siwah.com

Category: Political Marketing

  • 148 Kepala Daerah Jadi Tersangka

    REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA–Anggota Komisi II DPR RI (bidang politik dan pemerintahan) Malik Haromain menegaskan bahwa selama 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka. “Sepanjang 2010 telah berlangsung 244 pilkada, tapi 148 kepala daerah yang dihasilkan justru menjadi tersangka,” kata Sekjen PP GP Ansor NU itu dalam seminar ‘Monitoring Pilkada 2010’ di Surabaya, Senin.

    Dalam seminar yang juga menampilkan anggota KPID Jatim Donny Maulana Arif itu, ia mengatakan 244 pilkada itu antara lain tujuh kali pemilihan gubernur (pilgub), 222 pemilihan bupati (pilbup), dan sisanya pemilihan wali kota. “Sebenarnya masih ada 10 persen yang belum terlaksana, tapi dari 90 persen pilkada langsung yang sudah terlaksana itu terdapat sekitar 60 persen yang digugat dari calon yang kalah,” katanya.

    Menurut dia, gugatan itu menunjukkan pelaksanaan pilkada itu belum “bersih” dan mayoritas gugatan dialamatkan kepada penyelenggara pilkada mulai dari KPU hingga PPS.
    “Tapi, gugatan itu umumnya muncul akibat proses pilkada yang diwarnai ‘money politics’ (politik uang), sehingga terjadi pelanggaran yang menimbulkan gugatan,” katanya.

    Selain bersih, pihaknya juga mengupayakan pilkada yang berkualitas, sehingga bukan calon kepala daerah yang tidak tahu politik, tapi akhirnya terpilih karena ‘money politics’ dan digugat. “Tidak hanya bersih dan berkualitas, namun pihaknya juga akan mengupayakan pilkada yang murah dan effisien. Hingga kini, pilkada telah menghabiskan Rp3,5 triliun dengan Rp800 miliar di antaranya untuk Pilgub Jatim,” katanya.

    Oleh karena itu, katanya, DPR RI sekarang merumuskan UU khusus Pilkada yang selama ini menjadi satu dengan UU Parpol dan UU Pemerintahan Daerah. “UU khusus pilkada itu akan mengatur prosedur pilkada secara teknis guna mencegah pilkada yang tidak ‘clean’, seperti memperkuat posisi dan peran Bawaslu atau Panwas,” katanya.

    Ia mencontohkan penguatan peran Bawaslu atau Panswas itu antara lain dengan pemberian otoritas kepada Bawaslu atau Panwas untuk melakukan pengadilan administratif secara cepat “Untuk calon yang berkualitas mungkin akan diatur lebih teknis, sehingga bukan ditentukan popularitas tapi ‘buta’ politik,” katanya di hadapan 50-an peserta seminar.

    Terkait pilkada yang murah, ia mengatakan, pihaknya akan memikirkan pilkada serentak di setiap provinsi dan juga menghapuskan pilkada putaran kedua dan seterusnya. “Kami juga memikirkan posisi wakil kepala daerah yang dalam banyak kasus juga tidak efektif, karena setahun menjelang akhir jabatan selalu berseteru untuk saling berkompetisi dalam pilkada berikutnya,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPID Jatim Donny Maulana Arif menyatakan KPID bersama Dewan Pers bertindak sebagai kendali bagi kalangan media massa yang terlalu memihak calon dalam pilkada langsung selama ini. “Hal itu terbukti dalam gugatan yang ditangani Dewan Pers pada Pilkada Surabaya, atau laporan masyarakat yang disampaikan ke KPI/KPID menunjukkan adanya media massa yang memihak,” katanya.

    Red: Krisman Purwoko
    Sumber: ant

    Source: republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • RUU DIY, Erupsi Baru Setelah Merapi

    sultan yogya

    INILAH.COM, Jakarta – Ketegangan Jakarta-Yogyakarta mulai muncul ke permukaan terkait RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mengenal sistem monarki memantik psy war. Tak ubahnya Merapi, RUU DIY dapat memantik erupsi politik yang tak sederhana.

    Rapat terbatas Jumat (26/11/2010) pagi di Kantor Presiden tak ubahnya seperti warning bagi Yogyakarta dari status siaga menjadi awas. Pernyataan Presiden SBY yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan sistem monarki karena bertabrakan dengan konstitusi maupun demokrasi berbuntut panjang.

    “Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi,” katanya.

    Presiden menegaskan, dalam pembahasan RUU DIY pemerintah berpijak pada tiga dasar yakni pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI sesuai undang-undang. Juga memahami keistimewaan DIY dari sejarah dan aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus. Serta Ketiga, bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

    Pernyataan presiden seperti pengumuman peningkatan ‘status’ DI Yogyakarta. Seperti diketahui, RUU DIY ‘mangkrak’ hingga dua periode DPR. Munculnya RUU ini terkait dengan UU No 22 tahun 2009 tentang pemerintah daerah.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mengerti mengapa pemerintahan di DIY disebut menggunakan sistem monarki. Padahal, DIY sama seperti dengan provinsi lainnya. Menurut dia, jika sekiranya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, Sultan akan mempertimbangkan jabatan gubernur yang dipegangnya saat ini.

    “Saya akan mempertimbangkan kembali jabatan Gubernur DIY itu merupakan pernyataan politik saya. Silahkan bagaimana mau menafsirkannya,” kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di DIY, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY itu sama dengan provinsi lain di Indonesia, seperti dalam organisasi, manajemen, perencanaan, dan pertanggungjawaban pemerintahan.

    “Hal itu sesuai dengan konstitusi baik UUD 1945 maupun peraturan pelaksanaannya. Semuanya sama dengan provinsi lain, tidak ada yang berbeda dengan yang lain,” katanya.

    Ia mengatakan, hal itu perlu disampaikan agar rakyat Indonesia, khususnya DIY, tidak memiliki asumsi bahwa pemerintahan di DIY adalah sistem monarki. Selama ini, pemerintahan di DIY sama dengan provinsi lain.”Saya juga tidak mengerti, mengapa disebut monarki. Apa karena Sultan yang menjadi gubernur?” katanya.

    Menurut dia, persoalan pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu merupakan ranah kepentingan rakyat. Proses pemilihan atau penetapan kepala daerah di DIY itu tergantung rakyat karena yang menentukan mereka.

    “Jika bicara demokratisasi itu pengertiannya pemilihan, bagaimana dengan jabatan wali kota Jakarta. Jabatan itu tanpa pemilihan, tetapi tidak ada yang mempermasalahkan, tidak ada yang menyatakan tidak demokratis,” katanya.

    Oleh karena itu, Sultan berharap ada dialog publik yang didasari ketulusan dan kejujuran, sehingga masyarakat dapat menjadi subjek dalam demokrasi. “Itu harapan saya, sehingga demokrasi dilihat tidak sekadar pada aspek prosedural mengenai pemilihan atau penetapan,” katanya.

    Pernyataan Sultan ini tergolong keras apalagi dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya. Pada September lalu, Sultan juga menantang agar dilakukan referendum terkait poin krusial dalam penetapan Kepala Daerah DIY termasuk soal keuangan.

    Dalam perkembangannya, seluruh fraksi DPR menyetujui Gubernur DIY dilakukan melalui mekanisme penetapan. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

    Sementara Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan menegaskan, pekan depan pemerintah memutuskan nasib RUU DIY. Seteleh keputusan pemerintah, baru RUU DIY dikirim ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

    “Minggu depan akan putuskan dalam sidang kabinet,” katanya, di sela-sela Rapat Kerja Fraksi Demokrat di Jakarta, (27/11/2010). Ia menegaskan dalam RUU DIY pihaknya akan memperhatikan berbagai aspek seperti budaya, keistimewaan, dan konstitusi.

    Jika merujuk konstitusi, bentuk pemerintahan di DI Yogyakarta berpijak pada Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang mengakomodasi kekhususan dan keragaman daerah.

    Dalam pasal itu berbunyi “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Melalui ini pula muncullah UU Pemerintahan Aceh termasuk Otsus Papua.

    Perbedaan pandangan pemerintah pusat dan pemerintah DI Yogyakarta termasuk partai-partai politik jika tidak dikelola dengan baik ini akan berpotensi pada ketegangan yang tidak sederhana. Alih-alih menciptakan situasi kondusif di Yogyakarta, situasi ini justru menciptakan erupsi baru pasca letusan Merapi beberapa waktu lalu. [mdr]

    Source: inilah.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Samakan Persepsi soal Arti Monarki

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah jangan terburu-buru memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persepsi tenang monarki harus disamakan dulu antara pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Jangan sampai khasanah budaya Indonesia hilang hanya karena ketergesa-gesaan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Guru Besar IKIP Yogyakarta, ketika dihubungi secara terpisah, Minggu (28/11).

    Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pernyataannya mengenai RUU Keistimewaan Yogyakarta, Jumat (26/11), menekankan bahwa sistem yang dianut di DIY tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.

    Sri Sultan Hamengku Buwono X menampik penyataan Presiden tersebut pada Sabtu (27/11). Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu merasa pemerintahan di Provinsi DIY, selama ini tidak berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Ia tidak paham dengan apa yang dimaksud sebagai sistem monarki di Yogyakarta.

    “Harus dicari dulu formulanya. Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan undang-undang. Sekali ditetapkan, undang-undang akan menimbulkan masalah jika ternyata tidak tepat bagi masyarakat. Pengertian monarki juga harus dielaborasi secara bersama-sama,” usul Komaruddin Hidayat. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sultan: Pemerintahan DIY Bukan Monarki

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, sistem pemerintahan di Provinsi DIY tidak berdasarkan sistem monarki. Meski Sultan HB X juga menjabat gubernur, hal itu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

    ”Saya tidak tahu yang dimaksud dengan sistem monarki yang disampaikan pemerintah pusat. Pemda DIY ini sama sistem dan manajemen organisasinya dengan provinsi-provinsi yang lain, sesuai dengan Undang-Undang Dasar, UU, dan peraturan pelaksanaannya,” kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada pers di kantor Gubernur Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (27/11/2010).

    Sultan HB X menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat membuka rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

    Beberapa media memberitakan, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, Presiden menyatakan, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi. ”Apakah yang dimaksud monarki itu karena kebetulan Sultan menjadi gubernur?” tanya Sultan HB X.

    Sultan HB X mempertanyakan draf RUUK DIY yang diajukan pemerintah kepada DPR, apakah itu justru bukan bernapaskan sistem monarki? Ia menunjukkan, di dalam draf RUUK DIY itu, Sultan HB X dan Paku Alam yang bertakhta akan menduduki jabatan baru, yaitu Parardhya, yang memiliki beberapa kewenangan khusus.

    ”Di dalam draf RUUK pemerintah, Sultan dan Paku Alam ada di dalam institusi Parardhya, yang mendapatkan hak imunitas, ini berarti tidak bisa dijangkau hukum, apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi? Apakah itu demokratis atau malah monarki?” katanya.

    Sultan HB X mengatakan, ia diangkat sebagai gubernur pada era Presiden BJ Habibie dan Megawati Sokernoputri sesuai mekanisme dan peraturan. DPRD mengajukan calon lewat fraksi, kemudian menggelar rapat pleno (sidang paripurna DPRD), keputusannya mohon kepada presiden untuk mengeluarkan SK pengangkatan gubernur.

    Sultan HB X menyatakan, bila ia sebagai Sultan dianggap pemerintah pusat mengganggu penataan pemerintahan di DIY terkait pemilihan atau penetapan gubernur DIY, Sultan akan mempertimbangkan kembali jabatan gubernur yang dijabatnya itu. ”Kalau sekiranya saya dianggap pemerintah pusat menghambat proses penataan DIY, jabatan gubernur yang ada pada saya ini akan saya pertimbangkan kembali,” katanya.

    Namun, Sultan HB X tidak memperjelas maksud pernyataannya itu. Ia mempersilakan publik menafsirkan sendiri. Sultan HB X mengatakan, dalam proses demokratisasi, harus ada dialog dengan masyarakat yang didasari ketulusan dan kejujuran. Dengan demikian, masyarakat menjadi subyek dalam proses demokratisasi.

    Terkait dengan pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY, menurut Sultan, hal itu harus ditanyakan kepada rakyat karena rakyatlah pemegang kedaulatan.

    ”Jangan sekadar melihat demokratis atau tidak demokratis hanya pada aspek prosedural. Kalau bicara aspek penetapan atau pemilihan (gubernur DIY), hak sepenuhnya menentukan itu ada pada masyarakat, bukan saya,” katanya. (RWN)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KOMUNIKASI DAN TRANSPARANSI INFORMASI DALAM IKLIM DEMOKRASI

    pramono anung

    KEMAJUAN teknologi di bidang komunikasi – sulit dipungkiri – telah menjadikan dunia seperti ruang tanpa sekat. Informasi sebagai bagian substansial dari kegiatan berkomunikasi tidak saja bisa dengan cepat diakses, tapi sekaligus juga dapat dengan mudah didistribusikan tanpa terkendala ruang dan waktu.

    Bagi Indonesia, negara yang menjunjung tinggi hak publik dalam memperoleh informasi, lahirnya era teknologi informasi itu tentu tak bisa dinafikan. Tak lain, karena terbukanya kanal-kanal komunikasi dan informasi adalah prasyarat penting bagi terwujudnya kedewasaan politik yang demokratis.

    Mark Roelofs, mendefinisikan politik, “Politics is talks… the activity of of politics (‘politicking”) is talking” : berpolitik adalah berbicara; yang berarti berpolitik tiada lain adalah berkomunikasi. Tentu saja yang dimaksud komunikasi itu bisa menggunakan media massa (suratkabar, majalah, tabloid, radio, tv, film dan internet) maupun non-media massa (surat, leaflet, booklet, spanduk, baligo, internet, saluran komunikasi interpersonal, saluran komunikasi kelompok dan organisasi serta jaringan komunikasi). Namun dalam praktiknya, seorang aktor politik seringkali mendayagunakan secara tumpang tindih saluran-saluran komunikasi tersebut.

    Media massa dewasa ini semakin memiliki peran yang penting dalam demokrasi, sehingga Brian McNair, dalam bukunya, An Introduction to Political Communication,  mengatakan, sekalipun media massa seperti suratkabar, majalah, radio, dan TV bukan satu-satunya saluran komunikasi politik, saat ini di berbagai belahan dunia, peranan media sangat penting dalam kehidupan politik. karena masa kini kehidupan politik berada di era mediasi, terutama media massa (politics in the age of mediation).

    Implikasi Kebebasan

    Saat ini berkuasanya media dalam mempengaruhi pikiran, peranan, dan perilaku publik, sehingga Kevin Philips dalam buku responsibility in mass Communication mengatakan, bahwa era sekarang lebih merupakan mediacracy, yakni pemerintahan media, daripada demokrasi pemerintahan rakyat. Kekuatan media massa (powerful media) sebagai saluran untuk mempengaruhi khalayak, telah banyak memberikan andil dalam pembentukan opini publik. Saat ini dengan ditunjang oleh adanya kebebasan Informasi publik, media telah menjadi kekuatan baru selain kekuatan uang, dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi kebijakan politik bahkan hukum.

    Contoh terbaru, sebagaimana yang dilansir majalah mingguan Tempo, tanggal 15 November 2010, yang menulis tentang tentang Mahkamah Konstitusi yang “limbung karena opini”, sebagai dampak dari tulisan Refly Harun di harian Kompas 25 0ktober 2010 : “MK Masih Bersih?” Kepada Tempo, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.  menuturkan dampak tulisan dari Refly Harun tersebut “Selain dicurigai keluarga dan kolega, sesama hakim juga saling curiga,”. Karena tuduhannya dinilai serius, kemudian MK membentuk tim investigasi dan menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi.

    Menurut saya apa yang dilakukan oleh MK adalah preseden yang baik dalam mengatasi dampak dari kerancuan informasi publik, yang telah dipublikasikan secara masif dan potensial menimbulkan masalah kredibilitas suatu lembaga yang terhormat.

    Hakikat dari informasi itu sendiri adalah pengetahuan, sementara pengetahuan adalah kekuatan (information is knowledge and knowledge is power). Di Indonesia, kekuatan informasi telah terejawantahkan dalam berbagai bentuk, salah satunya: peningkatan partisipasi publik dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Yang terjadi sekarang adalah setiap kebijakan penyelenggara negara yang dinilai menyimpang dan tak populer akan selalu  beroleh respons marak dari masyarakat.

    Kita bisa simak, misalnya, penyikapan terhadap kasus Bibit-Chandra. Kebijakan terhadap dua nggota KPK yang oleh publik dinilai tidak memihak kepada (rasa) keadilan tersebut terbukti telah menyulut protes dari berbagai kalangan, diwujudkan antara lain dengan menggelar aksi demo turun ke jalan.

    Jika dilihat dari kacamata demokrasi, peningkatan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara – sebagaimana yang terekam dalam kasus Bibit-Chandra – itu jelas merupakan implikasi positif dari adanya transparansi informasi. Karena, tingginya kontrol dan pengawasan masyarakat tidak saja akan mendorong terciptanya lembaga negara yang lebih profesional, tapi juga terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Ini berarti, berbagai praktik manipulatif untuk mengelabui hak-hak rakyat akan semakin tereliminasi.

    Sisi lain, peningkatan partisipasi publik itu juga akan mampu mendorong proses percepatan “transisi demokrasi” – yang dalam pengamatan saya tengah terjadi di Indonesia saat ini – menuju fase baru yang saya istilahkan “konsolidasi demokrasi”. Jika fase ini sudah bisa dilakukan, bukan tidak mungkin kedewasaan dan kematangan demokrasi di negeri ini benar-benar bisa terealisasi.

    Namun demikian, yang penting digarisbawahi, kendati diyakini berimplikasi positif terhadap tumbuh-kembangnya demokrasi,  transparansi informasi juga memunculkan implikasi lain yang patut diwaspadai. Satu hal yang mencemaskan, tiadanya sekat akibat kemajuan teknologi komunikasi secara langsung telah mengancam nilai-nilai dan tatanan budaya bangsa.

    Bahkan, jika transparansi informasi itu dimaknai sebagai sebuah absolute freedom (kebebasan mutlak), maka transparansi itu sejatinya menetaskan pula “kecemasan-kecemasan”, baik terhadap individu, kelompok, maupun negara. Individu maupun kelompok tentu memiliki “rahasia dapur” yang tak boleh diketahui publik. Demikian juga dengan negara yang mempunyai kerahasiaan dan akan mengganggu kedaulatan jika informasi yang rahasia itu bocor ke publik.

    Masyarakat Informasi

    Melihat implikasi-implikasi itu, maka setidaknya ada dua penyikapan yang harus dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama. Yang pertama, tetap menjaga terjaminnya kebebasan publik untuk beroleh informasi sebagaimana diamanatkan amandemen UUD 1945 pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang  tersedia”.

    Kedua, transparansi informasi harus disikapi secara arif dan bijaksana, dilandasi dengan pemahaman bersama bahwa there is no absolute freedom. Sehingga transparansi informasi tidak akan mengganggu atau membahayakan individu atau kelompok, apalagi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

    Untuk penyikapakan yang pertama, lahirnya kebijakan dari penyelenggara negara yang terus menjamin adanya kebebasan publik dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi jelas menjadi keniscayaan. Kebijakan-kebijakan yang ada bahkan perlu “penguatan-penguatan” mengingat perkembangan zaman yang demikian cepat dan dinamis, termasuk perkembangan di bidang komunikasi dan informasi.

    Dalam aplikasinya, kebijakan itu tentunya harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan apa yang dinamakan “masyarakat informasi”, yakni masyarakat yang kebutuhan akan informasinya telah terpenuhi. Ini penting, karena selain bermanfaat  bagi pengembangan pribadi dan kelompok, pemenuhan kebutuhan akan informasi terhadap masyarakat juga akan menjadi stimulan perkembangan demokrasi.

    Penting dicatat, meskipun kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi, tapi dalam kenyataannya masih terdapat ketimpangan dalam mengakses informasi sebagai akibat dari disparitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Di sinilah, pemerataan informasi menjadi program yang sudah seharusnya diprioritaskan.

    Pemerataan informasi kepada masyarakat, utamanya terhadap kelompok dengan kemampuan ekonomi rendah, tentu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan menghidupkan (kembali) lembaga-lembaga informasi dan komunikasi yang ada di masyarakat – selain penguatan terhadap lembaga informasi dan komunikasi resmi negara.  Yang penting, upaya itu mesti dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pelayanan, khususnya di bidang penyebaran dan pemerataan informasi.

    Sementara untuk penyikapan yang kedua, kuncinya terletak pada transparansi penyelenggara negara dalam menerbitkan regulasi utamanya terkait dengan larangan dalam mengakses informasi-informasi tertentu.

    Hakikatnya, publik telah memahami bahwa ada wilayah-wilayah “merah” yang sudah semestinya tidak dimasuki karena alasan-alasan yang bisa diterima secara logika kolektif. Namun, yang terjadi selama ini, pembuatan regulasi yang membatasi publik untuk mengakses informasi acap dicurigai sebagai sebentuk  praktik manipulatif penyelenggara negara yang secara tersembunyi menyimpan kepentingan yang kontradiktif dengan upaya untuk membangun demokrasi.

    Ini tentu bisa dipahami, karena kenyataannya; di era Orde Baru praktik demikian nyata terjadi. Undang-undang yang mengatur masalah kerahasiaan negara, misalnya, dijadikan kedok untuk menutup-nutupi perilaku menyimpang penyelenggara negara, sekaligus jadi instrumen untuk menempatkan penyelenggara negara pada posisi yang “tak tersentuh”.

    Karena itulah, terkait dengan informasi yang bersifat rahasia di mana di dalamnya mengandung hal-hal yang tak bisa diakses publik, perlu ada definisi yang jelas kepada masyarakat terhadap maksud dari rahasia itu sendiri. Penyelenggara negara perlu menyampaikan secara transparan mengapa sebuah informasi dikategorikan rahasia hingga tak bisa diakses publik.

    Agar tak menimbulkan salah tafsir, pembahasan menyangkut hal-hal yang dikategorikan sebagai informasi rahasia itu tentunya perlu melibatkan sejumlah kalangan, termasuk LSM, akademisi, maupun tokoh-tokoh masyarakat.  Pun dalam pembahasan regulasi-regulasi lain menyangkut perlindungan terhadap ranah privat dan kelompok, serta nilai-nilai budaya bangsa.

    Jika ini dilakukan, niscaya demokrasi yang kini tengah berkembang di negeri ini tak akan tercederai. (*)
    Pramono Anung

    Catatan: Ini adalah makalah yang akan disampaikan dalam seminar Komunikasi, Transparansi Informasi dan Demokrasi di Unpad, Bandung, Senin 29 Novermber 2010, bersama Menkominfo Tifatul Sembiring dan Rektor Paramadina Anies Baswedan.

    Source: politikana.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi masih Merajai Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 244 daerah yang menyelenggarakan pemilu kada. Dari jumlah tersebut sebanyak 174 daerah telah mengadakan pemilu kada. Hampir dari keseluruhan masih menyisakan banyak pelanggaran terkait dengan korupsi pemilu dan sengketa. Tercatat ada 130 sengketa yang masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Korupsi ini sulit diusut karena lemahnya pengaturan dan banyaknya lubang penyiasatan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Selain itu, lemahnya pengawasan lembaga pengawas pemilu dan pengawas publik mempersulit pengusutan korupsi pada pemilu kada,” ungkap peneliti ICW Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis (25/11).

    Secara keseluruhan, pelaksanaan pemilu kada pun dianggap tidak lepas dari korupsi pemilu. Ini terlihat dari banyaknya politik uang, penggunaan anggaran, mobilisasi PNS, dan modus-modus lain yang mewarnainya.

    “Partisipasi calon incumbent yang terjerat kasus korupsi pada pemilu kada 2010 juga merupakan preseden terburuk bagi demokrasi di daerah. Ada banyak incumbent yang maju dan bisa menang karena regulasi yang menguntungkannya. Proses pemilu belum mampu mendeteksi koruptor yang mengincar kekuasaan,” imbuh Danang. (*/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Harus Punya Simpanan Awal Rp1 Miliar

    gamawan fauzi

    JAKARTA–MICOM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik sepertinya akan berjalan mulus. Dari tiga belas poin perubahan dalam draf RUU Parpol, pemerintah hanya mempersoalkan lima poin. Pemerintah bahkan mengusulkan agar penyelesaian pembahasan draf dilaksanakan dalam satu kali masa sidang.

    “Kita cuma ada lima poin terhadap RUU tadi. Pertama, terhadap sebaran kepengurusan. Kita minta 75 persen di seluruh propinsi,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (25/11).

    Pemerintah juga menyinggung pertanggungjawaban dana APBN dan APBD untuk pendidikan politik partai. Pemerintah meminta agar dana yang digunakan dilaporkan dengan kejelasan waktu pelaporan. Hal itu menunjukkan akuntabilitas partai terhadap penggunaan dana negara.

    “Sampai kapan pertanggungjawabannya? Kalau pemerintah kan jelas. Kalau ini anggarannya kapan diperiksa, apa tiga bulan setelah tahun anggaran, atau enam bulan. Kita minta ada penegasan,” tukasnya.

    Pemerintah juga setuju dengan deposit uang parpol yang diusulkan oleh DPR. Perbedaan terletak pada nominal. Pemerintah menginginkan agar minimal deposit keuangan parpol sebesar Rp1 miliar sedangkan DPR inginkan Rp100 juta.

    “Kalau sekarang kita ingin minimal Rp1 miliar. Kalau 33 propinsi, minimal masing-masing Rp30 juta. Itu untuk sewa kantor, administrasi, pelantikan. Kalau Rp0, dari mana sumber dananya. Itu juga menunjukkan kekuatan partai politik. Kalau Rp1 miliar untuk partai skala nasional, tidak beratlah. Itu cukup untuk penyederhanaan partai,” jelasnya.

    Usulan kelima pemerintah adalah keinginan memasukkan sanksi bagi parpol yang menggunakan asas partai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Begitu pula jika ada penyimpangan lambang negara. Atas hal itu, pemerintah percaya diri menawarkan penyelesaian RUU pada satu kali masa sidang. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

    JAKARTA–MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati memberi legal standing dapat berpekara di MK bagi calon peserta pemilu kada yang dicoret semena-mena oleh KPU.

    “Kami sekarang di MK itu membuka pintu baru dengan memberi legal standing kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta dalam kasus pemilu kepala daerah,” kata Mahfud, usai rapat koordinasi MK, KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (26/11).

    Menurut Mahfud, pemberian legal standing kepada calon peserta pemilu kada yang dicoret ini berdasarkan kecenderungan peserta yang dicoret tersebut tidak bisa berperkara di MK.

    Dalam Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa pihak yang boleh berperkara adalah para peserta pemilu kada yang sudah menjadi calon.

    “Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru,” ucap Mahfud menjelaskan.

    Ketua MK ini mengakui bahwa koordinasi ini berkaitan dengan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada Kota Jayapura yang diperintahkan pemilu kada ulang.

    Untuk Jayapura, lanjut Mahfud, pasangan yang dicoret ini oleh MK telah diberi kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan.

    “Pemilu Kada Jayapura itu dibatalkan karena orang ini semula memenuhi syarat diberi SK, tiba-tiba saat daftar nama calon diumumkan dia dicoret dengan berbagai alasan,” ucap Mahfud.

    Untuk itu, pihaknya melakukan komunikasikan dengn KPU, Bawaslu terhadap perkara yang baru diputuskan tersebut.

    “Kami sudah sampai pada saling pengertian demi konstitusi dan demokrasi agar hal-hal seperti itu tidak melanggar UU dan konstitusi karena kami sudah memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum,” papar Mahfud.

    Mahfud juga mengakui sebelum Jayapura ada kasus sama seperti Pemilu Kada Banyuwangi, tetapi pihaknya tidak menerima karena terkait UU.

    “Sudah ada empat kasus, yakni Belitung Timur, Sorong Selatan, Banyuwangi, terakhir Jayapura. Kok ini seperti menjadi kecendurungan agar tidak bisa dipersoalkan coret saja sebelum jadi calon,” ungkap Mahfud.

    Dengan adanya kecenderungan mencoret calon peserta, kata Mahfud, maka pihaknya membuka pintu baru terhadap calon peserta pemilu kada tersebut.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai putusan Jayapura.

    “Kami menangkap semangatnya, demi untuk melindungi hak orang, KPU bisa memahami dan siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan MK,” ujar Hafiz.

    Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada penyimpangan ada kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan pemilu kada. (Ant/OL-3)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Masuk KPU Kualitas Pemilu Turun

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, masuknya kader parpol dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pemilu.

    “Saya agak khawatir masuknya kader-kader partai politik di lembaga penyelenggara pemilu, akan menurunkan kualitas pemilu,” katanya dalam diskusi mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu di Jakarta, Jumat (26/11).

    Eka Cahya Widodo menjelaskan, pengalaman Pemilu 1999 membuktikan KPU yang berisi partai-partai politik saat itu tidak mampu membuat keputusan terkait hasil pemilu.

    “Jujur KPU 1999 itu terburuk. Hampir saja negeri ini kacau akibat ketidakmampuan membuat keputusan. Untung Presiden Habibie saat itu menetapkan hasil pemilu saat itu. Kalau tidak, bisa kacau negeri ini. Dan ini tidak pernah diakui secara jujur oleh partai politik,” katanya.

    Menurut dia, kader parpol yang masuk ke penyelenggara pemilu akan lebih banyak berpikir untuk membela partainya dibandingkan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan juga bermanfaat.

    “Parpol tentunya akan berpikir bagaimana menyelamatkan suaranya dibandingkan untuk membuat pemilu yang baik,” katanya.

    Selain itu, ia juga mengharapkan agar UU Penyelenggara Pemilu dapat segera selesai sehingga penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pemilu. “Tidak seperti masa lalu seperti diburu-buru yang hasilnya juga tidak optimal,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (24/11), Komisi II DPR menggelar rapat internal untuk memutuskan sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU 22/2007. Keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) fraksi.

    Keputusan hasil voting tersebut yakni anggota partai politik dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu, sekalipun dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU dan Bawaslu dari partai politik adalah yang memenuhi persyaratan ambang batas suara untuk berada di parlemen atau parliamentary threshold.

    Keputusan lainnya yakni keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdiri atas satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, empat unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Keputusan internal Komisi II ini mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi pemantau dan pemerhati pemilu karena dianggap tidak sesuai Konstitusi.

    Selain itu, masuknya anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilu dipandang membuka peluang tidak independen dan menguntungkan partai yang mengusungnya. (Ant/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas Akui Fraksi Demokrat Lemah

    anas urbaningrum

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengingatkan Fraksi Partai Demokrat DPR. Kinerja fraksi dari partai pemenang Pemilu 2009 itu dinilai masih lemah.

    Ikhwal kelemahan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Anas dalam Rapat Kerja (Raker) Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (26/11).

    Ia menyatakan, Fraksi Partai Demokrat masih lemah untuk mengartikulasikan aspirasi publik yang disampaikan melalui partai. “Raker kali ini menjadi salaha satu momentum untuk mengevaluasi kinerja fraksi. Evaluasi merupakan kebutuhan partai,” ujarnya.

    Salah satu kegagalan Fraksi Partai Demokrat yang perlu dievaluasi, kata Anas, adalah penyusunan draf revisi UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR terpaksa menerima keinginan partai politik lain tentang syarat menajdi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan (DK) KPU.

    Ia mengingatkan, kegagalan itu tak perlu terjadi karena pada Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat telah meraup suara terbesar, yakni 20,85%. Melalui konversi penghitungan suara, kemenangan itu menghasilkan 27% kursi di DPR.

    Kemenangan itu jauh lebih besar dibanding Pemilu Legislatif 2004, di mana Partai Demokrat hanya meraih 10% kursi DPR. Harusnya, Fraksi Partai Demokrat mampu bertindak lebih maksimal di periode 2009-2014.

    “Saya puas, tapi Fraksi Partai Demokrat perlu memaksimalkan dan mengefisienkan perannya di DPR. DPR merupakan etalase politik,” tuturnya. (AO/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.