siwah.com

Category: Political Marketing

  • Demokrasi Vs Efisiensi

    Kritik terhadap praktik demokrasi di Indonesia terus berlangsung. Di antara kritik itu adalah biaya demokrasi kita dianggap terlalu mahal. Padahal, produk dari demokrasi itu tidak terlalu kelihatan. Dengan kata lain, demokrasi kita mengalami defisit alias tidak efisien.

    Uniknya, yang mengkritik tidak lagi sebatas para pelaku ekonomi yang memang lebih menyukai penggunaan ”analisis untung rugi” dalam menilai sesuatu. Kritik juga datang dari akademisi yang sebelumnya ikut mendorong proses demokratisasi.

    Adanya kritik semacam itu bukanlah sesuatu yang baru. Sebagaimana dikatakan oleh Larry Diamond (1990), demokrasi memang mengandung paradoks-paradoks. Di antara paradoks dalam demokrasi adalah adanya kebutuhan untuk lebih mengutamakan kepentingan banyak orang di satu sisi dan kepentingan efisiensi di sisi yang lain.

    Di dalam demokrasi yang baik, proses pembuatan berbagai keputusan sedapat mungkin melibatkan banyak orang. Semakin banyak berkonsultasi dengan konstituen sebelum membuat kebijakan, semakin bagus praktik demokrasi yang dijalankan oleh para pembuat kebijakan.

    Akan tetapi, demokrasi juga membutuhkan efisiensi. Ketika banyak rancangan keputusan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan dari konstituen, proses pembuatan keputusan akan berlangsung lebih lama, berbelit-belit, serta membutuhkan energi dan biaya mahal.

    Untuk itu, kerangka demokrasi yang baik adalah kerangka yang memungkinkan terjembataninya dilema semacam itu. Hal ini terjadi, antara lain, kalau para pembuat keputusan memiliki informasi dan data yang cukup mengenai berbagai keinginan dan kebutuhan warga (preferensi).

    Dengan demikian, rancangan keputusan atau kebijakan yang dibuat akan cepat memperoleh persetujuan, baik dari wakil rakyat maupun konstituen sendiri, karena didasarkan pada preferensi warga.

    Biaya pemilihan

    Meski demikian, praktik demokrasi yang dikritik bukan sekadar lamanya proses pembuatan keputusan akibat terlalu banyak pertimbangan-pertimbangan politik. Yang sering dijadikan rujukan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami defisit demokrasi adalah mahalnya biaya seleksi para pejabat publik melalui pemilu, baik pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.

    Kritik bahwa biaya pemilu di Indonesia ini cukup mahal memang benar adanya. Para kontestan, baik partai maupun calon, harus mengeluarkan modal cukup besar untuk membiayai persaingan dalam memperebutkan jabatan-jabatan publik.

    Tidak sedikit calon anggota DPRD harus mengeluarkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, banyak calon anggota DPR harus mengeluarkan modal lebih dari satu miliar rupiah. Modal lebih besar dikeluarkan oleh capres dan calon kepala daerah.

    Paling tidak ada dua faktor penting yang membuat para calon pejabat publik itu harus mengeluarkan modal besar. Pertama, desain pemilihan pejabat-pejabat publik saat ini memang dibuat seperti pasar. Persaingan dibuat sangat terbuka. Konsekuensinya, para calon pejabat publik harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendongkrak perolehan suaranya.

    Argumentasi itu setidaknya berbanding lurus dengan biaya iklan yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dengan perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai-partai yang memperoleh kursi lebih banyak adalah partai-partai yang cenderung mengeluarkan biaya iklan lebih banyak pula.

    Kedua, berkaitan dengan perilaku memilih. Dalam lima tahun terakhir, perilaku memilih kita cenderung rasional. Kecenderungan demikian merupakan kabar menggembirakan karena perilaku semacam itulah yang seharusnya dimiliki oleh anggota masyarakat yang memilih jalur demokrasi.

    Sayangnya kelompok pemilih rasional itu harus dibagi ke dalam dua kelompok lagi, yaitu pemilih yang rasional-program dan pemilih yang rasional-material. Pemilih rasional-program adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kebijakan yang ditawarkan oleh para calon. Sementara pemilih rasional-material adalah pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek, seperti karena uang atau bentuk-bentuk pertukaran materi lainnya.

    Besarnya biaya pemilihan akan lebih banyak lagi kalau dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara atau daerah. Dalam menyelenggarakan pilkada, suatu daerah harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah. Bahkan, untuk provinsi besar bisa ratusan miliar. Biaya tentu akan lebih banyak lagi kalau ada pilkada ulang.

    Masalah desain?

    Mengingat fakta semacam itu, muncul usulan untuk mendesain ulang mekanisme pemilihan. Pilkada langsung, misalnya, tidak perlu dilakukan. Kepala daerah cukup dipilih DPRD sebagaimana sebelumnya. Argumentasinya, di samping pilkada langsung dianggap tidak efisien, tidak ada perintah konstitusi yang mengharuskan pilkada langsung sebagaimana pemilihan presiden.

    Pilpres yang secara konstitusional harus dilakukan secara langsung pun dapat ditinjau ulang. Caranya, perlu ada amandemen kembali terhadap UUD 1945. Presiden cukup dipilih MPR. Untuk itu, perlu penghidupan kembali sosok MPR sebagaimana sebelumnya.

    Sistem pemilihan anggota DPR/DPRD juga bisa diusulkan untuk ditinjau ulang. Yang mengemuka adalah usulan tentang pembatasan peserta pemilu. Kalau dalam tiga kali pemilu terakhir ini rata-rata diikuti oleh lebih dari 30 partai, ada usulan agar peserta pemilu maksimal 10 partai saja.

    Usulan semacam itu memang sah-sah saja dan sangat masuk akal kalau semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi. Akan tetapi, sejak awal, demokrasi itu membutuhkan biaya dan tidak efisien. Kalau memang mau efisien betul, pilihannya tentu saja bukan demokrasi, melainkan otoriter atau totaliter.

    Untuk itu, tantangan dari Indonesia adalah adanya formula yang memungkinkan praktik demokrasi tetap berlangsung secara baik, tetapi tidak begitu saja meninggalkan prinsip efisiensi dalam prosesnya.

    Saya optimistis bangsa Indonesia yang biasa menggunakan pola pikir ”jalan tengah” akan menemukan formula itu. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada desain dari satu titik ekstrem ke titik ekstrem lainnya.

    Kacung Marijan Guru Besar dan Pengamat Sosial Politik

    Source: Kompas.com

  • ‘Partai Gurem’ Ramai-ramai Tolak UU Parpol

    bendera partai

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sejumlah partai politik menolak Undang-Undang tentang Partai Politik yang baru disetujui untuk disahkan DPR, pekan lalu. Demikian pernyataan pimpinan beberapa partai politik dalam diskusi ‘Mencari Parliamentary Treshold ( PT ) Ideal Pemilu 2014’ di Pressroom DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (22/12).

    Hadir dalam diskusi ini, anggota Komisi Komisi II DPR Taufik Hidayat, Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis, Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi, Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Effendi Saud dan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu.

    Bursah mengemukakan, peningkatan prosentase PT dari 2,5 persen menjadi lima persen menutup peluang baru partai yang tidak punya perwakilan di parlemen untuk mengikuti agenda politik mendatang, kecuali bila melakukan fusi dengan partai lain. “Ini mengingatkan kita kepada awal Orde Baru dimana partai-partai difusi yang kemudian menghasilkan PPP dan PDI serta Golkar yang waktu itu menolak disebut partai politik,” katanya.

    Dia juga mengatakan, peningkatan PT akan menyebabkan semakin banyak suara pemilih yang hilang. Dengan PT sebesar 2,5 persen pada Pemilu 2009, maka suara yang hilang diperkirakan 18 juta, sedangkan dengan PT lima persen jumlah suara hilang akan mencapai 38 juta. Sementara itu, Roy BB Janis mengatakan, fusi 10 partai politik awal tahun 1970-an lebih demokratis dibanding pemaksaan melalui UU tentang Parpol setelah Orde Baru.

    “Pak Harto tidak “membunuh” partai, hanya disuruh gabung. Sekarang dipaksa melalui pembahasan UU yang sangat singkat,” katanya. Roy mengatakan, sebaiknya parpol yang tidak memiliki wakil di parlemen bersatu menyikapi UU Parpol. “Perkembangan demokrasi akan mengalami kemunduran,” katanya.

    Sedangkan Denny Tewu menyatakan, UU Parpol yang baru tidak memberi peluang kepada partai politik dengan basis dukung tertentu untuk tetap ‘survive’. “UU Parpol yang baru ini merupakan” kuburan baru “parpol baru. Ini lebih buruk dari Orde Baru. Hanya gayanya saja seolah demokratis,” katanya.
    Dia mengatakan, UU Parpol yang baru cenderung memberangus perkembangan demokrasi. “Kami akan sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

    Sebelumnya, DPR telah menyetujui untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna. RUU Partai Politik mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR pada 25 November 2010. Pada rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar 30 November 2010 disepakati 101 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Komisi II mampu menyelesaikan seluruh pembahasan DIM dan menugaskan panitia kerja (panja) membahas enam DIM. Proses di panja juga berlangsung cepat, hanya melalui emapt kali pembahasan pada tangal 1, 2 dan 8 Desember 2010. Pada 9 dan 10 Desember, draft RUU sudah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk selanjutnya disahkan dalam rapar kerja Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada 13 Desember 2010.

    Berdasarkan UU ini, syarat pendirian partai politik dilakukan paling sedikit 30 orang yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap provinsi. Namun yang didaftarkan sebagai pendiri di notaris paling sedikit 50 orang mewakili seluruh pendiri partai. Partai politik harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

    Selain itu memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum. AD/ART partai dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik. Perubahan tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan. Untuk rekrutmen bakal calon anggota DPR, undang-undang ini masih mengakomodasi semangat tindakan khusus sementara dengan memberikan kuota paling sedikit 30 persen terhadap perempuan.

    Partai politik juga harus memiliki mahkamah atau sebutan lainnya untuk menyelesaikan perselirihan internal. Susunan mahkamah ini harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Proses penyelesaian konflik internal juga harus diselesaikan paling lambat 60 hari dengan putusan bersifat final dan mengikat secara internal.

    Partai politik juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan sumbangan yang diterima partai politik dari perusahaan dan atau badan swasta disepakati paling banyak senilai Rp 7,5 miliar dalam waktu satu tahun.

    Source: Republika.co.id

  • Ruang Gelap Dana Partai

    REFORMASI ternyata tidak membuat partai politik kian mandiri. Bahkan, boleh jadi partai politik di Indonesia yang paling enak di dunia. Mereka bisa hidup bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan karena kucuran dana dari pemerintah dan berbagai sumbangan.

    Mengelola partai di wilayah yang luas seperti Indonesia memang tidak gampang.

    Bayangkan harus membangun kantor di 33 provinsi, 75% kabupaten, dan 50% kecamatan. Di Indonesia sekarang ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota serta 6.300 kecamatan.

    Sayangnya, sejak lama negara membiarkan partai hidup dan berkembang bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan disusui. Itulah yang tecermin dalam UU Partai Politik terbaru hasil revisi, yang disahkan DPR pekan lalu.

    Undang-undang itu menyebutkan partai politik masih memperoleh kucuran dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Hebatnya lagi, pagu sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dinaikkan dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar.

    Ironisnya, melonjaknya pagu sumbangan dari perusahaan itu tidak diiringi dengan berbagai ketentuan yang jelas dan tegas. Padahal, fakta memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai sangat buruk.

    Laporan dana dari APBN, misalnya, yang sebenarnya sudah memiliki format baku berdasarkan Permendagri No 24/2009, banyak dilabrak partai-partai politik dengan berbagai alasan.
    Partai Demokrat adalah salah satu contohnya. Sampai bulan lalu, partai peraih terbanyak kursi dalam Pemilihan Umum 2009 itu belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan parpol.

    Bukan cuma banyak partai yang lelet menyerahkan laporan keuangan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) malah mencatat penyalahgunaan dana bantuan partai politik sebesar Rp24,6 miliar di 20 provinsi pada 2009.

    Itu baru dana yang dikucurkan lewat APBN. Bagaimana dengan dana dari sumbangan perorangan dan perusahaan? Jelas, lebih gelap. Gelap karena publik tidak pernah tahu asal usul dana dan penggunaannya.

    Celakanya, biar ada ketentuan-ketentuan yang memagari perkara dana politik itu, partai politik yang melanggar ketentuan tersebut toh dibiarkan. Lebih celaka lagi, sanksi yang dijatuhkan juga banci. Belum pernah ada parpol yang laporan keuangannya melanggar dikenai sanksi pembubaran.

    Karena itu, wajar bila ada desakan agar hasil audit laporan keuangan partai politik tidak cuma diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Bagaimanapun, di tengah belum mandirinya partai politik, naiknya pagu sumbangan dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar memang hanya menciptakan peluang bagi praktik-praktik korupsi dan politik dagang sapi.

    Tanpa akuntabilitas dan transparansi sama artinya membiarkan dana partai bergerak di ruang gelap. Bila itu dibiarkan, jangan berharap partai mampu menjadi kekuatan antikorupsi. Jangan pula berharap pemerintah sekarang dan mendatang bisa bersih dan transparan.

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri: Pembatasan Kampanye Bisa Kurangi Politik Uang

    Jakarta, Kompas – Salah satu upaya untuk mengurangi politik uang yang marak dalam pemilu kepala daerah bisa dilakukan dengan membatasi ruang lingkup kampanye. Selain itu, peraturan terkait dengan sanksi untuk pelaku politik uang juga harus dipertegas.

    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/12), ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya kasus politik uang yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch. ”Mungkin caranya dengan penyederhanaan kampanye. Tidak seperti sekarang, kampanye dengan pengerahan massa yang banyak batasannya tidak ada. Meski ada pembatasan sumbangan, batasan ruang lingkup kampanye tidak ada. Kalau di negara-negara tertentu, pengerahan massa itu tidak ada,” katanya.

    Mendagri juga mengatakan, masyarakat harus menjadikan pemilu sebagai pendidikan politik yang baik sehingga tidak berpikir untuk sesaat saja, yaitu mendapatkan uang Rp 50.000- Rp 100.000. ”Tetapi juga harus ada prinsip idealisnya, melihat calon yang baik bukan karena uang. Jadi, ada dua pihak di sini, calonnya harus mendidik masyarakat, di sisi lain masyarakat juga hendaknya memiliki tekad menjadikan ini sebagai sesuatu untuk mematangkan kehidupan politik kita,” katanya.

    Menurut Gamawan, sebenarnya pengaturan mengenai kampanye ada dalam undang-undang, tetapi harus lebih diperketat supaya bisa mengurangi politik uang di masa depan. ”Dalam rancangan undang-undang yang kami buat, sudah ada batasan, tetapi belum menyebut berapa rupiahnya. Ada batasan-batasan ruang lingkup kampanye itu yang bisa dilakukan. Misalnya, pengerahan massa dalam jumlah tertentu sehingga bisa berkurang biaya kampanye,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dua substansi peraturan pilkada yang harus diubah adalah sengketa hasil pilkada dan pemutakhiran data pemilih pilkada.

    ”Berdasarkan pengalaman, yang paling menonjol soal sengketa hasil pilkada, harus ditata lagi kewenangan masing-masing lembaga karena dalam sengketa pilkada ada dua, yaitu hasil dan proses. Selama ini, semuanya masuk ke MK, padahal KPU juga mempunyai kewenangan untuk memproses pelanggaran administratif,” katanya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Pendukung Mulai Kecewa

    Jakarta, Kompas – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan mulai kecewa dengan pola hubungan yang dibangun di Setgab. Hal itu karena saat ini Setgab telah berubah menjadi alat stempel kebijakan pemerintah.

    ”Sekarang ini Setgab hanya alat stempel, bukan dapur kebijakan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Jakarta, Selasa (21/12).

    Hal itu terutama dirasakan saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Parpol anggota Setgab tiba-tiba diminta menyetujui usulan pemerintah. ”Drafnya sudah jadi,” ujarnya.

    ”Saya sering bicara dengan anggota Setgab dari PKS, PAN, dan PKB. Kami ini

    ibarat pepatah, habis manis sepah dibuang. Jika dibutuhkan, kami diajak bicara; jika tidak dibutuhkan, kami ditinggalkan,” keluh Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy.

    Misalnya, dalam pembahasan ambang batas parlemen di Pemilu 2014. ”Ketua Umum Partai Demokrat langsung mengusulkan naik dari 2,5 persen di Pemilu 2009 jadi 4 persen. Partai Golkar bahkan mengusulkan di atas 5 persen. Kami tidak pernah diajak membahasnya,” kata Romahurmuziy.

    Partai Demokrat, lanjut Romahurmuziy, hanya membahas isu-isu aktual dengan Partai Golkar, seperti saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Kamis (25/11).

    Meski mengkritik pola hubungan di Setgab, parpol-parpol itu tidak akan menarik diri dari koalisi. ”Perjanjian kami koalisi dengan Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono),” katanya.

    Romahurmuziy berpendapat, keberadaan Setgab tetap perlu dipertahankan hingga tahun 2014.

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, Setgab tidak dirancang untuk menyeragamkan pendapat. Setiap parpol memiliki ruang bebas untuk berpendapat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membenarkan, kinerja Setgab memang harus diperbaiki agar semua anggota koalisi makin merasa nyaman, kompak, dan produktif. Namun, Anas membantah dominasi Partai Demokrat.

    Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai Setgab sangat rapuh. ”Setgab ibarat kawin kontrak partai-partai yang bisa berakhir karena ada kepentingan berbeda,” tutur Azyumardi.
    (nta/nwo/eny/ong/har)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada 2010 Sarat Korupsi

    Jakarta, Kompas – Pemilihan umum kepala daerah yang berlangsung sepanjang tahun 2010 dinilai sarat dengan praktik korupsi. Implikasinya, pilkada hanya menghasilkan pemimpin daerah yang korup dan ujung- ujungnya merugikan rakyat.

    Dari pemantauan Indonesia Corruption Watch terhadap 244 pilkada yang berlangsung tahun ini, ditemukan ada 1.517 praktik korupsi. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, Senin (20/12), mengungkapkan, modus korupsi pilkada yang paling banyak dilakukan adalah pemberian uang secara langsung (70 persen), kemudian pembagian bahan pokok (21 persen), serta pembagian barang lainnya (lihat Tabel).

    Dilihat dari pelakunya, tim sukses merupakan pihak yang paling banyak melakukan tindak korupsi dalam pilkada (203 kejadian). Peringkat berikutnya diduduki perangkat pemerintah, broker suara, dan terakhir pasangan calon.

    Selain praktik korupsi, juga terjadi penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan. Bentuk penyalahgunaan yang paling banyak dilakukan, terutama oleh kandidat petahana, adalah pelibatan pejabat daerah dalam pemenangan pilkada serta memanfaatkan program populis APBN dan APBD untuk menarik simpati pemilih.

    ”Korupsi dalam pilkada 2010 justru makin marak dan cenderung tak terkendali. Masih ada kelemahan dalam implementasi UU Pemilu No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang pilkada, khususnya dalam pengawasan terhadap dana kampanye yang rentan praktik politik uang,” katanya.

    Abdullah Dahlan, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW lainnya, menyatakan, integritas penyelenggaraan pilkada 2010 patut dipertanyakan karena dari total 244 pilkada, 232 pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ironinya, 10 kandidat kepala daerah petahana yang berstatus tersangka dan terdakwa justru terpilih kembali.

    ”Seleksi kandidat kepala daerah telah tersandera praktik politik transaksional karena yang terjadi adalah pembelian suara kepada parpol. Komitmen parpol dalam membangun pimpinan daerah yang bersih terlihat lemah,” kata Abdullah.

    Kondisi makin buruk ketika calon berstatus tersangka ataupun terdakwa itu oleh Menteri Dalam Negeri justru tetap dilantik. ”Jika pemerintah pusat juga berkomitmen memberantas korupsi, seharusnya menunda pelantikan dan memerintahkan polisi ataupun kejaksaan untuk mempercepat proses hukumnya sehingga saat kandidat terpilih itu menjabat, tidak ada persoalan hukum lagi,” katanya.

    Untuk memperbaiki pilkada mendatang, ICW merekomendasikan adanya aturan mengenai indikator kinerja yang harus dipenuhi penyelenggara pilkada. Sistem akuntabilitas penyelenggaraan pilkada, baik oleh penyelenggara maupun peserta, juga perlu diperjelas dan diperketat.

    Harus direvisi

    Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan revisi sejumlah peraturan pilkada untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada. Sebab, peraturan pilkada banyak yang tidak memadai, yaitu terdapat kekosongan hukum dan sejumlah aturan yang multitafsir.

    ”Persoalan mendasar dalam pilkada adalah pengaturan dalam undang-undang yang belum memadai, yaitu terdapat sejumlah kekosongan hukum dan sejumlah aturan multitafsir, belum sinkronnya beberapa aturan dalam undang-undang. Selain itu, masih ada dualisme peraturan pelaksanaan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan KPU yang sering tumpang tindih,” kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam Catatan Akhir Tahun Divisi Pengawasan dan Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Senin.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengusulkan anggaran pilkada bersumber dari APBN. Menurut dia, hambatan dalam persetujuan dan pencairan anggaran menjadi persoalan yang menghambat pelaksanaan tahapan pilkada.
    (WHY/SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perubahan UU Parpol, Regulasi Formalin

    Agenda mendesak dalam menata kehidupan politik ke depan adalah reformasi partai politik. Ini mengingat perilaku parpol sebagai institusi sudah membahayakan perkembangan demokrasi serta eksistensi dan peradaban bangsa. Pemburu kekuasaan, sekadar melalui prosedur politik, dapat mengatasnamakan rakyat dan tanpa segan-segan menggunakan kekuasaan untuk membangun oligarki dan dinasti politik. Namun, yang lebih berdaya rusak dahsyat, legitimasi politik prosedural disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Sayangnya, perubahan Undang-Undang Parpol, sebagai momentum yang tepat melakukan reformasi, telah hilang. Energi regulator hanya berkutat memperdebatkan ambang batas parlemen meski hal itu tidak selalu berkorelasi dengan meningkatkan kualitas parpol.

    Sangat disadari, reformasi parpol tak dapat hanya dengan rekayasa electoral. Namun, momentum itu dapat diatur regulasi yang rinci, jelas, disertai sanksi yang tegas agar politik uang yang menjadi sumber kebobrokan tatanan dan peradaban politik dapat ditekan serendah mungkin. Tanpa ketentuan semacam itu, perubahan UU Parpol hanya akan menjadi formalin yang berfungsi mengawetkan perilaku parpol yang destruktif serta semakin memperkuat wangsa dan oligarki politik.

    Ketentuan yang dapat meminimalisasi politik uang yang telah lama menjadi diskursus publik adalah, pertama, prinsip transparansi. Setiap parpol harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan donasi harus dijadikan satu dalam rekening itu, dan dilarang melakukan pengeluaran dan sumbangan melalui nomor rekening lain. Namun, rekening keperluan administratif harus dibedakan secara tegas dengan rekening dana kampanye agar lebih mudah dilakukan audit.

    Kedua, publik harus memiliki keleluasaan akses untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai. Sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.

    Ketiga, memperjelas dan memerinci sumbangan yang diberikan kepada parpol dan kandidat. Tanpa rincian yang jelas, pemberian bantuan sangat mudah menjadi sumber transaksi kepentingan antara pemberi dan penerima. Selain itu, sangat perlu dirinci jenis sumbangan, apakah berupa uang, pinjaman, fasilitas, jasa, dan lainnya. Sedapat mungkin semua sumbangan ditentukan sesuai harga pasar. Diperlukan pula pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang-piutang partai. Tanpa pengertian yang jelas, auditor akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan transaksi keuangan partai. Masyarakat juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh

    Keempat, sumbangan yang diberikan kepada kandidat harus dilaporkan kepada partainya. Kalau yang bersangkutan ingin memiliki rekening sendiri, harus lapor kepada pimpinan parpol. Bantuan spontan pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kelima, mempertegas dan mengelaborasi makna pengeluaran dana partai dan kandidat. Rincian itu harus meliputi semua pengeluaran dana, termasuk segala pembayaran yang dilakukan perorangan atau organisasi, yang mendukung partai atau calon. Secara kategorial, biaya administrasi harus dikelompokkan sebagai pengeluaran, selain dana kampanye.

    Keenam, parpol harus membuat laporan keuangan yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari pendukung dan simpatisan dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan secara rinci, berdasarkan standar dan prinsip pelaporan keuangan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Sebab itu, mereka harus memenuhi syarat: mampu dan paham prosedur akuntansi, bertanggung jawab, serta mematuhi semua peraturan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai, secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan partai yang disertai dengan data seperlunya, serta memberikan akses pada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas itu harus profesional, dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas, serta bisa mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ketujuh, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.

    Kedelapan, setiap pelanggaran yang terjadi dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian memasukkan laporan yang salah atau tidak lengkap, dan memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.

    Ketentuan yang dapat mengontrol politik uang sebenarnya juga menjadi kepentingan semua partai. Tanpa aturan yang jelas, makin lama kompetisi politik menjadi tidak adil. Mereka yang memiliki uang dapat menjadi pemenang, dan selanjutnya dengan memanfaatkan posisi politiknya dapat mengakses kekayaan negara untuk membiayai politiknya. Sayangnya elite parpol didominasi oleh mereka yang mengutamakan keuntungan jangka pendek dan tak peduli lagi pada masa depan bangsa. Padahal, tanpa regulasi yang ketat terhadap keuangan partai dan kandidat, dikhawatirkan politisi dan pejabat publik di negeri ini di kemudian hari bisa dikendalikan para mafioso.

    J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dana Kampanye Harus Diatur Tegas

    Jakarta, Kompas – Besaran sumbangan dana kepada partai politik tidaklah masalah. Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah aturan tegas untuk dana kampanye.

    ”Undang-undang pemilu legislatif dan pemilu presiden harus secara tegas mengatur dana kampanye. Dana kampanye sangat rentan untuk disalahgunakan. Penyalahgunaan keuangan dalam konteks laporan dana kampanye berakibat pada bersih-tidaknya penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (20/12).

    Ketentuan mengenai sumbangan perusahaan untuk parpol diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf c RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang disetujui untuk disahkan oleh DPR, pekan lalu. Pada Huruf c itu disebutkan, ”Sumbangan yang diterima partai politik berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran” (Kompas, 20/12).

    Nur Hidayat Sardini menambahkan, pengaturan dana kampanye dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden harus lebih ketat dibanding pemilu kepala daerah. Tim kampanye didaftarkan di KPU, lanjut Nur Hidayat, sehingga penindakan politik uang calon yang dilakukan tim kampanye bisa dijerat hukum. Selama ini, banyak tim pemenangan yang tidak masuk dalam tim kampanye sehingga ketika ada pelanggaran tidak bisa dijerat hukum.

    Menurut dia, peraturan dana kampanye harus mengatur sanksi pelanggaran yang berat terhadap parpol, pasangan calon, maupun calon legislatif. ”Pengetatan sanksi yang harus berakibat dibatalkannya si calon, ada sanksi juga pada penyelenggara yang melaksanakan pemilu dan harus dituangkan ke dalam ketentuan administratif dan pidana pemilu,” katanya.

    Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan, parpol harus dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang menyusul dinaikkannya batas maksimal pemberian sumbangan perusahaan dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per tahun.

    Untuk itu, seharusnya pengawasan dilakukan di awal agar sumber dana sumbangan bisa diketahui dengan jelas. Menurut dia, kenaikan batas maksimal sumbangan perusahaan itu semakin memperbesar peluang pencucian uang.

    Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku tidak akan menerima sumbangan dari perusahaan atau pengusaha bermasalah. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam jumpa pers seusai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional di Jakarta, Senin, mengatakan, ”Kami sudah terbiasa tidak menerima sumbangan karena bukan partai besar yang terkenal.”
    (SIE/NTA/ONG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

    Jakarta, Kompas – Perubahan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan presiden perlu mengakomodasi gagasan yang menyederhanakan pelaksanaan pemilu di masa depan. Beberapa di antaranya adalah membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, serta memperketat syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu.

    Demikian gagasan yang mengemuka dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk ”Menata Kembali Undang-Undang Politik Menuju Pemilu 2014”, Sabtu (18/12). Pembicara pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyatakan, pemilu legislatif di tingkat nasional dan pemilihan presiden ke depan sebaiknya diselenggarakan bersamaan sebagai pemilu nasional. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak sebagai pemilu lokal. Dengan demikian, pemilu ke depan menjadi lebih efisien.

    Pakar hukum tata negara yang juga aktivis Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menyatakan, penerapan pemungutan suara secara elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk efisiensi pemilu. Meskipun demikian, penghitungan suara secara elektronik untuk sementara jangan diberlakukan dahulu karena masih rentan ditembus hacker. ”Petugas di TPS cukup membawa mesin pemungutan suara ke KPU daerah dan di sana jumlah suara dibuka dan dihitung,” katanya.

    Dengan pola itu, kata Refly, partai politik (parpol) tak perlu lagi mengirim saksi untuk mencegah penghitungan suara ”masuk angin”. Selain itu, efisiensi juga didapatkan dari waktu penghitungan suara yang lebih cepat.

    Dalam hal syarat pencalonan presiden, menurut Saldi, tidak perlu lagi pemberlakuan presidential threshold, berupa pengusulan oleh parpol atau gabungan dengan minimal 25 persen kursi di DPR. ”Syarat pengusulan calon presiden cukup oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Saya mendorong dihapuskan syarat presidential threshold itu. Yang harus dilakukan adalah memperketat parpol yang akan ikut pemilu,” katanya.

    Dana kampanye

    Dalam hal dana kampanye dan sistem audit, Refly menilai bahwa perlu perbaikan akuntabilitasnya.

    ”Dana kampanye dan mekanisme audit, baik pemilu dan pilpres, biasanya dibiarkan begitu saja karena anggota KPU tak ada yang ahli di bidang itu. Sebaiknya hasil audit akuntan publik (atas dana kampanye) diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena mereka mempunyai ahli di bidang itu,” katanya.

    Dalam hal kampanye di televisi, juga sebaiknya dihapus. Menyangkut debat calon presiden di televisi tetap perlu diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, dan disiarkan oleh televisi publik.(WHY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Diverifikasi

    Jakarta, Kompas – Kementerian Hukum dan HAM akan memulai verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Proses verifikasi semua parpol itu ditargetkan selesai pada Juli 2011 atau dua setengah tahun sebelum Pemilihan Umum 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Parpol yang baru disahkan.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan hal itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Verifikasi untuk semua parpol tersebut, antara lain, meliputi jangkauan kepengurusan di seluruh Indonesia, pola perekrutan kader, dan mahkamah penyelesaian perkara.

    ”Semuanya itu kita akan verifikasi. Dua setengah tahun sebelum pemilu yang akan datang verifikasi itu sudah harus selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011. Karena perhitungan kita satu bulan setelah tanggal 17 Desember, berarti 17 Januari efektif UU itu berlaku,” ujar Patrialis.

    Dengan tenggat penyelesaian verifikasi pada Juli 2011, parpol memiliki waktu sekitar enam atau tujuh bulan untuk proses verifikasi.

    Verifikasi juga harus diikuti sembilan parpol yang masuk parlemen pada Pemilu 2009. Meskipun lolos ambang batas parlemen, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan parpol yang baru.

    ”Jadi, semua parpol peserta Pemilu 2009 harus ikut verifikasi, termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen ini,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, semua parpol di parlemen harus menyiapkan persyaratan yang dituntut dalam revisi UU Parpol. Salah satunya mengenai syarat pendirian parpol, bahwa parpol harus didirikan minimal oleh 990 orang warga negara yang berasal dari 33 provinsi atau minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota, lengkap dengan kantor tetap.

    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengaku siap menyesuaikan dengan UU Parpol yang baru. Meskipun mempertanyakan, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) A Muzani mengakui, Gerindra tidak akan kesulitan melakukan penyesuaian syarat. (NTA/DAY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.