siwah.com

Category: Political Marketing

  • Lobi Pimpinan Partai Menentukan

    Jakarta, Kompas – Lobi dan komunikasi antar-pimpinan partai politik, terkait empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, dinilai sebagai kunci yang menentukan penyelesaian pembahasan dengan tepat waktu. Karena itu, pimpinan parpol diminta lebih mengintensifkan lobi.

    Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang RUU Pemilu Gede Pasek Suardika seusai rapat internal di Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Pansus RUU Pemilu menyerahkan pembahasan empat isu krusial kepada pimpinan partai. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara.

    Menurut Pasek, Pansus akan mendahulukan pembahasan di luar empat isu krusial, terutama terkait pengaturan teknis pemilu, seperti daftar pemilih, daftar calon, dan kampanye. Sementara isu strategis dan krusial dibahas langsung oleh pimpinan parpol.

    ”Isu strategis itu dibahas dulu oleh pimpinan parpol, biar kami membahas soal lain yang bersifat teknis dan taktis kepemiluan,” katanya.

    Pansus berharap lobi pimpinan parpol bisa menemukan kesepakatan tentang empat isu krusial itu. Dengan demikian, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo, Pansus tinggal menyepakati keputusan politik yang sudah diambil pimpinan parpol.

    Oleh karena itu, Pansus akan membahas empat isu krusial itu pada akhir masa pembahasan. ”Sambil mengharapkan pimpinan parpol mengambil kesepakatan,” kata Pasek. Apabila ternyata pimpinan parpol gagal memperoleh kesepakatan, Pansus terpaksa melakukan voting untuk mengambil keputusan.

    Hingga saat ini, fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan sistem proporsional dengan daftar tertutup. Enam fraksi lain bersikukuh menerapkan sistem proporsional terbuka.

    Soal ambang batas parlemen, Fraksi Partai Golkar dan PDI-P mengusulkan sebesar 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, PKS 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengusulkan tetap 2,5 persen dengan kenaikan maksimal 3,5 persen. Untuk alokasi kursi, Fraksi Partai Golkar mengusulkan 3-6 kursi per dapil. Fraksi Partai Demokrat dan PDI-P 3-8 kursi per dapil dan fraksi lain tetap 3-10 kursi per dapil.

    Meski masih banyak perbedaan pandangan, Pansus optimistis dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu tepat waktu, yakni pada Maret 2010. ”Fraksi-fraksi sepakat untuk mendorong penyelesaian pembahasan sesuai target, pada awal atau pertengahan Maret,” tutur Arif.

    Selasa malam, parpol anggota koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan itu membahas empat isu krusial. (nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Darurat Perdamaian Aceh

    “Mempertahankan perdamaian Aceh jauh lebih penting daripada memaksakan pelaksanaan pilkada.”

    Demikian salah satu kesimpulan yang muncul ketika saya memfasilitasi pelatihan pendidikan pemilih terhadap Komisi Independen Pemilihan kabupaten/kota se-Aceh, 7-8 Januari lalu.

    Harapan itu muncul ketika pualam perdamaian tiba-tiba tergores tragedi kekerasan yang kembali marak seperti era konflik lalu.

    Teror baru

    Situasi keamanan Aceh semenjak akhir 2011 semakin labil. Aneka kasus pembunuhan misterius yang berlangsung dari 31 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012 menyebabkan enam orang tewas dan 13 luka-luka. Kasus pembunuhan seperti terpola: mencari target pekerja luar dan etnis minoritas di Aceh dilakukan di bawah pukul sembilan malam dan tidak bermotif perampokan atau dendam.

    Tanggal 8 Januari lalu muncul aksi pemotongan menara listrik tegangan tinggi di Aceh Utara sehingga Aceh pesisir timur gelap gulita. Pada 10 Januari muncul kasus penembakan di rumah salah seorang calon bupati Aceh Utara dari jalur perseorangan.

    Calon bupati ini sebelumnya adalah Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh. Pencalonannya, pasca-keputusan MK, 3-10 November 2011, melahirkan reaksi negatif dari kalangan Partai Aceh. Ia dianggap ”pengkhianat” karena saat itu Partai Aceh masih berkomitmen untuk tidak mendaftarkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

    Di sisi lain, Gubernur Aceh dan Kepala Polda Aceh menganggap kondisi keamanan Aceh masih kondusif untuk melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012. Menurut Gubernur, kasus ini merupakan kecemburuan sosial dan Kapolda menyimpulkannya sebagai kriminal murni.

    Dua kesimpulan ini menyederhanakan masalah agar tak berefek pada penundaan kembali Pilkada Aceh yang telah terjadi empat kali. Jika kesimpulan itu benar, ada problem sosial akut terkait penguasaan ekonomi antara penduduk tempatan dan masyarakat pendatang.

    Padahal, kasus ini sama sekali jauh dari kesimpulan sosio-antropologis itu. Kasus ini adalah teror oleh orang tak dikenal dan tidak merepresentasikan ideologi kelompok mana pun di Aceh saat ini. Kasus ini terkesan politis karena terjadi bersamaan dengan situasi kisruh pilkada, tetapi belum dapat disimpulkan apakah pesannya agar pilkada ditunda atau tetap jalan.

    Kasus ini juga tidak merepresentasikan pertikaian elite politik di Aceh saat ini. Memang pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU/2010 yang membatalkan Pasal 256 UU No 11/2006 (Pemerintahan Aceh) tentang pembatasan kesempatan calon independen maju dalam pilkada, Partai Aceh termasuk paling keras menolak. Efek lanjut penolakan itu adalah Partai Aceh tidak ikut mendaftarkan calonnya pada kesempatan pertama (1-7 Oktober) dan pasca-keluarnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi (3-10 November).

    Namun, dinamika politik di Aceh terus bergulir. Pada akhir 2011, Partai Aceh melunak. Mereka akhirnya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen dan bersedia mengikuti pilkada, tetapi tentu dengan syarat pelaksanaan pilkada ditunda dan gubernur saat ini diganti dengan pejabat sementara. Sikap itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah dan Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf pada 12 Desember 2011.

    Ternyata dialektika positif di tingkat lokal ini tidak direspons di tingkat nasional. Hasil rapat KPU dan Bawaslu pada 9 Januari lalu tetap tidak memberi peluang untuk membuka kembali pendaftaran Pilkada Aceh. Otomatis Partai Aceh sebagai representasi politik terbesar di Aceh (menguasai 33 dari 69 kursi di DPR Aceh dan 216 kursi di seluruh kabupaten/kota Aceh) tersungkur harapannya untuk berpartisipasi dalam momen sistem elektoral lokal ini.

    Ketegasan pusat

    Alasan tak dibukanya kembali pendaftaran bagi Partai Aceh adalah tidak adanya landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan (UU No 32/2004 jo PP No 17/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah). Padahal, normativitas hukum harus bertekuk di depan konteks sosial politik luar biasa yang memerlukan penanganan ”di luar hukum”.

    Konteks Aceh yang baru keluar dari impitan konflik seharusnya dilihat secara realistis. Walaupun Aceh agak lambat dalam mengakhiri transisi menuju demokrasi, inilah dinamika politik lokal yang harus diterima. Tidak semua hal sesuai teks resolusi konflik. Meskipun demikian, teror dan kekerasan seperti saat ini bisa memermanenkan konflik kalau konflik menjadi ritus dan ideal-ideal demokrasi, HAM, dan etik hukum dalam perdamaian menjadi telantar.

    Jalan kompromistis yang paling baik adalah membuka kembali pendaftaran pilkada bagi Partai Aceh. Jika KPU telah buntu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai representasi pemerintah bisa berinisiatif melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau paling tidak peraturan presiden dalam menyelesaikan krisis pilkada ini.

    Di sisi lain, kepolisian harus bekerja sungguh-sungguh membongkar konspirasi kotor teroris yang telah menimbulkan citra sentimen etnis di Aceh. Jika sigap melumat teroris berbasis agama, polisi seharusnya tak sulit membongkar teroris yang mendompleng Pilkada Aceh ini.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Penundaan Pilkada Tak Jamin Kondisi Aman

    Jakarta, Kompas – Penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah, seperti diusulkan Partai Aceh, tak menjamin kondisi Aceh akan lebih aman. Penundaan itu akan memberikan rasa tak adil dan reaksi balik dari 115 pasang calon kepala daerah, yang kini resmi terdaftar, dan pendukungnya.

    ”Pasangan calon kepala daerah tak akan diam saja kalau pemilu kepala daerah (pilkada) ditunda. Mereka sudah menghabiskan dana besar untuk mengikuti pilkada, apalagi sempat ditunda akibat putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Rabu (11/1).

    Partai Aceh mengusulkan pilkada ditunda karena partai pemenang Pemilu 2009 di Aceh itu berniat mendaftarkan calon kepala daerahnya. Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan nomor urut pasangan calon. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menuturkan, peningkatan kekerasan di Aceh ditandai dengan penembakan terhadap warga dan penggergajian menara listrik terkait pilkada (Kompas, 11/1).

    ”Partai Aceh adalah kekuatan politik yang riil di Aceh. Mereka mayoritas. Apa jadinya jika tak dirajut, tak diakomodasi. Mereka tempat bernaungnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Tentara Nasional Aceh (TNA). Jangan sampai mereka kembali turun gunung karena tak diakomodasi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, Selasa, di Banda Aceh. Ia juga menegaskan, meningkatnya gangguan keamanan di Aceh tak lepas dari memanasnya situasi konflik politik menjelang pilkada. Jika Partai Aceh tak diberi kesempatan, jangan sampai menggali lubang menuju konflik baru.

    Tingkatkan gangguan

    Penundaan pilkada, kata Irwandi, justru akan semakin meningkatkan gangguan keamanan di Aceh karena akan ada banyak pihak yang dirugikan. Hal ini berbeda jika pilkada tepat waktu.

    Saat ini, katanya, kondisi Aceh cukup aman untuk pelaksanaan pilkada walau ada beberapa kasus penembakan. Rangkaian penembakan yang terjadi lebih bermotif ekonomi dan tenaga kerja.

    Satu dari 115 calon kepala daerah yang terdaftar dalam pilkada di 17 kabupaten dan kota di Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh saat ini tak lepas dari sikap pemerintah pusat yang kurang tegas dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Penundaan demi penundaan membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekacauan.

    ”Jika sejak awal tegas, lalu aparat keamanan menegaskan menjamin keamanan pelaksanaan pilkada, kondisinya tak seperti sekarang. Kalau dibuka pendaftaran dan pilkada diundur lagi, siapa yang menjamin kekacauan ini berakhir,” tuturnya.

    Di Jakarta, panitera MK, Kasianur Sidauruk, hari Rabu, menuturkan, MK akan menyidangkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat. Perkara ini termasuk perkara yang diprioritaskan sehingga langsung disidangkan dua hari setelah didaftarkan ke MK. Kasus ini terkait pilkada di Aceh karena KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak menemukan dasar hukum untuk menunda pilkada di Aceh lagi.

    Irwandi vs Partai Aceh

    Irwandi mengatakan, sikap keras Partai Aceh lebih ditujukan kepada dirinya, bukan terkait putusan MK yang memungkinkan calon perseorangan mengikuti pilkada di Aceh. ”Saya dulu tak dicalonkan Partai Aceh. Saya maju lewat jalur independen. Saya hanya mengikuti hukum. Tidak ada lobi-lobi ke pusat,” katanya. Irwandi dalam pilkada tahun 2012 ini pun maju kembali melalui jalur perseorangan.

    Partai Aceh mengusung pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Namun, partai itu memutuskan tak mendaftarkan calonnya karena menolak putusan MK. Putusan MK itu dinilai memangkas keistimewaan Aceh yang terangkum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    Irwandi mengaku menawarkan kepada Partai Aceh, dia akan mundur dari jabatan gubernur sehingga sama dengan calon lain. Tawaran itu tidak ditanggapi Partai Aceh.

    Saat MK memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran calon pada awal Desember 2011, Partai Aceh tak memanfaatkannya. Ironisnya, Partai Aceh mendesak Mendagri agar membuka peluang bagi calonnya saat ini.

    Menurut Abdullah Saleh, sikap Partai Aceh menolak mendaftar bukan karena Irwandi atau calon perseorangan. ”Penolakan karena pilkada yang digelar KIP Aceh cacat hukum. Tahapan pilkada bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh,” tandasnya.

    Langkah tak tepat

    Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Nurul Arifin (Partai Golkar), di Jakarta, Rabu, menilai langkah Mendagri mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK terkait pilkada Aceh tidak tepat. Jika KIP Aceh tak mau menunda lagi pilkada di Aceh, Presiden harus berani membuat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang memungkinkan penundaan itu. Putusan KIP Aceh bukan domain MK.

    Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu, di Jakarta, tetap mengharapkan peluang membuka pendaftaran kembali untuk Partai Aceh pada Pilkada Aceh. Ia juga membantah jika pemerintah dianggap tidak tegas menangani pilkada di Aceh. (han/dik/fer/ina/ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi : Pemilukada Akan Mulus Kalau Saya Mati

    Banda Aceh – Kisruh Pemilukada Aceh diawali semenjak Irwandi Yusuf mencalonkan dirinya melalui jalur independen. Hal itu diakui  Irwandi Yusuf bahwa gara-gara dirinya mencalonkan diri melalui jalur perorangan karena tidak ada kendaraan politik lain. Irwandi yakin Pemilukada akan mulus kalau dirinya mundur dari Pemilukada atau diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Asbabul nuzul-nya Pilkada Aceh akan sukses kalau saya mundur dari Pilkada. tidak ikut lagi atau saya mati, atau berbagai cara saya diseret oleh KPK, apakah itu yang bapak-bapak kehendaki,”tegas gubernur Aceh, Irwandi Yusuf disela-sela menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Rabu (11/1).

    Irwandi berani mengorbankan hak asasinya dan hak demokrasinya kalau dikehendaki. Dan dirinya meminta maaf kepada calon independen lain gara-gara dirinya, mereka luntang lantung. “Kisruh Pilkada itu akibat saya,”ujar Irwandi nada tinggi.

    Irwandi menjelaskan, kehadirannya mencalonkan diri di jalur independen telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Dia menyebutkan, kisruh Pemilukada hingga berlarut larutnya penyelesaian konflik regulasi tidak terlepas dari kehadirannya mencalonkan diri di jalur independen.

    Setelah Irwandi mengatakan demikian, salah satu anggota Komisi III sempat menanyakan mengapa majunya Irwandi dalam Pemilukada begitu ditakutkan pihak lain.

    “Saya juga tidak tahu, kenapa bisa begitu,” kata Irwandi.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Buka Kembali Pendaftaran Pilkada Aceh”

    VIVAnews – Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, berharap KPU membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh, demi mengakomodir aspirasi masyarakat Aceh seluas-luasnya.

    “Dalam penyelesaian permasalahan politik, harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian dan menjaga tersalurnya aspirasi politik masyarakat,” ujar Chaeruman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

    Berdasarkan perkembangan terakhir, kata Chaeruman, Partai Aceh sudah bersedia untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada. Kandidat dari jalur independen juga kini telah mendapat sambutan yang baik dari partai-partai di Aceh, termasuk Partai Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, perkembangan positif di Aceh ini terlalu sayang untuk disia-siakan.

    “Itu kemajuan yang bagus. Sistem pilkada harus berjalan, baik calon perseorangan atau calon parpol. Pemikiran teman-teman di PA (Partai Aceh) soal calon independen sudah berubah. Ini harus kita tampung, bagaimana agar calon-calon baru itu bisa kita akomodir. Harus disesuaikan,” jelas Chaeruman.

    Untuk itu, Chaeruman meminta KPU membuat keputusan khusus di luar ketentuan, demi menyambut kemajuan di Aceh itu. “Karena proses sudah berjalan, dibuka lagi untuk pendaftaran peserta pilkada,” kata dia. Namun, imbuh Chaeruman, karena pendaftaran peserta Pilkada Aceh secara hukum sudah ditutup, maka untuk tidak melanggar aturan, perlu ada terobosan.

    Menurut politisi Golkar itu, langkah paling tepat adalah dengan membuka pendaftaran kembali peserta Pilkada Aceh melalui Mahkamah Konstitusi. “Bisa dengan keputusan MK. Dibuka kembali untuk bisa memberi ruang bagi pendaftar baru,” terang Chaeruman.

    Ia yakin, pembukaan kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh tidak akan mengganggu keseluruhan proses pilkada yang sudah berjalan. “Buka kesempatan bagi yang lain untuk mendaftar, bukan hanya PA. Buka pendaftaran untuk semua pihak tanpa mengurangi tahapan,” ujar Chaeruman.

    Dengan demikian, lanjut mantan jaksa itu, agenda pelaksanaan Pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012 dapat tetap dilaksanakan. “Tetap Februari. Cuma diberikan perpanjangan waktu pendaftaran agar calon-calon lain bisa ikut. Khusus Aceh, ini dinamika yang harus kita pahami,” tambah Chaeruman.

    Karena itulah, Chaeruman mendukung langkah Mendagri mengajukan uji materi ke MK demi  membuat landasan hukum bagi dibukanya kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh sesuai keputusan MK.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat putusan KPU soal tahapan Pilkada Aceh ke MK. Putusan KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri. (umi)

    Source : Vivanews.com

  • Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

    VIVAnews — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Aceh.

    “Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK. Untuk meminta supaya KPU memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak sehingga bisa memperpanjang waktu untuk pendaftaraan dalam Pilkada Aceh,” kata Gamawan di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

    Menurut Gamawan, KPU sebaiknya memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar dapat mengikutsertakan calonnya.

    “Ini demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih aman, nyaman, dan demi terwujudnya Aceh untuk masa lima tahun pemerintahan ke depan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstirusi bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh,” paparnya.

    Menurut Gamawan, vonis gugatan ini hanya berlaku untuk Aceh karena proses Pemilukada di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. “Ini khusus Aceh, kita melihat Aceh asimetris, saya minta perlakuan khusus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari mengatakan, pihaknya menilai tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam berjalan normal. Menurutnya, tahapan berjalan sebagaimana terjadwal. Tidak ada rencana penundaan.

    “Kalau dari versi kami sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” kata Hafiz di Istana Negara, Selasa 10 Januari 2012.

    Menurut dia, sampai hari ini tak ada alasan menunda tahapan tersebut. Hafiz menuturkan, berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, ada empat hal yang bisa membuat tahapan pemilihan gubernur ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain.

    “Nah gangguan lain ini yang tafsirnya bisa macam-macam. Tapi di KPU selama ini bikin peraturan yang dimaksud gangguan lain itu soal anggaran,” kata dia.

    Soal keamanan? “Yang paling tahu pihak keamanan. Jadi kita lihat saja nanti selama masih berjalan normal, maka jalan terus,” kata Hafiz.

    Source : Vivanews.com

  • PPP Dukung Pilkada Aceh Ditunda

    VIVAnews – Terkait situasi Nanggroe Aceh Darussalam yang kian panas menjelang pemilihan kepala daerah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu ditunda saja demi menjaga keutuhan bangsa.

    Alasannya, kata Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy, demi memberikan kesempatan kandidat yang lain untuk ikut serta sebagai peserta pilkada. Oleh karena itu, pendaftaran peserta pilkada harus dibuka kembali.

    “Dibuat terobosan hukum dengan membuka kesempatan kepada partai lainnya mendaftarkan calonnya, untuk kebersamaan seluruh warga Aceh,” kata Romi.

    Selain itu, penundaan pelaksaan pilkada diharapkan dapat meredakan serangkaian aksi penembakan di Aceh oleh pelaku tak dikenal yang telah memakan korban warga setempat.

    “Penundaan untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kemanusiaan, persatuan, dan keutuhan bangsa. Karena menunda akan menurunkan eskalasi penembakan dan kekerasan, mengingat kekerasan yang timbul diduga kuat karena aspirasi terkait pemilukada yang tidak tercapai,” kata Romi.

    Menurut Romi, pelaku penembakan terhadap warga di Aceh tersebut punya tujuan merusak suasana perdamaian yang telah dibangun berdasarkan perjanjian Helsinki. “Siapapun pelaku kekerasan, ia sedang mencoba mengobarkan semangat sektarian. Ini harus dijawab dengan tindakan penundaan,” kata Romi.

    Sebelumnya Chairuman Harahap, politikus Golkar yang memimpin Komisi Pemerintahan DPR, juga menyatakan partainya mendukung penundaan tahapan Pilkada Aceh. Chairuman meminta dibuka kembali pendaftaran calon yang ikut. (eh)

    Source : Vivanews

  • Belum Ada Dasar Hukum untuk Partai Aceh

    Jakarta, Kompas – Harapan Partai Aceh untuk ikut serta dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012 belum dapat terpenuhi. Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum mendapatkan dasar hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh. Pendaftaran calon dalam Pilkada Aceh ditutup pada 6 Januari.

    Senin (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri bertemu di Kantor KPU, Jakarta, untuk membahas Pilkada Aceh. Namun, tidak ada keputusan terkait usulan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah terkait kemungkinan membuka ruang bagi Partai Aceh untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada seperti disampaikan dalam rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, 4 Januari.

    Seusai pertemuan, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, Partai Aceh disepakati bisa mendaftar asal ada dasar hukumnya. Namun, sejauh ini tidak ada dasar hukum untuk itu.

    ”Apabila pemerintah menerbitkan peraturan seperti peraturan pemerintah atau Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela, kami bisa melaksanakannya. Kami hanya menjalankan aturan,” tutur Hafiz ketika ditanya mengenai kemungkinan membuka pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus para peserta pilkada.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga mengatakan, tahapan pendaftaran peserta pilkada bisa dibuka apabila ada dasar hukumnya. Namun, sampai saat ini, tidak ada landasan hukum untuk melakukan itu.

    Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh juga tampak kebingungan untuk menjawab tuntutan Partai Aceh. Pasalnya, belum ada kemungkinan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran.

    Pernah ada kesempatan

    Anggota KPU, Endang Sulastri, menambahkan, sesungguhnya Partai Aceh sudah mendapatkan kesempatan berulang kali untuk mendaftarkan calonnya ketika tahapan beberapa kali ditunda. Namun, kesempatan ini tidak pernah dimanfaatkan.

    Kemungkinan membuka kembali tahapan pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus, menurut Endang, juga akan sia-sia. Pasalnya, politisi umumnya menafikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

    Kalaupun tahapan pendaftaran dibuka kembali, kata Endang, semestinya tidak hanya untuk Partai Aceh karena ini tidak adil. Namun, penyelenggara pemilu tetap berpegang pada kesepakatan DPR Aceh, KIP Aceh, KPU, Bawaslu, Kepala Polda Aceh, Panglima Kodam Aceh, dan pemerintah pada awal Januari lalu, jadwal Pilkada Aceh tetap 16 Februari 2012.

    Hingga kemarin belum ada keputusan atas usulan agar Partai Aceh mendapat ruang ikut serta dalam pilkada. ”Masih dalam proses pembahasan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh mengatakan, kondisi di Aceh secara umum kondusif untuk hajatan politik lima tahunan tersebut.

    ”Tak ada alasan menunda atau membatalkan pilkada. Pilkada hanya bisa terhalang jika ada huru-hara besar, hingga kotak suara pun tak bisa dibawa,” lanjutnya. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

  • Survei Jadi Cermin

    Jakarta, Kompas – Kegagalan pemerintah memberantas korupsi seperti yang dipersepsikan publik dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia dinilai bersumber pada ketidakmampuan Presiden membenahi kejaksaan dan kepolisian sebagai instansi penegak hukum yang langsung di bawah kendalinya.

    Survei LSI tentang kepercayaan publik menjadi gambaran nyata atau cerminan kondisi penegakan hukum yang diskriminatif dan kegagalan pemberantasan korupsi. Survei itu menunjukkan publik tak lagi percaya pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi (Kompas, 9/1).

    ”Saya kira kegagalan itu bersumber karena pemerintah. Presiden Yudhoyono tidak mau membenahi kejaksaan dan kepolisian sehingga reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah tak bertenaga,” kataSekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki di Jakarta, Senin (9/1).

    Menurut Teten, kegagalan dalam mereformasi birokrasi, termasuk di kejaksaan dan kepolisian, karena Presiden Yudhoyono tak berani menyingkirkan pejabat lama yang dibesarkan pada masa Orde Baru.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, survei LSI memberi gambaran nyata bahwa penegakan hukum yang diskriminatif menjadi sorotan publik sehingga tren persepsi publik tentang penegak- an hukum menurun drastis, yaitu per Desember 2011 di titik paling rendah, minus 7.

    ”Penegakan hukum masih diskriminatif terhadap mereka yang punya dukungan kekuasaan. Intervensi politik masih sangat dominan dalam proses pemberantasan korupsi. Akibatnya, penegak hukum menjadi tak profesional dan memihak,” katanya.

    Peringatan

    Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, survei LSI seharusnya jadi peringatan bagi pemerintah dan Presiden Yudhoyono bahwa ada gelombang ketidakpercayaan dari rakyat terhadap janji pemberantasan korupsi.

    Febri menilai, hasil survei yang menempatkan kepolisian jauh lebih bersih daripada KPK tak menggambarkan realitas nyata. Pasalnya, dugaan korupsi di instansi Polri tidak sedikit. ”Yang paling jelas dan dibela korps Polri adalah kasus rekening tak wajar milik petinggi Polri. Belum lagi kasus mafia hukum Gayus Tambunan ternyata hanya menjerat penyidik Polri,” katanya.

    Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego, hasil survei LSI itu menunjukkan, Indonesia belum menjadi negara hukum, melainkan menjadi negeri kekuasaan. Presiden Yudhoyono seharusnya memperbaiki keadaan ini. ”Yang kita perlukan adalah teladan,” katanya.

    Direktur Pusat Kajian Politik Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Depok, Sri Budi Eko Wardhani mengatakan, kondisi saat ini bisa menjadi salah satu faktor menurunnya minat orang memilih Partai Demokrat. (bil/lok)

    Source : Kompas.com

  • Gubernur Minta Rakyat Berani Beri Kesaksian

    Jakarta, Kompas – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki, menyidik, dan mengungkap penembak warga tak bersalah dan penggergaji menara listrik di Desa Matang Sijuek Barat, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

    Ia juga mendorong rakyat Aceh supaya berani memberikan informasi dan kesaksian kepada aparat keamanan untuk memudahkan menangkap pelaku.

    Irwandi mengatakan hal itu, Senin (9/1), ketika dihubungi dari Jakarta. Ia menegaskan pula, kekerasan bersenjata dan penggergajian menara listrik tidak menghalangi pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di Aceh. Kondisi di Aceh masih kondusif.

    ”Tidak ada alasan untuk menunda pilkada,” ujar Irwandi di Banda Aceh. Ia membandingkan kondisi kini dengan situasi menjelang Pemilu 1999 dan 2004. Pada 1999, di Aceh masih berlangsung perang. Gerakan Aceh Merdeka mengadakan perlawanan, tetapi pemilu berlangsung lancar dan aman di Aceh. Pemilu 2004 di Aceh juga tidak ditunda meski saat itu masih situasi darurat militer dan darurat sipil.

    ”Tidak ada yang mau situasi Aceh seperti saat ini, terkecuali pengacau itu. Saya sudah minta Polri menyelidiki, menyidik, dan mengungkap kasus ini. Kami tak bisa menangkapnya sendiri, kecuali pelakunya tertangkap tangan,” ujarnya.

    Warga mulai resah dengan teror yang terjadi di sejumlah daerah di pantai timur Aceh. Warga khawatir ada pihak yang memanfaatkan situasi ini dengan menghadang dan memeras pengendara mobil di pedesaan.

    Teuku Jimmy Junaidi, warga Blangpidie, Aceh Barat Daya, sekitar 375 kilometer dari Banda Aceh, berharap polisi segera mengungkap kasus ini sehingga tak merembet ke pantai barat Aceh. Saat ini, warga Aceh sedang menikmati suasana damai.

    Surya Irawan, warga Lhokseumawe, sekitar 280 kilometer dari Banda Aceh, juga berharap tak ada lagi fasilitas publik yang dirusak sehingga aktivitas warga terganggu.

    Irwandi menilai, kekerasan di Aceh akhir-akhir ini tak ada kaitannya dengan pilkada. Kejadian itu lebih disebabkan faktor ekonomi dan ketenagakerjaan. ”Ada kesenjangan antara warga setempat dan pendatang dalam mendapatkan pekerjaan,” katanya.

    Setelah penggergajian menara listrik tegangan tinggi di Baktiya, Aceh Utara, dan Beureunuen, Pidie, upaya perusakan fasilitas publik kembali terjadi di Aceh. Empat orang berusaha menumbangkan menara telekomunikasi milik PT Telkomsel di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin. Namun, aksi itu bisa digagalkan warga yang memergoki keempat pelaku. Mereka ditangkap saat menggergaji tiang penyangga menara.

    Keempat orang yang akan menumbangkan menara telekomunikasi itu adalah Adi Sayahputra (23) dan Boby (22) dari Lhokseumawe serta Basyari (24) dan Bachtiar (22) dari Aceh Utara. Mereka kini diserahkan ke Polres Lhokseumawe.

    Terkait penggergajian menara di Baktiya, Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Farid Bachtiar menyebutkan, pelakunya masih dalam pengejaran. Barang bukti sudah diamankan, termasuk gergaji dan beberapa kemasan minuman.

    Kriminal biasa

    Di Jakarta, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, sesuai penyelidikan Polri, kasus penembakan di Aceh adalah kriminal murni dan tidak ada kaitan dengan pilkada. Namun, TNI tetap mengikuti perkembangan kasus itu.

    Agus mengakui masih ada senjata yang beredar bebas di Aceh. TNI sudah memeriksa di gudang dan tidak ada senjata yang beredar bebas yang berasal dari gudang TNI. Namun, ada senjata milik kelompok tertentu yang terkait separatisme.

    Meski salah satu poin dalam perjanjian Helsinki—perjanjian damai di Aceh—terkait penarikan dan pemusnahan senjata di Aceh, Agus menyatakan, TNI tidak bisa memastikan apakah semua senjata telah diserahkan dan dimusnahkan. ”Kami berharap sudah diserahkan dan dimusnahkan. Namun, kami tidak tahu persis. Kenyataannya, masih ada senjata di tangan separatis,” kata Agus.

    TNI akan terus melakukan kegiatan untuk mengeliminasi senjata yang beredar di luar. Bentuk tindakan dilakukan Polri. Sementara TNI membantu Polri melakukan tindakan deteksi dini ataupun patroli bersama.

    Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin, menambahkan, Polri kini juga memperketat pengamanan di Aceh, menyusul aksi penembakan terhadap warga dan perobohan tiang listrik bertegangan tinggi. Selain itu, tim dari Mabes Polri dan Polda Aceh juga masih terus menyelidiki kasus itu.

    ”Kepala Polda Aceh dan kepala polres sudah memetakan daerah yang rawan dan menugasi tim melakukan upaya preventif dan represif, termasuk patroli dan razia tertentu,” kata Saud. Misalnya di Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Besar.

    Menurut Saud, tim dari Mabes Polri dan Polda Aceh menyelidiki serta mengumpulkan semua informasi dan data untuk mengungkap kasus penembakan itu. Terkait pengamanan pilkada di Aceh, nantinya terdapat 9.754 tempat pemungutan suara. Polri juga dibantu TNI dan satuan perlindungan masyarakat.

    Penangkapan

    Saud menjelaskan pula, aparat Polda Sumatera Utara, Sabtu lalu, menangkap dua orang yang diduga membawa senjata api di wilayah Langkat, Sumut, saat razia kepolisian. Dua orang itu mengendarai mobil dari wilayah Sumut ke Aceh.

    Kedua orang itu, WY dan SA, membawa pistol jenis FN dan senjata genggam buatan Italia. ”Namun, sementara ini belum ada keterkaitan dengan kasus penembakan di Aceh,” kata Saud.

    Kedua orang itu, menurut Saud, baru terlibat dalam jual-beli senjata api. Kepolisian masih mencari pihak yang menjual atau menyediakan senjata api dan pihak yang memesan senjata itu. ”Dari pemeriksaan sementara, keduanya berperan untuk mengambil senjata api itu,” kata Saud. Polisi masih mendalami informasi itu. (ham/han/edn/fer)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.