siwah.com

Category: Political Marketing

  • MK Kembali Buka Pendaftaran Pilkada Aceh

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi barusan telah menerbitkan putusan sela untuk perkara gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU.

    Mejelis kembali membuka masa pendaftaran kepada partai politik lokal dan partai politik nasional serta termasuk calon perseorangan.

    Sementara jadwal pilkada tetap sesuai jadwal yg ada yaitu tanggal 16 Februari 2012. Begitu putusan sela dan sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

    Sidang ini dimulai pukul 099.00 WIB. “Saya mengikuti sidang ini bersama Teungku Adnan Beuransyah,” kata Abdullah Saleh, anggota DPR Aceh.

    Sidang pleno MK dipimpin langsung oleh Mahfud MD, sedangkan pemohon Mendagri hadir Prof Dr. Judan Arief Bagian hukum Depdagri dan Susilo Direktur Otsus Depdagri. sementara KPU dan KIP hadir kuasanya.

    Dari Gubernur Irwandi Yusuf yang mengklaim dirinya sebagai pihak terkait menghadirkan kuasanya Munir Fuadi.

    Setelah sidang dibuka Majelis Hakim langsung membacakan putusan sela/provisi itu. Pembukaan pendaftaran dilakukan dengan alasan pemilukada kalau dipaksakan berpotensi akan menimbulkan ketidakstabilan politik akibat sebahagian besar partai politik tidak ikut pilkada terutama Partai Aceh.

    “MK juga mempertimbangkan tentang masih adanya partai politik yg belum mendaftar dan bila tidak dibuka lagi akan mengakibatkan terabai hak partai politik yang belum mendaftar,” kata Abdullah Saleh. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sulitnya PPP Menjadi “Rumah Bersama”

    Partai Persatuan Pembangunan baru saja memperingati hari jadinya yang ke-39 pada 5 Januari 2012. Dalam usianya yang hampir empat dekade, partai yang mengusung asas Islam ini kian menghadapi banyak tantangan, terutama bagaimana bertahan di tengah tren politik Indonesia yang kian pragmatis.

    Menengok sejarah, PPP yang didirikan pada 5 Januari 1973 adalah hasil fusi dari empat partai Islam, yakni Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Hal ini bagian dari penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia pada awal masa Orde Baru.

    Sejak semula, partai yang berasas Islam ini mencitrakan diri sebagai payung bagi aspirasi umat Islam. PPP menjadi alternatif dari Golongan Karya (Golkar) yang menjadi kendaraan politik Orde Baru kala itu. Posisi ini menjadikan PPP memperoleh banyak simpati, terutama dari umat Islam dengan orientasi politik yang masih dipengaruhi pemahaman keagamaan.

    Pada Pemilu 1977, misalnya, PPP mengantongi 29,29 persen suara atau 99 kursi dari 360 kursi di lembaga legislatif. Hingga akhir masa Orde Baru, perolehan ini masih lumayan stabil. Pada Pemilu 1997, partai ini mengumpulkan 22,43 persen suara atau 89 dari total 425 kursi di parlemen.

    Konstelasi politik berubah drastis setelah gerakan Reformasi 1998. Sistem multipartai membuat kompetisi politik kian bebas dan terbuka. PPP bukan lagi satu-satunya partai yang mengusung wajah Islam setelah lahir partai baru yang menggarap basis serupa. Ini misalnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan (PK) yang berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

    Saat bersamaan, batas-batas ideologi semakin lebur bersamaan dengan sikap politik yang semakin pragmatis. Partai kini tak lagi berkutat dalam perjuangan ideologi, termasuk yang berbasis keagamaan, tetapi mengincar target memenangi pemilu. Rakyat kian terbuka, cenderung mengambang, dan loyalitas pada partai kian menurun. Dalam atmosfer politik di era reformasi yang demikian cair, perolehan suara PPP menurun.

    Tidak hanya PPP, sebenarnya partai Islam lain juga menghadapi problem serupa. Perolehan suara partai keagamaan cenderung melorot dalam tiga pemilu terakhir tahun 1999, 2004, dan 2009. Kemerosotan itu terasa drastis jika dibandingkan dengan Pemilu 1955. ”Jualan ideologi agama” agaknya tak lagi mudah memikat pemilih.

    Kehilangan pendukung

    Pengamat politik Fachry Ali menilai, PPP kian kehilangan pendukung ideologis. Pada awal Orde Baru, partai ini memperoleh banyak suara sebab ditopang persuaan antara ideologi partai yang Islamistis dan orientasi politik massa yang masih dipengaruhi pandangan keagamaan. PPP juga menjadi alternatif dari hegemoni politik Orde Baru. ”Sekarang terjadi pragmatisme pemilih di akar rumput. Saat bersamaan, PPP kehilangan simbol atau tokoh yang bisa menarik minat pemilih. Dalam kompetisi antarpartai yang tinggi, PPP tak bisa terus-terusan ’menjual’ Islam, tanpa tawaran program yang operasional,” katanya.

    Ketua Umum PPP Surya- dharma Ali, dalam pidato ulang tahun ke-39 di Jakarta, pekan lalu, berusaha menawarkan kiat. ”PPP mengukuhkan posisinya sebagai rumah besar umat Islam di Indonesia, yang masih terserak dalam banyak kelompok dan partai. Kami memayungi dan memperjuangkan nilai Islam yang universal, yang menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk manusia,” katanya.

    Umat Islam di Indonesia berkiprah dalam politik nasional selama lebih enam dasawarsa, tetapi sulit menyatu karena terpecah dalam banyak kelompok. Karena itu, pemimpin politik dari kalangan Islam diharapkan dapat duduk bersama, menyingkirkan berbagai perbedaan, dan memberi pesan kepada umat bahwa mereka memiliki pemimpin berjiwa besar dan berhati lapang. ”Sia-sia jika kita terus terpecah belah dalam banyak partai hanya demi menuruti ego masing-masing,” katanya.

    Jargon rumah besar umat Islam sebenarnya cukup jeli. PPP punya sejarah sebagai payung bersama kelompok politik Islam. Komitmen itu hendak ditegaskan lagi saat kini aspirasi umat kian terpencar dalam banyak partai. Namun, adakah tokoh partai ini yang mampu menjadi ikon dalam memasarkan gagasan itu?

    Menurut Fachry Ali, sebenarnya Suryadharma berjasa mengembangkan konsep rumah besar umat Islam. Namun, dia bukan ”penjual” yang memikat. Tokoh lain di partai ini juga belum mampu menjadi ikon yang kuat. PPP perlu memasarkan jargon itu dengan menggaet kaum profesional, katakanlah seperti biro iklan atau konsultan politik lewat strategi komunikasi politik tepat. (ilham khoiri)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Instabilitas Ancam Aceh

    Jakarta, Kompas – Instabilitas politik dan sosial, bahkan dapat berujung pada kemandekan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, kini mengancam Provinsi Aceh. Instabilitas itu terjadi setelah lebih dari lima tahun Aceh diselimuti kedamaian, bersumber pada konflik politik terkait pemilihan umum kepala daerah yang berlarut-larut dan sisa-sisa konflik masa lalu.

    Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengakui, kekerasan yang berkembang di Aceh belakangan ini bersumber dari persoalan pemilu kepala daerah (pilkada) (Kompas, 11/1). Gara-gara pilkada, elite di Aceh juga saling mengancam.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengingatkan, Partai Aceh adalah kekuatan politik yang riil di Aceh. Mereka mayoritas. Kalau Partai Aceh tidak diakomodasi dalam pilkada, dengan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan calonnya, sama artinya membuka peluang munculnya konflik baru di Aceh. Partai Aceh adalah tempat bernaung bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Aceh. ”Jangan sampai mereka kembali turun gunung sebab tak diakomodasi,” ujar Abdullah.

    Sebaliknya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang mencalonkan diri kembali melalui jalur perseorangan, menegaskan, penundaan pelaksanaan pilkada, seperti diusulkan Partai Aceh, tidak menjamin kondisi Aceh lebih aman. ”Pasangan calon kepala daerah tidak akan diam saja kalau pilkada ditunda,” ujarnya (Kompas, 12/1).

    Senjata selundupan

    Instabilitas di Aceh sebenarnya mulai muncul, misalnya, berbentuk penembakan terhadap pekerja asal Jawa dan perobohan menara listrik tegangan tinggi. Di Banda Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, kekerasan bersenjata bakal terus berlangsung selama senjata api masih beredar di Aceh, terutama sisa konflik. Kondisi itu diperburuk dengan banyaknya pihak yang memanfaatkan situasi politik di Aceh yang sedang memanas dengan melakukan provokasi melalui aksi kekerasan. ”Bersama TNI, kami terus berupaya menarik senjata api itu. Razia terus dilakukan, tentu dengan cara yang tidak melukai hati masyarakat,” katanya.

    Namun, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Sagoe Meuruhom Daya, Ridwan, Sabtu (14/1), menegaskan, senjata sisa konflik yang pernah dimiliki anggota GAM hampir semuanya diserahkan setelah perjanjian damai di Helsinki tahun 2005. Jika masih ada yang beredar, itu adalah senjata dari markas TNI dan polisi yang terbawa tsunami. Selain itu, ada senjata selundupan dari luar negeri.

    M Jusuf Kalla, Wakil presiden periode 2004-2009, yang memprakarsai perjanjian damai antara pemimpin GAM dan pemerintah pusat, mengingatkan, perdamaian di Aceh lebih tinggi derajatnya daripada aturan. Karena itu, ia berharap semua elite politik di Aceh bersabar untuk memberi kesempatan kepada mereka yang berhak jadi peserta pemilu demi kemaslahatan bersama.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Saifuddin Bantasyam, Minggu, di Banda Aceh, menilai kelambanan pemerintah pusat berperan atas kian kompleksnya kemelut pilkada di Aceh, yang berujung pada munculnya kekerasan. Sebagai bekas daerah konflik, Aceh memerlukan penanganan khusus yang cepat dan akurat. Di pihak lain, elite politik di Aceh gagal menyelesaikan persoalan kemacetan komunikasi politik.

    ”Itu semua harus dibayar mahal dengan keadaan saat ini. Pemerintah pusat terlalu terpaku pada proses yang normatif. Padahal, Pilkada Aceh memiliki dimensi politis dan hukum sekaligus,” katanya.

    Pemerintah pusat dinilai tidak sejak awal memberikan perhatian khusus pada Pilkada Aceh. Akibatnya, persoalan membesar dan tidak terkendali. Tidak hanya instabilitas, kemandekan pun kini mengancam Aceh.

    Pengajar di FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, mengatakan, masalah terbesar dari kemelut di Aceh adalah ketidaktegasan pemerintah pusat. Ketidaktegasan ini dimanfaatkan kelompok yang berbuat teror. Pembiaran terhadap aksi kekerasan hanya membuat pembonceng kian leluasa.
    (HAN/INA/HAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Polisi Aceh Telah Identifikasi Nama Pelaku

    Banda Aceh, Kompas – Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengatakan, polisi telah mengidentifikasi nama-nama orang yang diduga terkait dengan sejumlah kasus penembakan di wilayah Aceh. Namun, polisi belum menemukan motif di balik sejumlah kekerasan bersenjata api tersebut.

    ”Kami telah mengidentifikasi beberapa, tetapi investigasi masih terus kami lakukan untuk mendapatkan gambaran apa motifnya dan apa kaitannya dengan pilkada,” kata Iskandar di Banda Aceh, Jumat (13/1).

    Seperti diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi lima kasus penembakan yang menewaskan enam warga sipil dan melukai 10 orang lainnya. Kekerasan bersenjata itu terjadi di Bireuen, Banda Aceh, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Kasus terakhir adalah pemberondongan terhadap rumah salah seorang kandidat bupati di Aceh Utara.

    Iskandar mengaku belum dapat mengungkapkan nama-nama yang telah teridentifikasi itu karena masih dalam penyelidikan. Dia hanya memastikan saat ini yang sudah ditangkap dua orang. ”Namun, kami belum bisa mengungkapkan secara total,” katanya.

    Sebelumnya polisi telah menangkap dua pelaku penembakan lokasi tim survei minyak dan gas di Sawang, Aceh Utara, 23 Desember 2011. Penembakan tersebut tak menimbulkan korban jiwa. Menurut Iskandar, kedua pelaku yang ditangkap adalah residivis.

    Bukan musuh

    Ketua Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Banda Aceh Tengku Abdul Aziz mengatakan, orang Aceh, termasuk bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak menganggap orang Jawa sebagai musuh. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

    MUNA meminta polisi dan pemerintah tidak serta-merta menilai beberapa insiden penembakan sebagai perbuatan bekas kombatan GAM. Sebab, tidak ada niat untuk saling membunuh.

    ”Kesepakatan orang Aceh, GAM, dan MUNA bukan untuk membunuh orang luar Aceh. Orang Jawa itu bukan musuh. Musuh orang Aceh adalah perjanjian yang belum terlaksana,” tutur Tengku Abdul Aziz, Jumat, di Banda Aceh.

    Kendati terjadi beberapa insiden, denyut nadi kehidupan di Banda Aceh masih terasa. Kamis malam, toko-toko dan kedai-kedai kopi, seperti di Simpang Lima dan Jalan Daud Beureueh, masih beroperasi dan melayani konsumen sampai tengah malam.

    Pedagang kaki lima dan pedagang pengguna kios di tepian Pasar Atjeh juga berjualan sampai tengah malam.(INA/HAN/OSA/RYO/HAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wawancara Khusus Dirjen Otda: Aceh Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

    Pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012,  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara gugatan tahapan pilkada Aceh. Kali ini penggugatnya adalah Departemen Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Yang digugat adalah KIP Aceh selaku lembaga penyelengara Pemilu di Aceh.

    Dihubungi The Atjeh Post dari Banda Aceh, Djohermansyah Djohan bercerita soal latar belakang gugatan itu, termasuk perjanjiannya dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf yang diteken pada 12 Desember 2011. Berikut petikannya.

    Bagaimana hasil sidang perdana di Mahkamah Konstitusi?
    Tadi baru tahap pemeriksaan berkas perkara. Majelis hakim menyarankan kami memperbaiki gugatan. Pemohon sebelumnya saya selaku Dirjen Otononomi Daerah diusulkan agar langsung  oleh Mendagri. Lalu, majelis juga sempat mempertanyakan apakah yang dipersengketakan hasil pemungutan suara atau kewenangan antar lembaga. Kita  katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan.

    Apa langkah Depdagri selanjutnya?
    Kita akan merevisi gugatannya dan sesuai dengan permintaan majelis hakim. Nanti penggugatnya langsung Mendagri

    Kenapa Depdagri menggugat KIP, bukankah mereka hanya menjalankan keputusan KPU?
    Kita posisinya adalah ingin adanya pilkada yang ideal di Aceh dan diikuti oleh semua pihak yang berhak. Dalam hal ini KIP Aceh adalah lembaga  penyelenggara  pemilihan kepala daerah.

    Anda pernah menandatangani surat Perjanjian antara Dirjen Otda dengan Ketua Partai Aceh. Bagaimana ceritanya hingga lahirnya surat itu?
    (tertawa kecil). Sudahlah, itu tidak usah kita bahas lagi.

    (Pada 12 Desember 2011, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menandatangani perjanjian dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Isinya: pertama, penundaan Pilkada sampai adanya penyelesaian qanun; kedua, adanya Pj Gubernur; ketiga, Partai Aceh berjanji akan mematuhi putusan MK soal keberada calon perseorangan. Surat ini sempat dipersoalkan banyak kalangan, namun Mendari Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan surat itu karena dilandasi niat baik untuk mencari solusi kisruh pilkada (Baca: Mendagri: Kesepakatan Dirjen Otda-Partai Aceh Tidak Formal)

    Apakah ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga merasa perlu adanya perjanjian semacam itu?
    Begini. Seperti saya katakan tadi, kita posisinya mengusahakan pilkada Aceh ini dapat diikuti semua pihak. Kemudian kita juga ingin ada payung hukum yang aktual supaya lebih ideal dan pilkada berjalan sesuai harapan. Kalau itu bisa tercapai, hasilnya nanti akan terbentuk kepala daerah terpilih, tidak ribut-ribut, tidak ada konflik, dan dapat diterima semua pihak. Itu idealisme yang kita inginkan.

    Anda sudah terlibat dalam proses ini sejak dari awal dan beberapa kali mencoba memediasi agar tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Namun, sampai hari ini belum ada satu kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Secara personal, bagaimana anda melihat kondisi Aceh terakhir?
    Kita galau, sedih. Kita prihatin dengan beberapa kejadian terakhir di Aceh. Makanya kita terus usahakan agar kemelut ini dapat segera ada solusinya.

    Kembali ke soal perjanjian dengan Partai Aceh, bagaimana sebenarnya Anda merintisnya?
    Kita beberapa kali mengupayakan dan mencoba memberi pemahaman tentang proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Sampai akhirnya pada pertemuan tanggal 12 Desember 2011, mereka bersedia menerima masuknya calon perseorangan (independen) dalam qanun Pilkada. Ini harus kita apresiasi. Untuk meyakinkan mereka kami berulang kali melakukan pertemuan. Saya sampai tidak ingat berapa kali bertemu hehehe.

    Kami melihat Muzakir Manaf sangat percaya dan yakin Anda tidak bermaksud menjebaknya…
    Saya juga tahu itu. Kita akan lakukan yang terbaik. Makanya saya katakan, untuk menangani daerah konflik seperti Aceh, tidak bisa dengan menggunakan cara-cara biasa. Kita harus gunakan cara-cara out of the box. Kita paham Aceh baru lepas dari konflik berkepanjangan. Ini harus kita jaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Yang penting ke depan kita harus hati-hati jangan sampai ada pasal-pasal di UUPA yang dicabut. Itu yang saya katakan juga kepada Pak Muzakir. Kita upayakan sama-sama.

    Nah, setelah mereka bersedia menerima calon perseorangan pada tanggal 12 Desember itu, lalu pada 27 Desember 2011 Ketua DPR Aceh Pak Hasbi Abdullah mengirimkan surat yang menyatakan bersedia memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada Aceh yang baru. Dalam surat itu juga disebutkan Partai Aceh akan mendaftar jika dibuka kembali peluang pendaftaran calon kepala daerah. Makanya, kita di Depdagri memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Mudah-mudahan ini disusul oleh Partai Aceh. Dengan begitu, kelihatan mereka dirugikan dan mengupayakan proses hukum di pengadilan.

    Anda kelihatannya cukup diterima di kalangan Partai Aceh. Apa rahasianya?
    (tertawa kecil). Tidak ada rahasia. Saya hanya mencoba menjalankan tugas mediasi. Kemarin (Kamis, 12 Januari 2012) saya makan siang bersama Muzakir Manaf di sebuah warung Padang. Kami ngobrol-ngobrol panjang lebar. Saya katakan juga, kami dari Depdagri sudah mendaftarkan gugatan, Partai Aceh kapan? Tadi pagi saya dengar, Partai Aceh juga sudah mendaftarkan gugatannya. Cara-cara penyelesaian lewat pengadilan ini harus kita apreasiasi. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan.[] 

    Souece : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Catatan Sidang MK, Dirjen Otda vs KIP

    JAKARTA  – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang memperkarakan KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi akan memperbaiki gugatannya. Ini sesuai dengan saran dari majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1) lalu di MK, Jakarta. 

    “Majelis hakim bertanya apakah sengketa kewenangan atau sengketa pemungutan suara,” kata Abdullah Saleh, Anggota DPRA, yang ikut hadir dalam sidang itu.

    Berikut catatan Abdullah saleh, tentang persidangan di MK itu.

    1. Kewenangan yang dimintakan nanti adalah kewenangan Mendagri sebagai pembina politik dalam negeri.

    2. Pada pokok permohonan sebagai dasar, perlu kewenangan menunda sebahagian tahapan dan meminta dibuka kembali sebahagian atau seluruh tahapan demi keamanan negara dan menjaga proses penyelenggaraan pilkada yang demokratis.

    3. Untuk menjaga keamanan negara dan menghindari kondisi yang bertambah buruk di Aceh, perlu diterbitkan putusan sela/provisi. Permintaannya: Menyatakan Mendagri berwenang menunda tahapan pilkada Aceh demi keamanan negara.

    5. Tuntutan/petitum akhir, justru meminta Mendagri selaku pembina politik dalam negeri, berwenang menunda sebahagian atau seluruh tahapan atau meminta dibuka kembali sebahagian tahapan demi terselenggaranya pemilukada yang demokratis dan kestabilan keamanan negara.
     
    Adapun , Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Djohermansyah, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dirjen Otda: Kami Akan Revisi Gugatan Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan akan memperbaiki gugatan soal sengketa kewenangan pilkada Aceh sesuai koreksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012.

    “Nanti Mendagri langsung yang akan mengajukan gugatan, bukan lagi saya. Ini sesuai masukan dari majelis hakim dalam persidangan tadi,” kata Djohermansyah Djohan kepada The Atjeh Post  yang menghubunginya melalui telepon selular seusai persidangan, Jumat, 13 Januari 2012.

    Poin lain yang akan diperbaiki, kata Djohermansyah, soal jenis sengketa. Majelis hakim sempat mempertanyakan apakah ini sengketa pemungutan suara atau sengketa kewenangan. “Kita katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan lembaga, bukan sengketa pemungutan suara,” ujarnya.

    Djohermansyah mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana soal tahapan pilkada Aceh yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon.

    Dalam sidang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim itu, majelis hakim menilai bukan Dirjen Otda yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan, melainkan langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku pembina politik di daerah.

    Menurut Djohermansyah, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuka kesempatan kepada semua partai politik maupun calon perseorangan di Aceh untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. “Meskipun itu harus menempuh cara-cara yang tidak biasa,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakir Manaf Gugat KIP ke MK

    BANDA ACEH- Pasangan calon gubernur dari Partai Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf hari ini, Jumat, 13 Januari 2012, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada dan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh, termasuk untuk calon independen (perseorangan).

    “Pendaftaran kembali untuk semua level kepala daerah di Aceh (tingkat I dan kabupaten/kota), baik dari jalur partai politik maupun calon independen atau perseorangan,” kata Muzakir Manaf saat dihubungi The Atjeh Post, Jumat, 13 Januari 2012.

    Kamaruddin, Kuasa Hukum Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengatakan, dalam permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela untuk menunda tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai lahirnya putusan MK.

    “Kami mengajukan permohonan agar MK juga memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal pilkada di Aceh,” kata Kamaruddin.

    Menurut Kamarudin, gugatan itu dilakukan karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap menjalankan tahapan pilkada meskipun belum ada qanun baru yang mengatur soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “UUPA menyebutkan pilkada dilaksanakan berdasarkan qanun sebagai payung hukumnya. Namun hingga saat ini belum ada pengganti qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Kamarudin.

    Padahal, kata Kamarudin, Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan payung hukum pilkada untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah pilkada dilaksanakan. Pernyataan itu, kata Kamarudin, juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 270/2898 tanggal 27 Desember 2011.

    Menurut Kamarudin, selain calon dari Partai Aceh, masih ada beberapa bakal calon kandidat dari partai politik dan perseorangan yang belum mendaftar karena menunggu kepastian payung hukum Pilkada Aceh. “Akibatnya hak konstitusional mereka terabaikan karena tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah.” kata Kamaruddin.

    Itu sebabnya, kata dia, kliennya Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh melalui SK KIP Provinsi Aceh No. 26 tahun 2011.[]

    Source : Atjehpost

  • Pendaftaran Calon Kemungkinan Dibuka Lagi

    Jakarta—Rapat DPR dengan Pemerintah menyepakati dua opsi untuk perpanjangan pendaftaran calon pada Pemilukada Aceh. Opsi pertama, Mendagri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tak direspon, opsi kedua dijalankan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilukada.

    Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan persoalan Aceh akan segera menemukan titik temu. Dalam pertemuan antaran Kemendagri, KPU, Bawaslu, Menkopolhukam, dan Polri, semua pihak sepakat akan menjaga situasi Aceh tetap kondusif. Persoalan Pemilukada yang dianggap menjadi masalah, pihaknya telah memilih berbagai opsi sebagai jalan keluarnya.

    “Yang digugat dan menggugat berdiri sama-sama. Hari ini (kemarin) kami gembira 3,5 jam rapat dan sangat efektif tentukan nasib kondisi keamanan di Aceh dalam rangka menyambut Pemilukada. Kami gembira sudah ada kesepahaman yang kami lihat di antara jajaran pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Bawaslu dengan DPR,” ujar Priyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

    Menurut Priyo, jalan keluar yang mereka pilih antara lain Mendagri akan melayangkan surat gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) agar kisruh terkait Pemilukada dapat diselesaikan. “Solusi yang dilakukan oleh Mendagri ini kami apresiasikan,” katanya.

    Namun, jika nantinya surat itu tak mendapat respon, DPR menyarankan Mendagri agar mengeluarkan Perpu tentang Pemilukada Aceh. “Kami memberi pesan Menteri Dalam Negeri dengan amar keputusan arif, maka KPU bisa laksanakan tugas dengan baik dan benar. Kami tak bisa prediksi MK, tadi rapat beri pesan khusus agar menggunakan opsi kedua yaitu dikeluarkan Perpu,” jelasnya. Perepu tersebut sebagai payung hukum bagi KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta Pemilukada Aceh.

    Mendagri Gamawan, lanjut Priyo, setuju dengan opsi kedua tersebut. “Tadi Pak Menteri juga sudah mengangguk-angguk dengan senyum. Oleh itu, kalau siaran ini didengar presiden maka presiden tidak ragu teken maklumat dalam bentuk Perpu,” terangnya.

    Gamawan mengaku senang dengan pertemuan itu. Bahkan dia juga berharap pasca rapat tersebut, Aceh bisa aman terus. “Saya gembira karena satu langkah sebagai solusi yang baik, mendapatkan apresiasi yang baik dan ini keyakinan moral proses Pemilukada bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan 5 tahun mendatang juga akan baik,” kata dia.

    Priyo yakin dua opsi tersebut diharapkan menjadi jalan keluar bagi Aceh. “Kan ada dua kemungkinan yaitu kita tunggu respon MK, saya meyakini dengan pendekatan kenegarawan amar putusan yang terjadi sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kalau ada gawat darurat maka ada satu opsi lagi yang bernama Perpu, dan itu ranahnya pak Mendagri yang menyampaikan ke Pak Presiden,” pungkasnya.(okz/vvn)

    Source : Harian Aceh

  • Mendagri Minta Diberi Kesempatan untuk Partai Aceh

    Jakarta | Acehtraffic.com– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Partai Aceh harus bisa ikut dalam Pilkada Aceh yang digelar Februari 2012 mendatang. 
     
    Menurutnya, pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, mutlak harus dapat diikuti baik oleh partai lokal, partai nasional, gabungan parpol, maupun perorangan lewat jalur independen.

    “Yang penting, berikan ruang untuk Partai Aceh,” tegas Gamawan dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. 
     
    Partai Aceh adalah salah satu partai yang belum mendaftar sebagai peserta Pilkada Aceh, sementara KPU telah menutup pendaftaran. Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Aceh yang dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar antara lain Golkar, PKS, dan PAN. KPU, menurut Gamawan, terbentur pada aturan tahapan pemilu yang telah disepakati dan tengah berjalan. 
     
    Sebelum ini, Pilkada Aceh telah 4 kali dibatalkan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait di Aceh terkait regulasi pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan, apakah diperbolehkan ikut dalam Pilkada Aceh atau tidak.

    Dalam proses selanjutnya, terang Gamawan, calon perseorangan akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada Aceh. “Calon perseorangan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD. 
     
    Maka melalui surat DPRD Aceh, Pemilukada ditunda agar dapat mengakomodir calon perseorangan. 
     
    Dan telah disepakati pemilu dilaksanakan 16 Februari 2012, dengan memberi ruang bagi parpol dan calon perseorangan untuk mengikuti pilkada tanpa mengubah jadwal,” papar Gamawan.

    Masalahnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan itu, tidak ada cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini pun pendaftaran Pilkada Aceh telah ditutup oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta dibuat payung hukum agar pendaftaran dapat kembali dibuka, agar semua kekuatan politik di Aceh dapat terakomodir.

    “Karena itu pula kami menggugat putusan KPU (soal tahapan Pilkada Aceh) ke Mahkamah Konstitusi, agar Pemilu Aceh dapat ditunda, sehingga Partai Aceh dapat ikut,” kata Gamawan lagi. Terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang sempat mengatakan tak berwenang memutuskan soal Pilkada Aceh, mendagri mengaku tidak mengetahuinya.

    “Saya belum tahu. Gugatan ini sendiri saya dengar besok mulai disidangkan ke MK,” ujar Gamawan. Menurutnya, apakah Pilkada Aceh ditunda atau tidak, yang terpenting ada ruang bagi Partai Aceh untuk bisa mengikuti pilkada, agar ke depannya penyelenggaraan pemerintah Aceh dapat berjalan lebih baik. | VVN

    Source : Acehtraffic.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.