siwah.com

Category: Political Marketing

  • Pelaksanaan di Papua dan Aceh Belum Beres

    Jakarta, Kompas – Pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh belum beres hingga saat ini. Masih ada sejumlah peraturan yang terkait pelaksanaan otonomi di dua daerah itu yang belum selesai dibuat.

    ”Untuk pelaksanaan otsus (otonomi khusus) di Aceh, dari sembilan PP (peraturan pemerintah) dan tiga perpres (peraturan presiden) yang seharusnya selesai disusun Agustus 2008, baru dua PP yang selesai disusun. Untuk pelaksanaan otsus di Papua, dari tujuh PP yang seharusnya disusun, baru dua yang selesai,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu (1/12) di Jakarta.

    Pernyataan itu disampaikan Priyo saat memimpin Rapat Kerja Tim Pemantau DPR untuk Pelaksanaan Otsus di Aceh dan Papua dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan menteri lain di bawah koordinasinya.

    Namun, Gubernur Aceh, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat tidak hadir dalam pertemuan itu, padahal mereka diundang. ”Mengapa para gubernur itu tidak datang? Apakah mereka menganggap pertemuan ini tidak penting?” tanya Panda Nababan, anggota tim pemantau dari Fraksi PDI-P.

    Hatta mengaku tak mengetahui penyebab ketidakhadiran ketiga gubernur yang diundang itu. Namun, mereka direncanakan hadir pada rapat dengan Menteri Keuangan pada 6 Desember.

    Hatta membenarkan, ada sejumlah PP dan perpres terkait pelaksanaan otsus di Papua dan Aceh yang belum selesai disusun. Menurut dia, otsus telah membuat Papua menerima dana dari APBN hingga Rp 22 triliun pada tahun 2010, sedangkan Papua Barat menerima Rp 8 triliun.

    Namun, Yorrys Raweyai, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di Tim Pemantau, mengusulkan penundaan dana otsus untuk Papua karena belum ada pelaporan dari Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat terkait penggunaan dana itu. (NWO)

    Source: kompas.com

  • Penerapan “E-voting” Butuh Kepercayaan

    E-voting

    Jakarta, Kompas – Penerapan electronic voting membutuhkan kepercayaan kepada pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu. Selain itu, penerapan e-voting juga dipengaruhi teknologi dan situasi politik dalam negeri.

    Manajer Teknik International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Peter Wolf menerangkan penerapan electronic voting (e-voting) dalam pemilu itu pada diskusi terbatas yang diadakan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan International IDEA, Kamis (2/12) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi melalui putusan tahun 2009 memberikan peluang pelaksanaan e-voting dalam pemilu.

    Peter menjelaskan, ”Apakah KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu dapat dipercaya dan berintegritas? Karena, ketika kita menggunakan e-voting, petugas hanya sedikit. Kalau pakai kertas, jumlah petugas mencapai ribuan sehingga KPU harus bisa dipercaya. Tentunya kita harus betul-betul bisa memercayai karena kembali ke publik, apakah sistem ini dapat dipercayai atau tidak.”

    Penerapan e-voting, lanjutnya, akan membuat pemilu yang besar dan rumit menjadi lebih mudah. ”Misalnya, teknologi e-voting dapat membatasi penipuan di TPS (tempat pemungutan suara) karena jalur kertas suara lebih sedikit. Ini juga memecahkan waktu penghitungan yang terlalu lama, yang biasanya berhari-hari. Penghitungan cepat itu akan memudahkan sistem pemilu yang rumit,” katanya.

    Namun, Peter juga menyebutkan adanya kelemahan e-voting. Teknologi e-voting kurang transparan karena tidak semua orang memahami bagaimana sistem ini bekerja. Selain itu, kerahasiaan pemilih juga belum terjamin. Bahkan, teknologi e-voting belum mapan sehingga belum ada yang bisa merumuskan sistem e-voting ini secara tepat.

    Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, menilai, untuk saat ini e-voting sulit diterapkan di Indonesia. ”Dasar yang paling penting saja kita tidak punya, yaitu kepercayaan kepada pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Akan mulai dari mana, dasarnya saja tak ada,” tegasnya.

    Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pun mempertanyakan, apakah e-voting bisa memuat semua calon anggota DPRD yang amat banyak. (sie)

    Source: kompas.com

  • Pemerintah Usul Gubernur Dipilih

    sultan yogya vs SBY

    Jakarta, Kompas – Pemerintah, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepala pemerintahan provinsi dipilih secara demokratis.

    Dalam draf RUU itu, Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) diposisikan sebagai pemimpin tertinggi. Usulan itu sudah selesai dituangkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY dan siap diajukan ke DPR.

    Pandangan pemerintah adalah hasil sidang kabinet paripurna yang khusus membahas dan memfinalisasi RUU Keistimewaan DIY di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyampaikan posisi pemerintah itu seusai sidang kabinet, Kamis.

    Kamis siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dari sisi politik praktis, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia berpendapat, posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang yang terbaik tetap dipegang Sultan HB X.

    ”Itu posisi saya sebagai presiden. Dalam kapasitas saya yang lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah partai politik, tentu saya akan mengalirkan pandangan dan pendapat ini sebagai garis politik partai yang saya bina,” papar Presiden, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Istana Negara.

    Namun, Presiden menekankan, RUU Keistimewaan DIY yang akan diajukan pemerintah sama sekali tidak berkait dengan politik praktis.

    Kamis malam, dalam peringatan Hari Guru Nasional, Presiden bertemu dengan Gubernur DIY Sultan HB X. Presiden menyerahkan penghargaan ke sejumlah kepala daerah, termasuk Sultan HB X. Namun, Sultan enggan mengomentari penjelasan Presiden. ”Saya tak mau berkomentar. Saya sudah bilang, itu tidak baik bagi pejabat. Apalagi dengan Presiden berdebat,” ujarnya.

    Dari Yogyakarta, Kamis, dilaporkan, warga Yogyakarta kecewa dengan penjelasan Presiden soal masa depan keistimewaan DIY. Presiden dinilai tidak tegas mendukung mekanisme penetapan kepala daerah DIY. Pendukung penetapan akan melanjutkan berbagai aksi massanya.

    ”Pidato Beliau normatif. Isinya biasa saja. Cuma ingin ngeneng-ngenengi (menenangkan) warga DIY, tetapi tidak mengarah pada suatu putusan yang sesuai dengan aspirasi rakyat DIY,” papar Sukiman, Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo, seusai menonton siaran penjelasan Presiden di Markas Komando Keistimewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta.

    Secara demokratis

    Menurut Presiden, pemerintah dan DPR akan membahas RUU yang memberikan kepastian bagi keistimewaan Yogyakarta dalam pengertian utuh dan menyeluruh. UU Keistimewaan DIY bukan hanya menggariskan kedudukan, kekuasaan, masa jabatan, dan cara pengangkatan Gubernur dan Wagub DIY. Hal penting lain yang diatur antara lain menyangkut perlakuan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, hak eksklusif pengelolaan tanah di DIY yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman, tata ruang khusus, serta upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah.

    Setelah memberikan keterangan, Presiden memimpin sidang kabinet paripurna.

    Djoko Suyanto, yang menyampaikan hasil sidang kabinet, mengatakan, pemerintah sepakat menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di DIY. Namun, gubernur sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif di daerah itu akan dipilih secara demokratis.

    ”Gubernur itu menjadi amanat UUD harus dipilih secara demokratis. Kita ikuti formulasi itu. Tetapi, kita ingin menempatkan Sultan pada posisi yang tertinggi di wilayah itu,” ujar Djoko.

    Secara terpisah, puluhan pendukung penetapan kepala daerah DIY, yang tergabung dalam Kawulo Ngayojokarto mendatangi kediaman Wakil Presiden Boediono di Condongcatur, Sleman. Ariesman Herususeno, sesepuh Kawulo Ngayojokarto, menyebutkan, ”Kami kecewa mengapa Pak Boediono yang tahu DIY tidak memberi masukan dan pertimbangan kepada SBY.”

    Wakil Ketua DPR Pramono Anung W menilai pernyataan Presiden soal RUU Keistimewaan DIY tak menjawab pertanyaan rakyat Yogyakarta. Penjelasan itu juga tidak tuntas.

    (RWN/INU/INK/GRE/DIK/DAY/NWO/NTA/WHY)

    Source: kompas.com

  • Monarki Yogyakarta: Apanya?

    Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?

    Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
    (more…)

  • RUU Partai Politik Alot

    Jakarta, Kompas – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Perbedaan pandangan di kalangan DPR kembali muncul dalam rapat pembahasan, Rabu (1/12).

    Perbedaan pandangan itu sudah muncul saat panitia kerja (panja) baru membahas Pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan partai politik (parpol). Dalam draf inisiatif DPR yang disusun Badan Legislasi (Baleg) disebutkan, parpol didirikan dengan akta notaris paling sedikit 1.000 warga berusia di atas 21 tahun dan tersebar minimal di 75 persen dari jumlah provinsi.

    Sementara pemerintah mengusulkan pendiri parpol diubah dari 1.000 orang menjadi 625 orang. Pendiri parpol itu tersebar di semua provinsi, dengan komposisi minimal 25 orang di tiap- tiap provinsi.

    Sebelum menemukan titik temu, sudah muncul usulan lain dari beberapa anggota panja. Mereka mengusulkan agar syarat pendirian parpol tetap sama dengan UU sebelumnya, yakni didirikan oleh 50 orang.

    ”Syarat mendirikan parpol sebaiknya tidak terlalu sulit, cukup 50 orang, seperti UU lalu,” kata Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Pengetatan syarat sebaiknya dilakukan dalam tahap pendaftaran parpol menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi Partai Golkar mengusulkan, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 80 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan. Fraksi PKS mengusulkan, parpol dapat menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 60 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan.

    Usulan baru itu tidak selaras dengan syarat pendirian yang disepakati fraksi-fraksi di Baleg. Perbedaan pandangan di kalangan internal DPR itu pun membuat pembahasan terhenti. Semua anggota panja menyepakati untuk menunda pembahasan dan akan melanjutkan rapat pada Kamis ini.

    Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja mengingatkan, jangan ada lagi perbedaan pandangan di kalangan DPR karena draf sudah disepakati di Baleg. ”Jangan sampai ada DIM (daftar inventarisasi masalah) di dalam DIM,” katanya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konfederasi Harus Diatur Undang-undang

    Jakarta, Kompas – Pengaturan mengenai konfederasi partai politik harus dimasukkan ke dalam undang-undang pemilu, bukan hanya sekadar kontrak politik. Parpol nonparlemen telah beberapa kali membicarakan soal konfederasi parpol dalam Pemilu 2014.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto dalam seminar ”Pemilu 2014 Jangan Manipulasi Suara Rakyat”, dalam rangka memperingati ulang tahun PDP yang ke-5 di Jakarta. Seminar dibuka Ketua Pimpinan Kolektif PDP Roy BB Janis dan menghadirkan Ketua Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, juga dihadiri Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

    Menurut Didi, dengan adanya konfederasi parpol, diharapkan tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma. Dikatakan, parpol yang bergabung dalam konfederasi bisa bersama-sama meraih suara untuk bisa mendapat kursi di parlemen.

    ”Seperti di Malaysia, konfederasi parpol dilakukan partai- partai, tetapi tidak menghilangkan nama partai. Bila pemilu, konfederasi itu bisa lolos masuk ke parlemen dan mendapatkan kursi. Kesepakatan seperti itu harus dituangkan dalam undang- undang pemilu,” katanya.

    Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan, saat ini di Indonesia sedang terjadi cacat demokrasi di tingkat prosedur dalam pemilu. ”Banyak sekali manipulasi yang terjadi di pemilu, banyak suara yang hilang, dan banyak kursi yang diambil parpol besar, ini bisa menimbulkan dictator majority,” katanya.

    Mantan anggota KPU, Valina Singka Subekti, mengungkapkan, pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang terbesar dan terumit di dunia. ”Karena jumlah pemilihnya paling banyak, sekitar 170 juta pemilih. Karena itu, harus dipersiapkan secara sungguh- sungguh,” ujarnya.

    Valina menyebutkan empat hal yang harus dipersiapkan jauh hari sebelum pemilu, yaitu undang-undang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. ”Semua pasti ingin menang dan tidak ada yang mau kalah sehingga penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat,” tegasnya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penyelenggara Pemilu

    Meski sudah satu tahun dipersiapkan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga rampung.

    Masih terjadi silang pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR. Tujuh dari sembilan fraksi memaksa keterlibatan parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan. Lembaga terakhir ini digagas untuk dipermanenkan. Hanya Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN bersikukuh lembaga penyelenggara pemilu disterilkan dari orang-orang parpol.

    Dengan waktu tersisa kurang dari 1,5 bulan, bisa dipastikan target revisi UU No 22/2007 meleset dari tahun ini. Padahal, revisi UU ini diperlukan sebagai pintu masuk untuk mengganti para anggota KPU yang banyak dipersepsi telah gagal menghela pelaksanaan Pemilu 2009. Penggantian seluruh anggota KPU merupakan rekomendasi panitia angket tentang daftar pemilih tetap di akhir DPR periode 2004-2009.

    Secara obyektif, penggantian juga diperlukan untuk lebih memperbaiki kalender penyelenggara pemilu, termasuk di sini Bawaslu, agar mereka cukup waktu

    mempersiapkan Pemilu 2014. Masa jabatan KPU sekarang berakhir Oktober 2012 dan Bawaslu Maret 2013. Jadwal ini akan sangat memengaruhi persiapan Pemilu 2014 karena waktu persiapan bagi penyelenggara baru amat singkat.

    Tidak logis

    Keinginan memasukkan orang parpol sangat berlebihan karena ”suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri” adalah prinsip yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Memasukkan orang parpol sama artinya melanggar prinsip yang tertuang dalam konstitusi.

    Memang ada sebagian kalangan yang beranggapan independensi itu untuk lembaga, tidak untuk personelnya. Pemikiran ini menurut saya keliru. Independensi lembaga penyelenggara pemilu ditentukan dari dua hal: independen dari pemerintah dan independen dari parpol.

    Bila anggota parpol masuk, jelas lembaga penyelenggara pemilu tak bisa dikatakan independen seandainya pun mereka bekerja profesional. Belakangan untuk menyiasati hadangan prinsip independen dalam UUD 1945, mayoritas fraksi di DPR menggunakan jurus lama, yang juga dipakai dalam rekrutmen anggota BPK, hakim konstitusi, dan jabatan-jabatan publik lain, yaitu ”mengundurkan diri sebagai anggota parpol ketika terpilih”.

    Penyiasatan ini sangat aneh. Untuk apa parpol menyusupkan anggota ke lembaga penyelenggara pemilu bila tak untuk memberi keuntungan bagi parpol bersangkutan. Bila mereka dipaksa berhenti dari keanggotaan parpol, mereka bukan lagi wakil parpol. Memengaruhi mereka dalam mengambil keputusan bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

    Dari segi jenjang karier politik, parpol-parpol seharusnya menahan agar anggotanya jangan keluar. Terlebih sekadar mengincar posisi sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan. Mereka seharusnya mengincar posisi-posisi yang memang disediakan untuk politikus: presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD. Melompatnya anggota parpol jadi hakim konstitusi, anggota BPK, dan jabatan-jabatan publik di luar jenjang karier yang disediakan bagi anggota parpol adalah anomali dalam politik Indonesia. Gejala ini kian menunjukkan, parpol hanya hendak mengejar jabatan, tak ingin membangun sistem politik yang sehat.

    Profesional dan mandiri

    Kekecewaan para anggota DPR terhadap KPU saat ini bisa jadi karena tak profesional dan tak independennya mereka (tak independen dalam pengertian tak menjaga jarak sama terhadap semua kontestan pemilu, atau dinilai condong terhadap kontestan pemilu tertentu). Kalau itu pangkal soalnya, kesalahan harus ditimpakan ke DPR sendiri.

    Sejak awal DPR memang tak hendak cari sosok profesional dan independen. Yang dicari yang gampang dilobi dan dipengaruhi. Calon yang mau dipilih mesti ”sowan” ke parpol, meminta dukungan dan mengidentifikasi diri ada kesamaan dengan parpol tersebut. Identifikasi serupa sudah rahasia umum dilakukan pula oleh calon pejabat publik yang ingin dinilai kelayakan dan kepatutannya di DPR.

    Mereka akan memperkenalkan diri sebagai orang yang sama aspirasi politik atau dari organisasi massa sama dengan para anggota DPR yang dilobi. Dari titik ini saja terlihat yang dicari memang bukan orang-orang profesional dan independen. Malah, semakin profesional dan independen seseorang, semakin tidak terpilih. Celakanya, virus cari orang yang gampang dilobi dan dipengaruhi terjadi pula di panitia seleksi. Panitia seleksi calon anggota KPU kemarin, contohnya, justru jadi pisau guillotine bagi sosok-sosok yang dinilai lebih berintegritas.

    Ke depan, bila metode rekrutmen ini tidak diperbaiki—termasuk penilaian kepatutan dan kelayakan di DPR—kita memang tak akan mendapatkan komisioner terbaik. Karena itu, ketimbang berpikir

    memasukkan orang-orang parpol ke penyelenggara pemilu, yang harus dilakukan DPR mencari sosok paling berkualitas, paling profesional, paling independen, paling berintegritas, paling tak gampang dilobi dan dipengaruhi. Bahkan, bila calon yang disodorkan tak memenuhi kriteria, DPR harus berani menolak dan minta pemerintah menyodorkan calon lain. Saya yakin masih banyak sosok di luar parpol yang pantas jadi sais kereta Pemilu 2014.

    Refly Harun Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (CETRO)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPR Godok Ulang RUU Parpol

    JAKARTA–MICOM: Komisi II DPR perumit pembahasan RUU Revisi Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (RUU Parpol). Komisi II DPR kembali memperdebatkan draf RUU Parpol hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg).

    Penyusunan paket RUU Politik masih harus melalui jalan panjang. Kini giliran pembahasan RUU Partai Politik menemui hambatan. Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperumit pembahasan dalam rapat perdananya.

    Panja RUU Parpol Komisi II DPR malah memperdebatkan kembali draf RUU Parpol hasil pembahasan Baleg. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agoes Poernomo mengungkapkan perdebatan ini terjadi dalam pembahasan syarat partai politik. Draft RUU Parpol hasil pembahasan Baleg menentukan syarat pendirian partai politik adalah 1.000 orang dan tersebar di 75 persen provinsi.

    “Muncul usulan dari fraksi PKS untuk kembali ke syarat dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol,” ujarnya, Rabu (1/12).

    UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menentukan bahwa syarat pendirian partai politik adalah 50 orang. Syarat ini lebih mudah daripada syarat yang diajukan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Pemerintah, yakni 625 orang tersebar di 75 persen provinsi atau 25 dari 33 provinsi di Indonesia.

    Ia mengusulkan pemberatan terhadap pendirian parpol dapat dilakukan secara berlapis, yakni pada syarat kepengurusan dan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. PKS mengusulkan syarat kepengurusan di daerah harus mencakup 100 persen di provinsi, 60 persen di kabupaten/kota, dan 60 persen di kecamatan. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Bung Sultan” yang Demokratis

    ”Saya tidak ingat persis lagi kapan dan bagaimana saya sampai menyebut ’Bung’ saja untuk kata diri Sultan. Dan rupa-rupanya Sultan Hamengku Buwono IX menganggap sikap saya itu wajar pula. Dia tidak keberatan sama sekali apabila saya panggil sebagai ’Bung’. Juga kalau saya berbicara dengan Sultan, percakapan itu biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Belanda, tidak pernah dalam bahasa Jawa. Jadi, segala sesuatu berlangsung secara demokratis”.

    Judul dan alinea pembukaan ini dikutip dari tulisan wartawan senior H Rosihan Anwar dari buku Tahta untuk Rakyat.

    Jiwa demokratis dan kenegarawanan HB IX memang unik, tetapi bisa dijelaskan dengan membaca riwayat hidup serta peran yang dimainkan dalam perpolitikan ketika masa pemerintahan Belanda dan setelah Indonesia merdeka. Nilai-nilai demokratis HB IX sangat jauh dari watak feodal. Melalui kepribadian yang memancar sangat kuat, HB IX berhasil membentuk pemerintahan DIY menjadi pelopor sistem pemerintahan demokratis yang kini dikembangkan pemerintahan SBY. Bagaimana bisa?

    HB IX lahir pada tahun 1912 dengan nama Dorodjatun. Sejak usia sekolah dasar ia dititipkan (mondok) pada keluarga Belanda. Ia pernah tinggal di keluarga Mulder di Gondomanan, Yogyakarta, lalu keluarga Belanda di Semarang, dan terakhir sekolah di Bandung sebelum berangkat ke Belanda. Di negara ini, ia belajar di Fakultas Indologi, Rijksuniversiteit, Leiden. Suasana ini, antara lain, membuat HB IX mempunyai sikap egaliter dan demokratis. Apalagi dalam keseharian, ia juga bergaul dengan teman-teman sekolah tanpa ada pembedaan atau pengawalan dari Keraton.

    Sebelum kemerdekaan tahun 1945, ide tentang demokrasi sudah dikenal Dorodjatun, terutama saat dia harus berunding dengan pemerintahan kolonial Belanda yang diwakili Gubernur Jenderal L Adam. Misalnya dalam memutuskan soal Dewan Penasihat.

    Adam pada tahun 1940 mengusulkan agar separuh anggota ditunjuk Gubernur Belanda dan sisanya ditunjuk Sultan. Usul ini ditolak Dorodjatun dan dia mengusulkan tandingan, yaitu diadakan Dewan Penasihat yang semua anggotanya dipilih rakyat secara langsung dan mereka harus mempunyai kebebasan berbicara sebagai wakil rakyat.

    Sejarawan PJ Suwarno dalam disertasinya, Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974, menyatakan, secara lugas Dorodjatun (HB IX) mengemukakan pemikirannya tentang demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada wakil rakyat berbicara menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan HB IX dalam pemerintahannya merupakan tambahan bukti betapa kekuasaan yang dimiliki Dorodjatun semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu yang utama secara internal dalam kerajaannya, ia menghapus kedudukan Pepatih Dalem agar dapat langsung berkomunikasi dengan rakyat tanpa melalui perantara. Lembaga Pepatih Dalem ada sejak HB I. Pada tanggal 14 Juli 1945, Dorodjatun menghapus lembaga Pepatih Dalem agar semakin dekat dengan rakyatnya.

    Pembaruan pemerintahan lain yang dilakukan HB IX adalah mengajarkan kepada rakyatnya untuk hidup secara demokratis. Sultan mengeluarkan Maklumat No 7/1945 tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan yang diyatakan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1945. Maklumat ini memerintahkan supaya di setiap kalurahan di DIY dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan (Dewan Kalurahan).

    Alasan Sultan mengeluarkan maklumat itu untuk menampung hasrat dan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945.

    Memang aneh kalau ada presiden yang mempermasalahkan tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan demokrasi di Yogyakarta. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengenal demokrasi, Kasultanan Yogyakarta sudah melakukan reformasi birokrasi dan demokratisasi.
    Bambang Sigap Sumantri

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Salah Paham soal Yogyakarta

    aspirasi warga  yogya

    Jakarta, Kompas – Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, ada kesalahpahaman pengertian para pihak yang mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Presiden akan menjelaskan pernyataannya itu.

    Julian di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (30/11), mengatakan, Presiden berkehendak dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) memaksimalkan keistimewaan daerah itu, yakni dalam bidang adat dan budaya. Namun, banyak pihak menanggapi secara keliru pernyataan Presiden itu.

    Julian menilai banyak persepsi dan penerjemahan pernyataan Presiden yang tak tepat oleh berbagai kalangan, beberapa hari ini. Oleh karena itu, Presiden akan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

    Di Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada rakyat Indonesia mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan keberadaan RUUK DIY. Penjelasan itu akan disampaikan Kamis besok di Kompleks Istana, Jakarta.

    ”Penjelasan dari Presiden itu diharapkan bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk rakyat Yogyakarta,” Sudi menegaskan.

    Belum bersikap

    Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta menyatakan, satu-satunya cara menyelesaikan perbedaan pandangan menyangkut keistimewaan Yogyakarta adalah membicarakannya di antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan. Pembicaraan bersama itu untuk mengambil pilihan politik hukum untuk disepakati bersama.

    ”Saya hanya ingin mengatakan, dua-duanya memiliki pandangan konstitusional yang harus dihormati. Silakan diperdebatkan di parlemen,” papar Mahfud.

    Ia juga mengingatkan, MK dalam putusannya mengakui keistimewaan dan kekhususan sebuah daerah. Dalam putusan uji materi Nomor 11/PUU-VI/2008, MK menyatakan tentang keistimewaan yang didasarkan faktor sejarah dan daerah khusus karena spesifikasi kawasan, misalnya ibu kota adalah daerah khusus, bukan istimewa, sebab menjadi pusat pemerintahan.

    Di Indonesia, papar Mahfud, selain DKI Jakarta dan Yogyakarta (karena warisan sejarah), juga ada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah khusus karena memberlakukan syariat Islam dalam batas tertentu serta Papua dan Papua Barat dengan otonomi khususnya.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Senayan, Jakarta, Selasa, menambahkan, pemerintah belum menentukan sikap soal mekanisme pemilihan gubernur-wakil gubernur DIY, apakah melalui pemilihan langsung atau penetapan. Pemerintah tak ingin melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.

    Masalah mekanisme pemilihan kepala daerah itulah yang masih menjadi kendala pemerintah dalam menyusun RUUK DIY. Pemerintah sebenarnya telah menyepakati enam dari tujuh keistimewaan Yogyakarta.

    Tinggal satu usulan keistimewaan yang belum disepakati, yakni menyangkut mekanisme pemilihan kepala daerah. Mayoritas warga Yogyakarta menginginkan kepala daerah melalui penetapan. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY.

    Namun, pemerintah belum juga menetapkan sikap. ”Rabu akan difinalisasi. Diputuskan bagaimana mekanismenya,” katanya.

    Gamawan menegaskan, pemerintah memerhatikan amanat Konstitusi. ”Gubernur, bupati, dan wali kota itu dipilih secara demokratis. Itu amanat konstitusi, bukan Presiden yang menyatakan,” katanya lagi.

    Di sisi lain, UUD juga mengamanatkan tentang daerah khusus atau daerah istimewa. Karena itu, perlu pertimbangan matang untuk membaurkan amanat konstitusi itu. Pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan RUUK DIY.

    Persoalan baru

    Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin berharap pemerintah tak membuat persoalan baru yang tidak perlu terkait keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah sudah memiliki banyak persoalan yang harus segera diselesaikan.

    Dari Yogyakarta, Selasa, dilaporkan, dukungan keistimewaan DIY terus mengalir, terutama untuk penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur/Wagub DIY. Warga juga mempertanyakan pernyataan Presiden tentang monarki. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY GBPH Prabukusumo akan mundur jika penetapan diabaikan.

    ”Jika DIY monarki, sejak dulu salah. DIY menjalankan kegiatan pemerintahan sejalan UU. Salahnya di mana?” kata Ketua DPRD DIY Y Indra Agung Laksana.

    Wakil Ketua DPR Papua Komarudin Watubun mendukung Sultan dan keistimewaan Yogyakarta.

    (RWN/MHD/ANA/NTA/OSD/SIE/NWO/HAR

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.