).

    Dikatakan, hal lain yang juga harus dibahas yaitu mengenai syarat umur. Dalam UU No 12/2008, sebutnya, umur calon kepala daerah minimal 25 tahun, sedangkan dalam UU No 11/2006 umur minimal 30 tahun. Sementara dalam UU KPU Nomor 13 juga dibahas tentang tata cara pencalonan terkait tiga jenis identitas pemilih yakni SIM, KTP, dan paspor.  “Ini juga harus dipertegas dalam Qanun, apa yang dimaksud dengan identitas. Ini sangat penting untuk mencegah konflik dalam proses verifikasi dan pemilihan di tingkat KPPS mulai tingkat desa hingga provinsi. Untuk itu, KIP juga akan melakukan pelatihan tata cara verifikasi,” katanya. KIP Aceh, lanjut Salam, merencanakan, tahapan Pilkada dimulai April hingga Desember 2011. Jadwal itu sudah termasuk pertimbangan kemungkinan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan hasil pilkada.

    Tak molor
    Mengenai draf penyesuaian Qanun, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum, mengatakan, eksekutif telah menyiapkan penyesuaian draft oleh bidang pemerintahan, biro hukum, selanjutnya koordinasi dengan DPRA. “Saya pikir pengkajiannya sudah rampung dalam seminggu, namun prosesnya hingga selesai mungkin butuh waktu sebulan. Jadi proses Pilkada tak molor,” ujar mantan Ketua KIP Aceh periode lalu.  Menurut Jafar, sebenarnya dalam draft qanun yang direvisi hanya beberapa pasal yang disesuaikan. Seperti bertambahnya poin calon independen dan mengenai persentase dukungan. “Sebenarnya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota, bisa jadi pertimbangan,” katanya. Ditanya apakah ada pengaruh terhadap biaya pemilihan setelah putusan MK, Jafar mengaku ada sedikit peningkatan khususnya untuk verifikasi faktual, tapi tak signifikan.

    Pontensi konflik
    Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi berharap DPRA dapat menyesuaikan semua aturan menyangkut pilkada dalam qanun yang kini masih menunggu pembahasan dewan. “Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi semua perangkat hukum ke dalam isi qanun. Jika tidak, pilkada akan berpotensi memunculkan konflik hukum dan gugat menggugat,” kata Zainal kepada Serambi, secara terpisah, kemarin.  Menurutnya, potensi konflik tersebut muncul karena aturan terkait pilkada saat ini tersebar dalam beberapa payung hukum seperti dalam UU No 12/2008, UU Nomor 11/2006, Peraturan KPU, qanun dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon independen. Disebutkan, semua perangkut hukum itu harus disinkronkan dalam qanun sebagai payung hukum pelenggeraan pilkada di Aceh, agar tak membingungkan publik. “Sesuai UU Nomor 11/2006 pelaksanaan pilkada 2011 dilaksanakan melalui qanun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(gun/sar)

    Source: Serambi Indonesia

  • PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

    Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).
    (more…)

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh

    demo anti korupsi

    VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

    Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

    Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

    Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
    Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

    Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan”.

    Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

    “Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945,” jelas mahkamah.

    Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas mahkamah.

    Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

    “Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” papar Mahkamah. (umi)

    Note from Admin : lembaran keputusannya dapat di unduh dibawah ini :
    keputusan MK ttg calon independen

    Source: Vivanews.com

  • PEMILU PRESIDEN 2014: Saring Figur Nonpartai

    Jakarta, Kompas – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam seminar ”Menimbang Peluang Tokoh Parpol pada Pemilu 2014” di Jakarta, Selasa (28/12), di Jakarta, meminta lembaga survei ikut menyaring figur nonpartai sebagai calon presiden.

    ”Kalau kita (Demokrat), pemimpin tidak harus dari partai. Pemimpin dari dalam partai adalah salah satu jalan,” kata Bhatoegana berapi-api.

    Menurut dia, wacana calon pemimpin dari tokoh partai pun tidak harus dari Partai Demokrat. ”Bisa saja Golkar atau PAN mengusung nama dan Demokrat ternyata ada di dalamnya,” ujar Bhatoegana.

    Ia mengingatkan, UUD masih mensyaratkan calon presiden diajukan dari partai politik. Belum dimungkinkan calon independen muncul. Seminar tersebut tidak membahas nama tokoh-tokoh nonpartai, seperti Sultan Hamengku Buwono X, Sri Mulyani, dan Surya Paloh.

    Ia menambahkan, nama Susilo Bambang Yudhoyono pun tahun 2001-2002 tidak begitu mengemuka. Tiba-tiba, menjelang tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono meraih popularitas dan menjadi presiden.

    Seminar yang menganalisis isi media sejak 18 Oktober hingga 18 Desember 2010 yang dilakukan oleh Developing Countries Studies Center itu menampilkan sejumlah nama dari sembilan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Pemilu 2009.

    Para tokoh itu adalah Anas Urbaningrum, Aburizal Bakrie, Hatta Rajasa, Luthfi Hasan Ishaaq, Megawati Soekarnoputri, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, Suhardi, Suryadharma Ali, dan Wiranto.

    Artikel terbanyak

    Artikel terbanyak menampilkan nama Hatta Rajasa (24,6 persen), Aburizal Bakrie (21,2 persen), Muhaimin Iskandar (17 persen), Anas Urbaningrum (14,6 persen), Suryadharma Ali (9,8 persen), Megawati Soekarnoputri (9 persen), Wiranto (1,4 persen), Prabowo Subianto (1,4 persen), Luthfi Hasan Ishaaq (0,5 persen), dan Suhardi (0,4 persen).

    Beberapa peserta seminar mempertanyakan, tokoh yang disebut populer itu dikutip media massa karena posisi sebagai figur partai politik ataukah karena menjadi pejabat publik yang banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, seperti di bidang perekonomian dan ketenagakerjaan. (ONG)

    Source: Kompas.com

  • DPR, di antara Setgab dan Mahalnya Biaya Politik

    Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah salah satu ”terobosan” penting di bidang politik tahun 2010, yang kontroversinya terus berlanjut hingga saat ini.

    Saat dibuka ke media massa pada awal Mei 2010, Ketua Fraksi Partai Demokrat (saat itu) Anas Urbaningrum menuturkan, Setgab adalah inisiatif politik yang cerdas dari Presiden Yudhoyono. Setgab adalah tempat untuk membahas dan menyepakati berbagai isu serta agenda strategis, yang kemudian dilaksanakan bersama partai anggota koalisi.

    Secara teori, Setgab memang punya kekuatan luar biasa untuk melaksanakan semua agenda strategis yang mereka sepakati. Kelompok ini dipimpin langsung oleh Presiden Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjadi Ketua Pelaksana Harian. Dengan beranggotakan enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Setgab menguasai 423 dari 560 kursi di DPR atau 75,5 persen.

    Sejumlah keputusan Setgab diketahui juga menjadi kenyataan di DPR, misalnya, seusai rapat Setgab pada 21 September lalu. Sekretaris Setgab Syarifuddin Hasan menuturkan, Setgab mendukung calon Kepala Polri dan Panglima TNI yang diusulkan Presiden Yudhoyono. Soal pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy mengatakan akan mendukung calon yang lebih tua.

    Semua pernyataan itu menjadi nyata. Langkah Presiden Yudhoyono mencalonkan Laksamana TNI Agus Suhartono menjadi Panglima TNI serta Jenderal (Pol) Timur Pradopo menjadi Kepala Polri mulus diterima di DPR. Busyro Muqoddas yang kelahiran tahun 1952 juga mengalahkan Bambang Widjojanto (lahir 1959) dalam pemilihan pimpinan KPK.

    Sebelum dibawa ke DPR, sejumlah persoalan juga dibicarakan dahulu di Setgab. Sebelum pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke DPR pada 16 Desember, Setgab sudah mengadakan rapat untuk membahas hal itu bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 9 Desember 2010.

    Enam partai anggota Setgab saat ini mengisi semua anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, sebagai buntut dari belum selesainya konflik di alat kelengkapan DPR itu. Ini karena Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang seharusnya menjadi ketua BK masih menarik dua kadernya. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak mendapat jatah di BK DPR.

    Setelah Setgab terbentuk dan Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, karena menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia, penuntasan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century, yang sempat ingar-bingar di DPR, juga makin tidak jelas.

    ”Dalam kasus Bank Century, DPR membunuh otoritasnya sendiri. DPR tidak menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri dalam kasus itu,” kata Yudi Latif dari Reform Institute. Pada 3 Maret, DPR membuat keputusan yang isinya antara lain adalah ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Bank Century.

    Akhirnya, Yudi menuturkan, tahun 2010 menjadi tahun ambruknya politik. Ini terjadi karena politik sebagai instrumen untuk menyelesaikan problem bersama seperti kehilangan jalan karena dikendalikan partai yang didikte orang per orang.

    Bayangan Setgab

    Ambruknya politik ini di DPR semakin terasa. Langkah politik DPR dibayangi ”kepentingan” yang muncul di Setgab. Banyak keputusan di DPR telah diputus dahulu di Setgab. Padahal, Setgab adalah lembaga yang tidak diatur dalam konstitusi. DPR jelas diatur dalam UUD 1945.

    Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPR berusaha memanfaatkan secara maksimal posisinya untuk memupuk keuntungan materi hingga mengamankan posisi politik. Selain disebabkan kurang jelasnya masa depan karier di politik, hal itu juga dipicu oleh mahalnya biaya politik.

    Wakil Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menuturkan, biaya kampanye anggota DPR pada Pemilu 2009 antara Rp 300 juta dan Rp 10 miliar. Pada saat yang sama, jika rata-rata pendapatan sah anggota DPR setiap bulan Rp 70 juta, selama lima tahun menjabat mereka menerima Rp 4,2 miliar.

    Kondisi ini memunculkan sejumlah usulan aneh di DPR selama tahun 2010, seperti dana aspirasi Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR, pembangunan gedung baru DPR Rp 1,2 triliun, hingga pembagian dana Rp 1 miliar untuk setiap desa.

    Bahkan, Setgab juga menjadi bagian posisi tawar untuk mengegolkan berbagai aspirasi anggota DPR yang ”aneh-aneh”. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso pernah menyatakan, partainya mulai mempertimbangkan untuk meninggalkan Setgab karena merasa ditinggalkan dalam usulan dana aspirasi untuk anggota DPR.

    Dalam kondisi seperti ini, bukan hal aneh jika kemudian hampir semua target kerja DPR pada tahun 2010, tidak terpenuhi. Ini misalnya di bidang legislasi, dari 70 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010, hanya delapan yang dapat disahkan menjadi undang-undang.

    Ironisnya, sampai akhir tahun 2010, tidak terlihat berbagai upaya untuk memperbaiki DPR. Target Prolegnas 2011 tetap 70 RUU. Upaya untuk membatasi biaya politik lewat peraturan yang tegas dan rinci belum terlihat serius dilakukan. Penegakan etika dan kehormatan di internal DPR juga tampak ogah- ogahan dilakukan, seperti terlihat dari belum adanya penyelesaian tuntas terhadap konflik di BK DPR.

    Akhirnya, bukan hal yang aneh pula jika akhirnya kekecewaan terhadap anggota dan institusi DPR terus terjadi karena perubahan sepertinya masih jauh dari parlemen….

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU PILKADA: Pertahankan Pemilihan Langsung

    konferensi pers

    Jakarta, Kompas – Pemerintah dinilai lari dari masalah jika memutuskan untuk mengembalikan pemilihan gubernur kepada DPRD. Pemilihan langsung gubernur oleh rakyat telah menjadi kesepakatan bersama sehingga sepantasnya dipertahankan.

    ”Kita suka lari dari masalah. Jika wewenang provinsi dinilai terlalu sedikit, pemecahan masalahnya jangan dilakukan dengan membuat pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD, tetapi justru menambah kewenangan provinsi,” ujar Penasihat Senior Kemitraan, Ramlan Surbakti, Rabu (22/12) di Jakarta.

    Ramlan menyampaikan dalam jumpa pers Kemitraan. Hadir pula anggota Dewan Eksekutif Kemitraan Daniel Dhakidae dan Valina Singka Subekti, Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, serta anggota Tim Ahli Kemitraan Hasyim Asy’ari.

    Menurut Ramlan, otonomi yang dimiliki oleh provinsi telah diatur dalam konstitusi. Demikian juga otonomi yang dimiliki kota/kabupaten. Oleh karena itu, jika kabupaten/kota menerapkan pemilihan langsung, provinsi seharusnya juga tetap menerapkan pemilihan langsung.

    Dua pekan silam, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah mengusulkan gubernur tidak lagi dipilih langsung, tetapi dipilih di DPRD. Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

    Menurut Djohermansyah, otonomi luas hanya terdapat di kabupaten dan kota, sedangkan otonomi di provinsi bersifat terbatas sehingga gubernur lebih banyak berperan sebagai wakil pemerintah pusat. Karena itu, gubernur dinilai tidak perlu dipilih langsung sehingga bisa menghemat biaya.

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menambahkan, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti dilontarkan pemerintah merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Tingginya biaya politik bukanlah alasan yang tepat untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

    DPD telah menyelesaikan penyusunan draf RUU Pilkada. DPD mengusulkan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tetap dipilih langsung, sementara wakil kepala daerah dipilih DPRD.

    ”Konsep kami, semua kepala daerah, gubernur dan bupati/wali kota tetap dipilih langsung,” kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar. (ATO/SIE/NTA)