siwah.com

Category: Political Marketing

  • Antara Thaksin dan Irwandi

    Thailand baru saja melaksanakan pemilihan legislative pada tanggal 3 Juli 2011. Negara yang mewajibkan setiap warganya untuk memilih telah menghasilkan anggota parlemen yang mayoritas dari partai Pheu-Thai. Terlebih setelah berkoalisi dengan 6 partai kecil, maka Yingluck Shinawatra yang adalah adik kandungnya Thaksin Shinawatra dapat melenggang mulus menjadi Perdana Mentri (PM) Thailand berikutnya.

    Thailand tidak menyediakan calon independen dalam sistem pemilu. Maka sepak terjang politik di Thailand berkonsentrasi mengutak-atik karder dari partai. Partai Pheu-Thai yang merupakan partai proxy dari Thaksin adalah partai baru yang menjelma dari partai Thai-Rhak-Thai yang dibubarkan setelah Coup’ d’état dan berganti dengan PPP (People Power Party) yang kemudian juga dibubarkan oleh pengadilan karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang cukup serius.

    Thaksin sendiri menjadi “the most wanted person in Thailand”. Sempat melarikan diri ke London dan membeli club sepak-bola Manchester City yang kemudian juga diusir maka kini ia tinggal nyaman di Dubai dengan travel rutin ke Montenegro, Hongkong dan negara lain yang tidak memiliki perjanjian extradisi dengan Thailand. Bahkan dengan kelihaian politik dan kekayaannya, Thaksin sempat dipercaya sebagai salah satu penasehat ekonomi dari pemerintah Hunseen di Cambodia.

    Tetapi yang menjadi cacatan penting untuk pemilu kali ini adalah; setelah dikudeta oleh militer  pada tahun 2006, 2 kali partainya dibubarkan, dilarang berpolitik dan menjadi buronan, Thaksin tetap meraih kepercayaan dari grassroot dan memenangkan pemilu 2011 secara mutlak.

    Catatan penting tersebut diatas bisa menjadi referensi untuk pilkada di Aceh yang seharusnya diselenggarakan pada November 2011. Simpang siur calon independen menjadi isu ditundanya pilkada. Persoalan ketidak jelasan hukum keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) bahkan propaganda interfensi “Jakarta” juga laku dijual.

    Seperti yang disampaikan Chairul Fahmi pada sebuah artikel di Aceh Institute, bahwa faktor penolakan terhadap keputusan MK tersebut, lebih cenderung mempertahankan kepentingan politik, dari pada memahami keputusan hukum dalam sistem hukum NKRI.

    Kembali ke Thailland. Thaksin boleh tidak dapat pulang ke Thailand, tetapi kiprahnya tetap dapat mengatur situasi politik negara gajah putih ini. Kemenangan mutlak partai Thaksin dalam 3 pemilu berturut-turut menjadi pil pahit partai oposisi. Apalagi pemilu ini dianggap “free and fair”, termasuk oleh ANFREL (Asian Network for Free Election) sebagai satu-satunya organisasi pemantau pemilu internasional pada pemilu 2011.

    Gerakan anti-demokrasi  dan kekerasan seperti kudeta dan pembubaran paksa protes kelompok baju merah yang menimbulkan korban hampir seratus jiwa terbukti tidak berhasil bahkan hanya  meningkatkan simpati masyarakat kepada Thaksin. Simpati menjadi alat politik yang terbukti manjur.

    Contoh lainnya misalnya kemenangan Megawati pada pemilu 1999 karena simpati setelah penindasan era presiden Soeharto dan kemenangan SBY di Pemilu 2004 karena dianggap  diperlakukan kurang adil oleh presiden Megawati.

    Tetapi Thaksin bukan pemimpin tanpa dosa. Kasus korupsi juga program “war of drugs” yang menyebabkan pelanggaran HAM yang serius karena extra-judicial-killing di perbatasan, juga perlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di bagian selatan Thailand yang mengorbankan begitu banyak warga sipil menjadi cacatan kelam yang belum tuntas hingga kini.

    Bagaimanapun, kemenangan Thaksin berkali-kali adalah karena kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin. Program-program yang pro-rakyat miskin telah melambungkan citra dan wibawanya, seperti;  program kesehatan dengan biaya hanya Bath 30 (kira-kira Rp. 10.000,-) setiap orang bisa menikmati segala pelayanan kesehatan, obat-obatan termasuk operasi.

    Program suntikan dana stimulasi ekonomi sebesar Bath 1.000.000,- (kira-kira 283 juta) untuk setiap desa. Dan juga program beasiswa dan pinjaman kepada petani dengan bunga yang sangat rendah adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh politisi pesaingnya. Banyaknya kritik bahwa program bantuan jangka pendek ini tidak menyehatkan jangka panjang Thailand tidak berpengaruh pada rakyat miskin yang menerima keuntungan langsung.

    Program yang betul-betul dilaksanakan oleh Thaksin ini hampir sama dengan program yang dilaksanakan Irwandi, antara lain; seperti JKA (Jaminan Kesehatan Aceh), Beasiswa untuk anak yatim, serta beasiswa ke luar negeri, program BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong), dll. Diluar apakah Aceh secara keseluruhan menjadi lebih baik masih perlu diperdebatkan, seperti kenyataan bahwa selama Thaksin memimpin, menurut beberapa analisis ekonomi,  toh ekonomi Thailand tidak terlalu baik.

    Apakah popularitas Irwandi begitu bagusnya sehingga menakutkan partai-partai? Demokrasi adalah panggung popularitas. Dengan jubah demokrasi, Thailand adalah milik Thaksin. Sistem calon pemilu melalui partai atau independent tidak akan merubah fakta itu. Memenangkan pemilu adalah strategi memenangkan hati pemilih suara. Kudeta, membubarkan partai, melarang berpolitik, menjadikan status tahanan, atau bahkan melarang jalur calon independent tidak akan memenangkan pemilu.

    Partai Demokrat adalah partai tertua dan terbesar di Thailand. Tetapi sistem pemilu tanpa jalur calon independent terbukti tidak dapat membuat Demokrat menang dan mengalahkan pamor Thaksin.  
    Tapi apa betul masyarakat Aceh hanya ingin memilih calon melalui partai? Apalagi dengan bombardir kasus korupsi di Partai Demokrat Indonesia belakangan ini, juga pada partai-partai lain sebelumnya yang tak kunjung tuntas.

    Tersedianya jalur calon independent adalah sebuah kesempatan bagi Aceh untuk semakin tersedianya banyak pilihan tanpa campur-tangan negosisasi partai terutama dengan kesan partai selama ini sebagai media politisi untuk korupsi. Tetapi pertanyaan utamanya adalah: apa betul kita ingin menutup kesempatan demokrasi yang lebih luas bagi masa depan Aceh untuk kepentingan politik segelintar kelompok? Bisa-bisa pihak yang menutup kemungkinan itu dianggap anti-demokrasi dan peristiwa kekerasan yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari “pemaksaan politik”.

    Juga karena balajar dari Thailand, drama politik mereka juga mengorbankan tidak hanya ketidakstabilan politik, ekonomi juga nyawa. Aceh harus bisa lebih cerdas bersikap dan segera menjawab***

    * Pemantau Pemilu Internasional dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. loly.98@gmail.com

    **Koordianator Misi dari ANFREL (Asian Network for Free Election) dan anggota INDEPTH (Institute for Democracy, Politics and Human Rights) Indonesia. satoeichal@gmail.com

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

    Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

    “Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

    Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

    Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

    Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

    BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

    “Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

    Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
    “MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

    Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

    “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Makna Pertemuan Para Jendera

    Awal Agustus lalu, salah satu media nasional memuat berita kunjungan para purnawirawan, yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, ke kantor salah satu partai terbesar di negeri ini.

     

    Menurut pernyataan salah satu petinggi partai tersebut, kunjungan didorong oleh kesamaan visi kebangsaan yang berlandaskan nasionalisme.

    Pasca-lobi diplomat AS, kelompok purnawirawan kembali memosisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Berdasarkan potensi tersebut, sangat wajar jika partai-partai politik tertarik mendekati kelompok potensial dari kalangan militer tersebut.

    Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang patut disimak. Pertama, partai-partai politik masih membutuhkan pihak militer. Kedua, lobi militer kepada partai-partai politik. Ketiga, hubungan sipil-militer era reformasi.

    Partai-partai politik masih merasa dukungan pihak militer sebagai kunci keberhasilan agenda partai di tingkat nasional. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat radikal meminta dukungan sebagian purnawirawan untuk mendukung agenda politiknya.

    Bentuk rendah diri

    Hal itu sebenarnya merupakan bentuk rendah diri atau inferiority complex (Muna: 2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi kuat di negeri ini. Indikator lain dari rendah diri adalah masih ditempatkannya para purnawirawan dalam jabatan-jabatan strategis, seperti komisaris bank swasta, kepala bidang penelitian, maupun duta besar. Hal tersebut menandakan masih berpengaruhnya militer untuk mengamankan kepentingan-kepentingan tertentu para pemimpin sipil.

    Indikator selanjutnya adalah korupsi di tubuh militer. Selama KPK berdiri, belum pernah muncul satu kasus korupsi yang terjadi di Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan RI.

    Pertanyaannya kemudian, apakah benar kedua lembaga tersebut tak pernah menyelewengkan penggunaan dana pertahanan nasional? Ataukah KPK tidak berani mengusut indikasi korupsi di kedua lembaga tersebut? Alasan kedua dinilai menjadi alasan terbesar sampai hari ini kedua lembaga tersebut belum pernah tersentuh atau masuk radar investigasi KPK.

    Pertemuan para purnawirawan dengan para pemimpin partai politik dalam beberapa minggu belakangan ini berdasarkan pada penilaian kegagalan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kegagalan sipil menjadi pintu masuk bagi keterlibatan militer dalam ranah masyarakat sipil (Honowitz: 1962).

    Peristiwa 17 Oktober 1952 menjadi cikal bakal peranan politik militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa mantan perwira merasa kecewa dengan kepemimpinan yang berkuasa saat ini. Padahal, pemerintahan sekarang berada di bawah kepemimpinan mantan perwira tinggi TNI.

    Beberapa kalangan purnawirawan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan bangsa dewasa ini. Berbagai pertemuan rutin mingguan dilakukan di Jakarta dengan melibatkan para purnawirawan untuk membedah dan mencari solusi permasalahan bangsa ini.

    Sebagian besar purnawirawan yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat maupun dalam berbagai kelompok masyarakat sipil menyuarakan hal yang sama, yakni kegagalan rezim berkuasa sehingga perlu dikoreksi. Inilah refleksi militer Indonesia yang tidak hanya ditempatkan sebagai ”pemadam kebakaran” (Finer: 1967). Perselisihan antarpartai politik, korupsi yang merajalela, serta kelakuan politisi dan elite yang tidak mencerminkan jati diri bangsa mendorong pihak militer terpanggil untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Intensi politik

    Pertemuan-pertemuan para purnawirawan dengan partai-partai politik juga perlu dilihat sebagai intensi politik untuk mendapatkan posisi strategis pada pemerintahan 2014. Sama seperti di Amerika Serikat, tujuan utama lobi politik 2014 adalah menempatkan ”teman lama” di jajaran puncak pemerintahan.

    Pertemuan para purnawirawan tidak hanya terhadap satu partai politik atau satu kelompok masyarakat, tetapi juga menyebar ke hampir semua partai politik nasional dan kelompok-kelompok masyarakat sosial. Hal itu mengindikasikan keinginan para purnawirawan untuk tidak ditinggalkan oleh kelompok sipil yang akan berkuasa tahun 2014. Selain itu, konsolidasi militer-sipil menandakan pihak militer masih berkeinginan untuk terus terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

    Keterlibatan militer dalam ranah sipil pada era demokrasi akan mengganggu konsolidasi demokrasi di Indonesia yang baru berjalan 13 tahun. Walaupun hanya sebagai purnawirawan, semangat korps militer mampu menarik simpati dan dukungan institusi militer untuk juga terlibat dalam urusan sosial politik masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

    Masih terbuka kemungkinan penggunaan jaringan militer untuk mendulang suara pada pemilu mendatang. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dapat berakibat menurunnya kemampuan tempur militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara lain di sekitar kita. Oleh karena itu, intensi politik yang masih dimiliki kelompok militer sebaiknya dieliminasi demi mencapai profesionalisme militer Indonesia pada masa mendatang.

    Hipolitus Wangge Peneliti Pacivis di Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengocok Ulang Kabinet

    Bulan ini adalah saat yang tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memantapkan budi dan meneguhkan tekad (anteping budi lan kencenging tekad). Kabinet Indonesia Bersatu II harus segera dikocok ulang.

    Nama-nama menteri yang selama ini menjadi pembicaraan publik, terutama yang terkait dengan isu korupsi dan selingkuh serta berkinerja buruk, sebaiknya digeser. Langkah ini memang belum tentu memperbaiki kinerja pemerintah secara keseluruhan. Akan tetapi, setidaknya perombakan kabinet tersebut akan menyadarkan rakyat bahwa sejatinya pemerintah tetap hadir dan bekerja selama 24 jam. Pergantian menteri adalah lonceng untuk membangkitkan ingatan publik tersebut.

    Selain itu, pergantian menteri juga menjadi penanda bahwa dalam sebuah jabatan publik melekat padanya tanggung jawab yang harus dimuliakannya (noblesse oblige). Di sini, kemuliaan tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk menjaga kehormatan Presiden dan kepercayaan rakyat. Singkatnya, menjadi menteri bukanlah untuk sekadar menikmati taman kekuasaan sambil makan enak, berpakaian perlente, dan bermobil mewah. Menjadi menteri adalah berpeluh untuk rakyat.

    Rakyat terlebih dahulu

    Saya tidak tahu pasti apakah para menteri sadar bahwa, ketika mendapatkan posisi itu, mereka juga harus menjaga nama baik Presiden. Dugaan penulis, mereka tidak menyadari itu.

    Seluruh rongga kegembiraan dalam tubuh mereka mungkin hanya diisi oleh bayangan kehormatan dan hak-hak istimewa yang akan diperoleh. Jangan-jangan kepala mereka pun masih kosong. Belum ada konsep sama sekali.

    Jika hipotesis di atas terbukti, andalan para menteri itu sebenarnya tak lebih dari partai politik yang menjadi cangkangnya. Dengan istilah lain, sumber daya yang dimiliki bukan bertumpukan pada kekuatan nalar dan keterpelajaran, melainkan pada partai politik.

    Berlandaskan asumsi itu, tidak ada pilihan lain bagi Presiden kecuali menempatkan rakyat terlebih dahulu. Dalam sejarah politik dan kehidupan, realitas obyektifnya memang demikian.

    Dibandingkan dengan negara, presiden, menteri, gubernur, dan anggota parlemen, maka rakyat memang ada terlebih dahulu. Karena rakyatlah semua institusi itu terlahir. Oleh sebab itu, Presiden tidak perlu terlalu kalkulatif dalam melakukan langkah-langkah politik, apalagi kalau hanya untuk mengocok ulang kabinet.

    Atas nama rakyat, kontestasi di parlemen bisa diabaikan. Adalah benar bahwa tidak mudah bagi pemerintah menghadapi parlemen ketika kursi Partai Demokrat hanya sekitar 27 persen.

    Akan tetapi, kekhawatiran pemerintah bahwa parlemen akan berubah menjadi ladang pembantaian apabila Presiden memaksakan kebijakannya sesungguhnya lebih merupakan bayangan semu. Singkatnya, mengganti menteri dan menerapkan kebijakan cukup dengan anteping budi lan kencenging tekad.

    Fenomena itu mirip dengan ketakutan pemerintah terhadap manuver partai-partai mitra koalisi yang dahulu acap mengancam mau keluar dari sekretariat bersama (sekber). Padahal, dengan kalkulasi rasional sederhana saja, dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak akan berani melakukan hal itu.

    Sekali sebuah partai politik keluar dari lingkaran kekuasaan, penetrasi ke para pendukung secara otomatis terhambat, jika tidak boleh disebut terhenti. Jadi, tidak logis apabila partai yang sejauh ini orientasinya sekadar mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, dan bukan bernegara, tiba-tiba mengambil sikap yang diametral dari syahwat politiknya itu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden tidak perlu ragu untuk segera melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang kontroversial dan berkinerja biasa-biasa saja. Mereka tidak menjaga kehormatan Presiden dan kemuliaan rakyat.

    Dalam konteks ini, prinsip praduga tidak bersalah yang menjadi keutamaan penegakan hukum sebenarnya tidak begitu diperlukan di ranah politik. Maksudnya, terlepas dari terbukti bersalah atau tidak, sejak isu negatif sudah menebar ke ranah publik, Presiden bisa langsung mengambil tindakan terhadap politisi tersebut. Tentu akan lebih terhormat jika politisi itu mengundurkan diri.

    Selain itu, reshuffle itu juga bukan sekadar perwujudan dari hak prerogatif presiden, melainkan sebagai bukti konkret bahwa secara sadar Presiden SBY mendahulukan kepentingan rakyat, yang eksistensinya memang ada terlebih dahulu dibandingkan dengan institusi-institusi politik.

    Untuk semua pembelaan demi peningkatan perikehidupan rakyat itu, hampir seperti sebuah kutukan, Presiden secara otomatis akan memasuki lorong kesepian yang panjang dan sangat senyap. Ia kemudian akan menjadi dirinya sendiri.

    Membalik segitiga

    Perasaan diliputi kesepian yang dalam tersebut terjadi karena posisi presiden menuntut tanggung jawab yang begitu personal, terutama berkenaan dengan keputusan-keputusan besar yang harus diambilnya. Mengocok ulang menteri, misalnya, harus tega menyingkirkan kawan-kawan sendiri.

    Akan tetapi, hal itu harus dilakukan demi kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu, SBY harus bisa berdamai dengan diri sendiri.

    SBY sebaiknya juga segera membalik manajemen pemerintahannya. Selama ini, manajemen kepemimpinannya adalah model segitiga normal. Presiden berada di puncak segitiga dan menjadi sasaran tembak terus.

    Sementara itu, para menteri yang menempati sisi bawah dari segitiga kekuasaan itu hanya melemparkan semua masalah ke pucuk piramida (presiden). Singkatnya, para menteri menikmati kekuasaan, sedangkan risiko dan tanggung jawab dipikul oleh SBY.

    Manajemen kepemimpinan itu harus dibalik. Pucuk piramida harus berada di bawah. Biar para menteri yang di atas. Biar mereka bicara, memikul risiko, dan bertanggung jawab. Presiden hanya tampil apabila keadaan genting.

    SOEGENG SARJADI Pendiri Soegeng Sarjadi Syndicate

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Datangi Depdagri, KIP Tunda Umumkan Kelanjutan Tahapan Pilkada

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sebelumnya merencanakan mengumumkan tahapan Pilkada terbaru pada hari ini, akhirnya memutuskan menunda rencana itu. Jadwal baru akan diumumkan setelah pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang.

    “Tahapan sudah disusun, tapi belum dapat disampaikan. Untuk pengumuman tahapan nantinya akan disampaikan setelah pertemuan KIP Aceh dengan pihak Depdagri dan KPU,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh didampingi sejumlah Komisioner KIP lainnya di Media Center, Selasa (20/9/2011) seusai menggelar rapat di kantor KIP.

    Poroh menjelaskan, pertemuan dengan Dirjen Otda akan membahas skema lanjutan tahapan pilkada yang telah disusun KIP Aceh. “Kita akan menanyakan apakah layak atau tidak,kalau sudah jelas dari sana, nanti baru kita umumkan,” ujarnya.

    Ditanya tentang tawaran Pansus IV DPRA agar KIP dan Pansus bertemu Dirjen Otda dalam waktu bersamaan, anggota Komisioner KIP Robby Syahputra mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan itu. Namun, kata Robby, KIP punya lembaga dan hubungan sendiri.

    “Untuk info melibatkan DPRA sampai saat ini belum ada, gak tau nanti apakah Mendagri juga mengundang pihak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk duduk satu meja, kita tidak tau,”kata Roby.“Yang penting kita bisa menarik kesimpulan dengan kepala dingin.”

    Ditanya tentang dampak dari penundaan pelaksanaan tahapan pilkada, Robby mengatakan, KIP tidak terburu-buru melakukan tahapan. Ia optimis rencana pencoblosan kepala daerah pada minggu ketiga Desember dapat terkejar. “Terburu-buru itu tidak baik,” katanya.

    Sebelumnya, tahapan pilkada sempat tertunda satu bulan. Setelah masa cooling down berakhir, KIP mengatakan akan melanjutkan tahapan pilkada pada 20 September. Hal itu sesusai dengan isi surat Mendagri yang memberi waktu dua minggu bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun pilkada Aceh. Namun, belakangan, dewan menolak membahas ulang payung hukum pilkada karena dianggap berbenturan dengan aturan tatacara pembentukan qanun. Dewan beralasan, dalam tatacara pembentukan qanun,  DPR Aceh tidak dapat membahas satu rancangan qanun yang tidak disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif masa sidang yang sama.

    Dalam pertemuan dengan KIP Aceh kemarin, DPRA juga meminta lembaga penyelenggara pemilu di Aceh  ini menunda melanjutkan tahapan pilkada hingga adanya kejelasan tentang payung hukum yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkada. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Kata FKK Desk Aceh Soal Tudingan DPRA

    LHOKSEUMAWE- Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usman meminta semua pihak termasuk DPRA supaya jangan ada upaya membubarkan institusi lain bila berbeda pendapat.

    “Jangan dianggap sebagai musuh tapi anggaplah sebagai mitra dalam memperkaya materi dan bahan dalam membuat kebijakan dan keputusan penting di Aceh,” kata Amiruddin Usman ketika dihubungi The Atjeh Post ke telepon genggamnya, Selasa (20/9).

    Kata Amiruddin Usman, jangan juga berupaya menimbulkan konflik baik horizontal apalagi vertikal karena mengatasnamakan konflik regulasi. Semua pihak, kata dia, mesti berpegang pada hukum dan aturan yang sudah ada.

    Amiruddin Usman menilai bukan hanya FKK Desk Aceh yang dipersalahkan oleh DPRA. Semua tahu, kata dia, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodir calon perseorangan, MK yang pertama disalahkan, putusan MK dianggap ilegal.

    “Kemudian DPRA juga menyalahkan pemerintah yang dianggap membiarkan judicial review pasal 256 UUPA,” ujar Amiruddin.

    Tidak berhenti di situ, Amiruddin melanjutkan, DPRA ikut menyalahkan dan meminta KIP dibubarkan karena dianggap melaksanakan tahapan Pilkada secara ilegal, lalu menyalahkan KPU karena dianggap melangkahi UUPA yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada.

    “Setelah itu menyalahkan Bawaslu karena merekrut calon Panwas. Lalu, menyalahkan FKK Desk Aceh karena dianggap mengakomodir calon perseorangan,” kata Amiruddin.

    FKK, tambah Amiruddin, mengakui selama ini mereka sering menggelar rapat dan seminar yang bertujuan menyelesaikan konflik politik dan regulasi agar tidak merusak damai Aceh. “Ini salah satu fungsi Polhukam, kita ingin sampaikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi kita hanya berpihak pada hukum, termasuk putusan MK,” kata Amiruddin.

    Dia menambahkan, siapa pun silahkan bersaing dalam Pilkada Aceh. Tapi jangan ada kesan, kata dia, karena tidak sepakat dengan keputusan hukum kemudian meminta dibubarkan institusi lain.

    “Kalau begini caranya, saya khawatir akan terjadi kehancuran demokrasi di Aceh, karena menghambat hak asasi manusia (HAM) orang, termasuk hak berpendapat,” pungkas Amiruddin.[]

    Source : Atjeh Post

  • Politik Dinasti

    DEMOKRASI merupakan sistem yang mengakui kesamaan hak di berbagai bidang, baik di hadapan hukum, politik dan hak-hak dasar lainnya. Demokrasi juga memberikan kebebasan semua orang untuk bisa mendapatkan kehidupan yang sama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bisa mendapatkan akses informasi secara transparan dari berbagai pihak. Berhak untuk dipilih maupun berhak juga untuk memilih dan sama di mata hukum.

    Dalam arena demokrasi tidak pernah membedakan baik itu keturunan yang berdarah biru, tokoh agama, orang kaya maupun pejabat negara sekalipun memiliki kedudukan setara di mata hukum maupun negara. Tidak ada yang kebal hukum dan juga tidak ada kekuasaan yang absolut.

    Kebebasan berpendapat juga dijamin dalam alam demokrasi, mengkritisi juga dibolehkan di tengah-tengah demokratisasi. Dalam dunia demokrasi juga harus siap menerima kritikan dari siapa pun. Sejauh kritikan itu yang konstruktif harus diterima demi terwujudnya kebijakan yang lebih baik di masa yang akan datang.

    Musuh Demokrasi
    Musuh demokrasi yang paling nyata adalah budaya feodalisme dan juga politik dinasti. Kedua hal ini sangat berbahaya bila di alam demokrasi masih dipraktikkan budaya-budaya yang telah usang tersebut. Demokrasi akan terancam keberlangsungannya. Bisa dipastikan akan terjadi diskriminasi, penindasan, intoleransi dan akhirnya kelompok minoritas menjadi korban. Padahal, di alam demokrasi tidak mengenal adanya kelompok minoritas maupun mayoritas. Semua kelompok mempunyai hak untuk mengakses sosial ekonomi politik. Demokrasi melarang keras ada diskriminasi terhadap suatu kelompok.

    Namun, akhir-akhir ini feodalistik dan politik dinasti sudah mulai muncul di permukaan dan masih saja dipraktikkan oleh elite-elite politik. Gejala ini sudah mulai kita temukan dalam percaturan politik lokal, termasuk di Aceh. Alat-alat penopang demokrasi seperti: partai politik, institusi negara dan media masa bukan lagi menjadi penopang sistem demokrasi, malainkan memanipulasi menjadi penopang sistem oligarki.

    Ada orang yang menganggap politik dinasti bukanlah gejala yang mengkhawatirkan. Salah satu argumen yang diajukan adalah pengalaman India di mana dinasti politik terus muncul, tetapi demokrasinya tetap stabil dan bermutu (Robertus Robet).

    Baik buruknya politik dinasti tergantung dari cara pandang masing- masing. Filsafat politik apa yang mereka gunakan dan mereka anut. Bagi paham bahwa politik itu adalah hak-hak individual (ekstrem liberal), politik dinasti dibolehkan. Bahkan mereka harus membela filsafat yang mereka anut. Namun yang menganut prinsip demokrasi pastinya tidak bisa diterima oleh akal.

    Kenapa tidak bisa diterima oleh akal bagi yang menganut demokrasi? Karena politik itu adalah milik semua golongan. Tidak boleh membangun tras atau kekerabatan dalam politik (kinship politics). Bila politik dinasti terus berlanjut, maka demokrasi akan semu. Kita akan kembali ke masa lampau seperti masa kerajaan dikuasai hanya oleh kroni-kroni keluarga mereka. Akhirnya kekuasaan politik akan dijalankan secara turun-temurun yang akan menciptakan keluarga “darah biru”. Akhirnya tujuan bersama dan kemaslahatan umum akan terabaikan dan akan melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas.

    Seorang filsuf Italia Gaetano Mosca, dalam karyanya “The Rulling Class” (1980) menyatakan, “setiap kelas menunjukkan tendensi untuk membangun suatu tradisi turun-menurun di dalam kenyataan, jika tidak bisa di dalam aturan hukum”. Bahkan dalam organisasi demokratis sekalipun, jika sebuah kepemimpinan terpilih, ia akan membuat kekuasaannya sedemikian mapan agar sulit untuk digeser atau digantikan, bahkan menggerus prinsip-prinsip demokrasi di lapangan permainan politiknya (Robert Michels, 1962).

    Nah, jelas bahwa membangun tras politik itu hanya untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Di sekeliling mereka ditempatkan orang-orang terdekat maupun keluarga mereka, hal ini untuk memudahkan mengambil kebijakan sesuai keinginan personal pemimpin tersebut. Dengan demikian prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi dipastikan tidak akan terwujud, sehingga demokrasi terancam, kebebasan berpendapat dibungkam, aspirasi rakyat diabaikan dan siapa pun yang kritis akan disingkirkan. Masyarakat akan selalu direpresif, kemerdekaan berpendapat dirampas, dan akhirnya kekuasaan otoriter yang dipraktikkan untuk melanggengkan kekuasaan.

    Ancaman demokrasi
    Kebebasan berekpresi akan terkungkung tatkala politik dinasti menjadi pilihan. Selain itu politik dinasti telah merampas hak-hak demokrasi orang lain. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan kebebasan berpendapat bagi segenap Bangsa Indonesia. Konstitusi Negara telah menjamin seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama dalam mengkases ekonomi social politik dan budaya.

    Pelembagaan politik dinasti akan melahirkan politik transaksional dan sarat dengan nepotisme. Demokrasi diubah bentuknya bukan lagi sebagai ruang penyampaian gagasan, ide, programatik maupun ideologi, malainkan menjadi tempat jual beli kepentingan personal maupun kelompoknya.

    Banyak politisi latah dalam berpolitik untuk merebut kekuasaan baik menjadi kepala pemerintahan maupun legislatif. Cuma karena dukungan dinasti/keluarga, menjual nama besar orang tua, finansial serta diberikan “opium politik” oleh kerabatnya sehingga ikut-ikutan mencalonkan diri. Padahal kalau dilihat dari kualitas sama sekali tidak memenuhi, tetapi karena dukungan dinasti, misalnya ada orang tuanya yang menjadi pejabat lalu menjual nama besar orang tuanya untuk mendapatkan jabatan publik tersebut.

    Hal ini sangat berbahaya bila terpilih menjadi pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif. Karena hanya mengandalkan kekuatan dinasti dan finansial yang kuat, sehingga pejabat tersebut tidak berkualitas yang akan berpengaruh pada kebijakan pemerintah.

    Apalagi dijabatan pimpinan legislatif dan eksekutif dikuasai oleh dinasti akan sagat berbahaya dan akan mengancam demokrasi di suatu daerah tersebut. Sikap transparan dan akuntabel bisa dipastikan tidak akan terjadi. Bahkan akan terjadi perselingkuhan antara dua konstitusi tersebut dalam pengambilan kebijakan.

    Kenapa bisa terjadi? Secara logika tidak mungkin saudaranya sendiri yang ada hubungan darah dijebloskan ke dalam penjara bila terjadi penyalah gunakan wewenang. Dipastikan akan terjadi tarik ulur kepentingan untuk melindungi dinastinya supaya nama baik dinasti mereka tidak tercemar.  

    Untuk itu, berhati-hatilah dengan politik dinasti tersebut. Khususnya Aceh yang sebentar lagi akan menggelar pilkada. Berhati-hatilah dalam menentukan pilihan. Waspadailah politik dinasti yang akan dibangun di Aceh, karena politik dinasti akan mengancam demokrasi. Ingat, masa depan rakyat Aceh lima tahun ke depan sangat tergantung contrengan tangan lima menit rakyat Aceh dalam bilik suara.

    Oleh Afifuddin Acal, Penulis adalah pegiat sosial politik Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Presiden SBY Undang Tokoh Perdamaian Aceh ke Istana Negara

    Banda Aceh, (Analisa). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang seorang tokoh perdamaian Aceh Malek Mahmud ke Istana Negara dalam rangka silaturahmi membahas berbagai persoalan Aceh dan upaya penyelamatan perdamaian sekaligus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kisruh Pemilukada Aceh yang belum menemukan titik terang.
    Untuk memenuhi undangan tersebut, Malik Mahmud meminta pendapat, saran dan masukan dari kalangan tokoh Aceh dan politukus lintas partai tentang apa saja yang akan menjadi masukan bagi Presiden SBY sebagai solusi penyelsaian Aceh.

    Malik Mahmud yang dikenal sebagai Pemangku Wali Nanggroe pasca meninggalnya Tgk Hasan Ditiro, khusus diundang Presiden guna membahas berbagai hal tentang Aceh, termasuk masalah kisruh Pemilukada yang hingga kini belum terselesaikan dengan sempurna.

    “Pernyataan Malek Mahmud itu langsung disampaikan beliau saat halal bihalal lintas Partai di kediaman Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (19/9).

    Dalam pertemuan halal bihalal pada Sabtu (18/9) malam itu selain Malik Mahmud juga hadir sejumlah tokoh lain seperti dari Partai Aceh ada Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Syarifuddin Hasyim, dan Fachrul Razi. Sedangkan dari partai nasional, ada Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PKPI Firmandes, Ketua DPW Partau Bulan Bintang (PBB) Aceh Erli Hasyim, dari Ketua Parlok Partai Daulat Atjeh (PDA) Mujibussabri, dan Ketua DPD PDIP Karimun Usman.

    Dalam pertemuan halal bihalal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Usman menyampaikan, agar Malik Mahmud saat menghadap Presiden SBY menyerahkan surat yang pernah dikirim ke SBY dari lintas partai 15 Juli 2011 lalu tentang Pemilukada Aceh. Hanya saja, surat itu hingga saat ini belum ada jawaban dari Presiden.

    Sepakat

    Karimun juga mengharapkan Malik yang akrap disapa Mentro Malik itu, agar meminta kepada Presiden supaya mengajak lembaga tinggi negara lainnya MK, BPK, DPR dan MA untuk sama-sama sepakat dengan UU No 11 tentang Pemerintah Aceh agar jangan lagi di kutak-katik dari kepeutusan awal yang telah dibuat.

    Dalam halal bihalal di rumah Ketua DPD Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin, lanjut Karimun, Malik Mahmud menyatakan apa yang diperjuangkannya selama ini bukan untuk penetingan Partai Aceh atau KPA, namun demi Aceh dan Indonesia secara menyeluruh.

    Sebab, bagaimanapun Aceh adalah bagian dari NKRI dan NKRI itu adalah Aceh. Karenanya, kedamaian yang ada di Aceh ini harus terus dipertahankan tanpa ada yang terkutak-katik dengan hal-hal yang bisa mengganggu makna perdamaian tersebut. “Saya memberi apresiasi dari komitmen Mentroe Malek demi penyelamatan perdamaian Aceh,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Karimun Usman.

    Dalam pertemuan dengan Presiden SBY nanti, Malik Mahmud direncanakan akan didampingi sejumlah politisi Partai Aceh seperti Dr Zaini Abdullah, Muzakir Manaf. Hanya saja, sejauh ini belum ada tanggal pasti dari pemenuhan undangan tersebut.

    Di sisi lain, Karimun juga mengharapkan, jangan ada dikotomi antara Partai lokal dengan partai nasional. Sehingga situasi politik Aceh tidak akan terus memanas setiap saat. Melainkan partai politik lokal dan partai politik nasional adalah sama dalam kancah politik di daerah dan nasional. “Semua pihak harus bisa berbesar hati untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh ini, jangan dengan sengaja atau tidak merusak perdamaian,” ujar Karimun. (irn)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.