siwah.com

Category: Political Marketing

  • KIP Akan Konsultasi dengan KPU dan Mendagri

    Banda Aceh, (Analisa). Masih terjadinya konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
    Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sendiri menegaskan tahapan pemilihan kepala daerah akan tetap dilanjutkan. Namun, sebelum tahapan dijalankan, KIP akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

    Sementara Tim Pansus DPRA tentang proses jalannya tahapan Pilkada Aceh, Senin (19/9) kembali memanggil para komisioner KIP Aceh. Pada pertemuan itu, Pansus DPRA kembali menuntut agar KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada yang sudah disiapkan. Namun upaya itu gagal sebab KIP Aceh akan terus menjalankan tahapan itu.

    Dengan demikian, hingga empat kali pemeriksaan yang dilakukan Pansus DPR Aceh terhadap KIP Aceh, tetap saja tidak ada titik temu. Anggota Pansus Ermiadi Abdurrahman yang berasal dari Partai Aceh mengancam akan membawa kasus ini ke proses hukum. Menurutnya, KIP Aceh telah melanggar hukum karena melaksanakan tahapan tanpa koordinasi dengan DPRA.

    “Pokoknya kami akan menyiapkan laporan tentang hasil pemeriksaan selama empat kali terhadap KIP Aceh ini. Dalam laporan itu nanti akan ada kesimpulan dan rekomendasi yang perlu dilakukan DPRA,” kata Ermiadi. Jika memang dalam rekomendasi itu menyatakan kasus ini harus dibawa ke persoalan hukum, maka DPRA akan melakukannya.

    Sesuai perjanjian cooling down yang disepakati para stakeholder Pilkada Aceh yang dimediasi oleh Kemendagri di Jakarta pada 3 Agustus lalu, DPRA sebenarnya diberi kesempatan untuk membahas ulang Qanun Pilkada Aceh mulai 5-19 September. Tapi sampai batas waktu yang disepakati, ternyata DPRA menolak membahasnya. Dewan bertahan dengan qanun yang telah disahkan pada 28 Juni lalu, yang tidak disetujui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    Terlepas dengan polemik pembahasan qanun tersebut, KIP Aceh bertekad tetap menjalankan tahapan yang sudah mereka siapkan. “Selama dua hari pekan lalu, kami sudah melakukan rapat dengan seluruh KIP kabupaten/kota membahas masalah ini. Sekarang tinggal menunggu dialog dengan KPU dan Kemendagri,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra.

    Minggu Ketiga Desember

    Dalam rencana yang sudah disiapkan itu, hari pemungutan suara diperkirakan pada minggu ketiga Desember. Para anggota Pansus DPRA sempat mengusulkan penundaan Pilkada itu dengan berargumen kepada UU No.12 Tahun 2012 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 10 ayat (2) UU itu disebutkan, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

    “UU ini kan bisa kita jadikan rujukan untuk menunda Pilkada Aceh sampai adanya tindak lanjut dari Presiden dan DPR,” kata Adnan.

    Namun, anggota KIP Aceh Zainal Abidin menilai kalau UU No 12 Tahun 2011 itu sebenarnya tidak relevan dengan putusan MK tentang calon independen. UU itu menjelaskan tentang tata cara pembentukan UU baru yang dianggap perlu untuk menggantikan UU lama. “Jadi sama sekali bukan untuk menunda putusan MK,” kata Zainal.

    Sedangkan putusan MK tentang calon perseorangan, menurut Zainal, sudah setara dengan UU dan sifatnya final. Dengan alasan hukum itu, KIP Aceh menilai UU No 12 Tahun 2011 tidak cocok untuk dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.

    Meski tidak ada kesepakatan yang bulat, namun pertemuan Pansus DPRA dan KIP Aceh yang berlangsung di gedung dewan kemarin berlangsung tenang. Bahkan sempat muncul usulan agar DPRA dan KIP Aceh kembali melakukan dialog dengan Kemendagri membahas tentang pelaksanaa Pilkada. KIP Aceh mendukung usulan itu. “Kalau kami, tanpa diminta DPRA pun, tetap akan berdiaog dengan Kemendagri,” kata Ilham Syahputra.

    Setelah itu, tambahnya, barulah KIP Aceh mengumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pemilukada selanjutnya, termasuk soal pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dukungan untuk calon independen, serta pencalonan bagi kandidat dari partai politik.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Asia Beda dengan Barat

    Phnom Penh, Kompas – Asia memiliki nilai-nilai demokrasi yang berbeda dengan dunia Barat. Praktik pemenang mengambil semua (the winner takes all) yang biasa terjadi dalam demokrasi Barat, akan menimbulkan banyak persoalan jika diterapkan dalam demokrasi di Asia. Kondisi itu terjadi karena Asia sangat majemuk. Ada beragam kebudayaan dan agama yang menjadi pilar demokrasi.

    ”Asia memiliki nilai demokrasi sendiri yaitu kompromi, dialog, dan pendekatan yang lebih mementingkan budaya musyawarah. Namun, semua itu tetap dilakukan secara demokratis,” kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berbicara dalam forum internasional ”Abad Asia: Tantangan dan Peluang”, di kantor Perdana Menteri Kamboja di Phnom Penh, seperti dilaporkan wartawan Kompas M Hernowo, Senin (19/9).

    Dalam acara yang dibuka Wakil Perdana Menteri Kamboja Sok An itu juga menghadirkan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, mantan Ketua Parlemen Filipina Jose de Venecia, serta Ketua Institut Pakistan-China Mushahid Hussain Sayed.

    Jusuf Kalla menuturkan, perdamaian seperti di Kamboja dan Aceh, tercipta karena ada kompromi dan dialog. Untuk membangun kompromi dan dialog memang tidak mudah, namun pengalaman membuktikan cara itu lebih efektif dan praktis. Negara-negara di Asia, lanjut Jusuf Kalla, juga membutuhkan lebih banyak kerja sama untuk menciptakan stabilitas keamanan yang akhirnya akan mendorong terjadinya stabilitas politik dan ekonomi.

    ”Pada tahun 1950-an, banyak orang berkata, Eropa adalah masa lalu, Amerika merupakan masa kini, dan Asia menjadi masa depan. Dengan 60 persen penduduk dunia tinggal di Asia, benua ini menjadi pasar yang amat produktif. Namun, itu semua tidak akan banyak berarti tanpa adanya stabilitas ekonomi dan politik,” papar Jusuf Kalla yang dalam acara itu sempat disebut Jose de Venecia sebagai pahlawan perdamaian di Aceh.

    Wakil PM Kamboja Sok An menambahkan, perdamaian menjadi pilar penting untuk menciptakan stabilitas politik guna mendukung pembangunan ekonomi dan kemakmuran. Beberapa negara Asia, masih mencari untuk menciptakan rekonsiliasi nasional guna membangun stabilitas politik. Namun, juga banyak negara di Asia yang telah memetik keuntungan dari pertumbuhan ekonomi global.

    Acara ini juga dimanfaatkan Jusuf Kalla untuk melakukan pembicaraan empat mata dengan Thaksin Shinawatra. Pertemuan itu membahas antara lain tentang masa depan ekonomi Asia, khususnya terkait Indonesia dan Thailand. Saat ini, Thaksin lebih berkecimpung di dunia bisnis.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pemerintah makin Anjlok

    JAKARTA–MICOM: Tingkat Kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah menurun drastis setelah dua tahun kepemimpinan SBY-Boediono. Dalam dua tahun, tingkat kepuasan menurun 15 persen.

    Dari survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) hari ini, MInggu (18/9), tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah hanya mencapai angka 37,7 %.

    Penurunan angka ini menjadi tren dalam pemerintahan setelah dalam survei sebelumnya tingkat kepuasan mencapai 52,3 % (dalam 100 hari kerja), dan 46,6 % (dalam kinerja setahun.

    Menurut LSI, kasus-kasus korupsi di Kementerian menjadi penyebab merosotnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja kabinet Indonesia bersatu II. Tingkat kepuasan merosot tajam di kalangan masyarakat kota, yakni hanya mencapai 29,6 %. Sementara, di Desa tingkat kepuasan mencapai 43,9%.

    Survei sendiri dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan melakukan wawancara tatap muka terhadap 1200 responden. Adapun margin of error mencapai 2,9%. (*OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Jangan Pengaruhi KPU

    Jakarta, Kompas – Boleh-tidaknya anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum memang bisa memengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu. Namun, secara substansial tidak ada masalah ketatanegaraan jika memang anggota partai politik menjadi anggota KPU.

    Yang terpenting, mereka terlepas dari parpol saat menjadi anggota KPU. Selain itu, juga ada perangkat yang memastikan anggota KPU bekerja secara mandiri.

    Pandangan itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, Minggu (18/9) di Jakarta, menanggapi polemik menyangkut materi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terkait soal boleh atau tidak anggota parpol menjadi anggota KPU.

    Dalam UUD 1945, perubahan ketiga yang disahkan 9 November 2001 dinyatakan, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam revisi atas UU No 22/2007, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, pekan lalu, dinyatakan, salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

    Irman menekankan prinsip kemandirian yang dimaksudkan dalam konstitusi itu lebih pada bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak dikooptasi oleh pemerintah. Mandiri bukan sekadar latar belakang keanggotaan, tetapi bangunan struktur kerja penyelenggaraan pemilu, termasuk soal penganggarannya.

    ”Meski anggotanya tak pernah menjadi anggota parpol, tetapi KPU di bawah Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mandiri,” sebut Irman.

    Irman menyatakan, rumusan dalam konstitusi itu muncul karena rakyat tak lagi percaya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah karena trauma pemilu selama masa Orde Baru. Klausul mandiri itu afirmasi utamanya adalah kekuasaan petahana (incumbent) yang menjadi peserta lagi. Sementara soal keterlibatan parpol adalah logika sejarah berikutnya karena pemain jangan menjadi wasit juga.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, Minggu petang di Padang, menyebutkan, dalam risalah perdebatan perubahan konstitusi menyangkut penyelenggara pemilu, soal independen dan nonpartisan termuat dalam draf awal sejak pembahasan perubahan kedua. Keinginan memuat klausul independen dan nonpartisan itu sangat kuat di awal pembahasan, namun kemudian berubah menjadi klausul mandiri.

    Awalnya ada keinginan penyelenggara pemilu bukan anggota parpol dan birokrat. Klausul itu tak dimuat karena antisipatif jika suatu saat birokrat dan orang parpol dibutuhkan untuk mengisi lembaga pemilu. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rombak Kabinet atau Negara Hancur

    Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya segera mengganti para pembantunya di Kabinet Indonesia Bersatu II apabila ingin diingat telah berupaya menghindarkan Indonesia dari kehancuran. Menteri dan pejabat setingkat menteri berkinerja buruk, korupsi, sakit, atau bermasalah dengan moral harus segera dilepaskan dari jabatan.

    ”Saya harap kali ini reshuffle bukan sekadar wacana. Penggantian pun jangan hanya dari orang partai politik ke orang parpol lain. Itu percuma,” tutur Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Iberamsjah, Minggu (18/9) di Jakarta.

    Sudah saatnya kabinet diisi orang-orang profesional. Para ahli sangat terbatas jumlahnya di partai politik. Sebaliknya, di kalangan akademisi atau masyarakat profesional lain pilihan sangat banyak. Bahkan, banyak organisasi luar negeri merekrut tenaga ahli asal Indonesia.

    Mengisi kabinet dengan orang-orang parpol, kata Iberamsjah, hanya membiarkan kementerian diisi mereka yang sekadar memikirkan proyek, kekuasaan, dan tidak mengurusi kesejahteraan rakyat.

    Secara terpisah, Haris Rusly dari Petisi 28 menilai, semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II lumpuh dan terkena berbagai masalah. Hal ini karena gagasan dasar pembagian jabatan menteri adalah bagi-bagi kue kekuasaan.

    ”Akibatnya menjadi menteri untuk cari uang, bukan untuk mengabdi. Mulai wapres (wakil presiden) bermasalah, menteri, sampai partainya juga,” kata Haris.

    Kalangan profesional

    Harapan perbaikan, lanjut Iberamsjah, bisa diwujudkan apabila para menteri dipilih dari kalangan profesional. Presiden SBY dapat memilih para ahli dengan menelusuri rekam jejak pendidikan, keahlian, pekerjaan, serta karya-karya ilmiah para kandidat menteri.

    Para menteri yang perlu diganti, menurut Iberamsjah, bisa disebabkan yang bersangkutan terkait dalam kasus dugaan korupsi, karena sakit, atau bermasalah dengan moral. Para pembantu Presiden yang dinilai tidak memiliki kemampuan atau berkinerja buruk juga perlu dicopot. Mengacu kriteria-kriteria tersebut, Iberamsjah menyebutkan, paling tidak 12 menteri yang perlu diganti.

    Bahkan, lanjut Iberamsjah, Kepala Polri dan Jaksa Agung sudah waktunya diganti. Pasalnya, tidak ada gebrakan apa pun dari keduanya dalam penegakan hukum. Sangat mungkin orang akan berpikir mereka dipilih untuk tidak berbuat apa-apa.

    ”Masa pemerintahan SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) tinggal tiga tahun, mungkin tidak selesai memperbaiki semuanya. Tetapi, setidaknya SBY menunjukkan dia serius ingin memperbaiki bangsa,” tutur dia. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kungfu Politik Muhammad Nazar

    Muhammad Nazar

    RUMAH bercat krem ini langsung berhadapan dengan lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Tiba pukul 09.30 WIB, Sabtu 17 September 2011, saya langsung menuju pos penjagaan di sebelah kiri rumah. Sejumlah polisi berpakaian lengkap, dan ada juga beberapa orang berpakaian rapi sedang asyik ngobrol. Lamat-lamat terdengar, mereka bicara soal penceramah agama. Kadang serius, sesekali mereka terbahak-bahak.

    Mendadak mereka berhenti bicara tatkala saya menyapa dan menyampaikan tujuan saya datang untuk bertemu Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Setelah menyebut identitas, tanpa proses berbelit seseorang di antaranya langsung masuk ke rumah dari pintu garasi samping kiri.

    Sambil menunggu, saya coba mengusir kebekuan di pos jaga. “Tadi diskusi Teungku Saiful ya,” saya bertanya. Saiful adalah khatib salat Jumat yang digebuk orang saat khutbah di masjid Keumala, Pidie, dua pekan lalu. “Ooohhh…. Bukaaan,” serempak mereka menjawab. Kebekuan pun kembali menyergap. Malu juga. Inilah akibatnya kalau sok tahu. Mau bertanya apa lagi? “Wah, asyik juga ada telivisi ya,” saya coba pada keramahan berikutnya. “Biasa saja Bang,” jawab polisi di situ, tapi dengan wajah yang ramah juga. Alamak, mati kutu jadinya.

    Syukurnya, kegiatan seperti ini terhenti dengan datangnya seseorang yang mempersilahkan masuk ke rumah melalui pintu samping kiri. Duduk di sofa coklat muda yang tak bisa dibilang baru, di sebelah kiri ada meja rapat. Dinding rumah dari wallpaper warna coklat tua. Kelihatannya tak terawat, sudah mengelupas di sana sini.

    Mendongak ke atas banyak bekas bocor, terlihat banyak warna hitam menodai gipsum plafon putih. Jangan-jangan rumah ini belum pernah diperbaiki setelah tenggelam akibat tsunami pada 24 Desember 2004. Di sini ditemukan 97 jenazah manusia.

    ***

    “Bapak masih tidur,” pemberitahuan yang tiba-tiba dari seorang pria itu membuyarkan lamunan saya, dahi saya berkerut. “Tadi, jam tujuh pagi baru tidur, semalaman menerima tamu terus,” dia seperti menerka pertanyaan dari benak saya. Tanpa menghiraukan dia menghidangkan segelas kopi, reflek mata saya langsung melihat penunjuk waktu di dinding. Lima menit lagi pukul 10.00 pagi. Tak apa saya tunggu sebentar lagi.

    Bagitu jarum jam menunjuk ke pukul sepuluh, telepon selular saya berdering. “Sudah ada di rumah ya? Tunggu sebentar saya baru bangun, laptop pun masih di atas perut saya ini. Saya mengetik sampai tertidur barusan,” di ujung telepon itu jelas suara Nazar. “Baik,” saya menjawab singkat saja. Saya memang sering agak ragu untuk menyebut apa ketika menyapa pejabat satu ini. Biasanya saya akan memanggil “Abang” untuk setiap tokoh yang saya wawancara.

    Lahir di Ulim, Pidie (sekarang masuk wilayah kabupaten baru Pidie Jaya) pada 1 Juli 1973, usianya lebih muda enam tahun dibanding saya. Dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh di usia 34 tahun. Jadi lebih mudah menyapanya dengan singkatan dari jabatannya saja “Wagub”.

    “Ayo, kita sarapan dulu,” berbaju batik coklat Nazar nongol dari lorong rumahnya yang menuju ke ruang makan. Nggak jelas, ini waktunya sarapan pagi atau makan siang. Saya ikuti saja. Nah, ini juga sebuah ruang makan yang nggak ada penataannya. Barantakan. “Memang begini keadaannya, jadi santai sajalah,” kata Nazar setelah melihat mata saya yang liar merayap ke seluruh ruangannya.

    Kami melahap nasi berlauk udang goreng, eungkeut keumamah, dan sayur bayam. “Jika begini kondisi rumah, berantakan dan tak terurus, kenapa tak menempati rumah pribadi saja,” saya bertanya. “Saya belum bangun rumah, yang ada rumah mertua saya di Banda Aceh ini,” katanya. Istrinya, Dewi Mutia, putri seorang saudagar di Banda Aceh.

    ****

    Sebilah samurai Jepang tergeletak di sebuah meja yang dipenuhi berbagai penghargaan di ruang tamunya. Ketika saya tarik dari sarungnya, warna besinya kusam ada ukiran yang menyiratkan tanda tentara Jepang. “Samurai itu memang kenang-kenangan dari tentara Jepang,” katanya. Di dekat pintu, ada sebuah kursi akar kayu gruphal (kayee grupai untuk membuat peti jenazah).

    Hanya ada tiga foto Nazar bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tergantung di dinding ruangan ini. Selebihnya adalah lukisan yang di antaranya berserak di berbagai sudut. Tampaknya dia suka seni lukis. “Ada 50 lukisan yang saya simpan di rumah ini,” katanya. Sebagian besar adalah kaligrafi. Salah satunya, ada kaligrafi karya Said Akram yang menggambarkan ayat-ayat Al-Quran keluar dari sebatang pohon yang sudah terpotong, berlatar kerusakan alam dan kebakaran.

    Selain kaligrafi, ada juga karya Mahdi Abdullah, berupa lukisan tiga lembar daun pisang berdiri, di dua daun pisang tersembul tangan orang yang sedang shalat. “Ini bermakna, tentang kondisi daerah kita yang menjalankan syariat secara malu-malu,” kata Nazar.

    Tentu saya tak pernah berniat mendebatnya tentang pemahaman ilmu Islam. Dia sejak masuk Madrasah Ifitidayah Negeri (MIN) sudah bisa membaca bahasa Arab. Di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dia sudah menjadi guru ngaji. Maklumlah, ayahnya Meurah Ja’far memang seorang imam masjid yang juga guru di Ulim. Garis keturunan mereka dari Meurah Hanafi, seorang ulama yang diutus Kerajaan Meureudu untuk menjadi penasihat militer di Kerajaan Deli.

    Ketika kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, Nazar sudah terlibat dalam berbagai aktifitas yang bernuansa politik. Puncaknya ketika menjadi Koordinator Presiden Sentral Informasi Referndum Aceh (SIRA) yang gaungnya menggema ketika sejuta rakyat Aceh digerakkan berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.  Dia sempat menjadi Ketua Divisi Politik Majelis Tinggi Gerakan Aceh Merdeka, dan Meuntroe Malik Mahmud (sekarang Pemangku Wali Nanggroe) menunjuknya menjadi anggota tim drafter Undang-undang Pemerintah Aceh.

    Setelah konflik berganti damai, Nazar menjadi Wakil Gubernur Aceh. Dia mendampingi Irwandi Yusuf. Sekarang namanya muncul sebagai kandidat calon gubernur Aceh. Kendati bertekad maju dengan partai politik nasional, dia tak menentang jalur independen. Kini dia menjadi rival Zaini Abdullah dari Partai Aceh, dan Irwandi Yusuf yang kembali masuk bursa melalui jalur calon independen. Ini kelak menjadi sebuah catatan politik yang menarik di Aceh.

    ***

    “Ada dua soal bagi seseorang ketika muncul menjadi kandidat pemimpin,” kata Nazar. “Maju ke dalam kancah calon pemimpin lalu menjadi bahan tertawaan, atau justru ditertawakan sebab tak mau terjun dalam kancah demokrasi pemilihan pimimpin.” Nah, jelas saya bertanya Nazar berada di sisi mana. “Ya, saya tentu tak mau menjadi bahan olok-olok.” Karena itu ikut dalam Pilkada Aceh? “Ya”.

    Hm, jangan bertanya soal visi misi di sini. “Dari barang-barang yang ada di rumah ini, saya lihat banyak yang bernuansa seni, ya” saya bertanya soal seni. Nazar menjelaskan bahwa dia memang banyak juga belajar seni, apalagi jurusan di IAIN dia mengambil jurusan sastra Arab.

    “Jangan lupa, budaya dan politik itu ada kaitannya. Politik haruslah disempurnakan dengan sastrawi. Pidato politik itu sastra, yaitu seni retorik yaitu prosa. Lihat saja di Aceh banyak sastra, Hikayat Perang Sabil juga sastra. Al-Quran juga disampaikan secara sastra. Bahkan untuk memasuki wilayah jin pun memakai sastra yang kita sebut mantra.”

    Saya cuma mendengarkannya saja hingga kemudian dia yang bertanya, “mau tahu sebuah hadih maja baru?” Saya mengangguk. “Beueh bangai peugadoh beu-e, puga nanggroe peudeueng Agama.” Ya, saya tahu maknanya, “singkirkan kebodohan hilangkan malas, membangun negeri tegakkan agama. Istilah yang menarik. Maksudnya. “Itu yang menjadi keinginan saya.”

    Ah, dia mulai jenuh diajak bicara terus. Saya diajaknya keliling rumahnya hingga ke dapur. “Ini kolam renang saya,” katanya. Menunjukkan sebuah kolam ikan selebar dua meter di belakang rumahnya. Jelas dia bercanda. “Dan itu mobil pribadi saya,” katanya sambil menunjuk sebuah Honda Jazz warna merah keluaran tahun 2009.

    ***

    Di luar terlihat tamu-tamu sudah mulai berdatangan. Saya tentu tak ingin membuat mereka lelah menunggu, sebab itu saya pamit. Sambil melangkah keluar rumah, dia berbisik, “sudah lihat foto di status blackberry masanger saya yang terbaru?”  Dia bertanya. Saya tentu penasaran. Rupanya, ada gambar Nazar sedang beraksi bak seorang master kungfu dari Shaolin. Di statusnya tertulis, “kembali latihan kungfu untuk persiapan khatib Jumat depan.”

    Hm….

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Calon Independen Berpotensial Batal pada Pilkada Desember 2011

    Banda Aceh – Kemungkinan besar calon independen bisa batal di Aceh pada Pilkada Desember 2011. Hal ini terungkap setelah Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yang memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. “Partai Aceh  dan rakyat Aceh berterima kasih Kepada Presiden,” ungkap Juru Bicara Partai Aceh (PA)  Fachrul Razi kepada The Globe Journal, Ahad, (18/9).

    Dalam pernyataan tertulis disebutkan, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang diandatangani pada 20 Agustus lalu atau masa tenang, maka Partai Aceh menganggap UU ini sebagai solusi untuk menyelesaikan kisruh pelaksanaan pilkada Aceh. UU Nomor 12/2011 memberikan jawaban tata cara hukum tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan putusan uji materi UU terhadap UUD 1945. Dalam UU No 12 tahun 2011, pasal 10 ayat 2 bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh DPR atau Presiden. “Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa putusan MK dalam hal uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta merta dijalankan terkecuali oleh lembaga negara dalam hal ini DPR RI atau Presiden yang diberikan kewenangan,” tukasnya.

    UU ini memperkuat UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 10 ayat 1(a) mengatakan bahwa kewenangan MK ada empat, pertama menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara,ketiga, memutuskan pembubaran partai politik dan keempat, memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam kewenangan  pertama, secara tegas mengatakan bahwa MK melakukan uji materi, dan tindak lanjut dilakukan oleh DPR dan Presiden, sementara 3 kewenangan lainnya dapat dieksekusi langsung. “Dalam kasus Aceh, putusan MK tidak dapat dieksekusi karena MK melakukan uji materi,” ucapnya.

    Dalam pasal 10 ayat 2 UU No 12 tahun 2011 dalam penjelasan menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Artinya, sejauh belum adanya tindaklanjut oleh DPR RI dan Presiden, maka pasal yang diuji masih berlaku sampai adanya perubahan yang baru agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam kasus Aceh, Amar Putusan MK melakukan uji materi terhadap pasal 256 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan ini merupakan uji materi sebagaimana kewenangan MK sebagaimana diatur pada UU No 24 tahun 2003, sementara 3 kewenangan lainnya adalah bersifat memutuskan yang dapat langsung dieksekusi namun untuk uji materi perlu dilakukan tindaklanjut oleh lembaga yang diberikan kewenangan secara hirarki oleh UU sebagaimana amanah UU No 12 tahun 2011.

    Jika dikatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun ada aturan untuk menjalankan putusan MK. Untuk kasus Aceh, putusan Tersebut memiliki keputusan hukum, namun tidak dapat dijalankan sebelum ada tindaklanjut dari lembaga yang berwenang dalam arti disini adalah DPR RI dan Presiden atau disebut dengan Unforcible. “Artinya pasal 256 UUPA masih berlaku sebagai pedoman Pilkada Aceh,” Fachrul Razi

    Mengenai pembatalan calon independen pada pilkada Aceh tahuni ini, The Globe Journal sudah memperoleh infomasi seminggu lalu. “Tahun ini tidak ada independen, jika ada, saya bayar Anda Rp 5 juta,” tantang tokoh Aceh di Jakarta yang kenal akrab dengan istana kepada The Gloeb Journal di Plaza Senayan. [003]

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Media Jangan Tersandera Kepentingan Aktor Politik

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Kalangan akademisi mengingatkan media massa terutama media lokal jangan sampai tersandera dalam kepentingan aktor politik dalam Pemilukada Aceh.

    Tidak baik kalau media terperangkap antara opini si ‘A’ dan si ‘B’, media yang tersandera dalam kepentingan aktor politik. Media harus memberi kesempatan yang besar kepada masyarakat,” kata M Rizwan H Ali, dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Malikussaleh pada seminar ‘Peran Media dalam Pemilukada Aceh’ yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe usai pembukaan Konferensi AJI itu di Lido Graha Hotel Lhokseumawe, Sabtu (17/9).

    Karena itu, Rizwan H Ali berharap media lokal di Aceh mengedepan jurnalisme investigasi dalam menyajikan informasi bagi publik. Tidak sekadar meminta komentar para elit yang bersebrangan pandangan politik, kata dia, namun juga melihat kondisi masyarakat yang sering jadi korban kepentingan aktor politik. “Ini yang sering terlupakan,” katanya.

    M Nararuddin Ibrahim, peserta seminar tersebut juga menilai pemberitaan media lokal selama ini terlalu larut pada kepentingan elit. Sehingga lupa memerhatikan dampak dari konflik antar aktor politik. “Media hampir tidak menyoal tentang ketidakpastian Pemilukada apa dampaknya bagi masyarakat. Yang ada hanya agenda politik aktor disajikan untuk dikunyah dan ditelan oleh masyarakat dalam mimpi indah,” kata Nazaruddin yang juga bakal calon wali kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan.

    Pengurus AJI Indonesia, Sunu Diantoro menyebutkan garis api antara berita dan iklan sering kali masuk dalam masa Pemilukada sangat problematik. Karena itu penting menjaga garis api tersebut agar daya kritis media tidak hilang. “Saya kira media-media yang kredibel tetap kukuh mematuhi garis api itu. Juga azas keadilan, memberi kesempatan yang sama kepada semua kandidat, ini penting,”  kata Sunu Diantor yang menjadi peninjau pada Konferensi AJI Lhokseumawe IV itu.

    Hal penting lainnya, menurut Suni Diantoro, media tidak hanya menyajikan kabar gembira kepada masyarakat dengan mengutip komentar para kandidat, tapi perlu menginvestigasi kembali apakah kebijakan-kebijakan calon kepala daerah itu benar-benar pro terhadap masyarakat atau tidak. “Juga menyangkut isu tentang perempuan dan pluralisme. Karena itu saya rasa kawan-kawan jurnalis di Aceh penting melihat dan menginvestigasi kembali tracrecord calon-calon supaya masyarakat tidak membeli kucing dalam karung. Masyarakat mesti diberikan pilihan-pilihan yang tepat,” kata wartawan Tempo ini.

    Potensi Pelanggaran

    Ketua KIP Kota LHokseumawe Ridwan Hadi saat tampil sebagai narasumber pada acara seminar itu mengatakan media dapat mengambil peran pada setiap tahapan Pemilukada mulai dari rekrutment PPK, PPS,  PPDP dan KPPS, pemenuhan syarat calon perseorangan, pendaftaran calon, pemungutan suara dan perhitungan suara bahkan sampai pelantikan kepala daerah terpilih. Tapi umumnya media lokal, kata dia, lebih banyak memainkan perannya terkait pencitraan kandidat yang seharusnya sangat fair ketika itu dilakukan pada tahapan kampanye saja.

    Dalam proses Pemilukada, lanjut Ridwan Hadi, banyak potensi pelanggaran yang perlu dicermati. Di antaranya, pemalsuan atau manipulasi data dalam pendaftaran kandidat, anggota panitia pemilu ikut kampanye, kekerasan/teror/intimidasi terhadap dukungan kandidat lain, perusakan atribut kampanye kandidat lain, money politik/memobilisasi massa kampanye dengan imbalan uang, institusi negara/birokrasi memobilisasi massa dengan menggunakan kewenangan politik/birokrasi yang dimilikinya, kampanye menggunakan fasilitas negara/pemerintah atau rumah ibadah, fitnah lintas partai atau lintas figur, perusakan fasilitas publik/gangguan keamanan publik, larangan kampanye bagi kandidat tertentu atas alasan teknis/politik/keamanan yang tidak transparan, larangan bagi juru kampanye tertentu atas alasan teknis politik/keamanan yang tidak transparan.

    Berikutnya, pemerasan (halus/kasar, langsung/tidak langsung) dengan dalih dana kampanye, gangguan/sabotase atas jalannya kampanye secara umum, manipulasi informasi, kampanye dengan menggunakan kebohongan sebagai alat, pengerahan massa/arak-arakan dengan menggunakan sentimen irasional/kemarahan massa yang menyulut konflik/kekerasan massa, kampanye sebelum waktunya, pelanggaran materi kampanye, pelanggaran cara penggalangan dana kampanye, pelanggaran batas dana kampanye, dan pelanggaran penggunaan dan kampanye.(nsy)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nova Iriansyah: Keputusan MK Bersifat Final Dan Mengikat

    BANDA ACEH – Terkait Calon perseorangan di Aceh, ada koridor hukum yang kuat tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memustuskan tentang calon perseorangan yakni Undang – Undang Dasar  (UUD) 1945.

     

    “Dalam UUD 1945 dalam Amandemen Perubahan ke 4 dijelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga baru tahu itu,” kata Nova Iriansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fraksi Demokrat asal Aceh, dalam pertemuan kandidat dan silaturahmi Calon Gubernur Aceh 2011.

    Penjelasan Nova Iriasnyah diatas sesuai dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

    Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

    Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan tunduk terhadap putusan MK. “Saya sebagai pengurus DPP Demokrat sebenarnya tidak setuju calon perseorangan di Aceh, tapi dengan keputusan MK, sebagai warga negara yang baik kita harus taat hukum,” ujarnya.

    Nova menambahkan, dalam pekan ini, ada dua figur yang akan bertemu Presiden SBY, pertemuan itu terkait dengan permintaan pilkada aceh ditunda dan tidak ada lagi independen di Aceh.

    Namun menurut Nova, “penundaan bisa dilakukan dengan alasan kemanan, tapi keamanan tidak bisa menjadi satu-satunya alasan penundaan pilkada,”ujar Nova Iriasnyah “Kriminal di Aceh paling rendah di indonesia, imej saja aceh tidak aman karena warisan dari masa konflik,” lanjutnya.

    Selain itu nova menjelaskan, DPR tidak bisa mengintervensi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. “Yang berwenang menyelenggarakan pemilu yaitu KPU, dan KPU perpanjang tanganya adalah KIP,”ujar Nova.

    Hingga hini menurut Nova, pemerintah pusat belum menyimpulkan apapun terkait penundaan pilkada di Aceh, penundaan hanya dilakukan sementara sewaktu masa cooling down, dikarenakan saat itu suhu politik di Aceh tinggi.

    Nova iriansyah menegaskan, penjelasan ini bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk memberikan gambaran tentang pilkada di Aceh. “Ini hanya sikap dan penjelasan,”katanya. []

    Source : Atjeh Post

  • KIP: Hari Pemilihan Bergeser, Pemilih Bertambah

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperkirakan akan terjadi penambahan pemilih sekitar  10 persen dibanding Pemilu Legislatif 2009. Ini terjadi karena pergeseran jadwal hari pemilihan yang sebelumnya ditetapkan berlangsung pada 14 November  2011.

    Sejauh ini, setelah terjadi konflik regulasi, KIP  belum menetapkan kapan hari pencoblosan berlangsung. Namun, diperkirakan pemilihan kepala daerah di Aceh ini dapat dilangsungkan pada akhir Desember nanti. Itu artinya, masyarakat Aceh kelahiran Desember 1994 (usia sekitar 17 tahun) berhak memilih.

    “Jadi karena ada pergeseran jadwal pencobosan, maka jumlah pemilih juga akan bertambah,” kata Angota KIP Aceh Akmal Abzal dalam konferensi pers di media center KIP, Jumat (16/9).

    Menyangkut  penentuan jumlah pemilih, kata Akmal, akan dimulai dengan  pengumuman daftar pemilih Sementara (DPS). Setelah mendapat masukan dari masyarakat,  akan dilanjutkan dengan Daftar pemilih tetap (DPT). Dengan sistem ini, maka masalah jumlah pemilih dalam Pemilukada Aceh tidak berpengaruh kepada jumlah penduduk.

    Langkah itu adalah salah satu hasil rapat kerja KIP yang berlangsung pada 14-15 September lalu di Banda Aceh. Hal lain yang dibahas adalah soal logistik, pencalonan dan penjadwalan ulang tahapan pilkada Aceh.

    Menurut Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra, Raker tersebut berjalan sukses. KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota  semakin optimis dalam melanjutan tahapan yang sebelumnya tertunda.

    Selain Ilham dan Akmal, turut hadir dalam konferensi per situ komisioner KIP  Nurjani Abdullah. Sekretaris KIP Aceh Djasmi Hass juga turut mendampingi.

    Para  komisioner KIP menjelaskan, ada beberapa isu penting yang dibahas dalam raker tersebut, antara lain, soal pengecekan kelengkapan pemilih dan anggaran yang tersedia. Sejauh ini, dari  23 kabupaten/kota,  ada 16 daerah yang dana untuk kartu pemilihnya sudah tersedia. Sedangkan beberapa daerah lainnya belum ada.  KIP Aceh akan membahas masalah ini lebih lanjut, termasuk mengecek apakah beban anggaran ini harus ditanggung oleh provinsi.

    “Yang jelas kita akan mendorong agar semua persiapan logistik ini bisa tuntas segera,” kata Sekretaris KIP Djasmi Hass.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.