siwah.com

Blog

  • Kematangan Kelola Konflik Dipertanyakan

    bendera demokrat

    JAKARTA–MICOM: Pengamat Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti menjelaskan, isu yang menghubungkan Mr A dengan elite politik tertentu adalah tanda bahwa Demokrat bukan partai yang matang dan dan tidak dewasa dalam mengelola konflik sendiri. Ketidakmampuan meredam konflik internal menyebabkan pola mencari kambing hitam menjadi solusi.

    “Kalau Ramadhan (Pohan) punya bukti dan tahu siapa itu Mr A, umumkan ke publik. Jangan jadikan itu teka-teki dan isu yang membingungkan rakyat,” ujar Ikrar di Jakarta, Sabtu (4/6).

    Menurutnya, Mr A tersebut hanyalah upaya mengalihkan isu yang dilakukan oleh kader Demokrat. Partai penguasa itu ingin menutupi skandal internal partai yang sedang bergulir. Sebagai sebuah partai yang matang dan modern, seharusnya Demokrat bisa redam konflik internal dan tidak mengalihkan dengan isu lain.

    “Buat saya, Demokrat bukanlah sebuah partai yang sebenarnya. Kalau parpol itu matang, dia bisa selesaikan masalahnya dengan rapi,” terang Ikrar.

    Menurutnya, manuver Demokrat tersebut berbahaya terhadap eksistensi mereka di mata partai koalisi. Isu Mr A tersebut kini melebar hingga mengaitkan dengan sejumlah tokoh Golkar. Menurut Ikrar, sangat mungkin Golkar akan mengubah sikapnya dan keluar dari sekretariat gabungan (Sekgab) partai koalisi pemerintah. Sebab di Sekgab pun Golkar tidak pernah mendapat keuntungan lebih. “Masalah internal partai harus diurus sendiri dan jangan melibatkan partai lain seperti Golkar,” tegas Ikrar.

    Selain itu, lanjut Ikrar, Demokrat pada 2014 sudah tidak bertaring lagi. Bahkan dirinya memprediksikan, Demokrat tidak banyak lagi diminati publik. “Bagi saya di 2014, Demokrat finis. Dia hanya bergantung pada tokoh SBY. Kalau SBY hilang, Demokrat juga mati. Apalagi kalau internalnya pecah,” tandasnya. (*/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kurangi Kursi di Daerah Pemilihan

    Jakarta, Kompas – Penyederhanaan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah keniscayaan. Banyaknya kekuatan politik di parlemen membuat sistem presidensial tidak efektif. Pengurangan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan dinilai mampu mengatasi masalah itu.

    ”Semakin kecil jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) yang diperebutkan, kompetisi akan semakin besar. Partai politik (parpol) harus bekerja sungguh-sungguh apabila ingin mendapatkan kursi di parlemen,” ujar peneliti Indonesia Institute, Hanta Yuda, Jumat (3/6) di Jakarta.

    Pengurangan jumlah kursi per dapil, menurut ahli hukum pidana dan pemilu Universitas Indonesia, Topo Santoso, memberi peluang untuk mengurangi sisi negatif dari sistem pemilu proporsional yang digunakan Indonesia saat ini.

    Guru Besar Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti pernah menyebutkan, pengurangan jumlah kursi per dapil menjadi sekitar 3-6 kursi dari 6-12 kursi akan sangat efektif menyederhanakan parpol di parlemen.

    Hal ini sesuai dengan hasil studi perbandingan sistem pemilu. Selain tidak membuang suara pemilih, dia memperkirakan hanya enam partai yang akan mengisi parlemen dengan cara ini.

    Dengan kenaikan ambang batas, menurut Ramlan, semakin banyak suara rakyat yang akan terbuang. Kenaikan ambang batas hanya bermanfaat jika masyarakat bisa memilah mana parpol yang mampu dan tidak mampu lolos dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan mengirimkan wakil rakyat. Kenyataannya, di Indonesia masih banyak warga yang belum mampu memilah.

    Sementara Hanta menilai, semestinya semua instrumen untuk menyederhanakan parpol digunakan. Selain pengurangan jumlah kursi per dapil, dalam jangka panjang diperlukan juga penataan ulang desain sistem pemilu. Di sisi lain, kenaikan ambang batas diperlukan secara bertahap.

    ”Kenaikan ambang batas ini semangatnya bukan untuk memberangus partai kecil. Jadi, angkanya perlu dinaikkan secara bertahap. Selain itu, diperlukan juga konsistensi dalam penerapan ambang batas parlemen,” tutur Hanta lagi.

    Di sisi lain, Hanta menambahkan, diperlukan ambang batas pembentukan fraksi (fractional threshold) yang bisa diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, partai dipaksa berkoalisi dan sistem kepartaian di parlemen semakin sederhana.

    Berlarut-larut

    Dalam pembahasan draf revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, fraksi-fraksi di DPR terpecah. Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menginginkan angka ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen, Partai Demokrat 4 persen, Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen, dan lima fraksi lain mengharapkan ambang batas parlemen tetap 2,5 persen. Dalam penetapan draf oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, sempat disepakati angka ambang batas parlemen itu 3 persen. Akan tetapi, kini ambang batas itu diperdebatkan kembali.

    Hal ini, Topo melanjutkan, menjadi berlarut-larut karena semua pihak sudah melihat keuntungan dan kerugian yang akan dialami. Semestinya prinsip yang digunakan dalam menyusun aturan kepemiluan adalah mencari sistem yang mendekatkan anggota parlemen pada konstituennya dan cara yang memudahkan konstituen untuk mengontrol wakilnya.

    Secara terpisah, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono di Jakarta pada Jumat mengakui, rapat pleno penyelesaian penyusunan draf revisi UU Pemilu dilaksanakan Rabu pekan depan. Semestinya draf itu disepakati pada 26 Mei lalu. Namun, Baleg DPR gagal mencapai kesepakatan karena masih ada perbedaan pandangan mengenai usulan angka ambang batas parlemen.

    Selain itu, ada juga beberapa masalah krusial yang belum disepakati. Ketua Kelompok F-PDIP di Baleg DPR Arif Wibowo menjelaskan, ada delapan isu krusial dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu, di antaranya ambang batas parlemen, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, pengaturan kampanye dan dana kampanye untuk meminimalkan politik uang, pengaturan tahapan pemilu, rekapitulasi penghitungan suara, dan keterwakilan 30 persen perempuan. Untuk keterwakilan 30 persen perempuan, semua fraksi setuju. (ina/nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Seharusnya Tunduk kepada Hukum

    Jakarta, Kompas – Demokrasi di Indonesia bisa berjalan tanpa penegakan hukum jika sistem politik tetap dikuasai oligarki atau kelompok kecil yang bisa berkuasa karena uang dan kekayaannya. Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 seharusnya bisa memberikan ruang kepada calon non-oligarki untuk ikut bertarung sehingga sistem politik diharapkan dapat membuat oligarki tunduk pada hukum.

    Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, Jeffrey Winters mengatakan hal itu dalam kuliah umum di Rumah Integritas, Jakarta, Jumat (3/6) malam. Ia mengatakan, saat ini sistem politik Indonesia dikuasai oligarki, yang tak tunduk pada hukum.

    Dia mengatakan, kesempatan mengubah sistem politik yang dikuasai oligarki bisa dilakukan saat pemilihan presiden. ”Namun, saat ini sistem politik di Indonesia hanya bisa memunculkan orang untuk jadi calon presiden melalui partai politik. Itu berarti distorsi oligarki ditingkatkan secara pasti. Figur yang naik dari institusi partai harus jadi oligarki dulu mengingat saat ini politik uang yang menentukan dalam satu partai,” ujarnya.

    Kondisi demikian, Jeffrey melanjutkan, akan sulit untuk memunculkan figur yang sebenarnya diinginkan rakyat dan memiliki integritas untuk membawa Indonesia jadi negara demokratis sekaligus bisa membawa seluruh rakyat tunduk pada hukum. ”Saya tak terlalu optimistis jika tak ada perubahan konstitusi yang memungkinkan seseorang tanpa melalui partai bisa maju menjadi calon presiden,” katanya.

    Menurut Jeffrey, kekuasan oligarki dalam sistem politik di Indonesia yang membuat negara ini bisa menerapkan konsep demokratis, tetapi minus penegakan hukum. Hukum hanya bisa menjangkau orang miskin tanpa akses terhadap sumber daya ekonomi dan tak bisa menundukkan mereka yang kaya serta berkuasa secara politik.

    Oligarki, kata Jeffrey, berbeda dengan elite. Dari masa Plato dan Aristoteles sampai munculnya teori elite pada 1895, konsep oligarki selalu berupa kelompok kecil orang yang berkuasa karena punya uang. Oligarki muncul karena adanya stratifikasi kekayaan. Fenomena stratifikasi kekayaan mulai muncul secara kentara sejak Soeharto berkuasa, ketika dia membagikan kesempatan usaha dan investasi kepada sekelompok pengusaha tertentu.

    Jeffrey tidak menjamin, jika konstitusi memberikan kesempatan bagi calon nonpartai maju menjadi calon presiden dan menang pada pemilu, kondisi penguasaan oligarki dalam sistem politik berubah. ”Memang tidak ada jaminan 100 persen. Namun dengan memberikan kesempatan kepada calon non-oligarki untuk bertarung, ada peluang untuk mengubah kondisi sistem politik sekarang ini,” katanya.

    Aktivis mahasiswa tahun 1966, Rahman Tolleng, mengatakan, sebenarnya masih ada oligarki di Indonesia yang mau tunduk pada sistem hukum. Mereka diistilahkan oligarki putih. Mereka mau sistem politik seperti sekarang ini berubah. (bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Identitas Lawan Pancasila

    Jakarta, kompas – Pancasila sebagai titik temu solidaritas kolektif bangsa Indonesia yang sangat majemuk justru mendapat tantangan dari politik identitas. Pancasila sebagai kekuatan persatuan nasional di sisi lain juga mendapat tantangan dari melemahnya budaya kewargaan.

    Menurut Direktur Reform Institute Yudi Latif, politik identitas membonceng arus globalisasi dan lokalisasi. Globalisasi yang bersanding dengan lokalisasi, kata Yudi, membawa paradoks dalam kehidupan berbangsa. ”Tarikan global ke arah demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia memang menguat, tetapi oposisi dan antagonisme terhadap kecenderungan ini juga terjadi. Di seluruh dunia, politik identitas yang mengukuhkan perbedaan identitas kolektif, seperti etnis, bahasa, agama, bahasa, dan bangsa, mengalami gelombang pasang,” kata Yudi, Jumat (3/6) di Jakarta.

    Yudi mengungkapkan, karena pencarian identitas memerlukan garis perbedaan dengan yang lain, politik identitas selalu merupakan politik penciptaan perbedaan. Sebenarnya, dialektika yang tak terhindarkan dari perbedaan identitas tak perlu dikhawatirkan. Akan tetapi yang harus diwaspadai, Yudi melanjutkan, adalah kemunculan keyakinan bahwa identitas hanya bisa dipertahankan dengan menghabisi perbedaan.

    ”Tantangan berat terhadap nasionalisme politik datang dari persenyawaan antara pengekspresian politik identitas yang sifatnya transnasional dengan sentimen kedaerahan,” katanya.

    Pancasila, menurut Yudi, menjadi model pertautan nasional yang kuat berkat warisan kesejarahan serta persamaan budaya dan bahasa persatuan. Pancasila terbukti mampu mengantisipasi dan merekonsiliasikan paham kenegaraan radikal, baik yang sekuler maupun radikalisme keagamaan.

    Penyair Afrizal Malna dan pengamat sejarah JJ Rizal kemarin di Jakarta mengatakan, Pancasila saat ini masih cenderung menjadi jargon atau hafalan tanpa benar-benar diamalkan dalam kehidupan nyata. Elite politik, yang semestinya memberikan teladan, justru mengabaikan kelima sila itu, terutama persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial.

    Kedua pengamat itu menilai, elite politik dan pemerintah sebagai penyelenggara negara saat ini tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan Pancasila. Mereka, katanya, justru sibuk bermain politik sempit demi merebut kekuasaan.

    Menurut Afrizal Malna, saat ini banyak dibuat peraturan daerah (perda) dan peraturan lain yang isinya menyimpang, bahkan bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

    JJ Rizal menilai, sekarang adalah masa gelap karena jauh dari pengamalan Pancasila. Elite politik yang menjalankan pemerintahan mengabaikan kepentingan rakyat. Padahal, Pancasila lahir justru karena ingin memperjuangkan keberadaan dan aspirasi rakyat yang disepelekan oleh penjajah.

    Menurut Afrizal, saat ini kita seperti menjalani masa kematian ideologi negara. Dalam soal kesadaraan kemejemukan, saat ini elite juga cenderung menafikan keberagaman. Kelompok mayoritas, kata Afrizal, dibiarkan saja merasa lebih superior menindas minoritas.

    ”Kita semua harus kembali membuka sejarah, menemukan alasan-alasan menjadi Indonesia dan mempelajari Pancasila. Saat ini adalah momentum yang baik untuk kembali ke Pancasila,” katanya.

    Naik bus

    Anggota Dewan Pemangku Kuliah Tjokroaminoto FISIP Universitas Airlangga, Sukowidodo, dan Rektor Universitas Muhammadiyah, Surabaya, Prof Zainuddin Maliki menegaskan, implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari harus ditunjukkan oleh para pemimpin dan elite politik dalam bentuk keteladanan. Sebagai contoh, kata mereka, anggota DPR menggunakan bus kota untuk bepergian.

    Pendidikan Pancasila, menurut Zainuddin, perlu diintegrasikan pada semua kehidupan sekolah oleh semua guru. Sukowidodo mengingatkan agar jangan diadakan lagi penataran P4 seperti zaman Orde Baru, yang hanya membuat anak menjadi korban doktrin dan menghafal butir-butir Pancasila tanpa bisa menerapkannya. ”Diperlukan cara pengajaran yang mengajak anak memahami nilai Pancasila dan implementatif, seperti membuang sampah di tempatnya, menggunakan telepon seluler dengan baik, dan berlalu lintas dengan etika,” ujarnya

    Karena itu, kata Suko, Pancasila harus dikembalikan sebagai sumber segala sumber hukum. (ina/iam/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Islam Diharapkan Kembali ke PPP

    Jakarta, Kompas – Sejumlah partai politik berbasis massa Islam diharapkan dapat bersatu dan kembali bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan. Jangan sampai kekuatan politik Islam terpecah-belah hanya karena berebut kepentingan meraih kekuasaan.

    Harapan itu disampaikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamzah Haz seusai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6). ”Bagaimanapun, partai-partai Islam yang dahulu berasal dari PPP harus dirangkul kembali, bergabung kembali dengan PPP,” katanya.

    Hamzah menengarai, penurunan perolehan suara PPP pada setiap pemilu pascareformasi disebabkan banyak kelompok yang memisahkan diri dan membentuk partai baru. Mantan Wakil Presiden itu mencontohkan, suara PPP mulai menurun pada Pemilu 2004 lantaran salah satu tokoh partai, yakni Zainuddin MZ, membentuk Partai Bintang Reformasi (PBR). ”Suara PPP pada Pemilu 1999 masih 10 persen. Begitu Zainuddin membentuk PBR, suara PPP 8 persen, yang 2 persen diambil PBR,” ujarnya.

    Karena itu, sudah seharusnya unsur pimpinan PPP kembali merangkul dan mengajak kelompok-kelompok Islam yang tercerai-berai untuk kembali ke PPP. Selain untuk menambah kekuatan, persatuan itu penting untuk menghadapi rencana peningkatan ambang batas parlemen.

    Secara terpisah Wakil Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, PPP menargetkan akan mengembalikan perolehan suara hingga 10 persen pada Pemilu 2014. Oleh karena itu, PPP akan menjadikan muktamar pada awal Juli mendatang sebagai ajang koordinasi dan konsolidasi kader. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lowongan Kerja Perbankan di Aceh

    Klien kami adalah Bank Pemerintah / Swasta terkemuka, membutuhkan sumber daya manusia yang dinamis dan energik untuk posisi :
    1.       FRONTLINER (TELLER,CS)
    2.       ADMINISTRASI
    3.       FUNDING OFFICER
    4.       SALES PERSON

    Syarat :
    ?  Pria / Wanita, Usia maks. 25 th (1),26 th (2) 30 th (3,4)
    ?  Pendidikan min. D3 semua jurusan IPK min 2,75
    ?  SMA khusus berpengalaman Marketing (4).
    ?  Menguasai MS. Office min. Word dan Excel
    ?  Berpenampilan menarik, mampu berkomunikasi dengan baik, cekatan & jujur.
    ?  Memiliki kendaraan bermotor & SIM A/C (3,4)
    ?  Bersedia di tempatkan untuk Wilayah : NANGROE ACEH DARUSSALAM

    Bagi yang memenuhi kualifikasi di atas harap membawa CV lengkap, photo 3 X 4 (warna) dan pensil HB untuk mengikuti test Psikologi pada :

    LANGSA
    Hari / Tanggal : Senin / 6 Juni 2011 Jam : 08.00 WIB
    Tempat : AULA Kampus Universitas Samudera
    Jl. Kampung Meurandeh Kota Langsa

    LHOKSEUMAWE
    Hari / Tanggal : Selasa / 7 Juni 2011 Jam : 08.00 WIB
    Tempat : Gd. Program Studi Pasca Sarjana
    Ilmu Manajemen Univ. Malikussaleh
    Jl. T. Cik Di Tiro No. 26 Lancang Garam Lhokseumawe

    BANDA ACEH
    Hari / Tanggal : Rabu / 8 Juni 2011 Jam : 08.00 WIB
    Tempat : TC Fakultas Ekonomi – Universitas Syiah Kuala
    Darussalam – Banda Aceh

    Email : medan@mutualplus.co.id 

    Mohon bantuan untuk menginformasikan kepada rekan-rekan dan sanak saudara

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKB Minta Parliamentary Threshold 3 Persen

    VIVAanews – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan, PKB ingin angkaparliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada revisi UU Pemilu yang sedang disusun DPR dan pemerintah saat ini, berada di kisaran 3 persen.

    “Kan sebelumnya sudah sepakat 3 persen. Itu saja yang kita pakai,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011. Revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah bisa disepakati DPR, ternyata menemui jalan buntu terkait pembahasan angka ambang batas parlemen, yakni perolehan suara nasional minimal yang diperlukan suatu partai untuk lolos ke DPR.

    Fraksi-fraksi besar seperti Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKS, ingin ambang batas parlemen dipatok di angka 5 persen. Fraksi-fraksi yang lebih kecil pun keberatan dengan kengototan fraksi-fraksi besar itu.

    “Azas proporsionalitas dan keterwakilan rakyat dalam sistem pemilu kan harus dijaga dengan baik. Tapi keterwakilan rakyat akan benar-benar rendah kalau parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Sekretaris FKB M. Hanif Dhakiri, sebelumnya.

    “Partai-partai besar jangan memaksakan parliamentary threshold melebihi 3 persen,” ujarnya lagi. Hanif mengakui, tingginya angka ambang batas parlemen merupakan langkah efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.

    Namun ia mengingatkan, sistem pemilu bukan hanya soal penyederhanaan partai. “Kita juga harus memastikan agar kadar proporsionalitas dalam sistem pemilu itu baik, dan derajat keterwakilan rakyat dalam pemilu relatif tinggi,” tegasnya lagi. (eh)

    Source : Vivanews.com

  • Pemilu Idealnya Diikuti Maksimal 10 Parpol

    MALANG–MICOM: Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Dr Masud Sa’id mengemukakan idealnya partai politik (parpol) di Indonesia yang lolos verifikasi dan ikut dalam pemilu hanya 10 saja.

    “Ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2014 juga ikut menentukan banyak tidaknya parpol yang lolos verifikasi, sehingga ada kemungkinan kurang dari 10 parpol, jika parliamentary threshold nanti benar-benar diberlakukan 5 persen,” kata Mas’ud, Rabu (1/6).

    Menurut Mas’ud, keberadaan parpol “kecil”, apalagi parpol baru akan mudah berguguran dan sulit untuk mencapai ketentuan parliamentary threshold (ambang batas perolehan kursi di parlemen), sehingga sulit untuk menembus kursi parlemen. Ia mengatakan, secara teoritis peluang parpol baru sangat sulit dan tidak mudah seperti pemilu sebelumnya (2009), apalagi dalam waktu dekat ini juga akan muncul Undang-Undang (UU) Pemilu dan Parpol yang baru sebagai revisi UU sebelumnya. Jika dipaksakan naik menjadi 5 persen, kemungkinan besar partai politik (parpol) yang lolos hanya 3-4 saja.

    “Jumlah parpol yang terlalu banyak seperti sekarang ini memang perlu dipangkas (dikurangi) dengan aturan yang bisa memangkas secara alami, seperti menaikkan persentase perolehan suara yang mencapai ambang batas,” tegasnya.

    Hanya saja, tegasnya, apapun bisa terjadi dalam dunia politik. Peluang yang kecil akhirnya juga bisa menembus batas perolehan suara dan sebaliknya parpol besar yang diprediksi mampu mendulang suara cukup signifikan juga bisa jatuh.

    Mas’ud juga menyatakan dukungannya terhadap pemangkasan jumlah parpol yang dinilai terlalu banyak. Akan tetapi, proses pemangkasan tersebut tidak terlalu mencolok dengan menaikkan parliamentary threshould secara drastis menjadi 5 persen dari 2,5 persen. “Kita berharap RUU Pemilu sudah disahkan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan, agar lebih simpel dan tidak akan ada lagi parpol yang tidak lolos verifikasi hanya berganti nama saja,” tegasnya. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Buat Kontrak Politik

    Jakarta, Kompas – Upaya pencegahan politikus lompat pagar tidak bisa dilakukan dengan membuat aturan dalam undang-undang. Kontrak politik diyakini menjadi salah satu cara partai politik untuk mengikat kepala daerah yang diusung agar tidak pindah ke partai politik lain.

    Cara itulah yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). ”Karena PAN bukan partai rental dalam pemilu kepala daerah, ada kontrak politik untuk mengikat calon kepala daerah yang diusung,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Bidang Pemenangan Pemilu Viva Yoga Mauladi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

    Dalam kontrak politik itu, calon kepala daerah diminta untuk menjaga nama baik pribadi dan partai, berperilaku sesuai dengan peraturan dan kepentingan rakyat, serta memberikan pengabdian dan ikut membesarkan partai. Menurut Viva, kontrak politik merupakan kontrak moral sehingga jika dilanggar akan mendapatkan sanksi moral.

    Partai Kebangkitan Bangsa, ujar anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Abdul Malik Haramain, akan mengusulkan ketentuan aktif selama tiga hingga lima tahun di parpol sebagai salah satu persyaratan seseorang maju dalam pilkada. Persyaratan itu akan mempersulit kepala daerah yang pindah ke parpol lain demi mempertahankan kekuasaan. ”Kalau pakai aturan itu, pada periode keduanya dia tidak akan bisa pindah ke partai lain,” katanya.

    Menurut Ketua F-PKB Marwan Jafar, parpol bisa mengerem perilaku perpindahan kader demi kekuasaan dengan cara membuat jenjang kaderisasi partai. ”Pindah partai memang hak setiap orang. Tetapi, kita berkepentingan untuk mewujudkan politik adiluhung yang bermartabat,” kata Hanif Dhakiri, anggota F-PKB.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, partainya berusaha mencegah kadernya lompat pagar dengan lebih memprioritaskan mengusung kader karena mereka cenderung memiliki loyalitas tinggi terhadap partai.

    Saat pilkada, lanjut Hasto, PDI-P juga mengerahkan semua kadernya, baik yang ada di legislatif maupun pengurus partai untuk bahu-membahu mendukung calon yang diusung partai. Dengan demikian, ketika calon yang diusung itu menang, diharapkan memiliki ikatan emosional yang lebih kuat dengan kader PDI-P sehingga menjadi enggan melompat ke partai lain.

    ”PDI-P juga membuat kontrak politik dengan setiap calon yang diusung, agar menjalankan garis kebijakan partai seperti memajukan ekonomi kerakyatan. Jika kontrak dilanggar, partai dapat mencabut dukungan,” ujar dia.

    Partai Golkar memilih memperkuat ideologi partai untuk mengantisipasi politikus yang pindah ke parpol lain. Sistem distribusi elite dibenahi. Komunikasi pun diintensifkan.

    Menurut Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, ada kesenjangan ideologi dalam perjuangan politik. Oleh karena itu, penguatan ideologi, kaderisasi, dan pendidikan politik gencar dilakukan akhir-akhir ini. Di sisi lain, sistem meritokrasi dipertimbangkan kembali untuk distribusi kader sebagai elite partai. Itu karena banyak kader lompat pagar karena merasa diperlakukan tidak adil. Partai Golkar pun sudah menerapkan kontrak politik dengan kader yang menjadi kandidat kepala daerah.

    Untuk menghadang politikus lompat pagar itu, menurut Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy, PPP lebih mengupayakan komunikasi intensif dengan kader yang menjabat sebagai kepala/wakil kepala daerah.

    Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi mengatakan, dirinya tidak pernah menjadi pengurus Partai Bulan Bintang. Keberadaannya sebagai anggota DPR hanya sebagai anggota parpol itu dari unsur eksternal atas tawaran Ketua Umum PBB saat itu, Yusril Ihza Mahendra. ”Seumur hidup saya belum pernah menjadi kader, apalagi menjadi pengurus partai, kecuali sekarang di Demokrat (Partai Demokrat),” ujar Zainul.

    (NTA/ADH/BIL/NWO/INA/RUL/FAJ/LOK)

    Source : Kompas.com

     

  • REVISI UU: PEMILU Kaji Ulang Alokasi Kursi di DPD

    Jakarta, Kompas – Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diusulkan untuk dikaji ulang. Jumlah kursi DPD tiap provinsi seharusnya dibedakan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.

    Usulan pengkajian ulang itu akan diajukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5), penyeragaman jumlah kursi DPD untuk seluruh provinsi tak mencerminkan asas proporsionalitas. Luas wilayah serta jumlah penduduk antara satu provinsi dan provinsi lain berbeda.

    Saat ini jumlah kursi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 UU No 10/2008.

    Fraksi PDI-P mengusulkan agar jumlah kursi disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap-tiap provinsi. Jumlah kursi DPD diusulkan paling sedikit dua kursi dan paling banyak delapan kursi untuk satu provinsi.

    ”Papua yang wilayahnya luas tentu jumlah kursinya akan lebih banyak dibandingkan Yogyakarta yang lebih sempit,” ujar Arif.

    Usulan pembedaan jumlah kursi DPD itu diajukan karena adanya protes dari sejumlah anggota DPR, terutama yang berasal dari daerah dengan luas wilayah kecil. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, jatah kursi anggota DPR lebih sedikit daripada kursi DPD. Saat ini Bangka Belitung memiliki tiga wakil di DPR dan empat wakil di DPD.

    Meski ada perubahan jumlah kursi DPD di tiap-tiap provinsi, jumlah kursi keseluruhan anggota DPD tak berubah. Fraksi PDI-P mengusulkan jumlah kursi DPD tetap sebanyak sepertiga dari kursi DPR. Jika jumlah kursi DPR tetap ditetapkan sebanyak 560 kursi, kursi DPD ditetapkan sebanyak 132 kursi.

    Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat, mengatakan, fraksinya belum menyoroti masalah kursi DPD. ”Fraksi kami belum memiliki sikap resmi soal kursi DPD,” kata Taufiq.

    Akan tetapi, secara pribadi, Taufiq menyepakati usulan pengkajian ulang jumlah kursi DPD. Namun, perubahan jumlah kursi DPD itu sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi Pemilu 2019 mendatang.

    Sementara itu, hingga Selasa, Baleg belum juga menyelesaikan penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono optimistis bahwa penyusunan draf revisi UU No 10/2010 dapat segera diselesaikan sehingga draf revisi itu bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada masa persidangan sekarang. (NTA)

    Source : Kompas.com