siwah.com

Category: Political Marketing

  • Pengamat: PKS Mau Curi Start Pemilu

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden PKS, Luhfie Hasan Ishaq, mengungkapkan kalau partainya tengah menjaring calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2014. PKS mulai menjaring dari kader internal.

    Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai langkah PKS ini sebagai ingin mencuri start kampanye 2014. “PKS tidak ingin ketinggalan memunculkan tokoh untuk 2014. Mereka ingin curi start,” kata Burhan pada Republika, Selasa (14/12).

    Menurut dia, langkah PKS ini sah-sah saja. Apalagi PKS tidak sendirian. Dua mitra koalisi PKS yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah, yaitu PAN dan Golkar sebelumnya sudah menggadang-gadang calon untuk 2014.

    PAN menaikkan Hatta Rajasa, sementara Golkar mengusung Aburizal Bakrie. Sementara di seberang ada Partai Gerindra yang tetap menyalonkan Prabowo Subianto.

    Burhan menilai, langkah PKS mencari capres juga sebagai cara memupuk tingkat keterpilihan (elektabilitas) sang calon. “PKS tahu kalau tingkat elektabilitas capres itu tidak bisa didapat dalam jangka waktu singkat, harus lama diperkenalkan ke masyarakat,” katanya.

    Burhan menegaskan, meski sekarang menjelang 2011, sebenarnya secara tahun politik tahun 2014 bukanlah tahun yang lama bagi parpol untuk berbenah pascapilpres 2008.

    Red: Stevy Maradona

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Dia Modus Baru Kecurangan Pemilukada

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bentuk kecurangan baru dalam Pemilukada Kabupaten Kutai Barat. Beberapa oknum telah melakukan pemalsuan surat resmi Bawaslu untuk menggugurkan salah satu pasangan calon.

    Dalam surat palsu bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010 diungkapkan hasil klarifikasi tim asistensi Bawaslu ke kantot Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat. Surat itu menyatakan bahwa calon bupati Rama Alexander Asia, tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Barat periode 2011-2018.

    “Surat itu palsu karena Bawaslu tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, di kantornya, Selasa (14/12).

    Surat tersebut sangat jelas dipalsukan karena dari sisi fromat, jenis huruf, nomor surat, dan tanda tangannya tidak sesuai dengan format standar Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga tidak pernah membentuk tim asistensi yang tugasnya mengklarifikasi soal ijazah milik salah satu pasangan calon bupati.

    Namun, meskipun sudah mengeluarkan surat bantahan dan menyatakan surat tersebut palsu. Akan tetapi, surat yang dibaut seolah-olah berasal dari Bawaslu itu sudah digunakan oleh KPU Kabupaten Kutai Barat untuk menggugurkan pasangan calon yang telah disebutkan namanya itu. Alasannya Rama Alexander Asia, tidak memenuhi syarat administrasi.

    Hal inilah yang kemudian membuat suasana di Kutai Barat memanas. Pekan lalu sempat terjadi tindakan anarkis dari pendukung calon bupati yang telah digugurkan itu. Kantor KPU Kutai Barat diserang dan pegawai-pegawainya dikejar-kejar. Termasuk para panwas yang dinilai tidak profesional dalam bekerja. Hingga saat ini, baik pegawai KPU maupun panwas masih bersembunyi dari amuk massa.

    Melihat dampaknya yang sangat luas, dan kentalnya unsur pidana dari keluarnya surat tersebut, Bawaslu dalam waktu dekat akan melapor pada kepolisian. “Kami akan melapor ke pihak yang berwajib karena ini masuk dalam pemalsuan dokumen dan menyangkut nama baik lembaga,” ujar Nur.

    Sebelum sampai ke kepolisian, pihaknya sudah melakukan upaya investigasi internal. Diduga kuat beberapa panwas di Kabupaten Kutai Barat terlibat dalam pembuatan surat palsu tersebut. Jika indikasi itu semakin menguat dan terbukti ada panwas yang terlibat, maka pemberhentian tidak hormat adalah sanksi terberatnya.

    Red: Djibril Muhammad
    Rep: Rosyid Nurul Hakim

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Ulang Tangsel Digelar Febuari 2011

    VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang pada Februari 2011. Hal ini terkait hasil rapat internal yang dilakukan anggota KPU Tangerang Selatan.

    “Pemilukada Tangerang Selatan akan dilangsungkan pada pertengahan Februari 2011” ujar anggota KPUD Tangsel, Sam’ani kepada VIVAnews.com, Selasa, 14 Desember 2010.

    Menurut Sam’ani, penentuan waktu itu ditetapkan untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara harus sudah diselenggarakan dalam waktu 90 hari usai diputuskan.

    Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara Pemilukada Tangsel 10 Desember lalu, hakim Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 90 hari bagi KPUD Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang.

    Pemungutan suara ulang dilakukan, karena ditemukan sejumlah kecurangan yang bersifat menyeluruh dalam proses Pemilukada lalu sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

    Mengenai anggaran yang dibutuhkan, KPUD masih belum dapat memutuskan apakah dana Rp10 miliar mencukupi untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

    “Masalah anggaran biaya, masih dalam pembahasan. Kami masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu” ujar Sam’ani.

    Selain itu, KPUD Tangsel saat ini masih melakukan pembahasan terkait tahapan-tahapan pemungutan suara yang akan disosialisaskan. (adi)

    Source: vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

    JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

    “Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

    Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.

    Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

    Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

    “Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Komodifikasi Survei Opini Publik

    Eksistensi survei sebagai instrumen pengumpulan opini publik dalam masyarakat demokrasi tidak selamanya ideal. Eksploitasi, perebutan, dan perdebatan hasil survei kerap berlangsung. Survei lebih menonjol menjadi alat pelegitimasian suatu kepentingan.

    Tercemarnya fungsi ideal survei seolah menjadi sesuatu yang jamak di negeri ini. Polemik Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, sebenarnya tak hanya menjadi persoalan penentuan jabatan Gubernur DIY, antara penetapan dan pemilihan. Persoalan pelik ini pun menyeret keberadaan survei opini publik dalam pertentangan sengit.

    Persoalan bermuara pada hasil survei yang dinilai saling bertolak belakang hasilnya, kendati pun membahas persoalan yang sama. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, salah satu pertimbangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY adalah pemerintah mengacu hasil survei yang menunjukkan, bagian terbesar warga provinsi itu (71 persen) menghendaki pemilihan gubernur secara langsung (Kompas, 5/12).

    Di sisi lain, data survei seperti yang dilakukan harian ini terhadap responden di DIY sepanjang tahun 2008-2010 menunjukkan sebaliknya. Masyarakat menginginkan penetapan dibandingkan pemilihan langsung. Proporsi kelompok responden yang memilih penetapan berkisar antara 53,5 persen hingga 79,9 persen. Survei terbaru, 1-3 Desember 2010, di saat polemik kian menghangat, responden di DIY yang mendukung penetapan melonjak hingga 88,6 persen.

    Dua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa di DIY, yang terusik dengan survei pemerintah, menyelenggarakan survei dengan target responden lebih dari satu juta orang! Hasil sementaranya, 92,6 persen memilih penetapan (Kompas, 10/12). Pertentangan survei terjadi.

    Sebenarnya, dalam konteks penguatan demokrasi makin banyak upaya pengumpulan opini publik yang dilakukan harus disikapi positif. Dalam hal ini, opini publik mulai terakomodasikan, tidak lagi tenggelam dalam pusaran opini elite. Secara metodologis, khususnya pengujian kualitas penelitian, kian banyak survei sejenis sebenarnya makin memperkaya khazanah pengujian keandalan (reliabilitas)-nya.

    Namun, jika sebaliknya yang terjadi jangan berharap kondisi ideal berlangsung. Sepanjang motif penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil survei tidak lagi sejalan dengan potensi kebermanfaatan yang diidealkan, beragam survei opini publik yang dilakukan tak lebih sebagai alat politik. Survei terkomodifikasikan menjadi senjata yang menikam, sebagai pemenuhan kepentingan ekonomi atau politik penyelenggara atau pengguna.

    Bukan pertama

    Kecenderungan komodifikasi survei bukan kali ini saja terjadi. Menjelang Pemilu Presiden tahun 2009, misalnya, berkali-kali masyarakat dibingungkan oleh kemunculan dua kubu hasil survei yang bertolak belakang dalam temuan pemenang presiden. Walau survei itu dilakukan dengan metode dan waktu penyelenggaraan relatif serupa.

    Jika ditelusuri, persoalan ini bukan lagi sesuatu yang langka terjadi dalam berbagai ajang kontestasi politik di negeri ini. Inilah yang menjadi salah satu ciri melekat tahapan ketiga perkembangan survei di negeri ini.

    Tahapan pertama perkembangan survei ditandai oleh persoalan keterbatasan, baik dari sisi teknik metodologis maupun regulasi penyelenggaraan. Publikasi survei jarang terdengar. Negara tampil dominan dalam penyelenggaraan survei politik. Sesekali media massa atau institusi swasta menyelenggarakan dan mengumumkan hasil survei, tetapi di kemudian hari justru menuai aksi represif penguasa atau reaksi negatif masyarakat (Grafik). Periode rintisan ini memang penuh kekelaman.

    Runtuhnya Orde Baru menjadi tonggak tahapan kedua penyelenggaraan survei. Negara tidak lagi tampak sebagai penguasa tunggal survei. Antusiasme penyelenggaraan terjadi di masyarakat, melibatkan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, atau media massa. Fungsi ideal survei sebagai instrumen yang berupaya mengetengahkan suara rakyat dalam pusaran politik penyelenggaraan negara kental terlihat. Berbagai perkembangan metode terjadi, begitu pun upaya menerapkan survei yang bersifat saintifik sekalipun, kualitas survei belum sesempurna yang diidealkan.

    Tahapan ketiga survei ditandai oleh kian maraknya penyelenggaraan survei, terutama sesaat dimulainya pemilu langsung di tingkat nasional atau lokal. Ajang kontestasi politik ini membuka peluang besar penyelenggaraan survei. Pemilu tidak hanya merupakan ajang persaingan antarkandidat atau partai politik, tetapi sekaligus arena pembuktian kesahihan memprediksi di antara lembaga survei.

    Persaingan pengaruh di antara penyelenggara survei berlangsung. Komersialisasi survei pun sulit terhindarkan. Di era inilah survei yang bertolak belakang hasilnya lebih banyak bermunculan. Berbagai penjuru, baik semenjak tahapan ide, penyelenggaraan, hasil, maupun pemanfaatan hasil survei tereksploitasi. Apa yang terjadi, survei seakan terdistorsi dari peran ideal dalam upaya pengumpulan opini, keinginan, dan aspirasi masyarakat.

    Menyikapi secara ideal survei setidaknya berupaya untuk memahami fungsi dasar survei opini publik dan memahami pula berbagai keterbatasan suatu survei. Dalam konteks polemik Keistimewaan DIY, misalnya, berbagai survei yang dilakukan harus ditempatkan sebagaimana suatu survei politik yang semata-mata digunakan untuk memahami beragamnya opini masyarakat, termasuk alasan mereka yang menyetujui penetapan atau pemilihan langsung. Sebaliknya, politisasi survei yang mengatasnamakan ”kehendak rakyat” dan kerap menggunakan ukuran mayoritas untuk menafikan eksistensi minoritas bukanlah idealisasi suatu survei.

    Di sisi lain, beragam survei terkait Keistimewaan DIY tidak pernah lepas dari keterbatasannya. Diperlukan sikap bijak dalam menggunakan ataupun menilainya. Teknis metodologi yang berbeda, misalnya, amat berpotensi menjadi suatu keterbatasan dalam menyimpulkan hasil survei. Demikian pula konteks waktu penyelenggaraan yang berbeda sangat memungkinkan hasil yang berbeda pula. Menjadi penting di sini, apakah setiap individu yang terlibat dalam setiap survei memiliki pemahaman yang memadai terhadap pilihan yang ditawarkan berikut konsekuensinya. Tidak kalah penting pula seberapa besar kadar otonomi penyikapan yang dimiliki setiap individu survei saat menentukan preferensi pilihannya. Jika syarat kecukupan ini tidak lagi terpenuhi, survei tidak lebih sebagai upaya memobilisasi emosi rakyat.

    Segenap polemik survei dalam persoalan ini sebenarnya semakin menempatkan survei dalam posisi yang serba rawan. Beruntung, dalam gempuran persoalan yang kian memperdebatkan eksistensi survei di negeri ini, masyarakat cenderung masih menilai positif penyelenggaraan survei. Survei terbaru yang dilakukan harian ini, misalnya, menunjukkan separuh bagian responden masih percaya terhadap hasil survei. Namun, proporsi mereka yang mulai ragu pun tergolong besar, sepertiga bagian responden.

    Apalagi jika dibandingkan era sebelumnya, mulai tampak keraguan, di mana sebelumnya tidak kurang dua pertiga responden yang memercayai hasil survei. Tampaknya, secara positif hasil ini harus dimaknai sebagai peringatan bagi penyelenggara survei atau mereka yang memanfaatkan hasil survei untuk tak bermain-main dengan opini publik. (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Revisi UU Parpol Mulus

    Jakarta, Kompas – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik berjalan mulus. Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah sepakat aturan pendirian partai politik baru diperketat.

    Pengetatan pendirian partai politik (parpol) itu salah satunya dilakukan dengan memperbanyak syarat jumlah pendiri parpol. Dalam draf revisi UU Parpol yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Jumat malam lalu, disebutkan, parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi. Dengan demikian, sebuah parpol baru harus didirikan paling sedikit 990 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

    Namun, untuk pencatatan di akta notaris, cukup diwakilkan paling sedikit oleh 50 orang. Para pendiri parpol baru itu pun tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota parpol lain.

    Syarat jumlah pendiri dalam draf revisi UU Parpol itu lebih berat dibandingkan syarat jumlah pendiri dalam UU sebelumnya bahwa parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit oleh 50 orang saja.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi, Minggu (12/12), menjelaskan, prinsipnya syarat pendirian parpol baru tidak akan dipersulit. Angka 30 pendiri di setiap provinsi itu merupakan cerminan keindonesiaan. Bahwa Indonesia terdiri dari 33 provinsi sehingga muncul angka 30 orang per provinsi.

    Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usulan Badan Legislasi DPR bahwa parpol didirikan oleh minimal 1.000 orang dan usul pemerintah bahwa parpol didirikan oleh 625 orang.

    Selain itu, syarat kepengurusan parpol baru juga diperberat. Jika sebelumnya parpol harus memiliki kepengurusan di 60 persen provinsi, kini menjadi 100 persen provinsi. Begitu pula syarat kepengurusan di kabupaten/kota naik dari 50 persen menjadi 75 persen dan di tingkat kecamatan dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.

    Syarat lain adalah parpol baru harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kepemilikan kantor tetap ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Parpol.

    Pembahasan draf revisi UU Parpol ini tergolong mulus. Pembahasan tingkat pertama yang dilakukan panja pemerintah dan DPR baru dimulai 25 November dan sudah disepakati pada 10 Desember lalu. ”Rencananya Senin sudah masuk rapat pleno terakhir,” kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

    Sementara itu, Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Chairul Anam dalam pembukaan Muktamar I PKNU, kemarin di Pondok Pesantren Syaicona M Cholil di Bangkalan, Madura, menyerukan, PKNU menolak kenaikan ambang batas parlemen 5 persen karena dinilai akan banyak memberangus suara sah rakyat dalam pemilu. (why/NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • 2010, tahun pelemahan politik

    JAKARTA: Tahun 2010 dinilai sebagai tahun pelemahan yang merusak politik Indonesia karena masuknya kepentingan-kepentingan pribadi dalam partai politik. Kepentingan publik dikalahkan kepentingan pribadi atau privat.

    “Politik sebenarnya sudah mati, yang ada kepentingan pribadi. Kepentingan publik telah bergeser menjadi kepentingan privat,” tegas pengamat politik Yudi Latief dalam Dialog Kenegaraan “Evaluasi Politik dan Prediksi 2011” di DPD, pekan ini.

    Dia melihat semakin banyak partai-partai yang dikendalikan oleh orang per orang yang membuat politik mengalami krisis di mana otoritas politik menjadi lemah. “Politik sebagai kepentingan negara menjadi hilang ketika partai didikte oleh orang per orang.”

    Sebagai teknik pencitraan, pengalihan isu mendasar dan mengalahkan lawan, kata Yudi, politik memang mengalami peningkatan, namun politik sebagai etik merosot luar biasa. “Akibatnya, persekutuan yang muncul ialah persekongkolan jahat.”

    Dia mengatakan Setgab Partai Politik Pendukung Pemerintah yang secara substansi awalnya dibentuk untuk mempertemukan titik strategi politik pun malah saling melindungi untuk mempertahankan pos-pos pemerintahan yang dapat dikompromikan antarmereka.

    “Setgab akhirnya menjadi politik padat modal, saling melindungi kejahatan,” ujarnya.

    Untuk 2011 pun, Yudi pesimistis akan terjadi perbaikan karena adanya saling mengunci di antara lembaga yang terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
    “Akan tetap begini karena SBY dengan kekuasaannya akan tetap mempertahankan koalisi secara lebar dan tidak ingin mengambil risiko mengeluarkan beberapa partai dari koalisi.”

    Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menilai terjadi fenomena saling sandera di antara kekuatan di parlemen, misalnya terkait alotnya pembahasan paket UU politik.

    Menurut dia, Setgab tidak lagi berjalan efektif sebab lebih berfokus menyelesaikan persoalan pinggiran yang tidak substansial ketimbang kasus-kasus besar.

    “Ketika politik sandera terus tejadi, Setgab tidak bisa diharap banyak. Bagaimana bisa efektif kalau sandera terjadi pada tokoh kunci yang mengendalikan Setgab,” katanya tanpa memerinci siapa para tokoh kunci Setgab tersebut. (ts)

    Source: bisnis.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PDIP Lihat Politik ‘Aji Mumpung’ di Balik Wacana Pilgub oleh DPRD

    detikcom – Jakarta, PDI Perjuangan melihat ada kepentingan pragmatis di balik wacana pemilihan gubernur kembali oleh DPRD dalam RUU Pilkada. Partai oposisi ini melihat adanya politik aji mumpung yang dilakukan parpol yang kadernya banyak duduk di DPRD provinsi.

    “Kami melihat ada kepentingan-kepentingan politik pragmatis yang memanfaatkan situasi, memanfaatkan kepentingan dalam jangka pendek. Yang mumpung saya lebih kuat di DPRD sehingga didorong mekanisme itu,” kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.

    Hal itu dikatakan Tjahjo di sela-sela diskusi mengenai Krisis Semenanjung Korea yang digelar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2010).

    “Sekarang dipilih DPRD dan sekarang siapa yang mayoritas di DPRD, kan nggak fair. Ini kan amanat undang-undang, setiap proses politik di daerah harus melibatkan masyarakat di daerah untuk memilih pemimpinnya, mulai kepala desa, bupati, walikota, gubernur, DPRD,” papar Tjahjo.

    Ditanya apakah parpol tersebut partai pemenang Pemilu Legislatif tahun lalu, Tjahjo mengatakan, “Mungkin Anda bisa jawab, tapi saya tidak melihat itulah.”

    Pilkada Serentak

    PDIP, kata Tjahjo, sepakat bahwa demokrasi itu mahal. Namun, hal itu jangan dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada di tingkat Provinsi.

    “Toh kalo dilihat dari Pilkada di tingkat provinsi tidak ada masalah, tidak ada konflik, dan sebagainya,” kata Tjahjo.

    Namun demikian, Tjahjo mengatakan, partainya sepakat dengan efektivitas dan efisiensi Pilkada. Untuk itu, PDIP mengusulkan Pilkada digelar serantak di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

    “Kalau pun ada revisi dan penyempurnaan dalam kerangka efektivitas efisisensi, konsep yang kami tawarkan mari Pilkada serentak di tingkat provinsi, serentak di tingkat kabupaten/kota. Anggaran lansung dari APBN,” usulnya.

    Source: detik.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Tangerang Selatan Diulang

    calon walikota tangsel

    Tempo Interaktif; Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan calon pasangan Wali Kota Tangerang Selatan Arsid dan Andreas Taulany hari ini. Dalam amar putusan yang dilansir dalam situs Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan harus diulang.

    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan.”

    Mahkamah menilai terjadi pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang digelar 13 November lalu. Namun menurut Mahkamah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dan pasangan Arsid-Andreas Taulany tidak mempengaruhi perolehan suara.

    Sedangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur. “Pelanggaran melibatkan struktur kekuasaan mulai Pejabat dari tingkat Kota, Camat, Lurah dan Ketua RT/RW.”Dalam pelanggaran itu menggunakan uang atau barang yang dibagikan kepada aparat disertai tekanan terhadap pegawai.

    Selain itu, Mahkamah juga membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara pada 17 November lalu yang memenangkan pasangan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie.

    Tetapi, Mahkamah menolak permohonan pasangan Arsid-Andreas Taulany untuk mendiskualifikasi Airin-Benyamin. “Mahakamah yakin pemungutan suara ulang bisa diperbaiki dengan pengawasan ketat Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan supervisi Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.” SITA

    Source: tempointeraktif.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wacana Pemilu Kada Provinsi hanya Memilih Gubernur

    JAKARTA–MICOM: Perceraian antara pasangan gubernur dan wakil gubernur mencapai tingkat 90% sejak pemilu kada langsung bergulir. Menyiasati hal itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk hanya memilih kepala daerah semata, sedangkan  wakil gubernur menjadi kewenangan kepala daerah terpilih.

    Hal itu dilontarkan oleh Staf Ahli Kemendagri Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/12). “Pasangan wakil itu tidak perlu. Rumusan yang mendasari bahwa hanya kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Pemikiran dari pers dan LSM juga demikian. Jadi, nanti dalam rumusannya tidak akan dipasangkan. Sementara, wakilnya ditunjuk oleh DPRD melalui preferensi kepala daerahnya,” kata Zuhro.

    Salah satu yang menyuarakan kerawanan disharmoni antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut dia, faktor utama hubungan harmonis atau tidak terletak di wakil gubernurnya. Selama wakil bisa menempatkan diri untuk tidak meminta kewenangan yang dimiliki kepala daerah yang diwakilinya, harmoni akan terjaga. “Tapi, biasanya wakil ingin memperoleh kewenangan yang dimiliki kepalanya. Itu tidak perlu contoh,” tukasnya.

    Peneliti LIPI Lili Romli menyampaikan pemilu kada tidak boleh lagi mundur dari mekanisme pemilihan langsung. Ia menilai hal itu merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas.

    Pemilihan melalui DPRD, meski tidak diharuskan, merupakan langkah mundur. Kalaupun harus dievaluasi, regulasi yang perlu diperkuat, bukan dengan menghukum pemilu kada. “Kalau gubernur dicuekin, ya diperkuat di regulasi. Bukan dihukum pemilu kada langsungnya. Kalau perlu langsung diintegrasikan UU 32/2004 dengan UU 33/2004,” tandas Lili Romli. (Din/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.