siwah.com

Category: Political Marketing

  • Legitimasi Pemilu 2009 Dipertanyakan

    Jakarta, Kompas – Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin menunjukkan rendahnya integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kasus itu akhirnya memunculkan pertanyaan tentang legitimasi Pemilu 2009.

    ”Keabsahan Pemilu 2009 memang diakui, tetapi untuk legitimasi merupakan pertanyaan lain,” kata Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis (23/6), di Jakarta.

    Penilaian itu muncul, menurut Malik, karena dugaan pemalsuan surat MK hanya salah satu dari sebagian kasus yang muncul pada Pemilu 2009. Sejumlah masalah lain telah muncul, seperti kekacauan kinerja pelaporan hasil penghitungan suara secara elektronik dan amburadulnya daftar pemilih tetap.

    Bahkan, DPR periode 2004-2009 sampai membentuk panitia khusus angket untuk mengusut kekacauan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2009. Salah satu rekomendasi pansus itu adalah memberhentikan komisioner KPU. ”Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pada era reformasi, kualitas Pemilu 2009 memang paling banyak dipertanyakan,” kata Malik. Ia menambahkan, kondisi itu terutama disebabkan rendahnya kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

    Nurul Arifin, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, rendahnya kapasitas anggota KPU membuat mereka sering kebingungan saat membuat keputusan sehingga akhirnya mudah diintervensi. Namun, kekacauan di KPU itu juga dapat diduga merupakan bagian dari desain besar yang dimainkan kelompok tertentu. ”Dalam politik, upaya desain-mendesain biasa terjadi, terutama jika memiliki kekuasaan,” kata Nurul.

    ”Yang pasti, Pemilu 2009 merupakan kesalahan kolektif kita serta menjadi pelajaran yang amat mahal dan berharga. Kondisi 2009 tidak boleh terulang pada pemilu mendatang. KPU mendatang harus lebih berintegritas dan profesional,” ujar Nurul. Persyaratan menjadi anggota KPU pun, kata Nurul, akan diperketat. Setiap anggota KPU harus memiliki pemahaman cukup di bidang politik dan pemilu.

    Polisi jangan ragu

    Terkait pengusutan kasus surat MK yang palsu itu, menurut ahli pidana pemilu Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, Kamis, polisi tidak usah ragu untuk segera menindaklanjuti. Masalahnya, tindak pidana itu bukan tergolong pidana pemilu yang memiliki masa kedaluwarsa. Pemalsuan dan penggelapan surat—meskipun berkaitan dengan hasil pemilu—merupakan tindak pidana umum yang masa kedaluwarsanya hingga 12 tahun.

    Mengenai banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemilu berkenaan dengan dugaan kursi yang ditempati orang yang tak berhak, Topo mengungkapkan, polisi dapat menindaklanjuti laporan itu untuk mengecek kebenarannya. ”Kalau ada bukti-bukti, bisa diproses,” ungkapnya.

    Hanya saja, apabila seorang anggota DPR terbukti mendapatkan kursi dengan tidak semestinya, ungkap Topo, mekanisme penggantian anggota DPR (pengembalian kepada yang berhak) tidak diatur dalam UU Pemilu. Putusan pengadilan tidak dapat menjadi dasar untuk menanggalkan kursi yang didudukinya. Jalan keluarnya ketika yang bersangkutan diberhentikan atau dinonaktifkan saat menjalani hukuman yang dijatuhkan, yaitu proses pergantian antarwaktu.

    Ketika ditanya bagaimana jika yang berhak adalah calon anggota legislatif dari partai politik lain, Topo mengungkapkan, sulit dilakukan. ”Kerangka hukum kita tidak mengatur seperti itu. Memang agak sulit,” katanya.

       Ia menyarankan Panja Mafia Pemilu sebaiknya fokus pada kemungkinan terjadinya perubahan putusan-putusan MK (apakah ketetapan KPU sesuai dengan putusan MK). Panja tidak perlu menarik persoalan terlalu jauh ke belakang, seperti pada tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan karena hal itu bukanlah otoritas Panja.

    Dalam menghadapi kasus itu, sosiolog UI, Tamrin Amal Tomagola, mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menghadapi kendala politis karena diduga terkait kepentingan Partai Demokrat. ”Kapolri ewuh pekewuh karena diangkat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Pengangkatan sebagai Kapolri itu sendiri bagaikan durian runtuh bagi Timur,” ujarnya.

    Oleh karena itu, menurut dia, dugaan kasus pemalsuan surat MK harus terus dibongkar oleh Komisi II DPR melalui proses politis sehingga tak ada hal yang ditutup-tutupi. ”Kendala politis harus diangkat atau dibongkar di DPR sehingga tak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Jika kasus terbongkar di DPR, ujarnya, hal itu diharapkan dapat menjadi dorongan bagi penyidik Polri untuk mengusut serta tidak terbebani beban politis dan psikologis. Tamrin mengakui, upaya membongkar dugaan kasus pemalsuan itu secara politis di DPR belum menjamin penegak hukum dapat mengusutnya seperti kasus Bank Century.

    Secara terpisah, Timur Pradopo hanya mengungkapkan, ”Masih diselidiki.” Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Polri tak tertekan atau terpengaruh secara politis dalam mengusut dugaan kasus itu. Penyidik masih mendalami alat bukti yang diperlukan. (NWO/ANA/FER)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Upayakan Pemulangan Ismuhadi ke Aceh

    JAKARTA – Delegasi Partai Aceh (PA), Fachrul Razi, Zakaria, dan Arman, Selasa (22/6) siang, menjenguk  tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) Aceh Teuku Ismuhadi Jafar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ismuhadi diganjar pidana penjara seumur hidup  atas keterlibatannya dalam pemboman Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 2000. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu membahas masalah proses hukum penanganan tiga tapol/napol Aceh yang masih ditahan di lapas Cipinang, yakni Teuku Ismuhadi, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi, seusai pertemuan kepada Serambi mengatakan, pimpinan politik GAM dan pimpinan PA sedang mengupayakan pemulangan Ismuhadi ke Aceh.  “Langkah yang diambil adalah  membangun komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk proses penurunan masa tahanan dari seumur hidup menjadi dua puluh tahun penjara. Kami menginginkan perdamaian di Aceh dirasakan oleh semua rakyat Aceh, termasuk 3 orang yang masih di penjara,” sebut Fachrul Razi.

    Ismuhadi telah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, sejak tanggal 24 September 2000. Ia mengeluhkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak seriusmenangani pembebasan dirinya, menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki 2005. “Saya mendengar, Gubernur membuat surat ke Presiden namun sampai saat ini saya tidak tahu kemana surat tersebut dan sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Ismuhadi seperti dituturkan Fachrul Razi. Ismuhadi menyampaikan proses hukum tapol/napol adalah tanggung jawab Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. “Namun sangat disayangkan, setelah lima tahun perdamaian, kami bertiga masih berada dalam penjara,”  kata Teungku Ismuhadi yang dalam pertemuan itu didampingi dua putrinya.

    Mengutip pernyataan Ismuhadi, Fachrul Razi menyatakan, terhambatnya proses pembebasan dirinya, lantaran pihak Kementerian Polhukam yang selalu mempersulit proses hukumnya. Padahal Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. “Namun Kepres ini ternyata tidak berlaku pada kami,” kata Ismuhadi.  Terhadap usulan pemindahan dan penahanan dirinya ke Lapas Banda Aceh, juga belum ada kejelasan. “Permohonan sudah disampaikan keluarga,” tambahnya lagi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

  • Gubernur Minta DPRA Akomodir Putusan MA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

    Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

    Menurut Irwandi, calon dari unsur nonpartai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

    Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

    Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

    Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas. Untuk pengesahan tiga raqan itu, sidang dilanjutkan Rabu (22/6) malam tadi.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Survei ORI: Rakyat Aceh Lawan Intimidasi Pilkada

    BANDA ACEH – Occidental Research Institute (ORI), sebuah lembaga riset ilmiah yang berbasis peneliti dari Unsyiah dan IAIN Ar Raniry melansir hasil survei yang mereka lakukan, di mana ada peluang terjadinya intimidasi, politik uang, dan pengerahan massa pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh yang diikuti 17 kabupaten/kota plus tingkat provinsi. Namun, 95 persen atau 10.233 dari total 10.722 responden yang diteliti menunjukkan perlawanan terhadap praktik intimidasi dalam pilkada.

    “Mayoritas responden menghendaki Pilkada Aceh 2011 berjalan damai dan demokratis. Sedangkan 5 persen lainya atau 539 responden bersikap apatis,” ungkap Peneliti ORI, Budi Azhari MPd dalam jumpa pers dengan wartawan di Rodya Cafe, Banda Aceh, Rabu (22/6). Dia menyebutkan ada satu kedekatan dan korelasi antara kekerasan dengan intimidasi serta pengerahan massa dalam Pilkada Aceh. Namun Budi menolak berspekulasi kemungkinan terjadinya intimidasi dan pengerahan massa karena dipicu situasi politik di Aceh yang kian memanas, menyusul terjadinya polemik tentang regulasi calon independen dan pembahasan Raqan Pilkada yang melibatkan elit partai, DPRA, dan penyelenggara pilkada.

    “Semua kelompok punya kesempatan yang sama untuk mengumpulkan massa. Ini bisa saja terjadi, baik dalam bentuk teror fisik dan juga dalam bentuk lain,” ujar Budi didampingi Direktur ORI, Maimun MA.  Survei dilakukan di 23 kabupaten/kota menggunakan mixed methodology design (gabungan data kuantitatif dan kualitatif) melibatkan 12.755 responden dengan sampel 555 orang per kabupaten/kota.

    Para responden terdiri dari PNS, istri TNI/Polri, petani, nelayan, pedagang/pengusaha, buruh/tukang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, dan ormas, dengan metode pengumpulan data lewat  wawancara terbuka (face to face).  Dalam penelitian ORI juga dikemukakan ada kencenderungan resistensi (perlawanan) para responden terhadap kemungkinan terjadinya praktik politik uang. Menurut Budi, mayoritas responden atau 10.772 orang yang telah menentukan pilihannya, sebanyak 10.449 (97 persen) di antaranya tidak setuju dengan money politics, sedangkan sisanya 3 persen atau 323 orang bersikap apatis.

    Budi menjelaskan, mayoritas responden memiliki kecenderungan akan bersikap terbuka, bahwa mereka akan menerima pemberian uang dari tim sukses kandidat, namun belum tentu akan memberi suaranya kepada calon bersangkutan.  Secara spesifik, lanjut Budi, survei ini dilakukan antara lain untuk mengetahui siapa calon gubenur Aceh yang dikenal publik, calon yang paling tepat menjadi gubenur periode 2010-2017, juga untuk mengetahui penyebab memilih calon tersebut serta kriteria yang layak menurut responden. “Jadi tidak ada kepentingan lain. Penelitian ini lebih untuk memberi kontribusi untuk publik dalam menentukan pilihannya,” kata Budi.

    Calon gubernur
    Survei yang dilakukan ORI bertema, “Gubernur Pilihan Rakyat Aceh dan Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Pilkada Aceh 2011.”  Berdasarkan hasil survei tersebut, responden yang telah mengenal calon gubernur dari nama-nama yang berkembang dalam masyarakat adalah sebanyak 11.862 atau sekitar 93 persen sedangkan sebanyak 893 orang atau tujuh persen dari responden belum mengenal nama-nama tersebut.

    Dari 11.862 responden yang telah mengenal nama-nama calon, sebanyak 9.964 orang atau 84 persen telah menentukan pilihan sedangkan 1.898 orang atau 16 persen belum menentukan pilihan. Menurut data yang dilansir ORI, dari hasil survei dapat diketahui bahwa dari lima calon yang terdapat dalam draf wawancara (sesuai abjad; Darni M Daud, Irwandi Yusuf, Muhammad Nazar, Tarmizi A Karim, dan Zaini Abdullah), diperoleh hasil (persentase) urutan I-V dalam hal paling populer dan dikenal publik.(sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • Mahasiswa Desak Pilkada Tepat Waktu

    BANDA ACEH – Dua kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Penduli Aceh (KMPA) dan Gerakan Mahasiswa Masyarakat Aceh (Gamma), mendesak agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kedua kelompok mahasiswa yang datang hampir bersamaan ke Gedung DPRA, di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, Rabu (22/6) siang, tampak mengusung isu dan tuntutan yang sama, yaitu seputar pilkada Aceh. Dalam orasinya, mereka juga mendesak DPRA agar mengakomodir putusan MK dengan memasukkan calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pilkada Aceh.

    “Wewenang DPRA hanya menjalankan produk yang telah disahkan itu. Kami minta DPRA, segera merealisasikan amanah MK yang telah menetapkan calon independen. DPRA jangan hanya mementingkan kelompok dengan mengorbankan masyarakat Aceh, yang telah mengantarkan mereka duduk manis di kursi parlemen,” kata Muhammad Syarif, Koordinator Aksi KMPA dalam orasinya di DPRA, kemarin.

    Menurut Muhammad Syarif, yang berdiri di tengah seratusan massa KMPA yang sebagian besar datang dari Sigli, Kabupaten Pidie, jika DPRA tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada yang akan disahkan akhir Juni ini, maka dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal di tengah masyarakat. “Bila hal itu terjadi, maka DPRA harus bertanggung jawab dengan segala konsekwensi yang akan terjadi,” katanya.

    Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan itu, maka DPRA diminta untuk segera mensahkan Qanun Pilkada dan memasukkan calon perseorangan sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK. “Jika DPRA tetap bertahan pada pendiriannya dan tidak memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada, maka kami meminta kepada pemerintah untuk membekukan DPRA,” kata Muhammad Syarif dalam orasinya, yang kemudian disambut dengan yel-yel hidup mahasiswa.

    Wakil Ketua I DPRA Amir Helmi yang menerima delegasi kedua kelompok mahasiswa tersebut, mengatakan bahwa ia tidak dapat memberikan jawaban konkret terhadap semua tuntutan mahasiswa terkait pilkada itu. Namun, ia berjanji akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan para mahasiswa itu kepada semua anggota DPRA melalui fraksinya masing-masing.

    Teroris demokrasi
    Sementara itu, tak lama berselang kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gamma yang terdiri dari unsur PEMA Unsyiah, BEMA IAIN Ar-Raniry, LDK Unmuha, AMPD, Soppa, P3A, Forum Pemuda Mahasiswa Pantai Barat Selatan, juga menyampaikan orasi dan aspirasinya kepada Wakil Ketua I DPRA itu, dengan menuding pihak-pihak yang ingin menghambat pilkada Aceh sebagai ‘teroris demokrasi’.

    Menurut Koordinator lapangan (Korlap), Khairul Rijal, penonjolan kata teroris itu lebih tepat. Karena, ungkapnya, selama rencana pesta demokrasi Pilkada di Aceh, bergema di Aceh, banyak bermunculan penolakan dan ancaman serta tindakan kriminal. Mulai, dari pernyataan sebagian dari Komisi A DPRA yang meminta agar KIP Aceh dibubarkan, pengunduran jadwal pilkada sampai kepada ancaman penundaan anggaran untuk Pilkada Aceh.

    “Bahkan pernah dikatakan bila KIP Aceh tidak mengindahkan hal itu diancam akan dibekukan. Oleh karena itu, kami mengidentikkan bahwa sikap itu sebagai bentuk teroris demokrasi di Aceh,” sebut Khairul yang mengatakan bahwa pihaknya mendukung berbagai kebijakan yang dilakukan KIP Aceh dan menolak Rekomendasi Komisi A DPRA terkait Pilkada 2011. Terakhir, tambah Ketua PEMA Unsyiah, Alfisah, pihaknya meminta agar melanjutkan proses Pilkada 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh tanpa syarat apa pun, sesuai dengan aturan yang berlaku.(mir)

    Source : Serambi Indonesia

  • Efektif Kurangi Kursi

    Jakarta, Kompas – Pengurangan jumlah kursi di daerah pemilihan dianggap lebih efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna penguatan sistem presidensial. Upaya ini dinilai lebih adil dan kompetitif dibanding meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

    Pendapat itu disampaikan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti saat dihubungi pada Selasa (21/6). ”Yang paling ampuh untuk mengurangi jumlah partai adalah mengurangi kursi di dapil (daerah pemilihan). Negara-negara di dunia menggunakan metode itu,” katanya. Ramlan menjelaskan, meski jumlah kursi di dapil dikurangi, suara seluruh pemilih tetap terakomodasi. Prinsip keterwakilan atau representasi tetap terjaga meski harga satu kursi di sebuah dapil akan meningkat.

    Salah satu keuntungan pengurangan kursi dapil adalah rakyat dan wakilnya akan semakin dekat karena cakupan dapil semakin sempit. Masyarakat juga dapat lebih mengenal wakilnya, dan sebaliknya, anggota parlemen akan lebih bertanggung jawab.

    Menurut Ramlan, idealnya jumlah kursi DPR di dapil dikurangi menjadi 3-6 kursi. Jika dengan 3-10 kursi saat ini terdapat 77 dapil DPR, dengan 3-6 kursi jumlah dapil akan bertambah menjadi sekitar 120 dapil.

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay sependapat jika pengurangan jumlah kursi di dapil menjadi ambang batas tersembunyi (hidden threshold) yang merupakan cara lain menyederhanakan parpol. Meski demikian, menurut Hadar, pengurangan jumlah kursi juga memiliki kelemahan. ”Kalau dapilnya terlalu kecil, hanya parpol besar yang diuntungkan karena kekuatan mereka merata, sementara parpol sedang dan kecil kekuatannya tidak merata di setiap daerah,” ujarnya.

    Senin lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum juga menyepakati rumusan ambang batas dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg justru memutuskan menyerahkan pembahasan angka ambang batas kepada pimpinan partai politik sebelum dibahas di paripurna. Baleg meminta pimpinan DPR mempertemukan pimpinan parpol.

    Meski belum menyepakati angka ambang batas, Baleg DPR sudah bersepakat mengusulkan pemberlakuan ambang batas secara nasional. Perolehan suara sah nasional akan dijadikan dasar penghitungan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pertemuan pimpinan parpol untuk membahas rumusan ambang batas parlemen belum diperlukan. ”Ini kan baru draf, rasanya belum perlu pimpinan parpol turun karena sekarang belum masuk pertarungan yang sesungguhnya,” ujarnya. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Perlu Dievaluasi

    Jakarta, Kompas – Kondisi partai politik saat ini kian mengkhawatirkan karena terasuki virus korupsi, terikat kepentingan kelompok, dan mengabaikan aspirasi rakyat. Karena itu, partai politik perlu dibenahi dengan memperbaiki sistem politik, lembaga kepartaian, dan menutup celah korupsi.

    Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Bachtiar Effendy dan pengamat sosial dari Bandung, Idi Subandy Ibrahim, secara terpisah, Selasa (21/6). Bagi keduanya, perjalanan politik di Indonesia kian dikendalikan partai politik. Masalahnya, elite partai tersedot dalam politik transaksi dan pragmatisme.

    Menurut Bachtiar Effendy, merebaknya praktik korupsi di lingkungan partai didorong proses politik berbiaya tinggi. Kemenangan politisi dalam pemilu banyak dipengaruhi politik uang. Ketika terpilih sebagai pejabat di eksekutif atau legislatif, politikus itu terdesak untuk mengembalikan biaya politik.

    ”Jabatan publik juga tidak dilihat sebagi panggilan, tetapi sebagai pekerjaan, mata pencaharian, atau komoditas. Segala sesuatu diukur dengan uang,” kata Bachtiar. Hal ini salah satu problem serius. Kalau tidak dihentikan, kondisinya bisa kian memburuk. Apalagi, penegakan hukum sulit berjalan karena hampir semua elite politik tersandera kasus korupsi. Saat ini kita seperti kembali pada praktik-praktik politik Orde Baru yang hanya menguntungkan elite politik.

    Bachtiar mengusulkan, sistem kepartaian ditata ulang dengan menyederhanakan jumlah partai politik. Biaya pemilu dibuat lebih murah dan celah permainan politik uang mesti ditutup. Pemilu bisa menggunakan sistem distrik, di mana satu kursi sebagai perwakilan dari satu kabupaten atau kota diperebutkan semua kontestan pemilu.

    ”Dengan begitu, anggota legislatif betul-betul menjadi senator yang menyuarakan kepentingan rakyat,” katanya.

    Idi Subandy Ibrahim menilai, partai politik punya posisi strategis. Mereka memasok calon wakil rakyat, mencalonkan presiden, mengisi jabatan di kementerian, dan menjalankan proses politik yang menentukan nasib bangsa. Namun, partai politik sekarang justru bermasalah.

    ”Kekuatan lama yang antidemokrasi masih bercokol, baik berupa orang maupun cara berpikirnya. Sementara itu, orang-orang yang baru datang juga terserap dalam semangat pragmatisme, membangun dinasti keluarga, dan mengalami pembusukan,” kata Idi.

    Idi mengusulkan, dibuat aturan agar partai lebih bertanggung jawab kepada rakyat. Partai harus melakukan demokratisasi internal serta merekrut kepengurusan partai berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan berdasarkan ikatan primordial dan keluarga. Partai juga dituntut lebih transparan dalam mengelola keuangannya.

    ”Masyarakat juga didorong untuk lebih cerdas dalam memilih partai dan para wakilnya di pemerintahan. Masyarakat yang cerdas pasti akan menghasilkan wakil yang cerdas,” katanya.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perolehan Suara PPP Turun, Siapa Bersalah

    VIVAnews – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Akhmad Muqowam mengatakan PPP tengah berada dalam masa kritis. Dalam analogi Muqowam, PPP bagaikan seorang laki-laki yang terjatuh dari lantai 100 sebuah gedung pencakar langit.

    Namun, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy menganggap Muqowam turut bertanggung jawab jika PPP berada dalam masa kritis dan sedang jatuh. “Pak Muqowam kan bagian inti dari PPP. Berarti dia masuk di dalamnya,” kata Romi, kepada VIVAnews, 21 Juni 2011.

    Muqowam juga mengkritik kepemimpinan Suryadharma Ali yang menyebabkan elektabilitas PPP menurun. Tapi, Romi menganggap Muqowam secara langsung ikut bertanggung jawab terhadap turunnya suara PPP.

    “Karena dia menjabat sebagai Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif,” kata Romy yang juga tim sukses Suryadharma Ali dalam mempertahankan Ketua Umum PPP. “Dia orang yang termasuk bertanggungjawab suara PPP,” lanjutnya.

    Bahkan, Romy mempertanyakan peran Muqowam, yang juga saingan Suryadharma, dalam mengurusi suara PPP dalam Pemilu. “Selama ini ke mana saja dia. Kalau mempertanyakan naik turunnya suara PPP, berarti mempertanyakan kinerjanya juga,” ucapnya.

    Sebelumnya, Muqowam menganggap PPP ibarat orang yang jatuh dari lantai 100, namun tubuhnya masih tampak baik-baik saja saat jatuh. “Orang-orang yang berada di lantai 95, 80, 70, 60 dapat melihat bayangan laki-laki itu terus turun dengan deras, dan tubuhnya masih tampak baik-baik saja. Tetapi laki-laki itu sendiri sudah bisa memprediksi bahwa dalam beberapa saat lagi, tubuhnya akan hancur dan ia pun akan mati,” tutur Muqowam.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Reformasi Jilid Ketiga

    Jakarta, Kompas – Kondisi negara kian melen- ceng dari cita-cita pendiri bangsa karena dikendali- kan elite politik yang hanya mengurusi kepentingan sendiri, penegakan hukum lemah, dan sistem politik dikuasai parpol. Diperlukan reformasi jilid ke-3 untuk membenahi lembaga dan aparat hukum, menyaring pejabat, dan penyempurnaan sistem politik.

    Gagasan itu mengemuka dalam diskusi ”KKN di Pusat Kekuasaan” di Rumah Perubahan 2.0 di Jakarta, Senin (20/6). Pembicaranya adalah pengamat politik dari Universitas Indonesia, Iberamsjah; peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina, Jakarta, Herdi Sahrasad; dan wartawan senior Kompas, Budiarto Shambazy.

    Para pembicara menilai, kepemimpinan yang lemah saat ini membuat pemerintahan kurang berfungsi dalam menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum, mencerdaskan bangsa, dan menjaga kedaulatan negara. Korupsi kian marak, kemiskinan dan pengangguran kian parah, keamanan rapuh, serta moralitas bangsa merosot. Jika dibiarkan, kondisi memprihatinkan itu merusak bangunan negara ini, bahkan terancam bangkrut.

    Menurut Herdi, ancaman itu harus diantisipasi dengan mendorong gerakan reformasi jilid ketiga. Reformasi jilid pertama telah menurunkan Presiden Soeharto pada 1998, sementara reformasi jilid kedua oleh Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri telah mengubah sistem politik. Reformasi ketiga ini diarahkan untuk membenahi hal-hal yang belum selesai atau melenceng dari cita-cita awal.

    ”Kita harus benahi sistem hukum dan membersihkan aparatnya yang terkontaminasi korupsi. Perekrutan politik diperbaiki dengan memperketat seleksi para calon pejabat di legislatif dan eksekutif,” katanya.

    Iberamsjah berpendapat roda politik di negeri ini sekarang benar-benar dikuasai partai politik. Sejumlah menteri pun dipercayakan kepada ketua parpol. Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, misalnya, menjadi Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama, dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    ”Kinerja kementerian yang dipegang ketua partai politik itu secara umum buruk. Mereka kurang menguasai dan menjalankan tugasnya. Mereka juga sibuk dengan urusan partai sehingga melupakan kepentingan rakyat,” katanya. Dia mengusulkan anggota legislatif di DPR dan DPRD disaring lewat tes potensi akademik, psikotes, dan komitmen. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PPP Tidak Ingin Mengulangi Kesalahan 2009

    VIVAnews – Jelang Pemilu 2014 sejumlah partai politik sudah berlomba-lomba merebut massa akar rumput. Para petinggi partai sudah rajin ke daerah bertemu massa. Banyak pula partai yang mematok jumlah perolehan yang besar.

    Partai Persatuan Pembangunan  mengaku  belum memasang  target perolehan suara kepada kadernya.  Sebab masih fokus pada pembangunan rasa percaya diri dan kekompakan para kader.

    “Kami adalah partai besar yang masih eksis dan tahan banting. Sekaligus memiliki keterbatasan dan kekurangan,” kata Ketua Umum PPP Suryadharma Ali di sela pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah Jawa Timur, di Surabaya, 19 Juni 2011.

    Suryadharma berharap kader PPP mempunyai kesamaan hati sebelum melakukan perbaikan konsep. Menurutnya, biarpun memiliki konsep setinggi langit, kalau diantara kader tidak sehati dan tercerai-berai, tidak akan berguna bagi kelanjutan partai.

    Selanjutnya, Suryadharma pun mengungkap alasan PPP masih belum menetapkan target perolehan suara di pemilu mendatang.

    “Kami tidak ingin mengulangi kesalahan, dengan menetapkan target secara sepihak (top-down) sebesar 15 persen. DPP masih menunggu kajian soal potensi dan kelemahan wilayah masing-masing. Setelah ada hasilnya, mereka yang di wilayah yang akan menetapkan target sendiri. Kemudian ditetapkan secara nasional,” tegasnya.

    Source : vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.