Palembang, Kompas – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dinilai belum mengakomodasi pluralitas bangsa Indonesia, yang terdiri dari berbagai etnis dan memiliki persoalan berbeda di setiap daerah. Dampaknya terjadi kesenjangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa akibat masih kuatnya politik oligarki.
Hal itu dikemukakan Direktur The Indonesian Power for Democracy (IPD) Gregorius Sahdan dalam seminar ”Implikasi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu” yang diselenggarakan IPD bersama Yayasan Konrad Adenauer, Senin (14/7) di Palembang, Sumatera Selatan.
(more…)