siwah.com

Category: Political Marketing

  • Indonesia Sudah Bosan Revisi UU Terus

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menegaskan Indonesia merindukan paket UU Politik yang jadi acuan penyelenggaraan Pemilu nasional maupun daerah untuk jangka panjang. Zuhro mengatakan UU Politik Indonesia selama ini selalu direvisi setiap kali menjelang Pemilu tiba.

    Hal ini disampaikannya di sela lokakarya Fraksi Partai Demokrat di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010), karena melihat judul lokakarya fraksi yang berjudul Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014.

    “Kenapa hanya sampai 2014, tidak long term? Kita sudah bosan revisi-revisi terus menerus, kita inginkan revisi yang substansial yang sifatnya long term untuk demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    Menurutnya, dewan harus memiliki pola pikir jangka panjang yang ditujukan untuk kemajuan demokratisasi Indonesia ke depan. Bukan semata-mata untuk kepentingan golongan.

    Zuhro juga menjelaskan Paket UU Politik ke depan juga harus tetap menjaga dan meningkatkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya, baik di pusat maupun di daerah. Caranya, dengan tidak melibatkan unsur partai di dalamnya. “Harus diupayakan independensinya karena partisanship di Indonesia itu kan sudah biasa,” tandasnya.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KYAI 2.0: Dari Mimbar ke Twitter

    shutterstock

    KOMPAS.com – Siapa bilang media sosial hanya untuk anak muda kota. Facebook dan Twitter tidak hanya diminati oleh masyarakat urban. Masyarakat rural pun yang sudah terkoneksi internet juga berlomba menggunakan Facebook dan Twitter.

    Melalui Facebook, sekarang saya bisa berkomunikasi dan berteman dengan teman-teman SD di sebuah desa di Gresik, Jawa Timur yang terputus komunikasi lebih dari 15 tahun. Barangkali, kejadian yang sama juga terjadi pada netizen-netizen lain yang kembali terhubung dengan teman-teman lama mereka. Facebook memang memudahkan kita mengenang kembali memori dan romantisme masa lalu.

    Lalu, apa yang menyebabkan masyarakat di rural pun bisa Facebookan dan Twitteran? Jawabannya adalah karena handphone! Penetrasi telepon genggam yang menyebar hingga ke pelosok negeri ditambah dengan gencarya provider seluler dalam memasarkan layanan data—tidak sekadar voice dan SMS—menjadikan masyarakat rural pun sekarang sudah banyak yang terkoneksi internet, meskipun mereka kebanyakan sekadar menggunakan internet untuk bermedia sosial saja.

    Handphone yang mereka gunakan memang bukan ponsel pintar high end, seperti BlackBerry, iPhone, atau ponsel yang berbasis Android. Dengan keterbatasan sumber daya, masyarakat rural lebih banyak menggunakan merek-merek ponsel pintar lokal yang produknya kebanyakan dari China. Merek China banyak dipilih karena harganya yang relatif lebih dijangkau.

    Di samping itu, kalau kita berbicara tentang daerah rural, kita tidak bisa lepas juga untuk membicarakan insititusi pendidikan agama yang sangat terkenal yaitu pesantren. Di rural—terutama di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa—dengan mudah kita akan menemui banyak pesantren dengan berbagai model, baik yang masih tradisional maupun sudah modern.  Asal tahu saja, ada tiga unsur penting yang mengikat dan membentuk pesantren, yaitu kyai, santri, dan masyarakat. Kyai merupakan unsur sentral dari pesantren. Tidak ada kyai tanpa pesantren dan tidak ada pesantren tanpa kyai.

    Lalu, apa hubungannya pesantren, kyai, dan netizen? Untuk menjawab itu pertama-pertama cobalah buka Facebook dan carilah akun yang bernama Si Mbah Kakung. Siapa orang ini? Dia tidak lain adalah KH Musthofa Bisri yang lebih populer dipanggil Gus Mus, seorang budayawan dan pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Thalibien Rembang, Jawa Tengah. Teman Facebook Gus Mus tercatat lebih dari 2.500 orang.
    Selain Facebook, Gus Mus juga mempunyai akun Twitter, yakni @gusmusgusmu. Pengikut (follower) dia lebih banyak, yakni lebih dari 5. 000 follower.

    Dengan Twitter, Gus Mus cukup aktif nge-tweet hal-hal yang terkait isu-isu aktual baik yang terkait dengan agama maupun budaya. Gus Mus juga cukup telaten meladeni pertanyaan dari pengikutnya terkait berbagai topik bahasan. Menariknya, lewat Twitter kadang Gus Mus juga berbagi puisinya. Misalnya, tweet-tweet-nya berikut ini:
    “Langit memimpin/Dzikir malam/Membaca wirid hening/Dalam hitungan/Renyai hujan/Dan manik-manik/Keringat dinginku/Angin mendesirkan/Tasbih bersama/Pucuk-pucuk pohon/Di mulut pori-poriku/Sesekali kilat/Memucatkan rumput-rumput/Mencuatkan Khaufrajaku/lidah-lidah laut/Dalam gemuruh/Tahmid bersama/Khaufrajaku/Sementara petir/Dan guruh bergantian/Meneriakkan takbir/Dari puncak diamku/Langit memimpin/Dzikir malam/Di bumi kelam/Gelisahku.

    Selain Gus Mus, beberapa kyai yang cukup aktif di Twitter adalah KH Sholahuddin Wahid yang populer dipanggil Gus Sholah, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dengan akun @gus_sholah. Ada lagi KH Said Aqil Sirodj, Ketua Umum PBNU dengan akun @saidaqil dan Quraish Shihab dengan akun @quraishshihab.

    Bolehlah kita menyebut para kyai yang sudah nyemplung di jejaring sosial tersebut sebagai Kyai 2.0. Predikat ini berbeda dengan Kyai 1.0 yang lebih senang menggunakan mimbar-mimbar khotbah untuk menyampaikan petuah-petuah yang lebih bersifat doktrin kepada umatnya. Sementara, Kyai 2.0 menyampaikan gagasannya menggunakan media sosial. Mereka mencoba lebih membumi dan menjadi “teman” bagi umatnya.

    Melalui media sosial, “umat” juga bisa langsung berdialog dengan Kyainya. Tak tertutup kemungkinan terjadi komunikasi dua arah yang lebih horizontal. Bukan komunikasi vertikal antara “antara yang tahu” dan “yang belum tahu” lagi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc)
    bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi

    kompasiana

    KOMPAS.com – Berbicara mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media. Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.

    Selanjutnya, pilar keempat yang juga sangat penting adalah media. Kenapa media bisa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi? Karena sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.

    Karena begitu pentingnya media bagi demokrasi, media harus benar-benar dijaga independensinya, baik dari sisi lembaganya maupun dari insan-insan pers di dalamnya. Kebebasan pers juga harus tetap dijaga dari adanya unsur intervensi dari lembaga kekuasaan dalam suatu negara.

    Sekarang, dengan hadirnya internet dan media sosial, dinamika kehidupan demokrasi di suatu negara berubah total. Internet sebagai alat bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tapi, di sini, internet bisa memberi dampak buruk bagi manusia. Internet memang memudahkan kita dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Tapi, di sisi dunia lain, internet juga banyak digunakan oleh para teroris untuk meneror belahan dunia yang tidak sesuai dengan ideologi mereka.

    Melalui internet, mereka menyebarkan ide dan gagasan radikal, menebar kebencian, dan merusak perdamaian. Mereka juga dikenal memiliki militansi yang kuat dalam menyampaikan gagasannya melalui internet di banding netizen biasa lainnya. Seorang pengamat terorisme pernah mengatakan sangat khawatir dengan pergerakan mereka di dunia maya yang relatif lebih sulit dideteksi.

    Di sisi lain, dengan hadirnya media sosial di internet, masyarakat juga semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi.
    Dengan demikian, kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin terancam.  Melalui  Facebook dan Twitter, masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

    Anda tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita. Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi” hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.

    Dalam beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta membuktikan fenomena ini.

    Meskipun peran media agak tergeser oleh media sosial, peran media arus utama tetaplah penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Malah media-media arus utama, seperti Kompas dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu aktual.

    Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang di katakan Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori. Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar kelima demokrasi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc) bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight)

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers.

    Source: kompas.com

  • Pilkada yang Mahal, Pangkal Soal?

    Setelah lama menjadi wacana, akhirnya pemerintah memastikan mengusulkan klausul, pemilihan gubernur tak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung, tetapi oleh DPRD provinsi. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. RUU itu berada di urutan ke-42 daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2011.
    (more…)

  • Mahkamah Parpol Mulai Dikenalkan

    Jakarta, Kompas – Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/12).

    Selain memperketat syarat pendirian parpol, UU baru itu juga mewajibkan partai memiliki mahkamah yang bertugas menyelesaikan konflik internal.
    (more…)

  • Suhu Politik Akan Memanas di 2011

    JAKARTA–MICOM: Partai Golkar memperkirakan suhu politik di tahun 2011 akan memanas.

    Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, banyaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR yang akan turut memanaskan perpolitikan Tanah Air.

    “Tahun 2011 nanti, suhu politik diperkirakan memanas. RUU Paket Politik antara lain RUU pemilu legislatif, RUU pemilu presiden akan dibahas. Selain itu, ada RUUK DIY dan RUU Desa saat ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelas Setya pada pembukan Raker Partai Golkar di Jakarta, Kamis (16/12).
    (more…)

  • Partisipasi Rakyat dalam Pemilu Terus Menurun

    JAKARTA–MICOM: Partisipasi masyarakat dalam pemilu di Indonesia mengalami penurunan, tetapi presentasenya masih lebih baik dibandingkan dengan yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

    Hasil survei Lingkaran Survey Indonesia (LSI) menunjukkan hanya 65-70 persen rakyat Indonesia berpartisipasi dalam pemilu, dengan kecenderungan yang terus menurun.
    (more…)

  • Perombakan Aturan Parpol yang “Superkilat”

    Mulus. Begitulah situasi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Cukup 10 hari, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun sudah mencapai kata sepakat.

    Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perombakan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu selesai disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2010.

    RUU Perombakan UU Parpol itu pun masuk rapat paripurna DPR dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada 12 Oktober. Namun, draf RUU Parpol itu baru dibahas satu bulan kemudian lantaran DPR memasuki masa reses.

    Pembahasan tingkat pertama oleh DPR dan pemerintah mulai dilakukan pada 25 November. Diawali dengan pengagendaan pembahasan dan pembentukan panitia kerja (panja) yang beranggotakan wakil pemerintah dan anggota Komisi II DPR.

    Awalnya masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf revisi UU Parpol yang disusun Baleg DPR, diusulkan parpol didirikan dan dibentuk dengan akta notaris oleh 1.000 warga negara yang tersebar di 75 persen dari jumlah provinsi di negeri ini.

    Sementara itu, pemerintah mengusulkan jumlah pendiri parpol itu paling sedikit 625 orang dari 75 persen jumlah provinsi di negeri ini atau 25 provinsi. Mengapa 625 orang? Sebab, di setiap provinsi diestimasikan ada perwakilan pendiri minimal 25 orang.

    Klausul jumlah pendiri yang diatur dalam Pasal 2 draf revisi UU Parpol itu sempat diperdebatkan dalam rapat panja. Beberapa anggota panja dari Komisi II DPR mengusulkan agar jumlah pendiri hanya 50 orang, seperti diatur dalam UU 2/2008. Mereka berdalih, syarat pendirian parpol itu harus dipermudah.

    Perbedaan pandangan itu sempat membuat rapat panja pada 1 Desember berlangsung alot. Komisi II DPR merasa perlu menggelar rapat internal untuk menyamakan pendapat. Setiap fraksi diminta untuk mengusulkan angka jumlah pendiri parpol yang akan dituangkan dalam Pasal 2 itu.

    Perbedaan pandangan lainnya adalah terkait pengaturan kepemilikan rekening oleh parpol. Awalnya, Baleg DPR mengusulkan, parpol harus memiliki rekening atas nama parpol itu dengan dana simpanan minimal Rp 100 juta. Sementara itu, pemerintah mengusulkan dana simpanan itu sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan di tingkat panja juga muncul usulan untuk tidak memberlakukan aturan dana simpanan. Cukup memiliki rekening atas nama parpol itu. Baru sembilan hari pembahasan, pertentangan itu dapat diselesaikan. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember panja DPR dan pemerintah sudah bisa mengambil keputusan.

    Soal jumlah pendiri parpol, panja DPR dan pemerintah sepakat, parpol didirikan oleh paling sedikit 990 orang yang berasal dari 33 provinsi atau semua provinsi di negeri ini. Dalam Pasal 2 Ayat (1) draf revisi UU Parpol disebutkan, parpol dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari seluruh provinsi yang ada. Namun, dalam ayat (1a) pasal yang sama diatur, hanya 50 orang yang mewakili pendiri masuk dalam akta notaris.

    Soal kepemilikan dana dalam rekening parpol, mereka sepakat untuk menghapus usulan itu. Parpol cukup memiliki rekening atas namanya, seperti diatur dalam UU Parpol sebelumnya.

    Bukan hanya itu, DPR dan pemerintah juga satu suara terkait syarat kepengurusan parpol. Dari awal pemerintah menyepakati usulan dari Baleg DPR. Pada saat awal, Baleg DPR mengusulkan parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 75 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Pemerintah pun menyepakatinya.

    Namun, akhirnya kesepakatan yang diambil justru berbeda. Kedua belah pihak sepakat, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiapprovinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Persentase kepengurusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan aturan dalam UU sebelumnya, yang hanya mensyaratkan kepengurusan di 60 persen provinsi, 50 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 25 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota.

    Kesepakatan lain yang diambil adalah terkait kewajiban parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi. Parpol wajib menyesuaikan syarat kependirian dan kepengurusan dengan aturan baru dalam revisi UU Parpol. Butir-butir kesepakatan itu diambil hanya dalam waktu 15 hari. Waktu yang sangat singkat jika dibandingkan dengan penyusunan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menghabiskan waktu hingga tujuh bulan.

    Pembahasan tahap pertama antara panja DPR, yang diwakili Komisi II, dan pemerintah dimulai pada 25 November lalu, dan kesepakatan sudah bisa diambil pada 10 Desember. Tiga hari kemudian, draf revisi UU Parpol disepakati dalam rapat pleno Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Rencananya, RUU Perubahan atas UU Parpol ini akan masuk pembahasan tingkat II dan disahkan pada Rapat Paripurna Dewan pada Kamis atau Jumat ini. Rupanya, pemerintah dan DPR memiliki keinginan dan pandangan sama soal aturan parpol baru. Jika tidak, mungkin pembahasannya berlarut-larut.
    Oleh Anita Yossihara

    Source: Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wali Dapat Berhentikan Gubernur

    Banda Aceh, Kompas – Pemegang hak Wali Nanggroe diusulkan bisa memberhentikan dan meminta penggantian gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah. Wali Nanggroe juga diusulkan berwenang membubarkan parlemen hasil pemilihan.

    ”Rancangan qanun atau peraturan daerah itu sudah disetujui jadi rancangan qanun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Akan dibahas pada persidangan mendatang,” kata Abdullah Saleh, Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Selasa (14/12).

    Abdullah menjelaskan, pemberian wewenang yang luas kepada pemegang jabatan Wali Nanggroe tersebut karena posisi itu disimbolkan sebagai individu yang berwibawa sebagai pemimpin dan pemersatu rakyat Aceh. Secara filosofis, sosiologis, dan historis, menurut dia, Wali Nanggroe adalah pengayom rakyat Aceh.

    Lebih lanjut, dia menerangkan, dibanding rancangan qanun yang pernah disusun DPRD Aceh 2004-2009, posisi Wali Nanggroe kini jauh berbeda. Selain ditempatkan di atas gubernur, Wali Nanggroe tak hanya berfungsi sebagai pemersatu dalam hal adat, tetapi juga dalam pemerintahan.

    Dalam Bab I Pasal 1 (3), Wali Nanggroe adalah penguasa pemerintahan Aceh (dalam adat) yang berkedudukan lebih tinggi dalam tatanan pemerintahan Aceh, lebih tinggi dari kepala pemerintahan Aceh dan parlemen Aceh, dan menjadi figur pemersatu rakyat Aceh.

    Abdullah menyatakan, konsep dan kewenangan Wali Nanggroe yang tersusun dalam draf rancangan qanun sudah sesuai telaahan filosofis, historis, dan sosiologis warga Aceh. Dia juga menilai itu tidak menyalahi sistem demokrasi di Indonesia.

    Muhammad Tanwier Mahdi, Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh, mengatakan, fraksinya baru menyetujui pembahasan rancangan qanun itu, sementara substansinya belum disepakati untuk dibahas. Anggota DPR Aceh dari PAN, Muhammad Al Fatah, berpendapat, partainya bersikap seluruh aturan yang dibuat harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MHD/AIK)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.