BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap akan melaksanakan qanun tes baca al-Qur’an untuk bakal calon anggota legislatif, kendati qanun yang mengatur masalah itu masih terjadi silang pendapat. Untuk itu, KIP sedang menggodok aturan tersebut.
“Draf ini akan dibahas dalam rapat pleno, setelah ada kepastian tentang pasal 13 dan 36 Qanun No. 3 tahun 2008 soal tes kemampuan baca al-Qur’an bagi anggota legislatif, yang kini masih menjadi perdebatan,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan DPRA dan DPRK KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada pers, Senin (11/8).
(more…)