siwah.com

Blog

  • Tingkat Partisipasi Pemilih Diprakirakan Terus Menurun

    JAKARTA–MICOM: Lembaga Survei Indonesia (LSI) memperkirakan tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya pada pemilu legislatif akan terus menurun dan bisa sampai kurang dari 50 persen.

    “Penurunan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu legislatif disebabkan tingkat kepercayaan terhadap partai politik terus menurun,” kata Direktur LSI, Syaiful Mujani, ketika mempublikasikan hasil survei LSI mengenai Pemilih Mengambang dan Prospek Perubahan Kekuatan Partai Politik di Jakarta, Minggu (29/6).

    Mujani menjelaskan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1999 sebesar 93,3 persen, pada Pemilu 2004 turun menjadi 84,9 persen, kemudian pada Pemilu 2009 turun lagi menjadi 70,99 persen. Menurut dia, dalam 10 tahun, tingkat partisipasi pemilih sudah turun sekitar 20 persen dari 93,3 persen menjadi 70,99 persen.

    Jika penurunan tingkat partisipasi pemilih tersebut secara linier, kata dia, diperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada 2014 akan turun lagi menjadi sekitar 60 persen dan pada pemilu 2019 menjadi kurang dari 50 persen. “Jika sampai pada titik ini menunjukkan tanda-tanda partai politik sama sekali tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

    Menurut dia, terus menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada pemilu, menunjukkan bahwa hubungan emosional antara partai politik dengan pemilihnya sangat lemah, karena sebagian besar pemilih adalah pemilih mengambang.

    Dari seluruh pemilih di Indonesia, kata dia, hanya sekitar 20 persen yang loyal dan menyatakan dekat dengan partai politik secara keseluruhan, serta sebanyak 78,8 persen menyatakan tidak dekat dengan partai politik atau massa mengambang.

    Dari jumlah 20 persen pemilih yang merasa dekat dengan partai politik, sebarannya meliputi, PDI Perjuangan sebanyak 5,1 persen, Partai Golkar 3,7 persen, Partai Demokrat 3,5 persen, PKS 1,7 persen, PPP 1,3 persen, dan PKB 1,1 persen.

    Menurut dia, partai politik yang ada ideologi dan program kerjanya juga tidak jelas. Partai politik, kata dia, tidak melakukan pendidikan politik secara kontinyu, tapi lebih banyak  melakukan mobilisasi dukungan hanya beberapa bulan menjelang pemilu dengan pendekatan uang. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perolehan Suara PDIP Cenderung Meningkat

    JAKARTA–MICOM: Lembaga Survei Indonesia (LSI) memprediksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa meningkatkan perolehan suaranya pada 2014 mendatang.

    Syaiful Mujani di Jakarta, Minggu (29/5) menjelaskan, trend perolehan suara PDIP cenderung terus meningkat sejak April 2009 yakni 14,15 persen menjadi 16,7 persen pada Mei 2011. Menurut dia, bukan tidak mungkin trend perolehan suara PDIP yang terus meningkat sejak April 2009 cenderung masih akan meningkat lagi pada pemilu 2014.

    Sebaliknya, kata dia, Partai Demokrat yang memperoleh suara 20,85 persen pada April 2009 sempat melonjak tajam pada Januari 2010 menjadi 32 persen tapi kemudian terus menurun dan menjadi 18,9 persen pada Mei 2009.

    Sedangkan perolehan suara Partai Golkar, kata dia, meskipun mengalami fluktuasi tapi relatif stabil dari 14,85 persen pada April 2009 menjadi 12,5 persen pada Mei 2011.

    Mujani memperkirakan, kecenderungan meningkatnya suara PDIP terkait dengan menurunnya kecenderungan perolehan suara dari Partai Demokrat. Hal ini terjadi karena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta Partai Demokrat yang merupakan partai pemerintah.

    Meskipun tren kecenderungan perolehan suara PDIP meningkat serta Partai Demokrat menurun, menurut dia, namun seluruh partai hendaknya terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan membangun komunikasi dan konsolidasi kepada masyarakat.

    “Dari hasil survei LSI, hanya sekitar 20 persen pemilih yang menyatakan dekat dengan partai politik dan merupakan pemilih loyal,” katanya.

    Selebihnya sekitar 80 persen pemilih, kata dia, adalah pemilih yang tidak dekat dan merupakan pemilih mengambang yang bisa berubah pilihannya terhadap partai politik.

    Peneliti utama LSI itu menambahkan, dari 20 persen pemilih yang loyal dan menyatakan dekat dengan partai politik, sebarannya meliputi, PDIP sebanyak 5,1 persen, Partai Golkar 3,7 persen, Partai Demokrat 3,5 persen, PKS 1,7 persen, PPP 1,3 persen, PKB 1,1 persen, Gerindra 0,9 persen, dan PAN 0,6 persen.

    “Hasil ini menunjukkan PPP telah memiliki modal dasar sekitar lima persen dalam menghadapi pemilu legislatif 2014,” katanya. (Ant/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ambang Batas Mentah

    Jakarta, Kompas – Kesepakatan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mencantumkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3 persen suara sah nasional dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mentah lagi.

    Fraksi Partai Golkar menarik kembali kesepakatan dan mengusulkan angka ambang batas naik, dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

    Penarikan kesepakatan itu membuat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (26/5), berlangsung alot. Agenda penyelesaian draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu pun terhambat karena Fraksi Partai Golkar terus mempersoalkan ambang batas parlemen 3 persen yang disepakati dalam rapat pleno Baleg, 4 April lalu.

    ”Kami masih mempersoalkan Pasal 202. Keputusan angka 3 persen itu diambil sepihak oleh ketua saja karena pada waktu anggota fraksi kami mau bicara, pimpinan sidang sudah mengetok palu,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, di sela-sela rapat, kemarin.

    Fraksi Partai Golkar menilai keputusan ambang batas 3 persen yang diambil pada rapat pleno sebelumnya hanya didasarkan pada keinginan untuk menyelesaikan penyusunan draf revisi UU Pemilu dengan cepat.

    Kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 3 persen juga bukan kesepakatan mayoritas fraksi di Baleg. Apalagi, tidak ada satu pun fraksi yang mengusulkan angka 3 persen. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen, serta lima fraksi lain mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen.

    Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar angka ambang batas yang dicantumkan dalam draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu tidak hanya satu angka, tetapi beberapa angka. ”Jadi nanti ada beberapa angka, sesuai dengan usulan fraksi-fraksi,” ujar Nurul menjelaskan.

    Ditolak

    Namun, usulan itu mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di Baleg. Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Baleg Arif Wibowo mengatakan bahwa tidak masalah jika angka ambang batas yang ditulis dalam draf RUU tetap 3 persen. Namun, syaratnya, angka ambang batas yang diusulkan fraksi-fraksi disertakan sebagai catatan dalam draf revisi UU Penyelenggara Pemilu.

    Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mengatakan, seharusnya angka ambang batas 3 persen itu tidak perlu lagi dipersoalkan. Perdebatan mengenai kenaikan ambang batas masih bisa dilakukan pada pembahasan tingkat pertama bersama dengan pemerintah. Jika tak kunjung ada titik temu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar penyusunan draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu diserahkan kepada pemerintah.

    Meski demikian, Ketua Baleg Ignatius Mulyono tetap berharap perbedaan pendapat itu dapat segera diakhiri. Dengan demikian, pembahasan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu tidak akan terhambat. Baleg menargetkan, draf revisi UU Penyelenggara Pemilu sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pekan depan. (NTA)

    Surce: Kompas.com

  • PERILAKU POLITIK: Rakyat Hanya Menjadi Obyek

    Jakarta, Kompas – Rakyat hanya menjadi obyek jualan elite politik untuk membangun citra dan simpati masyarakat. Padahal, dalam praktik nyata, sebagian politikus justru berlaku merugikan rakyat, seperti mengorupsi uang negara yang semestinya untuk rakyat.

    Demikian pendapat peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, dan Direktur Eksekutif Expose (Communication Strategy and Media Creation) M Deden Ridwan, secara terpisah di Jakarta, Rabu (25/5). Keduanya menekankan, idealnya para politikus yang menduduki jabatan di legislatif dan eksekutif semestinya melayani rakyat. Mereka dipilih rakyat, digaji dengan uang rakyat, dan harus bekerja untuk rakyat.

    Dalam praktiknya, para politikus hanya menjadikan rakyat sebagai batu lompatan untuk memperoleh jabatan di pemerintahan pusat atau daerah, di DPR atau DPRD. Begitu berhasil menduduki kursi kekuasaan, mereka lupa untuk memenuhi amanat memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka masih bicara atas nama rakyat, tetapi sebagian justru mencederai rakyat dengan mengorupsi anggaran.

    Herdi Sahrasad menilai, rakyat saat ini hanya menjadi kamuflase kebusukan politik. Wacana rakyat hanyalah jualan yang seksi dalam kampanye atau panggung politik sehari-hari demi mengelap pencitraan, menarik simpati, atau menunjukkan kepedulian palsu. Sebenarnya politisi hanya memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

    ”Mereka itu memakai nama rakyat untuk mengeruk keuntungan moril dan material. Secara moril, mereka ingin tampak terhormat dan citranya bagus. Secara material, diam-diam sebagian dari politisi menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeruk untung sendiri,” katanya.

    Menurut Deden Ridwan, pembusukan politik tersebut kian parah karena budaya hedonisme, konsumtif, memperkaya diri juga merajalela dalam kehidupan sehari-hari politisi itu. Rakyat, terutama kalangan bawah, akhirnya menjadi obyek penderita saja.

    Jika kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, lembaga-lembaga pemerintahan akan semakin membusuk. Masyarakat akan semakin tidak memercayai lembaga dan para aktor politik.

    Untuk mengantisipasinya, Deden mengusulkan penataan ulang sistem dan budaya politik sehingga bisa lebih menutup celah penyelewengan kekuasaan. Saat bersamaan, harus dibangun masyarakat sipil yang beradab sebagai basis untuk meningkatkan kualitas demokrasi. (IAM)

    Source : Kompas.com

  • Pemilu 2014 Riskan

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat semestinya segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Tarik-menarik soal persyaratan keanggotaan penyelenggara pemilu yang berkepanjangan hanya akan meningkatkan risiko kekacauan Pemilu 2014.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, Kamis (26/5) di Jakarta, mengatakan, dalam RUU Pemilu yang kini dibahas, tahapan pemilu harus dimulai 30 bulan sebelum tanggal pelaksanaannya. Jika Pemilu 2014 diselenggarakan April 2014, tahapan harus dimulai Oktober 2011.

    ”Kalau tidak disahkan segera, kualitas Pemilu 2014 dipastikan tidak berbeda dengan Pemilu 2009. DPR harus konsisten dengan desain waktu yang sudah disusun,” tutur Veri.

    Berulangnya perdebatan materi RUU, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yus Fitriadi, menunjukkan kinerja dan kapasitas DPR yang lemah.

    Masalah independensi calon anggota KPU, menurut peneliti Indonesia Parliamentary Center, Erik Kurniawan, seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah. Untuk mendapatkan penyelenggara pemilu, selain memiliki kapasitas dan kompetensi, diperlukan independensi. Oleh karena itu, keinginan DPR untuk membuka peluang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu dinilai tidak masuk akal. Masih diragukan kemampuan seorang kader parpol untuk membagi waktu dan loyalitasnya antara untuk parpol dan tugas sebagai anggota KPU.

    Masa jabatan anggota KPU yang sudah melaksanakan Pemilu 2009, lanjut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan, dapat ditata. Anggota KPU bisa digantikan dengan anggota baru setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan.

    Seleksi anggota KPU juga harus menekankan kapasitas dan memberi kesempatan masyarakat mengecek rekam jejak kandidat itu. Pelibatan publik, menurut Yurist, akan menjadi mekanisme kontrol yang baik. Apabila diperlukan, masyarakat bisa mengajukan calon atau panitia bisa minta calon berkapasitas dan berintegritas ikut seleksi.

    Untuk mengurangi keberpihakan dalam pemilihan di tahap akhir oleh DPR, ujar Yus, mekanisme kontrol dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik sangat diperlukan. Sistem uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR juga harus baik dan didampingi para ahli.

    Dewan kehormatan

    Dalam rapat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/5), pemerintah menolak keterlibatan parpol dalam Dewan Kehormatan KPU sebagaimana diusulkan DPR dalam RUU perubahan atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    DPR mengusulkan Dewan Kehormatan KPU terdiri dari satu perwakilan KPU, satu orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu, empat atau lima tokoh masyarakat, dan utusan parpol di parlemen masing-masing satu orang.

    Jika utusan parpol berjumlah ganjil, perwakilan tokoh masyarakat sebanyak empat orang. Namun, apabila perwakilan parpol genap, anggota DK KPU dari tokoh masyarakat lima orang. Dengan sembilan parpol di parlemen seperti sekarang, anggota DK KPU mencapai 15 orang.

    ”Jumlahnya tidak perlu sebanyak itu,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

    Gamawan mengusulkan keanggotaan DK KPU lebih disederhanakan. Jumlah ideal anggota DK KPU menurut pemerintah adalah tujuh orang, yang terdiri dari dua perwakilan KPU, dua perwakilan Bawaslu, serta tiga orang dari kalangan independen atau tokoh masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga tidak ingin perwakilan parpol turut dalam keanggotaan DK KPU untuk menjaga netralitas dan kemandirian DK KPU yang bertugas mengawasi lembaga penyelenggara pemilu. Lebih jauh pemerintah mengusulkan agar DK KPU bersifat ad hoc atau sementara karena lembaga itu bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu. (INA/NTA)

    Source : Kompas.com

  • Partai Acakadut?

    Jika kita ingin menilai apakah partai politik itu sebenar-benarnya partai, lihatlah saat partai itu sedang menghadapi krisis internal.

    Jangan melihat saat pembentukan partai karena nuansa kebersamaan pasti masih kental terutama dari pernyataan-pernyataan para pendiri partai itu. Jangan mengamati saat partai berkongres atau bermuktamar karena nuansa kompetisi dan kebersamaan pasti juga menonjol. Jangan pula saat partai atau gabungan partai sedang mengusung calon presiden/wakil presiden karena yang akan tertangkap adalah gegap gempita para ”fans club” saat itu.

    Penilaian terbaik adalah saat ada krisis internal karena di situlah diuji apakah partai benar-benar solid, rapuh, atau bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).

    Gonjang-ganjing politik di Partai Demokrat (PD)—akibat tuduhan korupsi pada Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin—menggambarkan betapa rapuhnya partai ini. Keputusan Dewan Kehormatan PD memberhentikan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum diumumkan langsung oleh Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin tanpa melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat dan rapat Pengurus Harian PD. Tidaklah mengherankan jika Nazaruddin merasa diperlakukan semena-mena.

    Laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara lisan pada November 2010 mengenai pemberian ”uang persahabatan” dari Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar sebesar 120.000 dollar Singapura pada September 2010 juga tidak cepat ditindaklanjuti SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD. Baru pada 20 Mei 2011 ada tindakan ketika isu suap di Kemenpora semakin merebak.

    Dengan kata lain, SBY tidak melakukan pembinaan internal kepada Nazaruddin dan memilih meletakkan kasus ”di bawah karpet” sampai ada isu lain menerpa.

    Kerapuhan tubuh PD juga tampak dari bagaimana kader-kader PD memberikan pernyataan yang saling menegasikan ihwal kasus Nazaruddin. Kita melihat ada orang- orang PD yang membela Nazaruddin, ada pula yang menginginkan Nazaruddin mendapat hukuman.

    Silang pendapat antara Kastorius Sinaga dan Ruhut Sitompul adalah contoh centang perenangnya partai ini. Pernyataan Angelina Sondakh yang merasa dikhianati teman-temannya di PD soal kasus korupsi di Kemenpora juga merupakan fakta ketidakberesan internal partai ini. Ini masih ditambah serangan balik Nazaruddin terhadap para petinggi PD.

    Penanganan buruk

    Drama politik ini menunjukkan betapa PD belum menjadi sebenar-benarnya partai kalau belum mau disebut partai acakadut! Meski mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi ini telah ditempuh Dewan Kehormatan PD, proses sebelum dan pasca-pengumuman keputusan partai tidak mulus karena Nazaruddin tidak terima dan malah menyerang balik.

    Terlepas dari pernyataan para kader bahwa PD tetap solid, silang pendapat antarkader menunjukkan mekanisme konflik dalam PD tidak berjalan. PD perlu belajar dari beberapa partai politik seperti Partai Golkar, PDI-P, PPP, PAN, PKS, atau PBR dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang menerpa kader-kadernya. Segalanya berlangsung tenang tanpa menimbulkan gejolak internal karena mekanismenya sesuai AD/ART partai dan Pasal 213 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Hak untuk berpendapat memang tidak haram. Namun, bila tiap pihak dengan kepentingan masing-masing bertikai lewat media massa, maka semua justru meluluhlantakkan PD sendiri. Para kader PD tidak bisa menyalahkan media massa seolah-olah mereka yang memperkeruh suasana internal PD karena sumber beritanya adalah para kader PD sendiri.

    Para kader PD juga tidak bisa menepuk dada bahwa PD adalah partai yang demokratis dan membiarkan proses hukum berjalan adil karena internal PD karut-marut.

    Imbas kompetisi lama?

    Konflik internal PD saat ini bisa jadi adalah imbas dari kompetisi saat pemilihan Ketua Umum PD lalu yang tampak jelas bahwa baik Dewan Pembina maupun Ketua Umum PD tidak memiliki wibawa politik untuk menenangkan anggotanya. Kader-kader PD seperti tidak punya arahan dalam menyikapi kasus dugaan korupsi ini dan malah bersilang pendapat di media massa seperti tidak memiliki kedewasaan dan wawasan politik.

    Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie yang mencemooh korban tsunami di Kepulauan Mentawai dengan kalimat, ”Jika tidak ingin terempas ombak, janganlah berumah di tepi pantai,” adalah cermin para kader PD sebagai ”Menepuk air didulang, tepercik muka sendiri!”

    Kita jadi ingin tahu, apakah terpilihnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PD masih belum bisa diterima dengan lapang dada oleh Ketua Dewan Pembina PD atau dua kelompok lain yang berkompetisi.

    Anas memang kader baru di PD, seperti halnya Nazaruddin. Anas adalah mantan Ketua Umum HMI yang tentu memiliki kedekatan dengan mantan ketua umum atau aktivis Kesatuan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) seperti Akbar Tanjung, Fuad Bawazir, Jusuf Kalla, atau bahkan Aburizal Bakrie.

    Kita tahu KAHMI amat kuat dan alumni HMI ada di mana-mana (omnipresent). Mungkin ini yang menyebabkan masih adanya gesekan politik antara Anas dan kader-kader muda PD lain yang sudah lebih awal berkiprah di PD atau bahkan dengan Ketua Dewan Kehormatan PD sendiri.    Pekerjaan rumah para kader PD memang berat: membangun PD menjadi sebenar-benarnya partai dan bukan sekadar ”fans club”-nya SBY!

    Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs-LIPI

    Source : Kompas.com

  • Menggali Pancasila dalam Penanda Baru

    No nation can achieve greatness unless it believes in something and unless that something has the moral dimensions to sustain a great civilization…. (Tak ada bangsa yang dapat mencapai kebesarannya jika bangsa itu tidak meyakini sesuatu dan sesuatu yang tidak diyakininya memiliki dimensidimensi moral untuk menopang peradaban besar….)

    Bukan tanpa alasan kalau Yudi Latif dalam buku terbarunya, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011), mengutip potongan kutipan John Gardner (1992), cendekiawan Amerika Serikat.

    Dalam buku itu, Yudi, ilmuwan sosiologi politik lulusan Australian National University, membahas rumitnya proses yang melibatkan golongan kebangsaan sekuler dan kebangsaan Islam dalam pembentukan lima sila dalam Mukadimah UUD 1945 berikut rinciannya dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pada 1 Juni, hari lahir Pancasila kembali diperingati dan inilah kesempatan memaknai Pancasila dalam penanda baru yang substansial.

    Pembahasan itu menarik karena bertolak dari asumsi tentang masyarakat majemuk yang, meminjam istilah Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya (1996), terbentuk dari lapis-lapis masyarakat dalam geologi kebudayaan.

    Struktur jaringan perdagangan Asia yang rumit telah membentuk kebudayaan Indonesia yang tak hanya dipengaruhi Barat, tetapi juga budaya India, Islam, dan China serta resistensi budaya lokal. Kesalingsilangan itu menghasilkan produk kebudayaan, mulai dari pakaian, desain kain (batik, tenun), sampai arsitektur.

    Di negeri yang terdiri dari tebaran pulau dan kepulauan yang jumlahnya sekitar 17.000 pulau dengan sedikitnya 500 suku itu, ideologi yang paling dimungkinkan adalah yang didasarkan pada masyarakat dan kebudayaannya yang multikulturalis.

    Seperti diyakini Asep Abas (42), penganut ajaran leluhur Sunda Wiwitan dari Kampung Cirendeu, Cimahi, dan panitren, yakni penghubung dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan dengan orang luar komunitas itu. Sebelum melahirkan Pancasila, para pendiri bangsa pasti sudah memahami suku-suku di Nusantara, meyakini adanya Sang Pencipta, apa pun penyebutannya.

    Tak selesai

    Namun, realitas historis memperlihatkan, masalah ideologi belum selesai setelah tahun 1945. Pertarungan antara golongan pro-pembaratan dan anti-pembaratan—menurut pandangan Denys Lombard—atau antara golongan kebangsaan sekuler dan kebangsaan agama selalu muncul kembali dalam berbagai situasi semasa Orde Baru dan kemudian juga selepas reformasi 1998.

    Rezim pembangunanisme bekerja di berbagai lini kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pancasila dikerdilkan menjadi jargon melalui penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bersamaan dengan melebarnya jurang kelas sosial dalam sistem ekonomi kapitalistis rezim Orde Baru.

    Pascareformasi, Indonesia bertekuk lutut di bawah sistem ekonomi neoliberal. Lebih dari 70 persen sektor strategis, seperti pertambangan dan energi, dikuasai pemodal asing. ”Semakin liberal sistem ekonomi kita, semakin besar ancaman radikalisme agama,” ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imam Aziz.

    Sebagai catatan, jumlah kebijakan diskriminatif mengatasnamakan moralitas agama meroket enam tahun terakhir, mencapai 189 kebijakan di tingkat nasional pada akhir 2010. Yudi Latif menyebut, 79 undang-undang bertentangan dengan Pancasila.

    Terus diguncang

    Rezim Orde Baru hanya mengakui lima agama, kemudian ditambah Konghucu sebagai agama resmi meski semua agama yang masuk ke Indonesia mengalami akulturasi dengan kebudayaan lokal.

    Menurut Musdah Mulia dari Indonesian Conference on Religion and Peace, terdapat lebih dari 11 juta penganut lebih dari 300 ajaran leluhur yang tersebar di berbagai pelosok, seperti Sunda Wiwitan, Jawa Sunda (Kuningan, Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), Parmalim (Sumatera Utara), Kaharingan (Kalimantan), dan To Lottang (Sulawesi Selatan). Ajaran terpentingnya adalah menyelaraskan hubungan manusia dengan alam, manusia lain, dan Sang Pencipta, siapa pun namanya.

    Namun, ajaran leluhur tak diakui sebagai agama. Penganutnya dimasukkan ke dalam golongan penghayat kepercayaan. Identitas agama mereka di kartu tanda penduduk dimasukkan ke dalam agama resmi. Menolak berarti kehilangan hak sebagai warga negara.

    ”Penganut agama To Lottang harus menjadi Hindu setelah peristiwa 1965 karena dikira dekat dengan agama Hindu, padahal sebenarnya beda,” ujar Nurhayati, ahli filologi dari Universitas Hasanuddin, Makassar.

    Ketika terjadi ontran-ontran politik, seperti zaman DI/TII, pemuka ajaran leluhur, seperti bissu di Sulawesi Selatan, menjadi sasaran karena dianggap sebagai penyembah berhala. Hal sama terulang pada 1965, bissu dianggap anggota PKI karena dianggap tak beragama.

    Setelah reformasi, ideologi Pancasila diguncang lagi melalui prosedur demokrasi yang disabot untuk kembali memasukkan ideologi agama sebagai ideologi negara. Laporan Demos 2007 memperlihatkan, identitas agama lebih mengemuka daripada identitas lain sebagai warga bangsa.

    Lalu, di mana Pancasila kita?

    Kalau kita percaya gagasan yang menopang dan menguatkan peradaban besar itu adalah Pancasila, nilai-nilainya hanya bisa terwujud apabila kita meyakininya, setia kepadanya, serta memiliki keberanian dan stamina untuk menghidupinya.

    Untuk itu, kebebasan spirit manusia harus bersemayam di dalam pikiran dan hati setiap warga negara agar potensinya berkembang dan martabatnya sebagai manusia dikuatkan. Beranikah kita?(MH/HAR/NMP)

    Source : Kompas.com

  • Pimpinan Politik GAM Bertemu Marti Ahtisaari

    JAKARTA – Pimpinan politik GAM beserta Petinggi Partai Aceh (PA), Rabu (25/5) mengadakan pertemuan dengan Marti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia yang menjadi fasilitator perdamaian Aceh di Jakarta. Delegasi GAM/PA terdiri dari Meuntroe Malik Mahmud, Dr Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Muzakir Manaf, Muhammad Yahya, Kamaruddin Abubakar, Fachrul Razi, Nur Zahri, Muzakir Hamid, dan Dr Raviq. Hadir perwakilan DPRA Hasbi Abdullah, Adnan Beuransah,  dan Abdullah Saleh.

    Mengutip hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, juru bicara PA, Fachrul Razi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pertemuan itu membahas implementasi MoU Helsinki yang diteken 15 Agustus 2005 oleh pimpinan GAM dan Pemerintah Indonesia. “Marti mengatakan akan melanjutkan bantuan untuk Aceh dalam menjaga perdamaian dan akan memperjuangkan perpanjangan keberadaan Uni Eropa di Aceh sampai pertengahan 2012,” ujar Fachrul.

    Menurutnya, dalam pertemuan itu Marti secara khusus memberi apresiasi kepada pimpinan politik GAM yang aktif dalam menjaga perdamaian di Aceh. “Marti mengatakan di negara lain yang baru mengalami proses perdamaian, tidak memiliki pencapaian yang lebih baik dibanding Aceh. Kondisi di Aceh dinyatakan Marti jauh lebih baik,” ungkap Fachrul.

    Marti Membantah
    Fachrul Razi menyatakan, dalam pertemuan itu, Marti Ahtisaari membantah bahwa dirinya memberikan pernyataan tentang adanya calon independen dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sehari sebelumnya.

    “Pimpinan GAM dan rombongan mempertanyakan pernyataan itu kepada Marti, namun Marti langsung membantah dan ia hanya menegaskan perbandingan Mahkamah Konstitusi (MK) di Finlandia dengan pelaksanaan MK di Indonesia. Marti mengatakan bahwa dirinya tidak menyatakan mendukung atau menolak putusan MK berkaitan dengan calon independen,” tukas Facrul Razi mengutip pernyataan marti Ahtisaari.

    Juru Bicara Partai Aceh itu mengatakan penjelasan Marti tersebut sangat melegakan pihak GAM dan rombongan PA. “Setidaknya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh agar tidak bingung dan terkejut dengan pemberitaan yang seakan-akan Marti mendukung independen,” sebut Fachrul.

    Duta Besar Finlandia juga ikut membantah pernyataan seolah-olah pihaknya mendukung independen dalam pilkada Aceh tahun ini. “Pernyataan itu tak seperti yang dimaksud dalam surat kabar. Pemerintah Finlandia hanya berkepentingan terhadap implementasi MoU Helsinki di Aceh, namun tak menyatakan sikap apapun terhadap politik di Aceh,” ujar duta besar seperti dikutip oleh Facrul Razi.(fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nazaruddin Imbas dari Biaya Politik yang Tinggi?

    JAKARTA–MICOM: Biaya politik tinggi yang dikeluarkan para pejabat negara sangat erat dengan penyalahgunaan yang berimbas pada korupsi.

    Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung seusai menghadiri sebuah diskusi peluncuran buku di Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Kamis (26/5).

    “Biaya politik tinggi. Cost-nya tinggi, orang punya jabatan politik jadi bupati, gubernur, DPR semuanya cost. Tentu saja bisa terjadi adanya penyalahgunaan. Oleh karenanya sistemnya yang harus diperketat dan transparan,” kata Akbar.

    Jawaban Akbar sendiri terkait dengan permasalahan yang sedang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terlibat masalah terkait dugaan korupsi.

    Akbar sendiri mengkritik bahwa pemberian dan penetapan seseorang atas suatu jabatan tidak selayaknya melihat pendekatan materi.

    “Penetapan seorang di jabatan harus diletakkan pada pendekatan prestasi, loyalitas, bukan materi,” ujarnya.

    Menurutnya, politik biaya tinggi, menimbulkan pragmatisme pola pikir yang buruk. “Kalau politik biaya seperti ini transformasi dari pragmatisme. Tidak dapat kita menghasilkan politisi yang bisa membuat keputusan politik,” ujarnya. (*/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sukses Reformasi Birokrasi amat Tergantung Pemimpin Berkuasa

    YOGYAKARTA–MICOM: Keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia sangat tergantung pemimpin yang sedang berkuasa, kata pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Anggito Abimanyu.

    “Dengan kata lain sebagus apa pun sistem yang diterapkan tetap saja bergantung kepada siapa pejabat yang memimpin instansi tersebut,” kata Anggito pada peluncuran buku karyanya berjudul Refleksi dan Gagasan Kebijakan Fiskal di Yogyakarta, Rabu (25/5).

    Menurut dia, reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan yang jujur, tegas, dan visioner merupakan syarat penting dalam mengubah cara pikir birokrat.

    “Namun yang sering mengganggu adalah budaya `ewuh pakewuh` dan comfort zone. Hal itu menyebabkan sumber daya manusia yang berani mengambil keputusan dan visioner harus tersingkir atau dimutasi,” katanya.

    Ia mengatakan, trauma masa lalu seperti BLBI dan krisis serta agresivitas pengawas seperti KPK, BPK, dan kejaksaan mengakibatkan kelambatan dalam pengambilan keputusan.

    “Khusus reformasi perpajakan perlu terus ditingkatkan. Munculnya beberapa masalah, seperti kasus mafia pajak dan Gayus Tambunan membuat kebutuhan untuk meneruskan reformasi perpajakan menjadi isu penting,” katanya.

    Selain itu, tantangan terbesar untuk mengembalikan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan juga masih belum terpenuhi.

    “Dalam menarik pajak, perlu dipertimbangkan beberapa hal agar sesuai dengan tujuan lain, yakni tetap mendorong investasi,” kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.

    Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Edy Suandi Hamid mengatakan, tulisan Anggito baik ketika masih berada di lingkaran birokrasi maupun di kampus tetap konsisten dilakukan secara santun.

    “Tulisan Anggito tidak menggurui dan santun. Dalam tulisannya Anggito tidak takut berseberangan dengan pendapat ekonom lain,” katanya. (Ant/OL-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.