siwah.com

Category: Political Marketing

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jadwal Pilkada Wewenang KIP

    JAKARTA – Penetapan tahapan Pilkada Aceh, termasuk tanggal pencoblosan serta calon independen, sepenuhnya menjadi  kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada mengacu kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

    Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pilkada Aceh yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (22/9). Rapat itu dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah.

    Dalam pertemuan itu, Ketua KIP Abdul Salam Poroh menjanjikan paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.

    “Kesepakatan itu hanya melahirkan cooling down. Sekarang, seluruh pelaksanaan pilkada diserahkan kepada ketentuan KIP sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Terserah apa putusan KIP. Kemendagri dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.

    Eksekutif siap
    Gubernur Irwandi pun menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap menyukseskan Pilkada Aceh sebagaimana yang akan diputuskan KIP. “Tidak ada yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan pilkada, karena bisa diancam pidana,” imbuh Gubernur Irwandi.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, seyogiayanya Pilkada Aceh menggunakan Qanun Pilkada yang baru. Tapi, sampai batas waktu yang disepakati, 19 September, qanun baru tersebut tidak juga kunjung lahir.

    Qanun Pilkada yang baru awalnya disepakati untuk dibahas kembali antara DPRA dan Pemerintah Aceh 5-19 September. Namun, DPRA menolak untuk membahas rancangan qanun baru tersebut dengan pertimbangan secara substansial tidak ada bedanya dengan rancangan qanun yang diajukan pada masa sidang sebelumnya.

    “Rancangan qanun baru yang diajukan gubernur substansinya sama dengan rancangan qanun sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyepakti tidak perlu lagi dibahas,” kata Sekretaris Baleg DPRA Abdullah Saleh saat menjelaskan alasan penolakan pembahasan oleh DPRA.

    Gubernur Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA tersebut, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan.

    Abdullah Saleh juga menyebutkan DPRA menunda pembahasan Qanun Pilkada lantaran tidak sesuai dengan Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. “Di sana disebutkan bahwa qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan gubernur, tidak bisa dibahas lagi dalam masa sidang yang sama pada tahun yang sama. Ini artinya, Qanun Pilkada kalau mau dibahas lagi harus menunggu tahun 2012 mendatang,” kata Abdullah Saleh.

    Tapi, pernyataan Abdullah Saleh itu dibantah Gubernur Irwandi. “Sama sekali tidak benar begitu. Tidak ada klausul tahun yang sama dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2006. Saya tidak tahu siapa yang mencantumkan itu,” kata Irwandi seraya menantang agar siapa yang menambah klausul tersebut supaya tunjuk tangan.

    Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A yang juga Ketua Pansus KIP DPRA, Adnan Beuransyah membeberkan hasil temuan pansus berikut rekomendasinya. Ia mengatakan, KIP telah menabrak banyak rambu-rambu seperti yang diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kami minta agar komisioner KIP diganti dengan wajah baru,” katanya.

    Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar MHum mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila DPRA menolak melaksanakan fungsinya menggelar sidang paripurna. “Bisa saja diancam pidana,” katanya.

    Panwaslu  dilantik
    Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Siswantoro dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa Jumat (23/9) siang ini, Bawaslu akan melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh dan dilanjutkan dengan pelantikan panwaslu kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Sesuai perintah undang-undang, kami harus segera melantik panitia pengawas pemilu,” kata Gunawan.

    Pada masa cooling down, Bawaslu telah menghentikan seluruh aktivitas pembentukan panwas. “Tapi sekarang masa cooling down sudah berakhir. Panwas dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemilu di Aceh,” katanya. (fik)

    KIP Bahas Kembali
    Seusai pertemuan di Kemendagri, KIP langsung menggelar pleno. Keputusannya, mempelajari kembali draf tahapan pilkada yang telah disusun. Sepulang dari Jakarta, langsung kami gelar rapat untuk membahas kembali secara cermat draf jadwal dan tahapan pilkada yang telah disusun itu. Apakah dengan waktu yang tersisa 2,5 bulan lagi, tahapan pilkada masih bisa dilanjutkan? Yang jelas, kami tak mau tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
    *) Yarwin Adi Dharma, Komisioner KIP Aceh. (sup)

    Pemerintah Dukung KIP
    Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu.
    Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
    *) Marwan Sufi SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh. (her)

    Perseorangan Cuma Sekali
    Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.
    *) Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislatif DPRA. (fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakir Manaf Bekukan PA Kota

    BANDA ACEH – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf, mengeluarkan keputusan cukup mengejutkan dengan membekukan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh. Tidak hanya itu, Muzakir juga meminta DPRK Banda Aceh untuk membatalkan surat DPW PA Kota Banda Aceh tentang penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh dari PA, menggantikan Basyaruddin alias Abu Sara yang sedang dalam proses PAW.

    Keputusan itu dituangkan Muzakir Manaf dalam surat bernomor: 042/DPA-PA/IX/2011 dengan perihal “Pembatalan Surat dan Pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh.” Surat dua halaman itu turut ditandatangani oleh Sekjen DPA PA Muhammad Yahya.

    Dalam surat tertanggal, 21 September 2011 yang fotokopinya diperoleh Serambi Kamis (22/9) kemarin, DPA PA menyatakan, pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh dilakukan karena beberapa alasan. Di antaranya terjadi kekosongan kursi ketua DPW PA Kota Banda Aceh, juga karena DPW-PA Kota melanggar AD-ART partai dengan mengusulkan H T Tarmizi sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, menggantikan Abu Sara. Menurut Muzakir, keputusan PA Kota itu tanpa musyawarah dengan pengurus DPA-PA.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi yang dihubungi Serambi membenarkan adanya surat permintaan pembatalan penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh yang akan menggantikan posisi Basyaruddin alias Abu Sara, dan pembekuan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh.

    “Surat usulan PAW Abu Sara dari Wakil Ketua DPRK Banda Aceh yang diusulkan ganti kepada Tarmizi, secara mekanisme melanggar AD-ART PA karena kewenangan mengusulkan Wakil Ketua DPRK PAW itu ada pada DPP-PA. Apalagi usulan DPW-PA Banda Aceh itu tak dimusyawarahkan dengan DPP-PA,” kata Jubir DPP-PA, Fachrul Razi menjawab Serambi malam tadi.

    Menurut Fachrul Razi, sesuai yang tercantum dalam surat itu, DPP-PA tetap mengusulkan Edi Aryansyah menggantikan Abu Sara sebagai angota DPRK. Karena Edi Aryansyah, meraup suara kedua terbanyak, setelah Abu Sara untuk daerah pemilihan Kutaraja dan Meuraxa.

    “Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua, nanti dimusyawarahkan kembali oleh DPA-PA siapa yang berhak di antara anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PA. Adapun usulan penetapan PAW Abu Sara yang telah diparipurnakan dewan prosesnya terus dilanjutkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fachrul mengatakan karena persoalan itu juga, DPW-PA Kota Banda Aceh dibekukan. Sedangkan Ketua DPW-PA Banda Aceh, Hidayatullah sudah duluan mengundurkan diri.

    “Selama belum dibentuknya kepengurusan baru DPW-PA Banda Aceh, untuk sementara kepengurusan dan segala sesuatu menyangkut administrasi akan dikendalikan langsung DPP-PA. Begitu juga kepengurusan Dewan Pimpinan Sago (DPS) PA Banda Aceh untuk sementara tunduk kepada DPP-PA. Surat itu berlaku sejak ditandatangani,” jelas  Fachrul, mengutip isi surat tersebut. (sal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

    JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

    “Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

    Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

    “Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

    Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

    Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

    Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kemendagri ‘Angkat Tangan’ Soal Pilkada Aceh

    JAKARTA – Pertemuan antar elit politik Aceh dan penyelenggara pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sore tadi tak menghasilkan kesepakatan apapun. Kemendagri menyerahkan urusan kisruh regulasi Pilkada Aceh kepada institusi masing-masing.

    Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) sore. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 4.00 hingga 6.00 sore itu, kata Yarwin, tak ada hasil kongkret. “Masing-masing pihak bertahan dengan argumennya. Akihrnya, Dirjen Otda yang memimpin pertemuan, menyerahkan kembali kewenangan ke institusi masing-masing,” ujar Yarwin kepada The Atjeh Post saat dihubungi via telepon.

    Sedangkan mengenai dilanjutkan atau tidaknya tahapan Pilkada belum ada keputusan. Kemendagri, kata Yarwin, menyerahkan kembali  kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh dan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

    Rapat membahas nasib pilkada Aceh itu dihadiri antara lain oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KIP Abdul Salam Poroh beserta anggota komisioner, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Abdullah Saleh, Asisten I Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim. Ikut hadir anggota KPU Pusat Endang Sulastri dan perwakilan Bawaslu.

    Meski diwarnai adu pendapat, kata Yarwin, para peserta pertemuan tidak terpancing emosinya. “Semua masih dalam taraf wajar,” kata Yarwin.

    Kedatangan para elit politik Aceh ke kantor Kemendagri berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditandangani Dirjen Otda Nomor 005/4268/Otda, tertanggal 21 September 2011.

    Dalam surat yang dikirm ke gubenur Aceh, KIP, dan pimpinan DPRA itu disebutkan, pertemuan itu untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pimpinan DPRA terkait rancangan Qanun pemilihan gubernur dan walikota.

    Sebelumnya, lewat rapat Badan Musyawarah Dewan, DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada pada 13 September lalu. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lagi, Elit Aceh Bertemu di Kemendagri Bahas Pilkada

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Independen Pemilihan bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf tersebut membahas Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

    Pertemuan dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin Dirjen Otda Djohermansyah. Hingga berita ini diturunkan pertemuan masih berlangsung.

    Dari eksekutif Aceh, selain gubernur, hadir pula Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan staf ahli M Ja’far serta Teuku Rafli.

    Sedangkan dari DPRA hadir Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Teungku Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A dan Ketua Pasus IV DPRA),  serta Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi DPRA).

    Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh hadir seluruh anggota komisioner dan Sekretaris KIP Aceh plus Endang dari Komite Pemilihan Umum Pusat beserta staf. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut utusan dari Polhukam dan Bawaslu.

    Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, difasilitasi Kemendagri, para elit politik Aceh juga bertemu di sana, dan menghasilkan kesepakatan untuk jeda selama sebulan yang diistilahkan dengan cooling down. Lewat surat yang dilayangkan sehari kemudian, Depdagri meminta dewan dan eksekutif membahas ulang rancangan qanun pilkada dengan tenggat waktu hingga dua pekan setelah cooling down berakhir. Namun, hingga batas waktu berlalu, dewan memutuskan menghentikan  pembahasan rancangan qanun pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Teuku Kemal Fasya: Masyarakat Sudah Bosan dengan Perdebatan Elit

    LHOKSEUMAWE – Konflik kepentingan elit mengenai Pilkada Aceh semakin meluas. Jadwal tahapan terbaru belum jelas. Perkembangan terakhir, Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengusulkan pembekuan Komisi Independen Pemilihan Aceh. 

    Apa dampak terhadap masyarakat akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh? I.I. Pangeran dari The Atjeh Post mewawancarai Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, Kamis (22/9). Berikut petikannya: 

    Pansus DPRA mengusulkan pembekuan KIP. Bagaimana Anda melihat ini?

    Jika DPRA melakukan pembekuan KIP, jelas DPRA melakukan pelanggaran konstitusi, karena KIP lembaga negara otonom yang tidak boleh dikooptasi siapa pun. Kata independensi dari nama KIP menunjukkan ia harus mampu menjalankan fungsi tanpa intervensi lembaga lain, termasuk DPRA.

    Kenyataan selama ini, bukankah KIP terkesan diintervensi?

    Ya, KIP selama ini sering bekerja di bawah tekanan. Sayangnya sedikit saja yang diketahui publik tentang tekanan itu. Saya mengetahui situasinya karena mereka menceritakan masalah yang ada. Saya sempat sarankan mengapa tidak dipublikasi? Kesannya mereka masih menjaga perasaan DPRA. Namun terlepas dari itu seharusnya ada tatakrama hubungan antarlembaga dan pemerintah yang harus dijaga baik. Intervensi, intimidasi, dan provokasi bukan bagian dari logika hubungan antarlembaga negara.

    Jika tidak ada peringatan, sikap intervensi ini akan keterusan, dan jadi tradisi bernegara dan berpemerintahan yang buruk.

    Elit atau aktor-aktor politik di Aceh terus saja mempertahankan prinsip masing-masing dengan selalu bicara mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Bagaimana sebenarnya?

    Itu kan klaim. Pada dasarnya aktor politik itu hanya mengabdi pada kepentingan primordial atau konsituennya. Ini yang tidak dipahami, seolah-olah setelah dipilih langsung oleh rakyat ia bisa melakukan apapun dan mengatasnamakan rakyat. Ini bisa menjadi manipulasi politik. Rakyat juga harus mengontrol elit. Situasi yang kacau selama ini menunjukkan rakyat kurang intensif dalam berpartisipasi mengingatkan elit. Dalam banyak situasi, elit itu tercerabut perilaku dan visi politiknya dari rakyat mayoritas. Paling ia hanya berbicara bagi segelintir pendukungnya.

    Lalu, apa dampak terhadap masyarakat banyak akibat ketidakjelasan Pilkada Aceh?

    Yang paling jelas saat ini apatisme sudah mulai muncul. Masyarakat sudah bosan mengetahui perdebatan tidak produktif yang selama ini dilakukan terkait pengulur-uluran waktu Pilkada.

    Situasi ini bahkan bisa mengarah kepada antipati. Mereka pasti semakin tidak menyukai calon yang didukung kekuatan politik yang suka pamer kekuasaan, keras kepala, dan tidak santun. Masyarakat luas saat ini saya lihat semakin tidak menganggap penting siapa yang menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Karena pengalaman lima tahun terakhir ini Aceh tak kunjung mampu berada di depan jembatan emas kesejahteraan yang dijanjikan. Perilaku koruptif dan hedonis elite politik juga semakin menyebabkan masyarakat kehilangan harapan pada Pilkada. Bisa jadi nanti masyarakat akan menyerahkan suaranya pada tokoh alternatif.

    Menurut Anda apa sebenarnya pangkal masalah dari munculnya konflik politik dan regulasi mengenai Pilkada ini, apakah gara-gara persaingan Partai Aceh dengan Gubernur Irwandi Yusuf yang akan maju lagi, atau?

    Permasalahan sekarang lebih kompleks. Salah satunya adalah dengan pendiamnya parnas (partai politik nasional) terkait kemelut Pilkada ini. Saya pikir parnas ingin mengambil untung dari konflik internal Partai Aceh, dan menganggap ia bisa selamat.

    Situasi kusut masa politik selama ini disumbangkan baik secara langsung pihak yang setuju atau tidak Irwandi maju di Pilkada sebagai calon independen dan kelompok yang membiarkan pertengkaran itu terus berlanjut.

    Cara paling tepat adalah Jakarta perlu bertindak. Jangan sampai kasus Pilkada di Papua Barat, yang menghabiskan banyak biaya, konflik, dan nyawa, kembali terulang. Jika sampai ini terjadi di Aceh, elit-elit politik dan partai harus menanggung dosa politik kolektif. Saat ini sebenarnya dibutuhkan saling pemahaman bukan saling pengklaiman.

    Artinya, sekarang Jakarta menjadi ‘pahlawan’ bagi Aceh? Apalagi belakangan ini, sedikit ada masalah antarsesama Aceh, para elit Aceh langsung minta dimediasi Jakarta?

    Kita sendiri yang telah mengangkat Jakarta sebagai pahlawan, karena secara internal kita tak mampu menyelesaikan konflik kepentingan. Makanya saya semakin meragukan konsep self-government akan mampu dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh jika hal seperti ini saja harus sampai dimediasi Jakarta. Satu lagi membuktikan bahwa elit Aceh belum cukup matang dan dewasa.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Farhan Siap Maju Aceh 1

    Banda Aceh – Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan dirinya siap maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh dalam pilkada mendatang selama dirinya diusung oleh sejumlah partai nasional dan lintas partai.

    “Kalau hanya diusung Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A). Saya belum tentu maju menjadi salah seorang calon gubernur Aceh mendatang,” ucap mantan Anggota DPR-Ri dalam silaturrahmi calon gubernur Aceh dengan FLP2A, Selasa, 20 September 2011 di hotel Sultan Banda Aceh.

    Menurut Anggota DPD RI asal Aceh ini, dirinya akan maju apa bila didukung oleh sejumlah partai besar dan FLP2A, kalau hanya forum ini saja tidak mungkin maju, karena apabila ada beberapa parnas besar dan forum lintas partai bersama-sama mengusung dirinya akan akan ada kekuatan utnuk membangun Aceh.

    “Jadi atau tidak saya sebagai calon gubenrur pada Pilkada ke depan ini tidak tergantung pada saya, tetapi kemauan bersama, ada beberapa partai meminta saya agar saya menjadi gubernur, saya katakan jangan dulu, saya tidak mungkin menyatakan diri sebagai gubernur, nanti apa kata orang,”sebutnya.

    Farhan berharap FLP2A bisa menjadi titik awal dalam mempersatukan partai-partai lainnya, serta menjadi pendorong dirinya untuk maju dalam dalam Pilkada ke depan. Ada beberapa Parnas besar di Aceh, kata Farhan, meminta dirinya untuk maju sebagi calon gubernur Aceh dan juga meminta untuk segera mendeklarasikannya, namun Farhan mengaku tidak mau tergesa-gesa memenuhi permintaan tersebut.

    Dalam silaturrahmi tersebut, Farhan juga memaparkan kondisi Aceh yang sangat memprihatinkan dan banyak hal yang harus dibenahi kedepan, “Siapapun dia calon gubernur kedepan banyak yang harus dilakukan untuk membauat Aceh lebih maju lagi,” ungkap putra kelahiran Samalanga, Kabupaten Bireun.

    Forum Lintai Partai Politik Aceh adalah kumpulan 25 partai politik nasional dan lokal. Forum itu dipimpin Ketua Partai Keadilan dan Persatuan PKPI Aceh Firmandez. Selain Firmandes, Forum Lintas Partai ini juga dimotori oleh beberapa politisi seperti Erli Haris (PKB), Tengku Muhibussabri (Partai Daulat Aceh), Ir Syafruddin (Partriot), Irmawan (PKB), Karimun Usman (PDIP), Zainal Sabri (Gerindra), dan Syahruddin Budiman (Hanura).

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.